Pengaruh Sikap Terhadap Keputusan Pembelian Produk RamahLingkungan


Pada penelitian berjudul Determinants of generation Z green purchase
decision: A SEM-PLS approach yang diteliti oleh Mohd Nazri Mohd Noor, Rudaini
Sham Abdullah Jumain, Afandi Yusof, Mohd Amirul Hafidz Ahmat,Izzat
Fakhruddin Kamaruzaman menyimpulkan bahwa penelitian ini menemukan jika
sikap pada generasi Z berpengaruh terhadap keputusan pembelian produk ramah
lingkungan yang mereka lakukan.
Penelitian yang dilakukan oleh Wan Kalthom Yahya, Norhusniyati Husin,
Nik Rozila Nik Mohd Masdek, Siti Rohana Daud, Najihah Abdul Rahim
menunjukan hasil yang berbeda. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di negara
Malaysia ini mendapatkan hasil bahwa sikap merupakan prediktor signigifikan
dalam mempengaruhi keputusan pembelian produk ramah lingkungan diantara
responden perempuan. Penelitian lainnya yang dilakukan oleh Tan et al pada tahun
2019 juga menyebutkan bahwa sikap adalah prediktor yang signifikan dalam
mempengaruhi keputusan pembelian produk ramah lingkungan, dan juga
menemukan bahwa keompok remaja memainkan peran yang besar dalam perilaku
18
pembelian produk ramah lingkungan.

Pendekatan dalam Motivasi Individu


Menurut Iskandar dan Yuhansyah (2018) terdapat beberapa
teori dari para ahli, yakni sebagai berikut :

  1. Teori Hierarki Kebutuhan Maslow
    Dalam teori ini dijelaskan bahwa terdapat lima tingkatan
    kebutuhan manusia yaitu FAKHA (Fisiologis, Aman, Kasih
    sayang, Harga diri, dan Aktualisasi diri).
  2. Fisiologis
    Faktor fisiologis yaitu kebutuhan fisik seperti makanan,
    tempat tinggal, pakaian dan lain-lain.
  3. Rasa Aman
    Rasa aman yaitu keamanan serta perlindungan dari berbagai
    bahaya baik secara fisik maupun emosional.
  4. Sosial
    Kebutuhan sosial dapat meliputi kasih sayang, persahabatan,
    rasa memiliki, serta penerimaan.
  5. Penghargaan
    Penghargaan meliputi faktor-faktor internal seperti
    pencapaian, kemandirian, harga diri, faktor-faktor secara
    eksternal antara lain yaitu pengakuan, status, serta perhatian.
  6. Aktualisasi Diri
    Aktualisasi diri yaitu dorongan yang dapat membentuk
    seseorang untuk menjadi apa, hal ini meliputi pengembangan
    diri, pertumbuhan, serta pemenuhan diri.
  7. Tori Herzberg
    Dalam teori motivasi Herzberg motivasi bertumpu pada kajian
    Motivation Factors dan Hygiene Factors. Motivation Factors
    yaitu faktor yang mempengaruhi kepuasan kerja disasarkan
    pada pemenuhan kebutuhan seperti penghargaan, pencapaian,
    tanggung jawab, serta peluang untuk tumbuh. Sedangkan
    Hygiene Factors ditinjau dari bagaimana kondisi kerja,
    lingkungan kerja, serta hal sejenisnya yang berpengaruh dalam
    mendorong seseorang atau karyawan untuk memiliki semangat
    kerja yang tinggi

Pengaruh Label ramah lingkungan Terhadap Keputusan PembelianProduk Ramah Lingkungan


Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Christine Nya Ling
Tan Adedapo Oluwaseyi Ojo dan Ramayah Thurasamy pada tahun 2019
menunjukan bahwa variabel label ramah lingkungan berpengaruh positif terhadap
keputusan pembelian produk ramah lingkungan. Penelitian yang mereka lakukan
juga menemukan bahwa eco-labelling memiliki dampak positif paling signifikan
terhadap keputusan pembelian konsumen muda produk ramah lingkungan. Hal ini
menunjukkan adanya motivasi yang kuat di kalangan konsumen malaysia, dimana
label ramah lingkungan mengingatkan mereka tentang pembelian ramah
lingkungan, label ramah lingkungan dapat menciptakan perasaan bersalah jika
konsumen muda di malaysia tidak melakukan pembelian produk ramah lingkungan.
Penelitian lainnya juga dilakukan oleh Wan Kalthom Yahya, Norhusniyati
Husin, Nik Rozila Nik Mohd Masdek, Siti Rohana Daud, dan Najihah Abdul
Rahim. Dalam penelitian ini peneliti menyebutkan bahwa keputusan pembelian
produk ramah lingkungan berkaitan langsung dengan label produk ramah
lingkungan. Label ramah lingkungan merupakan prediktor signifikan dari keputusan
pembelian produk ramah lingkungan diantara responden perempuan

Pengaruh Kesadaran Lingkungan terhadap Keputusan PembelianProduk Ramah Lingkungan


Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Christine Nya Ling Tan,
Adedapo Oluwaseyi Ojo dan Ramayah Thurasamy pada tahun 2019 menunjukkan
Kesadaran Lingkungan berpengaruh positif signifikan terhadap keputusan
pembelian produk ramah lingkungan. Dampak signifikan dari kesadaran lingkungan
menunjukkan pentingnya komitmen pribadi untuk memastikan lingkungan yang
lebih baik dalam membentuk keputusan pembelian di kalangan konsumen muda di
Malaysia.
Penelitian lainnya juga dilakukan oleh Wan Kalthom Yahya, Norhusniyati
Husin, Nik Rozila Nik Mohd Masdek, Siti Rohana Daud, dan Najihah Abdul
Rahim. Berdasarkan peneletian yang dilakukan, mereka menarik kesimpulan bahwa
kesadaran lingkungan merupakan prediktor signifikan keputusan pembelian produk
ramah lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, responden
perempuan lebih terlibat dan peduli akan kesadaran lingkungan dibandingkan
Kesadaran Lingkungan
dengan dan menemukan bahwa konsumen muda memegang peran yang lebih besar
dalam perilaku pembelian produk ramah lingkungan dibandingkan dengan
kelompok usia lainnya. Keadaan ini menyebutkan bahwa konsumen yang memiliki
sikap positif terhadap lingkungan dan tingkat kepedulian yang tinggi terhadap
lingkungan lebih mungkin untuk membeli produk ramah lingkungan.

Pengertian Motivasi


Motivasi kerja menurut Apriliansyah (2018) merupakan
kondisi yang dapat mendorong seseorang atau karyawan untuk
melakukan pekerjaannya guna mewujudkan tujuan dari organisasi
yang sudah ditetapkan. Motivasi kerja adalah kondisi yang
mempengaruhi dalam membangkitkan semangat seseorang atau
karyawan dalam mencapai tujuan organisasi (Iskandar dan
Yuhansyah, 2018). Hasibuan (2014) mengatakan bahwa, motivasi
menjadi faktor pendorong karyawan dalam meningkatkan kinerja
karyawan.
Motivasi kerja dapat meningkatkan semangat dan memiliki
energi lebih banyak untuk menghasilkan kinerja yang baik (Joseph,
2015). Karakteristik motivasi memiliki 3 macam yaitu :

  1. Usaha merujuk pada usaha karyawan dalam bekerja dan
    berusaha lebih giat daripada karyawan lain.
  2. Kemauan yang kuat merupakan pertanda bahwa karyawan
    memiliki motivasi kerja tinggi.
  3. Arah dan tujuan hidup membuat karyawan termotivasi dan
    memiliki semangat cukup tinggi dalam bekerja

Harga


Harga adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan suatu produk
atau jasa. Sebagian besar pelanggan hanya bersedia membayar jika ada persepsi
nilai tambah dari produk tersebut. Nilai tambah suatu produk dapat berupa kinerja,
fungsi, desain, daya tarik visual dan rasa. Manfaat lingkungan adalah nilai tambah
produk ramah lingkungan dibandingkan dengan produk lain dengan kualitas yang
sama (Mahmoud, 2018). Konsumen produk ramah lingkungan bersedia membayar
harga yang lebih tinggi untuk suatu produk jika mereka merasa bahwa atribut,
desain, dan fungsinya bermanfaat bagi mereka, keluarga, dan keturunan mereka.
(Ansu-Mensah, 2021)
Persepsi harga yang dirasakan merupakan faktor psikologis yang berperan
penting dalam keputusan konsumen untuk membeli suatu produk tertentu. Harga
produk ramah lingkungan yang dirasakan atau dipersepsikan konsumen memiliki
konteks tertentu sehingga konsumen mempertimbangkan harga produk ramah
lingkungan berdasarkan nilai lingkungan yang diperoleh (Mukaromah et al., 2019).
Konsumen yang mempersepsikan isu – isu lingkungan atau atribut produk ramah
lingkungan sebagai hal yang penting maka cenderung kurang sensitif terhadap harga
dan bersedia membayar lebih mahal untuk produk ramah lingkungan (Tan et al.,
2019)

