Kualitas audit dapat diartikan sebagai bagus tidaknya suatu pemeriksaan yang telah
dilakukan oleh auditor. Berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) audit yang
dilaksanakan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi ketentuan atau standar pengauditan.
Standar pengauditan mencakup mutu professional, auditor independen, pertimbangan
(judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit. Kualitas
audit akan berpengaruh pada laporan audit yang dikeluarkan auditor.
Kualitas audit merupakan kemampuan dari seorang akuntan public pada saat mendapatkan
salah saji yang material dan keinginan untuk menyampaikan dari kesalahan tersebut, dimana
standar auditing dan kode etik akuntan publik yang bersifat relevan menjadi pedoman auditor
dalam menjalankan tugasnya (Novrilia et al., 2019 : 256-257).
Auditor dituntut untuk menggunakan kompetensi dan independensinya semaksimal
mungkin dalam melakukan proses audit agar menghasilkan opini yang sesuai karena reputasi
auditor juga ikut dipertaruhkan ketika opini ternyata tidak sesuai dengan kondisi perusahaan
yang sesungguhnya.
Kualitas audit merupakan proses pemeriksaan sistematis sistem mutu yang dilakukan
oleh auditor mutu internal atau eksternal atau tim audit. Auditor dituntut untuk memberikan
pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan yang dibentuk oleh manajemen dalam
bentuk laporan keuangan yang berkualitas dengan mempertahankan banyak sekali atribut
kualitas audit.
Auditor yg kompeten merupakan auditor yang mempunyai kemampuan teknologi,
memahami dan melaksanakan mekanisme audit yang benar dan memahami juga memakai
metode penyampelan yang benar. Sebaliknya auditor yang independent merupakan auditor
yang menemukan pelanggaran, akan secara independent melaporkan pelanggaran tersebut.
Probabilitas auditor akan melaporkan adanya pelanggran atau independensi auditor tergantung
pada tingkat kompetensi mereka.
Definisi kualitas audit dapat di simpulkan dua dimensi terkait kualitas auditor, yaitu
auditor kompeten adalah auditor yang mampu menemukan adanya pelanggaran, sedangkan
auditor yang independen adalah auditor yang mau mengungkapkan pelanggaran tersebut. Jika
auditor bersikap independen maka ia akan memberi penilaian sesuai kenyataan terhadap
laporan keuangan yang di periksa tanpa memiliki beban apapun terhadap pihak manapun. Oleh
karena itu penilaian nya mencarminkan kondisi yang sebenarnya dari sebuah perusahaan yang
di periksa dengan demikian maka jaminan atas kendala laporan yang diberikan oleh auditor
tersebut dapat di percaya oleh semua pihak yang berkepentingan. (Ardianingsih, 2018:24)
Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan
perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti, misalnya sebagai
laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan dan laporan lain yang materi pejelasan
merupakan bagian integral dari laporan keuangan.”
Tujuan dari audit atas laporan keuangan oleh auditor eksternal adalah untuk memberikan
opini tentang kewajaran untuk semua hal yang material, neraca, perubahan modal dan arus kas
berdasarkan dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Di dalam perusahaan, audit sangat diperlukan karena pendapat auditor eksternal sebagai
pihak ketiga yang bersifat independen memiliki peran penting dalam menentukan kejujuran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
Audit dapat dikatakan berkualitas apabila memenuhi ketentuan atau standar pengauditan.
Kualitas audit menggambarkan pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai standar, sehingga
auditor mampu mengungkapkan dan melaporkan apibila terjadi pelanggaran yang dilakukan
klien.
Standar yang mengatur pelaksanaan audit di Indonesia adalah Standar Profesional
Akuntan Publik. Audit yang berkualitas akan mampu mengurangi faktor ketidakpastian.
Perbaikan terus menerus atas kualitas audit harus dilakukan, karena kualitas audit menjadi
topik yang selalu memperoleh perhatian yang mendalam dari profesi akuntan, pemerintah,
masyarakat dan investor (Tandiontong, 2016:83).
