Sutrisno (1995:205) mendefinisikan Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan pendapatan yang menunjukkan kemampuan suatu daerah dalam menghimpun sumber-sumber dana untuk membiayai kegiatan daerah. Pendapatan asli daerah sangat diperlukan untuk meningkatkan pembiayaan penyelenggaraan pemerintah didaerah-daerah. PAD menjadi tolak ukur kemandirian suatu daerah dalam melaksanakan pembangunan untuk memenuhi belanja daerah. selain itu peran PAD merupakan bentuk usaha daerah dalam mendapatkan dana perimbangan dari pemerintah pusat (Sutriningsih, 2014). Menurut undang-undang No 22 Tahun 1999 pendapatan asli daerah terdiri dari :
1. Pajak Daerah Menurut UU No 28 tahun 2009 Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah dibagi menjadi dua yaitu :
a) Pajak provinsi terdiri dari : Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok
b) Pajak kabupaten atau kota terdiri dari : Pajak hotel, pajak retoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerang jalan, pajak mineral bukanĀ logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
2. Retribusi Daerah Menurut UU No 28 tahun 2009 Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Objek retribusi daerah adalah :
(1) retribusi jasa umum, yaitu pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
(2) retribusi jasa usaha, yaitu (3) retribusi perizinan tertentu yaitu izin mendirikan bangunan, tempat penjualan minuman berakohol, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan.
3. Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan
Menurut Halim (2007:98) hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis pendapatan ini di rinci menurut obyek pendapatan yang mencakup :
a. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/ BUMD
b. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaaan milik negara / BUMN
c. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Menurut Halim dan Khusufi (2013:104) Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah penerimaan daerah yang berasala dari lain-lain milik pemerintah daerah. Jenis pendapatan ini meliputi obyek pendapatan berikut : a. Hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan b. Jasa giro c. Pendapatan bunga d. Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah e. Penerimaan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan, pengadaan barang, dan jasa oleh daerah f. Penerimaan keuangan dari selisish nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing g. Pendapatan denda atas ketrlambatan pelaksanaan pekerjaan h. Pendapatan denda pajak i. Pendapatan denda retribusi j. Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan k. Pendapatan dari pengembalian l. Fasilitas sosial dan fasilitas umum m. Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan n. Pendapatan dari angsuran / cicilan penjualan o. Hasil pengelolaan dana bergulir