Iklan Ramah Lingkungan


Iklan ramah lingkungan adalah iklan yang mengandung unsur lingkungan
dan bertujuan untuk mempengaruhi serta memotivasi konsumen agar membeli
produk dengan memperhatikan aspek lingkungan. Iklan ramah lingkungan juga
mengarahkan konsumen untuk menghindari kerusakan lingkungan dan melihat efek
positif dari membeli produk ramah lingkungan. Bisnis harus dapat memutuskan
masalah lingkungan mana yang akan disorot dalam iklan untuk meningkatkan daya
tarik. Promosi lingkungan yang kuat mengarah ke lingkungan yang spesifik dan
dapat diterima (Sanidewi & Paramita, 2018).
Iklan ramah lingkungan adalah metode untuk menarik konsumen untuk
mengkonsumsi produk yang ikut serta dalam kelestarian lingkungan. Relevansi
green advertising adalah iklan yang aplikatif, relevan, dan relevan dengan
masyarakat. Perlu mempertimbangkan keinginan konsumen sasaran dan situasi
lingkungan saat ini. Sikap konsumen terhadap iklan adalah bagaimana mereka
11
merespon atau menanggapi iklan. Ada konsumen yang merespon iklan dengan baik
dan ada konsumen yang tidak. Konsumen yang responsif lebih mungkin
dipengaruhi oleh iklan produk ramah lingkungan (Anggraeni & Islamy, 2022).
Kredibilitas iklan dapat menentukan sejauh mana konsumen percaya bahwa
informasi yang disajikan akurat dan dapat diandalkan. Iklan ramah lingkungan
mencakup promosi penjualan yang menyampaikan hubungan antara produk ramah
lingkungan dan lingkungan, mempromosikan gaya hidup ramah lingkungan, atau
menunjukkan kesadaran lingkungan perusahaan. Cara pesan disampaikan dan
persepsi konsumen terhadap iklan dapat mempengaruhi tanggapan konsumen
terhadap iklan. Memasukkan materi ramah lingkungan ke dalam iklan dapat
meningkatkan kredibilitas iklan (Tan et al., 2019

Indikator Servant Leadership


Indikator dalam pengukuran servant leadership menurut
Sendjaya (2015) adalah sebagai berikut :

  1. Love (Kasih sayang)
    Memperlihatkan bagaimana pemimpin dapat menganggap
    orang lain sebagai alat dalam mencapai tujuan, namun
    dengan memperlakukan orang tersebut sebagaimana
    mestinya.
  2. Empowerment (pemberdayaan)
    Seorang pemimpin mempercayakan kekuasaannya pada
    orang lain serta memperhatikan saran dari karyawan
    sehingga tercipta kerjasama yang baik.
  3. Vision (visi)
    Memperlihatkan pada arah tujuan yang akan diambil oleh
    seorang pemimpin, hal ini dapat menginspirasi setiap
    tindakan dan membentuk arah yang lebih baik.
  4. Humality (kerendahan hati)
    Memperlihatkan pemimpin dalam menunjukkan rasa saling
    menghormati dan mengakui kontribusi dari hasil kerja
    setiap karyawannya.
  5. Trust (kepercayaan)
    Memperlihatkan bagaimana seorang pemimpin adalah
    orang yang dipilih berdasarkan pada kemampuan, serta
    kelebihan dalam memperoleh kepercayaan tersebut

Sikap terhadap produk


Sikap terhadap produk merupakan faktor utama yang mempengaruhi
perilaku pembelian konsumen (Carmeli A, And Freund A, 2004). Sikap umumnya
dinilai sebagai disposisi individu/objek menuju arah tertentu. Oleh karena itu, sikap
lingkungan mencakup disposisi individu terhadap perlindungan lingkungan. Sikap
konsumen dalam pemasaran khususnya pemasaran ramah lingkungan dibentuk
berdasarkan penilaian rasional mereka (Noor et al, 2017)
Terlepas dari kepedulian konsumen terhadap lingkungan, keyakinan dan
sikap khusus mereka terhadap lingkungan telah diakui secara luas sebagai prediktor
signifikan dari keputusan pembelian produk ramah lingkungan (Tan et al., 2019)

Karakteristik Servant Leadership


Menurut Spears (2010) terdapat 10 karakter Servant
Leadership antara lain sebagai berikut:

  1. Listening (Mendengarkan)
    Kepemimpinan yang melayani diharuskan memperkuat
    keterampilan mendengarkan dengan berkomitmen
    mendengarkan orang lain dengan penuh perhatian.
    Kepemimpinan pelayan berusaha mengidentifikasi keinginan
    kelompok, Mendengarkan juga mencakup dengan suara hati
    seseorang dan berusaha untuk memahami apa yang
    dikomunikasikan tubuh, jiwa, dan pikiran seseorang.
  2. Empathy (Empati)
    Pemimpin pelayan berusaha untuk berempati dengan orang lain,
    karena setiap orang memerlukan untuk dihargai dan diterima
    atas semangat khusus dan unik mereka. Seorang pemimpin
    pelayan akan sukses bila mereka terampil sebagai seorang
    pendengar yang empati.
  3. Healing (Penyembuhan)
    Kekuatan dalam Kepemimpinan pelayan alah satunya adalah
    potensi untuk menyembuhkan diri sendiri maupun orang lain.
  4. Awareness (Kesadaran)
    Kesadaran dapat membantu pemimpin untuk berkomitmen
    dalam menumbuhkan kesadaran pada setiap karyawannya,
    memahami masalah yang berhubungan dengan etika,
    kekuasaan, dan nilai-nilai.
  5. Persuasion (Bujukan)
    Pemimpin pelayan dapat mengandalkan persuasi, bukan otoritas
    posisi dalam pembuatan keputusan. Karakter ini menjadikan
    pemimpin pelayan berusaha untuk meyakinkan orang lain
    bukan melalui paksaan.
  6. Conceptualization (Konseptual)
    Kemampuan pemimpin pelayan dalam melihat suatu masalah
    atau organisasi dari perspektif konseptualisasi berarti seseorang
    diharuskan untuk berpikir diluar kenyataan sehari-hari.
  7. Foresight (Tinjauan ke masa depan)
    Karakteristik pemimpin pelayan dalam memahami pelajaran di
    masa lalu, realita saat ini, serta kemungkinan dan konsekuensi
    dari keputusan yang diambil untuk masa depan.
  8. Stewardship (Penata layanan)
    Kepemimpinan pelayan memainkan peran yang cukup penting
    dalam kepercayaan untuk kebaikan masyarakat yang lebih
    besar, yakni seperti penata layanan yang melayani kebutuhan
    orang lain.
  9. Commitment to the growth of people (Komitmen terhadap
    pertumbuhan orang)
    Pemimpin pelayan memiliki tanggung jawab dalam upaya
    peningkatan pertumbuhan profesional karyawan dan organisasi.
    Dengan menyediakan dana untuk pengembangan pribadi
    maupun profesional, mendorong minat, memastikan setiap
    karyawan ikut andil dalam pengambilan keputusan, dan secara
    aktif membantu setiap karyawan.
  10. Building Community (Membangun Komunitas)
    Membangun komunitas berarti menganalisis strategi dalam
    pembangunan komunitas, membangun komunitas mencakup
    membangun komunitas antar karyawan, pemimpin serta
    bawahan, antara masyarakat dan pelanggan

Pengertian Servant Leadership


Servant Leadership atau Kepemimpinan Pelayan
merupakan model kepemimpinan yang diperkenalkan Robert K.
Greenleaf pada tahun 1970. Suprianto (2016) menyebutkan
Servant Leadership atau biasa disebut kepemimpinan pelayan
adalah kepemimpinan yang mengembangkan karyawan,
memberdayakan karyawan, bertanggung jawab, dan tidak
mementingkan diri sendiri. Pemimpin yang berprinsip melayani
karyawan tanpa adanya imbalan adalah bentuk gaya
kepemimpinan servant leadership, Sendjaya (2015).

