Dipahami bahwa dalam praktiknya pembangunan mempunyai dampak terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pihak yang telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan tersebut dengan mengajukan tuntutan membayar ganti rugi dan upaya pemulihannya. Pembangunan yang hanya didasarkan pada aspek ekonomi semata, selama ini telah berdampak negative pada kondisi lingkungan hidup. Teori-teori ekonomi dimasa lalu yang lebih menekankan pada pemanfaatan sumber daya sebesar-besarnya untuk mendapatkan keuntungan maksimal telah menyebabkan kelangkaan. Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain mempunyai hak. Setiap orang bnerkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menaggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan infromasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pelaksanaanya dilakukan dengan cara sebagai berikut, Pertama, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan, Kemampuan dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam peneglolaan lingkungan hidup bersama dengan Pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya.
Kedua, menumbuhkembangkan kemampuan dan kepelopran masyarakat. Meningkatnya kemampuan dan kepelopran masyarakat akan meningkatkan efektivitas peran masyarakat dalam peneglolaan lingkungan hidup. Ketiga, menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat akan semakin menurunkan kemungkinan terjadinya dampak negatif, Keempat, memeberiakn saran dan pendapat. Kelima, menyampaikan Informasi dan /atau menyampaikan laporan. Dengan meningkatnya ketanggapsegeraan akan meningkatkan kecepatan pemberian informasi tentang suatu masalah lingkungan hidup sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Hak dan Kewajiban ini dapat terlaksana dengan baik apabila subjek pendukung hak dan kewajiban berperan serta dalanm rangka pengelolaan lingkungan hidup. Setiap makhluk hidup mempunyai hak, termasuk manusia di dalamnya, untuk melangsungkan hidupnya dalam suatu lingkungan. Berbagai peraturan dan perundang-undangan telah mengatur dan membahas mengenai perlindungan terhadap lingkungan hidup. Perlindungan tersebut semakin kuat, yaitu dengan diaturnya secara esplisit mengenai perlindungan hukum. Perlindungan hokum terhadap pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk melindungi lingkungan hidup,
Pengaturan mengenai perlindungan terhadap lingkungan hidup berkaitan dengan masalah hak untuk hidup, hak atasa kesehatan, hak untuk berusaha, hak untuk berkembang, babas dari gangguan atas hak milik, sampai dengan pemberian hak perlindungan bagi masyarakat pedalaman. Hak-hak tersebut merupakan hak yang paling dasar yang dimliki oleh manusia. Hal ini sebagaimana dikatakan David Hunter (seorang pakar hukum lingkungan internasional), bahwa : “Human rights not only as model for the progressive development of internasional environmental law, but as a potential independent tool for protecting the environmental ’’
Pemahaman tersebut menunjukan, bahwa dengan memehami dan mengakui hak asasi manusia berarti juga meloindungi lingkungan hidup sekaligus juga dapat digunakan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), hal ini karena mengakui dan melindungi hak asasi manusia merupakan cara yang potensial untuk melindungi lingkungan hidup