Dana Alokasi Umum merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan ke pada pemerintah daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisai (UU No 33 tahun 2004). Dalam prakteknya dana APBN dialokasikan kepada daerahdaerah yang berupa DAU dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang direalisasikan kepada belanja modal. Penyaluran dana perimbangan atau DAU tersebut sesuai dengan teori fund accounting yang menyatakan pendapatan dibelanjakan untuk 30 tujuan yang ditetapkan, dalam hal tersebut tujuan yang ditetapkan untuk kualitas pelayanan publik. Penelitian yang dilakukan oleh Ni Putu dan Ni Luh (2014) menyatakan hasil bahwa menunjukkan Dana Alokasi Umum berpengaruh positif dan signifikan pada belanja modal
