Sudarno (2013) menyatakan bahwa fungsi audit internal merupakan bagian
penting dari pengendalian internal perusahaan, fungsi audit internal dapat
digunakan sebagai acuan bagi auditor eksternal dalam perencanaan proses audit.
Berdasarkan Konsorium Organiasi Profesi Audit Internal (2004) internal audit
adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif, yang
dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi.
Menurut (Tugiman, 1997), internal audit adalah suatu fungsi penilaian yang
independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan
organisasi yang dilaksanakan. Menurut (Sawyer, 2005), internal audit adalah
sebuah penelitian yang sistematis dan objektif yang dilakukan auditor internal
terhadap operasi dan control yang berbeda-beda dalam organisasi untuk
menentukan apakah tujuan organisasi telah dicapai secara efektif.
Pengendalian internal dirancang, diimplementasi dan dipelihara oleh
TCGW (those charge with governance), manajemen dan karyawan lain untuk
menangani risiko bisnis dan risiko kecurangan yang mengancam pencapaian tujuan
entitas, seperti pelaporan keuangan yang andal/dapat dipercaya. Pengendalian
merupakan tanggapan terhadap suatu ancaman. Oleh karena itu, langkah bagi
manajemen, TCWG maupun auditor; ketika mengevaluasi rancangan pengendalian
adalah; tentukan risiko apa yang perlu ditangkal dan dimitigasi. Langkah kedua,
bagi manajemen, TCWG dan auditor adalah: pastikan bahwa ariab pengendalian
yang dibangun, memang menangkal risiko tersebut (Tuanakotta, 2013)
Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Tata kelola perusahaan (corporate governance) bertujuan untuk
menyelaraskan kepentingan pribadi antara principal dan agen. Pada tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) mengarahkan manajemen
untuk bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham serta dapat
memberikan derajat kepercayaan yang lebih tinggi kepada pemegang (Bar Yosef &
Prencipe, 2013). Sedangkan Organization Economic Cooperation and
Development (OECD) berpendapat bahwa Corporate Governance merupakan
struktur hubungan serta kaitannya dengann tanggung jawab di antara pihak-pihak
terkait yang terdiri dari pemegang saham, anggota dewan direksi dan komisaris
termasuk manajer, yang dirancang untuk mendorong terciptanya suatu kinerja yang
kompetitif yang diperlukan dalam mencapai tujuan perusahaan. Menurut Forum for
Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001) corporate governance adalah
seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham,
pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan
intern dan ekstrem lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau
dengan kata lain system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Dan
tujuan dari Corporate Governance adalah meningkatkan nilai bagi pemegang
saham.
The Indonesian Institute for Governance (IICG) juga memiliki definisi
mengenai corporate governance. Menurut IICG¸ Good Corporate Governance
(tata kelola perusahaan guna memberikan nilai tambah perusahaan yang baik) pada
hakekatnya merupakan struktur, system, dan proses yang digunakan oleh organ
perusahaan guna memberikan nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan
dalam jangka panjang. Struktur merupakan satu kesatuan yang terdiri dari dewan
komisaris, dewan direksi, dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Sistem merupakan suatu landasan operasional yang menjadi dasar mekanisme
check and balances kewenangan atas pengelolaan perusahaan. Proses merupakan
cara untuk memastikan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(tanggung jawab, akuntabilitas, keadilan, dan transparansi) dalam menentukan
tujuan dan sasaran, pencapaian, pengukuran kinerja perusahaan.
Menurut The Forum for Corporate Governance in Indonesia, kegunaan dari
Corporate Governance yang baik adalah:
- Lebih mudah memperoleh modal.
- Biaya modal (cost of capital) yang lebih rendah, yaitu sebagai dampak dari
pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas
dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring
dengan turunnya tingkat resiko perusahaan. - Memperbaiki kinerja usaha.
- Mempengaruhi harga saham, serta
- Memperbaiki kinerja ekonomi.
Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesian (FCGI), terdapat
dua jenis struktur perusahaan yang mendasari penerapan praktik corporate
governance, antara lain one-tier system dan two-tier system. - One-tier system atau dikenal juga dengan Sistem Hukum Anglo Saxon ini
hanya memiliki satu Dewan Direksi (Board of Director), yang biasanya
terdiri dari manajemen atau pengurus senior sebagai Direktur Eksekutif dan
Direktur Independen yang bekerja paruh waktu sebagai Direktur Non-
Eksekutif. Dari Dewan Direksi biasanya akan dipilih minimal dua orang di
antara mereka untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO); Chief
Financial Officer (CFO), dan sering juga ditambah satu orang untuk
menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO)
Teori Agensi (Agency Theory)
Dalam rangka memahami konsep Corporate Governance, maka
digunakanlah dasar perspektif hubungan keagenan. Hubungan keagenan
merupakan hubungan antara dua pihak dimana salah satu pihak menjadi agent dan
pihak yang lain bertindak sebagai principal (Hendriksen, 2000). Teori keagenan
diungkapkan oleh Jensen dan Meckling pada tahun 1976. Jensen dan Meckling
mendefinisikan manajer perusahaan sebagai agen dan pemegang saham sebagai
principal. Teori keagenan ditekankan untuk mengatasi dua permasalahan yang
dapat terjadi dalam hubungan keagenan (Eisenhardt, 1989).
(Isnanta, 2008) menggunakan tiga asumsi sifat dasar manusia guna
menjelaskan tentang teori agensi yaitu: (1) manusia pada umunya mementingkan
diri sendiri (self interest). (2) manusia memiliki daya pikir terbatas mengenai
persepsi masa mendatang (bounded rationality). Dan (3) manusia selalu
menghindari resiko (risk averse). Berdasarkan asumsi tersebut, dapat disimpulkan
bahwa alam bawah sadar manusia (subconscious mind of human) akan melakukan
sesuatu berdasarkan sifat opportunistic. Pengertian oportunisme sendiri berasal dari
kata opportunism menurut kamus Oxford ‘the practice of looking for and using
opportunities to gain an advantages for oneself, without considering if this is fair
or right’.
Teori Agensi mampu menjelaskan potensi konflik kepentingan diantara
berbagai pihak yang berkepentingan dalam perusahaan tersebut. Konflik
kepentingan ini terjadi dikarenakan perbedaan tujuan dari masing-masing pihak
berdasarkan posisi dan kepentingannya terhadap perusahaan. Sebagai agen,
seharusnya mementingkan kepentingan dan mempertanggungjawabkan secara
moral keuntungan pemilik. Namun, sebagai seorang manusia agen pun memiliki
kepentingan sendiri yaitu agen selalu ingin menerima keuntungan dengan
memperoleh kompensasi. Dengan demikian terdapat dua kepentingan yang berbeda
di dalam perusahaan dimana masing-masing pihak berusaha untuk mencapai atau
mempertahankan tingkat kemakmuran yang dikehendaki (Isnanta, 2008) Masalah
keagenan dapat terjadi karena adanya asymmetric information antara pemilik dan
manajer, di mana salah satu pihak memiliki informasi yang tidak dimiliki pihak
lainnya. Asymmetric information terdiri dari dua tipe. Pertama, adverse selection,
yaitu pihak yang merasa memiliki informasi lebih sedikit dibandingkan pihak lain
yang berpengaruh pada perjanjian yang tidak terjadi, pihak ini akan membatasi
dengan kondisi yang sangat ketat dan biaya yang sangat tinggi. Kedua adalah moral
hazard, yang terjadi adalah kapanpun manajer melakukan tindakan tanpa
sepengetahuan pemilik untuk keuntungan pribadinya dan menurunkan
kesejahteraan pemilik (Agustina, 2013)
Pemikiran mengenai corporate governance berkembang dengan bertumpu
pada agency theory dimana pengelolaan perusahaan harus diawasi dan dikendalikan
untuk memastikan bahwa pengelolaan telah dilakukan penuh dengan kepatuhan
pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Good corporate governance
menghasilkan berbagai mekanisme yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa
tindakan manajemen sudah selaras dengan kepentingan pemegang saham
(Herawaty & Susiana, 2007). Dengan adanya masalah agensi yang disebabkan
karena konflik kepentingan pribadi dan asimetri informasi ini, maka perusahaan
harus menanggung biaya keagenan (agency cost). (Meckling, 1976) menjelaskan
biaya keagenan dalam tiga jenis yaitu:
- Biaya monitoring (monitoring cost), merupakan biaya yang dikeluarkan
untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas yang dilakukan
oleh agen. - Biaya bonding (bonding cost), merupakan biaya untukmenjamin bahwa
agen tidak akan bertindak merugikan principal, atau dengan kata lain untuk
meyakinkan agen, bahwa principal akan memberikan kompensasi jika agen
benar-benar melakukan tindakan tersebut. - Biaya kerugian (residual loss), merupakan nilai uang yang ekuivalen
dengan pengurangan kemakmuran yang dialami oleh principal akibat dari
perbedaan kepentingan
Pengaruh Audit Delay terhadap Kualitas Audit
Audit delay adalah lamanya waktu penyelesaian audit dari akhir tahun fiscal perusahaan
sampai tanggal laporan audit dilaporkan. Audit delay merupakan lamanya waktu atau rentang
waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan audit.
Audit delay ini lah yang dapat mempengaruhi ketepatan informasi yang dipublikasikan,
sehingga akan berpengaruh terhadap tingkat ketidakpastian keputusan yang berdasarkan
informasi yang dipublikasikan.
Audit delay berpengaruh terhadap kualitas audit karena semakin lama auditor
mengeluarkan laporan keuangan sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan yaitu dengan
laporan akuntan public dengan pendapat yang lazim disampaikan kepada BAPEPAM –LK
selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90) hari setelah tanggal laporan keuangan tahunan,
yang sebelumnya adalah 120 hari
Pengaruh Rotasi KAP Terhadap Kualitas Audit
Rotasi KAP bertujuan agar perusahaan dengan akuntan publik tidak memiliki kedekatan,
karena apabila antara akuntan publik dengan kliennya memiliki kedekatan, maka profesionalitas
akuntan publik dapat berpengaruh pada kualitas audit yang akan dihasilkan oleh akuntan publik
tersebut.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi rotasi KAP yang dilakukan oleh
perusahaan dalam penggunaan jasa akuntan publik maka semakin baik kualitas audit yang
dihasilkan oleh akuntan publik tersebut, sebaliknya semakin rendah rotasi KAP yang dilakukan
oleh perusahaan dalam penggunaan jasa akuntan publik maka kualitas audit yang dihasilkan
akan semakin buruk. Berdasarkan hal diatas maka dapat disimpulkan bahwa rotasi KAP
mempengaruhi dari kualitas audit
Pengaruh Audit Fee Terhadap Kualitas Audit
Penelitian Ndubuisi dan Ezechukwu, (2017:117-130) menemukan bahwa fee audit
memiliki hubungan yang signifikan terhadap kualita audit.
Kemudian penelitian yang dilakukan oleh Nindita dan Siregar, (2012:91-104) bahwa
manajer perusahaan yang rasional tidak akan memilih auditor yang berkualitas tinggi dan
membayar fee yang tinggi apabila kondisi perusahaan yang tidak baik. berkualitas
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Audit Delay
1) Ukuran Perusahaan
a. Ukuran perusahaan adalah besar atau kecilnya suatu perusahaan.Ukuran
perusahaan dapat ditandai dengan beberapa ukuran antara lain total aset, total
penjualan, jumlah pegawai, nilai pasar perusahaan, dan nilai buku perusahaan.
b. Menurut Dyer dan McHugh (1975) dalam Rachmawati (2008:3) menyatakan
bahwa manajemen perusahaan besar memiliki dorongan untuk mengurangi
penundaan audit (audit delay) dan penundaan laporan keuangan yang disebabkan
oleh karena perusahaan besar senantiasa diawasi secara ketat oleh para investor,
asosiasi perdagangan dan agen regualator.
2) Profitabilitas
Menurut Munawir (2014:33) profitabiltas adalah kemampuan perusahaan yang
menghasilkan laba selama periode tertentu menggunakan aktivanya secara produktif.
3) Semakin tinggi nilai rasio ini menunjukkan bahwa semakin tinggi keuntungan yang
diperoleh perusahaan dari hasil investasi pada asetnya dan begitu pula sebaliknya.
Menurut G. Sugiyarsi dan F. Winarni (2015:118) rasio profitabilitas adalah
profitabilitas menunjukan kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam
hubungannya dengan penjualan, total aktiva maupun modal sendiri.
4) Solvabilitas
Solvabilitas merupakan rasio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam menutupi
seluruh kewajibannya baik jangka pendek maupun jangka panjang. Menurut Hanafi
(2016:40) solvabilitas adalah rasio yang mengukur kemampuan perusahaan memenuhi
kewajiban jangka panjangnya. Proporsi yang besar dari hutang terhadap total aktiva
akan meningkatkan kehati-hatian dari auditor terhadap laporan keuangan yang akan
diaudit. Hal ini disebabkan karena tingginya proporsi dari hutang akan meningkatkan
pula resiko kerugiannya. Oleh karena itu perusahaan yang memiliki kondisi keuangan
yang tidak sehat cenderung biasanya dapat melakukan kesalahan manajemen (mis-
management) dan kecurangan (fraud).
5) Proporsi yang tinggi dari hutang terhadap aset akan mempengaruhi likuiditas yang
berkait dengan masalah kelangsungan hidup perusahaan (going concern)yang pada
akhirnya memerlukan kecermatan yang lebih dalam pengauditan. Dalam penelitian ini
yang menjadi tolak ukur solvabilitas yaitu rasio total debt to total asset (TDTA) yang
membandingkan jumlah utang (baik jangka pendek ataupun jangka panjang) dengan
jumlah aktiva (total asset).
6) Opini Auditor
SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) terbaru mengatur secara spesifik opini
audit atas laporan keuangan pada SA 700, “Perumusan suatu opini dan Pelaporan atas
Laporan Keuangan” (SA 700).
Berdasarkan SA 700, opini audit atas laporan keuangan dibagi menjadi 2 (dua)
kelompok besar, yaitu (1) Opini audit tanpa modifikasi, dan (2) opini audit dengan
modifikasi. Opini audit tanpa modifikasi adalah opini audit yang menyimpulkan bahwa
laporan keuangan yang disusun, dalam semua hal material sesuai dengan kerangka
dasar pelaporan keuangan yang berlaku (SAK). Opini audit tanpa modifikasi biasa juga
disebut dengan opini audit bentuk baku. Opini audit dengan modifikasi dapat berupa
(1) unqualified opinion dengan paragraf tambahan, (2) qualified opinion (opini dengan
kualifikasi atas suatu hal), (3) adverse opinion (opini tidak wajar), dan (4) disclimer of
opinion (tidak memberikan pendapat).
7) Bagi perusahaan go public opini audit dapat mempengaruhi harga saham, atau bahkan
kelangsungan pendanaan dari pihak investor. Penerimaan opini selain qualified
merupakan indikasi terjadinya konflik antara auditor dan perusahaan yang pada
akhirnya memperpanjang audit delay. Jadi, perusahaan yang tidak menerima opini audit
standar unqualified opinion mengalami audit delay yang panjang.
Rotasi Kantor Akuntan Publik
Penerapan ketentuan tentang adanya rotasi mandatory ini menggunakan tujuan agar
dapat mempertinggi independensi auditor baik secara tampilan juga secara fakta. Untuk
menjaga perilaku independen menjadi auditor maka perusahaan wajib untuk melakukan rotasi
audit. Rotasi audit merupakan peraturan perputaran auditor yang wajib dilakukan oleh sebuah
entitas. Peraturan Menteri Keuangan Indonesia (Permenkeu) Nomor 17/PMK.01/2008
mengenai Jasa Akuntan Publik. Pasal 3 ayat (1) pada peraturan tersebut menyatakan bahwa
pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh Akuntan Publik
paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut- turut. Tetapi pada tahun 2015, pemerintah
mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pergantian auditor, yaitu Peraturan Pemerintah
No. 20/2015 mengenai Praktik Akuntan Publik. Dalam PP No. 20/2015 Pasal 11 ayat (1)
dijelaskan bahwa KAP tidak lagi dibatasi dalam melakukan audit atas suatu perusahaan.
Pembatasan hanya berlaku bagi Akuntan Publik yaitu selama 5 tahun buku berturut-turut.
Peraturan rotasi dibentuk dengan tujuan menaikkan kualitas audit. Pernyataan tersebut
berdasarkan pada perkiraan semakin lama hubungan antara auditor dengan kliennya akan
mengurangi independesi auditor. Tetapi berdasarkan dari segi kompetensi adanya rotasi dapat
mengakibatkan penurunan kualitas audit. Atas keputusan tersebut maka perusahaan wajib
melakukan pergantian auditor dan Kantor Akuntan Publik setelah terdapatnya jangka waktu
yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Diharapkan juga dapat mempertahankan suatu
independensi auditor agar kualitas yang dicapai menjadi maksimal.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa rotasi audit
merupakan peraturan untuk menjaga sikap independen dari auditor agar kualitas audit yang di
dapat maksimal dan tidak terjadi kecurangan antara pihak satu dengan pihak lainnya.
Besarnya ukuran KAP diperlihatkan oleh tingginya kualitas yang dihasilkan dari
jasanya yang selanjutnya akan berpengaruh pada jangka waktu penyelesaian audit, waktu audit
yang cepat merupakan salah satu cara KAP dengan kualitas tinggi untuk mmepertahankan
reputasi mereka
Indikator Fee Audit
Mulyadi (2016: 46) berpendapat bahwa indikator yang dapat mempengaruhi besarnya
Fee Audit yaitu:
1) Risiko audit, besar kecilnya fee audit yang diterima oleh auditor dipengaruhi oleh risiko
audit dari kliennya.
2) Kompleksitas jasa yang diberikan, fee audit yang akan diterima auditor, disesuaikan
dengan tinggirendahnya kompleksitas tugas yang akan dikerjakannya. Semakin tinggi
tingkat km pleksitasnya maka akan semakin tinggi fee audit yang akan diterima oleh
auditor.
3) Tingkat keahlian jasa, auditor yang memiliki tingkat keahlian yang semakin tinggi akan
lebih mudah untuk mendeteksi kecurangan-kecurangan pada laporan keuangan kliennya.
4) Struktur biaya KAP, auditor mendapatkan fee-nya disesuaikan dengan struktur biaya pada
masing-masing KAP. Hal ini dikarenakan untuk menjaga auditor agar tidak terjadi perang
ta(levels of expertise)rif.
Berdasarkan pemikiran diatas, maka indikator untuk fee audit merupakan karakteristik
keuangan dan operasi, lingkungan, aktivitas eksternal auditor, risiko audit, kompleksitas jasa,
tingkat keahlian jasa, dan struktur biaya KAP
Audit Fee
Dalam setiap pekerjaan yang dilakukan seseorang pasti mengharapkan imbalan yang
sesuai dengan apa yang sudah kerjakan, begitu juga seorang auditor, auditor mengharapkan
imbalan atau fee yang sesuai menggunakan apa yang telah kerjakan.
Soekrisno (2018:73) definisi audit fee atau biaya auditor adalah besarnya biaya
tergantung antara lain risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tinggi keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut biaya KAP yang ersangkutan dan pertimbangan
profesional lainya.
Mulyadi (2016:63) audit fee merupakan fee yang diterima akuntan publik setelah
melaksanakan jasa audit, berupa imbalan atau upah.
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain, resiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Sedangkan, fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa prosfesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Berdasarkan ke-3 pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa audit fee adalah imbalan
atau balas jasa yang auditor berikan kepada klien sebagai kuantitas jasa audit yang diminta oleh
manajemen, dan diterima akuntan publik setelah melaksanakan jasa audit dengan besarnya fee
yang bervariasi.
Penetapan audit fee tidak kalah penting dalam penerimaan penugasan, auditor tentu
bekerja untuk memperoleh penghasilan yang memadai. Besaran audit fee yang akan diterima
Auditor diduga berpengaruh terhadap kualitas audit. Oleh karena itu, penentuan audit fee perlu
disepakati antara klien dengan auditor, agar tidak terjadi perang tarif yang bisa menghambat
kredibilitas akuntan publik.
Surat Keputusan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor:
KEP.024/IAPI/VII/2008 mengenai kebijakan penentuan fee audit yaitu dalam memutuskan
imbalan jasa (fee) audit, Akuntan Publik wajib mempertimbangkan hal-hal berikut : kebutuhan
klien; tugas dan tanggung jawab dari hukum (statutory duties); independensi; taraf keahlian
dan tanggung jawab yang melekat dalam pekerjaan yang dilakukan, dan tingkat kompleksitas
pekerjaan; banyak waktu yang dibutuhkan dan secara efektif dipakai oleh Akuntan Publik dan
stafnya untuk menuntaskan pekerjaan; dan basis penetapan fee yang disepakati.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam Perarturan Pengurus Nomor 2 Tahun
2016 yang dimaksud biaya auditor adalah imbalan jasa yang diterima oleh akuntan publik dari
entittas klienya sehubungan dengan pemberian jasa audit.
Dalam penetapan besar imbalan audit, akuntan publik harus memperhatikan tahapan
dalam pekerjaan audit antara lain:
1) Tahap perencanaan audit diantaranya: pendahuluan perencanaan, pemahaman bisnis klien,
pemahaman proses akuntansi, pemahaman struktur pengendalian internal, penetapan
risiko pengendalian, melakukan analisis awal, menentukan tingkat materialitas, membuat
program audit, risk assessment atau akun, dan fraud discussion dengan management.
2) Tahap pelaksanaan audit diantaranya: pengujian pengendalian internal, pengujian
substantif transaksi, prosedur analitis, dan pengujian detail transaksi.3.
3) Tahap pelaporan diantaranya: review kewajiban kontijensi, review atas kejadian setelah
tanggal neraca, pengujian bukti final, evaluasi dan kesimpulan, komunikasi dengan klien,
penerbitan laporan audit, dan capital commitment.
Kualitas Audit
Kualitas audit dapat diartikan sebagai bagus tidaknya suatu pemeriksaan yang telah
dilakukan oleh auditor. Berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) audit yang
dilaksanakan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi ketentuan atau standar pengauditan.
Standar pengauditan mencakup mutu professional, auditor independen, pertimbangan
(judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit. Kualitas
audit akan berpengaruh pada laporan audit yang dikeluarkan auditor.
Kualitas audit merupakan kemampuan dari seorang akuntan public pada saat mendapatkan
salah saji yang material dan keinginan untuk menyampaikan dari kesalahan tersebut, dimana
standar auditing dan kode etik akuntan publik yang bersifat relevan menjadi pedoman auditor
dalam menjalankan tugasnya (Novrilia et al., 2019 : 256-257).
Auditor dituntut untuk menggunakan kompetensi dan independensinya semaksimal
mungkin dalam melakukan proses audit agar menghasilkan opini yang sesuai karena reputasi
auditor juga ikut dipertaruhkan ketika opini ternyata tidak sesuai dengan kondisi perusahaan
yang sesungguhnya.
Kualitas audit merupakan proses pemeriksaan sistematis sistem mutu yang dilakukan
oleh auditor mutu internal atau eksternal atau tim audit. Auditor dituntut untuk memberikan
pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan yang dibentuk oleh manajemen dalam
bentuk laporan keuangan yang berkualitas dengan mempertahankan banyak sekali atribut
kualitas audit.
Auditor yg kompeten merupakan auditor yang mempunyai kemampuan teknologi,
memahami dan melaksanakan mekanisme audit yang benar dan memahami juga memakai
metode penyampelan yang benar. Sebaliknya auditor yang independent merupakan auditor
yang menemukan pelanggaran, akan secara independent melaporkan pelanggaran tersebut.
Probabilitas auditor akan melaporkan adanya pelanggran atau independensi auditor tergantung
pada tingkat kompetensi mereka.
Definisi kualitas audit dapat di simpulkan dua dimensi terkait kualitas auditor, yaitu
auditor kompeten adalah auditor yang mampu menemukan adanya pelanggaran, sedangkan
auditor yang independen adalah auditor yang mau mengungkapkan pelanggaran tersebut. Jika
auditor bersikap independen maka ia akan memberi penilaian sesuai kenyataan terhadap
laporan keuangan yang di periksa tanpa memiliki beban apapun terhadap pihak manapun. Oleh
karena itu penilaian nya mencarminkan kondisi yang sebenarnya dari sebuah perusahaan yang
di periksa dengan demikian maka jaminan atas kendala laporan yang diberikan oleh auditor
tersebut dapat di percaya oleh semua pihak yang berkepentingan. (Ardianingsih, 2018:24)
Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan
perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti, misalnya sebagai
laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan dan laporan lain yang materi pejelasan
merupakan bagian integral dari laporan keuangan.”
Tujuan dari audit atas laporan keuangan oleh auditor eksternal adalah untuk memberikan
opini tentang kewajaran untuk semua hal yang material, neraca, perubahan modal dan arus kas
berdasarkan dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Di dalam perusahaan, audit sangat diperlukan karena pendapat auditor eksternal sebagai
pihak ketiga yang bersifat independen memiliki peran penting dalam menentukan kejujuran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
Audit dapat dikatakan berkualitas apabila memenuhi ketentuan atau standar pengauditan.
Kualitas audit menggambarkan pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai standar, sehingga
auditor mampu mengungkapkan dan melaporkan apibila terjadi pelanggaran yang dilakukan
klien.
Standar yang mengatur pelaksanaan audit di Indonesia adalah Standar Profesional
Akuntan Publik. Audit yang berkualitas akan mampu mengurangi faktor ketidakpastian.
Perbaikan terus menerus atas kualitas audit harus dilakukan, karena kualitas audit menjadi
topik yang selalu memperoleh perhatian yang mendalam dari profesi akuntan, pemerintah,
masyarakat dan investor (Tandiontong, 2016:83).
Teori Agensi
Teori Agensi merupakan teori mengenai hubungan antara principal (pemegang saham) dan
agen dari prinsipal (manajer perusahaan). Dalam arti luas, hal ini menunjukkan bahwa
perusahaan dapat dilihat sebagai perhubungan kontrak antara pemegang sumber daya dengan
manejer perusahaan. Teori agensi mengasumsikan agen menjadi individual yg rasional, mempunyai
kepentingan langsung & ingin memaksimumkan kepentingan pribadinya. Menurut Fahmi (2014:19-
20), agency theory (teori keagenan) merupakan suatu kondisi yang terjadi pada suatu perusahaan
dimana pihak manajemen sebagai pelaksana yang disebut lebih jauh sebagai agen dan pemilik modal
(owner) sebagai prinsipal membangun sebuah kontrak kerjasama yang disebut dengan “nexus of
contract”, kontrak kerjasama ini berisi kesepakatan-kesepakatan yang menjelaskan bahwa pihak
manajemen perusahaan harus bekerja secara maksimal untuk memberi kepuasan yang maksimal
seperti profit yang tinggi kepada pemilik modal (owner). Teori ini menerangkan tentang pemantauan
bermacam-macam jenis biaya dan memaksakan hubungan antara kelompok tersebut. Manajemen
akan berusaha memaksimalkan kesejahteraan untuk dirinya sendiri dengan cara meminimalkan
berbagai biaya keagenan, hal tersebut merupakan salah satu hipotesis dalam teori agency. Oleh sebab
itu, perusahaan diharapkan akan memilih prinsip akuntansi untuk memaksimalkan kepentingannya
dengan cara memilih prinsip akuntansi yang sesuai. Principal lalu mendelegasian kewenangan
pengambilan keputusan pada agent. Teori agensi berasumsi bahwa pemilik & manajemen
perusahaan masing-masing mempunyai kepentingan terhadap perusahaan. Pihak manajemen
menjadi pelaksana aktivitas operasional perusahaan berkewajiban memenuhi kepentingan para
pemegang saham menjadi pemilik perusahaan. Pihak manajemen pula mempunyai kepentingan
untuk memenuhi kesejahteraan mereka. Perbedaan kepentingan antara pihak manajemen menjadi
agen menggunakan pihak pemegang saham menjadi pemilik perusahaan dapat mengakibatkan
pertarungan yang biasa dianggap menjadi kasus keagenan atau agency problem.
Teori agensi ini bisa membantu seorang auditor untuk memahami perkara yg terjadi antara
agen & principal. Dalam konteks keagenan peran pihak ketiga berfungsi untuk memonitori
perilaku manajemen selaku agen & memastiakan agen bertindak sesuai dengan kehendak
principal.
Auditor dipercaya menjadi pihak yang sanggup menjembatani pihak principal & agen
menjadi bentuk pertanggungjawaban pihak agen pada pihak principal. Tugas yang dimiliki
auditor merupakan untuk memberiakan opini atas kewajaran berdasarkan output laporan
keuangan yang tersaji oleh agen yang kendalanya bisa ditinjau berdasarkan kualitas audit yang
didapatkan oleh auditor.
