Kualitas Produk


Kualitas produk adalah kemampuan dari suatu produk dalam
menjalankan fungsinya (Kotler dan Amstrong, 2008). Kualitas produk
adalah tingkat mutu yang diharapkan dan pengendalian keragaman dalam
mencapai mutu tersebut untuk memenuhi kebutuhan konsumen (Tjiptono
2012). Kualitas produk memiliki dua dimensi, yaitu tingkat dan konsistensi.
Dalam mengembangkan sebuah produk, awalnya pemasar harus memilih
tingkat kualitas yang mendukung positioning produk. Dalam hal ini,
kualitas produk berarti kualitas kinerja dikatakan sebagai kemampuan
produk untuk melakukan fungsinya. Selain tingkat kualitas, kualitas yang
tinggi juga berarti kualitas yang konsisten. Dalam hal ini kualitas produk
berarti menjamin kualitas produk, atau dapat dikatakan produk tidak rusak
dan konsisten dalam mencapai target kerja.
Menurut Garvin yang dikutip oleh Tjiptono (2012) mendefinisikan
dalam dimensi yang dapat digunakan untuk menganalisis karakteristik
kualitas suatu produk ialah sebagai berikut:

  1. Performa (performance), merupakan karakteristik operasi dan produk
    inti (core product) yang dibeli.
  2. Keistimewaan tambahan (Feature), Fitur produk yang melengkapi
    fungsi dasar suatu produk tersebut.
  3. Kesesuaian dengan spesifikasi (Conformance to Spesification),
    berkaitan dengan karakteristik desain dan operasi memenuhi standar
    yang telah ditetapkan sebelumnya.
  4. Daya tahan (durability), Berkaitan dengan berapa lama produk tersebut
    dapat terus digunakan.
  5. Keandalan (realibility), kemungkinan kecil akan mengalami kerusakan
    atau gagal pakai, keandalan merupakan karakteristik yang
    merefleksikan kemungkinan tingkat keberhasilan dalam penggunaan
    suatu produk.
  6. Kemampuan pelayanan (service ability), meliputi kecepatan,
    kompetensi, kenyamanan, mudah direparasi, serta penanganan keluhan
    yang memuaskan

Pengertian Manajemen Kualitas dan Manajerial


ISO 8402 (Quality Vocabulary) mendefinisikan manajemen kualitas
sebagai semua aktivitas dari fungsi manajemen secara keseluruhan yang
menentukan kebijaksanaan kualiatas, tujuan-tujuan dan tanggung jawab,
serta mengimplementasikannya melalui alat-alat seperti perencanaan
kualitas (quality planing), pengendalian kualitas (quality control), jaminan
kualitas (quality assurance), dan peningkatan kualitas (quality
inprovement). Tanggung jawab untuk manajemen kualitas ada pada semua
level dari manajemen, tetapi harus dikemdalikan oleh manajemen puncak
(top management), dan implementasinya harus melibatkan semua anggota
organisasi.
Perencanaan kualitas (quality planing) adalah penetapan dan
pengembangan tujuan dan kebutuhan untuk kualitas serta penetapan sistem
kualitas. Pengendalian kualitas (quality control) merupakan teknik-teknik
dan aktivitas operasional yang digunakan untuk memenuhi persyaratan
kualitas.
Jaminan kualitas (quality assurance) adalah semua tindakan terencana
dan sistematik yang diimplementasikan dan didemonstrasikan guna
memberikan kepercayaan yang cukup bahwa produk akan memuaskan
kebutuhan untuk kualitas tersebut.

Konsep Kualitas


Kata kualitas memiliki banyak definisi yang berbeda, dan bervariasi
dari yang konvensional sampai yang strategik. Definisi dari yang
konvensional dari kualitas biasanya menggambarkan karakteristik
langsung dari suatu produk seperti: performansi (performancei),
keandalan (reability), mudah dalam penggunaan (ease of use), estetika
(esthetics), dan sebagainya. Kualitas terdiri dari sejumlah keistimewaan
produk, baik keistimewaan langsung maupun keistimewaan atraktif
yang memenuhi keinginan pelanggan dan dengan demikian
memberikan kepuasan atas penggunaan produk itu.
Produktivitas biasanya selalu dikaitkan dengan kualitas dan
profabilitas. Meskipun demikian, ketiga konsep in memiliki oenekanan
yang berbeda-beda. Yaitu:
a. Produktivitas menekankan pemanfaatan utilisasi/sumber daya,
yang seringkali diikuti dengan penekanan biaya dan rasionalisasi
modal. Focus utamanya terletak pada produksi/operasi.
b. Kualitas lebih menekankan aspek kepuasan pelanggan dan
pendapatan. Fokus utamanya adalah customer utility.
c. Profitabilitas merupakan hasil dari hubungan antara penghasilan
(income), biaya, dan modal yang digunakan

Indikator Keputusan Pembelian


Menurut Kotler dan Keller (2016:187), ada enam indikator
dalam keputusan pembelian yaitu:
1) Product choice (Pilihan produk)
Menurut Firmansyah (2019:218), Dalam setiap pengambilan
keputusan mengenai pembelian suatu produk, harus
memperhatikan mana kebutuhan yang penting di dahulukan
dan jumlah uang yang kita punyai sesuai dengan pendapatan
Rumah Tangga, juga menetapkan dan menggunakan berbagai
kriteria evaluasi termasuk harga, merek, kualitas dan lain-lain
pada saat membuat keputusan pembelian.
2) Brand choice (Pilihan merek)
Menurut Firmansyah (2019:219), Konsumen memutuskan
merk yang akan diambil. Dengan kondisi produk akan mudah
dikenali jika menggunakan merek atau tanda merek.
3) Dealer choice (Pilihan dealer)
Menurut Firmansyah (2019:220), Konsumen memutuskan
dimana akan membeli. Perusahaan harus berani melakukan
pelebaran bisnis di area baru.
4) Purchase amount (Jumlah pembelian)
Menurut Firmansyah (2019:220), Konsumen memutuskan
jumlah produk yang akan dibeli. Perusahaan harus
mempertimbangkan banyaknya produk tersedia untuk
konsumen sesuai keinginan konsumen yang berbeda-beda.
5) Purchase timing (Waktu pembelian)
Menurut Firmansyah (2019:220), Konsumen memutuskan
kapan harus membeli (kapan uang/kesempatan tersedia).
Perusahaan harus mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi konsumen dalam penentuan waktu pembelian,
yang juga mempengaruhi perusahaan dalam mengatur waktu
produksi, pemesanan, periklanan dan sebagainya.
6) Payment method (Metode pembayaran)
Menurut Firmansyah (2019:221), Konsumen memutuskan
mode pembelanjaan yang disukainya. Perusahaan harus
mengetahui hal ini yang akan mempengaruhi dalam
penawaran pembayaran (diskon untuk tunai, kemudahan
kredit, bunga rendah, dan lain-lain)

Proses Keputusan Pembelian

Proses Keputusan Pembelian
Menurut Kotler dan Armstrong (2021:169), menyatakan
bahwa proses keputusan pembeli terdiri atas lima tahapan, yaitu:
1) Pengenalan kebutuhan (Need recognition)
Tahap pertama dalam proses keputusan pembelian, dimana
konsumen mulai sadar mengenai suatu masalah atau
kebutuhan.
2) Pencarian informasi (Information search)
Tahap ini, Pelanggan mencari detail produk tambahan.
3) Evaluasi alternatif (Alternative evaluation)
Tahap ini, Dalam kelompok pilihan, pelanggan menilai
alternatif mereka dengan menggunakan data yang telah
dikumpulkan.
4) Keputusan pembelian (Purchase decision)
Tahap ini, Pelanggan membeli produk dari merek paling
populer.
5) Perilaku pascapembelian (Postpurchase behavior)
Tahapan ini yaitu akhir dimana konsumen melakukan
tindakan tambahan setelah pembelian, yang dinilai dari puas
atau tidaknya konsumen

Pengertian Keputusan Pembelian


Keputusan pembelian merupakan keputusan terakhir yang
sudah dipikirkan oleh konsumen untuk membeli suatu barang atau
jasa dengan mempertimbangkan segala aspek yang ada serta
informasi yang telah diterima.
Menurut Solomon (2018:339),
“the outcome of a series of stage that results in the selection of one
product over competing option”
Yang artinya hasil dari serangkaian tahapan yang menghasilkan
pemilihan satu produk dibandingkan opsi lain.
Keputusan pembelian menurut Sangadji dan Sopiah
(2018:121), semua perilaku sengaja dilandaskan pada keinginan yang
dihasilkan ketika konsumen secara sadar memilih salah satu di antara
tindakan alternatif yang ada.
Orang dengan tenang dan metodis mencari semua informasi
yang mereka dapat tentang suatu produk, mempertimbangkan
keuntungan dan kerugian dari setiap pilihan, dan sampai pada
kesimpulan yang memuaskan

Indikator Persepsi Harga


Menurut Baines et. al. (2022:517), beberapa indikator persepsi
harga, yaitu:
1) Reference price
Menurut Kotler & Amstrong (2021:324), Harga yang diingat
pembeli dan dirujuk ketika melihat produk tertentu.
2) Quality perception
Menurut Tjiptono dan Diana (2020:157), Merupakan
penilaian konsumen terhadap keunggulan atau superioritas
produk secara keseluruhan
3) Brand awareness
Menurut Tjiptono dan Diana (2020:157), Mencerminkan
kemampuan konsumen untuk mengenali atau mengingat
bahwa sebuah merek merupakan anggota dari kategori produk
tersebut
4) Brand loyalty
Menurut Tjiptono dan Diana (2020:156), Yaitu tingkat
ketertarikan seorang konsumen pada sebuah merek tertentu
5) Product familiarity
Meisel (2008), Pengetahuan subjektif, dalam hal apa yang
konsumen ketahui tentang suatu produk, merek, atau objek
6) Asymmetries of information
Menurut Supriyono (2000:186), Asimetris informasi adalah
situasi yang terbentuk karena principal tidak memiliki
informasi yang cukup mengenai kinerja agent.

Pengertian Persepsi Harga


Persepsi harga merupakan penilaian konsumen mengenai
harga suatu jasa atau barang yang memiliki pengaruh dalam kepuasan
dan minat beli.
Menurut Sciffman dan Wisenblit (2015:136) persepsi harga
adalah pandangan pelanggan tentang nilai yang dia terima dari
pembelian.
Menurut Campbell dalam Cockril dan Goode (2010:368)
menyatakan bahwa persepsi harga merupakan faktor psikologis dari
berbagai segi yang mempunyai pengaruh yang penting
Keterjangkauan harga, Harga produk dalam reaksi konsumen kepada
harga.

Tujuan Penetapan Harga


Menurut Laksana (2019:108), tujuan penetapan harga adalah
sebagai berikut:
1) Profit maximaliation pricing
Penetapan harga agar memaksimalkan keuntungan.
2) Market share pricing
Menetapkan harga di bawah pangsa pasar untuk mendapatkan
mendominasi pasar.

Pengertian Harga


Harga merupakan biaya yang dibayarkan pelanggan untuk
mendapatkan suatu barang atau jasa, tetapi apabila dilihat dari penjual
maka harga yaitu pendapatan.
Menurut Kotler dan Armstrong (2021:296), harga merupakan
harga yang dibayarkan untuk barang atau jasa, atau nilai yang
diberikan konsumen sebagai imbalan untuk memiliki atau
menggunakan barang atau jasa tersebut.
Menurut Laksana (2019:99), Harga merupakan jumlah uang
yang diperlukan untuk menukar berbagai kombinasi barang dan jasa,
akibatnya, suatu harga harus dikaitkan dengan rangkaian produk
dan/atau jasa, yang pada akhirnya akan sama dengan barang dan/atau
jasa. Nilai suatu produk dapat dilihat ketika adanya transaksi barter
atau pertukaran antara barang dengan barang.
Menurut Malau (2017:125) harga adalah nilai tukar suatu
barang atau jasa, dengan kata lain, itu merupakan produk yang dapat
ditukar di pasar

Indikator Kualitas Produk


Menurut Sangadji dan Sopiah (2018:329), kualitas produk
terdiri dari beberapa indikator, yaitu:
1) Kinerja
Adalah fitur keunggulan produk yang secara langsung
mempengaruhi seberapa baik dapat memenuhi tujuannya
untuk memuaskan pelanggan
2) Reliabilitas
Merupakan daya tahan produk selama dikonsumsi
3) Fitur
Adalah fitur tambahan yang diperkenalkan ke produk.
4) Keawetan
menampilkan data siklus produk berbasis waktu dan teknis..
5) Konsisten
Menunjukkan seberapa jauh suatu produk dapat memenuhi
standar atau spesifikasi tertentu.
6) Desain
Merupakan aspek emosional dalam memengaruhi kepuasan
konsumen sehingga desain kemasan ataupun bentuk produk
akan turut mempengaruhi persepsi kualitas produk

Pengertian Kualitas Produk


Kualitas produk merupakan kualitas suatu objek yang dijual
kepada konsumen menentukan nilainya, sehingga pelaku usaha harus
mampu menghasilkan barang yang lebih bernilai atau berkualitas.
Menurut Kotler dan Armstrong (2021:239),
“product quality is the characteristics of product or service that bear
on its ability to satisfy stated or implied costumer needs”
Yang artinya kualitas produk atau jasa yang mempengaruhi seberapa
baik dapat memuaskan kebutuhan pelanggan yang tersurat maupun
tersirat. Kualitas suatu produk dapat menjadi faktor yang menentukan
dalam keputusan pembelian, sehingga semakin baik kualitasnya maka
produk tersebut akan semakin membuat konsumen tertarik.
Menurut Sangadji dan Sopiah (2018:188), kualitas produk
didefinisikan sebagai evaluasi menyeluruh pelanggan atas kebaikan
kinerja barang atau jasa.
Perusahaan harus fokus dalam meningkatkan kualitas dari
produk untuk memenangkan daya saing dari produk yang dikeluarkan
sehingga dapat memberikan kepuasan kepada konsumen yang
berbeda dengan kualitas pesaing

Pengertian Kualitas


Kualitas merupakan suatu modal utama dalam memasarkan
suatu produknya kepada publik. Kualitas yang baik akan
menanamkan kesan yang baik juga pada benak konsumen, sehingga
konsumen akan merasa puas terhadap produk atau jasa.
Menurut Tjiptono dan Chandra (2020:98), kualitas
mencerminkan semua aspek penawaran produk yang memberikan
keuntungan bagi pelanggan.
Menurut Kotler (2005) dalam (Sangadji dan Sopiah, 2018:99),
merumuskan bahwa kualitas adalah keadaan dinamis yang
melibatkan hal-hal seperti orang, proses, benda, benda, dan
lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.

Manfaat Produk


Menurut Malau (2017:40), sebuah produk dapat diidentifikasi
berdasarkan manfaat dan fungsinya. Di berbagai segmen pasar,
signifikansi dari masing-masing manfaat dan fungsi produk tersebut
akan berubah. Manfaat dan fungsi produk ini berbeda dalam cakupan
berikut:
1) Layanan yang disediakan
2) Harga yang ditawarkan
3) Desainnya
4) Kemasan
5) Jaminan dan garansi fisiknya

Tingkatan Produk


Menurut Malau (2017:55), lima tingkatan produk dapat
dijabarkan sebagai berikut:
1) Manfaat inti (Core benefit) merupakan bantuan dasar atau
manfaat nyata klien dari produk yang mereka beli.
2) Produk dasar (Basic product) merupakan bentuk dasar dari
suatu produk yang dapat dirasakan oleh panca indera.
3) Produk yang diharapkan (Expected product) merupakan
beberapa kualitas dan persyaratan yang biasanya dicari
pelanggan saat membeli barang dagangan.
4) Produk tingkat (Augmented product) merupakan sesuatu yang
membedakan produk yang disediakan oleh perusahaan dari
yang ditawarkan oleh para pesaingnya.
5) Potensi produk (Potential product) adalah semua argumentasi
dan perubahan bentuk yang dialami oleh suatu produk di masa
datang.
Menurut Tjiptono dan Diana (2020:206), menjelaskan ada 3
tingkatan produk, yaitu:
1) Core product, yaitu semua manfaat pokok (core benefits)
yang ditawarkan produk kepada konsumen.
2) Actual product, yaitu produk fisik atau delivered service yang
memberikan manfaat produk.
3) Augmented product, yaitu actual product ditambah fitur-fitur
pendukung lainnya.

Klasifikasi Produk


Menurut Malau (2017:33), produk diklasifikasikan sebagai
berikut:
1) Produk dapat diklasifikasikan berdasarkan ketahanannya:
a) Barang tahan lama, yaitu produk yang dapat
digunakan berulang kali dan memiliki umur simpan
yang lama dianggap tahan lama, dan usianya dalam
penggunaan biasa minimal satu tahun.
b) Barang tidak tahan lama, yaitu barang yang
mempunyai wujud dan langsung habis dikonsumsi
satu kali pemakaian, atau umur barang tersebut dalam
pemakaian normal kurang dari satu tahun.
2) Produk dapat diklasifikasikan berdasarkan pengguna akhir:
a) Produk konsumen yaitu barang yang dibeli pembeli
untuk penggunaan pribadi
b) Produk industri yaitu produk yang diperoleh untuk
tujuan komersial, seperti untuk dijual kembali atau
diproses untuk membuat barang tambahan untuk
penjualan selanjutnya.
Menurut Laksana (2019:60-62), mengklasifikasikan produk
sebagai berikut:
1) Berdasarkan karakteristik/sifat:
a) Barang tidak tahan lama (Nondurable goods)
Merupakan barang berwujud yang biasanya
dikonsumsi satu atau beberapa kali. contoh: minuman,
makanan, dan lain-lain
b) Barang tahan lama (Durable goods)
Merupakan barang berwujud yang biasanya bisa
bertahan lama meskipun dipakai berkali-kali. contoh
kendaraan dan lain-lain
c) Jasa (Service)
Merupakan sebuah kegiatan, manfaat atau kepuasan
yang ditawarkan untuk dibeli. Contoh: tukang cukur
dan lain-lain
2) Berdasarkan wujud:
a) Barang nyata atau berwujud (Tangible goods)
b) Barang tidak nyata atau tidak berwujud (Intangible
goods)
3) Berdasarkan penggunaan produk:
a) Barang konsumsi (Consumer goods)
b) Barang industri (Industrial goods)

Kepuasan Pelanggan


Menurut Daryanto dan Setyobudi (2014:74), kepuasan konsumen
merupakan suatu penilaian emosional dari konsumen setelah konsumen
menggunakan suatu produk, dimana harapan dan kebutuhan konsumen yang
menggunakannya terpenuhi. Menurut Kotler dan Keller (2016:153),
kepuasan pelanggan adalah tingkat perasaan seseorang setelah
membandingkan kinerja atau hasil yang dirasakan dengan harapannya.Dari
beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa bahwa kepuasan
pelanggan bukan hanya tentang kualitas produk atau layanan itu sendiri,
tetapi juga sejauh mana produk atau layanan tersebut memenuhi ekspektasi
pelanggan.
Menurut Tjiptono (2014:368), indikator yang terkait dengan objek
pengukuran kepuasan konsumen adalah sebagai berikut:
a. Kepuasan pelanggan keseluruhan yaitu kepuasan konsumen diukur
dengan langsung menanyakan kepada konsumen seberapa puas
mereka dengan produk atau jasa tertentu.
b. Konfirmasi harapan yaitu kepuasan konsumen tidak diukur secara
langsung namun disimpulkan berdasarkan kesesuaian/ketidaksesuaian
antara harapan pelanggan dengan kinerja aktual produk perusahaan.
c. Niat beli ulang yaitu ketika konsumen merasa puas maka
kemungkinan besar konsumen tersebut akan kembali membeli produk
atau menggunakan jasa perusahaan yang sama.
d. Kesediaan untuk merekomendasi yaitu konsumen akan
merekomendasikan produk atau jasa perusahaan kepada orang lain.
e. Ketidakpuasan konsumen yaitu rasa tidak puas konsumen setelah
menggunakan produk atau jasa. Berberapa aspek yang sering ditelaah
guna mengetahui ketidakpuasan pelanggan meliputi komplain,
pengembalian produk, dan konsumen beralih ke produk pesaing

Kualitas Pelayanan


Kualitas pelayanan adalah ukuran atau standar yang digunakan untuk
menilai sejauh mana pelayanan yang diberikan oleh suatu organisasi
memenuhi atau melebihi harapan dan kebutuhan pelanggan. Ini mencakup
berbagai aspek, seperti responsivitas, kehandalan, kecepatan, kemudahan
penggunaan, keamanan, empati, dan komunikasi. Kualitas pelayanan yang
baik dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, membangun loyalitas, dan
membedakan organisasi dari pesaingnya. Menurut Tjiptono (2014:26),
pelayanan adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dapat ditawarkan oleh
suatu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya bersifat intangible (tidak
berwujud fisik) dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu.
Ada lima karakteristik pelayanan menurut Tjiptono (2014:28), yaitu
sebagai berikut:
a. Tidak berwujud fisik (intangibility), yaitu pelayanan berbeda dengan
barang. Bila barang merupakan suatu objek, alat, atau benda
sedangkan pelayanan adalah suatu perbuatan, tindakan, pengalaman,
proses, kinerja atau usaha. Oleh karena itu jasa tidak dapat dilihat,
dirasa, dicium, didengar, atau diraba sebelum dibeli dan dikonsumsi.
b. Produksi/operasi dan konsumsi berlangsung secara simultan
(inseparability), yaitu pelayanan dijual terlebih dahulu baru kemudian
diproduksi dan dikonsumsi pada waktu dan tempat yang sama.
c. Kualitas pelayanan tergantung pada siapa, kapan, dan dimana jasa
dihasilkan (heterogeneity)
d. Tidak dapat disimpan (perishability)
e. Tidak ada kepemilikan penuh atas jasa yang dibayar (lack of
ownership)
Tjiptono (2014:282), menjelasakan bahwa ada lima dimensi kualitas
pelayanan yang dapat dipakai untuk mengukur kualitas pelayanan yaitu
sebagai berikut:
a. Dimensi Tampilan Fisik (tangible) yang diberikan perusahaan kepada
konsumen meliputi fasilitas fisik, perlengkapan pegawai, dan sarana
komunikasi.
b. Dimensi Keandalan (reliability) yang diberikan perusahaan dalam
bentuk kemampuan memberikan layanan yang dijanjikan dengan
segera (kecepatan), keakuratan dan memuaskan.
c. Dimensi Daya Tanggap (responsiveness) yang diberikan perusahaan
dalam bentuk keinginan para staf untuk membantu para konsumen
dan memberikan pelayanan dengan tanggap.
d. Dimensi Jaminan (assurance) yang diberikan perusahaan mencakup
pengetahuan, kemampuan, kesopanan, dan sifat dipercaya yang
dimiliki para staf, bebas dari bahaya, risiko dan keragu-raguan.
e. Dimensi Empati (emphaty) meliputi kemudahan dalam melakukan
hubungan, komunikasi yang baik, perhatian pribadi dan memahami
kebutuhan konsumen.
Menurut Tjiptono (2014:640), kualitas pelayanan dapat diartikan
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen serta
ketepatan dalam penyampaiannya dalam mengimbangi harapan konsumen.
Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perlu memahami
dengan baik harapan pelanggan dan berupaya untuk memenuhinya dengan
cara yang memadai, jika tidak melebihi harapan tersebu

Kualitas Produk


Kualitas produk adalah ukuran atau standar yang digunakan untuk
menilai sejauh mana produk memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan.
Ini mencakup berbagai aspek seperti keandalan, kinerja, keamanan, daya
tahan, desain, dan nilai. Menurut Assauri (2015:211), kualitas produk adalah
pernyataan tingkat kemampuan dari suatu merek atau produk tertentu dalam
melaksanakan fungsi yang diharapkan dan sebagai bahan untuk memenuhi
kebutuhan dasar manusia. Menurut Kotler dalam Putro (2014), produk
adalah segala sesuatu yang diciptakan perusahaan yang dapat ditawarkan ke
pasar untuk memuaskan sebuah keinginan atau kebutuhan.
Menurut Tjiptono (2015:232), dalam merancang suatu produk, pemasar
perlu memahami tingkat level dalam memenuhi kepuasan konsumen, antara
lain:
a. Core product, yakni semua manfaat pokok (core benefits) yang
ditawarkan produk kepada konsumen.
b. Manfaat (benefit) merupakan hasil yang diterima konsumen dari
penggunaan atau kepemilikan sebuah barang atau jasa.
Pemasaran juga berkenaan dengan upaya menyediakan manfaat,
bukan sekedar atribut produk.
c. Actual product, yaitu produk fisik atau delivered service yang
memberikan manfaat produk.
d. Argumented product, merupakan Actual product ditambah
fitur-fitur lainnya, seperti garansi.
Menurut Gaman dan Sherrington dalam Sugiarto (2014) secara garis
besar faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas produk makanan adalah
sebagai berikut:

  1. Warna, kombinasi warna sangat membantu dalam selera makan
    konsumen.
  2. Penampilan, ungkapan “looks good enough to eat” bukanlah suatu
    ungkapan yang berlebihan.
  3. Porsi, dalam setiap penyajian makanan sudah ditentukan porsi standarnya
    yang disebut standard portion size.
  4. Bentuk, bentuk makanan memainkan peranan penting dalam daya tarik
    mata.
  5. Temperatur, konsumen menyukai variasi temperatur yang didapatkan dari
    makanan satu dengan lainnya.
  6. Tekstur, tingkat tipis dan halus serta bentuk makanan dapat dirasakan
    lewat tekanan dan gerakan dari reseptor di mulut.
  7. Aroma, aroma adalah reaksi dari makanan yang akan mempengaruhi
    konsumen sebelum konsumen menikmati makanan, konsumen dapat
    mencium makanan tersebut.
  8. Tingkat kematangan, tingkat kematangan makanan akan mempengaruhi
    tekstur dari makanan.
  9. Rasa, titik perasa dari lidah adalah kemampuan mendeteksi dasar yaitu
    manis, asam, asin dan pahit.

Indikator Minat Beli (Purchase Intention)


Minat beli dapat dilihat dari beberapa indikator menurut
Munawaroh (2018:112) di antaranya:

  1. (Attention,) yaitu perhatian calon konsumen terhadap produk yang
    ditawarkan oleh produsen.
  2. (Interest), yaitu ketertarikan calon konsumen terhadap produk yang
    ditawarkan oleh produsen.
  3. (Desire), yaitu keinginan calon konsumen untuk memiliki produk yang
    ditawarkan oleh produsen.
  4. (Action), yaitu calon konsumen melakukan pembelian terhadap produk
    yang ditawarkan.
    Ferdinand (2019:98) mengatakan bahwa minat beli memiliki beberapa
    indikator, yaitu :
  5. Minat Transaksional, yaitu kecenderungan seseorang untuk membeli
    produk.
  6. Minat Referensial, yaitu kecenderungan seseorang untuk
    mereferensikan produk kepada orang lain.
  7. Minat Preferensial, yaitu minat yang menggambarkan perilaku
    seseorang yang memiliki preferensi utama pada produk tersebut.
  8. Minat Eksploratif, yaitu menggambarkan perilaku seseorang yang
    selalu mencari informasi mengenai produk yang diminatinya dan
    mencari informasi untuk mendukung sifat-sifat produk tersebut

Tahapan Minat Beli (Purchase Intention)


Terdapat empat tahapan produsen dalam menentukan minat beli
atau menentukan dorongan konsumen dalam melakukan pembelian
terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Empat tahapan tersebut
dikenal dengan model AIDA (Priansa, 2017).

