Pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia dikenal dengan sebutan Pembangunan Nasional. Berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka Pembangunan Nasional dapat diartikan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas meuwujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yaitu terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; tecapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas; dan dapat berperannya bangsa Indonseia dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Sumber daya alam yang terkandung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia seluruhnya merupakan asset negara, sehingga dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, secara jelas dinyatakan bahwa pemanfaatannya adalah untuk kemakmuran rakyat. Atas dasar hal tersebut, jelas pembangunan yang dilaksanakan harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan juga kebutuhan masyarakat dimasa yang akan dating atau dengan kata lain disebut sebagai pembangunan berkelanjutan pembangunan yang dilaksanakan harus berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup.
Setiap usaha dan/atau kegiatan tidak boleh melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang di tenggang keberadaanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup, dinamakan baku mutu lingkungan hidup, sedangkan kriteria baku kerusskan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Analsis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup(Amdal). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, yang dimaksud Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelnggaraan usaha dan/atau kegiatan