Teori keagenan menyatakan perlunya jasa auditor sebagai pihak yang dapat mengurangi
atau mengatasi ketidaksesuaian informasi (asymmetric information) antara pihak pemilik
dengan pihak manajemen untuk tugas auditor adalah memberikan opini atas kewajaran laporan
keuangan yang diberikan oleh pihak agent yang keandalannya bisa ditinjau berdasarkan kualitas
audit yang didapatkan oleh auditor. Auditor dituntut untuk selalu mempertahankan perilaku
mental dan independensinya selama melakukan proses audit. Seorang auditor wajib mampu
bersikap profesional
Pengaruh Biaya Operasional terhadap Pajak Penghasilan Badan Terutang
Konsep biaya menurut Charter (2012:30) adalah suatu nilai tukar,
pengeluaran, atau pengorbanan yang dilakukan untuk menjamin perolehan
manfaat. Pengeluaran atau pergorbanan dalam akuntansi keuangan,
dicerminkan oleh penyusutan atas kas atau atas aset lain. Adapun biaya yang
terjadi dan dibukukan dalam laporan laba rugi selanjutnya disebut dengan
beban.
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengeluarkan
biaya sebagai penunjang, salah satunya yaitu biaya operasional. Rudianto
(2006:23)
Pengaruh Manajemen Laba terhadap pajak Penghasilan BadanTerutang
Manajemen laba adalah sebagai upaya manajer perusahaan untuk
mengintervensi atau mempengaruhi informasi-informasi dalam laporan
keuangan dengan tujuan untuk mengelabui stakeholder yang ingin mengetahui
kinerja dan kondisi perusahaan. (Sulistyanto). Perpajakan dapat menjadi
motivasi bagi manajer untuk melakukan manajemen laba, yaitu dengan cara
memperkecil taxable income dalam rangka mengurangi pajak. Berbagai
metode akuntansi digunakan pihak manajemen dalam rangka penghematan
pajak.penelitian yang dilakukan oleh Chandra Yuliana (2011) menunjukan
hasil bahwa motivasi pajak mempunyai pengaruh terhadap manajemen laba
Pengaruh Debt to Equity Ratio ( DER) terhadap Pajak Penghasilan BadanTerhutang
Debt to Equity Ratio adalah perbandingan rasio total hutang dengan
ekuitas yang didefenisikan sebagai proporsi penggunaan total hutang dengan
modal sendiri (ekuitas) dalam kebijakan struktur modal perusahaan. Semakin
tinggi rasio berarti semakin rendah pendanaan perusahaan yang disediakan
oleh pemegang saham. Peraturan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia
membedakan perlakuan biaya bunga pinjaman dengan pengeluaran
deviden,bahwa bunga pinjaman dapat dikurangkan sebagai biaya (Tax
deductible) sesuai pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 tahun 2000
sedangkan pengeluaran deviden tidak dapat dikurangkan sebagai biaya (Non
Tax deductible) sesuai pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomer 17 tahun 2000.
Pendanaan yang didominan berdasar dari hutang akan menimbulakan biaya
berupa bunga hutang yang tinggi,yang tentunya hal ini akan berdampak pula
pada besaran pajak perusahaan.Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh
Endah Nilam Rahmadani (2010) tentang pengaruh Debt to Equity Ratio
berpengaruh signifikan dan memiliki hubungan positif terhadap pajak
penghasilan badan terutang. Namun berbeda dengan penelitian yang dilakukan
oleh yulianti tentang pengaruh Debt to Equity Rasio terhadap pajak
penghasilan badan terutang yang menunjukan bahwa Debt to Equity Ratio
berpengaruh signifikan dan dan memiliki hubungan negatif terhadap pajak
penghasilan badan terutang yang berarti semakin besar Debt to Equity Ratio
maka akan menurunkan jumlah pajak penghasilan badan terutang
Pengaruh Long Term Debt to Asset Rasio (LDAR) terhadap PPh badan terutang
Long Term Debt to Asset Ratio adalah rasio yang mengukur seberapa
besar jumlah aktiva perusahaan yang dibiayai oleh hutang jangka
panjang.Aktiva didanai dari dua sumber: yaitu dari investor dan
kreditor.Penggunaan hutang oleh perusahaan akan menimbulkan biaya bunga
yang harus dibayarkan secara periodik kepada kreditur atau investor
obligasi.Peraturan Perpajakan memperlakukan biaya bunga sebagai bagian
dari biaya usaha. Oleh karena itu,semakin besar bunga hutang perusahaan
maka pajak yang terutangnya akan menjadi lebih kecil karena bertambahnya
unsur biaya usaha sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6 ayat (1) a UU Nomor
17 tahun 2000 yang menyatakan bahwa biaya bunga dapat menjadi unsur
pengurang penghasilan kena pajak.Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh
Endah Nilam Rahmadhani (2010) tentang pengaruh Long Term Debt to Asset
Ratio terhadap pajak penghasilan badan terutang menunjukan semakin besar
rasio Long Term Debt to AssetRatio maka akan menurunkan jumlah pajak
penghasilan badan terutang
Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Pajak Penghasilan yang tercantum pada pasal 2 (1)
mendefinisikan pajak penghasilan yaitu pajak yang terutang oleh wajib pajak
untuk tiap penghasilan yang diterima dari berbagai sumber baik dari dalam
negeri maupun luar negeri dengan nama dan bentuk apapun. Salah satu subjek
pajak penghasilan adalah badan usaha, sehingga pajak penghasilan badan
dapat didefinisikan sebagai pajak yang terutang oleh badan berkedudukan di
Indonesia atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha selama periode
tahun pajak. Untuk menghitung pajak penghasilan badan suatu perusahaan
perlu dilakukan koreksi fiskal terlebih dahulu atas laporan keuangan
komersial.
Menurut Muljono dan Wicaksono (2009:59), koreksi fiskal adalah
koreksi yang diakibatkan adanya perbedaan pengakuan perhitungan laba
menurut akuntansi komersial dengan laba menurut ketentuan perpajakan
(fiskal). Perbedaan pengakuan akuntansi dengan perpajakan dapat berupa beda
tetap dan beda temporer.
Dilakukannya koreksi fiskal pada laporan laba/rugi komersial
dimaksudkan untuk memperoleh besarnya penghasilan kena pajak atau yang
disebut laba fiskal. Setelah diketahui besarnya laba fiskal selanjutnya
dikalikan dengan tarif pajak badan sesuai ketentuan yaitu pasal 17 (1)
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sehingga
untuk menghitung besarnya pajak penghasilan dari perusahaan atau badan
adalah sebagai berikut:
Laba fiskal x tarif pajak penghasilan badan
Pengertian Biaya Operasional
Konsep biaya menurut Charter (2012:30) adalah suatu nilai tukar,
pengeluaran, atau pengorbanan yang dilakukan untuk menjamin perolehan
manfaat. Pengeluaran atau pergorbanan dalam akuntansi keuangan,
dicerminkan oleh penyusutan atas kas atau atas aset lain. Adapun biaya yang
terjadi dan dibukukan dalam laporan laba rugi selanjutnya disebut dengan
beban.
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengeluarkan
biaya sebagai penunjang, salah satunya yaitu biaya operasional. Rudianto
(2006:23) merumuskan perhitungan biaya operasional sebagai berikut:
Biaya operasional = Biaya penjualan + biaya administrasi dan umum
Biaya pemasaran/penjualan merupakan keseluruhani biaya yang
dikeluarkan perusahaan untuk mendistribusikan barang produksi hingga
sampai kepada konsumen,sedangkan biaya administrasi dan umum
menampung keseluruhan aktivitas administrasi berkaitan dengan kantor, yaitu
urusan hukum, merk dagang, pajak, biaya listrik dan telpon, dan lain
sebagainya (Rudianto, 2006:209)
Motivasi Manajemen Laba
Secara umum terdapat beberapa hal yang memotivasi individu atau
badan usaha melakukan tindakan creative accounting atau manajemen laba
(Andy Azhari. 2015), yaitu :
a. Motivasi Bonus
Dalam sebuah perjanjian bisnis, pemegang saham akan memberikan
sejumlah insentif dan bonus sebagai feedback atau evaluasi atas kerja manajer
dalam menjalankan operasional perusahaan. Insentif ini diberikan dalam
jumlah relatif tetap dan rutin, semantara bonus yang relatif lebih besar
nilainya hanya akan diberikan ketika kinerja manajer berada di area
pencapaian bonus yang telah ditetapkan oleh pemagang saham.kinerja manajer
salah satu nya diukur dari pencapaian laba usaha.pengukuran kinerja
berdasarkan laba dan skema bonus tersebut memotivasi para manajer untuk
memberikan performa terbaiknya sehingga tidak menutup peluang mereka
melakukan tindakan manajemen laba agar dapat menampilkan kinerja yang
baik demi mendapatkan bonus yang maksimal.
b. Motivasi utang
Selain melakukan kontrak bisnis dengan pemegang saham untuk
kepentingan ekspansi perusahaan, manajer sering kali melakukan beberapa
kontrak bisnis dengan pihak ketiga, dalam hal ini adalah kreditor. Agar
kreditor mau menginvestasikan dana nya di perusahaan tentunya manajer
harus menunjukan performa yang baik dari perusahaan nya.untuk memperoleh
hasil maksimal,yaitu pinjaman dalam jumlah besar,prilaku kreatif dari manajer
untuk menampilkan performa yang baik dari laporan keuangannya pun sering
kali muncul.
c. Motivasi Pajak
Tindakan manajemen laba tidak hanya terjadi pada perusahaan go
public dan selalu untuk kepentingan harga saham,tetapi juga untuk
kepentingan perpajakan. Kepentingan ini didominasi oleh perusahaan yang
belum go public. Perusahaan yang belum go public cenderung melaporkan
dan menginginkan untuk menyajikan laporan laba fiskal yang lebih rendah
dari nilai yang sebenarnya. Kecenderungan ini memotivasi manajer untuk
bertindak kreatif melakukan tindakan manajemen laba agar seolah olah laba
fiskal yang dilaporkan memang lebih rendah tanpa melanggar aturan dan
kebijakan akuntansi perpajakan.
d. Motivasi Initial Public Offering (IPO).
Motivasi ini banyak digunakan perusahaan yang akan go public
ataupun yang sudah go public. Perusahaan yang akan go public akan
melakukan penawarann saham perdananya ke public atau lebih dikenal dengan
istilah Initial Public Offering (IPO) untuk memperoleh tambahan modal usaha
dari calon invetor. Begitupun dengan perusahaan yang sudah go public untuk
kelanjutan dan ekspansi usahanya.
e. Motivasi Pergantian Direksi
Praktik manajemen laba biasa nya terjadi pada sekitar periode
pergantian direksi atau chief executive officer (CEO). Menjelang berakhirnya
masa jabatan, direksi cenderung bersifat kreatif dengan memaksimalkan laba
agar performa kerja nya tetap terlihat baik pada tahun terakhir ia menjabat.
Motivasi utama yang mendorong hal tersebut adalah untuk memperoleh bonus
yang maksimal pada akhir jabatannya.
f. Motivasi Politis
Motivasi ini biasa nya terjadi pada perusahaan besar yang bidang
usaha nya banyak menyentuh masyarakat luas, seperti perusahaan
perusahaan strategis semisalnya,perminyakan, gas, listrik, dan air.Demi
menjaga tetap mendapatkan subsidi, perusahaan perusahaan tersebut
cenderung menjaga posisi keuangannya dalam keadaan tertentu sehingga
prestasi atau kinerja nya tidak terlalu baik karena jika sudah baik,
kemungkinan besar subsidi tidak lagi diberikan.
Dari penjelasan diatas terdapat beberapa motivasi yang mendorong
terjadi nya manajemen laba, namun yang sejalan dengan penelitian ini yaitu
ditinjau dari motivasi perpajakan (taxation motivations). Scot mengemukakan
bahwa motivasi penghematan pajak menjadi motivasi manajemen laba yang
paling nyata ,namun demikian kewenangan pajak cenderung untuk
memaksakan aturan akuntansi pajak sendiri untuk menghitung pendapatan
kena pajak. Seharusnya secara umum perpajakan tidak mempunyai peran
besar dalam keputusan manajemen laba. Inti nya manajer termotivasi untuk
melakukan manajemen laba untuk menurunkan laba demi mengurangi beban
pajak yang harus dibayar.
Pengertian Manajemen Laba
Manajemen laba secara umum didefenisikan sebagai upaya manajer
perusahaan untuk mengintervensi atau mempengaruhi informasi-informasi
dalam laporan keuangan dengan tujuan untuk mengelabui stakeholder yang
ingin mengetahui kinerja dan kondisi perusahaan (Sulistyanto). Istilah
intervensi dipakai sebagai dasar sebagian pihak untuk menilai manajemen laba
sebagai kecurangan. Sementara pihak lain tetap menganggap aktifitas rekayasa
manajerial ini bukan sebagai kecurangan. Alasannya intervensi itu dilakukan
manajer perusahaan dalam kerangka standart akuntansi,yaitu masih
menggunakan metode dan prosedur akuntansi yang diterima dan diakui secara
umum.
Menurut Healy and Wahlen, manajemen laba terjadi ketika para
manajer menggunakan keputusan tertentu dalam laporan keuangan dan
mengubah transaksi untuk mengubah laporan keuangan sehingga
menyesatkan stakeholder yang ingin mengetahui kinerja ekonomi yang
diperoleh perusahaan atau untuk mempengaruhi hasil kontrak yang
menggunakan angka angka akuntansi yang dilaporkan dalam laporan
keuangan
Komponen Strukur Modal
Menurut warsono (2003:236) struktur modal suatu perusahaan secara
umum terdiri dari dua komponen, yakni hutang jangka panjang dan modal
sendiri, yang diuraikan sebagai berikut :
- Hutang jangka panjang (long term debt)
Menurut Keown (2004:38) hutang jangka panjang meliputi pinjaman
dari bank atau sumber lain yang meminjamkan uang untuk waktu jangka
panjang lebih dari 12 bulan.pinjaman hutang jangka panjang dapat berupa
pinjaman berjangka (pinjaman yang digunakan untuk membiayai kebutuhan
modal kerja permanen, untuk melunasi hutang lain,atau membeli mesin dan
peralatan) dan penerbitan obligasi (hutang yang diperoleh melalui penjualan
surat surat obligasi dalam surat obligasi ditentukan nilai nominal bunga per
saham dan jangka waktu pelunasan obligasi tersebut). - Modal sendiri
Modal sendiri atau ekuitas merupakan modal jangka panjang yang
diperoleh dari pemilik perusahaan atau pemegang saham.modal sendiri
diharapkan tetap berada dalam perusahaan dalam jangka waktu yang tidak
terbatas sedangkan modal pinjaman memliki jatuh tempo.ada 2 sumber utama
dari modal sendiri yaitu modal saham preferen dan modal saham
biasa,sebagaimana dijelaskan berikut ini :
a. Modal saham preferen
Saham preferen memberikan para pemegang sahamnya beberapa hak
istimewa yang menjadikan nya lebih senior atau lebih diprioritaskan dari pada
pemegang saham biasanya.oleh karena itu,perusahaan tidak memberikan
saham preferen dalam jumlah yang banyak.
b. Modal saham biasa
Pemilik perusahaan adalah pemegang saham biasa yang
menginvestasikan uangnya dengan mengharapkan pengembalian dimasa
yang akan datang. pemegang saham biasa kadang kadang disebut pemilik
residual sebab mereka hanya menerima sisa setelah seluruh tuntutan atas
pendapatan dan aset telah dipenuhi.
Debt to Equity Ratio (DER)
Debt to Equity Ratio merupakan suatu perbandingan antara nilai
seluruh hutang (total debt) dengan total ekuitas. Rasio ini menunjukkan
persentase penyediaan dana oleh pemegang saham terhadap pemberi
pinjaman. “Semakin tinggi rasio semakin rendah pendanaan perusahaan yang
disediakan oleh pemegang saham, dari perspektif kemampuan membayar
kewajiban jangka panjang, semakin rendah rasio akan semakin baik
kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka panjang”. (Erna,
2014). Berdasarkan penelitian sebelumnya DER memiliki ketidakkonsistenan.
Penelitian Yulianti (2008) dan Rahmadani (2010) bahwa DER berpengaruh
terhadap pajak penghasilan badan terutang. Sedangkan penelitian Septiani
(2009) bahwa DER tidak berpengaruh terhadap pajak penghasilan badan
terutang
Long Debt to Asset Ratio (LDAR)
Long Debt to Asset Ratio merupakan rasio yang mengukur seberapa
besar jumlah aktiva yang dibiayai oleh hutang jangka panjang. Menurut
Modligiani dan Miller dalam buku Brigham dan Houston (2001) berpendapat
bahwa “suatu perusahaan yang memiliki rasio hutang (leverage) akan
memiliki nilai (value) lebih tinggi jika dibandingkan dengan perusahaan tanpa
memiliki leverage, kenaikan nilai perusahaan terjadi karena pembayaran
bunga atas utang merupakan pengurang pajak sehingga laba yang mengalir
kepada investor menjadi semakin besar”. Berdasarkan penelitian sebelumnya
LDAR memiliki hasil yang tidak konsisten. Penelitian Septiani (2009) bahwa
LDAR berpengaruh terhadap pajak penghasilan badan terutang, sedangkan
penelitian Rahmadani (2010) bahwa LDAR tidak berpengaruh terhadap pajak
penghasilan badan terutang
Rasio Struktur Modal
Weston dan Copeland memberikan suatu konsep tentang faktor
leverage sebagai rasio proksi dari struktur modal.Faktor leverage adalah rasio
antara nilai buku seluruh hutang (debt= D) terhadap total aktiva (total aset =
TA) atau nilai total perusahaan.Bila membahas tentang total aktiva yang
dimaksudkan adalah total nilai buku dari aktiva perusahaan berdasarkan
catatan akuntansi.Nilai total perusahaan berarti total nilai pasar seluruh
komponen seluruh modal perusahaan. Rasio leverage merupakan rasio untuk
mengukur seberapa bagus struktur permodalan perusahaan.Struktur
permodalan merupakan pendanaan permanen yang terdiri dari hutang jangka
panjang,saham preferen dan modal pemegang saham (Andy azhari,2015)
Struktur Modal
Teori struktur modal atau struktur keuangan dimulai oleh David
Durand pada tahun 1952 yang mengemukakan bahwa perhitungan nilai
perusahaan dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, periode kedua,
Modigliani dan Miller (1958) mengeluarkan teori keuangan dan dianggap
merupakan awal dari teori struktur modal.Teori ini dikenal dengan teori MM
dengan proposisi I, II Dan III, baik tanpa pajak maupun dengan pajak. Ketiga,
Donaldson (1961) mengemukakan teori pecking order yang membahas urutan
pendanaan perusahaan. Selanjutnya pada periode keempat muncul Stiglizt
(1969), Haugen dan Papas (1971) dan Rubenstein (1973) yang menawarkan
model atau teori trade-off tentang financial distress. Teori ini dikenal juga
dengan sebutan teori balancing. Periode kelima, Jansen dan Meckling (1976)
mengemukan teori agensi yang berkaitan dengan nilai perusahaan, yaitu
dengan adanya konflik kepentingan antara manajemen perusahaan (agent)
dengan pemegang saham (principal). Adapun Myers (1984) mengkritik
temuan teori pecking order dan teori trade-off yang berpendapat bahwa
terdapat inkonsistensi pada kedua pemikiran tersebut. Hal ini terjadi karena
adanya informasi asymetris.
Dari sejumlah teori yang akan diuraikan, secara garis besar
mengandung dua dasar pemikiran atau alasan perusahaan ketika membuat
keputusan untuk memilih sumber dana tertentu. Pertama, perusahaan
mendasarkan keputusan pendanaan pada struktur modal yang di targetkan atau
struktur modal yang optimal. Oleh karena itu, perusahaan berupaya untuk
mempertahankan struktur modal yang optimal untuk memaksimalkan nilai
perusahaan. Struktur modal yang optimal dibentuk dengan menyeimbangkan
benefit misalnya berupa penghematan pajak karena pembayaran
bunga,terhadap cost misalnya berupa biaya kebangkrutan.Alasan pendanaan
seperti ini didasarkan pada pemikiran teori balancing.
Kedua perusahaan berusaha untuk menerbitkan sekuritas berdasarkan
suatu urutan yang paling menguntungkan bagi perusahaan dan tidak
mendasarkan keputusan pendanaan pada suatu struktur modal yang di
targetkan, pemikiran seperti ini disebut dengan teori pecking order.
Menurut Husnan (2000:275),struktur modal adalah perbandingan
antara sumber jangka panjang yang bersifat pinjaman dan modal sendiri.
Struktur modal juga dapat didefenisikan sebagai perimbangan atau
perbandingan antara utang jangka panjang dengan modal sendiri (Riyanto
2001:296). Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan
bahwa struktur modal adalah perbandingan antara utang jangka panjang
dengan modal sendiri
Biaya Keagenan
Menurut teori keagenan dari Jansen & Meckling (1976), permasalahan
keagenan ditandai dengan adanya perbedaan kepentingan dan asimetri
informasi antara pemilik perusahaan (principal) dan manajer (agent).
Perbedaan kepentingan di karenakan oleh kemungkinan bahwa agent tidak
selalu bertindak sesuai dengan kepentingan principal. Oleh karena itu perlu
adanya suatu mekanisme pengawasan untuk meminimumkan konflik
kepentingan antara manajer dan pemegang saham. Munculnya mekanisme
pengawasan atau kegiatan pemantauan ini akan menyebabkan timbulnya suatu
biaya yang disebut dengan agency cost.Biaya keagenan (Agency cost) adalah
biaya yang dikeluarkan pemilik untuk mengatur dan mengawasi kinerja para
manajer sehingga mereka bekerja untuk kepentingan perusahaan. Jansen &
Meckling (1976) menyebutkan tiga jenis biaya keagenan yaitu meliputi
monitoring cost,bonding cost, residual losses. Monitoring cost adalah biaya
yang timbul dan ditanggung oleh principal untuk memonitor perilaku para
agent, yaitu untuk mengukur, mengamati, dan mengontrol perilaku agent,
contohnya seperti biaya audit dan biaya untuk menetapkan rencana
kompensasi manajer, pembatasan anggaran, dan aturan-aturan operasi.
Bonding cost adalah biaya yang ditanggung oleh agent untuk menetapkan dan
mematuhi mekanisme yang menjamin bahwa agent akan bertindak untuk
kepentingan principal. Contohnya seperti biaya yang dikeluarkan oleh
manajer untuk menyediakan laporan keuangan kepada pemegang saham.
Sedangkan residual lost timbul dari kenyataan bahwa tindakan agent kadang
berbeda dari tindakan yang memaksimumkan kepenting principal
Teori Keagenan (Agency Theory)
Teori agensi merupakan konsep yang menjelaskan hubungan
kontraktual antara principals dan agents. Pihak principals adalah pihak yang
memberikan mandat kepada pihak lain, yaitu agent, untuk melakukan semua
kegiatan atas nama principals dalam kapasitasnya sebagai pengambil
keputusan (Jensen dan Smith, 1984).
Perspektif hubungan keagenan merupakan dasar yang digunakan untuk
memahami corporate governance. Manajer mempunyai kewajiban untuk
memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham. Namun disisi lain, manajer
juga mempunyai kepentingan untuk memamksimalkan kesejahteraan mereka,
penyatuan kepentingan ini, sering kali menimmbulkan konflik yang dinamakan
konflik keagenan (Dessy,2008).
Hubungan agency sebagai suatu kontrak dibawah satu atau lebih
(principal) yang melibatkan orang lain (agent) untuk melaksanakan beberapa
layanan bagi mereka dengan melibatkan pendelegasian wewenang
pengambilan keputusan kepada agen (Jansen dan Meckling (1976) .Teori
agensi yang memiliki saham sepenuhnya adalah pemilik (pemegang
saham)dan manajer di minta untuk memaksimalkan tingkat pengembalian
pemegang saham, baik principal maupun agent diasumsikan sebagai orang
ekonomi yang rasional dan semata mata termotivasi oleh kepentingan pribadi
(Berle dan Means 1932).
Teori yang melandasi teori agensi,Teori teori tersebut dibedakan
menjadi tiga jenis asumsi yaitu asumsi tentang sifat manusia, asumsi
keorganisasian, dan asumsi informasi. Asumsi sifat manusia menekankan
bahwa manusia memiliki sifat untuk mementingkan dirinya sendiri (self
interest) memiliki keterbatasan rasionalitas (bounded rationality) dan tidak
menyukai resiko (risk aversion). Asumsi keorganisasian menekankan bahwa
adanya konflik antar anggota organisasi dan adanya asimetri informasi antara
principal dan agent. Sedangkan asumsi informasi menekankan bahwa
informasi sebagai barang komoditi yang bisa diperjual belikan, jadi yang
dimaksud dengan teori keagenan yaitu membahas tentang hubungan keagenan
antara principal dan agent. (Eisendhart.1989)
Konflik kepentingan antar agent dan principal dalam mencapai
kemakmuran yang dikehendakinya disebut sebagai masalah keagenan (agency
problem). Masalah keagenan tersebut dapat terjadi akibat adanya asimetri
informasi antara pemilik dan manajer. Asimetri informasi ini terjadi ketika
manajer memiliki informasi internal perusahaan yang relatif lebih banyak dan
mendapatkan informasi di banding lebih cepat dari pada pihak eksternal,
seperti investor dan kreditor. Kondisi ini memberikan kesempatan kepada
manajer untuk menggunakan informasi yang diketahuinya untuk
memanipulasi pelaporan keuangan sebagai usaha untuk memaksimalkan
kemakmuranya (Richardson,1998).
Informasi asimetry mempunyai dua tipe, tipe pertama, adverse
selection. Pada tipe ini pihak yang merasa memiliki informasi lebih sedikit
dibandingkan pihak lain tidak akan mau untuk melakukan perjanjian dengan
pihak lain tersebut apapun bentuknya, dan jika tetap melakukan perjanjian dia
akan membatasi dengan kondisi yang sangat ketat dan biaya yang sangat
tinggi. Contohnya, adalah kemungkinan konflik yang terjadi antara orang
dalam (manajer) dengan orang luar (investor potensial). Berbagai cara dapat
dilakukan oleh manajer untuk memperoleh informasi di bandingkan investor,
misalnya dengan menyembunyikan, menyamarkan, memanipulasi informasi
yang diberikan kepada investor. Akibatnya investor tidak yakin terhadap
kualitas perusahaan atau membeli saham perusahaan dengan harga sangat
rendah (Scott. 1967). Contoh lain dari informasi asimetri adalah ketika
kreditor dan pemegang saham minoritas memiliki informasi yang lebih sedikit
dibandingkan manajer dan pemegang saham, mayoritas tipe kedua dari
informasi asimetri adalah moral hazard. Moral hazard terjadi ketika manajer
melakukan tindakan tanpa sepengetahuan pemilik untuk kepentingan
pribadinya dan menurunkan kesejahteraan pemilik. Contohnya pada
perusahaan yang relatif besar,dengan terpisahnya kepemilikan dan
pengendalian manajemen, maka sulit bagi pemegang saham dan kreditur
untuk melihat sejauh mana kinerja manajer sejalan dengan tujuan yang
diinginkan pemegang saham, manajer cenderung bekerja kurang optimal.
Moral hazard juga menghambat operasi perusahaan secara efisien. Isu good
corporate governace muncul sekitar tahun 1934 karena terjadi nya pemisahan
antara kepemilikan dengan pengelolaan perusahaan. Dalam pemisahan ini
pemilik memberikan kewenangan kepada pengelola (manajer atau direksi)
untuk mengurus jalannya perusahaan, seperti mengelola dana dan mengambil
keputusan perusahaan atas nama pemilik (Berle & Jeans,1934). Corporate
governace dapat digunakan untuk mengurangi permasalahan keagenan antara
pemilik pengelola perusahaan.
Pengaruh pengalaman terhadap kemampuan auditor dalammendeteksi kecurangan
Asih (2006) dalam Arochmah dan Priyadi (2018) mengatakan bahwa
auditor dengan pengalaman kerja yang banyak memiliki kelebihan pada beberapa
hal yaitu mendeteksi kesalahan, memahami kesalahan serta mencari penyebab
kesalahan. Menurut Masrizal (2010) pengalaman audit merupakan pengalaman
auditor melaksanakan audit atas laporan keuangan, baik selama masa bekerja
ataupun jumlah penugasan serta kajian atas masalah yang sama yang
dilaksanakan. Banyaknya tugas yang dimiliki seorang auditor membuat seorang
auditor mengetahui berbagai macam pengetahuan penyebab terjadinya salah saji
material, apakah salah saji yang berlangsung merupakan perilaku yang disengaja
atau tidak disengaja. Hal ini didukung penelitian dari Faradina (2016) yang
mengatakan bahwa pengalaman berpengaruh positif terhadap kemampuan auditor
dalam mendeteksi kecurangan
Pengaruh profesionalisme terhadap kemampuan auditor dalammendeteksi kecurangan
Seorang auditor harus memiliki sikap profesionalisme. Seorang auditor
yang memiliki sikap profesionalisme seharusnya bertanggung jawab untuk
memberikan jaminan atas kehandalan dari laporan keuangan yang telah diaudit.