  1. (Attention), Tahap ini merupakan tahap awal dalam menilai suatu
    produk atau jasa sesuai dengan kebutuhan calon pelanggan, selain itu
    calon pelanggan juga mempelajari produk atau jasa yang ditawarkan.
  2. (Interest), Dalam tahap ini calon pelanggan mulai tertarik untuk
    membeli produk atau jasa yang ditawarkan, setelah mendapatkan
    informasi yang lebih terperinci mengenai produk atau jasa yang
    ditawarkan.
  3. (Desire), Calon pelanggan mulai memikirkan serta berdiskusi
    mengenai produk atau jasa yang ditawarkan, karena hasrat dan
    keinginan untuk membeli mulai timbul. Dalam tahapan ini calon
    pelanggan sudah mulai berminat terhadap produk atau jasa yang
    ditawarkan. Tahap ini ditandai dengan munculnya minat yang kuat dari
    calon pelanggan untuk membeli dan mencoba produk atau jasa yang
    ditawarkan.
  4. (Action), Pada tahap ini calon pelanggan telah mempunyai kemantapan
    yang tinggi untuk membeli atau menggunakan produk atau jasa yang
    ditawarkan

Faktor Minat Beli (Purchase Intention)


Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi minat beli konsumen
menurut Ujia & Munawaroh (2018:101) di antaranya :
a. Kesadaran akan kebutuhan
Dimana kebutuhan akan mempengaruhi seseorang untuk memiliki
minat beli terhadap apa yang dibutuhkan.
b. Pengenalan Produk
Apabila seseorang mengenal suatu produk tertentu akan cenderung
mempengaruhi minat beli terhadap produk tersebut.
c. Evaluasi Alternatif
Dengan munculnya alternatif pilihan maka akan terjadi evaluasi
alternatif yang akan mempengaruhi minat beli.
d. Pengaruh Eksternal
Adanya pengaruh dalam Usaha Pemasaran, Sosial, Budaya

Aspek Minat Beli (Purchase Intention)


Minat beli adalah tahap terakhir dari suatu proses keputusan
pembelian yang kompleks. Proses ini dimulai dari munculnya kebutuhan
akan suatu produk atau merek (need arousal), kemudian pemrosesan
informasi oleh konsumen (consumer information processing), selanjutnya
konsumen akan mengevaluasi produk atau merek tersebut.
Hasil evaluasi ini yang akhirnya memunculkan niat atau intensi
untuk membeli sebelum akhirnya konsumen benar-benar melakukan
pembelian. Terdapat beberapa aspek minat beli pada konsumen menurut
(Schiffman dan Kanuk, 2012) di antaranya:
a. Tertarik untuk mencari informasi tentang produk. Konsumen yang
terangsang kebutuhannya akan terdorong untuk mencari informasi yang
lebih banyak. Terdapat dua level rangsangan atau simultan kebutuhan
konsumen, yaitu level pencarian informasi yang lebih ringan atau
penguatan perhatian dan level aktif mencari informasi yaitu dengan
mencari bahan bacaan, bertanya pada teman, atau mengunjungi toko
untuk mempelajari produk tertentu.
b. Mempertimbangkan untuk membeli. melalui pengumpulan informasi,
konsumen mempelajari merek-merek yang bersaing serta fitur merek
tersebut. Melakukan evaluasi terhadap pilihan-pilihan dan mulai
mempertimbangkan untuk membeli produk.
c. Tertarik untuk mencoba. Setelah konsumen berusaha memenuhi
kebutuhan, mempelajari merek-merek yang bersaing serta fitur merek
tersebut, konsumen akan mencari manfaat tertentu dari solusi produk
dan melakukan evaluasi terhadap produk-produk tersebut. Evaluasi ini
dianggap sebagai proses yang berorientasi kognitif. Maksudnya adalah
konsumen dianggap menilai suatu produk secara sangat sadar dan
rasional hingga mengakibatkan ketertarikan untuk mencoba.
d. Ingin mengetahui produk. Setelah memiliki ketertarikan untuk
mencoba suatu produk, konsumen akan memiliki keinginan untuk
mengetahui produk. Konsumen akan memandang produk sebagai
sekumpulan atribut dengan kemampuan yang berbeda-beda dalam
memberikan manfaat yang digunakan untuk memuaskan kebutuhan.
e. Ingin memiliki produk. Para konsumen akan memberikan perhatian
besar pada atribut yang memberikan manfaat yang dicarinya. Dan
akhirnya konsumen akan mengambil sikap (keputusan, preferensi)
terhadap produk melalui evaluasi atribut dan membentuk niat untuk
membeli atau memiliki produk yang disukai

Definisi Minat Beli


Minat beli yaitu dengan menciptakan suatu hal yang dapat terekam
dalam pikiran konsumen lalu menjadikannya suatu keinginan yang sangat
kuat dengan cara motivasi. Fitrah (2018:45)
Menurut Sciffman dan Kanuk (2012:76), menyatakan bahwa minat
beli adalah suatu model sikap seseorang terhadap objek barang yang
sangat cocok dalam mengukur siap terhadap golongan produk, jasa, atau
merek tertentu.
Menurut Ferdinand (2019:78) menyatakan bahwa minat beli adalah
sesuatu yang terjadi setelah adanya rangsangan oleh produk yang dilihat
disitulah timbul minat beli untuk mendapatkannya
Minat Beli konsumen adalah inisiatif responden dalam
pengambilan keputusan untuk membeli sebuah produk. Model terperinci
perilaku konsumen tersebut menjelaskan bahwa rangsangan pemasaran
yang terdiri dari variabel marketing mix yaitu produk, harga, tempat,
promosi sebagai komponen utama dalam pemasaran. Komponen utama
tersebut juga di pengaruhi oleh adanya rangsangan lainnya yaitu bersifat
eksternal yaitu ekonomi, teknologi, politik dan budaya. Oentoro (2012:98)

Perspektif Riset Perilaku Konsumen


Disiplin perilaku konsumen adalah salah satu cabang dari ilmu
sosial, ia memanfaatkan metode riset yang berasal dari disiplin psikologi,
sosiologi, ekonomi, dan antropologi dalam meneliti perilaku manusia
sebagai konsumen. Riset perilaku konsumen terdiri atas tiga perspektif:
perspektif pengambilan keputusan, perspektif eksperiensial
(pengalaman), dan perspektif pengaruh perilaku. Ketiga perspektif ini
sangat mempengaruhi cara berpikir dan mengidentifikasi faktor-faktor
yang mempengaruhi perilaku konsumen. Adapun ketiga perspektif
tersebut, adalah:

Perspektif Pengaruh Behavioral (Perilaku)
Perspektif ini menyatakan bahwa seorang konsumen membeli suatu
produk sering kali bukan karena alasan rasional atau emosional yang
berasal dari dalam dirinya. Perilaku konsumen dalam perspektif ini
menyatakan bahwa perilaku konsumen sangat dipengaruhi faktor
luar, seperti program pemasaran yang dilakukan oleh produsen,
faktor budaya, faktor lingkungan fisik, faktor ekonomi dan undang-
undang, serta pengaruh lingkungan yang kuat membuat konsumen
melakukan pembelian.

Perspektif Pengambilan Keputusan
Konsumen melakukan serangkaian aktivitas dalam membuat
keputusan pembelian. Perspektif ini mengasumsikan bahwa
konsumen memiliki masalah dan melakukan proses pengambilan
keputusan rasional untuk memecahkan masalah tersebut.

Perspektif Eksperiensial (Pengalaman)
Perspektif ini mengemukakan bahwa konsumen sering kali
mengambil keputusan membeli suatu produk tidak selalu
berdasarkan proses keputusan rasional untuk memecahkan masalah
yang mereka hadapi. Konsumen sering kali membeli suatu produk
karena alasan untuk kegembiraan, fantasi, ataupun emosi yang
diinginkan.
kualitas, dan jenis, tergantung pada siapa, kapan, dan dimana
pelayanan/jasa tersebut diproduksi. Sebagai contoh, dua kampanye
iklan yang dirancang oleh sebuah biro periklanan yang sama maupun
dua kali kunjungan dalam waktu berbeda ke sebuah restoran tidak
akan identik dalam hal kinerja yang dihasilkan. Ini terjadi karena
jasa melibatkan unsur manusia dalam proses produksi dan
konsumsinya. Berbeda dengan mesin, orang biasanya tidak bisa
diprediksi dan cenderung tidak konsisten dalam hal sikap dan
perilakunya. Para konsumen sangat peduli akan variability yang
tinggi dan seringkali mereka meminta pendapat kepada orang lain
sebelum memutuskan untuk memilih penyedia pelayanan/jasa.
Pembeli selalu mengharapkan adanya kesamaan seperti orang lain
yang pernah merasakan hasil (outcomes) dari produk jasa. Menurut
Bovee, Houston dan Thill (1995) dalam Tjiptono (2014: 31),
terdapat tiga faktor yang menyebabkan perubahan/variabilitas pada
pelayanan/jasa: (1) kerja sama atau partisipasi pelanggan selama
penyampaian jasa; (2) moral/motivasi karyawan dalam melayani
pelanggan; dan (3) beban kerja perusahaan. Kesemuanya ini
menyebabkan organisasi jasa sulit mengembangkan citra merek yang
konsisten sepanjang waktu.
4) Tidak tahan lama (perishability)
Pelayanan/jasa merupakan komoditas tidak tahan lama dan tidak
dapat disimpan, sehingga harus langsung dikonsumsi pada saat itu

33
juga. Kursi pesawat yang kosong, kamar hotel yang tidak dihuni atau
jam tertentu tanpa pasien di tempat praktik dokter gigi akan
berlalu/hilang begitu saja karena tidak dapat disimpan. Dengan
demikian, bila suatu pelayanan/jasa tidak digunakan, maka
pelayanan/jasa tersebut akan berlalu begitu saja. Bila permintaan
bersifat konstan, kondisi ini tidak menjadi masalah, karena staf dan
kapasitas penyedia jasa bisa direncanakan untuk memenuhi
permintaan. Tetapi umumnya permintaan pelanggan akan sebuah
jasa sangat bervariasi dan dipengaruhi faktor musiman, misalnya
permintaan jasa transportasi antar kota akan melonjak menjelang
lebaran, permintaan akan jasa rekreasi dan hiburan akan meningkat
selama musim liburan dan sebagainya.
Kegagalan memenuhi permintaan puncak akan menyebabkan
ketidakpuasan pelanggan. Akan tetapi, sebaliknya, bila organisasi
jasa merancang kapasitas sesuai dengan permintaan puncak, maka di
saat periode sepi akan terjadi kapasitas menganggur dalam jumlah
sangat besar. Demikian pula produktivitas karyawan dan Return on
Assets perusahaan akan sangat rendah. Oleh karena itu, situasi
dilema ini menyebabkan manajemen permintaan dan penawaran
yang efektif sangat dibutuhkan.
5) Lack of ownership
Lack of ownership merupakan perbedaan dasar antara jasa dan
barang. Pada pembelian barang, konsumen memiliki hak penuh atas


Ada beberapa pendapat mengenai dimensi kualitas pelayanan, antara
lain Parasuraman, Zeithaml, dan Berry (1985) dalam Tjiptono (2014)
yang melakukan penelitian khusus terhadap beberapa jenis jasa dan
berhasil mengidentifikasi sepuluh dimensi utama yang menentukan
kualitas jasa atau service quality. Kesepuluh dimensi tersebut adalah:
1) Reliabilitas (reliability), mencakup dua hal pokok, yaitu konsistensi
kerja (performance) dan kemampuan untuk dipercaya
(dependability). Hal ini berarti perusahaan memberikan jasanya
secara tepat semenjak saat pertama. Selain itu, perusahaan yang
bersangkutan juga memenuhi janjinya, misalnya menyampaikan
jasanya sesuai dengan jadwal yang disepakati.
2) Daya tanggap (responsiveness), yaitu kemauan dan kesiapan para
karyawan untuk memberikan jasa yang dibutuhkan serta dengan
cepat menanggapi dan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan
oleh pelanggan.
3) Kompetensi (competence), artinya setiap orang dalam suatu
perusahaan memiliki keterampilan dan pengetahuan agar dapat
memberikan jasa tertentu yang dibutuhkan pelanggan.
4) Akses (accessibility), meliputi kemudahan untuk menghubungi dan
ditemui. Hal ini berarti lokasi fasilitas jasa yang mudah dijangkau,
waktu menunggu yang tidak terlalu lama, saluran komunikasi
perusahaan mudah dihubungi, dan lain sebagainya.
43
5) Kesopanan (courtesy), meliputi sikap sopan santun, respek,
perhatian, dan keramahan yang dimiliki para kontak personal
(misalnya resepsionis, operator telepon, dan sebagainya).
6) Komunikasi (communication), artinya memberikan informasi kepada
pelanggan dengan bahasa yang dapat mereka pahami, serta selalu
mendengarkan saran dan keluhan pelanggan.
7) Kredibilitas (credibility), yaitu sifat jujur dan dapat dipercaya serta
ketertarikan pelanggan pada jasa yang ditawarkan. Kredibilitas
mencakup nama perusahaan, reputasi perusahaan, karakteristik
pribadi kontak personal, dan interaksi dengan pelanggan.
8) Keamanan (security), yaitu aman dari bahaya, risiko atau keragu-
raguan. Aspek ini meliputi keamanan secara fisik (physical safety),
keamanan finansial (financial security), dan kerahasiaan
(confidentiality).
9) Kemampuan memahami pelanggan (understanding/knowing the
customer), yaitu usaha untuk memahami kebutuhan pelanggan.
10) Bukti fisik (tangibles), yaitu bukti langsung dari jasa, bisa berupa
fasilitas fisik, peralatan yang digunakan atau penampilan personil,
dan bahan-bahan komunikasi.
Namun pada penelitian berikutnya, ketiga pakar ini (Parasuraman, et
al., 1988) menyempurnakan dan merangkum sepuluh dimensi tersebut.
Kompetensi, kesopanan, kredibilitas, dan keamanan disatukan menjadi
jaminan (assurance). Sedangkan akses, komunikasi, dan kemampuan
memahami pelanggan dikategorikan sebagai empati (empathy). Dengan
demikian, terdapat lima dimensi utama yang digunakan untuk mengukur
kualitas pelayanan dan disusun sesuai urutan tingkat kepentingan
relatifnya, yaitu:
1) Reliabilitas (reliability)
Reliabilitas atau keandalan merupakan kemampuan perusahaan
untuk memberikan pelayanan/jasa sesuai dengan apa yang telah
dijanjikan secara akurat dan terpercaya. Kinerja harus sesuai dengan
harapan pelanggan yang tercermin dari ketepatan waktu, pelayanan
yang sama untuk semua pelanggan tanpa kesalahan, sikap yang
simpatik, dan dengan akurasi yang tinggi. Pemenuhan janji dalam
pelayanan akan mencerminkan kredibilitas perusahaan. Atribut-
atribut dalam dimensi ini antara lain adalah:
a. Memberikan pelayanan sesuai janji.
b. Pertanggungjawaban tentang penanganan konsumen akan
masalah pelayanan.
c. Memberikan pelayanan yang baik saat kesan pertama kepada
konsumen dan tidak membedakan satu dengan yang lainnya.
d. Memberikan pelayanan tepat waktu.
e. Memberikan informasi kepada konsumen tentang kapan
pelayanan yang dijanjikan akan direalisasikan.


penggunaan dan manfaat produk yang dibelinya. Mereka bisa
mengonsumsi, menyimpan, atau menjualnya. Di sisi lain, pada
pembelian jasa, pelanggan mungkin hanya memiliki akses personal
atas suatu jasa untuk jangka waktu yang terbatas (misalnya kamar
hotel, bioskop, jasa penerbangan, dan pendidikan). Pembayaran
biasanya ditujukan untuk pemakaian, akses atau penyewaan item-
item tertentu yang berkaitan dengan jasa yang ditawarkan. Untuk
mengatasi masalah ini, penyedia jasa bisa melakukan tiga
pendekatan pokok: (1) menekankan keunggulan atau keuntungan
non-owner-ship (seperti syarat pembayaran yang lebih mudah, risiko
kehilangan modal yang lebih kecil); (2) menciptakan asosiasi
keanggotaan untuk memperlihatkan kepemilikan (seperti klub
eksekutif untuk para penumpang pesawat reguler); (3) memberikan
insentif bagi para pengguna rutin, misalnya diskon, tiket gratis, dan
prioritas dalam reservasi

Definisi Perilaku Konsumen


Menurut Schiffman dan Kanuk (2010), the term consumer behavior
refers to the behavior that consumers display in searching for,
purchashing, using, evaluating, and disposing of products and services
that they expect will satisfy their needs. Definisi tersebut mengandung
pengertian bahwa istilah perilaku konsumen diartikan sebagai perilaku
yang diperlihatkan konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan,
mengevaluasi, dan menghabiskan produk dan jasa yang mereka harapkan
akan memuaskan kebutuhan mereka. Sedangkan Engel, Blackwell, dan
Miniard (1995: 4) mengartikannya sebagai “we define consumer
behavior as those activities directly involved in obtaining, consuming,
and disposing of products and services, including the decision processes
that precede and follow these action”. Definisi tersebut mengandung
makna bahwa perilaku konsumen merupakan tindakan yang langsung
terlibat dalam mendapatkan, mengonsumsi, dan menghabiskan produk
dan jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti
tindakan ini”.
Dari definisi yang telah disebutkan di atas dapat disimpulkan bahwa
perilaku konsumen adalah semua kegiatan, tindakan, serta proses
psikologis yang mendorong tindakan tersebut pada saat sebelum
membeli, ketika membeli, menggunakan, menghabiskan produk dan jasa,
serta kegiatan mengevaluasi (Sumarwan, 2010). Studi perilaku konsumen
adalah suatu studi mengenai bagaimana seorang individu membuat
keputusan untuk mengalokasikan sumber daya yang tersedia (waktu,
uang, usaha, dan energi)

Unsur-unsur Pelayanan


Dalam memasarkan produknya, produsen atau penjual selalu
berusaha untuk memuaskan keinginan dan kebutuhan para pelanggan
mereka dan berusaha mencari para pelanggan baru. Usaha tersebut tidak
terlepas dari adanya pelayanan. Endar (2002: 42) menyatakan bahwa
dalam kaitannya dengan kualitas pelayanan agar loyalitas pelanggan
semakin melekat erat dan pelanggan tidak berpaling pada pelayanan lain,
penyedia jasa perlu menguasai lima unsur pelayanan yaitu:
1) Kecepatan, waktu yang digunakan dalam melayani konsumen
minimal sama dengan batas waktu dalam standar kualitas pelayanan
yang ditentukan oleh perusahaan. Bila pelanggan menetapkan
membeli suatu produk, tidak hanya harga yang dinilai dengan uang
tetapi juga dilihat dari faktor waktu.
2) Ketepatan, kecepatan tanpa ketepatan dalam bekerja tidak menjamin
kepuasan konsumen, karena tidak dapat memenuhi keinginan dan
harapan konsumen. Oleh karena itu, ketepatan sangat penting dalam
pelayanan.
3) Keamanan, dalam melayani konsumen, para petugas pelayanan harus
memberikan perasaan aman kepada konsumen. Tanpa perasaan
aman di dalam hatinya, maka konsumen akan berpikir dua kali jika
harus kembali ke tempat tersebut. Rasa aman yang dimaksud adalah
selain rasa aman fisik, adalah rasa aman psikis. Dengan adanya
keamanan, maka seorang konsumen akan merasa tentram dan
mempunyai banyak kesempatan untuk memilih dan memutuskan apa
yang diinginkannya.
4) Kenyamanan, jika rasa nyaman dapat diberikan kepada pelanggan,
maka pelanggan akan berulang kali menggunakan jasa atau produk
yang ditawarkan. Jika pelanggan merasa tenang, tentram dalam
proses pelayanan tersebut, pelanggan akan memberikan kesempatan
kepada perusahaan untuk menjual produk atau jasa yang ditawarkan.
Pelanggan juga akan lebih leluasa dalam menentukan pilihan sesuai
dengan yang diinginkan.
5) Keramahan, sikap ramah kepada pelanggan juga menjadi salah satu
daya tarik konsumen untuk memilih fasilitas pelayanan, sehingga
sikap ramah sangat diperlukan untuk menentukan keputusan
pelanggan.

Bentuk-bentuk Pelayanan


Pelayanan sebagaimana tersebut di atas, merupakan bentuk
pemenuhan hal-hal yang diharapkan konsumen atas kebutuhan mereka.
Bentuk pelayanan pada umumnya dibedakan atas dua macam, yaitu: (1)
pelayanan atas produk berbentuk barang, yakni pelayanan yang diberikan
perusahaan atas produk yang berupa barang berwujud; dan (2) pelayanan
atas produk berbentuk jasa, yakni pelayanan yang diberikan perusahan
atas produk yang sifatnya tidak berwujud (tidak nyata).
Menurut Lovelock (1992) seperti dikutip Tjiptono (2014), pelayanan
atau jasa dapat diklasifikasikan berdasarkan lima kriteria, yaitu: (1)
berdasarkan sifat tindakan jasa; (2) berdasarkan hubungan dengan
pelanggan; (3) berdasarkan tingkat customization dan kemampuan
mempertahankan standar konstan dalam penyampaian jasa; (4)
berdasarkan sifat permintaan dan penawaran jasa; dan (5) berdasarkan
metode penyampaian jasa.
Sedangkan menurut Moenir (1995: 25), bentuk-bentuk dari
pelayanan terdiri dari tiga bentuk, yaitu:
1) Pelayanan dengan lisan, dilakukan oleh petugas-petugas di bidang
hubungan masyarakat, bidang layanan informasi, dan bidang-bidang
lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan kepada
siapapun yang memerlukan. Dengan kata lain pelayanan lisan adalah
komunikasi langsung kepada konsumen.
2) Pelayanan dengan tulisan, dilakukan berdasarkan pada jarak yang
terlalu jauh antara konsumen dengan produsen. Adapun pelayanan
ini dapat digolongkan pelayanan yang berupa petunjuk dan
pelayanan yang berupa reaksi tertulis atas suatu permohonan.
3) Pelayanan dengan perbuatan, dilakukan dengan perbuatan yang
merupakan tindak lanjut dari suatu pekerjaan pada bagian pelayanan
agar dapat beradaptasi langsung atau bertatap muka dengan
konsumen.
Adanya penerapan bentuk pelayanan yang diberikan, secara tidak
langsung akan dapat memberikan kepuasan kepada para konsumen

Pengertian Pelayanan


Pelayanan merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk
memenuhi keinginan dan kebutuhan pihak lain. Menurut Kotler (1994)
seperti yang dikutip oleh Tjiptono (2004), pelayanan adalah setiap
tindakan atau perbuatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada
pihak lain yang pada dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik)
dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu. Walaupun demikian,
produk jasa bisa berhubungan dengan produk fisik maupun tidak.
Maksudnya, ada produk jasa murni (seperti child care, konsultasi
psikologi, dan konsultasi manajemen), ada pula jasa yang membutuhkan
produk fisik sebagai persyaratan utama (misalnya kapal untuk angkutan
laut, pesawat dalam jasa penerbangan, dan makanan di restoran).
Kegiatan pelayanan diarahkan pada terselenggaranya layanan untuk
memenuhi kepentingan perseorangan maupun umum melalui cara-cara
yang tepat dan memuaskan pihak yang dilayani. Supaya pelayanan
mencapai tujuan, unsur pelaku sangat menentukan. Pelaku adalah orang,
badan atau organisasi yang bertanggung jawab atas terselenggaranya
pelayanan (Siagian, 1991).
Menurut Siagian (2001), pelayanan secara umum ialah rasa
menyenangkan yang diberikan kepada orang lain disertai kemudahan–
kemudahan dan memenuhi segala kebutuhan mereka. Pelayanan juga
merupakan suatu bentuk prosedur yang diberikan dalam upaya
memberikan kesenangan–kesenangan kepada orang lain dalam hal ini
kepada pelanggan. Sedangkan menurut Gronroos (1990) dalam Ratminto
(2005: 2), pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas
yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai
akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal
lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi layanan yang
dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan.
Menurut Parasuraman, et al. (1985), ada tiga hal penting yang harus
diperhatikan dalam kualitas pelayanan, yaitu sebagai berikut:
1) Kualitas pelayanan sulit dievaluasi oleh pelanggan daripada kualitas
barang.
2) Persepsi kualitas pelayanan dihasilkan dari perbandingan antara
kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang diberikan secara nyata.
3) Evaluasi kualitas tidak semata-mata diperoleh dari hasil akhir sebuah
layanan, tapi juga mengikutsertakan evaluasi dari proses layanan
tersebut.
Mengacu pada pengertian kualitas pelayanan tersebut makna konsep
kualitas pelayanan adalah suatu daya tanggap dan realitas dari jasa yang
diberikan perusahaan. Kualitas pelayanan harus dimulai dari kebutuhan
pelanggan dan berakhir pada persepsi pelanggan (Kotler dalam
Wisnalmawati, 2005: 156).

