Dana Alokasi Umum (skripsi dan tesis)

Dana alokasi umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi (Rahmawati, 2010). Menurut UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah bahwa kebutuhan DAU oleh suatu daerah (Provinsi, Kbupaten, dan kota) ditentukan dengan menggunakan pendekatan fiscal gap dimana kebutuhan DAU suatu daerah ditentukan atas kebutuhan daerah dengan potensi daerah (Sutriningsih, 2014).

Tujuan dari DAU adalah untuk mengatasi ketimpangan fiskal keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar namun kebutuhan fiskalnya kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil, dan sebaliknya daerah yang memiliki potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskalnya besarakan memperoleh DAU relatif besar.Berikut ini merupakan cara menghitung DAU menurut ketentuan : 1.Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan sekurang-kurangnya 26 % dari penerimaan dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN 2. DAU untuk daerah provinsi dan untuk kabupaten/kota ditetapkan masingmasing 10% dan 90% dari dana alokasi umum sebagaimana ditetapkan diatasDAU untuk daerah provinsi dan untuk kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah dana alokasi umum untuk kabupaten/kota yang ditetapkan APBN dengan porsi kabupaten/kota yang bersangkutan 19 3. Porsi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud diatas merupakan proporsi bobot daerah kabupaten/kota diseluruh indonesia (Sutriningsih, 2014).