Due professional care yaitu sikap tangung jawab atas tugas yang dibebankan kepada seseorang dan dilaksanakan secara cermat dan seksama. Adapun pengertian kecermatan adalah pusat dari pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanakan audit. Kecermatan mengharuskan auditor untuk waspada terhadap resiko yang signifikan yang dapat mempengaruhi objektifitas dengan kompetensi dan ketekunan. Kecermatan meliputi dari kesungguhan, keteguhan, serta sikap energik dalam menerapkan dan mengupayakan pelaksanaan jasa-jasa professional (Agusti,2013). Pertimbangan profesional merupakan hal penting untuk melaksanakan audit yang tepat (SPAP,2013:A23).
Pertimbangan profesional dapat membantu mengembangkan kompetensi yang diperlukan seorang auditor untuk dapat memutuskan pertimbangan wajar yang dibuatnya (SPAP,2013:A24). Auditor yang memiliki sikap due professional care selalu bekerja secara cermat dan seksama. Auditor cenderung akan selalu waspada terhadap resiko-resiko audit. Selain itu, auditor selalu terus menerus mencari kesempurnaan dalam melaksanakan audit dan selalu berusaha untuk mengembangkan kompetensinya sehingga dapat menghasilkan pertimbangan-pertimbangan yang wajar dan semestinya pada hasil audit laporan atau tugasnya. Pertimbangan atas opini wajar dan semestinya tersebut akan membuat hasil audit yang objektif dan dapat membuat pemangku kepentingan laporan keuangan semakin percaya pada laporan keuangan audit tersebut. Atas dasar 39 tersebut sikap profesionalisme yang terdapat pada auditor dapat meningkatkan kualitas audit yang dihasilkan. Maka jika auditor tidak mampu lagi untuk bersikap profesional, maka laporan dari hasil audit tersebut sulit dapat dipercaya lagi dan berdampak buruk pada kualitas audit. Sebaliknya, jika auditor mampu bersikap profesional, maka kepercayaan masyarakat meningkat kembali. Jadi dapat disimpulkan due professional care memiliki pengaruh terhadap kualitas audit. Sebagaimana pernyataan diatas tidak didukung oleh Primaraharjo & Handoko (2011) yang menyatakan sikap profesional tidak berpengaruh terhadap kualitas audit. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Futri & Juliarsa (2014). Namun pernyataan dua peneliti diatas bertolak belakang dengan Agusti & Pertiwi (2013) menyatakan bahwa profesionalisme memiliki pengaruh terhadap kualitas audit