Pajak Penghasilan Badan


Peraturan Pajak Penghasilan yang tercantum pada pasal 2 (1)
mendefinisikan pajak penghasilan yaitu pajak yang terutang oleh wajib pajak
untuk tiap penghasilan yang diterima dari berbagai sumber baik dari dalam
negeri maupun luar negeri dengan nama dan bentuk apapun. Salah satu subjek
pajak penghasilan adalah badan usaha, sehingga pajak penghasilan badan
dapat didefinisikan sebagai pajak yang terutang oleh badan berkedudukan di
Indonesia atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha selama periode
tahun pajak. Untuk menghitung pajak penghasilan badan suatu perusahaan
perlu dilakukan koreksi fiskal terlebih dahulu atas laporan keuangan
komersial.
Menurut Muljono dan Wicaksono (2009:59), koreksi fiskal adalah
koreksi yang diakibatkan adanya perbedaan pengakuan perhitungan laba
menurut akuntansi komersial dengan laba menurut ketentuan perpajakan
(fiskal). Perbedaan pengakuan akuntansi dengan perpajakan dapat berupa beda
tetap dan beda temporer.
Dilakukannya koreksi fiskal pada laporan laba/rugi komersial
dimaksudkan untuk memperoleh besarnya penghasilan kena pajak atau yang
disebut laba fiskal. Setelah diketahui besarnya laba fiskal selanjutnya
dikalikan dengan tarif pajak badan sesuai ketentuan yaitu pasal 17 (1)
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sehingga
untuk menghitung besarnya pajak penghasilan dari perusahaan atau badan
adalah sebagai berikut:
Laba fiskal x tarif pajak penghasilan badan