Teori keagenan menjelaskan tentang adanya hubungan yang terdiri dari
dua pihak dalam suatu perusahaan dimana satu pihak berperan sebagai agent dan
pihak lainnya sebagai principal dan menjelaskan tentang latar belakang terjadinya
peristiwa kecurangan pada perusahaan. Di dalam teori ini yang dimaksud
principal adalah pemilik perusahaan atau investor sedangkan yang dimaksud
agent adalah manajer atau karyawan perusahaan. Teori keagenan dapat
mendukung auditor dalam mempelajari konflik kepentingan yang muncul serta
berusaha mampu untuk mengurangi konflik kepentingan yang ada diantara agent
dan principal (Masrizal, 2010).
Dalam teori keagenan menjelaskan bahwa adanya agent yang
bertanggungjawab atas pekerjaan yang telah dilakukannya kepada principal. Di
dalam hubungan kerja sama yang dimiliki oleh principal dan agent memiliki
tujuan serta harapan dari hubungan kerja sama tersebut. Pihak manajemen (agent)
mencatatkan jumlah yang sebaik-baiknya sehingga pemakai laporan keuangan,
misalnya investor tertarik terhadap laporan keuangan perusahaan. Sebaliknya,
pemilik perusahaan (principal) hendak mengetahui segenap informasi tentang
aktivitas perusahaan, seperti aktivitas manajemen yang berhubungan dengan aset
ataupun dana yang mereka tanamkan ke dalam perusahaan. Diperlukan adanya
pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu auditor untuk mengurangi
perselisihan dan untuk memperhitungkan kewajaran pada laporan keuangan
(Larasati & Puspitasari, 2019).
Menurut Kusnurhidayati (2020) perbedaan kepentingan antara principal
dan agent mengakibatkan adanya konflik keagenan, munculnya konflik keagenan
mengakibatkan kegiatan yang dilaksanakan oleh agent bertentangan dengan apa
yang diminta oleh principal sehingga menyebabkan asimetri informasi atau
informasi yang tidak seimbang. Agent memiliki lebih banyak informasi
dibandingkan principal. Adanya perbedaan informasi yang dimiliki antara agent
dan principal dapat memberikan peluang untuk agent menutupi atau
menyembunyikan sebagian informasi kepada principal karena memiliki tujuan
tertentu seperti memanipulasi laporan keuangan untuk menambah laba untuk
dirinya sendiri. Asimetri informasi yang antara principal dan agent membuat
adanya kesempatan agent untuk melakukan kecurangan. Diperlukan adanya
auditor yang dipandang mampu untuk menjangkau kepentingan agen dengan
principal dalam hal ini, khususnya pihak perusahaan dengan masyarakat untuk
memutuskan apakah data yang dicatat pada laporan keuangan secara akurat
menggambarkan kasus yang berlangsung selama periode akuntansi sesuai dengan
kriteria tertentu. Seorang auditor yang menerapkan sikap skeptisisme profesional,
profesionalisme dan menggunakan pengalaman yang dimiliki dipandang mampu
untuk memahami konflik kepentingan yang ada serta berusaha untuk mengurangi
konflik kepentingan yang terjadi antara agen dan prinsipal (N. P. I. E. Sari &
Adnantara, 2019)