Indikator Kinerja


Indikator kinerja karyawan yang diutarakan Mangkunegara
(2016) adalah sebagai berikut :

  1. Kualitas kerja merupakan seberapa baik kinerja yang telah
    dilakukan oleh karyawan
  2. Kuantitas kerja merupakan penilaian kinerja yang dilakukan
    karyawan dalam melakukan pekerjaannya dalam sehari.
    Kuantitas dapat dinila dari kecepatan kerja yang dilakukan
    masing-masing pegawai.
  3. Pelaksanaan tugas merupakan seberapa baik karyawan dalam
    melakukan pekerjaan secara akurat.
  4. Tanggung jawab terhadap pekerjaan adalah kesadaran pada
    kewajiban karyawan dalam melaksanakan pekerjaan yang
    diberikan.
    Sedangkan indikator kinerja yang diungkapkan oleh
    Sudarmanto (2015) sebagai berikut :
  5. Quality, berkaitan dengan proses dan hasil yang ideal dalam
    memenuhi tujuan.
  6. Quantity, berkaitan dengan jumlah yang dihasilkan.
  7. Timeliness, berkaitan dengan waktu yang diperlukan untuk
    menyelesaikan tugas yang diberikan.
  8. Cost Effectiveness, berkaitan dengan tingkat penggunaan
    sumber daya dalam organisasi (orang, materi, uang,
    teknologi) untuk memperoleh hasil dalam penggunaan
    sumber-sumber organisasi.
  9. Need For Supervision, berkaitan dengan kemampuan setiap
    individu dalam penyelesaian tugas tanpa perlunya
    pengawasan dari pimpinan.
  10. Interpersonal Impact, berkaitan dengan kemampuan
    individu dalam peningkatan kemampuan diri, serta kerja
    sama antar sesama karyawan

Kesadaran Lingkungan


Kesadaran lingkungan merupakan faktor psikologis yang menentukan
kecenderungan perilaku pro-lingkungan. Kesadaran lingkungan adalah konstruksi
multidimensi yang akan berdampak pada pengetahuan, kepedulian, niat, sikap,
tindakan, dan perilaku seseorang. Kesadaran lingkungan penting untuk
meningkatkan kepedulian konsumen terhadap lingkungan (Yahya, W.K., dkk,
2022).
Kesadaran lingkungan mencerminkan pengetahuan individu tentang isu-isu
lingkungan dan cara mengatasi masalah lingkungan dengan cara berperilaku ramah
lingkungan. Konsumen yang sadar lingkungan cenderung menjaga lingkungan dan
bersedia mengubah perilaku konsumsinya untuk meminimalkan dampak buruk
terhadap lingkungan (Tan et al., 2019). Orang-orang yang sadar dan telah
menggunakan produk ramah lingkungan setuju dengan fakta bahwa produk ramah
lingkungan membantu memperbaiki lingkungan (Ansu-Mensah, 2021)

Faktor-faktor Kinerja


Faktor-faktor kinerja dipengaruhi oleh tiga faktor
(Mangkunegara, 2016) yaitu :

  1. Faktor Individual
    Faktor individual terdiri atas kemampuan dan keterampilan,
    latar belakang serta demografi.
  2. Faktor Psikologis
    Faktor Psikologis terdiri atas personality, attitude, motivasi,
    dan pembelajaran.
  3. Faktor Organisasi
    Faktor organisasi terdiri atas kepemimpinan, sumber daya,
    serta penghargaan

Generasi Z


Generasi Z adalah generasi yang terlahir di pertengahan tahun 1990-an
hingga akhir 2010. Generasi Z suka untuk membagikan segala sesuatu untuk
mendapatkan persetujuan dan pengakuan. Mereka senang untuk membagikan
gambar barang yang akan mereka beli dan kemudian menunggu teman mereka
untuk menyukai gambar mereka sebagai penerimaan sebelum melakukan
pembelian. Gen Z sangat sadar sosial, sering memberi nasihat atau masukan atas
masalah yang mereka pedulikan. 55% Gen Z lebih menyukai merek yang ramah
lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial (Baykal, 2020)
Pada penelitia ini definisi generasi Z yang digunakan adalah generasi yang
lahir dari tahun 1997. Gen-Z terlahir di mana mereka tumbuh beriringan dengan
internet dan teknologi digital sepanjang hidup mereka (Ng et al., 2019). Oleh karena
itu generasi Z saat ini menjadi segmen pasar yang potensial karena keterpaparan
mereka yang luas terhadap pendidikan, media massa, dan interaksi sosial yang
bijaksana. Sebuah penelitian ekstensif tentang persepsi konsumen terhadap produk
ramah lingkungan sangat penting pada saat ini (Noor et al, 2017)

Dimensi Kinerja


Dimensi Kinerja menurut Edison et, al. (2016) sebagai
berikut :

  1. Target
    Merupakan sebuah indikator dalam pemenuhan jumlah
    kegiatan, atau jumlah pekerjaan yang dihasilkan.
  2. Kualitas
    Kualitas diukur dari bagaimana kualitas pekerjaan yang
    dicapai serta kesempurnaan, keterampilan, dan kemampuan
    setiap karyawan. Hasil pekerjaan diharapkan mendekati
    sempurna atau memenuhi tujuan dari pekerjaan tersebut.
  3. Ketepatan Waktu
    Ketepatan waktu diukur berdasarkan tingkat ketepatan
    terhadap suatu pekerjaan yang terselesaikan yakni dari awal
    pemberian pekerjaan hingga menjadi output. Menyelesakan
    dalam waktu yang ditentukan serta pemanfaatan waktu
    semaksimal mungkin untuk aktivitas lain.
  4. Tata Asas
    Dalam melakukan diperlukan pemenuhan target, kualitas,
    dan ketepatan waktu namun harus dilakukan dengan benar,
    transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan dapat menjadi
    salah satu penentu kinerja karyawan

Pengertian Kinerja Karyawan


Kinerja Karyawan yaitu suatu hasil kerja yang diperoleh oleh
seseorang dalam penyelesaian tugas yang dibebankan
kepadanya dan didasarkan pada pengalaman, kecakapan, dan
kesungguhan (Hasibuan, 2013). Menurut Robbins dan Judge
(2016) kinerja merupakan sebuah hasil yang diraih oleh
karyawan pada pekerjaannya dengan kriteria tertentu yang
berlaku dalam setiap pekerjaan. Sari (2015) mendefinisikan
kinerja karyawan merupakan hasil kerja yang diraih oleh
seseorang atau kelompok berdasarkan pada tanggung jawab
karyawan dalam periode tertentu. Kinerja adalah suatu fungsi
kemampuan karyawan dalam menerima pekerjaan, pencapaian
atas pekerjaan yang diberikan, serta interaksi dari tujuan dan
kemampuan kinerja (Nawawi, 2011)

Keputusan Pembelian


Keputusan pembelian meliputi suatu rangkaian yang dibuat
konsumen sebelum melakukan pembelian, rangkaian ini dimulai setelah
kebutuhan sanggup dipenuhi (Hanaysha, 2018). Seseorang yang melakukan
pembelian Ramah Lingkungan adalah seseorang yang berpartisipasi dalam
perilaku ekologis sebagai akibat dari keinginan mereka untuk menyelesaikan
masalah ekologi. Hal ini akan mengarahkan mereka menjadi panutan dalam
melakukan hal tersebut (Yahya et al., 2022).
Keputusan pembelian saat melakukan pembelian produk ramah lingkungan
atau produk ramah lingkungan mengacu bagi konsumen sadar terhadap
lingkungan yang mempertimbangkan dampak lingkungan dari konsumsi
pribadi mereka dan ingin membuat perbedaan dalam keputusan pembelian
mereka. Proses pengambilan keputusan konsumen meliputi lima tahap, yaitu:

  1. pengenalan kebutuhan
  2. pencarian informasi
  3. evaluasi alternatif
  4. keputusan pembelian
  5. Perilaku pasca pembelian (Tan et al., 2019)

