Sustainability


Sakalasooriya (2021) mengatakan sustainability atau keberlanjutan
memiliki makna menjaga kapasitas sistem ekologi untuk mendukung dan
meningkatkan kualitas sosial sistem. Istilah keberlanjutan dapat diartikan
sebagai penggunaan sumber daya alam secara adil, etis, dan efisien untuk
memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan mendatang serta meningkatkan
kesejahteraan mereka. Melalui United Nation pada Bruntland Commission
tahun 1987 mendefinisikan sustainability sebagai upaya memenuhi
kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang
untuk memenuhi kebutuhan generasi mendatang (United Nations, n.d.).
Sustainability atau keberlanjutan dapat diartikan sebagai kemampuan
bertahan dan meningkatkan kesejahteraan dari waktu ke waktu,
keberlanjutan akan menunjukan proses perubahan dalam lingkungan yang
stabil dengan eksploitasi sumber daya, investasi, teknologi, dan perubahan
dan memperkuat potensi masa kini dan masa depan (Javanmardi et al.,
2023).
Konsep sustainability dibagi dalam tiga pilar, yaitu economic
sustainability, social sustainability, dan environmental sustainability.
Konsep keberlanjutan ekonomi mengharuskan keputusan diambil dengan
cara yang paling adil dan masuk akal secara fiskal dan tetap
mempertimbangkan aspek keberlanjutan lainnya (Zhai & Chang, 2018).
Kegiatan utama yang terdapat pada perekonomian adalah produksi,
distribusi dan konsumsi namun kerangka akuntansi yang digunakan untuk
memandu dan mengevaluasi perekonomian sehubungan dengan kegiatan ini
sangat mendistorsi nilai-nilai dan hal ini tidak memberikan dampak yang
baik bagi masyarakat dan lingkungan (Cao, 2017)