Jones (1991) menyebutkan bahwa keseriusan pelanggaran
diidentifikasi sebagai besarnya konsekuensi dari sebuah masalah moral.
Besanya konsekuensi berhubungan dengan intensitas moral, sehingga
apabila konsekuensi dari sebuah masalah semakin besar maka semakin
besar intensitas moralnya. Ahmad (2011) menyebutkan bahwa salah satu
contoh penting pada kriteria situasional adalah sifat dan kepelikan dari
kesalahan.
Keseriusan pelanggaran dapat didefinisikan sebagai efek yang
mungkin ditimbulkan dari adanya suatu pelanggaran baik secara ukuran
finansial maupun non finansial (Lestari dan Yaya, 2017). Berdasarkan
penelitian tersebut, serius dan tidaknya suatu pelanggaran dapat diukur.
Graham (dalam Zhuang, 2003) menyatakan bahwa keseriusan pelanggaran
dapat diukur melalui dampak moneter, ancaman kerusakan, outcomes
negatif, dan frekuensi terjadinya pelanggaran.
Calon whistle blower akan melakukan whistle blowing ketika melihat
suatu pelanggaran (Hakim dkk., 2017). Apabila kerugian yang yang
ditimbulkan dari suatu pelanggaran semakin besar, maka semakin besar
pula keinginan untuk melaporkan pelanggaran tersebut (Septianti, 2013).
Near dan Miceli (1992) menemukan bahwa efektivitas whistle blowing
dikaitkan dengan jenis kesalahan yang menguntungkan sekelompok
karyawan, seperti pencurian atau penggelapan.
