Audit Fee


Dalam setiap pekerjaan yang dilakukan seseorang pasti mengharapkan imbalan yang
sesuai dengan apa yang sudah kerjakan, begitu juga seorang auditor, auditor mengharapkan
imbalan atau fee yang sesuai menggunakan apa yang telah kerjakan.
Soekrisno (2018:73) definisi audit fee atau biaya auditor adalah besarnya biaya
tergantung antara lain risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tinggi keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut biaya KAP yang ersangkutan dan pertimbangan
profesional lainya.
Mulyadi (2016:63) audit fee merupakan fee yang diterima akuntan publik setelah
melaksanakan jasa audit, berupa imbalan atau upah.
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain, resiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Sedangkan, fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa prosfesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Berdasarkan ke-3 pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa audit fee adalah imbalan
atau balas jasa yang auditor berikan kepada klien sebagai kuantitas jasa audit yang diminta oleh
manajemen, dan diterima akuntan publik setelah melaksanakan jasa audit dengan besarnya fee
yang bervariasi.
Penetapan audit fee tidak kalah penting dalam penerimaan penugasan, auditor tentu
bekerja untuk memperoleh penghasilan yang memadai. Besaran audit fee yang akan diterima
Auditor diduga berpengaruh terhadap kualitas audit. Oleh karena itu, penentuan audit fee perlu
disepakati antara klien dengan auditor, agar tidak terjadi perang tarif yang bisa menghambat
kredibilitas akuntan publik.
Surat Keputusan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor:
KEP.024/IAPI/VII/2008 mengenai kebijakan penentuan fee audit yaitu dalam memutuskan
imbalan jasa (fee) audit, Akuntan Publik wajib mempertimbangkan hal-hal berikut : kebutuhan
klien; tugas dan tanggung jawab dari hukum (statutory duties); independensi; taraf keahlian
dan tanggung jawab yang melekat dalam pekerjaan yang dilakukan, dan tingkat kompleksitas
pekerjaan; banyak waktu yang dibutuhkan dan secara efektif dipakai oleh Akuntan Publik dan
stafnya untuk menuntaskan pekerjaan; dan basis penetapan fee yang disepakati.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam Perarturan Pengurus Nomor 2 Tahun
2016 yang dimaksud biaya auditor adalah imbalan jasa yang diterima oleh akuntan publik dari
entittas klienya sehubungan dengan pemberian jasa audit.
Dalam penetapan besar imbalan audit, akuntan publik harus memperhatikan tahapan
dalam pekerjaan audit antara lain:
1) Tahap perencanaan audit diantaranya: pendahuluan perencanaan, pemahaman bisnis klien,
pemahaman proses akuntansi, pemahaman struktur pengendalian internal, penetapan
risiko pengendalian, melakukan analisis awal, menentukan tingkat materialitas, membuat
program audit, risk assessment atau akun, dan fraud discussion dengan management.
2) Tahap pelaksanaan audit diantaranya: pengujian pengendalian internal, pengujian
substantif transaksi, prosedur analitis, dan pengujian detail transaksi.3.
3) Tahap pelaporan diantaranya: review kewajiban kontijensi, review atas kejadian setelah
tanggal neraca, pengujian bukti final, evaluasi dan kesimpulan, komunikasi dengan klien,
penerbitan laporan audit, dan capital commitment.