Kualitas Produk Makanan


Kualitas tidak hanya terdapat pada barang atau jasa saja, tetapi juga
termasuk dalam produk makanan. Pelanggan yang datang untuk mencari
makanan tentu ingin membeli makanan yang berkualitas. Menurut Kotler
dan Armstrong (2012), kualitas produk adalah karakteristik dari produk
atau jasa yang pada kemampuannya menanggung janji atau sisipan untuk
memusakan kebutuhan pelanggan. Sedangkan menurut Margareta dan
Edwin (2012), kualitas makanan merupakan peranan penting dalam
pemutusan pembelian konsumen, sehingga dapat diketahui bila kualitas
makanan meningkat, maka keputusan pembelian akan meningkat.
Menurut Ryu dan Han (2010), kualitas makanan adalah atribut yang
paling penting dari keseluruhan kualitas layanan dan memiliki hubungan
positif dengan kepuasan dan loyalitas pelanggan. Qin, et al. (2009)
menyatakan kualitas produk pada bidang food and beverage memiliki 4
dimensi yang bersumber dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh
Johns dan Howard (1998) dalam Kivela, et al. (1999) yaitu:

  1. Kesegaran (freshness)
    Kesegaran makanan biasanya diartikan sebagai pernyataan segar
    dari makanan yang dihubungkan dengan aroma, warna, rasa, dan
    tekstur dari makanan yang masing-masing dapat dijabarkan dan
    termasuk dalam dimensi kualitas makanan menurut Fandy
    Tjiptono dan Gregorious Chandra dalam bukunya yaitu Service
    Quality & Satisfaction, adalah sebagai berikut.
    a) Aroma makanan
    Aroma makanan adalah reaksi dari makanan yang akan
    mempengaruhi konsumen sebelum konsumen menikmati
    makanan, konsumen dapat mencium makanan tersebut.
    b) Warna makanan
    Warna dari bahan-bahan makanan harus dikombinasikan
    supaya tidak terlihat pucat dan warnanya serasi. Kombinasi
    warna sangat membantu dalam selera makan konsumen.
    c) Rasa makanan
    Titik perasa pada lidah adalah kemampuan dasar yaitu
    asam, manis, asin, dan pahit. Dalam makanan tertentu,
    empat rasa ini digabungkan sehingga menjadi satu rasa
    yang unik dan menarik untuk dinikmati.
    d) Tekstur makanan
    Ada banyak tekstur makanan antara lain halus atau tidak,
    cair atau padat, keras atau lembut, dan kering atau lembab.
    Tingkat tipis dan halus serta bentuk makanan dapat
    dirasakan lewat tekanan dan gerakan dari reseptor di mulut.
  2. Penyajian (presentation)
    Penyajian makanan merupakan suatu cara untuk menyuguhkan
    makanan kepada konsumen untuk disantap secara keseluruhan
    yang berisikan komposisi yang telah diatur dan disesuaikan
    dengan permainan warna yang disusun secara menarik agar
    dapat menambah nafsu makan. Penyajian makanan dapat berupa
    porsi makanan, kebersihan makanan, kebersihan alat saji, dan
    bentuk makanan.
    a) Porsi makanan
    Dalam setiap penyajian makanan sudah ditentukan porsi
    standarnya yang disebut standard portion size. Porsi
    makanan yang dijual sudah ditetapkan standarnya, baik
    terhadap bahan yang digunakan maupun metode
    memasaknya. Acuan porsi ini sudah diprogramkan dalam
    SPC (standard portion control). Standar ini penting bagi
    bagian butcher yang menyiapkan porsi daging atau ikan di
    dapur. Jika porsinya kurang, maka hal itu akan dapat
    menimbulkan komplain karena pelanggan merasa porsi itu
    tidak sebanding dengan harganya. Namun, saat pelanggan
    mendapatkan porsi yang besarpun, belum tentu memuaskan
    pelanggan karena dapat pula mengakibatkan pelanggan
    tersinggung karena mendapatkan porsi besar yang tidak
    sesuai dengan keperluannya.
    b) Kebersihan makanan
    Persoalan hygiene sangat penting dalam produksi makanan.
    Di Indonesia, kasus keracunan makanan seringkali terjadi.
    Semua itu disebabkan oleh hygiene dan sanitasi yang
    kurang sempurna atau lalai dalam pemeriksaan makanan.
    Hygiene makanan mengharuskan penyajian seperti di
    bawah ini:
    1) Bahan makanan harus segar, tidak tercemar bakteri, dan
    sehat.
    2) Kondisi bahan makanan fresh. Tidak busuk, tidak basi.
    3) Bumbu-bumbu tidak kadaluarsa (stok lama).
    4) Alat masak yang bersih dan hygienis, sering dicuci.
    5) Minyak goreng dan mentega harus yang baik, bukan
    bekas.
    6) Alat saji seperti piring, gelas, dan sebagainya harus
    hygienis dan bersih.
    7) Semua jenis napkin/serbet dan lap-lap harus bersih.
    Kehati-hatian cook perlu untuk hal-hal di atas. Kelalaian
    akan meyebabkan masalah yang serius dan jika sampai
    terjadi keracunan makanan, maka hal itu akan menjatuhkan
    nama baik perusahaan dan akan membuat pelanggan
    kecewa.
    c) Kebersihan alat saji
    Pemilihan alat yang digunakan untuk menyajikan makanan
    seperti piring, mangkuk, atau tempat menyajikan makanan
    khusus yang lain. Alat yang digunakan harus sesuai dengan
    volume makanan yang disajikan. Makanan yang harus
    dihidangkan dalam keadaan hangat harus disajikan dengan
    tempat yang tertutup dan menggunakan panci khusus yang
    dilengkapi alat pemanas. Menghindari makanan yang
    disajikan dalam keadaan melimpah ruah karena alat penyaji
    yang digunakan terlalu kecil. Sebaliknya jangan
    menghidangkan makanan yang membuat kesan terlalu
    sedikit karena tempatnya terlalu besar.
    d) Bentuk makanan
    Bentuk makanan menjadi peranan penting dalam daya tarik
    mata. Bentuk makanan yang menarik bisa diperoleh melalui
    cara pemotongan bahan makanan yang bervariasi, misalnya
    wortel yang dipotong dengan bentuk dadu atau biasa
    disebut dengan potongan cube kemudian digabungkan
    dengan selada yang dipotong chiffonade yang merupakan
    potongan yang tidak beraturan pada sayur.
  3. Dimasak dengan tepat (well cooked)
    Makanan yang akan dihidangkan atau disajikan kepada
    konsumen hendaknya dimasak atau diolah terlebih dahulu
    dengan baik dan higienis sehingga aman untuk dikonsumsi oleh
    konsumen atau pelanggan. Menyiapkan makanan pada tamu
    tidak harus cepat, tetapi “salah”’ namun harus benar-benar pada
    waktunya. Sebagai contoh, pada saat tamu selesai makan
    appetizer (makanan pembuka), soup baru boleh disajikan. Kalau
    soup belum dimakan tuntas, maka steak belum waktunya
    disajikan, demikian seterusnya. Jika prosedur ini dipercepat
    maka tamu akan merasa dikejar-kejar agar segera menyelesaikan
    makanannya. Rasa santai dalam menikmati makanan akan
    hilang. Selain itu, konsumen menyukai variasi temperatur/suhu
    yang didapatkan dari makanan satu dengan lainnya. Temperatur
    juga bisa mempengaruhi rasa, misalnya rasa manis pada sebuah
    makanan akan lebih terasa saat makanan tersebut hangat,
    sementara asin pada sup akan kurang terasa pada saat sup masih
    panas.
  4. Keanekaragaman makanan (variety of food)
    Keanekaragaman makanan pada restoran menggambarkan
    jumlah menu item yang berbeda yang ditawarkan oleh restoran
    kepada pelanggan atau konsumen. Selain itu, faktor harga terdiri
    atas kesesuaian antara kepuasan yang diperoleh dengan
    sejumlah uang yang dikeluarkan pelanggan serta pengembangan
    suatu produk makanan yang unik dan inovatif yang ditawarkan
    dalam menu dapat menjadi salah satu daya tarik untuk
    konsumen.
    Menurut Rinawati (2003), kualitas produk makanan memiliki
    pengaruh terhadap kepuasan pelanggan, sehingga akan lebih baik bila
    dapat meningkatkan dan mempertahankan kualitas produk makanan
    sebagai dasar strategi pemasaran

Pengertian Kualitas


American Society for Quality Control dalam Lupiyoadi (2001)
menyatakan bahwa kualitas merupakan keseluruhan ciri serta sifat barang
dan jasa yang berpengaruh pada kemampuannya memenuhi kebutuhan
yang dinyatakan maupun yang tersirat. Dalam perspektif TQM (Total
Quality Management) kualitas dipandang secara luas, yaitu tidak hanya
aspek hasil yang ditekankan, tetapi juga meliputi proses, lingkungan, dan
manusia. Hal ini jelas tampak dalam definisi yang dirumuskan oleh
Goetsch dan Davis (1994) dalam Tjiptono (2012) kualitas merupakan
suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia,
proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.
Kualitas adalah suatu standar yang harus dicapai oleh seseorang atau
kelompok atau lembaga atau organisasi mengenai kualitas sumber daya
manusia, kualitas cara kerja, proses, dan hasil kerja atau produk yang
berupa barang dan jasa (Triguno, 1997). Pengertian yang lebih rinci
tentang kualitas dirumuskan oleh Tjiptono, setelah melakukan evaluasi
dari definisi kualitas beberapa pakar, kemudian Tjiptono menarik 7
(tujuh) definisi yang sering dikemukakan terhadap konsep kualitas,
definisi-definisi kualitas menurut Tjiptono (1997), adalah sebagai
berikut: (1) kesesuaian dengan persyaratan atau tuntutan; (2) kecocokan
untuk pemakaian; (3) perbaikan atau penyempurnaan berkelanjutan; (4)
bebas dari kerusakan atau cacat; (5) pemenuhan kebutuhan pelanggan
sejak awal dan setiap saat; (6) melakukan segala sesuatu secara benar
sejak awal; dan (7) sesuatu yang bisa membahagiakan pelanggan. Dari
pengertian tersebut tampak bahwa, selain kualitas menunjuk pada
pengertian pemenuhan standar atau persyaratan tertentu, kualitas juga
mempunyai pengertian sebagai upaya untuk melakukan perbaikan dan
penyempurnaan secara terus menerus dalam pemenuhan kebutuhan
pelanggan sehingga dapat memuaskan pelanggan.
Menurut Tjiptono (2014), ada lima macam perspektif kualitas yang
berkembang. Perspektif kualitas yaitu pendekatan yang digunakan untuk
mewujudkan kualitas suatu produk/jasa. Kelima macam perspektif inilah
yang bisa menjelaskan mengapa kualitas bisa diartikan secara beraneka
ragam oleh orang yang berbeda dan dalam situasi yang berlainan.
Adapun kelima macam perspektif kualitas tersebut, adalah:
1) Transcendental approach
Kualitas dalam pendekatan ini, dipandang sebagai innate excellence,
yaitu kualitas dapat dirasakan atau diketahui, tetapi sulit
didefinisikan dan dioperasionalisasikan. Sudut pandang ini biasanya
diterapkan dalam dunia seni, misalnya seni musik, seni drama, seni
tari, dan seni rupa. Meskipun demikian, suatu perusahaan dapat
mempromosikan produknya melalui pernyataan-pernyataan maupun
pesan-pesan komunikasi seperti tempat berbelanja yang
menyenangkan (supermarket), elegan (mobil), kecantikan wajah
(kosmetik), kelembutan dan kehalusan kulit (sabun mandi), dan lain-
lain. Dengan demikian, fungsi perencanaan, produksi, dan pelayanan
suatu perusahaan sulit sekali menggunakan definisi seperti ini
sebagai dasar manajemen kualitas.
2) Product-based approach
Pendekatan ini menganggap bahwa kualitas merupakan karakteristik
atau atribut yang dapat dikuantitatifkan dan dapat diukur. Perbedaan
dalam kualitas mencerminkan perbedaan dalam jumlah beberapa
unsur atau atribut yang dimiliki produk. Karena pandangan ini
sangat objektif, maka tidak dapat menjelaskan perbedaan dalam
selera, kebutuhan, dan preferensi individual.
3) User-based approach
Pendekatan ini didasarkan pada pemikiran bahwa kualitas tergantung
pada orang yang memandangnya, sehingga produk yang paling
memuaskan preferensi seseorang (misalnya perceived quality)
merupakan produk yang berkualitas paling tinggi. Perspektif yang
subjektif dan demand-oriented ini juga menyatakan bahwa
pelanggan yang berbeda memiliki kebutuhan dan keinginan yang
berbeda pula, sehingga kualitas bagi seseorang adalah sama dengan
kepuasan maksimum yang dirasakannya.
4) Manufacturing-based approach
Perspektif ini bersifat supply-based dan terutama memperhatikan
praktik-praktik perekayasaan dan pemanufakturan serta
mendefinisikan kualitas sebagai kesesuaian/sama dengan persyaratan
(conformance to requirements). Dalam sektor jasa, dapat dikatakan
bahwa kualitasnya bersifat operations-driven. Pendekatan ini fokus
pada penyesuaian spesifikasi yang dikembangkan secara internal
yang seringkali didorong oleh tujuan peningkatan produktivitas dan
penekanan biaya. Jadi yang menentukan kualitas adalah standar-
standar yang ditetapkan oleh perusahaan, bukan konsumen yang
menggunakannya.
5) Value-based approach
Pendekatan ini memandang kualitas dari segi nilai dan harga.
Dengan mempertimbangkan trade-off antara kinerja dan harga,
kualitas didefinisikan sebagai “affordable excellence”. Kualitas
dalam perspektif ini bersifat relatif, sehingga produk yang memiliki
kualitas paling tinggi belum tentu produk yang paling bernilai. Akan
tetapi yang paling bernilai adalah barang atau jasa yang paling tepat
dibeli (best-buy)

Indikator Keputusan Pembelian


Menurut Kotler dan Ketler dalam Tranggono, D. dkk.
(2020:145-147) Indikator keputusan pembelian yakni:
a. Pilihan Produk. Konsumen dalam memilih produk dari
banyaknya pilihan produk dari banyaknya pilihan produk ialah
dengan melakukan berbagai pertimbangan. Pertimbangan
tersebut berupa: keunggulan produk, manfaat produk dan
pemilihan produk.
b. Pilihan Merek. Setelah menetapkan produk, selanjutnya ialah
menetapkan pilihan merek. Berikut bagaimana konsumen
memilih suatu merek di antara pilihan merek-merek yang lain:
ketertarikan pada merek, kebiasaan pada merek dan kesesuaian
harga.
c. Pilihan Penyalur/Penjual. Dalam memilih penjual mana yang akan
dipilih oleh konsumen ketika melakukan pembelian, dipengaruhi
oleh berbagai faktor yang menjadi pertimbangan. Yakni sebagai
berikut: lokasi penjual, pelayanan dan ketersediaan produk.
d. Jumlah Pembelian. Dalam melakukan pembelian, kuantitas atau
jumlah produk yang akan dibeli tentu masuk ke dalam
pertimbangan. Keputusan dalam menentukan jumlah pembelian
pun berbeda-beda, yakni sebagai berikut: membeli produk
berdasarkan keinginan dan membeli produk sebagai persediaan.
e. Waktu Pembelian. Konsumen tentu akan mempertimbangkan
waktu yang tepat dalam melakukan pembelian produk. Setiap
konsumen tentu memiliki pertimbangan waktu yang berbeda-beda
dan disebabkan oleh: Sesuai dengan kebutuhan, keuntungan yang
akan didapatkan dan alasan pribadi.
f. Metode Pembayaran. Konsumen akan menetapkan metode
pembayaran mana yang akan digunakan saat melakukan
pembelian. Yang menjadi pertimbangan ialah seperti kemudahan,
apakah efisien dan efektif, atau sebagainya. Metode pembayaran
yang dapat dijumpai ialah seperti pembayaran tunai, kartu kredit,
kartu debit, mobile banking, intenet banking dan sebagainya

Faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian


Menurut Kotler dalam Indrasari (2019:76) menyatakan bahwa
perilaku pembelian konsumen dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut :
a. Faktor Budaya
Faktor budaya mempunyai pengaruh yang paling luas dan paling
dalam. Budaya merupakan penentu keinginan yang paling dasar
b. Faktor Sosial
Faktor sosial seperti kelompok acuan, keluarga, serta peran dan
status sosial masyarakat.
1) Kelompok acuan terdiri atas semua kelompok disekitar individu
yang mempengaruhi pengaruh langsung atau tidak langsung.
2) Keluarga sendiri biasanya menjadi sumber orientasi dalam
perilaku, anak akan berperilaku sama dengan orang tua.
c. Faktor pribadi
Faktor pembeli juga dipengaruhi oleh karakteristik pribadi.
Karakter meliputi usia dan tahap siklus hidup, pekerjaan, keadaan
ekonomi, gaya hidup, serta kepribadian dan konsep diri pembeli.
1) Usia dan tahap siklus hidup, Individu dalam membeli barang
atau jasa biasanya dipengaruhi oleh tingkat usia mereka.
2) Pekerjaan, pekerjaan akan mempengaruhi perilaku pembelian.
Penghasilan yang dihasilkan dari pekerjaannya itulah yang
menjadi tolak ukur.
3) Gaya hidup, gaya hidup merupakan pola kehidupan seseorang
yang akan mempengaruhi perilaku pembeliannya.
4) Kepribadian, adalah karakteristik pikologi yang berberda dari
seseorang yang menyebabkan tanggapan yang relative konsisten
dan tetap terhadap lingkungannya.
d. Faktor psikologis
Pilihan pembelian seseorang dipengaruhi oleh empat faktor
psikologis utama, yaitu :
1) Motivasi, adalah kebutuhan yang memadai untuk mendorong
seseorang bertidak.
2) Persepsi, Keputusan pembelian juga akan dipengaruhi oleh
persepsinya terhadap apa yang diinginkannya.
3) Pembelajaran, adalah suatu proses, yang selalu berkembang dan
berubah sebagai hasil dari informasi baru yang diterima

Tahapan Dalam Pengambilan Keputusan Membeli


Menurut Alma (2018:104) ada beberapa tahapan dalam
pengambilan keputusan membeli, yaitu :
a. Need recognition (pengenalan kebutuhan)
Dalam pengenalan kebutuhan atau pengenalan masalah maka
seseorang merasakan adanya stimuli untuk membeli sesuatu.
Stimuli ini bisa datang dari dalam (internal) dengan dorongan dari
luar (eksternal).
b. Information search (pencarian informasi)
Seseorang mencari informasi dari sumber pribadi seperti keluarga,
teman dan tetanggga. Dari sumber komersial seperti iklan, tenaga
penjual, melihat display. Dari sumber publik seperti media masa,
Koran, televisi dan radio.
c. Evaluation of alternatives (evaluasi alternatif)
Dalam hal ini konsumen sangat berbeda evaluasinya karena
tergantung pada pilihan atribut produk, sesuai atau tidak dengan
keinginan mereka.
d. Purchase decision (keputusan membeli)
Keputusan pembelian ini adalah tahap yang harus diambil setelah
melalui tahapan di atas. Bila konsumen mengambil keputusan,
maka ia akan mempunyai serangkaian keputusan menyangkut jenis
produk, merek, kualitas, model, waktu, harga, cara pembayaran,
dan sebagainya
e. Post purchase behavior
Post purchase behavior ini sangat ditentukan oleh pengalaman
konsumen dalam mengkonsumsi produk yang ia beli. Apakah ia
akan puas atau kecewa, jadi tergantung pada jarak ekspektasi
dengan kenyataan yang dihadapi

Pengertian Keputusan Pembelian


Dalam kehidupan manusia saat ini tidak akan terlepas dari
kegiatan jual beli, namun sebelum melakukan pembelian maka tentu
ada keputusan pembelian dahulu terhadap suatu produk atau jasa.
Menurut Peter & Olson dalam Indrasari (2019:70) “Keputusan
pembelian adalah proses intregresi yang digunakan untuk
mengkombinasikan pengetahuan untuk mengevaluasi dua atau lebih
perilaku alternative dan memilih satu diantaranya”.
Sedangkan menurut Schiffman & Kanuk dalam Indrasari
(2019:70) “Keputusan pembelian merupakan seleksi terhadap dua
pilihan alternatif atau lebih, dengan perkataan lain, pilihan alternative
harus tersedia bagi seseorang ketika mengambil keputusan”. Namun
disaat seseorang tidak memiliki suatu alternatif lain didalam
pilihannya dan merasa terpaksa membeli dapat dikatakan keadaan
tersebut bukanlah merupakan suatu keputusan.
Menurut Kotler & Amstrong dalam Indrasari (2019:70)
menyatakan bahwa “Proses keputusan pembelian terdiri dari lima
tahap yang dilakukan oleh seorang konsumen sebelum sampai kepada
keputusan pembelian.” Hal ini dapat diartikan bahwa sebenarnya
proses yang dilalui oleh konsumen sampai melakukan tindakan
membeli yaitu begitu jauh. Berdasarkan pengertian dari beberapa ahli
diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa keputusan pembelian
merupakan suatu proses dimana seseorang melakukan tindakan
terhadap suatu pilihan alternatif yang terdapat pada suatu barang atau
jasa yang ditawarkan

Indikator Promosi


Menurut Kotler & Keller dalam Senggetang, V. dkk. (2019:882)
indikator-indikator promosi diantaranya adalah:
a. Frekuensi promosi adalah jumlah promosi penjualan yang
dilakukan dalam suatu waktu melalui media promosi penjualan.
b. Kualitas promosi adalah tolak ukur seberapa baik promosi
penjualan dilakukan.
c. Kuantitas promosi adalah nilai atau jumlah promosi penjualan yang
diberikan konsumen.
d. Waktu promosi adalah lamanya promosi yang dilakukan oleh
perusahaan.
e. Ketepatan atau kesesuaian sasaran promosi merupakan faktor yang
diperlukan untuk mencapai target yang diinginkan perusahaan.

Beberapa Cara Promosi Penjualan (Sales Promotin)


Menurut Alma (2018:191) beberapa cara dalam penentuan
promosi penjualan adalah sebagai berikut.
a. Display adalah keinginan membeli sesuatu, yang tidak didorong
oleh seseorang, tapi didorong oleh daya tarik, atau oleh penglihatan
ataupun oleh perasaan lainnya. Tujuan adanya display adalah:
1) Untuk menarik perhatian para pembeli. Hal ini dilakukan
menggunakan warna-warna, lampu-lampu dan sebagainya.
2) Untuk dapat menimbulkan keinginan barang-barang yang
dipamerkan di toko kemudian para konsumen masuk kedalam
toko dan melakukan pembelian.
b. Show
Untuk sales promotion, sering pula digunakan show. Mengenai
show ini sudah banyak kita kenal dimasyarakat kita, seperti made
show, batik show dan sebagainya.
c. Exposition
Exposition merupakan alat yang sangat mudah untuk promosi
tingkat internasional.
d. Demonstration
Memperlihatkan kepada khalayak ramai, percobaan demonstrasi
dalam pembuatan suatu produk.
e. Trading Stamps
Trading stamps adalah cap dagang yang diberikan pada bon
penjualan. Cap-cap tersebut disimpan oleh para pelanggan dan bila
mereka telah berhasil mengumpulkan suatu jumlah tertentu, mereka
mendapatkan premium dan mungkin juga diberikan dalam bentuk
uang atau barang.
f. Packaging
Para konsumen mungkin akan memandang suatu barang lebih baik
dari barang lain hanya disebabkan oleh pembungkusan, walaupun
isi dan kualitasnya sama.
g. Labelling
Labelling ialah suatu keterangan atau ciri dari suatu produk. Grade
labelling adalah mencantumkan keterangan tentang ciri barang.
Descriptive labelling adalah penempatan keterangan-keterangan
secara rinci, misalnya unsur kimia, ukuran, warna, presentase
campuran, penggunaan produk dan sebagainya.
h. Special sales (jual obral)
Spesial sales ini dapat dilakukan untuk semua barang-barang yang
dijual dalam suatu toko, tetapi dapat dijual juga departemen
tertentu dari toko itu. Tujuan mengadakan special sales antara lain:
1) Agar merek sendiri dikenal dan diterima masyarakat.
2) Menghilangkan/menghabiskan barang-barang yang sudah lama.
3) Menghabiskan barang-barang musim, karena musim telah
hampir habis.
4) Menciptakan reputasi untuk toko.
5) Untuk menarik pelanggan baru.
6) Untuk memperbesar penjualan barang-barang yang dicantumkan
dalam price lines tertentu.
7) Untuk menunjukkan bahwa harga-harga di toko ini lebih rendah
dari pada pesaing lainnya

Tujuan Promosi


Tujuan utama promosi ialah memberi informasi mengenai
merek atau produk yang mampu menarik perhatian konsumen agar
membeli produk tersebut dan pada akhirnya dapat meningkatkan
penjualan. Menurut Schoell dalam Alma (2018:183) “Tujuan promosi
ialah memperoleh perhatian, mendidik, mengingatkan, meyakinkan.”
Dimana dapat diartikan bahwa tujuan promosi sebenarnya adalah
untuk memperoleh perhatian konsumen lalu mempengaruhinya atau
mengingatkannya kembali akan suatu produk agar meyakini produk
tersebut dibutuhkannya lalu memustuskan untuk membeli produk
tersebut

Pengertian Promosi


Promosi sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat
sehari-hari. Promosi dapat ditemui dimana saja, mulai dari surat
kabar, majalah, baleho, televisi, brosur. Promosi merupakan bentuk
penyampaian pesan atau informasi melalui media kepada publik.
Menurut Shoell dalam Alma (2018:181) “Promosi ialah usaha yang
dilakukan marketer, berkomunikasi dengan calon audiens.
Komunikasi adalah sebuah proses berbagi ide, informasi atau
perasaan audiens”. Dimana tujuan promosi sendiri ialah untuk
memperoleh perhatian, mendidik, mengingatkan, dan meyakinkan
calon konsumen. Suatu kegiatan promosi jika dilaksanakan dengan
baik dapat mempengaruhi konsumen mengenai di mana dan
bagaimana konsumen membelanjakan pendapatannya. Menurut Alma
(2018:181) “Promosi adalah sejenis komunikasi yang memberi
penjelasan yang meyakinkan calon konsumen tentang barang dan
jasa”. Keuntungan bagi produsen adalah promosi dapat
menghindarkan persaingan berdasarkan harga, karena konsumen
membeli produk lebih dikarenakan tertarik dengan mereknya.
Menurut Tjiptono (2017:387) “Promosi merupakan salah satu
faktor penentu keberhasilan program pemasaran. Betapapun
berkualitasnya sebuah produk, bila konsumen belum pernah
mendengarnya atau tidak yakin produk itu akan bergunan bagi
mereka, maka mereka tidak akan tertark membelinya”. Pada
hakekatnya, promosi merupakan elemen bauran pemasaran yang
fokusnya pada upaya menginformasikan, membujuk, dan
mengingatkan kembali akan merek dan produk perusahaan.
Berdasarkan definisi promosi menurut beberapa ahli di atas dapat
disimpulkan bahwa promosi merupakan usaha komunikasi pemasaran
yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan untuk memberikan
informasi melalui berbagai media.

Indikator Harga


Menurut Kotler dalam Indrasari (2019:42-43) indikator harga adalah:
a. Keterjangkauan harga
Harga yang dapat dijangkau oleh semua kalangan sesuai dengan
target segmen pasar yang dipilih.
b. Kesesuaian harga dengan kualitas
Kualitas produk menentukan besarnya harga yang akan ditawarkan
kepada konsumen.
c. Daya saing harga
Harga yang ditawarkan apakah lebih tinggi atau dibawah rata-rata
dari pada pesaing.
d. Kesesuaian harga dengan manfaat
Konsumen akan merasa puas ketika mereka mendapat manfaat
setelah mengkonsumsi apa yang ditawarkan sesuai dengan nilai
yang mereka keluarkan.
e. Harga dapat mempengaruhi konsumen dalam mengambil
keputusan
Ketika harga tidak sesuai dengan kualitas dan konsumen tidak
mendapat manfaat setelah mengkonsumsi, konsumen akan
cenderung mengambil keputusan untuk tidak melakukan
pembelian. Sebaliknya jika harga sesuai, konsumen akan
mengambil keputusan untuk membeli.

Peran Harga


Menurut Tjiptono (2017:291) peranan harga dapat di jabarkan
sebagai berikut:
a. Harga yang dipilih berpengaruh langsung terhadap tingkat
permintaan dan menentukan tingkat aktivitas;
b. Harga jual secara langsung menentukan profitabilitas operasi;
c. Harga yang ditetapkan oleh perusahaan mempengaruhi persepsi
umum terhadap produk;
d. Strategi penetapan harga harus selaras dengan komponen bauran
pemasaran lainnya;
e. Akselerasi perkembangan teknologi dan semakin singkatnya siklus
hidup produk menuntut penetapan harga yang akurat sejak awal;
f. Proliferasi merek dan produk seringkali yang seringkali tanpa
dibarengi diferensiasi memadai berimplikasi pada pentingnya
positioning harga yang tepat;
g. Peraturan pemerintah, etika, dan pertimbangan social (seperti
pengendalian harga, penetapan laba maksimum, otorisasi kenaikan
harga, dan seterusnya) membatasi otonomi dan fleksibilitas
perusahaan dalam menetapkan harga;
h. Berkurangnya daya beli di sejumlah kawasan dunia berdampak
pada semakin tingginya sensivitas harga, yang pada gilirannya
memperkuat peranan harga sebagai instrument pendorong
penjualan dan pangsa pasar.