Produk Ramah Lingkungan


Produk ramah lingkungan adalah produk atau layanan yang disusun dan
diciptakan untuk meminimalisir bahaya bagi lingkungan, aman, melindungi dan
menjaga kelestarian alam, mengurangi konsumsi sumber daya alam, dan sudah
disertifikasi oleh organisasi yang diakui. Produk ramah lingkungan melibatkan
semua elemen produk, mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi,
kemasan produk, penanganan limbah polusi, dan lainnya (Mahmoud, 2018).
Produk ramah lingkungan adalah komoditas yang memiliki karakteristik
hemat energi, dapat didaur ulang, rendah emisi, dan sehat. Produk ini diproduksi
melalui proses yang ramah lingkungan sehingga lebih tahan lama, bebas racun,
dan meminimalisir pengaruh terhadap lingkungan. Produk ramah lingkungan
menggunakan lebih sedikit sumber daya alam, meminimalisir kerusakan
lingkungan, dan memiliki kemampuan untuk menjamin perlindungan
lingkungan (Ansu-Mensah, 2021). Produk ramah lingkungan membantu
memelihara dan meningkatkan lingkungan, memelihara sumber daya energi, dan
mengurangi bahan beracun, polusi, dan limbah (Agarwal, 2020)
Produk ramah lingkungan terbuat dari bahan yang aman bagi lingkungan,
dapat didaur ulang, dan menggunakan lebih sedikit kemasan, sehingga dapat
melestarikan lingkungan. Konsumen biasanya telah memahami bahwa produk
yang dibeli akan berdampak terhadap lingkungan dalam mengambil keputusan
membeli produk ramah (Tan et al., 2019)

Macam-Macam Gaya Kepemimpinan


Gaya kepemimpinan dalam lima tipe menurut pendapat (Siagian dalam Busro,
2018:229), sebagai berikut :
a. Gaya kepemimpinan Otokratis
Yakni kepemimpinan yang cenderung memiliki ciri-ciri pemimpin yang berkuasa
sepenuhnya dalam orgnanisasi dan tidak memperhatikan kebutuhan pegawainya
karena mengidentifikasi tujuan pribadi dengan tujuan organisasi.
b. Gaya kepemimpinan milisteristis
Kepemimpinan dalam menggerakkan pegawainya dengan menggunakan perintah
bergantung pada jabatannya, serta menuntut disiplin yang tinggi dan kaku kepada
pegawainya.
c. Gaya kepemimpinan paternalistis
Gaya kepemimpinan yang mengayomi karena menganggap pegawainya tidak bisa
mengambil keputusan sendiri selalu bergantung kepada pimpinan dan selalu
melindungi.
d. Gaya kepemimpinan karismatis
Memiliki daya penarik yang sangat besar karean umumnya memiliki pengikut
yang anggotanya dalam skala besar dan keikutsertaan anggota bersifat buta serta
sangat setia kepada pimpinannya.
e. Gaya kepemimpinan demokratis
Yakni kepemimpinan yang mengutamakan diskusi dan berusaha mengutamakan
kerja sama dalam mencapai tujuan organisasi, pemimpin yang memiliki karakter
untuk menerima saran dan kritik serta mengerti kebutuhan pegawainya

Pengertian Gaya Kepemimpinan


Dari penjelasan kepemimpinan diatas bisa dijelaskan bahwa gaya
kepemimpinan merupakan suatu cara yang dimilki seorang pemimpin yang
menunjukkan suatu sikap yang menjadi ciri khas tertentu untuk mempengaruhi
karyawannya dalam mencapai tujuan organisasi (Mulyadi, 2015:150). Menurut
penjelasan yang lain bahwa gaya kepemimpinan merupakan suatu cara bagaimana
seorang pemimpin mampu mempengaruhi karyawannya agar dapat suka rela mau
melakukan berbagai Tindakan Bersama yang diperintahkan oleh pimpinan tanpa
merasa bahwa dirinya ditekan guna mencapai tujuan organisasi (Busro, 2018:226).

Pengertian Kepemimpinan


Kepemimpinan dalam organisasi tak lepas dari peran seorang pemimpin. Setiap
pemimpin memiliki gaya masing-masing dalam kepemimpinannya. Berikut
merupakan definisi kepemimpinan menurut para ahli, sebagai berikut :
Kepemimpinan merupakan kemampuan, proses dan seni mempengaruhi orang
lain maupun sekelompok orang agar mempunyai kemauan untuk mencapai tujuan
organisasi (Badeni, 2014:126). Berbeda dengan pengertian lainnya kepemimpinan
dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam menggerakkan, mengarahkan
sekaligus mempengaruhi pola pikir, cara kerja setiap anggota agar bersikap mandiri
dalam bekerja terutama dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan percepatan
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan (Wahyudi, 2017:119)

Pengaruh Green Product terhadap Keputusan Pembelian


Green Product yaitu product yang terbuat dari bahan alami yang
tidak mengandung zat kimia yang berbahaya dan bahan bakunya terbuat
dari bahan yang tidak berbahaya bagi lingkungan dan juga tidak
melibatkan kekejaman pada binatang. Green Product tentu memiliki
pengaruh positif terhadap keputusan pembelian, karena semakin
banyak produk yang manawarkan ramah lingkungan, maka semakin
banyak juga konsumen yang mengambil keputusan pembelian pada
produk yang menawarkan ramah lingkungan tersebut.
Hal ini sejalan dengan penelitian sebelumya yang dilakukan (Nelly,
d.k.k., 2021) dari hasil yang dilakukan peneliti berkesimpulan bahwa
Green Product berpengaruh positif terhadap keputusan pembelian.
Karena semakin banyak produk yang menarik tentang ramah
lingkungan, maka semakin banyak juga konsumen yang mengambil
keputusan pembelian pada produk yang ramah lingkungan tersebut

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keputusan Pembelian


Menurut James F Engel, et al dalam (Effendi, 2016:249), “faktor
yang mempengaruhi dalam pengambilan keputusan terdiri dari lima
faktor”. Berikut yaitu faktor yang mempengaruhi pengambilan
keputusan antara lain:

  1. Pengaruh Budaya
    Budaya merupakan elemen penting dalam studi pemasaran,
    terutama dalam memahami perilaku konsumen. Budaya
    mencakup nilai-nilai, ide-ide, dan simbol-simbol bermakna
    lainnya yang memfasilitasi komunikasi individu.
  2. Pengaruh Kelas Sosial
    Kelas sosial adalah pembagian dalam masyarakat yang terdiri dari
    individu-individu dengan nilai, minat, dan perilaku serupa.
  3. Pengaruh Pribadi
    Perilaku konsumen seorang individu seringkali dipengaruhi oleh
    individu-indvidu terdekat yang berhubungan dengannya.
  4. Pengaruh Keluarga
    Keluarga adalah unit utama dalam pengambilanss keputusan,
    dengan pola peran dan fungsi yang kompleks dan beragam.
  5. Pengaruh Situasi
    Pengaruh situasi dapat dianggap sebagai pengaruh yang muncul
    dari faktor-faktor khusus yang terkait dengan waktu dan tempat
    tertentu, yang terlepas dari karakteristik konsumen dan
    karakteristik objek yang terlibat

Tahap-Tahap Keputusan Pembelian

Dalam suatu proses keputusan membeli, konsumen harus melalui
tahapan-tahapan yang baik dan benar. Dalam hal ini menurut Kotler dan
Amstong (2015:181) ada 5 (lima) tahapan yang dilalui konsumen dalam
membuat suatu keputusan pembelian terdiri dari:

  1. Tahapan pengenalan kebutuhan. Tahap awal dalam proses
    pembelian adalah menyadari kebutuhan. Saat pembeli mengalami
    perbedaan antara keadaan aktual dan sejumlah keadaan yang
    diinginkan. Kebutuhan itu dapat dipicu oleh stimulan internal ketika
    salah satu kebutuhan seperti rasa lapar, haus, seks naik ke
    tingkatan yang cukup tinggi sehingga menjadi pendorong.
  2. Tahap pencarian informasi. Konsumen dapat terdorong untuk
    mencari dan tidak juga mencari informasi tambahan. Jika dorongan
    konsumen cukup kuat dan mereka menemukan produk yang
    memenuhi kebutuhan mereka, kemungkinan besar mereka akan
    memutuskan untuk membelinya. Jika tidak, konsumen akan
    menyimpan kebutuhan-kebutuhan itu ke dalam ingatan atau
    mengerjakan pencarian informasi yang berhubungan dengan
    kebutuhan itu. Konsumen dapat memperoleh informasi dari berbagai
    sumber, yaitu:
    a. Sumber pribadi: Keluarga, teman, tetangga, dan rekan kerja
    b. Sumber komersial: Iklan, penjual, pengecer, bungkus, situs Web.
    c. Sumber pengalaman: Pemeriksaan, penanganan, penggunaan
    produk.
    d. Sumber publik : Media massa, lembaga pemberi peringkat.
  3. Pengevaluasian alternatif adalah tahap dimana konsumen
    menggunakan informasi untuk mengevaluasi berbagai merek
    alternatif dalam rangkaian pilihan. Konsumen menggunakan itungan
    yang cermat dan logis. Dalam kesempatan yang lain, konsumen
    hanya sedikit dan tidak melakukan evaluasi sama sekali, melaikan
    dengan cara lain yaitu membeli secara impulsif.
  4. Keputusan pembelian adalah tahap proses keputusan dimana
    konsumen secara aktual melangsungkan pembelian produk. Dalam
    9 tahap pengevaluasian, konsumen menata peringkat merek dan
    membuat kecenderungan (niat) pembelian. Umumnya akan
    menetapkan keputusannya pada merek yang paling disukai.
  5. Perilaku setelah pembelian adalah tahap keputusan konsumen dalam
    melakukan tindakan lebih lanjut setelah pembelian berdasarkan pada
    kepuasan atau ketidakpuasan mereka. Setelah membeli produk,
    konsumen akan merasa puas atau tidak puas dan akan masuk ke
    dalam perilaku konsumen setelah pembelian

