Komite Audit


Komite audit adalah suatu komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab
kepada dewan komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan
komisaris (Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017). Ikatan Komite Audit
Indonesia (IKAI) dalam (Ardianingsih, 2019:43) mendefinisikan komite audit
sebagai suatu komite yang bekerja secara profesional dan independen yang
dibentuk oleh dewan komisaris. Tugas komite audit adalah mendukung dan
meningkatkan fungsi dewan komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan atas
proses akuntansi atau pelaporan keuangan, manajemen risiko, pelaksanaan audit
dan praktik corporate governance di perusahaan. Berdasarkan surat keputusan dari
(Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, 2012), setiap perusahaan
yang telah go public wajib memiliki komite audit agar mendukung tata kelola
perusahan yang baik.
Ketersediaan informasi keuangan berkualitas tinggi mencerminkan praktik tata
kelola perusahaan yang bertanggung jawab. Termasuk di dalamnya antara lain
peran komite audit dalam mengawasi efektivitas pelaksanaan fungsi audit eksternal
oleh auditor dan kantor akuntan. Menurut Ardianingsih (2019:45) ada beberapa
tujuan dibentuknya komite audit adalah berikut ini.

  1. Pelaporan keuangan. Dalam hal ini direksi dan dewan komisaris bertanggung
    jawab terutama atas laporan keuangan dan auditor eksternal bertanggung jawab
    hanya atas laporan keuangan audit ekstern. Komite audit melaksanakan
    pengawasan independen atas proses laporan keuangan dan audit eksternal.
  2. Manajemen risiko dan kontrol. Dalam hal ini, komite audit memberikan
    pengawasan independen atas proses manajemen risiko dan kontrol.
  3. Tata kelola perusahan. Dalam hal ini, komite audit memberi pengawasan
    independen terhadap pengawasan independen atas proses tata kelola
    perusahaan.
    Komite audit yang efektif bekerja sebagai suatu alat untuk meningkatkan
    efektivitas, tanggung jawab, keterbukaan, dan objektivitas dewan komisaris, serta
    memiliki fungsi sebagai berikut.
  4. Memperbaiki mutu laporan keuanagan dengan mengawasi laporan keuangan
    atas nama dewan komisaris.
  5. Menciptakan iklim disiplin dan kontrol yang akan mengurangi kemungkinan
    penyelewengan-pemyelewengan.
  6. Memungkinkan anggota yang noneksekutif menyumbangkan suatu penilaian
    independen dan memainkan suatu peranan yang positif.
    Berdasarkan fungsi dan tujuan dibentuknya komite audit oleh dewan komisaris
    yaitu untuk menciptakan tata kelola yang baik dalam suatu perusahaan dan untuk
    memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun tidak menyesatkan dan sesuai
    dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum