Menurut Near dan Miceli (1985), whistleblowing adalah suatu pengungkapan yang dilakukan oleh anggota organisasi (mantan karyawan atau karyawan) terhadap praktek-praktek perilaku tidak bermoral kepada pihak-pihak yang mampu mempengaruhi atau mengambil tindakan atas perbuatan tersebut (Alleyne, 2016). Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (2008), whistleblowing adalah suatu tindakan dari seorang pekerja yang memutuskan untuk melaporkan tindakan illegal dan tidak etis yang terjadi di lingkungan kerja kepada media maupun kepada atasan. Tindakan ini dilakukan dengan dasar itikad baik, bukan merupakan keluhan pribadi terhadap kebijakan perusahaan ataupun untuk menjatuhkan pihak tertentu (Semendawai, 2011: 70). Intensi whistleblowing dapat didefinisikan dengan tingkat kemauan seseorang untuk melakukan tindakan pengungkapan atas tindakan tidak etis yang dilakukan seorang individu atau kelompok yang terjadi disebuah organisasi yang dapat mengakibatkan kerugian yang material pada organisasinya.
Adapun untuk pengukuran whistleblowing yaitu menggunakan pengukuran yang dikembangkan oleh Schultz dalam Elias (2008) yaitu meliputi: 1. Tingkat keseriusan kasus 2. Tingkat tanggung jawab individu dalam melaporkan kasus 3. Tingkat risiko yang akan didapatkan apabila melaporkan kasus 4. Tingkat kemauan untuk melaporkan kasus kepada atasan