Seorang auditor yang memiliki sikap profesionalisme membuat para pengguna
laporan percaya bahwa tidak adanya salah saji maupun kecurangan dalam laporan
keuangan tersebut. Sebagai profesional auditor tidak boleh bertindak ceroboh atau
dengan niat buruk, tetapi mereka juga tidak diharapkan sempurna (Simanjuntak,
2015). Seorang auditor yang profesional adalah seorang auditor yang melakukan
perencanaan terlebih dahulu atas tugas yang akan dilaksanakannya. Menurut
penelitian Hutabarat (2015) profesionalisme berpengaruh positif terhadap
kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan. Hal ini didukung oleh
penelitian Prasetyo (2015) yang mengatakan bahwa profesionalisme berpengaruh
positif terhadap kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan
Pengaruh skeptisisme profesional terhadap kemampuan auditordalam mendeteksi kecurangan
Arsendy (2017) pengunaan sikap skeptisisme profesional auditor dapat
dipergunakan ketika auditor menyelidiki bukti audit yang ada, lalu mendeteksi
indikasi kecurangan yang substansial atau yang dirasa. Seorang auditor lazimnya
mempertanyakan dan mencari tahu secara detail terhadap masing-masing bukti
audit dan tidak menyetujui begitu saja atas bukti yang ada atau penjelasan dari
klien. Fullerton dan Durtschi (2004) dalam Faradina (2016), mengatakan bahwa
ketika seorang auditor yang skeptis dihadapkan kepada tanda-tanda kecurangan,
mereka akan mengembangkan pencarian informasi tambahan untuk meningkatkan
kemampuan mendeteksinya. Tanpa penerapan skeptisisme profesional, auditor
hanya mendapatkan salah saji yang timbul karena kekeliruan saja serta sulit
mendapatkan salah saji yang timbul karena kecurangan, karena kecurangan
biasanya ditutupi oleh pelakunya (Noviyanti, 2008).
Menurut penelitian Kusnurhidayati dan Wahidahwati (2020) skeptisisme
profesional berpengaruh positif terhadap kemampuan auditor dalam mendeteksi
kecurangan. Hal ini didukung oleh penelitian Sari dan Helmayunita (2018) yang
mengatakan bahwa skeptisisme profesional berpengaruh positif terhadap
kemampuan auditor dalam medeteksi kecurangan
Kemampuan Mendeteksi Kecurangan
Menurut Kumaat (2011) dalam Anggriawan (2014) mendeteksi
kecurangan adalah usaha auditor memperoleh tanda-tanda awal kecurangan yang
cukup sekaligus menutup ruang gerak pelaku kecurangan. Mendeteksi kecurangan
adalah tindakan yang dilakukan untuk mengetahui kecurangan apa yang terjadi,
siapa yang menjadi korban dan siapa pelakunya dan apa akibat dari kecurangan
yang dilakukan.
Dalam penemuan kecurangan, sebagian besar pembuktian salah saji ialah
pembuktian yang bentuknya tidak langsung. Pertanda terdapatnya kecurangan
umumnya ditunjukkan dengan timbulnya gejala (symptoms) semacam
terdapatnya dokumentasi yang meragukan, komplain dari pegawai maupun
keraguan dari teman sekantor.
Menurut Anto, Mustafa dan Florensia (2020) dalam melaksanakan
pendeteksian kecurangan seorang auditor diwajibkan memiliki beberapa
kemampuan/keahlian yang bisa membantunya dalam melaksanakan pendeteksian,
yaitu :
- Kemampuan teknis (technical skills)
Kemampuan teknis wajib dimiliki oleh seorang auditor dalam mendeteksi
kecurangan. Kemampuan teknis mencakup kemampuan audit, teknologi informasi
serta kemampuan investigasi. Zaman semakin berkembang, para pelaku
kecurangan dapat melakukan banyak cara untuk menutupi bukti dari kecurangan
yang dilakukan. Dengan kemampuan yang dimiliki seorang auditor dapat
menemukan bukti-bukti yang ditutupi oleh para pelaku kecurangan. - Keahlian/kemampuan untuk dapat bekerja dalam sebuah tim
Sesama auditor didalam sebuah tim wajib saling bekerja sama dan saling
menghargai pendapat satu sama lain. Di dalam kelompok auditor wajib bisa
menampung ide, pengetahuan serta kemampuan yang diberikan rekan sesama
auditor dengan komunikasi dan berpikiran terbuka. - Kemampuan menasehati (mentoring skill)
Kemampuan yang wajib dikuasai oleh seorang auditor senior di mana sesorang
auditor senior wajib bisa membimbing auditor junior sepanjang proses investigasi
berlangsung
Kecurangan
Kecurangan adalah tindakan yang identik dengan tindakan tidak jujur.
Tindakan kecurangan adalah tindakan yang disengaja untuk mendapatkan
keuntungan pribadi maupun kelompok. Menurut Arens (2015) mengartikan
kecurangan selaku ketidakjujuran yang terencana untuk mengambil hak ataupun
kepemilikan orang lain ataupun pihak lain.
Menururt Sudarmo (2009) dalam Anto, Mustafa dan Florensia (2020)
terdapat 3 elemen fundamental dalam kecurangan, yaitu :
- Kecurangan yang dikerjakan oleh seorang secara sengaja
- Kecurangan merupakan berwujud penipuan atau pemaksaan ataupun
penyembunyian kenyataan. - Kecurangan bermaksud untuk mendapatkan laba dari pihak tertentu.
Menururt Association of Certified Fraud Examiners (2017) kecurangan
dibagi menjadi tiga bagian, yaitu : - Korupsi (Corruption)
Korupsi adalah salah satu bentuk kecurangan yang sering terjadi baik di institusi
pemerintahan, dunia bisnis dan lainnya. Korupsi terbagi atas empat macam yaitu
konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan illegal
(illegal gratituties) serta pemerasan ekonomi (economic extortion). - Penyalahgunaan Aset (Asset Misappropriation)
Dalam asset misappropriation atau “pengambilan” asset secara ilegal seseorang
mengambil ataupun menyalahgunakan sumber daya organisasi (perusahaan).
Penyalahgunaan aset dibagi dalam dua jenis, yaitu (1) Penyalahgunaan kas (Cash
Misappropriation) yang dilaksanakan dalam wujud larceny, fraudulent
disbursements, atau skimming (2) Pengalahgunaan non kas (Non Cash
Misappropriation) dalam bentuk penyalahgunaan (misuse) ataupun pencurian
(larceny) atas persediaan serta aset lainnya. - Kecurangan Laporan Keuangan (Flaudulent Financial Statement)
Kecurangan pada laporan keuangan termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh
eksekutif perusahaan ataupun pejabat atau badan pemerintah untuk
menyembunyikan keadaan keuangan yang sebenarnya dengan membuat rekayasa
keuangan pada saat menyajikan laporan keuangan untuk tujuan mendapatkan
laba.
Kecurangan pada laporan keuangan dapat dilaksanakan dengan berbagai
cara, yaitu dengan cara (1) mencatatkan pendapatan fiktif (fictitous revemues), (2)
mencatatkan pendapatan (revenue) serta beban (expenses) dalam waktu yang tidak
tepat, (3) menutupi beban (concealed liabilities and expenses) serta kerwajiban
yang bertujuan untuk menghilangkan ataupun mengurangi beban serta jumlah
kewajiban, sehingga perusahaan tampak mempunyai banyak aset dibandingkan
kewajiban, (4) menghilangkan atau mengurangi informasi atau dengan sengaja
mencantumkan informasi yang tidak benar dalam catatan atas laporan keuangan
(improper disclousures), atau (5) menilai aset secara tidak tepat (improper asset
valuation).
Gagasan yang meneliti tentang apa penyebab terjadinya kecurangan
disebut dengan segitiga kecurangan atau fraud triangle yang diciptakan oleh
Donald R. Cressey (1953) dalam Iqbal dan Murtanto (2016). Terdapat tiga
komponen dalam Fraud Triangle, yaitu : - Tekanan (Pressure)
Adalah tekanan atau kebutuhan mendorong yang menjadi faktor seseorang untuk
melakukan tindakan kecurangan. Tekanan dibagi menjadi empat bagian yaitu : - Tekanan keuangan
Tekanan keuangan adalah salah satu hal yang umum yang menjadi faktor
seseorang untuk melakukan tindakan kecurangan. Tekanan keuangan dapat berupa
ketamakan, hidup dibawah kehendak orang lain, memiliki banyak hutang,
kerugian ekonomi pribadi serta kebutuhan uang yang mendadak. - Personal Financial need
Seseorang dapat melaksanakan tindakan kecurangan karena kecenderungan
berjudi, menggunakan obat-obat terlarang, biaya hidup keluarga yang tinggi dan
kecanduan minum alkohol. - Financial Target
Seseorang dapat melakukan kecurangan karena merasa perusahaan kurang
menghargai pekerjaannya, takut kehilangan pekerjaan, merasa kurang puas
dengan dengan pekerjaannya, takut tidak dipromosikan, dan secara ekonomi
merasa kurang dihargai. - Tekanan Lainnya
Tekanan lainnya yang dapat membuat seseorang melakukan tindakan kecurangan
adalah berupa keinginan pasangan untuk hidup mewah serta menyenangkan orang
tuanya. - Peluang (Opportunity)
Peluang menjadi salah satu komponen dalam penyebab terjadinya kecurangan
setelah tekanan. Sebuah organisasi ataupun perusahaan perlu melakukan
pengawasan dalam kontrol di perusahaan untuk meminimalkan karyawan
menemukan peluang untuk melakukan kecurangan. Kecurangan terjadi tidak
hanya ketika ada pressure, tetapi juga ketika pelaku kecurangan melihat adanya
peluang untuk melaksanakan kecurangan. Beberapa faktor yang dapat
meningkatkan kesempatan untuk mendorong seseorang melakukan kecurangan,
yaitu : - Kurangnya kontrol untuk menghindari serta mendeteksi penyimpangan
- Ketidakmampuan untuk menilai kualitas kinerja dengan tepat
- Kegagalan mendisplinkan pelaku kecurangan
- Terbatasnya informasi
- Ketidak perdulian, apatis serta ketidakmampuan
- Terbatasnya jejak audit
- Rasionalisasi (Rationalization)
Cressey (1953) dalam Damayanti dan Ramlah (2020) mengatakan bahwa penipu
membenarkan cara bagaimana mereka berperilaku yang mengabaikan
kepercayaan sebagai cara berperilaku yang dapat diterima serta diwajarkan.
Pembelaan yang digunakan oleh pelaku sangat penting dan signifikan untuk
pelanggaran pidana kepercayaan keuangan, karena memungkinkan individu untuk
mendapatkan alasan argumen yang relevan serta substansial untuk bertindak, yaitu
untuk meyakinkan diri mereka sendiri bahwa melakukan pelanggaran terhadap
kepercayaan finansial adalah perilaku yang dapat diterima serta dibenarkan.
Menurut Albrecht et al., (2006) dalam Anugerah (2014) tanda-tanda
kecurangan dikelompokkan menjadi enam kelompok, yaitu : - Accounting Anomalies
Misalnya pemakaian salinan dokumen serta pembatalan atas kelebihan
pembayaran ataupun kredit. - Internal control weeknesses
Mencakup kelemahan dalam lingkungan pengendalian, aktivitas pengendalian
serta prosedur, sistem akuntansi. Misalnya adalah terbatasnya pencatatan arsip
yang memadai dan sistem akuntansi yang terbatas. - Analytical anomalies
Merupakan suatu prosedur, hubungan maupun kejadian yang tidak biasa serta
wajar. Mencakup prosedur, kebijakan maupun praktik yang tidak biasa serta
kekurangan ataupun kelebihan kas. - Extravagant lifestyle
Adalah gaya hidup yang mewah. Salah satu indikasi kecurangan adalah gaya
hidup seseorang yang sebelumnya biasa saja kemudian menjadi bergaya hidup
mewah seperti berpergian ke luar negri. - Unusual behavior
Merupakan tindakan yang tidak biasa. Penelitian psikolog mengatakan bahwa
ketika seorang sedang melaksanakan fraud atau kecurangan (terutama bagi
mereka yang baru pertama kali melakukannya) pelakunya diliputi ketakutan dan
rasa bersalah, serta stress. Selanjutnya pelaku akan bertindak berbeda dari
biasanya, untuk menutupi perasaan atau stressnya. - Tips and complaints
Mencatumkan informasi serta laporan mengenai kemungkinan terjadinya
kecurangan.
Profesionalisme
Menurut Arens (2015) profesionalisme auditor adalah tanggung jawab
untuk bekerja lebih lebih dari pemenuhan tanggung jawab sendiri serta ketentuan
hukum serta peraturan terhadap masyarakat, sehingga mereka memahami
pentingnya prinsip selaku auditor profesional yaitu rasa tanggung jawab,
kepentingan publik, integritas, ruang lingkup, kompetensi, objektivitas serta sifat
jasa yang hendak didedikasikannya. Sebagai profesional, auditor independen,
mengakui adanya tanggung jawab kepada klien, rekan praktisi, serta masyarakat
termasuk perilaku yang terhormat, meskipun itu berarti pengorbanan diri.
Seorang auditor yang bertanggungjawab adalah seorang auditor yang
berusaha untuk bekerja lebih keras dalam menjalankan tugasnya serta menangani
tugas yang dipercayakan dengan baik serta sesuai dengan standar yang berlaku.
Seseorang auditor wajib menaati prinsip perilaku profesional, yang mengharuskan
auditor untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
menghindari kepribadian yang diketahui atau seharusnya diketahui dapat
mencemari profesi auditor (IAPI seksi 110, 2020).
Penggunaan kemahiran profesional dengan teliti serta seksama
memungkinkan seorang auditor mendapatkan keyakinan cukup bahwa laporan
keuangan telah bebas dari salah saji material, baik yang diakibatkan oleh
kecurangan ataupun kekeliruan. Keyakinan mutlak tidak dapat diperoleh karena
karakteristik kecurangan serta sifat bukti audit. Oleh sebab itu, audit yang
dilakukan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia |(IAI) kemunginan besar tidak akan dapat menemukan salah saji
material (Standar Profesional Akuntan Publik, SA seksi 230 dalam IAPI 2015).
Menurut Arens (2015) berpendapat bahwa untuk meningkatkan
profesionalisme, sering akuntan wajib menunjukkan perilaku profesinya, yang
berupa :
- Tanggung jawab
Dalam menjalankan kewajiban sebagai profesional, setiap anggota wajib
menampilkan kepekaan profesional serta pertimbangan moral dalam setiap
kegiatan yang dilaksanakan. - Kepentingan Masyarakat
Akuntan wajib menerima kewajiban untuk mengambil kegiatan yang
mengutamakan kepentingan masyarakat, menghormati kepercayaan masyarakat,
serta memperlihatkan komitmen terhadap profesionalisme. - Integritas
Akuntan wajib menjalankan seluruh tanggung jawab profesional dengan integritas
yang paling tinggi untuk menjaga serta memperluas kepercayaan masyarakat. - Objektivitas dan Independensi
Akuntan wajib menjaga objektivitas serta dibebaskan dari konflik kepentingan
dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dalam menjalankan praktik
sebagai akuntan publik. - Kompetensi
Akuntan wajib memenuhi etika profesi serta standar teknis, berupaya untuk
meningkatkan kompetensi serta kualitas jasa serta melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan keahlian terbaiknya. - Lingkup dan Sifat Jasa
Akuntan wajib berpegang pada prinsip-prinsip perilaku profesional dalam
menentukan ruang lingkup serta jasa audit yang hendak diberikan.
Hall (1986) dalam Widiyastuti dan Pamudji (2009) mengemukakan lima
konsep dari profesionalisme, yaitu : - Hubungan dengan sesama profesi (community afiliation)
Yaitu melibakan hubungan profesi termasuk organisasi formal sebagai acuan serta
sebagai sumber ide utama dalam menjalankan pekerjaan melibatkan kelompok
kolega informal. - Kewajiban sosisal (social obligation)
Adalah pemikiran tentang pentingnya profesi dan manfaat yang didapat baik
profesional maupun masyarakat sebagai hasil dari pekerjaan. - Keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation)
Adalah yang paling berkompeten dalam penilaian kerja profesional merupakan
sesama profesional, bukan orang luar yang tidak mempunyai keahlian dalam
bidang ilmu serta pekerjaannya. - Dedikasi pada profesi (dedeication)
Mencerminkan keinginan untuk terus bekerja meskipun imbalan ekstrinsik tidak
mencukupi dengan memanfaatkan pengetahuan serta keterampilan yang dimiliki.
Karena sikap ini adalah ekspresi dari komitmen penuh untuk bekerja, imbalan
utama yang diharapkan dari suatu pekerjaan adalah kepuasan mental, diikuti
dengan kepuasan materi. - Kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand)
Adalah pandangan bahwa seorang profesional wajib memiliki pilihan untuk
menentukan keputusannya sendiri tanpa tekanan dari berbagai pihak (pemerintah,
klien dan mereka yang bukan anggota profesi). Penghambar independensi
profesional dianggap sebagai intervensi dari luar.
Skeptisisme Profesional
Menurut Anggriawan (2014) skeptisisme merupakan perilaku kritis dalam
menilai kehandalan atas asersi ataupun bukti yang didapatkan, sehingga seorang
auditor dalam melaksankaan proses audit seorang auditor memiliki kepercayaan
yang cukup tinggi terhadap bukti atau asersi yang didapatkan serta meninjau
kecukupan serta kesesuaian atas bukti yang didapatkan. Seorang auditor yang
memiliki bukti akan kecurangan yang dilakukan harus memeriksa apakah bukti
yang diperoleh sudah sesuai dengan kebenarannya.
Skeptisisme profesional merupakan suatu sikap yang meliputi suatu
pikiran yang selalu mempertanyakan, menyadari kondisi yang dapat
mengindikasikan kemungkinan salah saji, baik karena kecurangan maupun
kesalahan, serta penilaian penting atas bukti audit (Standar Profesional Akuntan
Publik, SA seksi 200 dalam IAPI 2021). Dengan memiliki sikap skeptisisme
profesional yang tinggi seorang auditor dapat menemukan apa kecurangan yang
terjadi pada laporan keuangan, siapa pelaku kecurangan tersebut dan dengan
memiliki sikap skeptisisme yang tinggi juga membuat seorang auditor tidak
gampang tertipu akan bukti-bukti yang ada.
Menurut Noviyanti (2008) auditor yang memiliki tingkat kepercayaan
tinggi terhadap klien akan menurunkan sikap skeptisisme profesionalnya. Di
zaman sekarang ini banyak orang yang melakukan kecurangan tetapi tidak mau
bertanggung jawab akan apa yang dilakukannya. Pelaku kecurangan sering
melakukan manipulasi terhadap bukti-bukti yang ada. Manipulasi dilakukan
dengan cara penghilangan atas barang bukti yang ada. Dengan manipulasi bukti
ini dapat membuat orang yang tidak bersalah menjadi bersalah dan orang yang
bersalah menjadi tidak bersalah. Banyak pelaku kecurangan melakukan
manipulasi ini agar dapat bersembunyi dan tidak mau bertanggung jawab akan
kecurangan yang dilakukannya.
Skeptisisme Profesional wajib dimiliki oleh auditor terutama pada saat
menerima serta menilai bukti audit. Auditor tidak boleh mengasumsikan begitu
saja bahwa manajemen adalah tidak jujur, serta auditor juga tidak boleh
mengasumsikan bahwa manajemen sepenuhnya jujur (IAI 2000, SA seksi 230;
AICPA 2002, AU 230 dalam Noviyanti, 2008). Seorang auditor yang memiliki
sikap skeptis adalah seorang auditor yang akan mencari tahu lebih dalam akan
permasalahan yang dihadapi, meneliti satu persatu bukti yang dimiliki untuk
mencari tahu akar dari pemasalahan. Bukti-bukti yang dimiliki oleh auditor harus
diperiksa kebenarannya.
Menurut Tuanakotta (2012) dalam Butar dan Perdana (2017) unsur-unsur
skeptisisme profesional definisi IFAC :
- A critical assessment – ada penilaian yang kritis, tidak menerima begitu
saja - With a question mind – dengan cara berpikir yang terus menerus
mempertanyakan serta bertanya - Of the validity of audit evidence obtained – keabsahan dari bukti yang
diperoleh - Allert to audit evidence that contradicts – waspada terhadap bukti yang
kontradiktif - Brings into question the realibilty of documents and responses to inquiries
and other information – mempertanyakan keandalan dokumen serta jawaban atas
pertanyaan serta informasi lainnya - Obtained from management and those charged with governance – yang
diperoleh dari manajemen serta pihak yang berhak dalam pengelolaan
(perusahaan).
Hurt et al. (2010) dalam Butar dan Perdana (2017) mengembangkan enam
karakteristik skeptisisme profesional pada awalnya terdiri atas tiga karakteristik
yang memiliki hubungan dengan pengujian bukti (examination of evidence) serta
pemeriksaan bukti yaitu question mind, suspension of judgment, serta search of
knowledge. Karakteristik keempat berkaitan terhadap pemahaman penyedia
informasi (understanding evidence providers) serta pertimbangan aspek manusia
ketika mensurvei bukti audit yaitu interpersonal understanding. Serta dua
karakteristik terakhir yaitu self-confidence dan self-determination berhubungan
terhadap keberanian profesional auditor.
Gusti dan Ali (2008) dalam Sari dan Helmayunita (2018) mengatakan
bahwa auditor wajib melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar yang
diberlakukan dengan sikap skeptisisme profesional, serta agar kulitas audit tetap
terjaga auditor harus menjunjung tinggi kaidah dan norma.
Skeptisisme profesional mencakup kewaspadaan terhadap antara lain hal-
hal sebagai berikut (Standar Profesional Akuntan Publik, SA seksi 200 dalam
IAPI 2021) : - Bukti Audit yang berlawanan terhadap bukti audit lainnya yang didapat
- Informasi yang memaparkan pertanyaan mengenai kualitas dokumen serta
jawaban terhadap permintaan penjelasan yang dipergunakan selaku bukti audit - Kondisi yang mengindikasikan peluang terjadinya kecurangan
- Keadaan yang memperlihatkan perlunya prosedur audit tambahan selain
yang disyaratkan oleh SA
Teori Agensi (Agency Theory)
Teori keagenan menjelaskan tentang adanya hubungan yang terdiri dari
dua pihak dalam suatu perusahaan dimana satu pihak berperan sebagai agent dan
pihak lainnya sebagai principal dan menjelaskan tentang latar belakang terjadinya
peristiwa kecurangan pada perusahaan. Di dalam teori ini yang dimaksud
principal adalah pemilik perusahaan atau investor sedangkan yang dimaksud
agent adalah manajer atau karyawan perusahaan. Teori keagenan dapat
mendukung auditor dalam mempelajari konflik kepentingan yang muncul serta
berusaha mampu untuk mengurangi konflik kepentingan yang ada diantara agent
dan principal (Masrizal, 2010).
Dalam teori keagenan menjelaskan bahwa adanya agent yang
bertanggungjawab atas pekerjaan yang telah dilakukannya kepada principal. Di
dalam hubungan kerja sama yang dimiliki oleh principal dan agent memiliki
tujuan serta harapan dari hubungan kerja sama tersebut. Pihak manajemen (agent)
mencatatkan jumlah yang sebaik-baiknya sehingga pemakai laporan keuangan,
misalnya investor tertarik terhadap laporan keuangan perusahaan. Sebaliknya,
pemilik perusahaan (principal) hendak mengetahui segenap informasi tentang
aktivitas perusahaan, seperti aktivitas manajemen yang berhubungan dengan aset
ataupun dana yang mereka tanamkan ke dalam perusahaan. Diperlukan adanya
pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu auditor untuk mengurangi
perselisihan dan untuk memperhitungkan kewajaran pada laporan keuangan
(Larasati & Puspitasari, 2019).
Menurut Kusnurhidayati (2020) perbedaan kepentingan antara principal
dan agent mengakibatkan adanya konflik keagenan, munculnya konflik keagenan
mengakibatkan kegiatan yang dilaksanakan oleh agent bertentangan dengan apa
yang diminta oleh principal sehingga menyebabkan asimetri informasi atau
informasi yang tidak seimbang. Agent memiliki lebih banyak informasi
dibandingkan principal. Adanya perbedaan informasi yang dimiliki antara agent
dan principal dapat memberikan peluang untuk agent menutupi atau
menyembunyikan sebagian informasi kepada principal karena memiliki tujuan
tertentu seperti memanipulasi laporan keuangan untuk menambah laba untuk
dirinya sendiri. Asimetri informasi yang antara principal dan agent membuat
adanya kesempatan agent untuk melakukan kecurangan. Diperlukan adanya
auditor yang dipandang mampu untuk menjangkau kepentingan agen dengan
principal dalam hal ini, khususnya pihak perusahaan dengan masyarakat untuk
memutuskan apakah data yang dicatat pada laporan keuangan secara akurat
menggambarkan kasus yang berlangsung selama periode akuntansi sesuai dengan
kriteria tertentu. Seorang auditor yang menerapkan sikap skeptisisme profesional,
profesionalisme dan menggunakan pengalaman yang dimiliki dipandang mampu
untuk memahami konflik kepentingan yang ada serta berusaha untuk mengurangi
konflik kepentingan yang terjadi antara agen dan prinsipal (N. P. I. E. Sari &
Adnantara, 2019)
Pengaruh Leverage terhadap Integritas Laporan Keuangan
Semakin tinggi leverage perusahaan akan meningkatkan risiko yang dihadapi
investor sehingga mereka menuntut perusahaan untuk memperoleh keuntungan
yang besar. Kondisi ini memicu manajer untuk melakukan manajemen laba yang
berdampak pada integritas laporan keuangan. Watts dan Zimmerman (1990:139)
menyatakan dalam hipotesis utang (debt covenant hypothesis) bahwa semakin
tinggi utang suatu perusahaan atau semakin dekat perusahaan kearah pelanggaran
persyaratan utang yang didasarkan atas angka akuntansi maka manajer akan
terdorong untuk menyajikan laporan keuangan dengan integritas yang rendah
melalui pemilihan prosedur-prosedur akuntansi yang memindahkan laba periode
mendatang ke periode berjalan.
Seiring dengan penelitian yang dilakukan oleh Saad (2019) yang membuktikan
bahwa berpengaruh negatif terhadap integritas laporan keuangan. Semakin tinggi
leverage yang dimiliki suatu perusahaan maka semakin rendah integritas laporan
keuangan perusahaan tersebut. Sebaliknya, apabila semakin rendahnya tingkat
leverage yang dimiliki oleh perusahaan, maka semakin tinggi tingkat integritas
laporan keuangan dalam sebuah perusahaan
Pengaruh Komite Audit terhadap Integritas Laporan Keuangan
Berhubungan dengan pelaporan keuangan, tugas dan tanggung jawab komite
audit adalah memantau dan mengendalikan audit atas laporan keuangan dan
memastikan kepatuhan terhadap standar dan prinsip keuangan yang berlaku,
memeriksa kembali apakah laporan keuangan telah sesuai dengan standar dan
kebijaksanaan tersebut dan apakah sudah kompatibel dengan informasi lain yang
diketahui publik, anggota komite audit dan evaluasi kewajaran kualitas layanan dan
biaya yang diajukan oleh auditor eksternal. Adanya komite audit adalah satu upaya
untuk mengurangi tingkat manipulasi dalam penyajian laporan keuangan.
Hubungan komite audit searah dengan integritas laporan keuangan sehingga
apabila terjadi kenaikan jumlah komite audit yang berlatar belakang akuntansi dan
keuangan maka akan terjadi kenaikan pula pada integritas laporan keuangan. Hal
tersebut didukung dengan penelitian yang dilakukan Sofia (2018) yang menyatakan
bahwa komite audit berpengaruh positif terhadap integritas laporan keuangan
Hubungan Leverage dengan Integritas Laporan Keuangan yangDimoderasi Kualitas Audit
Watts dan Zimmerman (1990:139) menyatakan bahwa semakin tinggi utang
suatu perusahaan atau semakin dekat perusahaan kearah pelanggaran persyaratan
utang yang didasarkan atas angka akuntansi maka manajer akan terdorong untuk
menyajikan laporan keuangan dengan integritas yang rendah melalui pemilihan
prosedur-prosedur akuntansi yang memindahkan laba periode mendatang ke
periode berjalan. Dalam hal ini, diperlukannya pihak independen dalam suatu
perusahaan yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk meningkatkan kualitas audit
dalam mencapai integritas laporan keuangan. Selain itu, kualitas audit yang
dihasilkan diharapkan mampu mengurangi perilaku manajemen oportunistik,
mengurangi masalah keagenan, mengurangi salah saji yang material, dan
ketidaksesuaian informasi.
