Skeptisisme Profesional


Menurut Anggriawan (2014) skeptisisme merupakan perilaku kritis dalam
menilai kehandalan atas asersi ataupun bukti yang didapatkan, sehingga seorang
auditor dalam melaksankaan proses audit seorang auditor memiliki kepercayaan
yang cukup tinggi terhadap bukti atau asersi yang didapatkan serta meninjau
kecukupan serta kesesuaian atas bukti yang didapatkan. Seorang auditor yang
memiliki bukti akan kecurangan yang dilakukan harus memeriksa apakah bukti
yang diperoleh sudah sesuai dengan kebenarannya.
Skeptisisme profesional merupakan suatu sikap yang meliputi suatu
pikiran yang selalu mempertanyakan, menyadari kondisi yang dapat
mengindikasikan kemungkinan salah saji, baik karena kecurangan maupun
kesalahan, serta penilaian penting atas bukti audit (Standar Profesional Akuntan
Publik, SA seksi 200 dalam IAPI 2021). Dengan memiliki sikap skeptisisme
profesional yang tinggi seorang auditor dapat menemukan apa kecurangan yang
terjadi pada laporan keuangan, siapa pelaku kecurangan tersebut dan dengan
memiliki sikap skeptisisme yang tinggi juga membuat seorang auditor tidak
gampang tertipu akan bukti-bukti yang ada.
Menurut Noviyanti (2008) auditor yang memiliki tingkat kepercayaan
tinggi terhadap klien akan menurunkan sikap skeptisisme profesionalnya. Di
zaman sekarang ini banyak orang yang melakukan kecurangan tetapi tidak mau
bertanggung jawab akan apa yang dilakukannya. Pelaku kecurangan sering
melakukan manipulasi terhadap bukti-bukti yang ada. Manipulasi dilakukan
dengan cara penghilangan atas barang bukti yang ada. Dengan manipulasi bukti
ini dapat membuat orang yang tidak bersalah menjadi bersalah dan orang yang
bersalah menjadi tidak bersalah. Banyak pelaku kecurangan melakukan
manipulasi ini agar dapat bersembunyi dan tidak mau bertanggung jawab akan
kecurangan yang dilakukannya.
Skeptisisme Profesional wajib dimiliki oleh auditor terutama pada saat
menerima serta menilai bukti audit. Auditor tidak boleh mengasumsikan begitu
saja bahwa manajemen adalah tidak jujur, serta auditor juga tidak boleh
mengasumsikan bahwa manajemen sepenuhnya jujur (IAI 2000, SA seksi 230;
AICPA 2002, AU 230 dalam Noviyanti, 2008). Seorang auditor yang memiliki
sikap skeptis adalah seorang auditor yang akan mencari tahu lebih dalam akan
permasalahan yang dihadapi, meneliti satu persatu bukti yang dimiliki untuk
mencari tahu akar dari pemasalahan. Bukti-bukti yang dimiliki oleh auditor harus
diperiksa kebenarannya.
Menurut Tuanakotta (2012) dalam Butar dan Perdana (2017) unsur-unsur
skeptisisme profesional definisi IFAC :

  1. A critical assessment – ada penilaian yang kritis, tidak menerima begitu
    saja
  2. With a question mind – dengan cara berpikir yang terus menerus
    mempertanyakan serta bertanya
  3. Of the validity of audit evidence obtained – keabsahan dari bukti yang
    diperoleh
  4. Allert to audit evidence that contradicts – waspada terhadap bukti yang
    kontradiktif
  5. Brings into question the realibilty of documents and responses to inquiries
    and other information – mempertanyakan keandalan dokumen serta jawaban atas
    pertanyaan serta informasi lainnya
  6. Obtained from management and those charged with governance – yang
    diperoleh dari manajemen serta pihak yang berhak dalam pengelolaan
    (perusahaan).
    Hurt et al. (2010) dalam Butar dan Perdana (2017) mengembangkan enam
    karakteristik skeptisisme profesional pada awalnya terdiri atas tiga karakteristik
    yang memiliki hubungan dengan pengujian bukti (examination of evidence) serta
    pemeriksaan bukti yaitu question mind, suspension of judgment, serta search of
    knowledge. Karakteristik keempat berkaitan terhadap pemahaman penyedia
    informasi (understanding evidence providers) serta pertimbangan aspek manusia
    ketika mensurvei bukti audit yaitu interpersonal understanding. Serta dua
    karakteristik terakhir yaitu self-confidence dan self-determination berhubungan
    terhadap keberanian profesional auditor.
    Gusti dan Ali (2008) dalam Sari dan Helmayunita (2018) mengatakan
    bahwa auditor wajib melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar yang
    diberlakukan dengan sikap skeptisisme profesional, serta agar kulitas audit tetap
    terjaga auditor harus menjunjung tinggi kaidah dan norma.
    Skeptisisme profesional mencakup kewaspadaan terhadap antara lain hal-
    hal sebagai berikut (Standar Profesional Akuntan Publik, SA seksi 200 dalam
    IAPI 2021) :
  7. Bukti Audit yang berlawanan terhadap bukti audit lainnya yang didapat
  8. Informasi yang memaparkan pertanyaan mengenai kualitas dokumen serta
    jawaban terhadap permintaan penjelasan yang dipergunakan selaku bukti audit
  9. Kondisi yang mengindikasikan peluang terjadinya kecurangan
  10. Keadaan yang memperlihatkan perlunya prosedur audit tambahan selain
    yang disyaratkan oleh SA