Menurut Halim (2007: 30) APBD merupakan rencana kegiatan pemerintah daerah yang dituangkan dalam bentuk angka dan menunjukkan adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal dan biaya yang merupakan batas maksimal untuk suatu periode anggaran. Belanja daerah dikelompokkan sebagai berikut :
1. Belanja langsung a. Belanja pegawai b. Belanja barang dan jasa c. Belanja modal
2. Belanja tidak langsung a. Belanja bunga b. Belanja subsidi c. Belanja hibah d. Belanja bantuan sosial e. Belanja bagi hasil f. Belanja bantuan keuangan g. Belanja tidak terduga Prinsip keadilan anggaran mewajibkan belanja daerah, khususnya dalam pemberian pelayanan umum harus dialokasikan secara adil dan merata agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi.
Berikut ini merupakan unsur-unsur APBD yaitu :
1) Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci
2) Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya terkait aktivitas tersebut, dan adanya biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan
3) Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka
4) Periode anggaran biasanya satu tahun
Anggaran pendapatan dan belanja daerah terdiri dari tiga komponen utama yaitu unsur penerimaan, bealanja rutin dan belanja pembangunan. Ketiga komponen itu meskipun disusun hampir bersamaan, akan tetapi proses penyusunannya berada di lembaga yang berbeda. Proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) secara keseluruhan berada di tangan sekertaris daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD. Sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan pemerintah daerah, proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas pendapatan daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (Bagian penyusunan Program dan Bagian dan Keuangan)
