Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup (skripsi dan tesis)

.

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab negara. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 meliputi ruang lingkup 48 sebagai berikut : (a) perencanaan; (b) pemanfaatan; (c) pengendaliaan; (d) pemeliharaan; (e) pengawasan; dan (f) penegakan hukum. Berdasarkan aturan tersebut diatas, maka setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup harus didasarkan pada perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan yang jelas, serta harus adanya konsep pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.

Khusus terkait dengan pengendalian, Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.32 Tahun 2009, menyatakan bahwa : (1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dilaksanakan dalam rangka pelestaraian fungsi lingkungan hdup. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pencegahan b. Penangulangan;dan c. Pemulihan” Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga menjelaskan dengan tentang pencemaran, perusakan, dan kerusakan lingkungan. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energy, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Adapun perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui 49 kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sedangkan kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik ,kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ketiga hal tersebut diatas menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan. Perubahan tersebut berakibat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, Perubahan yang terjadi pada lingkungan hidup manusia menyebabkan adanya gangguan terhadap keseimbangan karena sebgian dari komponen lingkungan menjadi berkurang fungsinya. Perubahan lingkungan dapat terjadi karena campur tangan manusia dan dapat pula karena faktor alami. Dampak dari perubahaanya belum tentu sama, namun akhirnya manusia juga yang mesti memikul serta, mengawasinya.