Tujuan Penetapan Harga


Ada beberapa tujuan penetapan harga, menurut Tjiptono
(2017:291-292) Terdapat lima jenis tujuan penetapan harga, sebagai
berikut :
a. Tujuan berorientasi pada laba. Tujuan ini dipakai oleh perusahaan
yang menggunakan pendekatan target laba yaitu tingkat laba yang
diharapkan sebagai sasaran laba. Ada dua jenis target laba yang
biasanya digunakan yakni target marjin dan target ROI (Return on
invesment).
b. Tujuan berorientasi pada volume. Harga ditetapkan sedemikian
rupa agar dapat mencapai target volume penjnualan, nilai penjualan
atau pangsa pasar.
c. Tujuan berorientasi pada citra. Citra (image) sebuah perusahaan
dapat dientuk melalui strategi penetapan harga penetapan harga
mahal untuk membentuk atau mempertahankan citra prestisius.
Harga murah dapat digunakan untuk membentuk citra nilai tertentu
(image of value), misalnya dengan memberikan jaminan bahwa
harganya merupakan harga yang terendah disuatu wilayah tertentu.
d. Tujuan stabilisasi harga. Stabilisasi dilakukan dengan jalan
menetapkan harga untuk mempertahankan hubungan yang stabil
antara harga sebuah perusahaan dan harga pemimpin industry
(industry leader)
e. Tujuan-tujuan lainnya. Harga dapat pula ditetapkan dengan tujuan
mencegah masuknya pesaing, mempertahankan loyalitas
pelanggan, mendukung penjualan ulang, mendapatkan aliran kas
secepatnya, atau menghindari campur tangan pemerintah

Pengertian Harga


Menurut Grewal & Levy dalam Tjiptono (2017:290) “Harga
sebagai pengorbanan keseluruhan yang besedia dilakukan konsumen
dalam rangka mendapatkan produk atau jasa spesifik. Pengorbanan
tersebut biasanya mencakup uang yang harus dibayarkan kepada
pemasar agar bisa mendapatkan produk, serta pengorbanan lainnya,
baik dalam bentuk non-moneter (seperti waktu yang dibuthkan untuk
mendapatkan produk atau jasa) maupun moneter (seperti biaya
transportasi, pajak, biaya pengiriman,dan seterusnya)”.
Dimana dapat diartikan bahwa harga adalah suatu pengorbanan
yang dilakukan konsumen kepada pemasar untuk mendapatkan
produk atau jasa, sehingga harga yang ditawarkan oleh pemasar
kepada konsumen akan menjadi salah satu perhatian serta
pertimbangan oleh konsumen. Menurut Abubakar (2018:40) “Harga
adalah sejumlah uang yang harus dikeluarkan oleh konsumen untuk
mendapatkan produk atau jasa yang dibelinya”. Sedangkan menurut
Kotler (2019:345) “Harga (price) adalah jumlah uang yang ditagihkan
atas suatu produk atau jasa”. Dimana harga merupakan suatu nilai
uang yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual untuk memperoleh
produk atau jasa yang merupakan suatu kebutuhan atau keinginannya,
maka dengan itu harga juga akan mendapat perhatian pada konsumen
untuk memilih produk atau jasa yang dibutuhkan atau diinginkannya.
Menurut Tjiptono (2017:289) “Harga memainkan peran
strategik dalam pemasaran”. Ketika harga yang ditawarkan oleh
produsen kepada konsumen terlalu mahal atau tinggi maka produk
tersebut akan sulit terjangkau oleh konsumen yang mana akan
mempengaruhi tingkat penjualan yang akan berpengaruh terhadap
pendapatan rendah, sebaliknya jika harga yang ditawarkan terlalu
murah atau rendah maka produsen akan sulit mendapatkan laba serta
asumsi dari konsumen terkait produk tersebut memiliki kualitas yang
buruk

Indikator Kualitas Produk


Perusahaan diharuskan untuk memahami dan memenuhi
kebutuhan dari konsumen agar perusahaan dapat berkompetitif dalam
pasar dengan pesaing, maka tentu perusahaan juga harus mengerti
aspek kualitas dari produknya yang dapat dijadikan keunggulan dari
produknya.
Menurut Tjiptono dalam Firmansyah (2019:16-17) Indikator kualitas
produk sebagai berikut :
a. Kinerja (performance), yaitu karakteristik operasi pokok dari
produk inti (core product) yang dibeli.
b. Keistimewaan tambahan (features), yaitu karakteristik sekunder
atau pelengkap.
c. Keandalan (reliability), yaitu kemungkinan kecil akan mengalami
kerusakan atau gagal dipakai.
d. Kesesuaian dengan spesifikasi (conformance to specifications),
yaitu sejauh mana karakteristik desain dan operasi memenuhi
standar-standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
e. Daya tahan (durability). Berkaitan dengan berapa lama produk
tersebut dapat terus digunakan. Dimensi ini mencakup umur teknis
maupun umur ekonomis penggunaan mobil.
f. Estetika (aesthethic), yaitu daya tarik produk terhadap panca
indera.

Pengertian Kualitas Produk


Menurut Daga (2017:37) “Kualitas Produk (Product Quality)
adalah kemampuan suatu produk untuk melaksanakan fungsinya
meliputi, daya tahan keandalan, ketepatan kemudahan operasi dan
perbaikan, serta atribut bernilai lainnya”. Dimana kualitas produk
merupakan kemampuan yang dimiliki oleh produk tersebut atau
kelebihan yang dimilikinya.
Menurut Kotler dan Amstrong (2019:272) “Kualitas produk
(product quality) adalah salah satu sarana positioning utama pemasar.
Kualitas mempunyai dampak langsung pada kinerja produk atau jasa;
oleh karena itu, kualitas berhubungan erat dengan nilai dan kepuasan
pelanggan. Dalam arti yang lebih sempit, kualitas bisa didefinisikan
sebagai ‘bebas dari kerusakan’. Tetapi sebagian besar perusahaan
berpusat pada pelanggan melangkah jauh melampaui definisi sempit
ini. Justru, mereka mendefinisikan kualitas berdasarkan penciptaan
nilai dan kepuasan pelanggan”.
Menurut Abubakar (2018:33) menyatakan “Kualitas adalah
suatu ukuran suatu produk dalam mencapai tingkat mutu yang sesuai
dengan fungsi penggunaannya”. Dapat diartikan bahwa kualitas
produk adalah suatu nilai atau ukuran suatu produk dalam tingkat
mutu sesuai dengan fungsi dari produk tersebut. Menurut Kotler dan
Amstrong (2019:273) “Perkumpulan Amerika untuk kualitas (The
American Society for Qualitiy) mendefinisikan kualitas sebagai
karakteristik produk atau jasa yang bergantung pada kemampuannya
untuk memuaskan kebutuhan pelanggan yang dinyatakan atau
tersirat”.

Pengertian Produk


Menurut Kotler dan Amstrong (2019:266) “Mendefinisikan
Produk (product) sebagai segala sesuatu yang dapat ditawarkan
kepada pasar agar menarik perhatian, akuisisi, penggunaan, atau
konsumsi yang dapat memuaskan suatu keinginan atau
kebutuhan”. Yang mana dapat diartikan pula bahwa segala sesuatu
apapun itu yang dapat ditawarkan kepada pasar agar dapat menarik
perhatian bahkan penggunan yang dapat memuakan kebutuhan
atau keinginan dapat diartikan sebagai produk.
Menurut Angipora dalam Abubakar (2018:31-32) “Produk
adalah sesuatu yang dapat ditawarkan pada suatu pasar untuk
mendapatkan perhatian, untuk dimiliki, penggunaan ataupun konsumsi
yang bisa memuaskan keinginan atau kebutuhan”. Jadi konsumen
tidak hanya membeli produk sekedar memenuhi kebutuhan (need)
akan tetapi juga bertujuan memuaskan keinginan (wants). Apabila
seseorang membutuhkan suatu produk, maka terbayang lebih
dahulu ialah manfaat produk, setelah itu baru
mempertimbangkan faktor-faktor lain di luar manfaat. Faktor-
faktor itulah yang membuat konsumen mengambil keputusan
membeli atau tidak, suatu tantangan paling besar dihadapi oleh
setiap perusahaan adalah masalah pengembangan produk.
Pengembangan produk dapat dilakukan oleh personalia dalam
perusahaan dengan cara mengembangkan produk yang sudah
ada. Dan dapat pula menyewa para peneliti guna menciptakan
produk baru dengan model-model yang sesuai. Perusahaan yang
tidak mengadakan atau tidak mampu menciptakan produk baru
akan menghadapi risiko seperti penurunan volume penjualan,
karena munculnya pesaing yang lebih kreatif, adanya perubahan
selera konsumen, munculnya teknologi baru dalam proses produksi.
Maka dari itu perusahaan diharapkan mampu terus
mengembangkan produknya agar dapat terus bersaing dipasaran.

Internal Audit


Sudarno (2013) menyatakan bahwa fungsi audit internal merupakan bagian
penting dari pengendalian internal perusahaan, fungsi audit internal dapat
digunakan sebagai acuan bagi auditor eksternal dalam perencanaan proses audit.
Berdasarkan Konsorium Organiasi Profesi Audit Internal (2004) internal audit
adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif, yang
dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi.
Menurut (Tugiman, 1997), internal audit adalah suatu fungsi penilaian yang
independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan
organisasi yang dilaksanakan. Menurut (Sawyer, 2005), internal audit adalah
sebuah penelitian yang sistematis dan objektif yang dilakukan auditor internal
terhadap operasi dan control yang berbeda-beda dalam organisasi untuk
menentukan apakah tujuan organisasi telah dicapai secara efektif.
Pengendalian internal dirancang, diimplementasi dan dipelihara oleh
TCGW (those charge with governance), manajemen dan karyawan lain untuk
menangani risiko bisnis dan risiko kecurangan yang mengancam pencapaian tujuan
entitas, seperti pelaporan keuangan yang andal/dapat dipercaya. Pengendalian
merupakan tanggapan terhadap suatu ancaman. Oleh karena itu, langkah bagi
manajemen, TCWG maupun auditor; ketika mengevaluasi rancangan pengendalian
adalah; tentukan risiko apa yang perlu ditangkal dan dimitigasi. Langkah kedua,
bagi manajemen, TCWG dan auditor adalah: pastikan bahwa ariab pengendalian
yang dibangun, memang menangkal risiko tersebut (Tuanakotta, 2013)

Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)


Tata kelola perusahaan (corporate governance) bertujuan untuk
menyelaraskan kepentingan pribadi antara principal dan agen. Pada tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) mengarahkan manajemen
untuk bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham serta dapat
memberikan derajat kepercayaan yang lebih tinggi kepada pemegang (Bar Yosef &
Prencipe, 2013). Sedangkan Organization Economic Cooperation and
Development (OECD) berpendapat bahwa Corporate Governance merupakan
struktur hubungan serta kaitannya dengann tanggung jawab di antara pihak-pihak
terkait yang terdiri dari pemegang saham, anggota dewan direksi dan komisaris
termasuk manajer, yang dirancang untuk mendorong terciptanya suatu kinerja yang
kompetitif yang diperlukan dalam mencapai tujuan perusahaan. Menurut Forum for
Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001) corporate governance adalah
seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham,
pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan
intern dan ekstrem lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau
dengan kata lain system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Dan
tujuan dari Corporate Governance adalah meningkatkan nilai bagi pemegang
saham.
The Indonesian Institute for Governance (IICG) juga memiliki definisi
mengenai corporate governance. Menurut IICG¸ Good Corporate Governance
(tata kelola perusahaan guna memberikan nilai tambah perusahaan yang baik) pada
hakekatnya merupakan struktur, system, dan proses yang digunakan oleh organ
perusahaan guna memberikan nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan
dalam jangka panjang. Struktur merupakan satu kesatuan yang terdiri dari dewan
komisaris, dewan direksi, dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Sistem merupakan suatu landasan operasional yang menjadi dasar mekanisme
check and balances kewenangan atas pengelolaan perusahaan. Proses merupakan
cara untuk memastikan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(tanggung jawab, akuntabilitas, keadilan, dan transparansi) dalam menentukan
tujuan dan sasaran, pencapaian, pengukuran kinerja perusahaan.
Menurut The Forum for Corporate Governance in Indonesia, kegunaan dari
Corporate Governance yang baik adalah:

  1. Lebih mudah memperoleh modal.
  2. Biaya modal (cost of capital) yang lebih rendah, yaitu sebagai dampak dari
    pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas
    dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring
    dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
  3. Memperbaiki kinerja usaha.
  4. Mempengaruhi harga saham, serta
  5. Memperbaiki kinerja ekonomi.
    Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesian (FCGI), terdapat
    dua jenis struktur perusahaan yang mendasari penerapan praktik corporate
    governance, antara lain one-tier system dan two-tier system.
  6. One-tier system atau dikenal juga dengan Sistem Hukum Anglo Saxon ini
    hanya memiliki satu Dewan Direksi (Board of Director), yang biasanya
    terdiri dari manajemen atau pengurus senior sebagai Direktur Eksekutif dan
    Direktur Independen yang bekerja paruh waktu sebagai Direktur Non-
    Eksekutif. Dari Dewan Direksi biasanya akan dipilih minimal dua orang di
    antara mereka untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO); Chief
    Financial Officer (CFO), dan sering juga ditambah satu orang untuk
    menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO)

Teori Agensi (Agency Theory)


Dalam rangka memahami konsep Corporate Governance, maka
digunakanlah dasar perspektif hubungan keagenan. Hubungan keagenan
merupakan hubungan antara dua pihak dimana salah satu pihak menjadi agent dan
pihak yang lain bertindak sebagai principal (Hendriksen, 2000). Teori keagenan
diungkapkan oleh Jensen dan Meckling pada tahun 1976. Jensen dan Meckling
mendefinisikan manajer perusahaan sebagai agen dan pemegang saham sebagai
principal. Teori keagenan ditekankan untuk mengatasi dua permasalahan yang
dapat terjadi dalam hubungan keagenan (Eisenhardt, 1989).
(Isnanta, 2008) menggunakan tiga asumsi sifat dasar manusia guna
menjelaskan tentang teori agensi yaitu: (1) manusia pada umunya mementingkan
diri sendiri (self interest). (2) manusia memiliki daya pikir terbatas mengenai
persepsi masa mendatang (bounded rationality). Dan (3) manusia selalu
menghindari resiko (risk averse). Berdasarkan asumsi tersebut, dapat disimpulkan
bahwa alam bawah sadar manusia (subconscious mind of human) akan melakukan
sesuatu berdasarkan sifat opportunistic. Pengertian oportunisme sendiri berasal dari
kata opportunism menurut kamus Oxford ‘the practice of looking for and using
opportunities to gain an advantages for oneself, without considering if this is fair
or right’.
Teori Agensi mampu menjelaskan potensi konflik kepentingan diantara
berbagai pihak yang berkepentingan dalam perusahaan tersebut. Konflik
kepentingan ini terjadi dikarenakan perbedaan tujuan dari masing-masing pihak
berdasarkan posisi dan kepentingannya terhadap perusahaan. Sebagai agen,
seharusnya mementingkan kepentingan dan mempertanggungjawabkan secara
moral keuntungan pemilik. Namun, sebagai seorang manusia agen pun memiliki
kepentingan sendiri yaitu agen selalu ingin menerima keuntungan dengan
memperoleh kompensasi. Dengan demikian terdapat dua kepentingan yang berbeda
di dalam perusahaan dimana masing-masing pihak berusaha untuk mencapai atau
mempertahankan tingkat kemakmuran yang dikehendaki (Isnanta, 2008) Masalah
keagenan dapat terjadi karena adanya asymmetric information antara pemilik dan
manajer, di mana salah satu pihak memiliki informasi yang tidak dimiliki pihak
lainnya. Asymmetric information terdiri dari dua tipe. Pertama, adverse selection,
yaitu pihak yang merasa memiliki informasi lebih sedikit dibandingkan pihak lain
yang berpengaruh pada perjanjian yang tidak terjadi, pihak ini akan membatasi
dengan kondisi yang sangat ketat dan biaya yang sangat tinggi. Kedua adalah moral
hazard, yang terjadi adalah kapanpun manajer melakukan tindakan tanpa
sepengetahuan pemilik untuk keuntungan pribadinya dan menurunkan
kesejahteraan pemilik (Agustina, 2013)
Pemikiran mengenai corporate governance berkembang dengan bertumpu
pada agency theory dimana pengelolaan perusahaan harus diawasi dan dikendalikan
untuk memastikan bahwa pengelolaan telah dilakukan penuh dengan kepatuhan
pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Good corporate governance
menghasilkan berbagai mekanisme yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa
tindakan manajemen sudah selaras dengan kepentingan pemegang saham
(Herawaty & Susiana, 2007). Dengan adanya masalah agensi yang disebabkan
karena konflik kepentingan pribadi dan asimetri informasi ini, maka perusahaan
harus menanggung biaya keagenan (agency cost). (Meckling, 1976) menjelaskan
biaya keagenan dalam tiga jenis yaitu:

  1. Biaya monitoring (monitoring cost), merupakan biaya yang dikeluarkan
    untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas yang dilakukan
    oleh agen.
  2. Biaya bonding (bonding cost), merupakan biaya untukmenjamin bahwa
    agen tidak akan bertindak merugikan principal, atau dengan kata lain untuk
    meyakinkan agen, bahwa principal akan memberikan kompensasi jika agen
    benar-benar melakukan tindakan tersebut.
  3. Biaya kerugian (residual loss), merupakan nilai uang yang ekuivalen
    dengan pengurangan kemakmuran yang dialami oleh principal akibat dari
    perbedaan kepentingan

Pengaruh Audit Delay terhadap Kualitas Audit


Audit delay adalah lamanya waktu penyelesaian audit dari akhir tahun fiscal perusahaan
sampai tanggal laporan audit dilaporkan. Audit delay merupakan lamanya waktu atau rentang
waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan audit.
Audit delay ini lah yang dapat mempengaruhi ketepatan informasi yang dipublikasikan,
sehingga akan berpengaruh terhadap tingkat ketidakpastian keputusan yang berdasarkan
informasi yang dipublikasikan.
Audit delay berpengaruh terhadap kualitas audit karena semakin lama auditor
mengeluarkan laporan keuangan sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan yaitu dengan
laporan akuntan public dengan pendapat yang lazim disampaikan kepada BAPEPAM –LK
selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90) hari setelah tanggal laporan keuangan tahunan,
yang sebelumnya adalah 120 hari

Pengaruh Rotasi KAP Terhadap Kualitas Audit


Rotasi KAP bertujuan agar perusahaan dengan akuntan publik tidak memiliki kedekatan,
karena apabila antara akuntan publik dengan kliennya memiliki kedekatan, maka profesionalitas
akuntan publik dapat berpengaruh pada kualitas audit yang akan dihasilkan oleh akuntan publik
tersebut.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi rotasi KAP yang dilakukan oleh
perusahaan dalam penggunaan jasa akuntan publik maka semakin baik kualitas audit yang
dihasilkan oleh akuntan publik tersebut, sebaliknya semakin rendah rotasi KAP yang dilakukan
oleh perusahaan dalam penggunaan jasa akuntan publik maka kualitas audit yang dihasilkan
akan semakin buruk. Berdasarkan hal diatas maka dapat disimpulkan bahwa rotasi KAP
mempengaruhi dari kualitas audit

Pengaruh Audit Fee Terhadap Kualitas Audit


Penelitian Ndubuisi dan Ezechukwu, (2017:117-130) menemukan bahwa fee audit
memiliki hubungan yang signifikan terhadap kualita audit.
Kemudian penelitian yang dilakukan oleh Nindita dan Siregar, (2012:91-104) bahwa
manajer perusahaan yang rasional tidak akan memilih auditor yang berkualitas tinggi dan
membayar fee yang tinggi apabila kondisi perusahaan yang tidak baik. berkualitas

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Audit Delay


1) Ukuran Perusahaan
a. Ukuran perusahaan adalah besar atau kecilnya suatu perusahaan.Ukuran
perusahaan dapat ditandai dengan beberapa ukuran antara lain total aset, total
penjualan, jumlah pegawai, nilai pasar perusahaan, dan nilai buku perusahaan.
b. Menurut Dyer dan McHugh (1975) dalam Rachmawati (2008:3) menyatakan
bahwa manajemen perusahaan besar memiliki dorongan untuk mengurangi
penundaan audit (audit delay) dan penundaan laporan keuangan yang disebabkan
oleh karena perusahaan besar senantiasa diawasi secara ketat oleh para investor,
asosiasi perdagangan dan agen regualator.
2) Profitabilitas
Menurut Munawir (2014:33) profitabiltas adalah kemampuan perusahaan yang
menghasilkan laba selama periode tertentu menggunakan aktivanya secara produktif.
3) Semakin tinggi nilai rasio ini menunjukkan bahwa semakin tinggi keuntungan yang
diperoleh perusahaan dari hasil investasi pada asetnya dan begitu pula sebaliknya.
Menurut G. Sugiyarsi dan F. Winarni (2015:118) rasio profitabilitas adalah
profitabilitas menunjukan kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam
hubungannya dengan penjualan, total aktiva maupun modal sendiri.
4) Solvabilitas
Solvabilitas merupakan rasio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam menutupi
seluruh kewajibannya baik jangka pendek maupun jangka panjang. Menurut Hanafi
(2016:40) solvabilitas adalah rasio yang mengukur kemampuan perusahaan memenuhi
kewajiban jangka panjangnya. Proporsi yang besar dari hutang terhadap total aktiva
akan meningkatkan kehati-hatian dari auditor terhadap laporan keuangan yang akan
diaudit. Hal ini disebabkan karena tingginya proporsi dari hutang akan meningkatkan
pula resiko kerugiannya. Oleh karena itu perusahaan yang memiliki kondisi keuangan
yang tidak sehat cenderung biasanya dapat melakukan kesalahan manajemen (mis-
management) dan kecurangan (fraud).
5) Proporsi yang tinggi dari hutang terhadap aset akan mempengaruhi likuiditas yang
berkait dengan masalah kelangsungan hidup perusahaan (going concern)yang pada
akhirnya memerlukan kecermatan yang lebih dalam pengauditan. Dalam penelitian ini
yang menjadi tolak ukur solvabilitas yaitu rasio total debt to total asset (TDTA) yang
membandingkan jumlah utang (baik jangka pendek ataupun jangka panjang) dengan
jumlah aktiva (total asset).
6) Opini Auditor
SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) terbaru mengatur secara spesifik opini
audit atas laporan keuangan pada SA 700, “Perumusan suatu opini dan Pelaporan atas
Laporan Keuangan” (SA 700).
Berdasarkan SA 700, opini audit atas laporan keuangan dibagi menjadi 2 (dua)
kelompok besar, yaitu (1) Opini audit tanpa modifikasi, dan (2) opini audit dengan
modifikasi. Opini audit tanpa modifikasi adalah opini audit yang menyimpulkan bahwa
laporan keuangan yang disusun, dalam semua hal material sesuai dengan kerangka
dasar pelaporan keuangan yang berlaku (SAK). Opini audit tanpa modifikasi biasa juga
disebut dengan opini audit bentuk baku. Opini audit dengan modifikasi dapat berupa
(1) unqualified opinion dengan paragraf tambahan, (2) qualified opinion (opini dengan
kualifikasi atas suatu hal), (3) adverse opinion (opini tidak wajar), dan (4) disclimer of
opinion (tidak memberikan pendapat).
7) Bagi perusahaan go public opini audit dapat mempengaruhi harga saham, atau bahkan
kelangsungan pendanaan dari pihak investor. Penerimaan opini selain qualified
merupakan indikasi terjadinya konflik antara auditor dan perusahaan yang pada
akhirnya memperpanjang audit delay. Jadi, perusahaan yang tidak menerima opini audit
standar unqualified opinion mengalami audit delay yang panjang.

Rotasi Kantor Akuntan Publik


Penerapan ketentuan tentang adanya rotasi mandatory ini menggunakan tujuan agar
dapat mempertinggi independensi auditor baik secara tampilan juga secara fakta. Untuk
menjaga perilaku independen menjadi auditor maka perusahaan wajib untuk melakukan rotasi
audit. Rotasi audit merupakan peraturan perputaran auditor yang wajib dilakukan oleh sebuah
entitas. Peraturan Menteri Keuangan Indonesia (Permenkeu) Nomor 17/PMK.01/2008
mengenai Jasa Akuntan Publik. Pasal 3 ayat (1) pada peraturan tersebut menyatakan bahwa
pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh Akuntan Publik
paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut- turut. Tetapi pada tahun 2015, pemerintah
mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pergantian auditor, yaitu Peraturan Pemerintah
No. 20/2015 mengenai Praktik Akuntan Publik. Dalam PP No. 20/2015 Pasal 11 ayat (1)
dijelaskan bahwa KAP tidak lagi dibatasi dalam melakukan audit atas suatu perusahaan.
Pembatasan hanya berlaku bagi Akuntan Publik yaitu selama 5 tahun buku berturut-turut.
Peraturan rotasi dibentuk dengan tujuan menaikkan kualitas audit. Pernyataan tersebut
berdasarkan pada perkiraan semakin lama hubungan antara auditor dengan kliennya akan
mengurangi independesi auditor. Tetapi berdasarkan dari segi kompetensi adanya rotasi dapat
mengakibatkan penurunan kualitas audit. Atas keputusan tersebut maka perusahaan wajib
melakukan pergantian auditor dan Kantor Akuntan Publik setelah terdapatnya jangka waktu
yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Diharapkan juga dapat mempertahankan suatu
independensi auditor agar kualitas yang dicapai menjadi maksimal.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa rotasi audit
merupakan peraturan untuk menjaga sikap independen dari auditor agar kualitas audit yang di
dapat maksimal dan tidak terjadi kecurangan antara pihak satu dengan pihak lainnya.
Besarnya ukuran KAP diperlihatkan oleh tingginya kualitas yang dihasilkan dari
jasanya yang selanjutnya akan berpengaruh pada jangka waktu penyelesaian audit, waktu audit
yang cepat merupakan salah satu cara KAP dengan kualitas tinggi untuk mmepertahankan
reputasi mereka

Indikator Fee Audit


Mulyadi (2016: 46) berpendapat bahwa indikator yang dapat mempengaruhi besarnya
Fee Audit yaitu:
1) Risiko audit, besar kecilnya fee audit yang diterima oleh auditor dipengaruhi oleh risiko
audit dari kliennya.
2) Kompleksitas jasa yang diberikan, fee audit yang akan diterima auditor, disesuaikan
dengan tinggirendahnya kompleksitas tugas yang akan dikerjakannya. Semakin tinggi
tingkat km pleksitasnya maka akan semakin tinggi fee audit yang akan diterima oleh
auditor.
3) Tingkat keahlian jasa, auditor yang memiliki tingkat keahlian yang semakin tinggi akan
lebih mudah untuk mendeteksi kecurangan-kecurangan pada laporan keuangan kliennya.
4) Struktur biaya KAP, auditor mendapatkan fee-nya disesuaikan dengan struktur biaya pada
masing-masing KAP. Hal ini dikarenakan untuk menjaga auditor agar tidak terjadi perang
ta(levels of expertise)rif.
Berdasarkan pemikiran diatas, maka indikator untuk fee audit merupakan karakteristik
keuangan dan operasi, lingkungan, aktivitas eksternal auditor, risiko audit, kompleksitas jasa,
tingkat keahlian jasa, dan struktur biaya KAP

Audit Fee


Dalam setiap pekerjaan yang dilakukan seseorang pasti mengharapkan imbalan yang
sesuai dengan apa yang sudah kerjakan, begitu juga seorang auditor, auditor mengharapkan
imbalan atau fee yang sesuai menggunakan apa yang telah kerjakan.
Soekrisno (2018:73) definisi audit fee atau biaya auditor adalah besarnya biaya
tergantung antara lain risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tinggi keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut biaya KAP yang ersangkutan dan pertimbangan
profesional lainya.
Mulyadi (2016:63) audit fee merupakan fee yang diterima akuntan publik setelah
melaksanakan jasa audit, berupa imbalan atau upah.
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain, resiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Sedangkan, fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa prosfesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Berdasarkan ke-3 pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa audit fee adalah imbalan
atau balas jasa yang auditor berikan kepada klien sebagai kuantitas jasa audit yang diminta oleh
manajemen, dan diterima akuntan publik setelah melaksanakan jasa audit dengan besarnya fee
yang bervariasi.
Penetapan audit fee tidak kalah penting dalam penerimaan penugasan, auditor tentu
bekerja untuk memperoleh penghasilan yang memadai. Besaran audit fee yang akan diterima
Auditor diduga berpengaruh terhadap kualitas audit. Oleh karena itu, penentuan audit fee perlu
disepakati antara klien dengan auditor, agar tidak terjadi perang tarif yang bisa menghambat
kredibilitas akuntan publik.
Surat Keputusan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor:
KEP.024/IAPI/VII/2008 mengenai kebijakan penentuan fee audit yaitu dalam memutuskan
imbalan jasa (fee) audit, Akuntan Publik wajib mempertimbangkan hal-hal berikut : kebutuhan
klien; tugas dan tanggung jawab dari hukum (statutory duties); independensi; taraf keahlian
dan tanggung jawab yang melekat dalam pekerjaan yang dilakukan, dan tingkat kompleksitas
pekerjaan; banyak waktu yang dibutuhkan dan secara efektif dipakai oleh Akuntan Publik dan
stafnya untuk menuntaskan pekerjaan; dan basis penetapan fee yang disepakati.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam Perarturan Pengurus Nomor 2 Tahun
2016 yang dimaksud biaya auditor adalah imbalan jasa yang diterima oleh akuntan publik dari
entittas klienya sehubungan dengan pemberian jasa audit.
Dalam penetapan besar imbalan audit, akuntan publik harus memperhatikan tahapan
dalam pekerjaan audit antara lain:
1) Tahap perencanaan audit diantaranya: pendahuluan perencanaan, pemahaman bisnis klien,
pemahaman proses akuntansi, pemahaman struktur pengendalian internal, penetapan
risiko pengendalian, melakukan analisis awal, menentukan tingkat materialitas, membuat
program audit, risk assessment atau akun, dan fraud discussion dengan management.
2) Tahap pelaksanaan audit diantaranya: pengujian pengendalian internal, pengujian
substantif transaksi, prosedur analitis, dan pengujian detail transaksi.3.
3) Tahap pelaporan diantaranya: review kewajiban kontijensi, review atas kejadian setelah
tanggal neraca, pengujian bukti final, evaluasi dan kesimpulan, komunikasi dengan klien,
penerbitan laporan audit, dan capital commitment.