Dalam penelitian Pratiwi (2018) dan Himawan (2019) leverage berpengaruh
positif terhadap integritas laporan keuangan yang dimoderasi oleh kualitas audit.
Hal ini dikarenakan besarnya leverage perusahaan akan menyebabkan perusahaan
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dengan tujuan untuk mempertahankan
kinerja yang baik di mata investor dan auditor namun tidak semua perusahaan
mampu melakukan aktivitas ini karena sangat tergantung pada kredibilitas
perusahaan
Hubungan Komite Audit dengan Integritas Laporan Keuangan yangDimoderasi Kualitas Audit
Terdapat beberapa pihak yang bertugas mengawasi proses pelaporan keuangan
perusahaan, salah satunya komite audit dan keterlibatan auditor eksternal
sebagaimana upaya menerapkan kebijakan dan praktik akuntansi yang penting.
Alsmairat et al. (2018) menjelaskan bahwa perusahaan harus melaksanakan audit
eksternal untuk mencegah masalah keagenan. Auditor eksternal berperan atas
kewajaran laporan keuangan yang mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan
sebenarnya. Kualitas audit yang dihasilkan diharapkan mampu mengurangi
perilaku manajemen oportunistik, mengurangi masalah keagenan, mengurangi
salah saji yang material, dan ketidaksesuaian informasi.
Himawan (2019) dalam penelitiannya menyatakan bahwa keberadaan kualitas
audit menghasilkan ke arah positif atau memperkuat komite audit sebagai alat
kontrol dalam membantu dewan komisaris dalam memastikan integritas laporan
keuangan. Namun dalam penelitian Pratiwi (2018) dan Kusumawardani et al.
(2021) menyatakan bahwa kualitas audit tidak memperkuat komite audit terhadap
integritas laporan. Hal ini dikarenakan bahwa walaupun komite audit sudah
berpengalaman menjadi komite audit sebelumnya tidak dapat akan meningkatkan
penyajian laporan keuangan dan belum memaksimalkan perannya dalam memantau
tindakan manajemen. Serta walaupun manajemen perusahaan menggunakan jasa
auditor terspesialisasi dengan memiliki kualitas audit tinggi belum tentu akan
memperkuat pengaruh komite audit terhadap penyajian laporan keuangan
berintegritas. Hal tersebut terjadi dikarenakan kualitas audit ini tidak mampu
mendorong komite audit dalam menjalankan peran yaitu memonitor manajemen
dalam proses pelaporan keuangan berintegritas.
Hubungan Leverage dengan Integritas Laporan Keuangan
Keterkaitan leverage dengan integritas laporan keuangan sangat erat.
Perusahaan dengan leverage yang tinggi dituntut untuk mengungkapkan informasi
keuangan dengan luas dibandingkan dengan perusahaan leverage yang rendah. Hal
ini dikarenakan untuk menarik investor dan sebagai pertanggung jawaban kepada
pemegang saham tersebut. Melalui rasio leverage ini, pemilik perusahaan dan pihak
eksternal dapat menilai kinerja manajemen dalam mengelola dana yang telah
dipercayakan, termasuk dalam hal membayar aset tersebut. Namun risiko yang
dihadapi oleh investor akan meningkat sehingga mereka akan menuntut untuk
mendapatkan laba atas investasi mereka.
Menurut Kasmir (2014:113) mendefinisikan leverage sebagai rasio yang
berguna untuk mengukur seberapa besar aset perusahaan yang berasal dari utang.
Rasio yang digunakan adalah Debt to Asset (DAR). DAR adalah rasio keuangan
yang menggambarkan kemampuan perusahaan untuk membayar kembali utang
yang dengan menggunakan asset (Wardhani, Widya Kusuma, 2020).
Winasis et al. (2020) menyatakan leverage berpengaruh signifikan terhadap
integritas informasi laporan keuangan. Dari hasil penelitian ini memberikan arti
bahwa meningkatnya tingkat leverage pada sebuah perusahaan akan meningkatkan
integritasi informasi laporan keuangan perusahaan. Sedangkan dalam penelitian
Abubakar (2018) menyatakan bahwa leverage berpengaruh positif terhadap
integritas laporan keuangan. Ketika rasio leverage tinggi, perusahaan sulit untuk
mengelola operasi perusahaan, yang dapat menyebabkan manipulasi agar terlihat
menguntungkan bagi investor. Tingkat utang yang tinggi menempatkan pemegang
saham dalam risiko, sehingga manajer memanipulasi mereka untuk meyakinkan
pemegang saham bahwa mereka mendapatkan pengembalian atas investasi mereka
dan untuk menenangkan kreditur bahwa perusahaan dapat membayar hutangnya.
Semakin banyak hal terlibat, semakin banyak waktu yang dibutuhkan dan membuat
manajer memanipulasi. Atiningsih & Suparwati (2018) menyatakan leverage
berpengaruh negatif terhadap integritas laporan keuangan. Sehingga semakin
rendah leverage maka integritas laporan keuangan perusahaan semakin meningkat.
Berlawanan Anggraeni et al. (2020) menyatakan bahwa leverage tidak berpengaruh
terhadap integritas laporan keuangan. Sebaiknya perusahaan mengurangi tingginya
hutang atau menjauhi perusahaan ke arah pelanggaran persyaratan hutang yang
didasarkan atas angka akuntansi maka manajer akan terdorong untuk menyajikan
laporan keuangan dengan integritas yang tinggi
Hubungan Komite Audit dengan Integritas Laporan Keuangan
Keberadaan dan efektifitas komite audit berkaitan dengan integritas laporan
keuangan yang dihasilkan. Keputusan Menteri BUMN No. 117 Tahun 2000, dan
Undang-Undang BUMN No. 19 Tahun 2003, pembentukan komite adalah suatu
keharusan. Komite audit yang bersumber dari komisaris indenpenden mempunyai
peran yang penting untuk mengawasi serta memonitor audit laporan keuangan
dan jika semakin indenpenden komite audit, maka semakin dapat menghindari
adanya manipulasi laporan keuangaan dan akhirnya laporan keuangan yang
disajikan mempunyai tingkat integritas yang tinggi. Karena itu, semakin tinggi
persentase jumlah komite audit maka semakin tinggi integritas laporan
keuangannya. Komite audit harus terdiri dari minimal 3 (tiga) orang, individu-
individu yang mandiri dan tidak terlibat dengan tugas sehari-hari dari manajemen
yang mengelola perusahaan, dan yang memiliki pengalaman untuk melaksanakan
fungsi pegawasan secara efektif. Salah satu utama independen ini adalah individu-
individu cenderung lebih adil, tidak memihak, dan objektif dalam menangani
masalah, sehingga dalam menyusun laporan keuangan dan rekomendasi yang
disampaikan kepada komite audit, karena individu yang independen yang mandiri
cenderung menjaga integritas dan pandangan objektif. Konsisten dengan tugas dan
tujuan komite audit, salah satunya adalah untuk memastikan bahwa laporan
keuangan yang disusun tidak menyesatkan dan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
Febrina & Rabaina (2019) menyatakan bahwa komite audit berpengaruh
signifikan terhadap integritas laporan keuangan. Hal ini berarti semakin besar
jumlah komite audit maka akan semakin berintegritas laporan keuangan karena
pengawasan terhadap penyusunan laporan keuangan oleh manajer akan lebih ketat.
Sedangkan dalam penelitian Abubakar (2018) komite audit berpengaruh positif
signifikan terhadap integritas laporan keuangan. Hubungan searah antara komite
audit dengan integritas laporan keuangan sehingga apabila terjadi kenaikan jumlah
komite audit yang berlatar belakang akuntansi dan keuangan maka akan terjadi
kenaikan pula pada integritas laporan keuangan. Kartika (2018) menyatakan bahwa
komite audit berpengaruh negatif signifikan terhadap integritas laporan keuangan.
Keberadaan komite audit hanya sebatas pemenuhan regulasi, tetapi tidak disertai
dengan kinerja yang efektif. Selain itu, ada kecenderungan bahwa komite audit
belum mampu menunjukkan kedudukannya yang berdiri sendiri, ini menandakan
masih besarnya pengaruh kekuasaan eksekutif daripada komite auditnya. Berlawan
dengan penelitian yang dilakukan Marpaung et al. (2021) yang menyatakan bahwa
komite audit tidak berpengaruh terhadap intregitas laporan keuangan. Hal ini
menunjukkan bahwa komite belum berjalan sesuai dengan fungsinya yaitu
melakukan pengawasan dalam peyusunan laporan keuangan, tata kelola perusahaan
dan pengawasan perusahaan sehingga hal ini berdampak pada integritas laporan
keuangan yang disajikan
Leverage
Leverage adalah mengetahui posisi utang perusahaan terhadap modal maupun
aset (Harmono, 2020:219). Kasmir (2021:114) mendefinisikan leverage sebagai
rasio yang berguna untuk mengukur seberapa besar aset perusahaan yang berasal
dari utang. Leverage digunakan sebagai untuk menila sejauh mana aset yang
dimiliki oleh suatu perusahaan dibiayai dari utang. Mardiyanti (2009:54)
mengemukakan bahwa rasio ini dapat digunakan untuk mengukur dua hal, yaitu:
(1) besarnya utang perusahaan yang digunakan untuk mendanai perusahaan; dan
(2) kemampuan perusahaan dalam membayar utang dalam jangka panjang yang
ditanggungnya (Saad, 2019). Perusahaan dengan leverage yang tinggi maka
memiliki risiko keuangan yang tinggi. Besarnya utang memberikan gambaran
bahwa perusahaan optimis akan mampu melunasinya di masa yang akan datang.
Namun, ini sebenarnya merupakan risiko karena jika perusahaan tidak dapat
membayar utangnya, efeknya adalah untuk memanipulasi dan merugikan semua
pihak.
Suatu perusahaan dengan leverage yang tinggi dituntut untuk mengungkapkan
informasi laporan keuangan yang lebih luas dibandingkan perusahaan dengan
leverage yang rendah. Hal ini dikarenakan untuk menghilangkan keraguan para
pemegang obligasi terhadap dipenuhi hak-hak mereka sebegai kreditur, perusahaan
dengan leverage yang tinggi harus mengungkapkan informasi keuangan dengan
berintegritas. Perusahaan dengan tingkat leverage tinggi memiliki resiko keuangan
yang tinggi, hal ini dikarenakan mengalami masa kesulitan keuangan yang
disebabkan utang yang ditinggi untuk membiayai aktivanya. Rasio utang terhadap
aset yang tinggi menunjukkan resiko keuangan perusahaan
Komite Audit
Komite audit adalah suatu komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab
kepada dewan komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan
komisaris (Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017). Ikatan Komite Audit
Indonesia (IKAI) dalam (Ardianingsih, 2019:43) mendefinisikan komite audit
sebagai suatu komite yang bekerja secara profesional dan independen yang
dibentuk oleh dewan komisaris. Tugas komite audit adalah mendukung dan
meningkatkan fungsi dewan komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan atas
proses akuntansi atau pelaporan keuangan, manajemen risiko, pelaksanaan audit
dan praktik corporate governance di perusahaan. Berdasarkan surat keputusan dari
(Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, 2012), setiap perusahaan
yang telah go public wajib memiliki komite audit agar mendukung tata kelola
perusahan yang baik.
Ketersediaan informasi keuangan berkualitas tinggi mencerminkan praktik tata
kelola perusahaan yang bertanggung jawab. Termasuk di dalamnya antara lain
peran komite audit dalam mengawasi efektivitas pelaksanaan fungsi audit eksternal
oleh auditor dan kantor akuntan. Menurut Ardianingsih (2019:45) ada beberapa
tujuan dibentuknya komite audit adalah berikut ini.
- Pelaporan keuangan. Dalam hal ini direksi dan dewan komisaris bertanggung
jawab terutama atas laporan keuangan dan auditor eksternal bertanggung jawab
hanya atas laporan keuangan audit ekstern. Komite audit melaksanakan
pengawasan independen atas proses laporan keuangan dan audit eksternal. - Manajemen risiko dan kontrol. Dalam hal ini, komite audit memberikan
pengawasan independen atas proses manajemen risiko dan kontrol. - Tata kelola perusahan. Dalam hal ini, komite audit memberi pengawasan
independen terhadap pengawasan independen atas proses tata kelola
perusahaan.
Komite audit yang efektif bekerja sebagai suatu alat untuk meningkatkan
efektivitas, tanggung jawab, keterbukaan, dan objektivitas dewan komisaris, serta
memiliki fungsi sebagai berikut. - Memperbaiki mutu laporan keuanagan dengan mengawasi laporan keuangan
atas nama dewan komisaris. - Menciptakan iklim disiplin dan kontrol yang akan mengurangi kemungkinan
penyelewengan-pemyelewengan. - Memungkinkan anggota yang noneksekutif menyumbangkan suatu penilaian
independen dan memainkan suatu peranan yang positif.
Berdasarkan fungsi dan tujuan dibentuknya komite audit oleh dewan komisaris
yaitu untuk menciptakan tata kelola yang baik dalam suatu perusahaan dan untuk
memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun tidak menyesatkan dan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
Kualitas Audit
Untuk mendeteksi adanya tindakan kecurangan maupun manipulasi pada
sebuah laporan keuangan terlebih dahulu harus dilakukan proses audit. Ditinjau dari
sudut profesi akuntan publik, auditing adalah pemeriksaan (examination) secara
objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan
untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau
organisasi tersebut (Mulyadi, 2017:11). Ditinjau dari definisi umum, auditing
merupakan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh auditor independen ditujukan
terhadap pernyataan mengenai kegiatan ekonomi, yang disajikan oleh suatu
perusahaan dalam laporan keuangannya. Tujuan dari adanya audit dalam suatu
perusahaan yaitu untuk menentukan secara objektif keandalan informasi yang
disampaikan oleh manajemen dalam laporan keuangan. Menurut Mulyadi
(2017:30-32), auditing umumnya digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu sebagai
berikut (1) audit laporan keuangan, (2) audit kepatuhan dan (3) audit operasional
Audit yang berkualitas adalah dengan mewujudkan laporan keuangan yang
berintegritas sebagai dasar pengambilan keputusan. Kualitas audit berhubungan
dengan auditor, karena dengan pekerjaan atau hasil audit yang dihasilkan auditor
tersebut sebagai dasar pengukuran kualitas. Auditor dalam menjalankan tugasnya
mengacu pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan. Kalimat
pertama dalam paragraf lingkup laporan audit baku berbunyi sebagai berikut:
“Kami melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang telah ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia”, dalam kalimat tersebut auditor mengatakan bahwa
yang dilakukan terhadap laporan keuangan bukanlah audit sembarangan, melainkan
audit yang dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi
auditor yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (Mulyadi, 2017:41). Berdasarkan Kode Etik
Profesi Akuntan Seksi 110 No. 110.1-A1 (2021) menetapkan lima prinsip dasar
etika bagi akuntan publik yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-
hatian profesional, kerahasian, dan perilaku profesional.
Lee (1993:66) dalam Ardianingsih (2019:26) berpendapat bahwa auditor saat
ini diharapkan untuk memiliki kompetensi profesional yang subtansial diberbagai
era, yang saling berkaitan dan berpengaruh terhadap tugas auditnya. Oleh karena
itu, hal yang relevan jika diasumsikan bahwa auditor harus memiliki keahlian dan
pengalaman yang memadai dan pantas untuk mencapai tujuan dari fungsi audit.
Menurut Ardianingsih (2019:25-27), kualitas audit ada beberapa dimensi, yaitu
sebagai berikut.
- Independensi
Independensi adalah salah satu yang esensial untuk dipenuhi oleh seorang
auditor, untuk menjamin kewajaran atas kredibilitas laporan keuangan yang
menjadi tanggung jawab manajemen. Jika akuntan tidak bersikap independen
maka opini yang diberikan tidak akan memberi tambahan nilai apapun.
Independensi mencakup sisi tampilan dan kenyataan (in appearance and in
fact). - Kompetensi
Kompetensi berhubungan dengan keahlian, pengetahuan, dan pengalaman.
Oleh karena itu, auditor yang kompenten adalah auditor yang memiliki
pengetahuan, pelatihan dan keterampilan, dan pengalaman yang memadai agar
bisa berhasil menyelesaikan pekerjaan auditnya. Tugas pengauditan adalah
tugas memverifikasi dan mengatestasi kualitas informasi akuntansi yang
kompleks dan teknis yang terdapat didalam informasi keuangan yang
dilaporkan kepada pemegang saham.
Kualitas memang tidak akan sama disetiap kantor akuntan, terlebih antar kantor
dengan ukuran yang berbeda secara signifikan. Kualitas audit yang diberikan oleh
kantor berukuran besar yang berskala internasional dengan kantor yang berskala
lokal atau regional pasti akan berbeda (Ardianingsih, 2019:22). Kualitas auditor
yang berpengalaman mengaudit disuatu industri memang akan berbeda dengan
auditor yang tidak berpengalaman mengaudit di industri tersebut. Akan tetapi, hal
ini tidak berarti bahwa kualitas audit atau kualitas auditor bisa diukur dengan
ukuran kantor akuntan atau spesialisasi kantor akuntan
Integritas Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai
sarana komunikasi antara data lembaga keuangan dan entitas yang berkomitmen
untuk melindungi data atau operasi tersebut. Ikatan Akuntan Indonesia (2023)
dalam Kerangka Dasar Umum SAK menyatakan tujuan laporan keuangan yaitu
untuk menghasilkan laporan keuangan yang berguna bagi pihak eksternal dalam
membuat keputusan sumber daya bagi perusahaan. Kasmir (2021:10-11) bahwa ada
beberapa tujuan pembuatan atau penyusunan laporan keuangan yaitu:
- Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah assets yang dimiliki
perusahaan pada saat ini. - Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah kewajiban dan modal yang
dimiliki perusahaan saat ini. - Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah pendapatan yang diperoleh
pada suatu periode tertentu. - Memberikan informasi tentang jumlah biaya dan jenis biaya yang dikeluarkan
oleh perusahaan dalam suatu periode tertentu. - Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan yang terjadi terhadap
asset, liabilities, dan equity perusahaan. - Memberikan informasi tentang catatan-catatan atas laporan keuangan.
- Informasi keuangan lainnya.
Jadi, laporan keuangan suatu perusahan yang diperoleh menunjukkan kondisi
keuangan perusahaan secara menyeluruh. Laporan keuangan yang berkualitas
adalah laporan keuangan yang memiliki integritas tinggi yakni mencakup aspek
kejujuran dalam penyajian, dapat dipercaya dan netralitas. Suatu keadaan dimana
laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
dan menunjukan informasi tidak memihak merupakan definisi dari integritas
laporan keuangan.
Integritas laporan keuangan adalah laporan keuangan yang disusun dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum, yang memberikan informasi mengenai
keadaan yang sebenar-benarnya, dapat diandalkan, dan dapat dipahami oleh
pengguna dalam pengambilan keputusan. Laporan keuangan belum dapat dikatakan
mencerminkan keadaan perusaahan yang sebenarnya secara keseluruhan. Hal ini
disebabkan adanya hal-hal yang belum atau tidak tercatat dalam laporan keuangan
tersebut. Oleh karena itu, setiap laporan keuangan yang disusun sudah pasti
memiliki keterbatasan tertentu. Menurut Kasmir (2021:16-17), berikut ini beberapa
keterbatasan laporan keuangan yang dimiliki perusahaan, yaitu: - Pembuatan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sejarah (historis), di
mana data-data yang diambil dari data masa lalu. - Laporan keuangan dibuat umum, artinya untuk semua orang bukan hanya
pihak-pihak tertentu saja. - Proses penyusunan tidak terlepas dari taksiran-taksiran dan pertimbangan-
pertimbangan tertentu. - Laporan bersifat konservatif dalam menghadapi situasi ketidakpastian.
Misalnya dalam suatu peristiwa yang tidak menguntungkan selalu dihitung
kerugiannya. Sebagai contoh harta dan pendapatan, nilai dihitung dari yang
paling rendah. - Laporan keuangan selalu berpegang teguh kepada sudut pandang ekonomi
dalam memandang peristiwa-peristiwa yang terjadi bukan kepada sifat
formalnya.
Keterbatasan laporan keuangan tidak secara langsung mengurangi pentingnya
nilai perusahaan. Ini harus dilakukan untuk menyajikan peristiwa yang sebenarnya,
meskipun situasi yang berbeda di berbagai sektor terus berubah. Artinya, selama
laporan keuangan disusun sesuai dengan aturan yang ditetapkan, maka memenuhi
persyaratan laporan keuangan
Teori Agensi (Agency Theory)
Teori agensi (agency theory) yang disampaikan Jensen & Meckling (1976)
menyatakan bahwa teori agensi (agency theory) adalah suatu hubungan keagenan
yang mengikat sebagai bentuk kerjasama antara principal dan melibatkan agent
dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Menurut Eisenhardt (1989) dalam
Harmono (2020:3), teori keagenan (agency theory) dapat menjelaskan kesenjangan
antara manajemen sebagai agent dan para pemegang saham sebagai principal atau
pendelegator. Dalam hal ini, principal yang mendelegasi pekerjaan kepada pihak
lain sebagai agent untuk melaksakan tugas pekerjaan. Dalam teori agensi (agency
theory) terdapat pemisahan antara pemilik sebagai principal dan manajemen
sebagai agent perusahaan, akan muncul permasalahan agensi karena masing-
masing pihak berusaha untuk mencapai kemakmuran yang dikehendakinya
(Himawan, 2019). Secara moral dan etika, pihak manajemen bertanggungjawab
secara profesional atas rencana dan prospek bisnis dimasa depan sebaik mungkin
untuk memaksimalkan operasi dan laba perusahaan. Dari hal tersebut, manajer yang
bertindak sebagai agent akan memperoleh kompensasi sesuai dengan kontrak.
Sementara itu, principal yang memiliki kontrol atas kondisi kerja agent untuk
memastikan modal agar dikelola dengan aman.
Teori agensi (agency theory) menyatakan bahwa pemegang saham sebagai
principal dan manajemen sebagai agent, yang didalam pelaksanaannya terdapat
kemungkinan pihak manajemen tidak selalu untuk kepentingan principal. Maka
dari itu perlunya dibuatkan kontrak yang efisien sangat penting karena hal ini untuk
menghindari tindakan-tindakan yang mementingkan diri-sendiri. Suatu kontrak
yang efisien memiliki informasi yang sama besarnya (simetris). Melakukan
manipulasi atau kecurangan dalam hal mengelabui principal mengenai kinerja
informasi keuangan suatu perusahaan termasuk asimetris informasi yang dapat
terjadi di perusahaan manapun, antara pemilik dan manajemen yang dapat
membuka peluang bagi manajemen itu sendiri. Sebagai pihak agent, manajemen
juga memberikan pertanggung jawaban terhadap principal dalam menyajikan
laporan keuangan yang bertintegritas. Hal ini dikarenakan supaya modal yang
ditanamkan berkembang dengan maksimal. Akan tetapi pada kenyataannya, agent
sebagai pihak yang memiki informasi kondisi perusahaan tidak memberitahukan
semua kepada principal dengan berbagai macam alasan yaitu kendala penyajian
laporan keuangan, waktu penyajian, keinginan untuk menghindari resiko dan
terlihat kelemahannya sehingga ketidakseimbangan informasi ini menimbulkan
asimetri informasi. Teori keagenan menunjukkan bahwa kondisi informasi yang
tidak lengkap dan penuh ketidakpastian akan memunculkan masalah keagenan,
yaitu adverse selection dan moral hazard (Harmono, 2020:3).
Ketergantungan pihak eksternal pada angka akuntansi, kecenderungan manajer
untuk mengejar kepentingan mereka sendiri, dan asimetri informasi yang tinggi
membangkitkan keinginan besar manajer. Oleh karena itu, hubungan antara
principal dengan agent membutuhkan perantara untuk mendapatkan informasi
simetris untuk mendukung keputusan kebijakan yang adil. Dalam konteks ini,
auditor independen yang menerapkan format pelaporan keuangan standar
berdasarkan nilai buku. Pelaporan data keuangan yang akurat membutuhkan
informasi simetris antara manajemen dan pelanggan.
Dalam hal keagenan, ketika berkaitan dengan hal kepentingan keagenan
auditor juga dapat dilanda masalah. Mekanisme kelembagaan antara auditor dan
manjemen menjadi sumber masalah keagenan pada auditor. Auditor diminta oleh
manajemen untuk melakukan audit untuk kepentingan prinsipal. Di sisi lain yang
membayar dan menanggung jasa audit adalah manajer. Tugas yang dimiliki auditor
ialah untuk memberikan opini atas kewajaran dari hasil laporan keuangan yang
disajikan oleh agen yang kendalanya dapat dilihat dari kualitas audit yang
dihasilkan oleh auditor. Manfaat dilakukan audit atas laporan keuangan antara lain,
menambah kredibilitas laporan keuangan, mengurangi kecurangan perusahaan, dan
memberikan dasar yang lebih dipercaya untuk pelaporan pajak dan laporan
keuangan lain yang harus diserahkan kepada pemerintah. Tujuan dari audit laporan
keuangan adalah untuk memberikan kepastian integritas laporan keuangan yang
disajikan oleh pihak manajemen
Indikator Sustainability Maturity Model
Terdapat beberapa indikator yang dibahas oleh Baumgartner & Ebner
(2010) mengenai jenis strategi keberlanjutan :
- Resource Allocated of Recyling
Penggunaan sumber daya dan energi terbarukan dan tidak terbarukan
melalui perusahaan termasuk sumber daya daur ulang. - Environmental Issues of Product
Dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan produk selama
seluruh siklus hidup yang berkaitan dengan penggunaan produk hijau
yang ramah lingkungan. - Care of Biodiversity
Menjaga kelestarian lingkungan dengan menggunakan bahan-bahan
alami yang dan dampaknya terhadap keanekaragaman hayati karena
kegiatan perusahaan. - Polluting Emission Into The Air, Water, and Ground
Pencemaran yang terjadi akibat emisi ke udara, air dan juga tanah yang
disebabkan dari kegiatan perusahaan. - Innovation and Technology
Upaya R&D terkait keberlanjutan dalam rangka mengurangi dampak
lingkungan terhadap produk dan aktivitas bisnis baru. Penggunaan
BAT (teknik terbaik yang tersedia) dan teknologi lingkungan
terintegrasi, berkonsentrasi pada produksi bersih dan teknologi nol
emisi. - Collaboration
kerjasama yang baik dan kerjasama aktif dengan berbagai mitra bisnis
(misalnya pemasok, lembaga R&D,perguruan tinggi). Bekerja dalam
program dan jaringan umum pada produk dan teknologi inovatif.
Pertukaran informasi dan pengetahuan. - Knowledge Management
kegiatan dan pendekatan untuk menjaga pengetahuan terkait
keberlanjutan dalam organisasi. Metode untuk merencanakan,
mengembangkan, mengatur, memelihara, mentransfer, menerapkan
12
dan mengukur pengetahuan khusus dan untuk meningkatkan basis
pengetahuan organisasi. - Process
proses dan peran yang jelas ditentukan sehingga kegiatan bisnis
dilakukan secara efisien dan setiap karyawan mengetahui apa yang
diharapkan organisasi darinya (juga mengenai keberlanjutan). Adaptasi
manajemen proses pada kebutuhan keberlanjutan untuk menerapkan
keberlanjutan perusahaan secara sistematis. Integrasi keberlanjutan ke
dalam kehidupan bisnis sehari-hari. - Purchase
pertimbangan masalah keberlanjutan dalam pembelian. Kesadaran dan
pertimbangan isu-isu terkait keberlanjutan dalam organisasi serta di
sepanjang rantai pasokan. Hubungan dengan pemasok juga berfokus
pada keberlanjutan. - Sustainability Report
Pertimbangan dan pelaporan isu keberlanjutan dalam laporan
perusahaan, baik secara terpisah laporan keberlanjutan atau terintegrasi
ke dalam laporan korporat. - Corporate Governance
Tata kelola perusahaan harus bersifat transaparan dalam melakukan
kegiatannya, untuk meningkatkan hubungan yang baik dengan para
pemangku kepentingan. - Motivation and Insentives
Kesadaran akan kebutuhan faktor motivasi karyawan untuk
menerapkan keberlanjutan secara memadai dalam organisasi karena
dukungan manajemen untuk bertindak secara berkelanjutan. - Health and Safety
Menjamin bahwa tidak ada risiko kesehatan dan keselamatan yang
terjadi saat bekerja untuk organisasi. Tidak ada dampak negatif
terhadap kesehatan fisik dan melakukan pengoperasian program untuk
mencegah bahaya terhadap karyawan. - Human Capital Development
13
Pengembangan sumber daya manusia yang berkaitan dengan isu-isu
keberlanjutan melalui program-program khusus seperti pendidikan
tetap, pendampingan atau pelatihan. - Ethical Behaviour and Human Right
Perilaku etis menuju keberlanjutan yang mempunyai elemen penting
dalam budaya menghormati dan berperilaku yang adil dalam suatu
organisasi mengenai keyakinan agama, jenis kelamin, kebangsaan,
warna kulit, dan orang – orang cacat atau lanjut usia. - No Conflict of Interest
Tidak ada konflik kepentingan seperti dengan menggunakan atau
menjual aset dan barang milik sendiri untuk kegiatan yang tidak
berkelanjutan. - No Corruption Activities and Awareness of Same
Pencegahan terhadap perilaku curang, konflik kepentingan dan
tindakan korupsi untuk mendapatkan keuntungan. - Corporate Citizen
Upaya yang dilakukan oleh perusahaan terhadap masyarakat sekitar
untuk turut ikut merasakan keberadaan perguruan tinggi.
