Long Debt to Asset Ratio merupakan rasio yang mengukur seberapa
besar jumlah aktiva yang dibiayai oleh hutang jangka panjang. Menurut
Modligiani dan Miller dalam buku Brigham dan Houston (2001) berpendapat
bahwa “suatu perusahaan yang memiliki rasio hutang (leverage) akan
memiliki nilai (value) lebih tinggi jika dibandingkan dengan perusahaan tanpa
memiliki leverage, kenaikan nilai perusahaan terjadi karena pembayaran
bunga atas utang merupakan pengurang pajak sehingga laba yang mengalir
kepada investor menjadi semakin besar”. Berdasarkan penelitian sebelumnya
LDAR memiliki hasil yang tidak konsisten. Penelitian Septiani (2009) bahwa
LDAR berpengaruh terhadap pajak penghasilan badan terutang, sedangkan
penelitian Rahmadani (2010) bahwa LDAR tidak berpengaruh terhadap pajak
penghasilan badan terutang
