Watts dan Zimmerman (1990:139) menyatakan bahwa semakin tinggi utang
suatu perusahaan atau semakin dekat perusahaan kearah pelanggaran persyaratan
utang yang didasarkan atas angka akuntansi maka manajer akan terdorong untuk
menyajikan laporan keuangan dengan integritas yang rendah melalui pemilihan
prosedur-prosedur akuntansi yang memindahkan laba periode mendatang ke
periode berjalan. Dalam hal ini, diperlukannya pihak independen dalam suatu
perusahaan yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk meningkatkan kualitas audit
dalam mencapai integritas laporan keuangan. Selain itu, kualitas audit yang
dihasilkan diharapkan mampu mengurangi perilaku manajemen oportunistik,
mengurangi masalah keagenan, mengurangi salah saji yang material, dan
ketidaksesuaian informasi.
Dalam penelitian Pratiwi (2018) dan Himawan (2019) leverage berpengaruh
positif terhadap integritas laporan keuangan yang dimoderasi oleh kualitas audit.
Hal ini dikarenakan besarnya leverage perusahaan akan menyebabkan perusahaan
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dengan tujuan untuk mempertahankan
kinerja yang baik di mata investor dan auditor namun tidak semua perusahaan
mampu melakukan aktivitas ini karena sangat tergantung pada kredibilitas
perusahaan