Pengertian Sustainability Maturity Model
Sustainability Maturity Model merupakan pendekatan yang dapat
digunakan oleh organisasi untuk mengidentifikasi masalah keberlanjutan, strategi
keberlanjutan, model bisnis baru, dan ekonomi sirkular. (Baumgartner & Ebner,
2010)menggunakan konsep ini bertujuan untuk mempersempit kesenjangan dengan
mengembangkan profil aspek spesifik untuk strategi kemampuan berkelanjutan
yang berkaitan dengan karakteristik strategi keberlanjutan.Oleh karena itu
ditetapkan isu-isu kunci keberlanjutan sebagai nilai jangka panjang yang harus
dilaksanakan untuk mencapai tujuan keberlanjutan yang telah ditetapkan secara
efisien.
Nilai jangka panjang ini dapat ditingkatkan secara konsisten dan mantap
dalam kinerja organisasi yang dapat menerapkan nilai-nilai ekonomi, sosial, dan
lingkungan (Trimagnus, 2019). Dan biasanya berdasarkan pada standar 3P yaitu
people, profit, dan planet. Di sisi lain, ada cara yang dapat digunakan terkait
penetapan strategi keberlanjutan, misalnya strategi yang berfokus pada orientasi
internal/eksternal dari komitmen keberlanjutan. Yang nantinya dapat membantu
perusahaan yang sudah berkomitmen terhadap keberlanjutan untuk memverifikasi
apakah mereka konsisten dalam penerapan strategi keberlanjutan yang berbeda
tersebut atau tidak.
Konsep Pariwisata Berbasis Masyarakat
Pariwisata berbasis masyarakat merupakan sebuah destinasi pariwisata
yang dikembangkan dan dikelola oleh masyarakat setempat dan di bantu oleh
lembaga maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berkaitan
dengan kegiatan tersebut. Tujuan pembangunan wisata berbasis masyarakat
sendiri agar hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat baik secara langsung
maupun tidak. Pariwisata berbasis masyarakat memiliki beberapa
karakteristik yaitu adanya pendidikan dan interpelasi sebagai bagian dari
produk wisatanya, meningkatkan kesadaran masyarakat lokal dan
pengunjung terhadap pentingnya upaya konservasi, umumnya diperuntukan
bagi wisatawan dalam jumlah kecil oleh usaha jasa yang dimiliki masyarakat
lokal, meminimalisir dampak negatif terhadap alam dan lingkungan sosialbudaya dan mendukung upaya perlindungan terhadap alam (Hausler dan
Stradas, 2002).
Implementasi yang baik dari pariwisata berbasis masyarakat dapat
memberikan dampak ekonomi yang signifikan, yaitu meningkatnya
pendapatan masyarakat lokal melalui keuntungan usaha dan kesempatan
kerja, mengentaskan kemiskinan, memulihkan kondisi ekonomi dan
memperbaiki insfrastruktur. Pada sektor sosial – budaya, pariwisata berbasis
masyarakat dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui
program pelatihan dan pendidikan, mendukung organisasi masyarakat lokal
dalam hal peningkatan kapasitas, membangun jejaring dan keterlibatan
mereka dalam pengembangan pariwisata di daerahnya dan memungkinkan
terciptanya tata kelola kepariwisataan yang baik melaui keterlibatan
partisipasi masyarakat dalam perencanaan di segala kegiatan.
Manfaat pariwisata berbasis masyarakat terhadap lingkungan adalah dapat
mendorong pemanfaatan berkelanjutan dan perlindungan terhadap sumber
daya alam yang sensitive, menghindari eksploitasi dan ketergantungan
terhadap satu sumber daya, mendukung pemanfaatan sumber daya alam
secara tidak konsumtif, meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan di
tingkat nasional maupun lokal, serta meningkatkan pemahaman terhadap
hubungan antara lingkungan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan
(Tasci et al, 2013).
Menurut Antariksa (2010: 2-3) terdapat beberapa alasan mengapa
pariwisata perlu untuk dikembangkan terutama bagi negara yang sedang
berkembang seperti Indonesia. Pertama, adanya motivasi seseorang untuk
berwisata merupakan peluang bagi suatu wilayah dengan potensi wisata
untuk menjadi media pemenuhan kebutuhan. Kedua, dengan menjadi media
pemenuhan kebutuhan tersebut, maka ada berbagai keuntungan yang dapat
diraih. Ketiga, bagi negara yang sedang berkembang, industri pariwisata
merupakan media pembangunan ekonomi yang tidak memerlukan investasi
besar dalam jangka panjang. Keempat, sektor pariwisata dapat mengurangi
ketergantungan impor karena barang modal dan barang habis pakai dapat
disediakan oleh destinasi pariwisata. Kelima, peran pariwisata yang sangat
besar dalam perekonomian dunia memberi peluang yang lebih besar bagi
indonesia untuk menarik segmen pasar dari negara – negara maju. Keenam,
industri pariwisata dapat mengurangi tingkat kemiskinan
Prinsip-Prinsip Pariwisata Berkelajutan
Pembangunan pariwisata harus didasarkan pada kriteria keberlanjutan
yang artinya bahwa pembangunan dapat didukung secara ekologis dalam
jangka panjang sekaligus layak secara ekonomi, adil secara etika dan sosial
terhadap masyarakat (Piagam Pariwisata Berkelanjutan, 1995). Dapat di
artikan bahwa pembangunan pariwisata berkelanjutan merupakan sebuah
upaya terpadu dan terorganisir untuk mengembangkan kualitsa hidup
masyarakat dengan cara mengatur penyediaan, pengembangan, pemanfaatan,
dan pemeliharaan sumber daya secara berkelanjutan. Terlaksananya kegiatan
tersebut tidak akan maksimal tanpa adanya sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang baik (good governance) yang melibatkan partisipasi aktif
antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
Prinsip pembangunan berkelanjutan dapat dilihat dari beberapa hal yang
dielaborasi berikut ini :
- Partisipasi
Masyarakat ikut serta mengawasi dan mengontrol pembangunan
pariwisata dengan iut terlibat langsung dalam menentukan visi
pariwisata, mengidentifikasi sumber daya yang akan dipelihara dan
ditingkatkan, serta mengembangkan tujuan-tujuan dan strategi untuk
pengembangan dan pengelolaan daya tarik pariwisata. - Keikutsertaan Pelaku/Stakeholder involvement
Pelaku yang ikut serta dalam pembangunan pariwisata meliputi
kelompok dan institusi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),
kelompok sukarelawan, pemerintah daerah, asosiasi wisata dan pihak
lain yang berpengaruh dan berkepentingan serta yang akan menerima
dampak dari kegiatan pariwisata. - Kepemilikan Lokal
Dalam pembangunan pariwisata harus menawarkan lapangan
pekerjaan yang berkualitas untuk masyarakat setempat. Fasilitas
kepariwisataan seperti tempat menginap, tempat makan dan
sebagainya harus dikelola langsung oleh masyarakat agar langsung
merasakan dampak dibangunya pariwisata tersebut. Kemudahan akses
untuk pelaku wirausaha setempat benar – benar dibutuhkan dalam
mewujudkan kepemilikan lokal. - Penggunaan Sumber Daya Yang Berkelanjutan
Pembangunan pariwisata harus dapat menggunakan sumber daya
dengan berkelanjutan artinya, setiap kegiatanya harus menghindari
penggunaan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui (irreversible)
secara berlebihan. Dalam pelaksanaanya kehiatan pariwisata harus
menjamin bahwa sumber daya alam dan buatan dapat dipelihara dan
diperbaiki dengan menggunakan kriteria standar internasional. - Mewadahi Tujuan Masyarakat
Tujuan masyarakat hendaknya dapat diwadahi dalam kegiatan
pariwisata. Masyarakat dapat dilibatkan dalam tahap perencanaan,
manajemen, hingga pada tahap pemasaran pariwisata. - Pelatihan
Pelatihan untuk membekali pengetahuan masyarakat dan
meningkatkan ketrampilan bisnis, vocational dan porfesional.
Pelatihan kepada masyarakat meliputi topik tentang pariwisata
berkelanjutan, manajemen perhotelan, serta topic lain yang relevan
tentang pariwisata. - Daya Dukung Lingkungan
Daya dukung atau kapasitas lahan harus dipertimbangkan meliputi
daya dukung fisik, alami, sosial dan budaya. Pembangunan dan
pengembangan wisata harus sesuai dan serasi dengan batas – batas
lokal dan lingkungan. - Monitor dan evaluasi
Dalam kegiatan monitor dan evaluasi pembangunan pariwisata
berkelanjutan mencakup penyusunan pedoman serta evaluasi dampak
kegiatan wisata serta. Pedoman yang dikembangkan meliputi skala
nasional, regional maupun lokal. - Promosi
Pembangunan pariwisata berkelanjutan juga meliputi promosi untuk
mengenalkan wisata, penggunaan lahan dan kegiatan yang
memperkuat karakter serta identitas masyarakat setempat. Selain itu
kegiatan promosi juga bertujuan unuk mewujudkan pengalaman wisata
yang berkualitas serta memberikan kepuasan bagi pengunjung
Konsep Pariwisata Berkelanjutan
Pariwisata berkelanjutan atau sustainable tourism merupaka sektor
pariwisata yang perkembanganya sangat pesat, dalam hal ini termasuk
pertambahan arus kapasitas akomodasi, populasi lokal dan lingkunan, dimana
perkembangan pariwisata dan investasi – investasi baru dalam sektor
pariwisata seharusnya tidak membawa dampak buruk dan dapat menyatu
dengan lingkungan. Sektor publik sebagai pengatur pertumbuhan pariwisata
membuat kebijakan agar sektor tersebut menjadi lebih baik dan menempatkan
masalah wisata berkelanjutan sebagai prioritas utama, karena bisnis yang baik
dapat melindungi sumber daya alam yang penting bagi pariwisata karena
tidak hanya untuk sekarang tetapi di masa depan
Strategi Pembangunan Berkelanjutan
Rahadian (2016) mengungkapkan bahwa komponen pembangunan
berkelanjutan yang harus diperhatikan dalam hal ini ada empat komponen
yaitu pemerataan partisipasi, keanekaragaman, integrasi dan perspektif
jangka panjang, atau dapat dijabarkan sebagai berikut :
a. Pembangunan berorientasi pemerataan harus dilandasi hal – hal
seperti meratanya distribusi sumber lahan dan faktor produksi,
meratanya peran dan kesempatan untuk perempuan, meratanya
kondisi ekonomi masyarakat.
b. Pembangunan yang menghargai keaneragaman hayati adalah
prasyarat untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu
tersedia secara berkelanjutan untuk masa kini dan masa yang akan
datang indikator tersebut juga sebagai dasar bagi keseimbangan
ekosistem.
c. Pembangunan menggunakan pendekatan integratif dengan
mengutamakan keterkaitan antara manusia dan alam. Manusia
terintegrasi dengan alam secara langsung baik untuk memanfaatkan
alam atau merusak.
d. Pembangunan perspektif jangka panjang karena masyarakat
cenderung menilai masa yang akan datang lebih baik dari masa kini,
maka dari itu pembangunan berkelanjutan harus tetap dilaksanakan
mulai saat ini.
Menurut Elham Sumarga (2015) strategi pembangunan berkelanjutan
mengutamakan keseimbangan ekosistem alam, namun tetap dapat
dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Beberapa strategi yang diterapkan meliputi
a. Pemetaan Sumber Daya Alam
b. Ecosystem Accounting
c. Scenario Analysis dalam Land Use Planning
d. Peningkatan produktivitas renewable natural resource
e. Pengembangan alternatif subtitusi non-renewable natural
resource
Konsep Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan pada hakekatnya ditujukan untuk mencari
pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa
mendatang. Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia
(Salim, 1990). Konsep pembangunan berkelanjutan mengandung dua
dimensi, yaitu dimensi waktu karena pembangunan berkelanjutan
menyangkut apa yang terjadi saat ini dan di waktu yang akan datang. Kedua
yaitu dimensi interaksi antara sistem ekonomi dan sistem sumber daya alam
dan lingkungan ( Heal dalam Fauzi, 2004). Menurut Kementrian Lingkungan
Hidup (1990) pembangunan (yang pada dasarnya lebih berorientasi ekonomi)
dapat diukur keberlanjutanya berdasarkan tiga kriteria yaitu :
- Tidak ada pemborosan penggunaan sumber daya alam atau depletion of
natural resources; - Tidak ada polusi dan dampak lingkungan lainya;
- Kegiatanya harus dapat meningkatkan useable resources ataupun
replaceable resource.
Menurut Sutamihardja (2004), sasaran pembangunan berkelanjutan
mencakup pada upaya untuk mewujudkan terjadinya : - Pemerataan manfaat hasil – hasil pembangunan antar generasi
(intergeneration equity) yang berarti bahwa pemanfaatan sumber daya
alam untuk kepentingan pertumbuhan perlu memperhatikan batas –
batas yang wajar dalam kendali ekosistem atau sistem lingkungan serta
diarahkan pada sumber daya yang replaceable dan menekankan
serendah mungkin eksploitasi sumber daya alam yang unreplaceable. - Safeguarding atau pengamanan terhadap kelestarian sumber daya alam
dan lingkungan hidup yang ada dan pencegahan terjadi gangguan
ekosistem dalam rangka menjamin kualitas kehidupan yang tetap baik
bagi generasi yang akan datang. - Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam semata untuk
kepentingan mengejar pertumbuhan ekonomi demi kepentingan
pemerataan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan antar
generasi. - Mempertahankan kesejahteraan rakyat (masyarakat) yang
berkelanjutan, baik masa kini maupun masa yang akan datang. - Mempertahankan manfaat pembangunan ataupun pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan yang mempunyai dampak manfaat jangka
panjang ataupun lestari antar generasi. - Menjaga mutu ataupun kualitas kehidupan manusia antar generasi
sesuai habitatnya.
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan
sebuah konsep yang sederhana namun kompleks yang tidak hanya
memperhatikan nilai keadilan antar generasi, namun juga terdapat nilai – nilai
yang menyebabkan penekanan yang berbeda terhadap apa yang harus
dipertahankan dan apa yang harus dikembangkan yaitu seperti freedom,
equality, solidarity, tolerance, respect for nature, and shared responsibility
(Roehrl, 2013: 9).
Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, tabrakan kebijakan yang
mungkin dapat terjadi antara kebutuhan menggali sumber daya alam untuk
memerangi kemiskinan dan kebutuhan mencegah terjadinya degradasi
lingkungan perlu dihindari sejauh mungkin, agar dapat berjalan secara
berimbang (Sutamihardja, 2004). Pembangunan berkelanjutan harus mampu
memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari masyarakat namun tanpa
mengorbankan generasi yang akan datang. Eksploitasi sumber daya alam
sebaiknya pada sumber daya alam yang bisa tergantikan, sehingga ekosistem
lingkungan dapat dipertahankan
Pengungkapan Sustainability Reporting Kinerja Lingkungan terhadapReturn on Asset
Kemampuan perusahaan untuk menginformasikan suatu kegiatan
lingkungan kepada stakeholder perusahaan dinilai sangat penting untuk
meningkatkan reputasi dan kepercayaan stakeholder (Wijyanti, 2016). Perusahaan
harus mengolah sumber daya alam yang terdapat dilingkungan dengan efisien dan
bertanggung jawab, agar generasi yang mendatang dapat memenuhi kebutuhan
yang akan datang.
Hal ini didukung dengan hasil penelitian Rita Wijayanti (20160 yang
dalam hasil penelitiannya menyatakan pengungkapan Sustainability Reporting
dalam dimensi lingkungan mempunyai pengaruh terhadap kinerja keuangan
dengan menggunakan rasio Return On Assset
Pengungkapan Sustainability Reporting Kinerja Ekonomi terhadap Return On Asset
Rasio Return On Asset merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur
seberapa besar kemampuan perusahaan memperoleh laba, baik dalam
hubungannya penjualan, aset, maupun modal sendiri (Najudin, 2011). Perusahaan
yang memberikan biaya tambahan untuk memenuhi tanggung jawab sosial
perusahaan akan menghasilkan dampak netral pada profitabilitas, di karenakan
biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan tercukupi oleh efisensi biaya
dengan mendapatkan keuntungan yang sudah dikeluarkan tersebut. Informasi
yang terdapat dari laporan kebelanjutan dimensi ekonomi dapat menyakinkan
potensi sumber daya modal yang kompratif dengan tingkat resiko yang rendah
pada stakeholder.
Hal ini didukung dengan hasil penelitian Simbolon, Burhan dan Rahmanti
(2012) yang dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa pengungkapan kinerja
ekonomi berpengaruh positif terhadap return on asset
Kelebihan dan Kelemahan Return On Asset (ROA)
Menurut Sawir (2005), kelebihan dan kelemahan Return On Asset adalah:
- Kelebihan ROA diantaranya sebagai berikut:
a. ROA mudah dihitung dan dipahami.
b. Merupakan alat pengukur prestasi manajemen yang sensitif terhadap
setiap pengaruh keadaan keuangan perusahaan.
c. Manajemen menitikberatkan perhatiannya pada perolehan laba yang
maksimal.
d. Sebagai tolok ukur prestasi manajemen dalam memanfaatkan asset
yang dimiliki perusahaan untuk memperoleh laba.
e. Mendorong tercapainya tujuan perusahaan.
f. Sebagai alat mengevaluasi atas penerapan kebijakan – kebijakan
manajemen. - Kelemahan ROA diantaranya sebagai berikut:
a. Kurang mendorong manajemen untuk menambah asset apabila nilai
ROA yang diharapkan ternyata terlalu tinggi.
b. Manajemen cenderung fokus pada tujuan jangka pendek bukan pada
tujuan jangka panjang, sehingga cenderung mengambil keputusan
jangka pendek yang lebih menguntungkan tetapi berakibat negatif
dalam jangka panjangnya
Pengertian Return On Asset (ROA)
Return on Asset (ROA) merupakan salah satu rasio profitabilitas. Dalam
analisis laporan keuangan, rasio ini paling sering dilihat, karena dapat
menunjukkan keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. ROA
mampu mengukur kemampuan perusahaan manghasilkan keuntungan pada masa
lampau untuk kemudian diproyeksikan di masa yang akan datang. Assets atau
aktiva yang dimaksud adalah keseluruhan harta perusahaan, yang diperoleh dari
modal sendiri maupun dari modal asing yang telah diubah perusahaan menjadi
aktiva-aktiva perusahaan yang digunakan untuk kelangsungan hidup perusahaan.
Menurut Brigham dan Houston (2001), “Rasio laba bersih terhadap total
aktiva mengukur pengembalian atas total aktiva (ROA) setelah bunga dan pajak”.
Dan Menurut Sawir (2005), “Return On Asset (ROA) merupakan rasio yang
digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen perusahaan dalam
memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan. Semakin besar ROA suatu
perusahaan, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai perusahaan dan
semakin baik pula posisi perusahaan tersebut dari segi penggunaan asse
Kinerja Keuangan
Kinerja keuangan adalah prestasi yang telah dicapai perusahaan pada suatu
periode tertentu sebagai gambaran tingkat kesehatan perusahaan (Sutrisno, 2009).
Kinerja keuangan perusahaan tercermin dalam laporan keuangan tahun tertentu
ataupun dijadikan perbandingan dengan tahun – tahun sebelumnya sehingga dapat
dilihat perkembangan atau penurunan yang terjadi dari tahun ke tahun serta berapa
selisihnya untuk mengetahui konsisten tidaknya perusahaan tersebut
(Soelistyoningrum dan Prastiwi, 2011).
Menurut Ross, et al (2013), kinerja keuangan dapat dicerminkan melalui
analisis rasio-rasio keuangan. Terdapat lima dimensi rasio keuangan yang sering
digunakan untuk mengukur kinerja keuangan perusahaan, yaitu meliputi dimensi
manajemen aset, profitabilitas, leverage, likuiditas, dan dimensi pasar. Kinerja
keuangan pada penelitian ini menggunakan rasio profitabilitas. Rasio
profitabilitas dengan pengukuran Return On Asset yaitu kemampuan perusahaan
dalam menghasilkan laba dari aktiva yang telah digunakan. Alasannya, karena
pada umumnya tujuan perusahaan adalah untuk mendapatkan profit sehingga
semakin besar ROA maka akan semakin baik pula posisi perusahaan tersebut
dalam segi penggunaan asset
Kategori Pengungkapan Sustainability Reporting
Laporan keberlanjutan organisasi menyajikan informasi terkait aspek
material, yaitu aspek yang mencerminkan dampak ekonomi, lingkungan, dan
sosial organisasi atau yang secara nyata memengaruhi asesmen dan pengambilan
keputusan para pemangku kepentingan. Sustainability terdiri dari 3 dimensi:
- Ekonomi
Dimensi keberlanjutan ekonomi berkaitan dengan dampak organisasi
terhadap keadaan ekonomi bagi pemangku kepentingannya, dan terhadap
sistem ekonomi di tingkat lokal, nasional, dan global. - Lingkungan
Dimensi keberlanjutan lingkungan berkaitan dengan dampak organisasi pada
sistem alam yang hidup dan tidak hidup, termasuk tanah, udara, air, dan
ekosistem. Kategori lingkungan meliputi dampak yang terkait dengan input
(seperti energi dan air) dan output (seperti emisi, efluen, dan limbah),
termasuk juga keanekaragaman hayati, transportasi, dan dampak yang
berkaitan dengan produk dan jasa, serta kepatuhan dan biaya lingkungan. - Sosial
Dimensi keberlanjutan sosial membahas dampak yang dimiliki organisasi
terhadap sistem sosial di mana organisasi beroperasi. Kategori sosial berisi
sub-kategori:
a. Praktik ketenagakerjaan dan kenyamanan bekerja, indikator praktik
ketenagakerjaan dan kenyamanan kerja meliputi lapangan pekerjaan,
kondisi pekerja (jumlah, komposisi gender, pekerja purna waktu dan paruh
waktu), relasi buruh dengan manajemen, keselamatan dan kesehatan kerja,
pelatihan, pendidikan, pengembangan karyawan, keberagaman peluang.
b. Hak asasi manusia, indikator kinerja hak asasi manusia menentukan bahwa
organisasi harus selalu memperhatikan kepentingan pemegang saham dan
pemangku kepantingan lainnya dengan memperhatikan asas kesetaraan
yang meliputi praktik investasi dan pengadaan, praktik manajemen,
penerapan prinsip non diskriminasi, kebebasan mengikuti perkumpulan,
tenaga kerja anak, pemaksaan untuk bekerja, praktik pendisiplinan, praktik
pengamanan, dan hak-hak, masyarakat adat.
c. Masyarakat, indikator kinerja masyarakat memperhatikan dampak
organisasi terhadap masyarakat di mana mereka beroperasi, dan reaksi dari
institusi sosial kaitannya dengan kepedulian dan pengelolaan isu – isu
seperti komunitas, korupsi, kebijakan publik, serta perilaku anti kompetitif
seperti anti trust dan monopoli.
d. Tanggung jawab atas produk, indikator kinerja tanggung jawab atas
produk mencakup aspek seperti kesehatan keselamatan dari pengguna
produk dan pelanggan pada umumnya, produk dan jasa, komunikasi untuk
pemasaran, serta customer privacy
Prinsip-Prinsip Sustainability Reporting
Prinsip pelaporan berperan penting untuk mencapai transparansi dan oleh
karenanya harus diterapkan oleh semua organisasi ketika menyusun laporan
keberlanjutan. Prinsip-prinsip tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu
prinsip-prinsip untuk menentukan konten laporan dan prinsip-prinsip untuk
menentukan kualitas laporan. Prinsip-prinsip untuk menentukan konten laporan
menjelaskan proses yang harus diterapkan untuk mengidentifikasi konten laporan
apa yang harus dibahas dengan mempertimbangkan aktivitas, dampak, dan
harapan serta kepentingan yang substantif dari para pemangku kepentingannya.
Prinsip-prinsip untuk menentukan konten laporan menurut GRI-G4 antara lain:
- Pelibatan pemangku kepentingan organisasi harus mengidentifikasi para
pemangku kepentingannya, dan menjelaskan bagaimana organisasi telah
menanggapi harapan dan kepentingan wajar dari mereka. - Konteks keberlanjutan laporan harus menyajikan kinerja organisasi dalam
konteks keberlanjutan yang lebih luas. - Meterialitas laporan harus mencakup aspek yang mencerminkan dampak
ekonomi, lingkungan, dan sosial yang signifikan dari organisasi atau secara
substantial memengaruhi asesmen dan keputusan pemangku kepentingan. - Kelengkapan laporan harus berisi cakupan aspek material dan boundary,
cukup untuk mencerminkan dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial yang
signifikan, serta memungkinkan pemangku kepentingan dapat menilai kinerja
organisasi dalam periode pelaporan.
Prinsip-prinsip untuk menentukan kualitas laporan memberikan arahan
berupa pilihan-pilihan untuk memastikan kualitas informasi dalam Sustainability
Reporting, termasuk penyajiannya yang tepat. Prinsip-prinsip untuk menentukan
kualitas laporan keuangan yang tercantum dalam GRI-G4 Guidelines antara lain: - Keseimbangan laporan harus mencerminkan aspek-aspek positif dan negatif
dari kinerja organisasi untuk memungkinkan dilakukannya asesmen yang
beralasan atas kinerja organisasi secara keseluruhan. - Komparabilitas organisasi harus memilih, mengumpulkan, dan melaporkan
informasi secara konsisten. Informasi yang dilaporkan harus disajikan dengan
cara yang memungkinkan para pemangku kepentingan menganalisis
perubahan kinerja organisasi dari waktu ke waktu, dan yang dapat
mendukung analisis relatif terhadap organisasi lain. - Akurasi informasi yang dilaporkan harus cukup akurat dan terperinci bagi
para pemangku kepentingan untuk dapat menilai kinerja organisasi. - Ketepatan waktu organisasi harus membuat laporan dengan jadwal yang
teratur sehingga informasi tersedia tepat waktu bagi para pemangku
kepentingan untuk membuat keputusan yang tepat. - Kejelasan organisasi harus membuat informasi tersedia dengan cara yang
dapat dimengerti dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan yang
menggunakan laporan. - Keandalan organisasi harus mengumpulkan, mencatat, menyusun,
menganalisis, dan mengungkapkan informasi serta proses yang digunakan
untuk menyiapkan laporan agar dapat diuji, dan hal itu akan menentukan
kualitas serta materialitas informasi
Pengertian Sustainability Reporting
Sustainability Reporting merupakan model pelaporan informasi korporasi
kepada para stakeholder yang mengintegrasikan pelaporan keuangan dengan
pelaporan sosial, pelaporan lingkungan, dan pelaporan tata kelola korporasi secara
terpadu dalam satu paket pelaporan (Lako, 2011). Sustainability Reporting
merupakan istilah umum yang dianggap persamaan dengan istilah lainnya seperti
triple bottom line report. Istilah ini dipopulerkan John Elkington (1997) di dalam
bukunya “Cannibals with forks, The Triple Bottom Line of Twentieth Century
Business”. Dalam buku ini dijelaskan bahwa perusahaan berkelanjutan harus
memperhatikan konsep 3P yaitu selain mengejar keuntungan (profit), perusahaan
harus memikirkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet), serta
kesejahteraan masyarakat (people).