Kualitas Audit


Kualitas audit dapat diartikan sebagai bagus tidaknya suatu pemeriksaan yang telah
dilakukan oleh auditor. Berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) audit yang
dilaksanakan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi ketentuan atau standar pengauditan.
Standar pengauditan mencakup mutu professional, auditor independen, pertimbangan
(judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit. Kualitas
audit akan berpengaruh pada laporan audit yang dikeluarkan auditor.
Kualitas audit merupakan kemampuan dari seorang akuntan public pada saat mendapatkan
salah saji yang material dan keinginan untuk menyampaikan dari kesalahan tersebut, dimana
standar auditing dan kode etik akuntan publik yang bersifat relevan menjadi pedoman auditor
dalam menjalankan tugasnya (Novrilia et al., 2019 : 256-257).
Auditor dituntut untuk menggunakan kompetensi dan independensinya semaksimal
mungkin dalam melakukan proses audit agar menghasilkan opini yang sesuai karena reputasi
auditor juga ikut dipertaruhkan ketika opini ternyata tidak sesuai dengan kondisi perusahaan
yang sesungguhnya.
Kualitas audit merupakan proses pemeriksaan sistematis sistem mutu yang dilakukan
oleh auditor mutu internal atau eksternal atau tim audit. Auditor dituntut untuk memberikan
pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan yang dibentuk oleh manajemen dalam
bentuk laporan keuangan yang berkualitas dengan mempertahankan banyak sekali atribut
kualitas audit.
Auditor yg kompeten merupakan auditor yang mempunyai kemampuan teknologi,
memahami dan melaksanakan mekanisme audit yang benar dan memahami juga memakai
metode penyampelan yang benar. Sebaliknya auditor yang independent merupakan auditor
yang menemukan pelanggaran, akan secara independent melaporkan pelanggaran tersebut.
Probabilitas auditor akan melaporkan adanya pelanggran atau independensi auditor tergantung
pada tingkat kompetensi mereka.
Definisi kualitas audit dapat di simpulkan dua dimensi terkait kualitas auditor, yaitu
auditor kompeten adalah auditor yang mampu menemukan adanya pelanggaran, sedangkan
auditor yang independen adalah auditor yang mau mengungkapkan pelanggaran tersebut. Jika
auditor bersikap independen maka ia akan memberi penilaian sesuai kenyataan terhadap
laporan keuangan yang di periksa tanpa memiliki beban apapun terhadap pihak manapun. Oleh
karena itu penilaian nya mencarminkan kondisi yang sebenarnya dari sebuah perusahaan yang
di periksa dengan demikian maka jaminan atas kendala laporan yang diberikan oleh auditor
tersebut dapat di percaya oleh semua pihak yang berkepentingan. (Ardianingsih, 2018:24)
Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan
perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti, misalnya sebagai
laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan dan laporan lain yang materi pejelasan
merupakan bagian integral dari laporan keuangan.”
Tujuan dari audit atas laporan keuangan oleh auditor eksternal adalah untuk memberikan
opini tentang kewajaran untuk semua hal yang material, neraca, perubahan modal dan arus kas
berdasarkan dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Di dalam perusahaan, audit sangat diperlukan karena pendapat auditor eksternal sebagai
pihak ketiga yang bersifat independen memiliki peran penting dalam menentukan kejujuran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
Audit dapat dikatakan berkualitas apabila memenuhi ketentuan atau standar pengauditan.
Kualitas audit menggambarkan pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai standar, sehingga
auditor mampu mengungkapkan dan melaporkan apibila terjadi pelanggaran yang dilakukan
klien.
Standar yang mengatur pelaksanaan audit di Indonesia adalah Standar Profesional
Akuntan Publik. Audit yang berkualitas akan mampu mengurangi faktor ketidakpastian.
Perbaikan terus menerus atas kualitas audit harus dilakukan, karena kualitas audit menjadi
topik yang selalu memperoleh perhatian yang mendalam dari profesi akuntan, pemerintah,
masyarakat dan investor (Tandiontong, 2016:83).

Teori Agensi


Teori Agensi merupakan teori mengenai hubungan antara principal (pemegang saham) dan
agen dari prinsipal (manajer perusahaan). Dalam arti luas, hal ini menunjukkan bahwa
perusahaan dapat dilihat sebagai perhubungan kontrak antara pemegang sumber daya dengan
manejer perusahaan. Teori agensi mengasumsikan agen menjadi individual yg rasional, mempunyai
kepentingan langsung & ingin memaksimumkan kepentingan pribadinya. Menurut Fahmi (2014:19-
20), agency theory (teori keagenan) merupakan suatu kondisi yang terjadi pada suatu perusahaan
dimana pihak manajemen sebagai pelaksana yang disebut lebih jauh sebagai agen dan pemilik modal
(owner) sebagai prinsipal membangun sebuah kontrak kerjasama yang disebut dengan “nexus of
contract”, kontrak kerjasama ini berisi kesepakatan-kesepakatan yang menjelaskan bahwa pihak
manajemen perusahaan harus bekerja secara maksimal untuk memberi kepuasan yang maksimal
seperti profit yang tinggi kepada pemilik modal (owner). Teori ini menerangkan tentang pemantauan
bermacam-macam jenis biaya dan memaksakan hubungan antara kelompok tersebut. Manajemen
akan berusaha memaksimalkan kesejahteraan untuk dirinya sendiri dengan cara meminimalkan
berbagai biaya keagenan, hal tersebut merupakan salah satu hipotesis dalam teori agency. Oleh sebab
itu, perusahaan diharapkan akan memilih prinsip akuntansi untuk memaksimalkan kepentingannya
dengan cara memilih prinsip akuntansi yang sesuai. Principal lalu mendelegasian kewenangan
pengambilan keputusan pada agent. Teori agensi berasumsi bahwa pemilik & manajemen
perusahaan masing-masing mempunyai kepentingan terhadap perusahaan. Pihak manajemen
menjadi pelaksana aktivitas operasional perusahaan berkewajiban memenuhi kepentingan para
pemegang saham menjadi pemilik perusahaan. Pihak manajemen pula mempunyai kepentingan
untuk memenuhi kesejahteraan mereka. Perbedaan kepentingan antara pihak manajemen menjadi
agen menggunakan pihak pemegang saham menjadi pemilik perusahaan dapat mengakibatkan
pertarungan yang biasa dianggap menjadi kasus keagenan atau agency problem.
Teori agensi ini bisa membantu seorang auditor untuk memahami perkara yg terjadi antara
agen & principal. Dalam konteks keagenan peran pihak ketiga berfungsi untuk memonitori
perilaku manajemen selaku agen & memastiakan agen bertindak sesuai dengan kehendak
principal.
Auditor dipercaya menjadi pihak yang sanggup menjembatani pihak principal & agen
menjadi bentuk pertanggungjawaban pihak agen pada pihak principal. Tugas yang dimiliki
auditor merupakan untuk memberiakan opini atas kewajaran berdasarkan output laporan
keuangan yang tersaji oleh agen yang kendalanya bisa ditinjau berdasarkan kualitas audit yang
didapatkan oleh auditor.
Teori keagenan menyatakan perlunya jasa auditor sebagai pihak yang dapat mengurangi
atau mengatasi ketidaksesuaian informasi (asymmetric information) antara pihak pemilik
dengan pihak manajemen untuk tugas auditor adalah memberikan opini atas kewajaran laporan
keuangan yang diberikan oleh pihak agent yang keandalannya bisa ditinjau berdasarkan kualitas
audit yang didapatkan oleh auditor. Auditor dituntut untuk selalu mempertahankan perilaku
mental dan independensinya selama melakukan proses audit. Seorang auditor wajib mampu
bersikap profesional

Pengaruh Biaya Operasional terhadap Pajak Penghasilan Badan Terutang


Konsep biaya menurut Charter (2012:30) adalah suatu nilai tukar,
pengeluaran, atau pengorbanan yang dilakukan untuk menjamin perolehan
manfaat. Pengeluaran atau pergorbanan dalam akuntansi keuangan,
dicerminkan oleh penyusutan atas kas atau atas aset lain. Adapun biaya yang
terjadi dan dibukukan dalam laporan laba rugi selanjutnya disebut dengan
beban.
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengeluarkan
biaya sebagai penunjang, salah satunya yaitu biaya operasional. Rudianto
(2006:23)

Pengaruh Manajemen Laba terhadap pajak Penghasilan BadanTerutang


Manajemen laba adalah sebagai upaya manajer perusahaan untuk
mengintervensi atau mempengaruhi informasi-informasi dalam laporan
keuangan dengan tujuan untuk mengelabui stakeholder yang ingin mengetahui
kinerja dan kondisi perusahaan. (Sulistyanto). Perpajakan dapat menjadi
motivasi bagi manajer untuk melakukan manajemen laba, yaitu dengan cara
memperkecil taxable income dalam rangka mengurangi pajak. Berbagai
metode akuntansi digunakan pihak manajemen dalam rangka penghematan
pajak.penelitian yang dilakukan oleh Chandra Yuliana (2011) menunjukan
hasil bahwa motivasi pajak mempunyai pengaruh terhadap manajemen laba

Pengaruh Debt to Equity Ratio ( DER) terhadap Pajak Penghasilan BadanTerhutang


Debt to Equity Ratio adalah perbandingan rasio total hutang dengan
ekuitas yang didefenisikan sebagai proporsi penggunaan total hutang dengan
modal sendiri (ekuitas) dalam kebijakan struktur modal perusahaan. Semakin
tinggi rasio berarti semakin rendah pendanaan perusahaan yang disediakan
oleh pemegang saham. Peraturan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia
membedakan perlakuan biaya bunga pinjaman dengan pengeluaran
deviden,bahwa bunga pinjaman dapat dikurangkan sebagai biaya (Tax
deductible) sesuai pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 tahun 2000
sedangkan pengeluaran deviden tidak dapat dikurangkan sebagai biaya (Non
Tax deductible) sesuai pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomer 17 tahun 2000.
Pendanaan yang didominan berdasar dari hutang akan menimbulakan biaya
berupa bunga hutang yang tinggi,yang tentunya hal ini akan berdampak pula
pada besaran pajak perusahaan.Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh
Endah Nilam Rahmadani (2010) tentang pengaruh Debt to Equity Ratio
berpengaruh signifikan dan memiliki hubungan positif terhadap pajak
penghasilan badan terutang. Namun berbeda dengan penelitian yang dilakukan
oleh yulianti tentang pengaruh Debt to Equity Rasio terhadap pajak
penghasilan badan terutang yang menunjukan bahwa Debt to Equity Ratio
berpengaruh signifikan dan dan memiliki hubungan negatif terhadap pajak
penghasilan badan terutang yang berarti semakin besar Debt to Equity Ratio
maka akan menurunkan jumlah pajak penghasilan badan terutang

Pengaruh Long Term Debt to Asset Rasio (LDAR) terhadap PPh badan terutang


Long Term Debt to Asset Ratio adalah rasio yang mengukur seberapa
besar jumlah aktiva perusahaan yang dibiayai oleh hutang jangka
panjang.Aktiva didanai dari dua sumber: yaitu dari investor dan
kreditor.Penggunaan hutang oleh perusahaan akan menimbulkan biaya bunga
yang harus dibayarkan secara periodik kepada kreditur atau investor
obligasi.Peraturan Perpajakan memperlakukan biaya bunga sebagai bagian
dari biaya usaha. Oleh karena itu,semakin besar bunga hutang perusahaan
maka pajak yang terutangnya akan menjadi lebih kecil karena bertambahnya
unsur biaya usaha sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6 ayat (1) a UU Nomor
17 tahun 2000 yang menyatakan bahwa biaya bunga dapat menjadi unsur
pengurang penghasilan kena pajak.Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh
Endah Nilam Rahmadhani (2010) tentang pengaruh Long Term Debt to Asset
Ratio terhadap pajak penghasilan badan terutang menunjukan semakin besar
rasio Long Term Debt to AssetRatio maka akan menurunkan jumlah pajak
penghasilan badan terutang

Pajak Penghasilan Badan


Peraturan Pajak Penghasilan yang tercantum pada pasal 2 (1)
mendefinisikan pajak penghasilan yaitu pajak yang terutang oleh wajib pajak
untuk tiap penghasilan yang diterima dari berbagai sumber baik dari dalam
negeri maupun luar negeri dengan nama dan bentuk apapun. Salah satu subjek
pajak penghasilan adalah badan usaha, sehingga pajak penghasilan badan
dapat didefinisikan sebagai pajak yang terutang oleh badan berkedudukan di
Indonesia atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha selama periode
tahun pajak. Untuk menghitung pajak penghasilan badan suatu perusahaan
perlu dilakukan koreksi fiskal terlebih dahulu atas laporan keuangan
komersial.
Menurut Muljono dan Wicaksono (2009:59), koreksi fiskal adalah
koreksi yang diakibatkan adanya perbedaan pengakuan perhitungan laba
menurut akuntansi komersial dengan laba menurut ketentuan perpajakan
(fiskal). Perbedaan pengakuan akuntansi dengan perpajakan dapat berupa beda
tetap dan beda temporer.
Dilakukannya koreksi fiskal pada laporan laba/rugi komersial
dimaksudkan untuk memperoleh besarnya penghasilan kena pajak atau yang
disebut laba fiskal. Setelah diketahui besarnya laba fiskal selanjutnya
dikalikan dengan tarif pajak badan sesuai ketentuan yaitu pasal 17 (1)
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sehingga
untuk menghitung besarnya pajak penghasilan dari perusahaan atau badan
adalah sebagai berikut:
Laba fiskal x tarif pajak penghasilan badan

Pengertian Biaya Operasional


Konsep biaya menurut Charter (2012:30) adalah suatu nilai tukar,
pengeluaran, atau pengorbanan yang dilakukan untuk menjamin perolehan
manfaat. Pengeluaran atau pergorbanan dalam akuntansi keuangan,
dicerminkan oleh penyusutan atas kas atau atas aset lain. Adapun biaya yang
terjadi dan dibukukan dalam laporan laba rugi selanjutnya disebut dengan
beban.
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengeluarkan
biaya sebagai penunjang, salah satunya yaitu biaya operasional. Rudianto
(2006:23) merumuskan perhitungan biaya operasional sebagai berikut:
Biaya operasional = Biaya penjualan + biaya administrasi dan umum
Biaya pemasaran/penjualan merupakan keseluruhani biaya yang
dikeluarkan perusahaan untuk mendistribusikan barang produksi hingga
sampai kepada konsumen,sedangkan biaya administrasi dan umum
menampung keseluruhan aktivitas administrasi berkaitan dengan kantor, yaitu
urusan hukum, merk dagang, pajak, biaya listrik dan telpon, dan lain
sebagainya (Rudianto, 2006:209)

Motivasi Manajemen Laba


Secara umum terdapat beberapa hal yang memotivasi individu atau
badan usaha melakukan tindakan creative accounting atau manajemen laba
(Andy Azhari. 2015), yaitu :
a. Motivasi Bonus
Dalam sebuah perjanjian bisnis, pemegang saham akan memberikan
sejumlah insentif dan bonus sebagai feedback atau evaluasi atas kerja manajer
dalam menjalankan operasional perusahaan. Insentif ini diberikan dalam
jumlah relatif tetap dan rutin, semantara bonus yang relatif lebih besar
nilainya hanya akan diberikan ketika kinerja manajer berada di area
pencapaian bonus yang telah ditetapkan oleh pemagang saham.kinerja manajer
salah satu nya diukur dari pencapaian laba usaha.pengukuran kinerja
berdasarkan laba dan skema bonus tersebut memotivasi para manajer untuk
memberikan performa terbaiknya sehingga tidak menutup peluang mereka
melakukan tindakan manajemen laba agar dapat menampilkan kinerja yang
baik demi mendapatkan bonus yang maksimal.
b. Motivasi utang
Selain melakukan kontrak bisnis dengan pemegang saham untuk
kepentingan ekspansi perusahaan, manajer sering kali melakukan beberapa
kontrak bisnis dengan pihak ketiga, dalam hal ini adalah kreditor. Agar
kreditor mau menginvestasikan dana nya di perusahaan tentunya manajer
harus menunjukan performa yang baik dari perusahaan nya.untuk memperoleh
hasil maksimal,yaitu pinjaman dalam jumlah besar,prilaku kreatif dari manajer
untuk menampilkan performa yang baik dari laporan keuangannya pun sering
kali muncul.
c. Motivasi Pajak
Tindakan manajemen laba tidak hanya terjadi pada perusahaan go
public dan selalu untuk kepentingan harga saham,tetapi juga untuk
kepentingan perpajakan. Kepentingan ini didominasi oleh perusahaan yang
belum go public. Perusahaan yang belum go public cenderung melaporkan
dan menginginkan untuk menyajikan laporan laba fiskal yang lebih rendah
dari nilai yang sebenarnya. Kecenderungan ini memotivasi manajer untuk
bertindak kreatif melakukan tindakan manajemen laba agar seolah olah laba
fiskal yang dilaporkan memang lebih rendah tanpa melanggar aturan dan
kebijakan akuntansi perpajakan.
d. Motivasi Initial Public Offering (IPO).
Motivasi ini banyak digunakan perusahaan yang akan go public
ataupun yang sudah go public. Perusahaan yang akan go public akan
melakukan penawarann saham perdananya ke public atau lebih dikenal dengan
istilah Initial Public Offering (IPO) untuk memperoleh tambahan modal usaha
dari calon invetor. Begitupun dengan perusahaan yang sudah go public untuk
kelanjutan dan ekspansi usahanya.
e. Motivasi Pergantian Direksi
Praktik manajemen laba biasa nya terjadi pada sekitar periode
pergantian direksi atau chief executive officer (CEO). Menjelang berakhirnya
masa jabatan, direksi cenderung bersifat kreatif dengan memaksimalkan laba
agar performa kerja nya tetap terlihat baik pada tahun terakhir ia menjabat.
Motivasi utama yang mendorong hal tersebut adalah untuk memperoleh bonus
yang maksimal pada akhir jabatannya.
f. Motivasi Politis
Motivasi ini biasa nya terjadi pada perusahaan besar yang bidang
usaha nya banyak menyentuh masyarakat luas, seperti perusahaan
perusahaan strategis semisalnya,perminyakan, gas, listrik, dan air.Demi
menjaga tetap mendapatkan subsidi, perusahaan perusahaan tersebut
cenderung menjaga posisi keuangannya dalam keadaan tertentu sehingga
prestasi atau kinerja nya tidak terlalu baik karena jika sudah baik,
kemungkinan besar subsidi tidak lagi diberikan.
Dari penjelasan diatas terdapat beberapa motivasi yang mendorong
terjadi nya manajemen laba, namun yang sejalan dengan penelitian ini yaitu
ditinjau dari motivasi perpajakan (taxation motivations). Scot mengemukakan
bahwa motivasi penghematan pajak menjadi motivasi manajemen laba yang
paling nyata ,namun demikian kewenangan pajak cenderung untuk
memaksakan aturan akuntansi pajak sendiri untuk menghitung pendapatan
kena pajak. Seharusnya secara umum perpajakan tidak mempunyai peran
besar dalam keputusan manajemen laba. Inti nya manajer termotivasi untuk
melakukan manajemen laba untuk menurunkan laba demi mengurangi beban
pajak yang harus dibayar.

Pengertian Manajemen Laba


Manajemen laba secara umum didefenisikan sebagai upaya manajer
perusahaan untuk mengintervensi atau mempengaruhi informasi-informasi
dalam laporan keuangan dengan tujuan untuk mengelabui stakeholder yang
ingin mengetahui kinerja dan kondisi perusahaan (Sulistyanto). Istilah
intervensi dipakai sebagai dasar sebagian pihak untuk menilai manajemen laba
sebagai kecurangan. Sementara pihak lain tetap menganggap aktifitas rekayasa
manajerial ini bukan sebagai kecurangan. Alasannya intervensi itu dilakukan
manajer perusahaan dalam kerangka standart akuntansi,yaitu masih
menggunakan metode dan prosedur akuntansi yang diterima dan diakui secara
umum.
Menurut Healy and Wahlen, manajemen laba terjadi ketika para
manajer menggunakan keputusan tertentu dalam laporan keuangan dan
mengubah transaksi untuk mengubah laporan keuangan sehingga
menyesatkan stakeholder yang ingin mengetahui kinerja ekonomi yang
diperoleh perusahaan atau untuk mempengaruhi hasil kontrak yang
menggunakan angka angka akuntansi yang dilaporkan dalam laporan
keuangan

Komponen Strukur Modal


Menurut warsono (2003:236) struktur modal suatu perusahaan secara
umum terdiri dari dua komponen, yakni hutang jangka panjang dan modal
sendiri, yang diuraikan sebagai berikut :

  1. Hutang jangka panjang (long term debt)
    Menurut Keown (2004:38) hutang jangka panjang meliputi pinjaman
    dari bank atau sumber lain yang meminjamkan uang untuk waktu jangka
    panjang lebih dari 12 bulan.pinjaman hutang jangka panjang dapat berupa
    pinjaman berjangka (pinjaman yang digunakan untuk membiayai kebutuhan
    modal kerja permanen, untuk melunasi hutang lain,atau membeli mesin dan
    peralatan) dan penerbitan obligasi (hutang yang diperoleh melalui penjualan
    surat surat obligasi dalam surat obligasi ditentukan nilai nominal bunga per
    saham dan jangka waktu pelunasan obligasi tersebut).
  2. Modal sendiri
    Modal sendiri atau ekuitas merupakan modal jangka panjang yang
    diperoleh dari pemilik perusahaan atau pemegang saham.modal sendiri
    diharapkan tetap berada dalam perusahaan dalam jangka waktu yang tidak
    terbatas sedangkan modal pinjaman memliki jatuh tempo.ada 2 sumber utama
    dari modal sendiri yaitu modal saham preferen dan modal saham
    biasa,sebagaimana dijelaskan berikut ini :
    a. Modal saham preferen
    Saham preferen memberikan para pemegang sahamnya beberapa hak
    istimewa yang menjadikan nya lebih senior atau lebih diprioritaskan dari pada
    pemegang saham biasanya.oleh karena itu,perusahaan tidak memberikan
    saham preferen dalam jumlah yang banyak.
    b. Modal saham biasa
    Pemilik perusahaan adalah pemegang saham biasa yang
    menginvestasikan uangnya dengan mengharapkan pengembalian dimasa
    yang akan datang. pemegang saham biasa kadang kadang disebut pemilik
    residual sebab mereka hanya menerima sisa setelah seluruh tuntutan atas
    pendapatan dan aset telah dipenuhi.

