Halim (2004 : 67) menyakatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah sebagai penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah, yang dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan yaitu, pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah adalah sumber pendapatan yang terus ditingkatkan agar dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan daerah. UU RI No.33 tahun 2004 pasal 3 tentang perimbangan. Pendapatan Asli Daerah bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai otonomi daerah sesuai dengan potensi pendapatan daerah sebagai pewujudan desentralisasi. Berdasarkan pasal 157 UU No. 32 Tahun 2004 dan pasal 6 UU No. 33 2004 menjelaskan kelompok pendapatan asli daerah dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan, pendapatan asli daerah yaitu: a. Pajak Daerah. b. Retribusi Daerah. c. Hasil Pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan. d. Lain-lain PAD yang sah.
Sumber-sumber pendapatan asli daerah menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 yaitu: a. Pajak Daerah Pajak daerah merupakan kontribusi dari wajib pajak yakni dari masyarakat baik pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung yang sepenuhnya digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kemandirian daerah.
Adapun jenis-jenis pajak daerah adalah: a) Pajak hotel b) Pajak restoran dan rumah makan c) Pajak hiburan d) Pajak reklame e) Pajak penerangan jalan f) Pajak bahan galian C g) Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air pemukiman b. Retribusi Daerah Retribusi daerah, yang selanjutnya pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberin izin tertentu yang khusus disediakan tau yang disediakan oleh pemerintah daaerah untuk kepentinagn orang pribadi atau badan adalah disebut retribusi Menurut undang-undang No. 28 tahun 2009. Retribusi daerah dapat dibagi dalam beberapa kelompok yakni retubusi jasa umum, retrebusi jasa usaha, retrebusi perizinan. Yang mana dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Retrbusi jasa umum, adalah retrebusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 2. Retrebusi jasa usaha, adalah retrebusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 3. Retrebusi perizinan tertentu, adalah retrebusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan ataas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Pendapatan daerah ini berasal dari hasil keuntungan atau laba dari perusahaan milik pemerintah daerah, yaitu perusahaan yang didirikan seluruhnya atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, yakni bagian keuntungan atau laba dari penyertaan modal tersebut. d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Penerimaan ini berasal dari penerimaan selain pajak daerah, retribusi daerah dan bagian laba dari usaha pemerintah daerah. Dalam UU No. 33 Tahun 2004 pendapatan ini berssumber dari: 1. Jasa Giro. 2. Hasil penjualan aset /kekayaan daerah. 3. Pendapatan bunga. 4. Keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. 5. Potongan, komisi, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan atau pengadaan barang jasa oleh daerah