Global Reporting Initiative (GRI) merupakan salah satu organisasi
internasional yang aktivitas utamanya difokuskan pada pencapaian tranparansi
dan pelaporan suatu perusahaan melalui pengembangan stándar dan pedoman
pengungkapan sustainability. Sustainability Reporting akan menjadi salah satu
media untuk mendeskripsikan pelaporan ekonomi, lingkungan, dan dampak sosial
(seperti halnya konsep triple bottom line dan pelaporan corporate social
responsibility). Sustainability Reporting merupakan laporan yang berdiri sendiri,
meskipun masih banyak pengimplementasian Sustainability Reporting yang
diungkapkan bersamaan dengan laporan tahunan suatu perusahaan (Gunawan,
2010). Sebuah Sustainability Reporting harus memberikan representasi yang
seimbang dan berkesinambungan termasuk kontribusinya, ditinjau dari sisi positif
maupun negatif (Muliaman dan Istiana, 2015)
Stakeholder Theory
Theory stakeholder adalah teori yang menjelaskan kepada pihak mana saja
baik pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan untuk bertanggungjawab.
Perusahaan harus berupaya menjaga hubungan dengan stakeholder dengan
mengkomodasi keinginan dan kebutuhan mereka, terutama yang mempunyai
kekuatan terhadap ketersediaan sumber daya yang digunakan untuk aktivitas
operasional perusahaan, seperti tenaga kerja, pelanggan dan pemilik (Chariri dan
Ghozali, 2014). Cara menjaga hubungan dengan stakeholder yaitu dengan cara
membuat laporan Sustainability Reporting ataupun integrated report. Pemegang
saham mempunyai kendali penuh terhadap tindakan yang dilakukan oleh
manajemen perusahaan, dalam hal ini stakeholder juga mempunyai hak terhadap
perusahaan.
Stakeholder theory umumnya berkaitan dengan cara-cara yang digunakan
perusahaan untuk memanage stakeholdernya. Power stakeholder theory
berhubungan dengan strategic posture yang diambil oleh perusahaan. Strategic
posture menggambarkan model reaksi yang ditunjukkan oleh pengambilan
keputusan kunci perusahaan terhadap tuntutan sosial. Perusahaan yang mengambil
strategis aktif akan berusaha mempengaruhi hubungan organisasinya dengan
stakeholder yang di pandang berpengaruh. Teori stakeholder mempertimbangkan
kepentingan stakeholder dari sisi etika yaitu bagaimana perusahaan dapat
mensejahterahkan kepentingan stakeholder. Dan dari sisi positif yaitu bagaimana
perusahaan mempertimbangkan kepentingan stakeholder sebagai bagian dari
masyarakat dan pengaruhnya terhadap strategi perusahaan. Agar stakeholder
tertarik dengan perusahaan, maka perusahaan dapat memberikan informasi yang
lengkap dan cukup terkait dengan kegiatan perusahaan baik informasi keuangan,
strategi perusahaan, tatakelola perusahaan, serta konteks sosial dan lingkungan
dalam satu paket pelaporan yaitu integrated reporting yang dapat meningkatkan
kinerja keuangan perusahaan semakin meningkat sehingga citra perusahaan
semakin baik.
Perkembangan stakeholders theory diawali dengan berubahnya bentuk
pendekatan perusahaan dalam melakukan aktivitas usaha dari old corporate
relation menjadi new corporate relation (Budimanta, 2008). Old corporate
relation menekankan pada pelaksanaan aktivitas perusahaan secara terpisah tanpa
adanya kesatuan diantara fungsi-fungsi pelaksananya, sedangkan new-corporate
relation menekankan pada kolaborasi antara perusahaan dengan seluruh
stakeholdernya sehingga perusahaan bukan hanya menempatkan dirinya sebagaian
yang bekerja sendiri dalam sistem sosial masyarakat. Perubahan pendekatan ini
membuat arah dan tujuan perusahaan bukan lagi sebatas pada bagaimana
menghimpun kekayaan perusahaan namun lebih kepada pencapaian pembangunan
yang berkelanjutan (sustainability development) (Lesmana dan Tarigan, 2014)
Mobile banking
Mobile banking atau biasa disebut m-banking menurut Otoritas Jasa
Keuangan merupakan transaksi perbankan melalui handphone baik melalui
aplikasi m-banking atau aplikasi bawaan operator seluler. Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan
Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum mengartikan digital banking
atau perbankan digital sebagai layanan perbankan elektronik yang
dikembangkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah agar
dapat melayani nasabah dengan cepat, mudah, dan menyesuaikan
kebutuhan nasabah (Otoritas Jasa Keuangan, 2018).
Menurut Ladesman (2018) dalam Kamarudin et al. (2022) m-banking
adalah fasilitas jasa layanan perbankan yang disediakan oleh bank supaya
nasabah dapat melakukan transaksi keuangan kapanpun dan dimanapun
tanpa perlu pergi ke bank. Transaksi melalui m-banking dapat digunakan
untuk melakukan berbagai transaksi selain transfer dana seperti informasi
saldo, melakukan pembayaran (kartu kredit, tagihan listrik serta air,
pembayar asuransi, dan pembayaran lainnya) dan melakukan pembelian (isi
ulang pulsa atau saham). M-banking memiliki kelebihan pada saat
digunakan, yaitu:
a. Aman digunakan karena menggunakan PIN
b. Praktis karena tidak memerlukan uang tunai
c. Memberi kemudahan transaksi tanpa harus datang ke kantor bank
Mobile banking saat ini memberikan kemudahan dalam penggunaan
smartphone. Corporate Finance Institute Team membagi layanan mobile
banking menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
a. Informasi akun, layanan ini menyediakan informasi seputar akun
yang dimiliki oleh nasabah. Informasi yang diberikan berisi
informasi salso, deposit, akses terhadap informasi investasi, serta
riwayat transaksi.
b. Transaksi, layanan ini memberikan kemudahan nasabah untuk
melakukan transaksi ke rekening pribadi, transfer ke sesama bank,
atau melakukan pembelian melalui pihak ketiga.
c. Investasi, memberikan layanan bagi nasabah untuk mengelola
portfolio yang dimiliki.
d. Support service, berupa layanan untuk meminta informasi seputar
pinjaman, layanan kredit, atau informasi seputar permintaan akan
kartu.
e. Konten dan berita, layanan ini memberikan informasi seputar
berita terkini terkait keuangan, bank, atau sektor perbankan
Non-Performing Loan
Net Performing Loan (NPL) menurut Bank Indonesia adalah kredit
dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, kredit yang diberikan
adalah semua penyediaan uang atau tagihan dalam rupiah dan valuta asing
berdasarkan persetujuan antara bank pelopor, bank, dan pihak ketiga bukan
bank. Non-Performing Loan atau pinjaman bermasalah adalah situasi
peminjam yang mengalami wanprestasi dan tidak dapat membayar cicilan
serta bunga pinjaman dalam waktu tertentu. Terjadinya pinjaman
bermasalah dapat disebabkan ketika peminjam mengalami kehabisan dana
untuk melakukan pembayaran atau sedang mengalami situasi yang
menyulitkan untuk membayar pinjaman (Corporate Finance Institute Team,
n.d.-b). Rumus NPL sebagai berikut.
Rasio NPL = ( 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑁𝑃𝐿
𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑘𝑟𝑒𝑑𝑖𝑡 ) x 100%
Non-Performing Loan adalah pinjaman yang belum dibayar,
International Monetery Fund bahwa suatu pinjaman dianggap NPL atau
kredit bermasalah apabila tidak menimbulkan bunga dan jumlah pokok
minimal 90 hari (Khan et al., 2020). Bagi bank, masalah kredit dianggap
sebagai kredit macet karena peluang peminjam untuk membayar atau
melakukan pembayaran sangat kecil, hal ini akan merugikan arus kas
perusahaan. Apabila masalah kredit ini terjadi, perusahaan berhak
melakukan tindakan agar dapat mengembalikan pinjaman yang bermasalah.
Cara yang dapat dilakukan bank adalah mengambil alih aset yang dijadikan
jaminan atas pinjaman, aset yang biasa diambil alih oleh bank adalah
kendaraan dan rumah (Corporate Finance Institute Team, n.d.-b).
Dilansir menurut International Monetary Fund (IMF), ada beberapa
penyebab yang dapat menjadikan suatu pinjaman menjadi macet atau
bermasalah, hal tersebut disebabkan:
a. Angsuran dan pinjaman pokok serta bunga setidaknya telah jatuh
tempo sekitar 90 hari dan pemberi pinjaman tidak yakin bahwa
peminjam dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar
pinjamannya
b. Pembayaran bunga selama 90 hari dikapitalisasi, dibiayai kembali,
atau ditunda karena ada perubahan dalam perjanjian pinjaman
c. Pembayaran pokok dan bunga jatuh tempo sekitar 90 hari dan ada
alasan bagi pemberi pinjaman untuk meragukan kemampuan
peminjam untuk melunasi seluruh pinjamannya
Selain faktor yang menyebabkan kredit bermasalah menurut
International Monetary Fund, dilansir melalui OCBC (Redaksi OCBC
NISP, 2022) penyebab terjadinya Non-Performing Loan sebagai berikut.
d. Terjadi hal yang tidak diprediksi pada saat melakukan perjanjian
kredit seperti bencana alam.
e. Kurangnya analisis yang dilakukan oleh bank.
f. Terjadi kolusi antara pihak bank dengan debitur sehingga
memberikan pinjaman yang tidak seharusnya.
g. Debitur mengalami kendala mengelola keuangannya sehingga
terkendala untuk melunasi pinjaman.
h. Faktor lain yang tidak bisa diprediksi seperti kebijakan pemerintah,
high leverage, serta turunnya permintaan bagi usaha debitur.
Tingginya nilai Non-Performing Loan pada bank dapat
menyebabkan masalah likuiditas, solvabilitas, serta rentabilitas.
i. Masalah likuiditas yang dihadapi adalah bank tidak mampu
membayar pegawai serta pihak ketiga. Hal ini akan
menyebabkan masalah berupa kekurangan sumber daya
karena terbatasnya modal untuk melunasi kewajiban bank
terhadap pegawai atau pihak yang terlibat.
ii. Masalah solvabilitas adalah keadaan bank yang kekurangan
modal sehingga tidak mampu menjalankan fungsi dan
kewajibannya.
iii. Masalah rentabilitas yang dihadapi adalah keadaan ketika
kredit yang diberikan kepada nasabah tidak dapat diambil
kembali. Hal ini terjadi karena pihak debitur menghindari
pembayaraan yang jatuh tempo
Bank performance
Hajer & Anis (2018) dalam (Azzabi & Lahrichi, 2023)
mengungkapkan bank performance merupakan kemampuan bank untuk
mencapai tujuannya, menciptakan nilai bagi bank serta mangku
kepentingan, dan dapat bersaing dengan pesaingnya, hal tersebut dapat
dipengaruhi oleh keadaan pasar, pertumbuhan ekonomi, dan peraturan.
Gagasan mengenai kinerja perusahaan sudah ada sejak lama, penelitian
yang dilakukan oleh Venkatraman & Ramanujam dan Cameron pada tahun
1986 menyimpulkan bahwa kinerja perusahaan berbeda dengan efektivitas
organisasional. Kinerja perusahaan dalam aspek kinerja perbankan dibagi
ke dalam tiga kategori, yaitu finansial, operasional, dan lingkungan (Aslam
& Jawaid, 2023). Bank menjadikan kinerja sebagai indikator apakah bank
itu sehat atau tidak yang diukur dalam jangka waktu tertentu. Penilaian
kinerja keuangan menjadi cara manajemen untuk memenuhi kewajibannya
kepada penyandang dana dan telah mencapai tujuan yang ditetapkan
(Indriastuti & Muharam, 2020).
Bank performance menunjukan seberapa baik sebuah bank
beroperasi dan mendapatkan keuntungan (Sienatra, 2020). Terdapat
beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja perbankan.
a. Faktor internal bank, mencakup sistem manajerial dan kebijakan
yang diberlakukan oleh bank. Keadaan internal bank mempengaruhi
efisiensi operasional bank serta kecukupan modal.
b. Faktor eksternal industri, mencakup struktur industri dan
perkembangan dalam pasar seperti adanya perubahan dalam pangsa
pasar.
c. Faktor makroekonomi mencerminkan keadaan ekonomi ditempat
bank tersebut beroperasi.
Terdapat beberapa rasio keuangan yang dapat digunakan untuk
mencerminkan keadaan serta efisiensi bank. Beberapa komponen yang
dapat digunakan sebagai berikut.
a. Modal, rasio modal digunakan untuk mengukur kekuatan modal
yang dimiliki oleh bank. Beberapa rasio yang dapat digunakan
adalah Capital Adequacy Ratio (CAR) dan rasio modal inti
terhadap total modal.
b. Kualitas aset, rasio ini mengukur kualitas aset produktif bank.
Rasio yang biasa digunakan Return on Risked Asset, Not
Performing Loan, atau Non-Performing Loan terhadap Gross
Loan.
c. Pendapatan dan efisiensi, rasio ini digunakan untuk mengetahui
efisiensi operasional serta pendapatan bank. Rasio yang biasa
digunakan adalah Return on Assets dan Return on Equity.
d. Likuiditas, rasio ini mengukur kemampuan bank untuk memenuhi
kewajiban finansialnya. Rasio yang biasa digunakan adalah
Current Rasio dan Loans Deposit Ratio
Anjungan Tunai Mandiri
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (2019) menyebutkan
Anjungan Tunai Mandiri atau biasa disingkat ATM adalah mesin otomatis
yang dimiliki oleh bank yang dapat mengeluarkan uang tunai dengan teknik
tertentu seperti menekan tombol nomor tabungan dan kode sesuai petunjuk.
Terdapat beberapa tipe mesim ATM yang sering dijumpai, yaitu:
a. Mesin ATM untuk melayani transaksi non tunai
b. Mesin ATM yang meleyani transaksi penyetoran uang tunai (Cash
Deposit Machine)
c. Mesin ATM yang dapat melayani semua transaksi di atas
ATM memiliki manfaat utama untuk melayani nasabah secara mandiri
dan otomatis tanpa terbatas tempat dan waktu. Selain itu, manfaat lain yang
dapat diberikan dari ATM adalah kemudahan transaksi serta layanan tarik
tunai dan setor tunai 24 jam (Tim Redaksi OCBC NISP, 2022). Adanya
ATM memiliki kelebihan atau kemudahan bagi nasabah untuk melakukan
kegiatan transaksi. Contoh kelebihan yang dimiliki oleh ATM adalah dapat
menarik uang tunai dengan mudah dimana saja tanpa harus pergi ke bank,
praktis karena ATM terdapat diberbagai tempat, transaksi tanpa dikenai
bunga, dapat melakukan transaksi dalam jumlah besar sesuai dengan nilai
saldo (Yusnita et al., 2024).
Green bond
Obligasi dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek dan
kegiatan seperti infrastruktur, pembangkit listrik, atau operasi pemeliharaan
(Weber & Feltmate, 2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
60/POJK.04/2017 mengenai Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) mendefinisikan green bond
sebagai efek yang bersifat utang, dana dari hasil penerbitannya digunakan
untuk membiayai atau membiayai ulang baik sebagian atau keseluruhan
kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan (Otoritas Jasa Keuangan,
2017b). International Capital Market Association (ICMA) menyebutkan
bahwa prinsip dari obligasi hijau atau Green Bond Principles adalah untuk
mendukung emiten dalam membiayai proyek ramah lingkungan dan
berkelanjutan serta melindungi lingkungan. Yang membedakan green bond
dengan obligasi lainnya adalah tujuan penggunaannya yang dikhususkan
untuk proyek yang bermanfaat bagi lingkungan atau green project
(International Capital Market Association, 2021; Tobing & Setiawati, 2022).
Syzdykov & Masse (2019) mendefinisikan green bond sebagai instrument
pendapatan tetap dengan dana yang dialokasikan secara ekslusif untuk
proyek baru dan yang sudah memiliki manfaat bagi lingkungan.
Green bond menjadi sangat penting karena menghubungkan proyek
lingkungan hidup dengan pasar modal, investor, serta menyalurkan modal
untuk pembangunan berkelanjutan. Green bond dimulai sejak 2007 ketika
sekelompok pensiunan dari Swedia melakukan investasi untuk proyek
membantu iklim dan kemudian pada 2008 Bank Dunia menjadi lembaga
pertama yang menerbitkan obligasi ramah lingkungan (The World Bank,
2021). Adanya pembiayaan proyek ramah lingkungan terdapat beberapa
manfaat yang dapat dirasakan, seperti (Wijaya, 2019):
a. Salah satu cara untuk mengamankan modal untuk mendukung
investasi lingkungan.
b. Membantu meningkatkan reputasi positif bagi emiten.
c. Meningkatnya permintaan yang tinggi untuk green bond dapat
mengurangi biaya peminjaman sehingga keuntungan yang
didapatkan akan lebih besar.
Indonesia termasuk negara dengan jumlah ukuran penerbitan obligasi cukup
besar di Asia Tenggara tetapi jumlah emiten dan penerbitnya cukup sedikit.
Anatara tahun 2017 sampai 2020 tercatat terdapat 4 emiten dengan 3
kategori yang menerbitkan obligasi hijau. Tiga kategori tersebut dibagi
meliputi pemerintah, korporasi keuangan, dan korporasi non keuangan. Hal
tersebut menunjukan bahwa adanya keengganan calon emiten untuk
menerbitkan obligasi hijau (Prisandy & Widyaningrum, 2022). Terdapat
enam kendala yang menghambat pertumbuhan obligasi di Indonesia:
a. Terbatasnya perlindungan mata uang asing karena tingkat kesulitan
mengelola investor asing cukup sulit dan mahal
b. Likuiditas yang rendah terutama dalam pasar sekunder menjadi
penghambat investor menentukan harga dan menjadi kesulitan untuk
menentukan harga baru
c. Adanya biaya tambahan seperti biaya konsultasi, verifikasi,
sertifikasi, dan pemeringkatan menjadi hambatan bagi emiten
dengan jumlah transaksi yang kecil (kurang dari USD 300 juta)
d. Peringkat kredit internasional yang rendah sehingga tidak menarik
minat investor
e. Risiko yang dirasakan dari proyek ramah lingkungan, seperti
rendahnya keuntungan dan kurangnya rekam jejak emiten
f. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan mengenai potensi dari
obligasi hijau
Green banking
Green banking system merupakan upaya bank memperkuat
kapabilitas manajemen risiko bank terutama terkait dengan lingkungan,
mendorong perbankan untuk meningkatkan sustainability bisnis yang
berpedoman terhadap energi terbarukan, efisiensi energi, pertanian dan
pariwisata lingkungan hidup, serta produk eco-label. Langkah ini menjadi
perwujudan pemahaman bank atas potensi risiko kerusakan lingkungan dan
aktivitas keuangan yang berdampak negatif (Adhitya et al., 2022).
(Coalition for Green Capital, n.d.) menjelaskan green bank merupakan misi
bank ramah lingkungan yang peduli terhadap penggunaan energi ramah
lingkungan dibandingkan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Misi
yang dilakukan berupa mengatasi permasalahan iklim dan terkadang
memiliki tujuan yang lain seperti membantu masyarakat dengan
penghasilan yang rendah.
Bank juga melakukan proses penghijauan melalui kegiatan
operasional secara internal. Upaya yang dilakukan pada kedua sisi tersebut
disebut dengan termed environment-friendly banking atau green banking.
Cara tersebut dapat secara signifikan mendorong kelestarian lingkungan
hidup dengan cara yang tidak dapat dilakukan oleh agen ekonomi lainnya
(Barua, 2021). Menurut The International Finance Corporation
mengartikan green banking sebagai adopsi dan penerapan standar dan
praktik keuangan ramah lingkungan oleh bank, jumlahnya dan alokasi aset
bank untuk tujuan investasi hijau, dampaknya terhadap kualitas keuangan
aset dari penggabungan faktor lingkungan dan sosial, penghindaran
lingkungan yang negatif dan dampak sosial, serta pencapaian dampak
positif pada aktivitas pembiayaan inti (Aslam & Jawaid, 2023).
Bank sebagai lembaga keuangan yang besar memiliki potensi dan
peran penting untuk mengubah perekonomian di suatu negara menjadi lebih
hijau dan bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan green banking terdapat
beberapa elemen, yaitu hijau di bidang keuanagan, operasional perbankan,
mematuhi aturan serta berhati hati dalam melaksanakan prinsip perbankan.
Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia memiliki fokus untuk
meningkatkan portfolio pembiayaan ramah lingkungan (green finance
portfolio). Bank Indonesia memiliki misi untuk menjaga kestabilan nilai
rupiah, menjaga kestabilan moneter, dan kestabilan keuangan untuk
mendukung perekonomian berkelanjutan. Pembangunan ekonomi
berkelanjutan yang dimaksud adalah kegiatan yang pro pertumbuhan, pro
lapangan kerja, pro rakyat miskin, dan pro lingkungan (Green Policy
Platform, n.d.).
Bank Indonesia memiliki peraturan terkait yang ditulis dalam
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian
Kualitas Aset mengenai bank harus mempertimbangkan perlindungan
lingkungan dalam menilai kualitas aset dan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh
Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah berisi bank harus meningkatkan pinjaman
produktif dan mengakses pinjaman untuk UMKM (Bank Indonesia, 2012b,
2012a; Green Policy Platform, n.d.)
Green Economy
Sustainable business adalah tren mengelola bisnis dalam hal kinerja
sosial, ekonomi, dan lingkungan, ketiga aspek tersebut mencerminkan
kewajiban mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang. Terdapat
beberapa masalah moral dalam bisnis seperti standar ketenagakerjaan,
dampak bagi masyarakat, penggundulan hutan, dan permasalahan lainnya
(Sanders & Wood, 2019). Konsep ini sudah ada sejak tahun 1989 sebagai
ecological economy atau green economy, seorang ekonom lingkungan
sudah menggunakan konsep ini pada 1989 untuk Blueprint dalam Green
Economy report untuk pemerintah Inggris (Pearce et al., 1989). The United
Nations Environment Programme mendefinisikan green economy sebagai
yang meningkatkan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial, serta secara
signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kekayaan ekologi atau dapat
diartikan sebagai ekonomi rendah karbon, efisien sumber daya, dan inklusif
secara sosial. Pada saat United Nations Conference Sustainability
Development (Rio+20), green economy sebagai konteks pembangunan
berkelanjutan, menyelesaikan kemiskinan, dan sebagai alat mencapai
pembangunan ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan (Fedrigo-Fazio
et al., 2012).
Penerapan ekonomi hijau atau green economy dapat membantu
menambah jumlah lapangan pekerjaan dan pendapatan yang didorong oleh
kegiatan investasi yang dilakukan pemerintah dalam perekonomian,
kegiatan infrastruktur, serta aset yang dapat mengurangi emisi karbon dan
polusi serta menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem. The United
Nations Environments Programme menyatakan bahwa konsep atau gagasan
ini menciptakan fokus baru dalam perekonomian, investasi, modal,
infrastruktur, serta hasil sosial dan lingkungan yang positif. Fokus dalam
green economy dibagi dalam tiga kategori:
a. Advokasi pendekatan ekonomi makro terhadap pertumbuhan
ekonomi berkelanjutan melalui forum regional, sub regional, dan
nasional
b. Demonstrasi dengan focus utama pada akses terhadap keuangan,
teknologi, dan investasi ramah lingkungan
c. Memberikan dukungan bagi negara yang sedang dalam
pembangunan dan mengutamakan kebijakan makro ekonomi untuk
green economy
Karri et al. (2024) mengatakan bahwa green economy sebagai salah
stau sektor yang sedang berkembang mencakup rangkaian aktivitas, produk,
serta layanan yang berkontribusi bagi pembangunan berkelanjutan serta
meminimalkan dampak negatif bagi lingkungan. Konsep ini mengacu pada
industri dan kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan dan mendukung
berkelanjutan. Untuk menerapkan konsep green economy dapat dilakukan
promosi sehingga konsep ini dapat dilaksanakan. Strategi yang dapat
dilakukan dengan memberikan insentif pada kegiatan ramah lingkungan dan
mengatur praktik yang merugikan lingkungan. Cara lain yang dapat
digunakan adalah dengan menerapkan peraturan, pendidikan, dan investasi
dalam penelitian serta pengembangan.
Intensif dan peraturan adalah cara yag mudah dan ampuh untuk
mendorong pelaksanaan green economy. Pemerintah dapat memberikan
intensif pajak bagi pemilik usaha yang menerapkan praktik berkelanjutan
dan memberikan intensif berupa potongan harga bagi masyarakat yang
berkontribusi melalui pembelian kendaraan hemat energi atau pemasangan
panel surya. Peraturan yang dapat diberlakukan pemerintah adalah
menetapkan peraturan mengenai standar emisi untuk industry dan
mewajibkan pemerintah melaporkan dampak usaha bagi lingkungan (Karri
et al., 2024).
Sustainability
Sakalasooriya (2021) mengatakan sustainability atau keberlanjutan
memiliki makna menjaga kapasitas sistem ekologi untuk mendukung dan
meningkatkan kualitas sosial sistem. Istilah keberlanjutan dapat diartikan
sebagai penggunaan sumber daya alam secara adil, etis, dan efisien untuk
memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan mendatang serta meningkatkan
kesejahteraan mereka. Melalui United Nation pada Bruntland Commission
tahun 1987 mendefinisikan sustainability sebagai upaya memenuhi
kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang
untuk memenuhi kebutuhan generasi mendatang (United Nations, n.d.).
Sustainability atau keberlanjutan dapat diartikan sebagai kemampuan
bertahan dan meningkatkan kesejahteraan dari waktu ke waktu,
keberlanjutan akan menunjukan proses perubahan dalam lingkungan yang
stabil dengan eksploitasi sumber daya, investasi, teknologi, dan perubahan
dan memperkuat potensi masa kini dan masa depan (Javanmardi et al.,
2023).
Konsep sustainability dibagi dalam tiga pilar, yaitu economic
sustainability, social sustainability, dan environmental sustainability.
Konsep keberlanjutan ekonomi mengharuskan keputusan diambil dengan
cara yang paling adil dan masuk akal secara fiskal dan tetap
mempertimbangkan aspek keberlanjutan lainnya (Zhai & Chang, 2018).
Kegiatan utama yang terdapat pada perekonomian adalah produksi,
distribusi dan konsumsi namun kerangka akuntansi yang digunakan untuk
memandu dan mengevaluasi perekonomian sehubungan dengan kegiatan ini
sangat mendistorsi nilai-nilai dan hal ini tidak memberikan dampak yang
baik bagi masyarakat dan lingkungan (Cao, 2017)
Pengaruh Foreign Ownership dengan Corporate SustainabilityPerformance( CSP)
Pada penelitian milik (Soliman et al., 2013) yang membahas pengungkapan
kinerja keberlanjutan perusahaan di Mesir dilakukan analisis data. Terdapat
pengaruh positif signifikan dari kepemilikan asing dengan kinerja keberlanjutan
perusahaan di Mesir. Selainitu juga pada penelitian (Haladu dan Salim, 2016)
terdapat pengaruh antara struktur kepemilikan perusahaan atas laporan
keberlanjutan perusahaan yang diteliti pada 67 perusahaan sektor pertambangan
sampel di Nigeria. Terdapat temuan negatif antara perusahaan dengan kepemilikan
asing atas kinerja keberlanjutan perusahaan. Hal itu terjadi karena adanya
kepemilikan perusahaan yang berasal dari dua sisi yaitu keberlanjutan investorasli
dengan keberlanjutan investor asing. Namun saat ini sustainability report disetiap
negara bersifat tidak wajib. Pada negara lain yaitu Cina juga dilakukan penelitian
yang menghasilkan kepemilikan asing berpengaruh positif signifikan pada kinerja
keberlanjutan perusahaan (Hu et al., 2016). Negara Yordania melakukan penelitian
serupa dan mendapatkan hasil serupa yaitu kepemilikan asing berpengaruh
signifikan terhadap kinerjakeberlanjutan perusahaan (Qa’dan & Suwaidan, 2018).
Pada penelitian (Tanui, 2022) Kepemilikan asing tidak berpengaruh signifikan
pada negara Kenya
Pengaruh Family Ownership dengan Corporate Sustainability Performance (CSP)
Pada umunya, keluarga akan sangat menghindari dampak negatif
perusahaan untuk jangka panjang. Sehingga keluarga akan cenderung untuk
menyiapkan tujuan jangka panjang. Hal tersebut dikarenakan keluarga berpikir
untuk mewariskan perusahaan mereka sendiri kepada keturunannya kelak dan
keluarga juga harus menjaga nama baik keluarga mereka sendiri. Oleh karena
itu, keluarga berusaha untuk menjaga kinerja perusahaannya dengan sangat baik.