Indikator Keputusan Pembelian


Indikator keputusan pembelian menurut Ahmad Irwansyah Siregar
(2023:2476) ada 4 (empat) yaitu:
a. Sesuai kebutuhan, konsumen melakukan pembelian dikarenakan
produk sesuai dengan kebutuhan dan mudah dalam mencari barang
yang dibutuhkan.
b. Mempunyai manfaat, produk yang dibeli konsumen berarti
mempunyai manfaat dan sangat berarti bagi konsumen.
c. Ketepatan dalam membeli produk, kualitas dan harga produk yang
dibeli sesuai dengan keinginan konsumen.
d. Pembelian yang berulang, keadaan dimana konsumen terus
melakukan transaksi dan merasa puas sehingga berniat melakukan
transaksi dimasa yang akan datang

Pengertian Keputusan Pembelian


Menurut Ahmad Irwansyah Siregar (2023:2475), keputusan
pembelian adalah tindakan dari konsumen untuk mau membeli atau
tidak terhadap produk. Sebelum konsumen melakukan keputusan
pembelian, konsumen akan melewati beberapa tahapan. Tahapan-
tahapan dalam keputusan pembelian yaitu pengenalan kebutuhan,
pencarian informasi, penilaian/evaluasi, keputusan pembelian dan
perilaku pasca pembelian.
Menurut dari Alma (2016:96) yang berkesimpulan keputusan
pembelian sebuah keputusan konsumen yang dipengaruhi berbagai
faktor seperti; keuangan, ekonomi, teknologi, politik, budaya, produk,
harga, lokasi, promosi, physical evidence, process dan people, sehingga
membuat suatu sikap pada pelanggan untuk mengolah segala informasi
dan mengambil pendapat berupa respon yang muncul atas produk yang
akan dibelinya.
Menurut Kotler dan Amstrong (2016:177) berkesimpulan bahwa
dalam keputusan pembelian merupakan konsep dari individu atau
kelompok dalam memilih produk, melakukan pembelian produk,
memakai produk dan kemampuan untuk memuaskan keinginan meraka
atas produk, dan dalam pengukuranya keputusan pembelian diukur
berdasarkan oleh pilihan produk, pilihan merek, pilihan distributor,
waktu pembelian, jumlah dan sistem pembayaran.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa
keputusan pembelian adalah sebuah tindakan dari seorang individu
untuk melakukan pembelian terhadap sebuah produk yang dipengaruhi
oleh berbagai hal.

Indikator Green Product


Menurut Pankaj dan Vishal (2014:22), indikator green product
dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu :
a. Green product bermanfaat bagi lingkungan. Produk yang baik
merupakan produk yang tidak mencemari lingkungan.
b. Kinerja green product sesuai harapan konsumen. Produk yang
mempunyai kinerja tinggi menjadi incaran konsumen untuk
memenuhi kebutuhannya.
c. Bahan baku green product terbuat dari bahan – bahan yang tidak
berbahaya. Konsumen membeli suatu produk hijau dengan
pertimbangan bahwa produk tersebut terbuat dari bahan baku yang
aman bagi mereka

Pengertian Green Product


Menurut Kasali (2015:9) Green Product yaitu produk yang tidak
berbahaya terhadap manusia dan lingkungan, tidak boros sumber daya,
tidak menghasilkan sampah berlebihan dan tidak melibatkan kekejaman
pada binatang.
Menurut Albino et al. (2014:10), green product yaitu produk yang
dibuat untuk meminimalkan dampak ke lingkungan selama siklus hidup
produk tersebut, secara khusus penggunaan sumber daya untuk produk
yang tidak dapat diperbarui atau diminimalkan, bahan baku yang
beracun dijauhi dan penggunaan sumber daya yang tidak dapat
diperbarui sesuai dengan tingkat kebutuhan.
Menurut Pankaj dan Vishal (2014:22), green product adalah
alternatif produk yang menggunakan bahan organik, menghemat
penggunaan energi, menghilangkan produk beracun dan mengurangi
polusi serta limbah.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa
Green Product merupakan produk yang tidak berbahaya, tidak
menghasilkan sampah berlebihan, produk dibuat untuk meminimalkan
dampak buruk ke lingkungan dan diproses dengan bahan organik untuk
mengurangi limbah sehingga menghasilkan keuntungan

Fungsi Pengungkapan Diri


Menurut Derlega dan Grzelak (dalam O’Sears, dkk, 2009) ada lima
fungsi keterbukaan diri, yaitu:
1) Ekspresi, mengatakan apa yang dirasakan dan bercerita tentang
kekesalan hidup, keterbukaan diri seperti ini memberi kesempatan
untuk mengekspresikan perasaan yang di rasa.
2) Penjernihan diri, dengan berbagi perasaan dan pengalaman pada
seorang teman dapat meningkatkan pemahaman siapa dirinya yang
sebenarnya. Membicarakan masalah yang dihadapi dengan seorang
teman, membuat pikiran menjadi jernih dan dapat mengetahui titik dari
permasalahan.
3) Keabsahan sosial, dengan memceritakan apa yang dirasakan membuat
teman lawan bicara memberi repon atau tanggapan yang membuat
pengetahuan suatu realitas sosial.
4) Kendati sosial, dengan pengungkapan diri, maka kita dapat
mengemukakan atau mnyembunyikan informasi tentang diri kita
sebagai peranti kendali sosial.
5) Perkembangan hubungan, saling berbagi informasi dan saling
mempercayai merupakan sarana untuk menjalin suatu hubungan atau
menambah keakraban

Pengertian Keterbukaan Diri


Keterbukaan diri yang biasa disebut self disclosure merupakan
kemampuan seseorang untuk mengungkapkan informasi tentang diri sendiri
kepada orang lain. Person (dalam Karina & Suryanto, 2012) mengartikan
keterbukaan diri sebagai tindakan seseorang dalam memberikan informasi
yang bersifat pribadi pada orang lain secara sukarela dan disengaja untuk
maksud memberi informasi yang akurat tentang dirinya. Menurut Jourard
(dalam Setiawati, 2012) Informasi yang bersifat pribadi tersebut mencakup
aspek: (1) sikap atau opini, (2) selera dan minat, (3) pekerjaan atau
pendidikan, (4) fisik, (5) keuangan, dan (6) kepribadian.
Dengan mengungkapkan diri kepada orang lain, maka individu
merasa dihargai, diperhatikan, dan dipercaya oleh orang lain, sehingga
hubungan komunikasi akan semakin akrab. Keterbukaan diri didefinisikan
sebagai pemberian informasi tentang diri sendiri kepada orang lain (Sears,
2009). Altman dan Taylor (dalam Setiawati, 2012) mengemukakan bahwa
selfdisclosure merupakan kemampuan seseorang untuk mengungkapkan
informasi diri kepada orang lain yang bertujuan untuk mencapai hubungan
yang akrab. Papu (dalam Setiawati, 2012) mengatakan bahwa informasi ini
13
dapat mencakup berbagai hal seperti pengalaman hidup, perasaan, emosi,
pendapat, cita-cita, dan sebagainya.
Merujuk pada beberapa pengertian keterbukaan diri di atas, maka
keterbukaan diri adalah kegiatan secara sukarela membagi perasaan, pikiran
dan informasi yang mendalam dengan orang lain untuk mencapai hubungan
yang lebih akrab

