Pengaturan Pengelolaan Lingkungan Hidup (skripsi dan tesis)

Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibuat sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, Dengan keberadaan Undang-Undang tersebut, maka dapat digunakan untuk mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan menindak pelanggaranpelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.

Undang-Undang No.32 Tahun 2009, Pasal 3 juga menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan sebagai berikut : a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia; c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan;dan j. mengantisipasi isu lingkungan global

Undang-Undang lingkungan hidup antara lain berisi hak , kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana yang meliputi berikut ini :  a. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. b. Setiap orang berkewajiban memelihara dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan c. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut di atur dengan perundang-undangan. d. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalainya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda. Upaya pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia aka arti penting lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.