Keluarga bekerja sama untuk tidak melakukan kesalahan, fraud, atau melakukan
suatu hal yang akan berdampak negatif pada perusahaannya. Karena keluarga tidak
ingin menurunkan seluruh kinerja perusahaan untuk tujuan jangka panjang (De
Massis et al.,2015).
Hal tersebut membuat para ahli berpikiran bahwa keluarga akan lebih
banyak memberikan insentif atau hal yang dapat meningkatkan kinerja
keberlanjutan perusahaan daripada perusahaan non keluarga. Perusahaan dengan
kepemilikan keluarga dikatakan akan lebih memprioritaskan kualitaskeuntungan
atau pendapatan yang tinggi daripada perusahaan non keluarga (González et al.,
2015). Kinerja Keberlanjutan perusahaan diduga akan mempengaruhi kinerja
perusahaan untuk jangka panjang namun juga dapat menurunkan keuntungan
perusahaan dalam jangka pendek. Sehingga pada umumnya anggota keluarga akan
menggunakan praktik Corporate Sustainability (Oh et al., 2011).
Dengan peran kepemilikan keluarga pada perusahaan akan berpengaruh
pada kinerja keberlanjutan perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan (Mustafa et al.,
2022) dan (Astrid Rudiyanto, 2017) yang mengungkapkan pada penelitiannya
bahwa Kepemilikan keluarga dinilai berpengaruh positif signifikan terhadap
kinerja keberlanjutan perusahaan. Menurut (Atabay, 2022) kepemilikan keluarga
berpengaruh negatif dan signifikan hal tersebut karena kepemilikan keluarga
diduga dapat menurunkan kinerja keberlanjutan perusahaan serta reputasi
perusahaan. Namun berbeda dengan penelitian (Ivan & Raharja, 2021) yang mengatakan bahwa kepemilikan keluarga tidak berpengaruh signifikan
Firm Age
Umur perusahaan yaitu lamanya perusahaan telah berdiri. Berdasarkan
penelitian (Trisnawati, 1998), (Beatty, 1989) dinyatakan semakin lamanya
perusahan berdiri, semakin juga tingkat kepercayaan publik dan investor pada
perusahaan tersebut. Hal tersebut dikatakan karena perusahaan tersebut artinya
telah memiliki banyak pengalaman. Selain juga semakin banyak informasi yang
beredar dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang telah lama berdiri tentunya
sudah memiliki rencana jangka panjang yang matang agar dapat bertahan pada
persaingan perusahaan yang semakin sengit. Perusahaan telah memiliki strategi
yang dapat mengeluarkan perusahaan dari masalah yang telah dihadapi
berdasarkan pengalaman yang dialami perusahaan tersebut. Perusahaan akan
meningkatkan cara atau strategi yang akan disiapkan perusahaan untuk menghadap
masalah serta dampak yang akan terjadi dari perusahaan
Leverage
Leverage adalah perbandingan yang berguna sebagai pengukur atas aktiva
yang didapatkan melalui utang (Kasmir, 2017). Itu berarti perusahaan
menggunakan liabilitas untuk memenuhi atau membiayai operasional perusahaan
dibandingkan dengan modal sendiri. Sedangakan menurut (Maryam, 2014),
leverage ialah aset arau dana yang digunakan oleh perusahaan yang mewajibkan
dana berasal dari biaya tetap. Dapat disebut juga merupakan kemampuan
perusahaan untuk memenuhi aset dengan utang. Namun dengan bertumpuknya
utang pada perusahaan akan berdampak buruk pada perusahaan itu sendiri, hal
tersebut akan disebut extreme leverage atau utang yang ekstrim pada perusahaan.
Situasi tersebut membuat perusahaan menjadi terjebak pada utang yang sangat
banyak dan perusahaan sulit untuk menyelesaikan atau melunasi utang yang sudah bertumpuk tersebut (Fahmi, 2015)
ROA (Return On Aset)
Return on Aset merupakan perbandingan yang berguna untuk mengukur
profit atau keuntungan berdasarkan kemampuan manajemen. Semakin besarReturn
On Assets (ROA) perusahaan maka menjadi semakin baik dan besar tingkat
keuntungan yang akan dicapai oleh perusahaan. (Sawir, 2005). Menurut (Fahmi,
2012) ROA adalah kemampuan perusahaan untuk mengukur investasi yang
tanamkan apakah dapat memberikan pengembalian keuntungan yang maksimal
atau tidak.
Kepemilikan Asing
Kepemilikan asing itu sendiri merupakan suatu perusahaan yang
menanamkan modal dari negeri asing. Berdasarkan Undang-undang No. 25Tahun
2007 pada pasal 1 angka 6, kepemilikan asing merupakan pemerintah asing, badan
usaha asing, dan perseorangan warga negara asing yang melakukan penanaman
modal di negara Republik Indonesia. Pada penelitian milik (Jurica & Lilyana,
2012), kepemilikan asing adalah perusahaan dengan kepemilikan asing merupakan
outstanding share yang telah dimiliki oleh investor asing (foreign investors). Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2010 tentang Kepemilikan
Saham dan Permodalan Perusahaan Efek, investor asing ialah badan hukum atau warga asing yang tidakmenjalankan usaha pada sektor keuangan. Dengan adanya
kepemilikan asing dalam struktur perusahaan diharapkan perusahaan dapat
meningkatkan kinerja perusahaan dalam beberapa cara yaitu pemilik asing akan
meningkatkan tekanan pada penanggung jawab atau manajer dengan menyediakan
tambahan pengawasan, kemudian pemilik asing menanamkan modal baru serta
menggunakan pegawai atau manajer yang telah kompeten, selain itu juga pemilik
asing dapat melakukan pendaftaranperusahaan pada pasar internasional yang dapat
mengurangi biaya (Bekaert & Harvey, 1999)
Kinerja keberlanjutan Ekonomi
Kinerja keberlanjutan Ekonomi adalah serangkaian prinsip pengambilan
keputusan dan praktik bisnis yang ditujukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi
tanpa terlibat dalam pertukaran lingkungan berbahaya yang secara historis
menyertai pertumbuhan. Idealnya, pembangunan berkelanjutan menciptakan
sistem operasional yang mengkonsumsi modal alam (juga dikenal sebagai sumber
daya alam) cukup lambat sehingga generasi mendatang juga dapat menggunakan
sumber daya tersebut. (Pelajari lebih lanjut tentang cara melestarikan sumber daya
alam.)
Praktik berkelanjutan dapat mengatasi masalah jejak ekologi kolektif
manusia dalam beberapa cara. Mereka dapat fokus pada pengurangan penipisan
lingkungan alam atau membahas masalah dari arah lain dengan menemukan
cara untuk mengurangi limbah, membatasi emisi karbon, dan memanfaatkan energi
matahari. Prinsip pemersatu di balik keberlanjutan ekonomi adalah menolak proses
jangka pendek yang sia-sia dan merangkul kesejahteraan jangkapanjang planet ini oleh keluarga atau dapat dikatakan perusahaan yang anggota keluarganya
merupakan anggota dewan perusahaan (Anderson & Reeb, 2003). Sedangkan
menurut (Villalonga & Amit, 2006)kepemilikan keluarga terdiri atas 3 hal yaitu
anggota wajib memiliki peran penting pada perusahaan, anggota keluarga wajib
mengambil keputusan didalam perusahaan, dan anggota keluarga menduduki posisi
tertinggi didalam perusahaan. Sehingga perusahaan tersebut dapatdisebut dengan
perusahaan kepemilikan keluarga
Pada perusahaan dengan kepemilikan keluarga, memiliki kencenderungan
untuk melakukan pengawasan yang sesuai dengan kehendak masing – masing
anggota keluarga karena persamaan tujuan antar anggota keluarga. Hal tersebut
diketahui dapat mengurangi atau mengantisipasi masalah keagenan. Pada dasarnya,
harta yang dimiliki oleh anggota keluarga dijadikan investasi untuk perusahaan
milik keluarga tersebut, sehingga para anggota keluarga atau dewan sangat
memperhatikan perusahaan tersebut. Anggota keluarga juga mengawasi dengan
ketat untuk meminimalisirkan dampak negatif yang akan didapatkan
(Pukthuanthong, 2013). Meskipun begitu, terkadang masing banyak juga keluarga
yang hanya mementingkan keuntungan yang diterima perusahaan sehingga mereka
dapat mengorbankan kinerja keberlanjutan perusahaan dalam aspek lingkungan,
sosial, danekonomi (Rouyer, 2016
Kinerja Keberlanjutan Sosial
Kinerja Keberlanjutan sosial merupakan salah satu aspek keberlanjutan
yang sering diabaikan, karena pada umumnya fokus keberlanjutan hanya pada
aspek lingkungan dan ekonomi. Keberlanjutan sosial terjadi ketika proses formal
dan informal; sistem; struktur; dan hubungan secara aktif mendukung kapasitas
generasi sekarang dan mendatang untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan
layak huni (Paul Krugman, 2008). Komunitas yang berkelanjutan secara sosial
adalah komunitas yang adil, beragam, terhubung dandemokratis serta memberikan
kualitas hidup yang baik. WACOSS, Dewan Layanan Sosial Australia Barat Keberlanjutan sosial adalah proses untuk menciptakan tempat sukses
berkelanjutanyang mempromosikan kesejahteraan, dengan memahami apa yang
dibutuhkan orang dari tempat mereka tinggal dan bekerja. Keberlanjutan sosial
menggabungkan desain dunia fisik dengan desain dunia sosial – infrastruktur
untuk mendukung kehidupan sosial dan budaya, fasilitas sosial, sistem untuk
keterlibatan warga, dan ruang bagi orang dantempat untuk berkembang. Social Life,
perusahaan sosial berbasis di Inggris yang mengkhususkan diri padainovasi
berbasis tempat Kemampuan komunitas untuk mengembangkan proses dan
struktur yang tidak hanya memenuhi kebutuhan anggotanya saat ini tetapi juga
mendukung kemampuan generasi mendatang untuk mempertahankan komunitas
yang sehat
Kinerja Keberlanjutan Lingkungan
Kinerja Keberlanjutan Lingkungan (Environment Sustainability
Performance) merupakan suatu metode yang digunakan untuk mengukur kinerja
lingkungan pada perusahaan yang dilakukan dengan berbasis numerik serta
kuantitatif. Hal tersebut telah diterbitkan negara sejak tahun 2002. Pada tahun 2009
hingga 2005 kinerja keberlanjutan lingkungan diukur dengan Environmental
Sustainability Index (ESI). EPI atau ESI awalnya dibentuk oleh Universitas
Colombia serta Universitas Yale yang dibantu oleh Komisi Eropa yaitu World
Economic Forum and Joint Research Center.Environment Performance Index (EPI)
menggunakan 32 poin pada 11 kategori untuk mengukur kinerja lingkungan yang
dilakukan oleh perusahaan pada 180 negara. EPI menggunakan indikotar yang
sebagai untuk mengidentifikasi masalah, memahami hasil, melihat tren, dan
mengkaji hasil kebijakan yang digunakan perusahaan pada lingkungan perusahaan.
Pada tahun 2020 Indonesia menduduki peringkat 116 pada skor EPI yaitu 37.8.
Serta Indonesia berhasil meraih 10 besar untuk Zona Asia Pasifik
Kinerja Keberlanjutan Perusahaan
Tujuan dari setiap perusahaan yaitu melakukan upaya untuk meminimalkan
efeknegatif dari perusahaan yaitu yang berdampak pada lingkungan, sosial, dan
ekonomi dan memaksimalkan dampak positif terutama dalam keuntungan perusahaan. Keberlanjutan Perusahaan (Corporate Sustainability) merupakan suatu
kemampuan perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan serta meningkatkan
nilai jangka panjang juga dapat meningkatkan kinerja bisnis secara konsisten dan
permanen dengan menerapkan nilai ekonomi, sosial dan lingkungan sebagai
strategi perusahaan. Tingkat keberhasilan keberlanjutan perusahaan dapat dilihat
pada tingginya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Hal tersebut juga
dapat dilihat dari Laporan Keberlanjutan atau Sustainability Report.
Menurut (Meadows et al, 1972) masyarakat wajib memprioritaskan respon
dari dampak sosial yang terjadi akibat masalah lingkungan dan ekonomi
perusahaan. Dari respon tersebut perusahaan diharapkan dapat memperbaikikinerja
untuk dimasa yang akan datang. Akibat adanya pemikiran tersebut sehingga
diciptakanlah corporate sustainability (Pemer et al, (2020) lingkungan, sosial, dan ekonomi. Pengukuran yang dilakukan yaitu dengan
memberikan nilai 1 pada aspek yang diungkapkan pada laporan keberlanjutan dan
pada aspek yang tidak diungkapkan akan diberi nilai 0. Pengukuran tersebut
berdasarkan Haniffa & Cooke pada tahun 2005
Teori Stakeholder
Stakeholder theory yaitu teori pada saat perusahaan beroperasi untuk
kepentingan stakeholdernya itu sendiri seperti pemegang saham, pemerintah,
masyarakat, supplier, kreditor, konsumen, dan pihak lain (Ghazali & Chariri, 2007).
Stakeholder theory menurut (Freeman, 1983) telah menetapkan dasar kinerja
keberlanjutan perusahaan, berguna untuk membangun dan meningkatkan
kepercayaan antar pemangku kepentingan. Stakeholder membutuhkan sistem yang
efisien dan efektif serta transparansi untuk meningkatkan profit pada stakeholder
dan mempersiapkan keberlanjutanperusahaan pada masa yang akan datang. Dengan
begitu, para stakeholder menuntut untuk diberlakukannya kebijakan terhadap sosial
dan terhadap lingkungan agar dapat dimasukkan kedalam kinerja keberlanjutan
perusahaan. (Pava dan Krausz, 1996).
Teori keagenan juga mendukung teori stakeholder dimana prinsipal memantau
manajer perusahaan untuk melakukan sesuai dengan keinginan para stakeholder itu
sendiri (Fama dan Jensen, 1983). Para dewan diharapkan untuk dapat lebih detail,
berpengalaman, serta memiliki kemampuan yang sangat baik untuk dapat
memperhatikan strategi yang dipersiapkan perusahan dan dampak yang akan terjadi
di masa yang akan datang. Oleh karena itu teori stakeholder juga disebut sebagai
sarana evaluasi kegiatan perusahaan yang terjadi akibat dari tekanan para
stakeholder terkait dengan klaim legitimasi, ketergantungan kekuasaan, dan urgensi
(Freeman dan David, 1983)
Hubungan Green Training dengan Sustainability Performance
Green training, atau pelatihan berbasis lingkungan, memiliki peran
penting dalam meningkatkan sustainability performance suatu organisasi.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan
karyawan terkait praktik-praktik ramah lingkungan dalam pekerjaan mereka
(Jabbour, 2013). Melalui green training, karyawan dapat memahami dampak
lingkungan dari aktivitas organisasi dan cara-cara untuk menguranginya, yang
pada gilirannya berkontribusi pada peningkatan kinerja berkelanjutan
perusahaan. Sustainability performance mengacu pada kemampuan organisasi
untuk mencapai tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang dalam
jangka panjang (Epstein & Buhovac, 2014). Green training membantu
organisasi mencapai hal ini dengan membekali karyawan dengan pengetahuan
dan keterampilan untuk mengimplementasikan praktik-praktik berkelanjutan
dalam operasi sehari-hari. Penelitian oleh Renwick et al. (2013) menunjukkan
bahwa perusahaan yang menerapkan green training secara efektif cenderung
memiliki kinerja lingkungan yang lebih baik, yang merupakan komponen kunci
dari sustainability performance.
Lebih lanjut, green training tidak hanya berdampak pada aspek
lingkungan, tetapi juga pada aspek ekonomi dan sosial dari sustainability
performance. Dari segi ekonomi, praktik-praktik ramah lingkungan yang
dipelajari melalui green training dapat menghasilkan efisiensi operasional dan
penghematan biaya (Jackson et al., 2011). Sementara itu, dari segi sosial, green
training dapat meningkatkan motivasi dan keterlibatan karyawan, yang pada
akhirnya berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan inovasi (Pinzone et
al., 2019)
Hubungan Green Transformational Leadership dengan Green Training
Green Transformational Leadership memiliki peran penting dalam
mendorong implementasi praktik-praktik ramah lingkungan di organisasi,
termasuk Green Training. Pemimpin yang menerapkan gaya kepemimpinan
transformasional hijau cenderung lebih efektif dalam memotivasi karyawan
untuk berpartisipasi dalam inisiatif lingkungan dan mengadopsi perilaku pro-
lingkungan (Chen & Chang, 2013). Mereka menginspirasi karyawan untuk
memahami pentingnya keberlanjutan lingkungan dan mendorong
pengembangan kompetensi hijau melalui Green Training. Menurut Jabbour et
al. (2019), Green Transformational Leadership berperan sebagai katalis dalam
menciptakan budaya organisasi yang mendukung pembelajaran dan
pengembangan keterampilan terkait lingkungan. Pemimpin ini tidak hanya
mempromosikan Green Training, tetapi juga aktif terlibat dalam proses
pelatihan, memberikan dukungan, dan menjadi teladan dalam penerapan praktik
ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan temuan Robertson & Barling (2013)
yang menunjukkan bahwa pemimpin transformasional hijau dapat
meningkatkan partisipasi karyawan dalam program pelatihan lingkungan dan
mendorong transfer pengetahuan hijau ke dalam praktik kerja sehari-hari.
Dengan demikian, Green Transformational Leadership dan Green Training
memiliki hubungan yang saling menguatkan, di mana kepemimpinan yang
efektif mendorong pengembangan kompetensi hijau karyawan, yang pada
gilirannya mendukung pencapaian tujuan keberlanjutan organisasi
Hubungan Green Transformational Leadership dengan SustainabilityPerformance
Green Transformational Leadership mengacu pada pendekatan
kepemimpinan yang mendorong perubahan organisasi yang berkelanjutan
melalui motivasi dan inspirasi pengikut untuk mencapai tujuan lingkungan dan
keberlanjutan. Konsep ini telah diteliti dalam kaitannya dengan Sustainability
Performance, yang mengacu pada kinerja organisasi yang mengintegrasikan
aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Penelitian terdahulu telah menemukan
korelasi positif antara Green Transformational Leadership dan Sustainability
Performance (Robertson & Carleton, 2018). Pemimpin transformasional hijau
dapat memotivasi karyawan untuk berperilaku ramah lingkungan dan
mendorong inovasi berkelanjutan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan
kinerja keberlanjutan organisasi secara keseluruhan. Penjabaran ini sejalan
dengan hasil penelitian Purwaningsih, et al. (2023) yang menyatakan bahwa
Green Transformational Leadership berpengaruh signifikan terhadap
Sustainable Corporate Performance.
Indikator Green Training
Dimensi dan indikator dalam mengukur Green Traning sebuah organisasi
adalah:
- Jumlah pelatihan (kuantitas training), yakni sejauh mana organisasi
menyediakan pelatihan yang memadai terkait isu-isu lingkungan bagi para
karyawan; - Peluang pelatihan (kesempatan training), yaitu ketersediaan kesempatan bagi
karyawan untuk mengikuti pelatihan mengenai permasalahan lingkungan; - Mutu pelatihan (kualitas training), yang berarti kesesuaian materi pelatihan
lingkungan dengan kondisi, kebutuhan, dan budaya organisasi; - Efektivitas pelatihan (efektivitas training), yaitu sejauh mana karyawan mampu
menerapkan pengetahuan dan keterampilan dari pelatihan lingkungan dalam
aktivitas kerja sehari-hari; - Penilaian pelatihan (evaluasi training), yakni pelaksanaan evaluasi terhadap
kinerja karyawan pasca mengikuti pelatihan lingkungan guna mengukur
dampaknya secara konkret
Pengertian Green Training
Dalam era globalisasi dan industrialisasi yang semakin menekan kapasitas
lingkungan hidup, perusahaan diharuskan mengimplementasikan strategi yang
tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga mempertimbangkan
aspek keberlanjutan serta upaya pelestarian lingkungan. Salah satu strategi yang
berkembang pesat untuk mendukung inisiatif keberlanjutan di lingkungan kerja
adalah green training atau pelatihan hijau. Konsep ini menekankan pentingnya
pendidikan dan pelatihan bagi karyawan agar mereka memiliki kesadaran,
pemahaman, dan keterampilan yang diperlukan untuk terlibat secara aktif dalam
aktivitas kerja yang ramah lingkungan.
Dumont et al. (2017) menjelaskan green training sebagai bentuk pelatihan yang
dirancang untuk meningkatkan perilaku pro-lingkungan karyawan, terutama ketika
perusahaan berupaya menciptakan lingkungan kerja yang mendukung praktik-
praktik hijau. Dalam hal ini, pelatihan berfungsi sebagai media utama untuk
mentransfer pengetahuan, menanamkan sikap, dan mengembangkan keterampilan
yang selaras dengan prinsip keberlanjutan, seperti pengelolaan limbah secara
efektif, peningkatan efisiensi energi, dan pemanfaatan sumber daya yang dapat
diperbarui, dan penerapan sistem manajemen lingkungan. Pelatihan semacam ini
memberi kesempatan kepada karyawan untuk memahami peran mereka dalam
mendukung tujuan keberlanjutan perusahaan dan sekaligus mendorong partisipasi
aktif dalam pelestarian lingkungan di tempat kerja.
Lebih dari sekadar pemberian informasi teknis, green training juga memiliki
dimensi nilai dan etika, karena mendorong karyawan untuk menginternalisasi
pentingnya tanggung jawab ekologis dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal ini
sejalan dengan pendekatan human resource development (HRD) modern yang
menempatkan pengembangan sumber daya manusia sebagai kunci utama
keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan jangka panjang, termasuk tujuan
lingkungan.
Secara konseptual, green training merupakan suatu proses pendidikan dan
pelatihan yang terstruktur, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman,
kesadaran, sikap, serta kemampuan individu maupun kelompok dalam menerapkan
perilaku kerja yang berorientasi pada keberlanjutan dan peduli terhadap
lingkungan. Tujuan utamanya adalah mengintegrasikan prinsip-prinsip
keberlanjutan ke dalam semua aspek pekerjaan dan budaya organisasi. Hal ini
mencakup pemahaman terhadap isu lingkungan global dan lokal, serta kemampuan
untuk mengidentifikasi dan menerapkan solusi yang dapat meminimalkan dampak
negatif aktivitas kerja terhadap lingkungan.
Pelatihan hijau biasanya meliputi berbagai topik seperti konservasi energi,
pengurangan limbah, daur ulang, penggunaan bahan-bahan ramah lingkungan,
transportasi berkelanjutan, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Dengan
meningkatnya kesadaran lingkungan, berbagai organisasi kini mulai merancang
kurikulum pelatihan yang tidak hanya menitikberatkan pada peningkatan
produktivitas, tetapi juga mengarah pada pencapaian efisiensi ramah lingkungan
(eco-efficiency) atau efisiensi ekologis dalam setiap proses kerja.
Efektivitas green training terletak pada kemampuannya untuk mengubah pola
pikir (mindset) dan perilaku karyawan secara berkelanjutan. Pelatihan yang
dirancang dengan baik tidak hanya meningkatkan kemampuan teknis, tetapi juga
membangun motivasi intrinsik karyawan untuk mendukung dan mempraktikkan
nilai-nilai keberlanjutan secara konsisten. Selain itu, pelatihan ini dapat
memperkuat budaya organisasi yang peduli lingkungan (green organizational
culture), memperkuat citra perusahaan di mata publik, serta meningkatkan loyalitas
dan kebanggaan karyawan terhadap tempat mereka bekerja.
Dalam konteks strategis, green training juga dipandang sebagai bagian penting
dari GHRM atau Green Human Resource Management, yakni pendekatan
pengelolaan SDM yang menyelaraskan kebijakan dan praktik HR dengan tujuan
keberlanjutan. Melalui green training, organisasi dapat memastikan bahwa seluruh
lapisan SDM, mulai dari manajemen puncak hingga staf operasional, memiliki
pemahaman yang sama tentang pentingnya kontribusi individu terhadap pencapaian
tujuan lingkungan.
Dengan demikian, green training bukan hanya sekadar aktivitas pelatihan
teknis, tetapi merupakan penanaman modal jangka panjang yang mampu
memperkuat keunggulan bersaing perusahaan secara berkelanjutan. Dalam jangka
panjang, pelatihan ini membantu perusahaan memenuhi standar lingkungan
nasional maupun internasional, meraih sertifikasi hijau seperti ISO 14001, serta
menjawab tuntutan pasar dan regulasi yang semakin ketat terhadap keberlanjutan.
Jadi disimpulkan bahwa Green Training merupakan proses pendidikan dan
pelatihan sistematis yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran, keterampilan,
dan komitmen individu terhadap praktik-praktik kerja yang ramah lingkungan.
Tujuan utamanya adalah mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan dalam rutinitas
organisasi sehari-hari dan mendorong perubahan perilaku yang mendukung
perlindungan lingkungan. Pemimpin organisasi yang progresif menyadari bahwa
sumber daya manusia adalah aktor kunci dalam perubahan menuju keberlanjutan,
dan green training menjadi salah satu instrumen utama untuk mentransformasikan
visi hijau menjadi aksi nyata di lapangan
Indikator Green Transformational Leadership
Purwaningsih et al., (2023) menyatakan bahwa indikator dari Green
Transformational Leadership terdapat dua dimensi yaitu:
- Green Idealized
Green Idealized mengacu pada peran pemimpin sebagai teladan dalam
perilaku yang peduli terhadap lingkungan. - Green Inspiration
Green Inspiration berarti mendorong para pengikut untuk terlibat aktif
dalam tindakan yang bertanggung jawab secara lingkungan. - Green Intellectual Simulation
Merujuk pada upaya untuk menstimulasi pemikiran karyawan agar mampu
melihat permasalahan lingkungan dari sudut pandang baru serta
mendorong lahirnya ide-ide inovatif. - Green Personal Care
Green Personal Care bertujuan untuk membangun kedekatan emosional
dengan karyawan yang pada gilirannya berdampak positif terhadap kinerja
lingkungan organisasi
Faktor-faktor Green Transformational Leadership
Menurut W. Zhang et al., (2020) mengatakan kepemimpinan
transformasional ramah lingkungan perlu mempertimbangkan secara
komprehensif terhadap pengaruh kepemimpinan transformational yang ramah
lingkungan. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepemimpinan
transformasional ramah lingkungan ada dua yaitu:
- Penggerak ramah lingkungan
Penggerak ramah lingkungan merupakan istilah yang digunakan untuk
mengacu pada teknologi atau inovasi yang dirancang atau beroperasi
dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang lebih sedikit atau
positif. Penggerak ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap
lingkungan - Hubungan ramah lingkungan antar organisasi
Hubungan ramah lingkungan antar organisasi mengacu pada kerja sama,
kemitraan, dan kolaborasi antara organisasi yang bertujuan untuk mencapai
tujuan bersama yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan dan
keberlanjutan
Pengertian Green Transformational Leadership
Dalam era modern yang semakin sadar akan pentingnya kelestarian
lingkungan, dunia kepemimpinan juga mengalami evolusi yang signifikan.
Salah satu pendekatan kepemimpinan yang muncul sebagai respons terhadap
tantangan keberlanjutan adalah Green Transformational Leadership atau
kepemimpinan transformasional hijau. Konsep ini lahir dari penggabungan
antara teori kepemimpinan transformasional yang telah mapan dengan nilai-
nilai keberlanjutan lingkungan. Pemimpin yang mengadopsi pendekatan ini
tidak hanya bertujuan meningkatkan kinerja organisasi, tetapi juga
menanamkan kesadaran dan kepedulian terhadap isu lingkungan kepada para
pengikutnya.
Menurut Robertson (2018), green transformational leadership ditandai
oleh empat dimensi utama perilaku transformatif yang difokuskan pada isu
lingkungan. Pertama, green idealized influence, yakni kemampuan pemimpin
menjadi panutan dalam perilaku ramah lingkungan. Pemimpin menunjukkan
integritas dan konsistensi dalam mempraktikkan nilai-nilai hijau, seperti
efisiensi energi, pengurangan limbah, atau pengembangan produk ramah
lingkungan, sehingga mampu memberi teladan nyata bagi bawahannya.
Teladan ini bukan sekadar simbolis, melainkan bertujuan membentuk budaya
organisasi yang sadar akan pentingnya keberlanjutan.