Debt to Equity Ratio (DER)


Debt to Equity Ratio merupakan suatu perbandingan antara nilai
seluruh hutang (total debt) dengan total ekuitas. Rasio ini menunjukkan
persentase penyediaan dana oleh pemegang saham terhadap pemberi
pinjaman. “Semakin tinggi rasio semakin rendah pendanaan perusahaan yang
disediakan oleh pemegang saham, dari perspektif kemampuan membayar
kewajiban jangka panjang, semakin rendah rasio akan semakin baik
kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka panjang”. (Erna,
2014). Berdasarkan penelitian sebelumnya DER memiliki ketidakkonsistenan.
Penelitian Yulianti (2008) dan Rahmadani (2010) bahwa DER berpengaruh
terhadap pajak penghasilan badan terutang. Sedangkan penelitian Septiani
(2009) bahwa DER tidak berpengaruh terhadap pajak penghasilan badan
terutang

Long Debt to Asset Ratio (LDAR)


Long Debt to Asset Ratio merupakan rasio yang mengukur seberapa
besar jumlah aktiva yang dibiayai oleh hutang jangka panjang. Menurut
Modligiani dan Miller dalam buku Brigham dan Houston (2001) berpendapat
bahwa “suatu perusahaan yang memiliki rasio hutang (leverage) akan
memiliki nilai (value) lebih tinggi jika dibandingkan dengan perusahaan tanpa
memiliki leverage, kenaikan nilai perusahaan terjadi karena pembayaran
bunga atas utang merupakan pengurang pajak sehingga laba yang mengalir
kepada investor menjadi semakin besar”. Berdasarkan penelitian sebelumnya
LDAR memiliki hasil yang tidak konsisten. Penelitian Septiani (2009) bahwa
LDAR berpengaruh terhadap pajak penghasilan badan terutang, sedangkan
penelitian Rahmadani (2010) bahwa LDAR tidak berpengaruh terhadap pajak
penghasilan badan terutang

Rasio Struktur Modal


Weston dan Copeland memberikan suatu konsep tentang faktor
leverage sebagai rasio proksi dari struktur modal.Faktor leverage adalah rasio
antara nilai buku seluruh hutang (debt= D) terhadap total aktiva (total aset =
TA) atau nilai total perusahaan.Bila membahas tentang total aktiva yang
dimaksudkan adalah total nilai buku dari aktiva perusahaan berdasarkan
catatan akuntansi.Nilai total perusahaan berarti total nilai pasar seluruh
komponen seluruh modal perusahaan. Rasio leverage merupakan rasio untuk
mengukur seberapa bagus struktur permodalan perusahaan.Struktur
permodalan merupakan pendanaan permanen yang terdiri dari hutang jangka
panjang,saham preferen dan modal pemegang saham (Andy azhari,2015)

Struktur Modal


Teori struktur modal atau struktur keuangan dimulai oleh David
Durand pada tahun 1952 yang mengemukakan bahwa perhitungan nilai
perusahaan dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, periode kedua,
Modigliani dan Miller (1958) mengeluarkan teori keuangan dan dianggap
merupakan awal dari teori struktur modal.Teori ini dikenal dengan teori MM
dengan proposisi I, II Dan III, baik tanpa pajak maupun dengan pajak. Ketiga,
Donaldson (1961) mengemukakan teori pecking order yang membahas urutan
pendanaan perusahaan. Selanjutnya pada periode keempat muncul Stiglizt
(1969), Haugen dan Papas (1971) dan Rubenstein (1973) yang menawarkan
model atau teori trade-off tentang financial distress. Teori ini dikenal juga
dengan sebutan teori balancing. Periode kelima, Jansen dan Meckling (1976)
mengemukan teori agensi yang berkaitan dengan nilai perusahaan, yaitu
dengan adanya konflik kepentingan antara manajemen perusahaan (agent)
dengan pemegang saham (principal). Adapun Myers (1984) mengkritik
temuan teori pecking order dan teori trade-off yang berpendapat bahwa
terdapat inkonsistensi pada kedua pemikiran tersebut. Hal ini terjadi karena
adanya informasi asymetris.
Dari sejumlah teori yang akan diuraikan, secara garis besar
mengandung dua dasar pemikiran atau alasan perusahaan ketika membuat
keputusan untuk memilih sumber dana tertentu. Pertama, perusahaan
mendasarkan keputusan pendanaan pada struktur modal yang di targetkan atau
struktur modal yang optimal. Oleh karena itu, perusahaan berupaya untuk
mempertahankan struktur modal yang optimal untuk memaksimalkan nilai
perusahaan. Struktur modal yang optimal dibentuk dengan menyeimbangkan
benefit misalnya berupa penghematan pajak karena pembayaran
bunga,terhadap cost misalnya berupa biaya kebangkrutan.Alasan pendanaan
seperti ini didasarkan pada pemikiran teori balancing.
Kedua perusahaan berusaha untuk menerbitkan sekuritas berdasarkan
suatu urutan yang paling menguntungkan bagi perusahaan dan tidak
mendasarkan keputusan pendanaan pada suatu struktur modal yang di
targetkan, pemikiran seperti ini disebut dengan teori pecking order.
Menurut Husnan (2000:275),struktur modal adalah perbandingan
antara sumber jangka panjang yang bersifat pinjaman dan modal sendiri.
Struktur modal juga dapat didefenisikan sebagai perimbangan atau
perbandingan antara utang jangka panjang dengan modal sendiri (Riyanto
2001:296). Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan
bahwa struktur modal adalah perbandingan antara utang jangka panjang
dengan modal sendiri

Biaya Keagenan


Menurut teori keagenan dari Jansen & Meckling (1976), permasalahan
keagenan ditandai dengan adanya perbedaan kepentingan dan asimetri
informasi antara pemilik perusahaan (principal) dan manajer (agent).
Perbedaan kepentingan di karenakan oleh kemungkinan bahwa agent tidak
selalu bertindak sesuai dengan kepentingan principal. Oleh karena itu perlu
adanya suatu mekanisme pengawasan untuk meminimumkan konflik
kepentingan antara manajer dan pemegang saham. Munculnya mekanisme
pengawasan atau kegiatan pemantauan ini akan menyebabkan timbulnya suatu
biaya yang disebut dengan agency cost.Biaya keagenan (Agency cost) adalah
biaya yang dikeluarkan pemilik untuk mengatur dan mengawasi kinerja para
manajer sehingga mereka bekerja untuk kepentingan perusahaan. Jansen &
Meckling (1976) menyebutkan tiga jenis biaya keagenan yaitu meliputi
monitoring cost,bonding cost, residual losses. Monitoring cost adalah biaya
yang timbul dan ditanggung oleh principal untuk memonitor perilaku para
agent, yaitu untuk mengukur, mengamati, dan mengontrol perilaku agent,
contohnya seperti biaya audit dan biaya untuk menetapkan rencana
kompensasi manajer, pembatasan anggaran, dan aturan-aturan operasi.
Bonding cost adalah biaya yang ditanggung oleh agent untuk menetapkan dan
mematuhi mekanisme yang menjamin bahwa agent akan bertindak untuk
kepentingan principal. Contohnya seperti biaya yang dikeluarkan oleh
manajer untuk menyediakan laporan keuangan kepada pemegang saham.
Sedangkan residual lost timbul dari kenyataan bahwa tindakan agent kadang
berbeda dari tindakan yang memaksimumkan kepenting principal

Teori Keagenan (Agency Theory)


Teori agensi merupakan konsep yang menjelaskan hubungan
kontraktual antara principals dan agents. Pihak principals adalah pihak yang
memberikan mandat kepada pihak lain, yaitu agent, untuk melakukan semua
kegiatan atas nama principals dalam kapasitasnya sebagai pengambil
keputusan (Jensen dan Smith, 1984).
Perspektif hubungan keagenan merupakan dasar yang digunakan untuk
memahami corporate governance. Manajer mempunyai kewajiban untuk
memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham. Namun disisi lain, manajer
juga mempunyai kepentingan untuk memamksimalkan kesejahteraan mereka,
penyatuan kepentingan ini, sering kali menimmbulkan konflik yang dinamakan
konflik keagenan (Dessy,2008).
Hubungan agency sebagai suatu kontrak dibawah satu atau lebih
(principal) yang melibatkan orang lain (agent) untuk melaksanakan beberapa
layanan bagi mereka dengan melibatkan pendelegasian wewenang
pengambilan keputusan kepada agen (Jansen dan Meckling (1976) .Teori
agensi yang memiliki saham sepenuhnya adalah pemilik (pemegang
saham)dan manajer di minta untuk memaksimalkan tingkat pengembalian
pemegang saham, baik principal maupun agent diasumsikan sebagai orang
ekonomi yang rasional dan semata mata termotivasi oleh kepentingan pribadi
(Berle dan Means 1932).
Teori yang melandasi teori agensi,Teori teori tersebut dibedakan
menjadi tiga jenis asumsi yaitu asumsi tentang sifat manusia, asumsi
keorganisasian, dan asumsi informasi. Asumsi sifat manusia menekankan
bahwa manusia memiliki sifat untuk mementingkan dirinya sendiri (self
interest) memiliki keterbatasan rasionalitas (bounded rationality) dan tidak
menyukai resiko (risk aversion). Asumsi keorganisasian menekankan bahwa
adanya konflik antar anggota organisasi dan adanya asimetri informasi antara
principal dan agent. Sedangkan asumsi informasi menekankan bahwa
informasi sebagai barang komoditi yang bisa diperjual belikan, jadi yang
dimaksud dengan teori keagenan yaitu membahas tentang hubungan keagenan
antara principal dan agent. (Eisendhart.1989)
Konflik kepentingan antar agent dan principal dalam mencapai
kemakmuran yang dikehendakinya disebut sebagai masalah keagenan (agency
problem). Masalah keagenan tersebut dapat terjadi akibat adanya asimetri
informasi antara pemilik dan manajer. Asimetri informasi ini terjadi ketika
manajer memiliki informasi internal perusahaan yang relatif lebih banyak dan
mendapatkan informasi di banding lebih cepat dari pada pihak eksternal,
seperti investor dan kreditor. Kondisi ini memberikan kesempatan kepada
manajer untuk menggunakan informasi yang diketahuinya untuk
memanipulasi pelaporan keuangan sebagai usaha untuk memaksimalkan
kemakmuranya (Richardson,1998).
Informasi asimetry mempunyai dua tipe, tipe pertama, adverse
selection. Pada tipe ini pihak yang merasa memiliki informasi lebih sedikit
dibandingkan pihak lain tidak akan mau untuk melakukan perjanjian dengan
pihak lain tersebut apapun bentuknya, dan jika tetap melakukan perjanjian dia
akan membatasi dengan kondisi yang sangat ketat dan biaya yang sangat
tinggi. Contohnya, adalah kemungkinan konflik yang terjadi antara orang
dalam (manajer) dengan orang luar (investor potensial). Berbagai cara dapat
dilakukan oleh manajer untuk memperoleh informasi di bandingkan investor,
misalnya dengan menyembunyikan, menyamarkan, memanipulasi informasi
yang diberikan kepada investor. Akibatnya investor tidak yakin terhadap
kualitas perusahaan atau membeli saham perusahaan dengan harga sangat
rendah (Scott. 1967). Contoh lain dari informasi asimetri adalah ketika
kreditor dan pemegang saham minoritas memiliki informasi yang lebih sedikit
dibandingkan manajer dan pemegang saham, mayoritas tipe kedua dari
informasi asimetri adalah moral hazard. Moral hazard terjadi ketika manajer
melakukan tindakan tanpa sepengetahuan pemilik untuk kepentingan
pribadinya dan menurunkan kesejahteraan pemilik. Contohnya pada
perusahaan yang relatif besar,dengan terpisahnya kepemilikan dan
pengendalian manajemen, maka sulit bagi pemegang saham dan kreditur
untuk melihat sejauh mana kinerja manajer sejalan dengan tujuan yang
diinginkan pemegang saham, manajer cenderung bekerja kurang optimal.
Moral hazard juga menghambat operasi perusahaan secara efisien. Isu good
corporate governace muncul sekitar tahun 1934 karena terjadi nya pemisahan
antara kepemilikan dengan pengelolaan perusahaan. Dalam pemisahan ini
pemilik memberikan kewenangan kepada pengelola (manajer atau direksi)
untuk mengurus jalannya perusahaan, seperti mengelola dana dan mengambil
keputusan perusahaan atas nama pemilik (Berle & Jeans,1934). Corporate
governace dapat digunakan untuk mengurangi permasalahan keagenan antara
pemilik pengelola perusahaan.

Pengaruh profesionalisme terhadap kemampuan auditor dalammendeteksi kecurangan


Seorang auditor harus memiliki sikap profesionalisme. Seorang auditor
yang memiliki sikap profesionalisme seharusnya bertanggung jawab untuk
memberikan jaminan atas kehandalan dari laporan keuangan yang telah diaudit.
Seorang auditor yang memiliki sikap profesionalisme membuat para pengguna
laporan percaya bahwa tidak adanya salah saji maupun kecurangan dalam laporan
keuangan tersebut. Sebagai profesional auditor tidak boleh bertindak ceroboh atau
dengan niat buruk, tetapi mereka juga tidak diharapkan sempurna (Simanjuntak,
2015). Seorang auditor yang profesional adalah seorang auditor yang melakukan
perencanaan terlebih dahulu atas tugas yang akan dilaksanakannya. Menurut
penelitian Hutabarat (2015) profesionalisme berpengaruh positif terhadap
kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan. Hal ini didukung oleh
penelitian Prasetyo (2015) yang mengatakan bahwa profesionalisme berpengaruh
positif terhadap kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan

Pengaruh skeptisisme profesional terhadap kemampuan auditordalam mendeteksi kecurangan


Arsendy (2017) pengunaan sikap skeptisisme profesional auditor dapat
dipergunakan ketika auditor menyelidiki bukti audit yang ada, lalu mendeteksi
indikasi kecurangan yang substansial atau yang dirasa. Seorang auditor lazimnya
mempertanyakan dan mencari tahu secara detail terhadap masing-masing bukti
audit dan tidak menyetujui begitu saja atas bukti yang ada atau penjelasan dari
klien. Fullerton dan Durtschi (2004) dalam Faradina (2016), mengatakan bahwa
ketika seorang auditor yang skeptis dihadapkan kepada tanda-tanda kecurangan,
mereka akan mengembangkan pencarian informasi tambahan untuk meningkatkan
kemampuan mendeteksinya. Tanpa penerapan skeptisisme profesional, auditor
hanya mendapatkan salah saji yang timbul karena kekeliruan saja serta sulit
mendapatkan salah saji yang timbul karena kecurangan, karena kecurangan
biasanya ditutupi oleh pelakunya (Noviyanti, 2008).
Menurut penelitian Kusnurhidayati dan Wahidahwati (2020) skeptisisme
profesional berpengaruh positif terhadap kemampuan auditor dalam mendeteksi
kecurangan. Hal ini didukung oleh penelitian Sari dan Helmayunita (2018) yang
mengatakan bahwa skeptisisme profesional berpengaruh positif terhadap
kemampuan auditor dalam medeteksi kecurangan

Kemampuan Mendeteksi Kecurangan


Menurut Kumaat (2011) dalam Anggriawan (2014) mendeteksi
kecurangan adalah usaha auditor memperoleh tanda-tanda awal kecurangan yang
cukup sekaligus menutup ruang gerak pelaku kecurangan. Mendeteksi kecurangan
adalah tindakan yang dilakukan untuk mengetahui kecurangan apa yang terjadi,
siapa yang menjadi korban dan siapa pelakunya dan apa akibat dari kecurangan
yang dilakukan.
Dalam penemuan kecurangan, sebagian besar pembuktian salah saji ialah
pembuktian yang bentuknya tidak langsung. Pertanda terdapatnya kecurangan
umumnya ditunjukkan dengan timbulnya gejala (symptoms) semacam
terdapatnya dokumentasi yang meragukan, komplain dari pegawai maupun
keraguan dari teman sekantor.
Menurut Anto, Mustafa dan Florensia (2020) dalam melaksanakan
pendeteksian kecurangan seorang auditor diwajibkan memiliki beberapa
kemampuan/keahlian yang bisa membantunya dalam melaksanakan pendeteksian,
yaitu :

  1. Kemampuan teknis (technical skills)
    Kemampuan teknis wajib dimiliki oleh seorang auditor dalam mendeteksi
    kecurangan. Kemampuan teknis mencakup kemampuan audit, teknologi informasi
    serta kemampuan investigasi. Zaman semakin berkembang, para pelaku
    kecurangan dapat melakukan banyak cara untuk menutupi bukti dari kecurangan
    yang dilakukan. Dengan kemampuan yang dimiliki seorang auditor dapat
    menemukan bukti-bukti yang ditutupi oleh para pelaku kecurangan.
  2. Keahlian/kemampuan untuk dapat bekerja dalam sebuah tim
    Sesama auditor didalam sebuah tim wajib saling bekerja sama dan saling
    menghargai pendapat satu sama lain. Di dalam kelompok auditor wajib bisa
    menampung ide, pengetahuan serta kemampuan yang diberikan rekan sesama
    auditor dengan komunikasi dan berpikiran terbuka.
  3. Kemampuan menasehati (mentoring skill)
    Kemampuan yang wajib dikuasai oleh seorang auditor senior di mana sesorang
    auditor senior wajib bisa membimbing auditor junior sepanjang proses investigasi
    berlangsung

Kecurangan


Kecurangan adalah tindakan yang identik dengan tindakan tidak jujur.
Tindakan kecurangan adalah tindakan yang disengaja untuk mendapatkan
keuntungan pribadi maupun kelompok. Menurut Arens (2015) mengartikan
kecurangan selaku ketidakjujuran yang terencana untuk mengambil hak ataupun
kepemilikan orang lain ataupun pihak lain.
Menururt Sudarmo (2009) dalam Anto, Mustafa dan Florensia (2020)
terdapat 3 elemen fundamental dalam kecurangan, yaitu :

  1. Kecurangan yang dikerjakan oleh seorang secara sengaja
  2. Kecurangan merupakan berwujud penipuan atau pemaksaan ataupun
    penyembunyian kenyataan.
  3. Kecurangan bermaksud untuk mendapatkan laba dari pihak tertentu.
    Menururt Association of Certified Fraud Examiners (2017) kecurangan
    dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
  4. Korupsi (Corruption)
    Korupsi adalah salah satu bentuk kecurangan yang sering terjadi baik di institusi
    pemerintahan, dunia bisnis dan lainnya. Korupsi terbagi atas empat macam yaitu
    konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan illegal
    (illegal gratituties) serta pemerasan ekonomi (economic extortion).
  5. Penyalahgunaan Aset (Asset Misappropriation)
    Dalam asset misappropriation atau “pengambilan” asset secara ilegal seseorang
    mengambil ataupun menyalahgunakan sumber daya organisasi (perusahaan).
    Penyalahgunaan aset dibagi dalam dua jenis, yaitu (1) Penyalahgunaan kas (Cash
    Misappropriation) yang dilaksanakan dalam wujud larceny, fraudulent
    disbursements, atau skimming (2) Pengalahgunaan non kas (Non Cash
    Misappropriation) dalam bentuk penyalahgunaan (misuse) ataupun pencurian
    (larceny) atas persediaan serta aset lainnya.
  6. Kecurangan Laporan Keuangan (Flaudulent Financial Statement)
    Kecurangan pada laporan keuangan termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh
    eksekutif perusahaan ataupun pejabat atau badan pemerintah untuk
    menyembunyikan keadaan keuangan yang sebenarnya dengan membuat rekayasa
    keuangan pada saat menyajikan laporan keuangan untuk tujuan mendapatkan
    laba.
    Kecurangan pada laporan keuangan dapat dilaksanakan dengan berbagai
    cara, yaitu dengan cara (1) mencatatkan pendapatan fiktif (fictitous revemues), (2)
    mencatatkan pendapatan (revenue) serta beban (expenses) dalam waktu yang tidak
    tepat, (3) menutupi beban (concealed liabilities and expenses) serta kerwajiban
    yang bertujuan untuk menghilangkan ataupun mengurangi beban serta jumlah
    kewajiban, sehingga perusahaan tampak mempunyai banyak aset dibandingkan
    kewajiban, (4) menghilangkan atau mengurangi informasi atau dengan sengaja
    mencantumkan informasi yang tidak benar dalam catatan atas laporan keuangan
    (improper disclousures), atau (5) menilai aset secara tidak tepat (improper asset
    valuation).
    Gagasan yang meneliti tentang apa penyebab terjadinya kecurangan
    disebut dengan segitiga kecurangan atau fraud triangle yang diciptakan oleh
    Donald R. Cressey (1953) dalam Iqbal dan Murtanto (2016). Terdapat tiga
    komponen dalam Fraud Triangle, yaitu :
  7. Tekanan (Pressure)
    Adalah tekanan atau kebutuhan mendorong yang menjadi faktor seseorang untuk
    melakukan tindakan kecurangan. Tekanan dibagi menjadi empat bagian yaitu :
  8. Tekanan keuangan
    Tekanan keuangan adalah salah satu hal yang umum yang menjadi faktor
    seseorang untuk melakukan tindakan kecurangan. Tekanan keuangan dapat berupa
    ketamakan, hidup dibawah kehendak orang lain, memiliki banyak hutang,
    kerugian ekonomi pribadi serta kebutuhan uang yang mendadak.
  9. Personal Financial need
    Seseorang dapat melaksanakan tindakan kecurangan karena kecenderungan
    berjudi, menggunakan obat-obat terlarang, biaya hidup keluarga yang tinggi dan
    kecanduan minum alkohol.
  10. Financial Target
    Seseorang dapat melakukan kecurangan karena merasa perusahaan kurang
    menghargai pekerjaannya, takut kehilangan pekerjaan, merasa kurang puas
    dengan dengan pekerjaannya, takut tidak dipromosikan, dan secara ekonomi
    merasa kurang dihargai.
  11. Tekanan Lainnya
    Tekanan lainnya yang dapat membuat seseorang melakukan tindakan kecurangan
    adalah berupa keinginan pasangan untuk hidup mewah serta menyenangkan orang
    tuanya.
  12. Peluang (Opportunity)
    Peluang menjadi salah satu komponen dalam penyebab terjadinya kecurangan
    setelah tekanan. Sebuah organisasi ataupun perusahaan perlu melakukan
    pengawasan dalam kontrol di perusahaan untuk meminimalkan karyawan
    menemukan peluang untuk melakukan kecurangan. Kecurangan terjadi tidak
    hanya ketika ada pressure, tetapi juga ketika pelaku kecurangan melihat adanya
    peluang untuk melaksanakan kecurangan. Beberapa faktor yang dapat
    meningkatkan kesempatan untuk mendorong seseorang melakukan kecurangan,
    yaitu :
  13. Kurangnya kontrol untuk menghindari serta mendeteksi penyimpangan
  14. Ketidakmampuan untuk menilai kualitas kinerja dengan tepat
  15. Kegagalan mendisplinkan pelaku kecurangan
  16. Terbatasnya informasi
  17. Ketidak perdulian, apatis serta ketidakmampuan
  18. Terbatasnya jejak audit
  19. Rasionalisasi (Rationalization)
    Cressey (1953) dalam Damayanti dan Ramlah (2020) mengatakan bahwa penipu
    membenarkan cara bagaimana mereka berperilaku yang mengabaikan
    kepercayaan sebagai cara berperilaku yang dapat diterima serta diwajarkan.
    Pembelaan yang digunakan oleh pelaku sangat penting dan signifikan untuk
    pelanggaran pidana kepercayaan keuangan, karena memungkinkan individu untuk
    mendapatkan alasan argumen yang relevan serta substansial untuk bertindak, yaitu
    untuk meyakinkan diri mereka sendiri bahwa melakukan pelanggaran terhadap
    kepercayaan finansial adalah perilaku yang dapat diterima serta dibenarkan.
    Menurut Albrecht et al., (2006) dalam Anugerah (2014) tanda-tanda
    kecurangan dikelompokkan menjadi enam kelompok, yaitu :
  20. Accounting Anomalies
    Misalnya pemakaian salinan dokumen serta pembatalan atas kelebihan
    pembayaran ataupun kredit.
  21. Internal control weeknesses
    Mencakup kelemahan dalam lingkungan pengendalian, aktivitas pengendalian
    serta prosedur, sistem akuntansi. Misalnya adalah terbatasnya pencatatan arsip
    yang memadai dan sistem akuntansi yang terbatas.
  22. Analytical anomalies
    Merupakan suatu prosedur, hubungan maupun kejadian yang tidak biasa serta
    wajar. Mencakup prosedur, kebijakan maupun praktik yang tidak biasa serta
    kekurangan ataupun kelebihan kas.
  23. Extravagant lifestyle
    Adalah gaya hidup yang mewah. Salah satu indikasi kecurangan adalah gaya
    hidup seseorang yang sebelumnya biasa saja kemudian menjadi bergaya hidup
    mewah seperti berpergian ke luar negri.
  24. Unusual behavior
    Merupakan tindakan yang tidak biasa. Penelitian psikolog mengatakan bahwa
    ketika seorang sedang melaksanakan fraud atau kecurangan (terutama bagi
    mereka yang baru pertama kali melakukannya) pelakunya diliputi ketakutan dan
    rasa bersalah, serta stress. Selanjutnya pelaku akan bertindak berbeda dari
    biasanya, untuk menutupi perasaan atau stressnya.
  25. Tips and complaints
    Mencatumkan informasi serta laporan mengenai kemungkinan terjadinya
    kecurangan.

Profesionalisme


Menurut Arens (2015) profesionalisme auditor adalah tanggung jawab
untuk bekerja lebih lebih dari pemenuhan tanggung jawab sendiri serta ketentuan
hukum serta peraturan terhadap masyarakat, sehingga mereka memahami
pentingnya prinsip selaku auditor profesional yaitu rasa tanggung jawab,
kepentingan publik, integritas, ruang lingkup, kompetensi, objektivitas serta sifat
jasa yang hendak didedikasikannya. Sebagai profesional, auditor independen,
mengakui adanya tanggung jawab kepada klien, rekan praktisi, serta masyarakat
termasuk perilaku yang terhormat, meskipun itu berarti pengorbanan diri.
Seorang auditor yang bertanggungjawab adalah seorang auditor yang
berusaha untuk bekerja lebih keras dalam menjalankan tugasnya serta menangani
tugas yang dipercayakan dengan baik serta sesuai dengan standar yang berlaku.
Seseorang auditor wajib menaati prinsip perilaku profesional, yang mengharuskan
auditor untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
menghindari kepribadian yang diketahui atau seharusnya diketahui dapat
mencemari profesi auditor (IAPI seksi 110, 2020).
Penggunaan kemahiran profesional dengan teliti serta seksama
memungkinkan seorang auditor mendapatkan keyakinan cukup bahwa laporan
keuangan telah bebas dari salah saji material, baik yang diakibatkan oleh
kecurangan ataupun kekeliruan. Keyakinan mutlak tidak dapat diperoleh karena
karakteristik kecurangan serta sifat bukti audit. Oleh sebab itu, audit yang
dilakukan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia |(IAI) kemunginan besar tidak akan dapat menemukan salah saji
material (Standar Profesional Akuntan Publik, SA seksi 230 dalam IAPI 2015).
Menurut Arens (2015) berpendapat bahwa untuk meningkatkan
profesionalisme, sering akuntan wajib menunjukkan perilaku profesinya, yang
berupa :

  1. Tanggung jawab
    Dalam menjalankan kewajiban sebagai profesional, setiap anggota wajib
    menampilkan kepekaan profesional serta pertimbangan moral dalam setiap
    kegiatan yang dilaksanakan.
  2. Kepentingan Masyarakat
    Akuntan wajib menerima kewajiban untuk mengambil kegiatan yang
    mengutamakan kepentingan masyarakat, menghormati kepercayaan masyarakat,
    serta memperlihatkan komitmen terhadap profesionalisme.
  3. Integritas
    Akuntan wajib menjalankan seluruh tanggung jawab profesional dengan integritas
    yang paling tinggi untuk menjaga serta memperluas kepercayaan masyarakat.
  4. Objektivitas dan Independensi
    Akuntan wajib menjaga objektivitas serta dibebaskan dari konflik kepentingan
    dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dalam menjalankan praktik
    sebagai akuntan publik.
  5. Kompetensi
    Akuntan wajib memenuhi etika profesi serta standar teknis, berupaya untuk
    meningkatkan kompetensi serta kualitas jasa serta melaksanakan tanggung jawab
    profesional dengan keahlian terbaiknya.
  6. Lingkup dan Sifat Jasa
    Akuntan wajib berpegang pada prinsip-prinsip perilaku profesional dalam
    menentukan ruang lingkup serta jasa audit yang hendak diberikan.
    Hall (1986) dalam Widiyastuti dan Pamudji (2009) mengemukakan lima
    konsep dari profesionalisme, yaitu :
  7. Hubungan dengan sesama profesi (community afiliation)
    Yaitu melibakan hubungan profesi termasuk organisasi formal sebagai acuan serta
    sebagai sumber ide utama dalam menjalankan pekerjaan melibatkan kelompok
    kolega informal.
  8. Kewajiban sosisal (social obligation)
    Adalah pemikiran tentang pentingnya profesi dan manfaat yang didapat baik
    profesional maupun masyarakat sebagai hasil dari pekerjaan.
  9. Keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation)
    Adalah yang paling berkompeten dalam penilaian kerja profesional merupakan
    sesama profesional, bukan orang luar yang tidak mempunyai keahlian dalam
    bidang ilmu serta pekerjaannya.
  10. Dedikasi pada profesi (dedeication)
    Mencerminkan keinginan untuk terus bekerja meskipun imbalan ekstrinsik tidak
    mencukupi dengan memanfaatkan pengetahuan serta keterampilan yang dimiliki.
    Karena sikap ini adalah ekspresi dari komitmen penuh untuk bekerja, imbalan
    utama yang diharapkan dari suatu pekerjaan adalah kepuasan mental, diikuti
    dengan kepuasan materi.
  11. Kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand)
    Adalah pandangan bahwa seorang profesional wajib memiliki pilihan untuk
    menentukan keputusannya sendiri tanpa tekanan dari berbagai pihak (pemerintah,
    klien dan mereka yang bukan anggota profesi). Penghambar independensi
    profesional dianggap sebagai intervensi dari luar.