Keterbukaan diri pada masa remaja


Keterbukaan diri merupakan salah satu kemampuan yang harus dimiliki
oleh remaja untuk bisa melewati tahap-tahap perkembangan yang dilaluinya
dengan baik, terutama dikarenakan masa remaja adalah usia dimana individu
mulai berinteraksi dengan orang lain untuk menjalin relasi atau hubungan sosial
yang baru. Dengan melakukan keterbukaan diri akan membuat orang lain mau
menerima remaja tersebut. Keterampilan keterbukaan diri yang dimiliki oleh
remaja, akan membantu remaja dalam mencapai penyesuaian diri. Apabila remaja
tersebut tidak memiliki kemampuan keterbukaan diri, maka remaja akan
mengalami kesulitan berinteraksi dengan orang lain (Gainau, 2009:2). Misalnya
dalam lingkungan keluarga dijumpai adanya pertentangan antara remaja dengan
orang tua dan salah satu penyebabnya adalah kurang adanya keterbukaan diri
remaja. Hal ini dapat dilihat dari gejala-gejala seperti tidak bisa mengeluarkan
pendapat, tidak mampu mengemukakan ide atau gagasan yang ada pada dirinya,
merasa was-was atau takut jika hendak mengemukakan sesuatu.
Keterbukaan diri bagi remaja berguna untuk mengatasi masalah yang
sedang dihadapi karena keterbukaan diri merupakan cara langsung agar dipahami
oleh orang lain. Keterbukaan diri juga merupakan cara untuk mendapatkan
dukungan dalam melewati masa penyesuaian diri, baik dengan lingkungan
maupun penyesuaian dengan perubahan internal. Keterbukaan diri pada masa
remaja ini tidak hanya terbatas kepada teman, tetapi juga perlu melibatkan orang
tua karena remaja tidak dapat lepas sepenuhnya dari pengaruh orang tua.
Keterbukaan remaja dapat berupa kegiatan berbagi dan membicarakan topik-topik
yang menarik maupun yang tidak menyenangkan bersama teman dekat dan orang
tua (Mujab dkk, 2006:12).
Meskipun remaja sering mengandalkan teman-teman sebaya untuk
mendukung dan bersahabat, namun orang tua tetap menjadi sumber bagi remaja
untuk mendapatkan kenyamanan dengan remaja aktif mencari berbagai sumber
informasi dengan mengungkapkan diri atau memberitahu orang tua mereka
tentang pengalaman yang dialaminya. Salah satu alasan remaja mengungkapkan
diri kepada orang tua tentang masalah yang mereka hadapi adalah untuk mencari
solusi dari orang tua tentang bagaimana cara mengatasi masalah tersebut (Almas,
2009:79)

Ciri-ciri umum masa remaja


Menurut Hurlock (1980:207), ciri-ciri umum masa remaja adalah sebagai
berikut:
a. Masa remaja sebagai periode yang penting
Periode yang penting pada masa remaja adalah fisik dan psikologis. Kedua
periode ini sama-sama penting. Perkembangan fisik remaja di sertai
dengan perkembangan mental. Semua perkembangan itu memerlukan
penyesuaian mental dan perlu membentuk sikap, nilai dan minat baru.
b. Masa remaja sebagai periode peralihan
Peralihan tidak berarti memutuskan atau merubah apa yang telah terjadi
sebelumnya melainkan sebuah peralihan dari satu tahap perkembangan ke
tahap berikutnya. Remaja harus mempelajari pola perilaku dan sikap yang
baru untuk menggantikan perilaku dan sikap dimasa kanak-kanak. Dalam
setiap periode peralihan, status individu tidaklah jelas dan terdapat
keraguan akan peran yang harus dilakukan. Pada masa ini, remaja bukan
lagi disebut sebagai anak-anak dan juga bukan orang dewasa.
c. Masa remaja sebagai periode perubahan
Selama awal masa remaja, ketika perubahan fisik terjadi dengan pesat,
perubahan perilaku dan sikap juga berlangsung dengan pesat. Kalau
perubahan fisik menurun maka perubahan sikap dan perilaku juga
menurun. Perubahan yang terjadi pada masa remaja ini meliputi perubahan
emosi, perubahan tubuh, minat, peran, nilai-nilai dan menuntut kebebasan.
d. Masa remaja sebagai usia bermasalah
Masalah remaja sering menjadi masalah yang sulit diatasi dan ada dua
alasan yang mendasari kesulitan tersebut. Pertama, selama masa kanak-
kanak sebagian besar masalah yang terjadi diselesaikan oleh orang tua dan
guru, sehingga kebanyakan remaja tidak berpengalaman dalam mengatasi
masalah. Kedua, para remaja merasa mandiri, sehingga mereka ingin
mengatasi masalahnya sendiri dan menolak bantuan dari orang tua atau
guru.
e. Masa remaja sebagai masa mencari identitas
Identitas diri yang dicari remaja berupa usaha untuk menjelaskan siapa
dirinya dan apa peranannya dalam masyarakat. Pencarian identitas ini
mempengaruhi perilaku remaja.
f. Masa remaja sebagai usia yang menimbulkan ketakutan
Banyak pandangan tentang remaja yang mempunyai arti dan nilai namun
banyak diantaranya yang bersifat negatif. Pandangan budaya menganggap
remaja sebagai anak-anak yang tidak disiplin, tidak dapat dipercayai dan
cenderung berperilaku yang merusak. Sehingga menyebabkan orang
dewasa yang seharusnya membimbing dan mengawasi remaja menjadi
takut untuk bertanggung jawab dan bersikap tidak simpatik terhadap
perilaku remaja yang wajar. Pandangan ini juga mempengaruhi konsep diri
dan sikap remaja terhadap dirinya sendiri.
g. Masa remaja sebagai masa yang tidak realistik
Remaja cenderung memandang kehidupan dari sudut pandangnya sendiri
dan orang lain seperti apa yang diinginkannya dan bukan sebagaimana
adanya terlebih dalam hal cita-cita. Cita-cita yang tidak realistik
menyebabkan meningginya emosi yang merupakan ciri awal pada masa
remaja. Remaja akan kecewa jika tidak berhasil mencapai tujuan yang
ditetapkannya sendiri.
h. Masa remaja sebagai ambang masa dewasa
Remaja mulai memusatkan diri pada perilaku yang dihubungkan dengan
status dewasa. Mereka menganggap bahwa perilaku ini akan memberikan
citra yang mereka inginkan

Pengertian remaja


Istilah adolescene atau remaja berasal dari kata latin yaitu ‘adolescere’
yang berarti perkembangan menjadi dewasa (Monks, 2002:262). Menurut Hurlock
(1980:206) istilah adolescence mempunyai arti lebih luas yaitu mencakup
emosional, mental, sosial dan fisik. Santrock (2003:26), mengatakan bahwa masa
remaja sebagai perkembangan transisi antara masa anak dan masa dewasa yang
mencakup perubahan biologis, kognitif dan sosial.
Batasan usia yang ditetapkan para ahli untuk masa remaja berbeda-beda.
Menurut Hurlock (1980:206), usia remaja dibagi dua bagian, yaitu awal masa
remaja yang berlangsung dari usia 13 tahun sampai 17 tahun, dan masa akhir
remaja yang bermula dari usia 17 tahun sampai 18 tahun. Monks (2002:262)
menyatakan bahwa batasan usia remaja antara 12 sampai 21 tahun, yang terbagi
dalam tiga fase yaitu remaja awal (usia 12 hingga 15 tahun), remaja
tengah/madya (usia 15 hingga 18 tahun) dan remaja akhir (usia 18 hingga 21
tahun)