Kedua, green inspirational motivation, yaitu kemampuan pemimpin
untuk menginspirasi dan memotivasi anggota organisasi agar turut serta dalam
upaya pelestarian lingkungan. Melalui visi yang kuat dan narasi yang
menggugah, pemimpin membangkitkan semangat kolektif untuk melakukan
transformasi hijau, misalnya dengan mendorong pengurangan jejak karbon
atau penerapan praktik produksi bersih. Motivasi semacam ini tidak hanya
memperkuat komitmen karyawan, tetapi juga mengarahkan energi organisasi
menuju misi keberlanjutan.
Ketiga, green intellectual stimulation, yang mencerminkan dorongan
pemimpin kepada anggota tim untuk berpikir kritis, inovatif, dan kreatif dalam
menghadapi tantangan lingkungan. Pemimpin membuka ruang dialog dan
eksplorasi solusi atas isu-isu seperti limbah, polusi, atau efisiensi sumber daya,
sehingga memunculkan ide-ide baru yang lebih ramah lingkungan. Perusahaan
yang memiliki budaya inovasi hijau cenderung lebih adaptif dan memiliki daya
saing tinggi dalam menghadapi perubahan pasar dan regulasi lingkungan.
Keempat, green individualized consideration, yaitu perhatian personal
dari pemimpin terhadap kebutuhan dan potensi tiap individu dalam kaitannya
dengan isu lingkungan. Pemimpin membina hubungan interpersonal yang erat,
mendukung pengembangan kompetensi hijau, dan mengakui kontribusi
masing-masing karyawan terhadap tujuan keberlanjutan. Pendekatan ini
memperkuat keterlibatan karyawan secara emosional dan meningkatkan
loyalitas terhadap organisasi yang peduli terhadap planet ini.
Mittal dan Dhar (2016) menegaskan bahwa green transformational
leadership memiliki pengaruh kuat dalam mendorong partisipasi karyawan
dalam proses-proses hijau. Pemimpin yang pro-transformasi memfasilitasi
pembelajaran organisasi tentang praktik ramah lingkungan serta mendorong
inovasi produk dan proses yang berkelanjutan. Dengan memotivasi karyawan
untuk terus memperbarui pengetahuan tentang isu lingkungan, organisasi
menjadi lebih siap untuk mengadopsi kebijakan hijau dan mengembangkan
produk yang lebih sesuai dengan nilai-nilai ekologi.
Robertson dan Barling (2013) menambahkan bahwa green
transformational leadership adalah manifestasi dari kepemimpinan
transformatif yang sikap dan tindakannya secara eksplisit mendukung kegiatan
lingkungan. Kepemimpinan jenis ini bertumpu pada nilai-nilai moral dan etika,
yang mendorong pemimpin untuk melihat tanggung jawab sosial dan
lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari kesuksesan organisasi.
Pemimpin tidak hanya memberi arahan, tetapi juga membina hubungan yang
positif dan mendalam dengan bawahannya, sehingga mampu meningkatkan
nilai-nilai lingkungan dalam diri mereka. Yanti dan Nawangsari (2021)
menyatakan bahwa kepemimpinan transformatif pro-lingkungan dapat
menciptakan dorongan internal pada bawahan untuk terlibat aktif dalam solusi
atas permasalahan lingkungan.
Kepemimpinan transformasional juga berkontribusi signifikan terhadap
peningkatan kinerja organisasi. Menurut Nugraheni (2023), keterkaitan antara
kepemimpinan transformasional dan kinerja organisasi menjadi semakin
relevan, terutama ketika perusahaan harus mengembangkan proses dan produk
yang ramah lingkungan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif. Dalam
konteks global yang menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan,
organisasi dengan pemimpin transformasional hijau cenderung lebih unggul
dalam menciptakan inovasi hijau dan meraih reputasi yang baik di mata
konsumen serta pemangku kepentingan lainnya.
Dengan mempertimbangkan seluruh dimensi tersebut, dapat disimpulkan
bahwa Green Transformational Leadership adalah suatu pendekatan
kepemimpinan yang memadukan semangat transformasi organisasi dengan
komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Pemimpin yang mengadopsi
gaya ini tidak hanya fokus pada pencapaian tujuan bisnis, tetapi juga
menjadikan perlindungan dan perbaikan lingkungan sebagai bagian integral
dari misi organisasi. Mereka menginspirasi, memotivasi, dan membimbing
anggota organisasi untuk menyelaraskan perilaku dan pengambilan keputusan
dengan prinsip-prinsip ekologi dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu,
Green Transformational Leadership tidak hanya relevan dalam konteks
organisasi modern, tetapi juga menjadi kunci dalam menciptakan masa depan
yang berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan ekologis
Indikator Sustainability Performance
Indikator yang digunakan untuk menjelaskan konsep sustainability
performance dalam riset ini adalah:
- Financial performance meliputi efisiensi penggunaan anggaran,
peningkatan penerimaan negara, optimalisasi alokasi sumber daya,
peningkatan kepuasan layanan publik, serta perbaikan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan (Paulraj et al., 2017). - Environmental performance yang meliputi penurunan sampah plastik,
karton box, penurunan dalam penggunaan sumber daya alam (air dan bahan
baku untuk karton (pulp)), peningkatan dalam efisiensi penggunaan energi
listrik, perbaikan dalam situasi lingkungan perusahaan (Paulraj et al.,
2017). - Social performance yang meliputi peningkatan dalam keterlibatan
masyarakat, perbaikan dalam kesejahteraan karyawan, perbaikan dalam
kesehatan dan keamanan para pekerja, perbaikan dalam keamanan produk
(pencegahan potensi produk yang berbahaya bagi kesehatan seperti bakteri,
partikel mikroplastik), perbaikan dalam keamanan proses (pencegahan
sabotasi) (Paulraj et al., 2017)
Pengertian Sustainability Performance
Konsep sustainability atau keberlanjutan pertama kali muncul sebagai
respons terhadap krisis lingkungan dan pertumbuhan ekonomi yang tidak
terkendali. Salah satu tonggak penting dalam perkembangan teori
keberlanjutan adalah laporan The Limits to Growth yang dipublikasikan oleh
Meadows dkk. (1972). Dalam laporan tersebut, diuraikan bahwa pertumbuhan
populasi dan ekonomi yang tidak terkendali akan menyebabkan penurunan
kapasitas ekosistem global, sehingga diperlukan tindakan yang
menyeimbangkan kebutuhan manusia dengan keberlanjutan lingkungan. Hal
ini menandai awal pemikiran bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh
mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial.
Seiring waktu, konsep keberlanjutan berkembang ke dalam ranah
organisasi dan bisnis melalui pendekatan yang dikenal sebagai corporate
sustainability. Menurut Artiach dkk. (2010) dan diperkuat oleh Pemer dkk.
(2020), keberlanjutan perusahaan (corporate sustainability) adalah strategi
jangka panjang yang diadopsi oleh perusahaan, yang tidak hanya
menitikberatkan pada perolehan keuntungan finansial, tetapi juga
memperhatikan aspek tanggung jawab sosial serta upaya menjaga kelestarian
lingkungan. Strategi ini memerlukan upaya untuk menciptakan nilai bagi
seluruh pemangku kepentingan, baik internal seperti karyawan dan pemegang
saham, maupun eksternal seperti masyarakat dan pemerintah.
Pengukuran keberlanjutan dalam konteks perusahaan biasanya
menggunakan kerangka kerja Triple Bottom Line (TBL), yang dikembangkan
oleh Elkington dan Rowlands (1999). Pendekatan Triple Bottom Line (TBL)
mengevaluasi kinerja perusahaan melalui tiga dimensi utama, yaitu aspek
ekonomi (profit), sosial (people), dan lingkungan (planet). Konsep ini
menekankan bahwa kesuksesan sebuah organisasi tidak semata-mata diukur
dari laba yang diperoleh, melainkan juga dari perannya dalam mendukung
pembangunan sosial dan menjaga kelestarian lingkungan. Integrasi ketiga
dimensi ini merupakan fondasi utama dalam membangun praktik bisnis yang
berkelanjutan.
Pemer dkk. (2020) menegaskan bahwa integrasi konsep TBL dalam
strategi manajerial perusahaan dapat menjadi sumber keunggulan kompetitif
yang signifikan. Hal tersebut sesuai pandangan Markley dan Davis (2007)
bahwa perusahaan yang mampu mengadopsi prinsip keberlanjutan secara
menyeluruh akan lebih adaptif terhadap perubahan pasar dan regulasi, serta
lebih diterima oleh masyarakat.
Dalam konteks kinerja, sustainability performance diartikan sebagai
pencapaian perusahaan dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang
memberikan manfaat sosial dan mengurangi dampak negatif terhadap
lingkungan. Naciti (2019) menjelaskan bahwa sustainability performance
mencerminkan kontribusi perusahaan terhadap tujuan-tujuan keberlanjutan,
termasuk peningkatan nilai pemegang saham, kesejahteraan masyarakat, serta
perlindungan terhadap ekosistem. Kinerja ini bukan hanya indikator tanggung
jawab sosial, tetapi juga menjadi faktor penentu reputasi dan kelangsungan
bisnis perusahaan dalam jangka panjang.
Studi lain oleh Chaudhuri dan Jayaram (2019) menunjukkan bahwa
pertumbuhan positif dalam sustainability performance berbanding lurus
dengan peningkatan kinerja operasional dan finansial perusahaan. Dengan kata
lain, keberlanjutan bukan lagi sekadar tanggung jawab sosial, melainkan
strategi inti untuk menciptakan nilai tambah dan efisiensi yang berkelanjutan.
Hal ini mendukung pandangan bahwa sustainability tidak bertentangan dengan
profitabilitas, tetapi justru memperkuatnya.
Lebih lanjut, Hutchins dkk. (2019) mendefinisikan sustainability dalam
konteks perusahaan sebagai rangkaian aktivitas yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan internal organisasi dan pemangku kepentingan, tanpa
mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi
kebutuhannya sendiri. Definisi ini menggarisbawahi prinsip keadilan
antargenerasi, yakni mempertahankan sumber daya alam dan kualitas
lingkungan agar tetap tersedia di masa depan.
Salah satu dimensi utama dalam sustainability performance adalah
kinerja lingkungan (environmental performance). Menurut Yusuf dkk. (2013),
kinerja lingkungan mencerminkan upaya perusahaan dalam mengurangi
konsumsi sumber daya alam seperti bahan baku, air, dan energi, serta
mengelola dampak aktivitas ekonomi terhadap atmosfer dan ekosistem. Dalam
konteks rantai pasok, keputusan yang diambil oleh pemasok memiliki dampak
besar terhadap lingkungan, sehingga perlu mempertimbangkan pengaruh
jangka panjang terhadap keberlanjutan bahan baku.
Brandenburg dkk. (2014) menambahkan bahwa pemborosan bahan, air,
dan energi, serta emisi gas rumah kaca, tidak hanya memperburuk kondisi
lingkungan tetapi juga meningkatkan risiko dalam rantai pasokan global. Oleh
karena itu, perusahaan yang mampu mengelola risiko lingkungan secara efisien
akan lebih tahan terhadap gangguan dan fluktuasi global. Liu dkk. (2018)
menyebutkan bahwa komponen utama dalam kinerja lingkungan mencakup
upaya menurunkan emisi udara, meningkatkan efisiensi penggunaan energi,
mengurangi produksi limbah, serta memanfaatkan bahan-bahan yang ramah
terhadap lingkungan, dan optimalisasi penggunaan sumber daya alam.
Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa Sustainability
Performance adalah kinerja yang mencerminkan kemampuan suatu organisasi
untuk mencapai tujuan bisnis dan sosial secara simultan dengan cara yang
bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kinerja ini mengintegrasikan tiga
dimensi utama keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam satu
kesatuan strategi jangka panjang. Tujuannya tidak hanya menciptakan efisiensi
dan profitabilitas, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas organisasi tidak
membahayakan keseimbangan ekosistem atau kesejahteraan masyarakat
sekarang dan masa depan. Jadi sustainability performance tidak hanya menjadi
ukuran kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga indikator strategis dari
keberhasilan dan ketahanan suatu organisasi dalam jangka panjang
Pendidikan Direktur Utama dan Sustainability Performance
Pandangan teori sustainability menjelaskan bahwa pemimpin perusahaan
yang menggunakan pendekatan TBL dalam menilai sustainability performance
dapat meningkatkan keuntungan kompetitif dan bertahan dalam jangka panjang
(Meadows dkk., 1972). Pandangan teori upper echelons menjelaskan bahwa latar
belakang pimpinan perusahaan dapat memengaruhi cara memandang masalah
internal dan eksternal serta pengambilan keputusan (Hambrick & Mason, 1984).
Saidu (2019); Wu dkk. (2011) menggambarkan pendidikan sebagai kekuatan,
memiliki pendidikan dan pengalaman yang baik akan meningkatkan keterampilan
manajerial yang tinggi sehingga dapat mempertahankan perusahaan untuk jangka
panjang. Frydman (2019); King dkk. (2016) menyatakan bahwa memiliki latar
belakang business education dapat meningkatkan kemampuan manajerial daripada
kemampuan tehnik. Pandangan ini menilai bahwa perusahaan telah berkembang
lebih cepat dan menjadi lebih kompleks karena kemajuan teknologi dan inovasi
dalam praktik bisnis. Hsu dkk. (2013); Papadimitri dkk. (2020) menyebutkan
bahwa CEO dengan latar belakang MBA memiliki strategi yang kuat untuk
operasional perusahaan.
Tingkat pendidikan CEO memberi harapan kepada perusahaan tentang
kemampuannya dalam mengelola perusahaan dengan baik (Abernethy dkk., 2019;
Javakhadze dkk., 2016; Kaur & Singh, 2019). Kokeno dan Muturi (2016);
Naseem dkk. (2019); Saidu (2019) menambahkan bahwa CEO education
berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan perusahaan. Lewis dkk. (2014);
Tran dan Pham (2020) menyatakan bahwa CEO education level berpengaruh
positif terhadap corporate environment performance. Manner (2010)IR-
menambahkan bahwa latar belakang pendidikan CEO dapat meningkatkan
corporate social performance perusahaan. Shahab dkk. (2020) menemukan hasil
bahwa CEO education berpengaruh positif terhadap sustainable performance
Ukuran Dewan Direksi dan Sustainability Performance
Pandangan teori sustainability menyatakan bahwa penggunaan standar
GRI G4 dapat menjadi pedoman bagi pelaksana perusahaan dalam
mengidentifikasi kelemahan dan meningkatkan sustainability performance
perusahaan (Meadows dkk., 1972). Ukuran dewan direksi menjadi pertimbangan
utama dalam teori agency yang dipandang dapat memengaruhi kinerja perusahaan
(Jensen & Meckling, 1976). Penelitian sebelumnya pada sistem one-tier belum
terlalu banyak membahas ukuran TMT. Sistem one-tier biasa menyebut dewan
direksi dengan TMT karena memiliki tugas yang sama dengan dewan direksi di
Indonesia, yakni sebagai top executives yang memiliki pengaruh langsung dalam
penentuan strategi perusahaan (Nielsen, 2010; Tanikawa dkk., 2017).
Beberapa penelitian terdahulu telah menemukan hubungan antara TMT
dan pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan ini dipengaruhi oleh nilai,
kepercayaan, pandangan, dan pertimbangan dari top managers (Díaz-Fernández
dkk., 2020). Keputusan manajerial dibuat berdasarkan adanya informasi yang
kompleks, tidak pasti, dan ambigu. Jaw dan Lin (2009); Kearney dan Gebert
(2009) meyakini bahwa semakin besar ukuran TMT maka akan memperlambat
kecepatan komunikasi tim sehingga dapat menyebabkan asimetri informasi. Arena
dkk. (2019) menjelaskan bahwa TMT size berpengaruh negatif signifikan
terhadap kinerja keuangan perusahaan. Lai dan Liu (2018) menambahkan bahwa
semakin besar ukuran TMT akan berpengaruh negatif terhadap efisiensi investasi
perusahaan
Pendidikan Komisaris Utama dan Sustainability Performance
Pandangan teori sustainability menyebutkan bahwa pendekatan TBL
dapat mendorong pimpinan perusahaan dalam mengimplementasikan visi yang
dimiliki agar tetap bertahan dalam jangka panjang (Meadows dkk., 1972).
Pandangan teori upper echelons menyatakan bahwa latar belakang pemimpin
perusahaan dapat memengaruhi strategi dan kinerja perusahaan (Hambrick &
Mason, 1984). Chang dkk. (2015); Harjoto dkk. (2014); Oh dkk. (2019)
menjelaskan bahwa keberagaman latar belakang pendidikan yang berbeda dapat
meningkatkan sumber daya yang berbeda, sehingga dapat mengatasi berbagai
macam kepentingan stakeholders dan meningkatkan CSR performance lebih
efektif.
Keberagaman latar belakang pendidikan juga dapat meningkatkan
kemajuan teknologi di perusahaan (Jhunjhunwala & Mishra, 2012). Hasil
penelitian tersebut didukung oleh Kagzi dan Guha (2018); Shahrier dkk. (2020);
Yang dkk. (2019) menyatakan bahwa pendidikan dewan berpengaruh positif
terhadap kinerja perusahaan. Colakoglu dkk. (2020); Ma (2019); Mascarenhas
dkk. (2020) menjelaskan bahwa dewan yang memiliki pendidikan tinggi dan
pengalaman di luar negeri berpengaruh positif terhadap CSR performance. García
Martín dan Herrero (2020) menyatakan bahwa BoD education berpengaruh positif
signifikan terhadap sustainable environment performance. Hassan dan Marimuthu
(2018); Pereira dan Filipe (2018) juga menjelaskan bahwa latar belakang
pendidikan berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan perusahaan
Ukuran Dewan Komisaris dan Sustainability Performance
Teori Sustainability juga mengungkapkan bahwa perhatian keberlanjutan
ini tegantung dari sistem manusia dalam menciptakan keseimbangan antara
economic, environment, dan social dalam kehidupan. Sistem yang digunakan
perusahaan ini sangat erat kaitannya dengan keputusan dewan (Meadows dkk.,
1972). Pandangan dalam teori agency menjelaskan bahwa efektivitas kinerja
perusahaan dapat dilihat dari ukuran dewan di perusahaan (Jensen & Meckling,
1976). Berraies dan Rejeb (2019); Saidat dkk. (2019) menjelaskan bahwa semakin
besarnya board size maka perusahaan akan memiliki banyak keuntungan karena
mereka memiliki banyak pandangan dan ide-ide yang berbeda sehingga akan
menciptakan strategi yang lebih baik bagi perusahaan.
Hussain dkk. (2018) menjelaskan bahwa semakin kecil ukuran dewan,
maka akan menambah beban kerja untuk setiap anggota dewan, sehingga akan
menurunkan kualitas pengawasan mereka. Ukuran BoD berpengaruh positif
terhadap environmental disclosure (Arena dkk., 2015; Said dkk., 2009). Husted
dan de Sousa-Filho (2019) menjelaskan bahwa board size berpengaruh positif
terhadap economic social dan governance disclosure (ESG). Chams dan García-
Blandón (2019) juga mengungkapkan bahwa board size berpengaruh positif
terhadap sustainable performance. Hal ini juga didukung oleh beberapa peneliti
yang menyatakan bahwa board size berpengaruh positif terhadap pengungkapan
CSR (Esa & Ghazali, 2012; Jizi dkk., 2014; Majeed dkk., 2015)
Ukuran Dewan Komisaris dan Sustainability Performance
Teori Sustainability juga mengungkapkan bahwa perhatian keberlanjutan
ini tegantung dari sistem manusia dalam menciptakan keseimbangan antara
economic, environment, dan social dalam kehidupan. Sistem yang digunakan
perusahaan ini sangat erat kaitannya dengan keputusan dewan (Meadows dkk.,
1972). Pandangan dalam teori agency menjelaskan bahwa efektivitas kinerja
perusahaan dapat dilihat dari ukuran dewan di perusahaan (Jensen & Meckling,
1976). Berraies dan Rejeb (2019); Saidat dkk. (2019) menjelaskan bahwa semakin
besarnya board size maka perusahaan akan memiliki banyak keuntungan karena
mereka memiliki banyak pandangan dan ide-ide yang berbeda sehingga akan
menciptakan strategi yang lebih baik bagi perusahaan.
Hussain dkk. (2018) menjelaskan bahwa semakin kecil ukuran dewan,
maka akan menambah beban kerja untuk setiap anggota dewan, sehingga akan
menurunkan kualitas pengawasan mereka. Ukuran BoD berpengaruh positif
terhadap environmental disclosure (Arena dkk., 2015; Said dkk., 2009). Husted
dan de Sousa-Filho (2019) menjelaskan bahwa board size berpengaruh positif
terhadap economic social dan governance disclosure (ESG). Chams dan García-
Blandón (2019) juga mengungkapkan bahwa board size berpengaruh positif
terhadap sustainable performance. Hal ini juga didukung oleh beberapa peneliti
yang menyatakan bahwa board size berpengaruh positif terhadap pengungkapan
CSR (Esa & Ghazali, 2012; Jizi dkk., 2014; Majeed dkk., 2015)
Sustainability Performance
Sustainability performance dinilai sebagai kesatuan antara tujuan sosial,
ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas perusahaan yang dapat meningkatkan nilai
perusahaan (Naciti, 2019; Nigri & Del Baldo, 2018; Peters dkk., 2019).
Perusahaan berusaha mencapai manfaat jangka panjang dengan melakukan
kegiatan berkelanjutan yang dinilai sebagai inti strategi perusahaan (De dkk.,
2020). Penggabungan prinsip sustainability dalam perumusan strategi perusahaan
dibutuhkan pengukuran sustainability performance. Pengukuran sustainability
performance sebagai salah satu strategi dalam meningkatkan kinerja perusahaan
telah menarik perhatian para peneliti untuk dua dekade terakhir (Alizadeh &
Ahmadi, 2019; Kumar & Goswami, 2019).
Penilaian efektivitas strategi yang dilakukan perusahaan sangatlah penting.
Apabila sustainability performance mengalami pertumbuhan yang positif maka
akan berpengaruh positif pula pada kinerja perusahaan (Chaudhuri & Jayaram,
2019; Khan dkk., 2019; Ting dkk., 2020). Sustainability dalam perusahaanIR-
didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
internal perusahaan dan stakeholders, serta melindungi dan mempertahankan
sumber daya alam yang dibutuhkan di masa mendatang (Hutchins dkk., 2019;
Romero dkk., 2019). Hal ini mencakup konsep “Triple Bottom Line”
diperkenalkan pertama kali oleh Elkington dan Rowlands (1999) yang
menyatakan perlunya keseimbangan antara tiga indikator yakni sosial,
lingkungan, dan ekonomi untuk mencapai sustainability dalam perusahaan
Karakteristik Dewan Direksi
UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa
dewan direksi merupakan bagian dari struktur organisasi yang bertanggungjawab
penuh atas pengurusan perseroan dan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan
anggaran dasar perusahaan (OJK, 2007). Karakteristik dewan direksi diproksikan
dengan ukuran dewan direksi (Chams & García-Blandón, 2019; Orozco dkk.,
2018; Zahid dkk., 2020), dan pendidikan direktur utama (Bakri dkk., 2020;
Darmadi, 2013). Seperti halnya ukuran dewan komisaris, ukuran dewan direksi
menggambarkan jumlah dewan direksi yang ada di perusahaan (Al-Matari, 2019).
Ukuran dewan direksi ini banyak digunakan peneliti untuk mengukur kinerja
perusahaan (Danoshana & Ravivathani, 2019; Kalsie & Shrivastav, 2016; Nguyen
dkk., 2016; Zabri dkk., 2016). Selain itu, pendidikan direktur utama dinilai
menjadi sangat penting karena informasi yang didapatkan akan menentukan
bagaimana cara direktur utama menginterpretasikannya kemudian mengambil
keputusan dengan tepat (Bakri dkk., 2020; Post dkk., 2014)
Karakteristik Dewan Komisaris
UU no 40 tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” menjelaskan bahwa
dewan komisaris merupakan bagian dari struktur organisasi yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum terhadap dewan direksi sesuai dengan
anggaran dasar perusahaan (OJK, 2007). Terdapat dua karakteristik dewan
komisaris, yaitu ukuran dewan komisaris (Al-Shaer & Zaman, 2016; Hussain
dkk., 2018; Janggu dkk., 2014) dan pendidikan komisaris utama (Papadimitri
dkk., 2020). Ukuran dewan komisaris menggambarkan jumlah dewan komisaris
yang ada di suatu perusahaan (Al-Matari, 2019). Ukuran dewan komisaris ini
banyak digunakan peneliti untuk melihat pengaruhnya terhadap CSR performance
(Alodia & Atmadja, 2019; Cherian dkk., 2019; Cullinan dkk., 2019; Govindan
dkk., 2020; Kabir & Thai, 2017; Zhuang dkk., 2018). Selain itu, pendidikan yang
dimiliki BoD dinilai penting untuk mengolah informasi dan menciptakan strategi
yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan (Hafsi & Turgut, 2013; Papadimitri
dkk., 2020)
Teori Upper Echelons
Teori upper echelons pertama kali dikemukakan oleh Hambrick dan
Mason (1984) yang menjelaskan bahwa kinerja perusahaan dinilai dari
pengambilan keputusan top executives perusahaan. Beberapa penelitian terdahulu
menggunakan karakteristik top executives seperti usia, etnis, pengalaman,
pendidikan, dan functional background sebagai proksi untuk diobservasi (Pemer
dkk., 2020; Petrovsky dkk., 2015). Proksi yang berupa psikologis individu ini
dinilai dapat membentuk cara pandang top executives dalam menafsirkan masalah
sosial, ekonomi, dan lingkungan serta merespons bagaimana top executives
menghadapi masalah-masalah tersebut (Petrovsky dkk., 2015; Strand, 2014). Di
era saat ini, teori ini mulai menganggap pentingnya kondisi psikologis top
management team yang dapat berpengaruh pada pengambilan keputusan
(Hambrick, 2007).
Teori Upper echelons terutama digunakan untuk menjelaskan respon
perusahaan terhadap masalah sustainability, karena isu sustainability telah muncul
dan berkembang dengan cepat (Connelly dkk., 2011). Respon mengenai isu
sustainability bergantung pada latar belakang dan pengalaman top executives dan
top management team dalam mengelola informasi. Respon ini berupa kontribusi
dalam bentuk inovasi dan diferensiasi , perubahan strategi , dan pembuatan
strategi sosial perusahaan (Kanashiro & Rivera, 2019; Mazutis, 2013; Qian dkk.,
2013). Hambrick (2007); Wang dkk. (2019) menyatakan bahwa semakin
berpengalaman top executives dan top management team, maka pengambilan
keputusan terhadap masalah yang kompleks dapat teratasi dengan baik
Teori Agency
Teori agency pertama kali dikemukakan oleh Jensen dan Meckling (1976)
yang menjelaskan bahwa adanya perbedaan kepentingan antara principal (dalam
hal ini shareholders) dan agent (manajemen). Perbedaan kepentingan ini terjadi
ketika principal memiliki kepemilikan dalam perusahaan tersebut dengan harapan
pihak manajemen dapat mengelola sesuai dengan kepentingan shareholders
(Poletti-Hughes & Briano-Turrent, 2019; Schillemans & Bjurstrøm, 2019; Teece2019). Tetapi, pada kenyataannya, shareholders tidak dapat mengetahui apakah
agent telah mengelolanya dengan benar atau tidak (Ang & Cheng, 2016; Buxton
& Rivers, 2014). Hal ini yang melatarbelakangi munculnya masalah keagenan.
Munculnya masalah keagenan dibutuhkan Good Corporate Governance (GCG),
dalam hal ini peran Board of Director (BoD) sangat dibutuhkan karena
merupakan pihak utama yang memiliki tanggungjawab terbesar dalam
perusahaan. BoD berperan untuk melindungi kepentingan shareholders (Boubaker
dkk., 2016; Chari dkk., 2019; Schillemans & Bjurstrøm, 2019; Vitolla dkk.,
2020). Kehadiran BoD dapat memaksimalkan nilai perusahaan dan mengurangi
biaya agency, sehingga kinerja perusahaan menjadi lebih baik (Chari dkk., 2019;
Teece, 2019; Vitolla dkk., 2020).
Dilihat dari perspektif teori agency, shareholders memiliki perhatian lebih
terhadap sustainability perusahaan (Connelly dkk., 2011). Teori agency menilai
pentingnya insentif yang diberikan kepada manajer, sehingga para manajer dapat
bertanggungjawab terhadap kepentingan shareholders dalam jangka panjang,
board memiliki tanggungjawab untuk memastikan kinerja para manajer dalam
meningkatkan nilai sustainability perusahaan (Connelly dkk., 2011; Teece, 2019).
Nuber dkk. (2020); Teece (2019) menyatakan bahwa manajer memiliki
tanggungjawab untuk bertindak sesuai kepentingan shareholders yang memiliki
prospek jangka panjang terhadap perusahaan
