Adi (2013:7) menyatakan bahwa akuntansi sektor publik merupakan bidang akuntasi yang mempunyai ruang lingkup pada organisasi yang terkait dengan pelayanan pada publik. Ruang lingkup akuntansi sektor publik terdiri dari: a. Pemerintahan, baik pusat dan daerah. b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D). c. Yayasan. d. Koperasi. e. Organisasi politik f. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) g. Universitas h. Tempat peribadatan atau organisasi keagamaan. i. Organisasi nirlaba lainya. Pelayanan kepada publik mengarah pada pelayanan pada masyarakat tanpa berorientasi pada keuntungan. Apabila berorientasi pada keuntungan, penentuan tingkat keuntungan ditentukan oleh eksekutif yang disetujui oleh legeslatif, seperti pertamina, PLN, PDAM dan lainnya. Hal tersbut, polanya cenderung mengikuti mekanisme pasar.