Profesionalisme


Menurut Arens (2015) profesionalisme auditor adalah tanggung jawab
untuk bekerja lebih lebih dari pemenuhan tanggung jawab sendiri serta ketentuan
hukum serta peraturan terhadap masyarakat, sehingga mereka memahami
pentingnya prinsip selaku auditor profesional yaitu rasa tanggung jawab,
kepentingan publik, integritas, ruang lingkup, kompetensi, objektivitas serta sifat
jasa yang hendak didedikasikannya. Sebagai profesional, auditor independen,
mengakui adanya tanggung jawab kepada klien, rekan praktisi, serta masyarakat
termasuk perilaku yang terhormat, meskipun itu berarti pengorbanan diri.
Seorang auditor yang bertanggungjawab adalah seorang auditor yang
berusaha untuk bekerja lebih keras dalam menjalankan tugasnya serta menangani
tugas yang dipercayakan dengan baik serta sesuai dengan standar yang berlaku.
Seseorang auditor wajib menaati prinsip perilaku profesional, yang mengharuskan
auditor untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
menghindari kepribadian yang diketahui atau seharusnya diketahui dapat
mencemari profesi auditor (IAPI seksi 110, 2020).
Penggunaan kemahiran profesional dengan teliti serta seksama
memungkinkan seorang auditor mendapatkan keyakinan cukup bahwa laporan
keuangan telah bebas dari salah saji material, baik yang diakibatkan oleh
kecurangan ataupun kekeliruan. Keyakinan mutlak tidak dapat diperoleh karena
karakteristik kecurangan serta sifat bukti audit. Oleh sebab itu, audit yang
dilakukan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia |(IAI) kemunginan besar tidak akan dapat menemukan salah saji
material (Standar Profesional Akuntan Publik, SA seksi 230 dalam IAPI 2015).
Menurut Arens (2015) berpendapat bahwa untuk meningkatkan
profesionalisme, sering akuntan wajib menunjukkan perilaku profesinya, yang
berupa :

  1. Tanggung jawab
    Dalam menjalankan kewajiban sebagai profesional, setiap anggota wajib
    menampilkan kepekaan profesional serta pertimbangan moral dalam setiap
    kegiatan yang dilaksanakan.
  2. Kepentingan Masyarakat
    Akuntan wajib menerima kewajiban untuk mengambil kegiatan yang
    mengutamakan kepentingan masyarakat, menghormati kepercayaan masyarakat,
    serta memperlihatkan komitmen terhadap profesionalisme.
  3. Integritas
    Akuntan wajib menjalankan seluruh tanggung jawab profesional dengan integritas
    yang paling tinggi untuk menjaga serta memperluas kepercayaan masyarakat.
  4. Objektivitas dan Independensi
    Akuntan wajib menjaga objektivitas serta dibebaskan dari konflik kepentingan
    dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dalam menjalankan praktik
    sebagai akuntan publik.
  5. Kompetensi
    Akuntan wajib memenuhi etika profesi serta standar teknis, berupaya untuk
    meningkatkan kompetensi serta kualitas jasa serta melaksanakan tanggung jawab
    profesional dengan keahlian terbaiknya.
  6. Lingkup dan Sifat Jasa
    Akuntan wajib berpegang pada prinsip-prinsip perilaku profesional dalam
    menentukan ruang lingkup serta jasa audit yang hendak diberikan.
    Hall (1986) dalam Widiyastuti dan Pamudji (2009) mengemukakan lima
    konsep dari profesionalisme, yaitu :
  7. Hubungan dengan sesama profesi (community afiliation)
    Yaitu melibakan hubungan profesi termasuk organisasi formal sebagai acuan serta
    sebagai sumber ide utama dalam menjalankan pekerjaan melibatkan kelompok
    kolega informal.
  8. Kewajiban sosisal (social obligation)
    Adalah pemikiran tentang pentingnya profesi dan manfaat yang didapat baik
    profesional maupun masyarakat sebagai hasil dari pekerjaan.
  9. Keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation)
    Adalah yang paling berkompeten dalam penilaian kerja profesional merupakan
    sesama profesional, bukan orang luar yang tidak mempunyai keahlian dalam
    bidang ilmu serta pekerjaannya.
  10. Dedikasi pada profesi (dedeication)
    Mencerminkan keinginan untuk terus bekerja meskipun imbalan ekstrinsik tidak
    mencukupi dengan memanfaatkan pengetahuan serta keterampilan yang dimiliki.
    Karena sikap ini adalah ekspresi dari komitmen penuh untuk bekerja, imbalan
    utama yang diharapkan dari suatu pekerjaan adalah kepuasan mental, diikuti
    dengan kepuasan materi.
  11. Kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand)
    Adalah pandangan bahwa seorang profesional wajib memiliki pilihan untuk
    menentukan keputusannya sendiri tanpa tekanan dari berbagai pihak (pemerintah,
    klien dan mereka yang bukan anggota profesi). Penghambar independensi
    profesional dianggap sebagai intervensi dari luar.