Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 merupakan otonomi daerah kewajiban, hak, dan wewenang daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang–undangan. Dalam UU ini pemberian kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten dan daerah kota didasarkan pada asas desentralisasi yang dilaksanakan secara luas, nyata dan bertanggung jawab. Meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, kesejahteraan, masyarakat, meningkatkan potensi daerah secara optimal, meningkatkan pemerataan hasil–hasil pembangunan, dan tentunya kemandirian keuangan daerah adalah tujuan otonomi daerah dalam undang– undang.

Bastian (2006:338) menyatakan asas–asas penting otonomi daerah dalam undang–undang tersebut antara lain: 1) Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonomi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, 2) Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah, 3) Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan memper tanggung jawabkannya kepada yang menugaskan, 4) perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah puast dan pemerintah daerah serta pemerataan antardaerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, serta kebutuhan daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya.

Harun (2009:63) menyatakan bahwa untuk mengukur seberapa baik, efektif, dan efisien kinerja pemerintah daerah dengan adanya otonomi dalam melayani kepentingan publik, pemerintah daerah mendapat pelimpahan wewenang, pembagian pajak, pendapatan, beban dan pembagian personil dari sistem desentralisasi. Sejalan dengan itu, pengelolaan keuangan dan aset–aset sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, sehingga diperlukan sistem pengelolaan keuangan dan aset–aset daerah lebih baik. Masalah yang penting dalam kerangka otonomisasi daerah adalah menyangkut pembagian/perimbangan pusat dan daerah. Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah sangat penting, karena keadilan sesungguhnya harus meliputi dua hal, yaitu keadilan politik dan keadilan ekonomi (Bastian, 2006:340).