Skeptisisme Profesional


Menurut Anggriawan (2014) skeptisisme merupakan perilaku kritis dalam
menilai kehandalan atas asersi ataupun bukti yang didapatkan, sehingga seorang
auditor dalam melaksankaan proses audit seorang auditor memiliki kepercayaan
yang cukup tinggi terhadap bukti atau asersi yang didapatkan serta meninjau
kecukupan serta kesesuaian atas bukti yang didapatkan. Seorang auditor yang
memiliki bukti akan kecurangan yang dilakukan harus memeriksa apakah bukti
yang diperoleh sudah sesuai dengan kebenarannya.
Skeptisisme profesional merupakan suatu sikap yang meliputi suatu
pikiran yang selalu mempertanyakan, menyadari kondisi yang dapat
mengindikasikan kemungkinan salah saji, baik karena kecurangan maupun
kesalahan, serta penilaian penting atas bukti audit (Standar Profesional Akuntan
Publik, SA seksi 200 dalam IAPI 2021). Dengan memiliki sikap skeptisisme
profesional yang tinggi seorang auditor dapat menemukan apa kecurangan yang
terjadi pada laporan keuangan, siapa pelaku kecurangan tersebut dan dengan
memiliki sikap skeptisisme yang tinggi juga membuat seorang auditor tidak
gampang tertipu akan bukti-bukti yang ada.
Menurut Noviyanti (2008) auditor yang memiliki tingkat kepercayaan
tinggi terhadap klien akan menurunkan sikap skeptisisme profesionalnya. Di
zaman sekarang ini banyak orang yang melakukan kecurangan tetapi tidak mau
bertanggung jawab akan apa yang dilakukannya. Pelaku kecurangan sering
melakukan manipulasi terhadap bukti-bukti yang ada. Manipulasi dilakukan
dengan cara penghilangan atas barang bukti yang ada. Dengan manipulasi bukti
ini dapat membuat orang yang tidak bersalah menjadi bersalah dan orang yang
bersalah menjadi tidak bersalah. Banyak pelaku kecurangan melakukan
manipulasi ini agar dapat bersembunyi dan tidak mau bertanggung jawab akan
kecurangan yang dilakukannya.
Skeptisisme Profesional wajib dimiliki oleh auditor terutama pada saat
menerima serta menilai bukti audit. Auditor tidak boleh mengasumsikan begitu
saja bahwa manajemen adalah tidak jujur, serta auditor juga tidak boleh
mengasumsikan bahwa manajemen sepenuhnya jujur (IAI 2000, SA seksi 230;
AICPA 2002, AU 230 dalam Noviyanti, 2008). Seorang auditor yang memiliki
sikap skeptis adalah seorang auditor yang akan mencari tahu lebih dalam akan
permasalahan yang dihadapi, meneliti satu persatu bukti yang dimiliki untuk
mencari tahu akar dari pemasalahan. Bukti-bukti yang dimiliki oleh auditor harus
diperiksa kebenarannya.
Menurut Tuanakotta (2012) dalam Butar dan Perdana (2017) unsur-unsur
skeptisisme profesional definisi IFAC :

  1. A critical assessment – ada penilaian yang kritis, tidak menerima begitu
    saja
  2. With a question mind – dengan cara berpikir yang terus menerus
    mempertanyakan serta bertanya
  3. Of the validity of audit evidence obtained – keabsahan dari bukti yang
    diperoleh
  4. Allert to audit evidence that contradicts – waspada terhadap bukti yang
    kontradiktif
  5. Brings into question the realibilty of documents and responses to inquiries
    and other information – mempertanyakan keandalan dokumen serta jawaban atas
    pertanyaan serta informasi lainnya
  6. Obtained from management and those charged with governance – yang
    diperoleh dari manajemen serta pihak yang berhak dalam pengelolaan
    (perusahaan).
    Hurt et al. (2010) dalam Butar dan Perdana (2017) mengembangkan enam
    karakteristik skeptisisme profesional pada awalnya terdiri atas tiga karakteristik
    yang memiliki hubungan dengan pengujian bukti (examination of evidence) serta
    pemeriksaan bukti yaitu question mind, suspension of judgment, serta search of
    knowledge. Karakteristik keempat berkaitan terhadap pemahaman penyedia
    informasi (understanding evidence providers) serta pertimbangan aspek manusia
    ketika mensurvei bukti audit yaitu interpersonal understanding. Serta dua
    karakteristik terakhir yaitu self-confidence dan self-determination berhubungan
    terhadap keberanian profesional auditor.
    Gusti dan Ali (2008) dalam Sari dan Helmayunita (2018) mengatakan
    bahwa auditor wajib melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar yang
    diberlakukan dengan sikap skeptisisme profesional, serta agar kulitas audit tetap
    terjaga auditor harus menjunjung tinggi kaidah dan norma.
    Skeptisisme profesional mencakup kewaspadaan terhadap antara lain hal-
    hal sebagai berikut (Standar Profesional Akuntan Publik, SA seksi 200 dalam
    IAPI 2021) :
  7. Bukti Audit yang berlawanan terhadap bukti audit lainnya yang didapat
  8. Informasi yang memaparkan pertanyaan mengenai kualitas dokumen serta
    jawaban terhadap permintaan penjelasan yang dipergunakan selaku bukti audit
  9. Kondisi yang mengindikasikan peluang terjadinya kecurangan
  10. Keadaan yang memperlihatkan perlunya prosedur audit tambahan selain
    yang disyaratkan oleh SA

Pengaruh Leverage terhadap Integritas Laporan Keuangan


Semakin tinggi leverage perusahaan akan meningkatkan risiko yang dihadapi
investor sehingga mereka menuntut perusahaan untuk memperoleh keuntungan
yang besar. Kondisi ini memicu manajer untuk melakukan manajemen laba yang
berdampak pada integritas laporan keuangan. Watts dan Zimmerman (1990:139)
menyatakan dalam hipotesis utang (debt covenant hypothesis) bahwa semakin
tinggi utang suatu perusahaan atau semakin dekat perusahaan kearah pelanggaran
persyaratan utang yang didasarkan atas angka akuntansi maka manajer akan
terdorong untuk menyajikan laporan keuangan dengan integritas yang rendah
melalui pemilihan prosedur-prosedur akuntansi yang memindahkan laba periode
mendatang ke periode berjalan.
Seiring dengan penelitian yang dilakukan oleh Saad (2019) yang membuktikan
bahwa berpengaruh negatif terhadap integritas laporan keuangan. Semakin tinggi
leverage yang dimiliki suatu perusahaan maka semakin rendah integritas laporan
keuangan perusahaan tersebut. Sebaliknya, apabila semakin rendahnya tingkat
leverage yang dimiliki oleh perusahaan, maka semakin tinggi tingkat integritas
laporan keuangan dalam sebuah perusahaan

Pengaruh Komite Audit terhadap Integritas Laporan Keuangan


Berhubungan dengan pelaporan keuangan, tugas dan tanggung jawab komite
audit adalah memantau dan mengendalikan audit atas laporan keuangan dan
memastikan kepatuhan terhadap standar dan prinsip keuangan yang berlaku,
memeriksa kembali apakah laporan keuangan telah sesuai dengan standar dan
kebijaksanaan tersebut dan apakah sudah kompatibel dengan informasi lain yang
diketahui publik, anggota komite audit dan evaluasi kewajaran kualitas layanan dan
biaya yang diajukan oleh auditor eksternal. Adanya komite audit adalah satu upaya
untuk mengurangi tingkat manipulasi dalam penyajian laporan keuangan.
Hubungan komite audit searah dengan integritas laporan keuangan sehingga
apabila terjadi kenaikan jumlah komite audit yang berlatar belakang akuntansi dan
keuangan maka akan terjadi kenaikan pula pada integritas laporan keuangan. Hal
tersebut didukung dengan penelitian yang dilakukan Sofia (2018) yang menyatakan
bahwa komite audit berpengaruh positif terhadap integritas laporan keuangan

Hubungan Leverage dengan Integritas Laporan Keuangan yangDimoderasi Kualitas Audit


Watts dan Zimmerman (1990:139) menyatakan bahwa semakin tinggi utang
suatu perusahaan atau semakin dekat perusahaan kearah pelanggaran persyaratan
utang yang didasarkan atas angka akuntansi maka manajer akan terdorong untuk
menyajikan laporan keuangan dengan integritas yang rendah melalui pemilihan
prosedur-prosedur akuntansi yang memindahkan laba periode mendatang ke
periode berjalan. Dalam hal ini, diperlukannya pihak independen dalam suatu
perusahaan yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk meningkatkan kualitas audit
dalam mencapai integritas laporan keuangan. Selain itu, kualitas audit yang
dihasilkan diharapkan mampu mengurangi perilaku manajemen oportunistik,
mengurangi masalah keagenan, mengurangi salah saji yang material, dan
ketidaksesuaian informasi.
Dalam penelitian Pratiwi (2018) dan Himawan (2019) leverage berpengaruh
positif terhadap integritas laporan keuangan yang dimoderasi oleh kualitas audit.
Hal ini dikarenakan besarnya leverage perusahaan akan menyebabkan perusahaan
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dengan tujuan untuk mempertahankan
kinerja yang baik di mata investor dan auditor namun tidak semua perusahaan
mampu melakukan aktivitas ini karena sangat tergantung pada kredibilitas
perusahaan

Hubungan Komite Audit dengan Integritas Laporan Keuangan yangDimoderasi Kualitas Audit


Terdapat beberapa pihak yang bertugas mengawasi proses pelaporan keuangan
perusahaan, salah satunya komite audit dan keterlibatan auditor eksternal
sebagaimana upaya menerapkan kebijakan dan praktik akuntansi yang penting.
Alsmairat et al. (2018) menjelaskan bahwa perusahaan harus melaksanakan audit
eksternal untuk mencegah masalah keagenan. Auditor eksternal berperan atas
kewajaran laporan keuangan yang mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan
sebenarnya. Kualitas audit yang dihasilkan diharapkan mampu mengurangi
perilaku manajemen oportunistik, mengurangi masalah keagenan, mengurangi
salah saji yang material, dan ketidaksesuaian informasi.
Himawan (2019) dalam penelitiannya menyatakan bahwa keberadaan kualitas
audit menghasilkan ke arah positif atau memperkuat komite audit sebagai alat
kontrol dalam membantu dewan komisaris dalam memastikan integritas laporan
keuangan. Namun dalam penelitian Pratiwi (2018) dan Kusumawardani et al.
(2021) menyatakan bahwa kualitas audit tidak memperkuat komite audit terhadap
integritas laporan. Hal ini dikarenakan bahwa walaupun komite audit sudah
berpengalaman menjadi komite audit sebelumnya tidak dapat akan meningkatkan
penyajian laporan keuangan dan belum memaksimalkan perannya dalam memantau
tindakan manajemen. Serta walaupun manajemen perusahaan menggunakan jasa
auditor terspesialisasi dengan memiliki kualitas audit tinggi belum tentu akan
memperkuat pengaruh komite audit terhadap penyajian laporan keuangan
berintegritas. Hal tersebut terjadi dikarenakan kualitas audit ini tidak mampu
mendorong komite audit dalam menjalankan peran yaitu memonitor manajemen
dalam proses pelaporan keuangan berintegritas.

Hubungan Leverage dengan Integritas Laporan Keuangan


Keterkaitan leverage dengan integritas laporan keuangan sangat erat.
Perusahaan dengan leverage yang tinggi dituntut untuk mengungkapkan informasi
keuangan dengan luas dibandingkan dengan perusahaan leverage yang rendah. Hal
ini dikarenakan untuk menarik investor dan sebagai pertanggung jawaban kepada
pemegang saham tersebut. Melalui rasio leverage ini, pemilik perusahaan dan pihak
eksternal dapat menilai kinerja manajemen dalam mengelola dana yang telah
dipercayakan, termasuk dalam hal membayar aset tersebut. Namun risiko yang
dihadapi oleh investor akan meningkat sehingga mereka akan menuntut untuk
mendapatkan laba atas investasi mereka.
Menurut Kasmir (2014:113) mendefinisikan leverage sebagai rasio yang
berguna untuk mengukur seberapa besar aset perusahaan yang berasal dari utang.
Rasio yang digunakan adalah Debt to Asset (DAR). DAR adalah rasio keuangan
yang menggambarkan kemampuan perusahaan untuk membayar kembali utang
yang dengan menggunakan asset (Wardhani, Widya Kusuma, 2020).
Winasis et al. (2020) menyatakan leverage berpengaruh signifikan terhadap
integritas informasi laporan keuangan. Dari hasil penelitian ini memberikan arti
bahwa meningkatnya tingkat leverage pada sebuah perusahaan akan meningkatkan
integritasi informasi laporan keuangan perusahaan. Sedangkan dalam penelitian
Abubakar (2018) menyatakan bahwa leverage berpengaruh positif terhadap
integritas laporan keuangan. Ketika rasio leverage tinggi, perusahaan sulit untuk
mengelola operasi perusahaan, yang dapat menyebabkan manipulasi agar terlihat
menguntungkan bagi investor. Tingkat utang yang tinggi menempatkan pemegang
saham dalam risiko, sehingga manajer memanipulasi mereka untuk meyakinkan
pemegang saham bahwa mereka mendapatkan pengembalian atas investasi mereka
dan untuk menenangkan kreditur bahwa perusahaan dapat membayar hutangnya.
Semakin banyak hal terlibat, semakin banyak waktu yang dibutuhkan dan membuat
manajer memanipulasi. Atiningsih & Suparwati (2018) menyatakan leverage
berpengaruh negatif terhadap integritas laporan keuangan. Sehingga semakin
rendah leverage maka integritas laporan keuangan perusahaan semakin meningkat.
Berlawanan Anggraeni et al. (2020) menyatakan bahwa leverage tidak berpengaruh
terhadap integritas laporan keuangan. Sebaiknya perusahaan mengurangi tingginya
hutang atau menjauhi perusahaan ke arah pelanggaran persyaratan hutang yang
didasarkan atas angka akuntansi maka manajer akan terdorong untuk menyajikan
laporan keuangan dengan integritas yang tinggi

Hubungan Komite Audit dengan Integritas Laporan Keuangan


Keberadaan dan efektifitas komite audit berkaitan dengan integritas laporan
keuangan yang dihasilkan. Keputusan Menteri BUMN No. 117 Tahun 2000, dan
Undang-Undang BUMN No. 19 Tahun 2003, pembentukan komite adalah suatu
keharusan. Komite audit yang bersumber dari komisaris indenpenden mempunyai
peran yang penting untuk mengawasi serta memonitor audit laporan keuangan
dan jika semakin indenpenden komite audit, maka semakin dapat menghindari
adanya manipulasi laporan keuangaan dan akhirnya laporan keuangan yang
disajikan mempunyai tingkat integritas yang tinggi. Karena itu, semakin tinggi
persentase jumlah komite audit maka semakin tinggi integritas laporan
keuangannya. Komite audit harus terdiri dari minimal 3 (tiga) orang, individu-
individu yang mandiri dan tidak terlibat dengan tugas sehari-hari dari manajemen
yang mengelola perusahaan, dan yang memiliki pengalaman untuk melaksanakan
fungsi pegawasan secara efektif. Salah satu utama independen ini adalah individu-
individu cenderung lebih adil, tidak memihak, dan objektif dalam menangani
masalah, sehingga dalam menyusun laporan keuangan dan rekomendasi yang
disampaikan kepada komite audit, karena individu yang independen yang mandiri
cenderung menjaga integritas dan pandangan objektif. Konsisten dengan tugas dan
tujuan komite audit, salah satunya adalah untuk memastikan bahwa laporan
keuangan yang disusun tidak menyesatkan dan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
Febrina & Rabaina (2019) menyatakan bahwa komite audit berpengaruh
signifikan terhadap integritas laporan keuangan. Hal ini berarti semakin besar
jumlah komite audit maka akan semakin berintegritas laporan keuangan karena
pengawasan terhadap penyusunan laporan keuangan oleh manajer akan lebih ketat.
Sedangkan dalam penelitian Abubakar (2018) komite audit berpengaruh positif
signifikan terhadap integritas laporan keuangan. Hubungan searah antara komite
audit dengan integritas laporan keuangan sehingga apabila terjadi kenaikan jumlah
komite audit yang berlatar belakang akuntansi dan keuangan maka akan terjadi
kenaikan pula pada integritas laporan keuangan. Kartika (2018) menyatakan bahwa
komite audit berpengaruh negatif signifikan terhadap integritas laporan keuangan.
Keberadaan komite audit hanya sebatas pemenuhan regulasi, tetapi tidak disertai
dengan kinerja yang efektif. Selain itu, ada kecenderungan bahwa komite audit
belum mampu menunjukkan kedudukannya yang berdiri sendiri, ini menandakan
masih besarnya pengaruh kekuasaan eksekutif daripada komite auditnya. Berlawan
dengan penelitian yang dilakukan Marpaung et al. (2021) yang menyatakan bahwa
komite audit tidak berpengaruh terhadap intregitas laporan keuangan. Hal ini
menunjukkan bahwa komite belum berjalan sesuai dengan fungsinya yaitu
melakukan pengawasan dalam peyusunan laporan keuangan, tata kelola perusahaan
dan pengawasan perusahaan sehingga hal ini berdampak pada integritas laporan
keuangan yang disajikan

Leverage


Leverage adalah mengetahui posisi utang perusahaan terhadap modal maupun
aset (Harmono, 2020:219). Kasmir (2021:114) mendefinisikan leverage sebagai
rasio yang berguna untuk mengukur seberapa besar aset perusahaan yang berasal
dari utang. Leverage digunakan sebagai untuk menila sejauh mana aset yang
dimiliki oleh suatu perusahaan dibiayai dari utang. Mardiyanti (2009:54)
mengemukakan bahwa rasio ini dapat digunakan untuk mengukur dua hal, yaitu:
(1) besarnya utang perusahaan yang digunakan untuk mendanai perusahaan; dan
(2) kemampuan perusahaan dalam membayar utang dalam jangka panjang yang
ditanggungnya (Saad, 2019). Perusahaan dengan leverage yang tinggi maka
memiliki risiko keuangan yang tinggi. Besarnya utang memberikan gambaran
bahwa perusahaan optimis akan mampu melunasinya di masa yang akan datang.
Namun, ini sebenarnya merupakan risiko karena jika perusahaan tidak dapat
membayar utangnya, efeknya adalah untuk memanipulasi dan merugikan semua
pihak.
Suatu perusahaan dengan leverage yang tinggi dituntut untuk mengungkapkan
informasi laporan keuangan yang lebih luas dibandingkan perusahaan dengan
leverage yang rendah. Hal ini dikarenakan untuk menghilangkan keraguan para
pemegang obligasi terhadap dipenuhi hak-hak mereka sebegai kreditur, perusahaan
dengan leverage yang tinggi harus mengungkapkan informasi keuangan dengan
berintegritas. Perusahaan dengan tingkat leverage tinggi memiliki resiko keuangan
yang tinggi, hal ini dikarenakan mengalami masa kesulitan keuangan yang
disebabkan utang yang ditinggi untuk membiayai aktivanya. Rasio utang terhadap
aset yang tinggi menunjukkan resiko keuangan perusahaan

Komite Audit


Komite audit adalah suatu komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab
kepada dewan komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan
komisaris (Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017). Ikatan Komite Audit
Indonesia (IKAI) dalam (Ardianingsih, 2019:43) mendefinisikan komite audit
sebagai suatu komite yang bekerja secara profesional dan independen yang
dibentuk oleh dewan komisaris. Tugas komite audit adalah mendukung dan
meningkatkan fungsi dewan komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan atas
proses akuntansi atau pelaporan keuangan, manajemen risiko, pelaksanaan audit
dan praktik corporate governance di perusahaan. Berdasarkan surat keputusan dari
(Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, 2012), setiap perusahaan
yang telah go public wajib memiliki komite audit agar mendukung tata kelola
perusahan yang baik.
Ketersediaan informasi keuangan berkualitas tinggi mencerminkan praktik tata
kelola perusahaan yang bertanggung jawab. Termasuk di dalamnya antara lain
peran komite audit dalam mengawasi efektivitas pelaksanaan fungsi audit eksternal
oleh auditor dan kantor akuntan. Menurut Ardianingsih (2019:45) ada beberapa
tujuan dibentuknya komite audit adalah berikut ini.

  1. Pelaporan keuangan. Dalam hal ini direksi dan dewan komisaris bertanggung
    jawab terutama atas laporan keuangan dan auditor eksternal bertanggung jawab
    hanya atas laporan keuangan audit ekstern. Komite audit melaksanakan
    pengawasan independen atas proses laporan keuangan dan audit eksternal.
  2. Manajemen risiko dan kontrol. Dalam hal ini, komite audit memberikan
    pengawasan independen atas proses manajemen risiko dan kontrol.
  3. Tata kelola perusahan. Dalam hal ini, komite audit memberi pengawasan
    independen terhadap pengawasan independen atas proses tata kelola
    perusahaan.
    Komite audit yang efektif bekerja sebagai suatu alat untuk meningkatkan
    efektivitas, tanggung jawab, keterbukaan, dan objektivitas dewan komisaris, serta
    memiliki fungsi sebagai berikut.
  4. Memperbaiki mutu laporan keuanagan dengan mengawasi laporan keuangan
    atas nama dewan komisaris.
  5. Menciptakan iklim disiplin dan kontrol yang akan mengurangi kemungkinan
    penyelewengan-pemyelewengan.
  6. Memungkinkan anggota yang noneksekutif menyumbangkan suatu penilaian
    independen dan memainkan suatu peranan yang positif.
    Berdasarkan fungsi dan tujuan dibentuknya komite audit oleh dewan komisaris
    yaitu untuk menciptakan tata kelola yang baik dalam suatu perusahaan dan untuk
    memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun tidak menyesatkan dan sesuai
    dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum

Kualitas Audit


Untuk mendeteksi adanya tindakan kecurangan maupun manipulasi pada
sebuah laporan keuangan terlebih dahulu harus dilakukan proses audit. Ditinjau dari
sudut profesi akuntan publik, auditing adalah pemeriksaan (examination) secara
objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan
untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau
organisasi tersebut (Mulyadi, 2017:11). Ditinjau dari definisi umum, auditing
merupakan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh auditor independen ditujukan
terhadap pernyataan mengenai kegiatan ekonomi, yang disajikan oleh suatu
perusahaan dalam laporan keuangannya. Tujuan dari adanya audit dalam suatu
perusahaan yaitu untuk menentukan secara objektif keandalan informasi yang
disampaikan oleh manajemen dalam laporan keuangan. Menurut Mulyadi
(2017:30-32), auditing umumnya digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu sebagai
berikut (1) audit laporan keuangan, (2) audit kepatuhan dan (3) audit operasional
Audit yang berkualitas adalah dengan mewujudkan laporan keuangan yang
berintegritas sebagai dasar pengambilan keputusan. Kualitas audit berhubungan
dengan auditor, karena dengan pekerjaan atau hasil audit yang dihasilkan auditor
tersebut sebagai dasar pengukuran kualitas. Auditor dalam menjalankan tugasnya
mengacu pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan. Kalimat
pertama dalam paragraf lingkup laporan audit baku berbunyi sebagai berikut:
“Kami melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang telah ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia”, dalam kalimat tersebut auditor mengatakan bahwa
yang dilakukan terhadap laporan keuangan bukanlah audit sembarangan, melainkan
audit yang dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi
auditor yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (Mulyadi, 2017:41). Berdasarkan Kode Etik
Profesi Akuntan Seksi 110 No. 110.1-A1 (2021) menetapkan lima prinsip dasar
etika bagi akuntan publik yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-
hatian profesional, kerahasian, dan perilaku profesional.
Lee (1993:66) dalam Ardianingsih (2019:26) berpendapat bahwa auditor saat
ini diharapkan untuk memiliki kompetensi profesional yang subtansial diberbagai
era, yang saling berkaitan dan berpengaruh terhadap tugas auditnya. Oleh karena
itu, hal yang relevan jika diasumsikan bahwa auditor harus memiliki keahlian dan
pengalaman yang memadai dan pantas untuk mencapai tujuan dari fungsi audit.
Menurut Ardianingsih (2019:25-27), kualitas audit ada beberapa dimensi, yaitu
sebagai berikut.

  1. Independensi
    Independensi adalah salah satu yang esensial untuk dipenuhi oleh seorang
    auditor, untuk menjamin kewajaran atas kredibilitas laporan keuangan yang
    menjadi tanggung jawab manajemen. Jika akuntan tidak bersikap independen
    maka opini yang diberikan tidak akan memberi tambahan nilai apapun.
    Independensi mencakup sisi tampilan dan kenyataan (in appearance and in
    fact).
  2. Kompetensi
    Kompetensi berhubungan dengan keahlian, pengetahuan, dan pengalaman.
    Oleh karena itu, auditor yang kompenten adalah auditor yang memiliki
    pengetahuan, pelatihan dan keterampilan, dan pengalaman yang memadai agar
    bisa berhasil menyelesaikan pekerjaan auditnya. Tugas pengauditan adalah
    tugas memverifikasi dan mengatestasi kualitas informasi akuntansi yang
    kompleks dan teknis yang terdapat didalam informasi keuangan yang
    dilaporkan kepada pemegang saham.
    Kualitas memang tidak akan sama disetiap kantor akuntan, terlebih antar kantor
    dengan ukuran yang berbeda secara signifikan. Kualitas audit yang diberikan oleh
    kantor berukuran besar yang berskala internasional dengan kantor yang berskala
    lokal atau regional pasti akan berbeda (Ardianingsih, 2019:22). Kualitas auditor
    yang berpengalaman mengaudit disuatu industri memang akan berbeda dengan
    auditor yang tidak berpengalaman mengaudit di industri tersebut. Akan tetapi, hal
    ini tidak berarti bahwa kualitas audit atau kualitas auditor bisa diukur dengan
    ukuran kantor akuntan atau spesialisasi kantor akuntan

Integritas Laporan Keuangan


Laporan keuangan adalah proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai
sarana komunikasi antara data lembaga keuangan dan entitas yang berkomitmen
untuk melindungi data atau operasi tersebut. Ikatan Akuntan Indonesia (2023)
dalam Kerangka Dasar Umum SAK menyatakan tujuan laporan keuangan yaitu
untuk menghasilkan laporan keuangan yang berguna bagi pihak eksternal dalam
membuat keputusan sumber daya bagi perusahaan. Kasmir (2021:10-11) bahwa ada
beberapa tujuan pembuatan atau penyusunan laporan keuangan yaitu:

  1. Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah assets yang dimiliki
    perusahaan pada saat ini.
  2. Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah kewajiban dan modal yang
    dimiliki perusahaan saat ini.
  3. Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah pendapatan yang diperoleh
    pada suatu periode tertentu.
  4. Memberikan informasi tentang jumlah biaya dan jenis biaya yang dikeluarkan
    oleh perusahaan dalam suatu periode tertentu.
  5. Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan yang terjadi terhadap
    asset, liabilities, dan equity perusahaan.
  6. Memberikan informasi tentang catatan-catatan atas laporan keuangan.
  7. Informasi keuangan lainnya.
    Jadi, laporan keuangan suatu perusahan yang diperoleh menunjukkan kondisi
    keuangan perusahaan secara menyeluruh. Laporan keuangan yang berkualitas
    adalah laporan keuangan yang memiliki integritas tinggi yakni mencakup aspek
    kejujuran dalam penyajian, dapat dipercaya dan netralitas. Suatu keadaan dimana
    laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
    dan menunjukan informasi tidak memihak merupakan definisi dari integritas
    laporan keuangan.
    Integritas laporan keuangan adalah laporan keuangan yang disusun dengan
    prinsip akuntansi yang berlaku umum, yang memberikan informasi mengenai
    keadaan yang sebenar-benarnya, dapat diandalkan, dan dapat dipahami oleh
    pengguna dalam pengambilan keputusan. Laporan keuangan belum dapat dikatakan
    mencerminkan keadaan perusaahan yang sebenarnya secara keseluruhan. Hal ini
    disebabkan adanya hal-hal yang belum atau tidak tercatat dalam laporan keuangan
    tersebut. Oleh karena itu, setiap laporan keuangan yang disusun sudah pasti
    memiliki keterbatasan tertentu. Menurut Kasmir (2021:16-17), berikut ini beberapa
    keterbatasan laporan keuangan yang dimiliki perusahaan, yaitu:
  8. Pembuatan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sejarah (historis), di
    mana data-data yang diambil dari data masa lalu.
  9. Laporan keuangan dibuat umum, artinya untuk semua orang bukan hanya
    pihak-pihak tertentu saja.
  10. Proses penyusunan tidak terlepas dari taksiran-taksiran dan pertimbangan-
    pertimbangan tertentu.
  11. Laporan bersifat konservatif dalam menghadapi situasi ketidakpastian.
    Misalnya dalam suatu peristiwa yang tidak menguntungkan selalu dihitung
    kerugiannya. Sebagai contoh harta dan pendapatan, nilai dihitung dari yang
    paling rendah.
  12. Laporan keuangan selalu berpegang teguh kepada sudut pandang ekonomi
    dalam memandang peristiwa-peristiwa yang terjadi bukan kepada sifat
    formalnya.
    Keterbatasan laporan keuangan tidak secara langsung mengurangi pentingnya
    nilai perusahaan. Ini harus dilakukan untuk menyajikan peristiwa yang sebenarnya,
    meskipun situasi yang berbeda di berbagai sektor terus berubah. Artinya, selama
    laporan keuangan disusun sesuai dengan aturan yang ditetapkan, maka memenuhi
    persyaratan laporan keuangan