Faktor-faktor yang mempengaruhi keharmonisan keluarga


Menurut Gunarsa (1986:42) keluarga harmonis atau sejahtera merupakan
tujuan penting. Olehkarena itu untuk menciptakan perlu diperhatikan faktor-faktor
berikut:
a. Perhatian. Yaitu menaruh hati pada seluruh anggota keluarga sebagai
dasarutama hubungan yang baik antar anggota keluarga. Baik
padaperkembangan keluarga dengan memperhatikan peristiwa dalam
keluargadan mencari sebab akibat permasalahan, juga terdapat perubahan
pada setiapanggotanya.
b. Pengetahuan. Perlunya menambah pengetahuan tanpa henti-hentinya
untukmemperluas wawasan sangat dibutuhkan dalam menjalani
kehidupankeluarga. Sangat perlu untuk mengetahui anggota keluarganya,
yaitu setiapperubahan dalam keluarga, dan perubahan dalam anggota
keluarganya, agarkejadian yang kurang diinginkan kelak dapat
diantisipasi.
c. Pengenalan terhadap semua anggota keluarga. Hal ini berarti
pengenalanterhadap diri sendiri dan pengenalan diri sendiri yang baik
penting untukmemupuk pengertian-pengertian.Bila pengenalan diri sendiri
telah tercapai maka akan lebih mudahmenyoroti semua kejadian atau
peristiwa yang terjadi dalam keluarga. Masalah akan lebih mudah diatasi,
karena banyaknya latar belakang lebih cepat terungkap dan teratasi,
pengertian yang berkembang akibat pengetahuan tadi akan mengurangi
kemelut dalam keluarga.
d. Sikap menerima. Langkah lanjutan dari sikap pengertian adalah sikap
menerima, yang berarti dengan segala kelemahan, kekurangan, dan
kelebihannya, ia seharusnya tetap mendapatkan tempat dalam keluarga.
Sikap ini akan menghasilkan suasana positif dan berkembangnya
kehangatan yang melandasi tumbuh suburnya potensi dan minat dari
anggota keluarga.
e. Peningkatan usaha. Setelah menerima keluarga apa adanya maka
perlumeningkatkan usaha. Yaitu dengan mengembangkan setiap dari
aspekkeluarganya secara optimal, hal ini disesuaikan dengan setiap
kemampuanmasing-masing, tujuannya yaitu agar tercipta perubahan-
perubahan danmenghilangkan keadaan bosan.
f. Penyesuaian harus perlu mengikuti setiap perubahan baik dari fisik
orangtua maupun anak.
Sarlito (1982:79) mengemukakan bahwa keluarga harmonis atau keluarga
bahagia adalah apabila dalamkehidupannya telah memperlihatkan faktor-faktor
berikut:
a. Faktor kesejahteraan jiwa. Yaitu rendahnya frekwensi pertengkaran dan
percekcokan di rumah, saling mengasihi, saling membutuhkan, saling
tolong-menolong antar sesama keluarga, kepuasan dalam pekerjaan dan
pelajaran masing-masing dan sebagainya yang merupakan indikator-
indikator dari adanya jiwa yang bahagia, sejahtera dan sehat.
b. Faktor kesejahteraan fisik. Seringnya anggota keluarga yang sakit, banyak
pengeluaran untuk kedokter, untuk obat-obatan, dan rumah sakit tentu
akan mengurangi dan menghambat tercapainya kesejahteraan keluarga.
c. Faktor perimbangan antara pengeluaran dan pendapatan
keluarga.Kemampuan keluarga dalam merencanakan hidupnya
dapatmenyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran dalam keluarga.
Faktor lain yang juga mempengaruhi keharmonisan keluarga adalah
kondisi ekonomi keluarga. Tingkat sosial ekonomi yang rendah seringkali
menjadi penyebab terjadinya permasalahan dalam sebuah keluarga. Akibat
banyaknya masalah yang ditemui karena kondisi keuangan yang memprihatinkan
ini menyebabkan kondisi keluarga menjadi tidak harmonis. Banyaknya masalah
yang dihadapi keluarga ini akan berpengaruh kepada perkembangan mental anak,
sebab pengalaman-pengalaman yang kurang menyenangkan yang diperoleh anak
di rumah, tentu akan terbawa pula ketika anak bergaul dengan lingkungan
sosialnya (Gunarsa, 1991:204)
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa faktor yang dapat
mempengaruhi keharmonisan keluarga adalah perhatian, pengetahuan dan
pengenalan terhadap diri sendiri dan semua anggota keluarga, penerimaan satu
sama lain, kemampuan dan kesejahteraan jiwa dan fisik serta kondisi ekonomi
keluarga

Karakteristik keharmonisan keluarga


Keluarga yang harmonis menurut DeFrain dan Asay (2007:4), memiliki
karakteristik sebagai berikut :
a. Kehidupan beragama.Dalam sebuah keluarga sangat penting terciptanya
sebuah kehidupanberagama. Hal ini dikarenakan dalam sebuah agama
terdapat nilai-nilai moralatau etika kehidupan.
b. Mempunyai waktu untuk bersama.Waktu untuk bersama keluarga itu harus
ada. Seringkali orangtua tidak adawaktu untuk anak-anaknya. Ayah tidak
ada waktu, ibu pun tidak ada waktu.
c. Komunikasi yang positif. Keluarga harus menciptakan hubungan yang
baik dengan antar anggota keluarga. Harus ada komunikasi yang baik,
demokratis, dan timbal balik.
d. Penghargaan dan kasih sayang. Harus saling menghargai dalam interaksi
ayah, ibu, dan anak. Apapun prestasi yang diperoleh anggota keluarganya
harus disyukuri.
e. Komitmen. Masing-masing anggota keluarga merasa terikat dalam ikatan
keluarga sebagai kelompok. Masing-masing anggota keluarga saling
percaya dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran, kebergantungan,
menjaga kesetiaan dan saling berbagi satu sama lain.
f. Kemampuan mengatasi masalah dan krisis secara efektif. Bila terjadi suatu
permasalahan dalam keluarga, seluruh anggota keluarga mampu
menyesuaikan diri, memandang masalah dan krisis sebagai tantangan dan
kesempatan, menghadapi masalah bersama, terbuka untuk perubahan,
mampu bangkit dari masalah

Pengertian keharmonisan keluarga


Menurut DeFrain dan Asay (2007:1), keharmonisan keluarga merupakan
situasi dan kondisi dalam keluarga dimana di dalamnya tercipta kehidupan
beragama yang kuat, saling menghargai dan menyayangi, memiliki waktu
bersama, manjalin komunikasi yang positif dan mampu mengatasi setiap
permasalahan secara efektif.
Drajat(1975:9) juga berpendapatbahwa keluarga yang harmonis atau
keluarga bahagiaadalah apabila kedua pasangan tersebut saling menghormati,
saling menerima,saling menghargai, saling mempercayai,dan saling mencintai.
Menurut Sarlito (1982:2) keluarga harmonis hanya akan tercipta
kalaukebahagiaan salah satu anggota berkaitan dengan kebahagiaan anggota-
anggotakeluarga lainnya. Secara psikologi dapat berarti dua hal, yaitu :
a. Terciptanya keinginan-keinginan, cita-cita dan harapan-harapan dari
semuaanggota keluarga.
b. Sesedikit mungkin terjadi konflik dalam pribadi masing-masingmaupun
antar pribadi.
Keharmonisan keluarga adalah keadaan keluarga yang utuh dan bahagia,
di dalamnya ada ikatan kekeluargaan yang memberikan rasa aman dan tentram
bagi setiap anggotanya. Selain itu adanya hubungan baik antara orang tua dengan
anak. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa
bahagia yang ditandai oleh berkurangnya ketegangan, kekecewaan dan puas
terhadap seluruh keadaan dan keberadaan dirinya (eksistensi atau aktualisasidiri)
yang meliputi aspek fisik, mental, emosi dan sosial seluruh anggota keluarga
(Gunarsa, 1991:204).
Keharmonisan keluarga merupakan suatu kesatuan dalam hubungan yang
memberikan dukungan dan melindungi anggota keluarga, khususnya pada waktu
mengalami perbedaan-perbedaan dan perubahan. Keharmonisan keluarga juga
membantu memelihara ikatan keluarga, mendukung kesejahteraan dan kesehatan
bagi perkembangan anggota keluarga (Moore, Chalk, Scarpa, & Vandivere,
2002:3). Menurut Baumrind (dalam Moore, Chalk, Scarpa, & Vandivere, 2002:5)
keharmonisan keluarga mempunyai wewenang atau wibawa, hangat, kepedulian
orang tua untuk mendiskusikan dan merundingkan suatu informasi dengan anak
mereka.
Thomason (2009:3) mengatakan bahwa keharmonisan keluarga terbentuk
karena adanya komunikasi dengan anggota keluarga sehingga dapat mengurangi
tekanan, saling berbicara dan mendengarkan, mengerti perasaan satu sama lain,
dan mampu mengatasi masalah. Keharmonisan keluarga terkait dengan seberapa
baik keluarga itu berfungsi bersama-sama sebagai suatu kesatuan. Keharmonisan
keluarga tidak hanya melibatkan kesehatan anggota keluarganya dan bagaimana
hubungan anggota keluarga satu sama lain, tetapi juga seberapa baik anggota
keluarga berhubungan dengan lingkungan masyarakat.
Berdasarkan definisi-definisi yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan
bahwa keharmonisan keluarga adalah suatu situasi atau kondisi keluarga dimana
didalamnya tercipta kehidupan beragama yang kuat, saling menghargai dan
menyayangi, saling mempunyai waktu untuk bersama keluarga, adanya kerjasama
dalam keluarga, saling berkomunikasi dan setiap anggota keluarga dapat
mengaktualisasikan diri dengan baik serta minimnya konflik, ketegangan dan
kekecewaan

