Menurut Chartered Institute of Internal Auditors (CIIA, 2014) whistleblowing adalah ketika seorang pegawai, kontraktor atau pemasok melaporkan dugaan kesalahan atau kecurangan di tempat kerja mereka kepada pihak lain secara rahasia. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui proses internal yang ditetapkan oleh organisasi (pengaduan internal) atau ke badan eksternal seperti media, publik atau regulator (pengungkap informasi eksternal). Di Indonesia, pengertian whistleblower tertuang pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 yaitu orang, organisasi masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai tindak pidana korupsi. Whistleblowing adalah salah satu cara dalam mencari tau kesalahan atau kecurangan yang terjadi di suatu organisasi. Seorang whistleblower dianggap tepat dalam memprediksi kecurangan dikarenakan pegawai tentu mengetahui lebih baik mengenai proses bisnis dalam organisasi dimana dia bekerja dibandingkan orang luar organisasi. Selain itu, whistleblowing dipandang sebagai salah satu langkah 16 paling efektif dan paling murah untuk melindungi sumber daya yang ada pada suatu organisasi (Lubisi dan Bezuidenhout, 2016) Seorang whistleblower dapat mengungkapkan berbagai macam kesalahan atau kecurangan yang terjadi dalam organisasi. Tindak kejahatan (skandal) yang dapat dilaporkan oleh whistleblower di perusahaan swasta maupun organisasi publik tidak hanya menyangkut keuangan saja, melaikan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat (Tofiin, 2013)