Teori sustainability pertama kali dikemukakan oleh (Meadows dkk., 1972)
yang menjelaskan bahwa upaya masyarakat untuk memprioritaskan respon sosial
terhadap masalah lingkungan dan ekonomi. Respon sosial ini diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan masa kini dan generasi masa depan (WCED, 1987). Konsep
sustainability saat ini semakin berkembang dan diterapkan dalam konteks
corporate sustainability (Pemer dkk., 2020). Artiach dkk. (2010); Pemer dkk.
(2020) menjelaskan konteks corporate sustainability sebagai strategi bisnis dan
investasi yang dapat meningkatkan praktik bisnis dengan menyeimbangkan
kebutuhan stakeholders masa kini dan masa mendatang. Konsep ini menekankan
kepentingan stakeholders dengan menyeimbangkan dimensi ekonomi, sosial, dan
lingkungan dari kinerja perusahaan.
Corporate Sustainability biasa diukur melalui Triple Bottom Line (TBL),
konsep ini dikembangkan oleh (Elkington & Rowlands, 1999). Terdapat tiga
dimensi TBL, yakni economic, social, dan environment. Pemer dkk. (2020)
menyatakan bahwa perusahaan dapat menuju pembangunan sustainability dengan
mengintegrasikan TBL dalam strategi manajemen. Markley dan Davis (2007);
Pemer dkk. (2020) membuktikan bahwa organisasi yang berfokus pada TBL dapat
meningkatkan keunggulan kompetitif perusahaan
