Teori Agency


Teori agency pertama kali dikemukakan oleh Jensen dan Meckling (1976)
yang menjelaskan bahwa adanya perbedaan kepentingan antara principal (dalam
hal ini shareholders) dan agent (manajemen). Perbedaan kepentingan ini terjadi
ketika principal memiliki kepemilikan dalam perusahaan tersebut dengan harapan
pihak manajemen dapat mengelola sesuai dengan kepentingan shareholders
(Poletti-Hughes & Briano-Turrent, 2019; Schillemans & Bjurstrøm, 2019; Teece2019). Tetapi, pada kenyataannya, shareholders tidak dapat mengetahui apakah
agent telah mengelolanya dengan benar atau tidak (Ang & Cheng, 2016; Buxton
& Rivers, 2014). Hal ini yang melatarbelakangi munculnya masalah keagenan.
Munculnya masalah keagenan dibutuhkan Good Corporate Governance (GCG),
dalam hal ini peran Board of Director (BoD) sangat dibutuhkan karena
merupakan pihak utama yang memiliki tanggungjawab terbesar dalam
perusahaan. BoD berperan untuk melindungi kepentingan shareholders (Boubaker
dkk., 2016; Chari dkk., 2019; Schillemans & Bjurstrøm, 2019; Vitolla dkk.,
2020). Kehadiran BoD dapat memaksimalkan nilai perusahaan dan mengurangi
biaya agency, sehingga kinerja perusahaan menjadi lebih baik (Chari dkk., 2019;
Teece, 2019; Vitolla dkk., 2020).
Dilihat dari perspektif teori agency, shareholders memiliki perhatian lebih
terhadap sustainability perusahaan (Connelly dkk., 2011). Teori agency menilai
pentingnya insentif yang diberikan kepada manajer, sehingga para manajer dapat
bertanggungjawab terhadap kepentingan shareholders dalam jangka panjang,
board memiliki tanggungjawab untuk memastikan kinerja para manajer dalam
meningkatkan nilai sustainability perusahaan (Connelly dkk., 2011; Teece, 2019).
Nuber dkk. (2020); Teece (2019) menyatakan bahwa manajer memiliki
tanggungjawab untuk bertindak sesuai kepentingan shareholders yang memiliki
prospek jangka panjang terhadap perusahaan