Teori Agensi (Agency Theory)


Teori agensi (agency theory) yang disampaikan Jensen & Meckling (1976)
menyatakan bahwa teori agensi (agency theory) adalah suatu hubungan keagenan
yang mengikat sebagai bentuk kerjasama antara principal dan melibatkan agent
dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Menurut Eisenhardt (1989) dalam
Harmono (2020:3), teori keagenan (agency theory) dapat menjelaskan kesenjangan
antara manajemen sebagai agent dan para pemegang saham sebagai principal atau
pendelegator. Dalam hal ini, principal yang mendelegasi pekerjaan kepada pihak
lain sebagai agent untuk melaksakan tugas pekerjaan. Dalam teori agensi (agency
theory) terdapat pemisahan antara pemilik sebagai principal dan manajemen
sebagai agent perusahaan, akan muncul permasalahan agensi karena masing-
masing pihak berusaha untuk mencapai kemakmuran yang dikehendakinya
(Himawan, 2019). Secara moral dan etika, pihak manajemen bertanggungjawab
secara profesional atas rencana dan prospek bisnis dimasa depan sebaik mungkin
untuk memaksimalkan operasi dan laba perusahaan. Dari hal tersebut, manajer yang
bertindak sebagai agent akan memperoleh kompensasi sesuai dengan kontrak.
Sementara itu, principal yang memiliki kontrol atas kondisi kerja agent untuk
memastikan modal agar dikelola dengan aman.
Teori agensi (agency theory) menyatakan bahwa pemegang saham sebagai
principal dan manajemen sebagai agent, yang didalam pelaksanaannya terdapat
kemungkinan pihak manajemen tidak selalu untuk kepentingan principal. Maka
dari itu perlunya dibuatkan kontrak yang efisien sangat penting karena hal ini untuk
menghindari tindakan-tindakan yang mementingkan diri-sendiri. Suatu kontrak
yang efisien memiliki informasi yang sama besarnya (simetris). Melakukan
manipulasi atau kecurangan dalam hal mengelabui principal mengenai kinerja
informasi keuangan suatu perusahaan termasuk asimetris informasi yang dapat
terjadi di perusahaan manapun, antara pemilik dan manajemen yang dapat
membuka peluang bagi manajemen itu sendiri. Sebagai pihak agent, manajemen
juga memberikan pertanggung jawaban terhadap principal dalam menyajikan
laporan keuangan yang bertintegritas. Hal ini dikarenakan supaya modal yang
ditanamkan berkembang dengan maksimal. Akan tetapi pada kenyataannya, agent
sebagai pihak yang memiki informasi kondisi perusahaan tidak memberitahukan
semua kepada principal dengan berbagai macam alasan yaitu kendala penyajian
laporan keuangan, waktu penyajian, keinginan untuk menghindari resiko dan
terlihat kelemahannya sehingga ketidakseimbangan informasi ini menimbulkan
asimetri informasi. Teori keagenan menunjukkan bahwa kondisi informasi yang
tidak lengkap dan penuh ketidakpastian akan memunculkan masalah keagenan,
yaitu adverse selection dan moral hazard (Harmono, 2020:3).
Ketergantungan pihak eksternal pada angka akuntansi, kecenderungan manajer
untuk mengejar kepentingan mereka sendiri, dan asimetri informasi yang tinggi
membangkitkan keinginan besar manajer. Oleh karena itu, hubungan antara
principal dengan agent membutuhkan perantara untuk mendapatkan informasi
simetris untuk mendukung keputusan kebijakan yang adil. Dalam konteks ini,
auditor independen yang menerapkan format pelaporan keuangan standar
berdasarkan nilai buku. Pelaporan data keuangan yang akurat membutuhkan
informasi simetris antara manajemen dan pelanggan.
Dalam hal keagenan, ketika berkaitan dengan hal kepentingan keagenan
auditor juga dapat dilanda masalah. Mekanisme kelembagaan antara auditor dan
manjemen menjadi sumber masalah keagenan pada auditor. Auditor diminta oleh
manajemen untuk melakukan audit untuk kepentingan prinsipal. Di sisi lain yang
membayar dan menanggung jasa audit adalah manajer. Tugas yang dimiliki auditor
ialah untuk memberikan opini atas kewajaran dari hasil laporan keuangan yang
disajikan oleh agen yang kendalanya dapat dilihat dari kualitas audit yang
dihasilkan oleh auditor. Manfaat dilakukan audit atas laporan keuangan antara lain,
menambah kredibilitas laporan keuangan, mengurangi kecurangan perusahaan, dan
memberikan dasar yang lebih dipercaya untuk pelaporan pajak dan laporan
keuangan lain yang harus diserahkan kepada pemerintah. Tujuan dari audit laporan
keuangan adalah untuk memberikan kepastian integritas laporan keuangan yang
disajikan oleh pihak manajemen

Indikator Sustainability Maturity Model


Terdapat beberapa indikator yang dibahas oleh Baumgartner & Ebner
(2010) mengenai jenis strategi keberlanjutan :

  1. Resource Allocated of Recyling
    Penggunaan sumber daya dan energi terbarukan dan tidak terbarukan
    melalui perusahaan termasuk sumber daya daur ulang.
  2. Environmental Issues of Product
    Dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan produk selama
    seluruh siklus hidup yang berkaitan dengan penggunaan produk hijau
    yang ramah lingkungan.
  3. Care of Biodiversity
    Menjaga kelestarian lingkungan dengan menggunakan bahan-bahan
    alami yang dan dampaknya terhadap keanekaragaman hayati karena
    kegiatan perusahaan.
  4. Polluting Emission Into The Air, Water, and Ground
    Pencemaran yang terjadi akibat emisi ke udara, air dan juga tanah yang
    disebabkan dari kegiatan perusahaan.
  5. Innovation and Technology
    Upaya R&D terkait keberlanjutan dalam rangka mengurangi dampak
    lingkungan terhadap produk dan aktivitas bisnis baru. Penggunaan
    BAT (teknik terbaik yang tersedia) dan teknologi lingkungan
    terintegrasi, berkonsentrasi pada produksi bersih dan teknologi nol
    emisi.
  6. Collaboration
    kerjasama yang baik dan kerjasama aktif dengan berbagai mitra bisnis
    (misalnya pemasok, lembaga R&D,perguruan tinggi). Bekerja dalam
    program dan jaringan umum pada produk dan teknologi inovatif.
    Pertukaran informasi dan pengetahuan.
  7. Knowledge Management
    kegiatan dan pendekatan untuk menjaga pengetahuan terkait
    keberlanjutan dalam organisasi. Metode untuk merencanakan,
    mengembangkan, mengatur, memelihara, mentransfer, menerapkan
    12
    dan mengukur pengetahuan khusus dan untuk meningkatkan basis
    pengetahuan organisasi.
  8. Process
    proses dan peran yang jelas ditentukan sehingga kegiatan bisnis
    dilakukan secara efisien dan setiap karyawan mengetahui apa yang
    diharapkan organisasi darinya (juga mengenai keberlanjutan). Adaptasi
    manajemen proses pada kebutuhan keberlanjutan untuk menerapkan
    keberlanjutan perusahaan secara sistematis. Integrasi keberlanjutan ke
    dalam kehidupan bisnis sehari-hari.
  9. Purchase
    pertimbangan masalah keberlanjutan dalam pembelian. Kesadaran dan
    pertimbangan isu-isu terkait keberlanjutan dalam organisasi serta di
    sepanjang rantai pasokan. Hubungan dengan pemasok juga berfokus
    pada keberlanjutan.
  10. Sustainability Report
    Pertimbangan dan pelaporan isu keberlanjutan dalam laporan
    perusahaan, baik secara terpisah laporan keberlanjutan atau terintegrasi
    ke dalam laporan korporat.
  11. Corporate Governance
    Tata kelola perusahaan harus bersifat transaparan dalam melakukan
    kegiatannya, untuk meningkatkan hubungan yang baik dengan para
    pemangku kepentingan.
  12. Motivation and Insentives
    Kesadaran akan kebutuhan faktor motivasi karyawan untuk
    menerapkan keberlanjutan secara memadai dalam organisasi karena
    dukungan manajemen untuk bertindak secara berkelanjutan.
  13. Health and Safety
    Menjamin bahwa tidak ada risiko kesehatan dan keselamatan yang
    terjadi saat bekerja untuk organisasi. Tidak ada dampak negatif
    terhadap kesehatan fisik dan melakukan pengoperasian program untuk
    mencegah bahaya terhadap karyawan.
  14. Human Capital Development
    13
    Pengembangan sumber daya manusia yang berkaitan dengan isu-isu
    keberlanjutan melalui program-program khusus seperti pendidikan
    tetap, pendampingan atau pelatihan.
  15. Ethical Behaviour and Human Right
    Perilaku etis menuju keberlanjutan yang mempunyai elemen penting
    dalam budaya menghormati dan berperilaku yang adil dalam suatu
    organisasi mengenai keyakinan agama, jenis kelamin, kebangsaan,
    warna kulit, dan orang – orang cacat atau lanjut usia.
  16. No Conflict of Interest
    Tidak ada konflik kepentingan seperti dengan menggunakan atau
    menjual aset dan barang milik sendiri untuk kegiatan yang tidak
    berkelanjutan.
  17. No Corruption Activities and Awareness of Same
    Pencegahan terhadap perilaku curang, konflik kepentingan dan
    tindakan korupsi untuk mendapatkan keuntungan.
  18. Corporate Citizen
    Upaya yang dilakukan oleh perusahaan terhadap masyarakat sekitar
    untuk turut ikut merasakan keberadaan perguruan tinggi.

Pengertian Sustainability Maturity Model


Sustainability Maturity Model merupakan pendekatan yang dapat
digunakan oleh organisasi untuk mengidentifikasi masalah keberlanjutan, strategi
keberlanjutan, model bisnis baru, dan ekonomi sirkular. (Baumgartner & Ebner,
2010)menggunakan konsep ini bertujuan untuk mempersempit kesenjangan dengan
mengembangkan profil aspek spesifik untuk strategi kemampuan berkelanjutan
yang berkaitan dengan karakteristik strategi keberlanjutan.Oleh karena itu
ditetapkan isu-isu kunci keberlanjutan sebagai nilai jangka panjang yang harus
dilaksanakan untuk mencapai tujuan keberlanjutan yang telah ditetapkan secara
efisien.
Nilai jangka panjang ini dapat ditingkatkan secara konsisten dan mantap
dalam kinerja organisasi yang dapat menerapkan nilai-nilai ekonomi, sosial, dan
lingkungan (Trimagnus, 2019). Dan biasanya berdasarkan pada standar 3P yaitu
people, profit, dan planet. Di sisi lain, ada cara yang dapat digunakan terkait
penetapan strategi keberlanjutan, misalnya strategi yang berfokus pada orientasi
internal/eksternal dari komitmen keberlanjutan. Yang nantinya dapat membantu
perusahaan yang sudah berkomitmen terhadap keberlanjutan untuk memverifikasi
apakah mereka konsisten dalam penerapan strategi keberlanjutan yang berbeda
tersebut atau tidak.

Konsep Pariwisata Berbasis Masyarakat


Pariwisata berbasis masyarakat merupakan sebuah destinasi pariwisata
yang dikembangkan dan dikelola oleh masyarakat setempat dan di bantu oleh
lembaga maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berkaitan
dengan kegiatan tersebut. Tujuan pembangunan wisata berbasis masyarakat
sendiri agar hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat baik secara langsung
maupun tidak. Pariwisata berbasis masyarakat memiliki beberapa
karakteristik yaitu adanya pendidikan dan interpelasi sebagai bagian dari
produk wisatanya, meningkatkan kesadaran masyarakat lokal dan
pengunjung terhadap pentingnya upaya konservasi, umumnya diperuntukan
bagi wisatawan dalam jumlah kecil oleh usaha jasa yang dimiliki masyarakat
lokal, meminimalisir dampak negatif terhadap alam dan lingkungan sosialbudaya dan mendukung upaya perlindungan terhadap alam (Hausler dan
Stradas, 2002).
Implementasi yang baik dari pariwisata berbasis masyarakat dapat
memberikan dampak ekonomi yang signifikan, yaitu meningkatnya
pendapatan masyarakat lokal melalui keuntungan usaha dan kesempatan
kerja, mengentaskan kemiskinan, memulihkan kondisi ekonomi dan
memperbaiki insfrastruktur. Pada sektor sosial – budaya, pariwisata berbasis
masyarakat dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui
program pelatihan dan pendidikan, mendukung organisasi masyarakat lokal
dalam hal peningkatan kapasitas, membangun jejaring dan keterlibatan
mereka dalam pengembangan pariwisata di daerahnya dan memungkinkan
terciptanya tata kelola kepariwisataan yang baik melaui keterlibatan
partisipasi masyarakat dalam perencanaan di segala kegiatan.
Manfaat pariwisata berbasis masyarakat terhadap lingkungan adalah dapat
mendorong pemanfaatan berkelanjutan dan perlindungan terhadap sumber
daya alam yang sensitive, menghindari eksploitasi dan ketergantungan
terhadap satu sumber daya, mendukung pemanfaatan sumber daya alam
secara tidak konsumtif, meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan di
tingkat nasional maupun lokal, serta meningkatkan pemahaman terhadap
hubungan antara lingkungan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan
(Tasci et al, 2013).
Menurut Antariksa (2010: 2-3) terdapat beberapa alasan mengapa
pariwisata perlu untuk dikembangkan terutama bagi negara yang sedang
berkembang seperti Indonesia. Pertama, adanya motivasi seseorang untuk
berwisata merupakan peluang bagi suatu wilayah dengan potensi wisata
untuk menjadi media pemenuhan kebutuhan. Kedua, dengan menjadi media
pemenuhan kebutuhan tersebut, maka ada berbagai keuntungan yang dapat
diraih. Ketiga, bagi negara yang sedang berkembang, industri pariwisata
merupakan media pembangunan ekonomi yang tidak memerlukan investasi
besar dalam jangka panjang. Keempat, sektor pariwisata dapat mengurangi
ketergantungan impor karena barang modal dan barang habis pakai dapat
disediakan oleh destinasi pariwisata. Kelima, peran pariwisata yang sangat
besar dalam perekonomian dunia memberi peluang yang lebih besar bagi
indonesia untuk menarik segmen pasar dari negara – negara maju. Keenam,
industri pariwisata dapat mengurangi tingkat kemiskinan

Prinsip-Prinsip Pariwisata Berkelajutan


Pembangunan pariwisata harus didasarkan pada kriteria keberlanjutan
yang artinya bahwa pembangunan dapat didukung secara ekologis dalam
jangka panjang sekaligus layak secara ekonomi, adil secara etika dan sosial
terhadap masyarakat (Piagam Pariwisata Berkelanjutan, 1995). Dapat di
artikan bahwa pembangunan pariwisata berkelanjutan merupakan sebuah
upaya terpadu dan terorganisir untuk mengembangkan kualitsa hidup
masyarakat dengan cara mengatur penyediaan, pengembangan, pemanfaatan,
dan pemeliharaan sumber daya secara berkelanjutan. Terlaksananya kegiatan
tersebut tidak akan maksimal tanpa adanya sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang baik (good governance) yang melibatkan partisipasi aktif
antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
Prinsip pembangunan berkelanjutan dapat dilihat dari beberapa hal yang
dielaborasi berikut ini :

  1. Partisipasi
    Masyarakat ikut serta mengawasi dan mengontrol pembangunan
    pariwisata dengan iut terlibat langsung dalam menentukan visi
    pariwisata, mengidentifikasi sumber daya yang akan dipelihara dan
    ditingkatkan, serta mengembangkan tujuan-tujuan dan strategi untuk
    pengembangan dan pengelolaan daya tarik pariwisata.
  2. Keikutsertaan Pelaku/Stakeholder involvement
    Pelaku yang ikut serta dalam pembangunan pariwisata meliputi
    kelompok dan institusi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),
    kelompok sukarelawan, pemerintah daerah, asosiasi wisata dan pihak
    lain yang berpengaruh dan berkepentingan serta yang akan menerima
    dampak dari kegiatan pariwisata.
  3. Kepemilikan Lokal
    Dalam pembangunan pariwisata harus menawarkan lapangan
    pekerjaan yang berkualitas untuk masyarakat setempat. Fasilitas
    kepariwisataan seperti tempat menginap, tempat makan dan
    sebagainya harus dikelola langsung oleh masyarakat agar langsung
    merasakan dampak dibangunya pariwisata tersebut. Kemudahan akses
    untuk pelaku wirausaha setempat benar – benar dibutuhkan dalam
    mewujudkan kepemilikan lokal.
  4. Penggunaan Sumber Daya Yang Berkelanjutan
    Pembangunan pariwisata harus dapat menggunakan sumber daya
    dengan berkelanjutan artinya, setiap kegiatanya harus menghindari
    penggunaan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui (irreversible)
    secara berlebihan. Dalam pelaksanaanya kehiatan pariwisata harus
    menjamin bahwa sumber daya alam dan buatan dapat dipelihara dan
    diperbaiki dengan menggunakan kriteria standar internasional.
  5. Mewadahi Tujuan Masyarakat
    Tujuan masyarakat hendaknya dapat diwadahi dalam kegiatan
    pariwisata. Masyarakat dapat dilibatkan dalam tahap perencanaan,
    manajemen, hingga pada tahap pemasaran pariwisata.
  6. Pelatihan
    Pelatihan untuk membekali pengetahuan masyarakat dan
    meningkatkan ketrampilan bisnis, vocational dan porfesional.
    Pelatihan kepada masyarakat meliputi topik tentang pariwisata
    berkelanjutan, manajemen perhotelan, serta topic lain yang relevan
    tentang pariwisata.
  7. Daya Dukung Lingkungan
    Daya dukung atau kapasitas lahan harus dipertimbangkan meliputi
    daya dukung fisik, alami, sosial dan budaya. Pembangunan dan
    pengembangan wisata harus sesuai dan serasi dengan batas – batas
    lokal dan lingkungan.
  8. Monitor dan evaluasi
    Dalam kegiatan monitor dan evaluasi pembangunan pariwisata
    berkelanjutan mencakup penyusunan pedoman serta evaluasi dampak
    kegiatan wisata serta. Pedoman yang dikembangkan meliputi skala
    nasional, regional maupun lokal.
  9. Promosi
    Pembangunan pariwisata berkelanjutan juga meliputi promosi untuk
    mengenalkan wisata, penggunaan lahan dan kegiatan yang
    memperkuat karakter serta identitas masyarakat setempat. Selain itu
    kegiatan promosi juga bertujuan unuk mewujudkan pengalaman wisata
    yang berkualitas serta memberikan kepuasan bagi pengunjung

Konsep Pariwisata Berkelanjutan


Pariwisata berkelanjutan atau sustainable tourism merupaka sektor
pariwisata yang perkembanganya sangat pesat, dalam hal ini termasuk
pertambahan arus kapasitas akomodasi, populasi lokal dan lingkunan, dimana
perkembangan pariwisata dan investasi – investasi baru dalam sektor
pariwisata seharusnya tidak membawa dampak buruk dan dapat menyatu
dengan lingkungan. Sektor publik sebagai pengatur pertumbuhan pariwisata
membuat kebijakan agar sektor tersebut menjadi lebih baik dan menempatkan
masalah wisata berkelanjutan sebagai prioritas utama, karena bisnis yang baik
dapat melindungi sumber daya alam yang penting bagi pariwisata karena
tidak hanya untuk sekarang tetapi di masa depan

Strategi Pembangunan Berkelanjutan


Rahadian (2016) mengungkapkan bahwa komponen pembangunan
berkelanjutan yang harus diperhatikan dalam hal ini ada empat komponen
yaitu pemerataan partisipasi, keanekaragaman, integrasi dan perspektif
jangka panjang, atau dapat dijabarkan sebagai berikut :
a. Pembangunan berorientasi pemerataan harus dilandasi hal – hal
seperti meratanya distribusi sumber lahan dan faktor produksi,
meratanya peran dan kesempatan untuk perempuan, meratanya
kondisi ekonomi masyarakat.
b. Pembangunan yang menghargai keaneragaman hayati adalah
prasyarat untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu
tersedia secara berkelanjutan untuk masa kini dan masa yang akan
datang indikator tersebut juga sebagai dasar bagi keseimbangan
ekosistem.
c. Pembangunan menggunakan pendekatan integratif dengan
mengutamakan keterkaitan antara manusia dan alam. Manusia
terintegrasi dengan alam secara langsung baik untuk memanfaatkan
alam atau merusak.
d. Pembangunan perspektif jangka panjang karena masyarakat
cenderung menilai masa yang akan datang lebih baik dari masa kini,
maka dari itu pembangunan berkelanjutan harus tetap dilaksanakan
mulai saat ini.
Menurut Elham Sumarga (2015) strategi pembangunan berkelanjutan
mengutamakan keseimbangan ekosistem alam, namun tetap dapat
dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Beberapa strategi yang diterapkan meliputi
a. Pemetaan Sumber Daya Alam
b. Ecosystem Accounting
c. Scenario Analysis dalam Land Use Planning
d. Peningkatan produktivitas renewable natural resource
e. Pengembangan alternatif subtitusi non-renewable natural
resource

Konsep Pembangunan Berkelanjutan


Pembangunan berkelanjutan pada hakekatnya ditujukan untuk mencari
pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa
mendatang. Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia
(Salim, 1990). Konsep pembangunan berkelanjutan mengandung dua
dimensi, yaitu dimensi waktu karena pembangunan berkelanjutan
menyangkut apa yang terjadi saat ini dan di waktu yang akan datang. Kedua
yaitu dimensi interaksi antara sistem ekonomi dan sistem sumber daya alam
dan lingkungan ( Heal dalam Fauzi, 2004). Menurut Kementrian Lingkungan
Hidup (1990) pembangunan (yang pada dasarnya lebih berorientasi ekonomi)
dapat diukur keberlanjutanya berdasarkan tiga kriteria yaitu :

  1. Tidak ada pemborosan penggunaan sumber daya alam atau depletion of
    natural resources;
  2. Tidak ada polusi dan dampak lingkungan lainya;
  3. Kegiatanya harus dapat meningkatkan useable resources ataupun
    replaceable resource.
    Menurut Sutamihardja (2004), sasaran pembangunan berkelanjutan
    mencakup pada upaya untuk mewujudkan terjadinya :
  4. Pemerataan manfaat hasil – hasil pembangunan antar generasi
    (intergeneration equity) yang berarti bahwa pemanfaatan sumber daya
    alam untuk kepentingan pertumbuhan perlu memperhatikan batas –
    batas yang wajar dalam kendali ekosistem atau sistem lingkungan serta
    diarahkan pada sumber daya yang replaceable dan menekankan
    serendah mungkin eksploitasi sumber daya alam yang unreplaceable.
  5. Safeguarding atau pengamanan terhadap kelestarian sumber daya alam
    dan lingkungan hidup yang ada dan pencegahan terjadi gangguan
    ekosistem dalam rangka menjamin kualitas kehidupan yang tetap baik
    bagi generasi yang akan datang.
  6. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam semata untuk
    kepentingan mengejar pertumbuhan ekonomi demi kepentingan
    pemerataan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan antar
    generasi.
  7. Mempertahankan kesejahteraan rakyat (masyarakat) yang
    berkelanjutan, baik masa kini maupun masa yang akan datang.
  8. Mempertahankan manfaat pembangunan ataupun pengelolaan sumber
    daya alam dan lingkungan yang mempunyai dampak manfaat jangka
    panjang ataupun lestari antar generasi.
  9. Menjaga mutu ataupun kualitas kehidupan manusia antar generasi
    sesuai habitatnya.
    Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan
    sebuah konsep yang sederhana namun kompleks yang tidak hanya
    memperhatikan nilai keadilan antar generasi, namun juga terdapat nilai – nilai
    yang menyebabkan penekanan yang berbeda terhadap apa yang harus
    dipertahankan dan apa yang harus dikembangkan yaitu seperti freedom,
    equality, solidarity, tolerance, respect for nature, and shared responsibility
    (Roehrl, 2013: 9).
    Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, tabrakan kebijakan yang
    mungkin dapat terjadi antara kebutuhan menggali sumber daya alam untuk
    memerangi kemiskinan dan kebutuhan mencegah terjadinya degradasi
    lingkungan perlu dihindari sejauh mungkin, agar dapat berjalan secara
    berimbang (Sutamihardja, 2004). Pembangunan berkelanjutan harus mampu
    memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari masyarakat namun tanpa
    mengorbankan generasi yang akan datang. Eksploitasi sumber daya alam
    sebaiknya pada sumber daya alam yang bisa tergantikan, sehingga ekosistem
    lingkungan dapat dipertahankan

Pengungkapan Sustainability Reporting Kinerja Lingkungan terhadapReturn on Asset


Kemampuan perusahaan untuk menginformasikan suatu kegiatan
lingkungan kepada stakeholder perusahaan dinilai sangat penting untuk
meningkatkan reputasi dan kepercayaan stakeholder (Wijyanti, 2016). Perusahaan
harus mengolah sumber daya alam yang terdapat dilingkungan dengan efisien dan
bertanggung jawab, agar generasi yang mendatang dapat memenuhi kebutuhan
yang akan datang.
Hal ini didukung dengan hasil penelitian Rita Wijayanti (20160 yang
dalam hasil penelitiannya menyatakan pengungkapan Sustainability Reporting
dalam dimensi lingkungan mempunyai pengaruh terhadap kinerja keuangan
dengan menggunakan rasio Return On Assset

Pengungkapan Sustainability Reporting Kinerja Ekonomi terhadap Return On Asset


Rasio Return On Asset merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur
seberapa besar kemampuan perusahaan memperoleh laba, baik dalam
hubungannya penjualan, aset, maupun modal sendiri (Najudin, 2011). Perusahaan
yang memberikan biaya tambahan untuk memenuhi tanggung jawab sosial
perusahaan akan menghasilkan dampak netral pada profitabilitas, di karenakan
biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan tercukupi oleh efisensi biaya
dengan mendapatkan keuntungan yang sudah dikeluarkan tersebut. Informasi
yang terdapat dari laporan kebelanjutan dimensi ekonomi dapat menyakinkan
potensi sumber daya modal yang kompratif dengan tingkat resiko yang rendah
pada stakeholder.
Hal ini didukung dengan hasil penelitian Simbolon, Burhan dan Rahmanti
(2012) yang dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa pengungkapan kinerja
ekonomi berpengaruh positif terhadap return on asset

Kelebihan dan Kelemahan Return On Asset (ROA)


Menurut Sawir (2005), kelebihan dan kelemahan Return On Asset adalah:

  1. Kelebihan ROA diantaranya sebagai berikut:
    a. ROA mudah dihitung dan dipahami.
    b. Merupakan alat pengukur prestasi manajemen yang sensitif terhadap
    setiap pengaruh keadaan keuangan perusahaan.
    c. Manajemen menitikberatkan perhatiannya pada perolehan laba yang
    maksimal.
    d. Sebagai tolok ukur prestasi manajemen dalam memanfaatkan asset
    yang dimiliki perusahaan untuk memperoleh laba.
    e. Mendorong tercapainya tujuan perusahaan.
    f. Sebagai alat mengevaluasi atas penerapan kebijakan – kebijakan
    manajemen.
  2. Kelemahan ROA diantaranya sebagai berikut:
    a. Kurang mendorong manajemen untuk menambah asset apabila nilai
    ROA yang diharapkan ternyata terlalu tinggi.
    b. Manajemen cenderung fokus pada tujuan jangka pendek bukan pada
    tujuan jangka panjang, sehingga cenderung mengambil keputusan
    jangka pendek yang lebih menguntungkan tetapi berakibat negatif
    dalam jangka panjangnya