Dampak positif dan negatif dari keterbukaan diri


Keterbukaan diri mempunyai banyak manfaat bagi semua orang, yaitu
mengembangkan dan memelihara hubungan interpersonal sehingga menciptakan
hubungan yang erat dan memelihara kesejahteraan psikologis individu (Collins &
Miller dalam Pathak, 2012:2). Menurut Rosenfeld; Prager; Gergen; Egan (dalam
Shirley dkk, 2007:292) keterbukaan diri juga dapat untuk memenuhi kebutuhan
dan memelihara keselarasan serta membentuk kesehatan mental. Keterbukaan diri
sangat penting dalam hubungan antar manusia. Sifat timbal balik antar manusia
dapat meningkatkan keakraban sosial dalam menciptakan keterkaitan, perasaan
suka, dan menghargai antar manusia.
Selain memiliki manfaat, keterbukaan diri juga dapat menimbulkan resiko
atau bahaya. Almas (2007:79) menemukan resiko dari keterbukaan diri yaitu
mendapatkan hukuman dan tidak terjaganya rahasia. Seseorang yang melakukan
keterbukaan diri bisa saja memperoleh citra yang negatif dari orang lain,
informasi yang diberikan akan disalahgunakan untuk hal yang negatif, kehilangan
kendali terhadap orang lain atau terhadap situasi, terlihat seperti menyombongkan
diri, dan adanya penolakan (Tubbs & Moss, 2000:18).
Sedangkan menurut Derlega (dalam Taylor dkk, 2009:336)
mengungkapkan informasi personal akan membuat seseorang berada dalam
kondisi rawan. Beberapa resiko yang terjadi saat melakukan keterbukaan diri
antara lain :
a. Pengabaian. Seseorang mungkin berbagi sedikit informasi dengan orang
lain saat mengawali suatu hubungan. Terkadang pengungkapan diri yang
dilakukan oleh orang tersebut di balas dengan pengungkapan diri orang
lain dan hubunganpun berkembang. Tetapi, ada juga seseorang yang
menyadari bahwa orang lain tidak peduli pada pengungkapan dirinya dan
sama sekali tidak tertarik untuk mengenal dirinya.
b. Penolakan. Informasi diri yang diungkapkan oleh seseorang mungkin
dapat menimbulkan penolakan sosial.
c. Hilangnya kontrol. Terkadang orang lain memanfaatkan informasi yang di
berikan oleh seseorang kepada mereka untuk menyakiti atau mengontrol
perilaku seseorang tersebut.
d. Pengkhianatan. Seorang individu mengungkapkan informasi yang bersifat
pribadi kepada orang lain dan individu tersebut sering berasumsi atau
bahkan secara tegas meminta agar informasi itu di rahasiakan. Namun,
orang lain sebagai tempat individu tersebut mengungkapkan diri terkadang
berkhianat.
Tidak mengherankan jika seseorang cenderung membuka informasi yang
pribadi kepada orang yang dipercayainya. Dengan adanya resiko atau bahaya
dalam mengungkapkan diri, seorang individu terkadang menyembunyikan
perasaannya, merahasiakannya dari orang yang dicintai dan melindungi hidupnya
dari penyelidikan orang lain (Finkenauer & Hazam dalam Taylor dkk, 2009:337).
Dengan kata lain, mungkin ada ketegangan antara ingin mengungkapkan dan
ingin melindungi kerahasiaan. Tujuan seseorang sering kali adalah untuk
mengontrol informasi yang dimiliki orang lain tentang dirinya dan orang tersebut
ingin mengungkapkan hal-hal yang memang ingin diungkapkan saja

Fungsi keterbukaan diri


Menurut Derlega & Grzelak; Omarzu (dalam Taylor dkk, 2009:334),
membuka informasi kepada orang lain karena beberapa alasan utama, yaitu :
a. Penerimaan sosial. Seseorang mengungkapkan informasi tentang dirinya
untuk meningkatkan penerimaan sosial dan agar disukai oleh orang lain.
b. Pengembangan hubungan. Berbagi informasi dan keyakinan pribadi adalah
salah satu cara untuk memulai hubungan dan membuat hubungan tersebut
menjadi lebih akrab..
c. Ekspresi diri. Terkadang seseorang berbicara tentang perasaannya untuk
melepaskan himpitan di dada dan mengungkapkan perasaan agar dapat
menghilangkan stres.
d. Klarifikasi diri. Dalam proses berbagi perasaan atau pengalaman pribadi
kepada orang lain, seseorang mungkin dapat pemahaman dari kesadaran
yang lebih luas. Berbicara kepada orang lain tentang masalah yang sedang
dihadapi mungkin bisa membantu menjelaskan pemikiran tentang situasi.
e. Kontrol sosial. Seseorang mungkin mengungkapkan atau menyembunyi
kan informasi tentang dirinya sebagai alat kontrol sosial.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari
keterbukaan diri meliputi penerimaan sosial, pengembangan hubungan, ekspresi
diri, klarifikasi diri dan kontrol sosial

Pengertian keterbukaan diri


Menurut Wheeles dan Grotz (1977:251), keterbukaan diri merupakan
kemampuan seseorang untuk mengungkapkan informasi tentang diri sendiri
kepada orang lain. Apapun jenis informasi yang diungkapkan dan berapapun
banyaknya informasi tersebut tergantung dari tingkat keterbukaan diri seseorang.
Jika orang lain memberikan respon yang baik atas keterbukaan diri seseorang,
maka semakin dalam dan banyak informasi yang diberikan oleh individu tersebut.
Menurut Tubbs & Moss (2000:12) keterbukaan diri adalah memberikan
informasi tentang diri sendiri yang disengaja kepada orang lain. Keterbukaan diri
dapat dilakukan melalui ekspresi wajah, sikap tubuh, pakaian, nada suara, dan
melalui isyarat-isyarat nonverbal lainnya yang tidak terhitung jumlahnya.
Keterbukaan diri merupakan suatu usaha untuk membiarkan keotentikan
memasuki hubungan sosial dan berkaitan dengan kesehatan mental serta
pengembangan konsep diri.
Taylor dkk (2009: 334) mengemukakan bahwa keterbukaan diri adalah
mengungkapkan informasi atau perasaan terdalam kepada orang lain. Pada
keterbukaan diri berlaku norma timbal balik dalam membentuk suatu hubungan
karena keterbukaan diri dapat meningkatkan keakraban dalam suatu hubungan,
dan keakraban tersebut melibatkan pernyataan mengenai informasi tentang diri
yang bersifat positif maupun negatif. Hubungan yang akrab didasarkan pada
tingginya keterbukaan diri dan tujuan keterbukaan diri (Prager dalam Shirley dkk,
2007:292).
Pearson dan Morton (dalam Gainau, 2006:4) mengartikan keterbukaan diri
sebagai tindakan seseorang dalam memberikan informasi yang bersifat pribadi
pada orang lain secara sukarela dan disengaja untuk maksud memberi informasi
yang akurat tentang dirinya. Informasi diri bisa bersifat deskriptif dan evaluatif.
Informasi disebut deskriptif apabila individu melukiskan berbagai fakta mengenai
dirinya sendiri yang belum diketahui orang lain. Misalnya jenis pekerjaan, alamat,
dan usia. Informasi yang bersifat evaluatif berkaitan dengan pendapat atau
perasaan pribadi individu terhadap sesuatu, seperti orang yang disukai atau
dibenci. Dalam hal ini, informasi diri lebih bersifat rahasia karena tidak mungkin
diketahui orang lain, kecuali diberitahukan sendiri oleh individu yang
bersangkutan. Dengan melakukan keterbukaan diri menunjukkan bahwa seorang
individu berusaha untuk mengungkapkan identitas dirinya kepada orang lain
dengan harapan orang lain bisa mengetahui tentang dirinya walaupun individu itu
sendiri juga belum mengetahui secara pasti bagaimana dirinya dan membiarkan
orang lain yang menilainya.
Dari beberapa pendapat ahli di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
keterbukaan diri adalah tindakan dan kemampuan seseorang dalam memberikan
informasi, pikiran dan perasaan yang bersifat pribadi secara sengaja kepada orang
lain agar orang lain dapat mengetahui tentang dirinya dan dapat memberikan
penilaian terhadap dirinya tersebut

Faktor-faktor yang mempengaruhi afiliasi


Menurut Martinah, 1984 (dalam Rinajani, 2013), mengemukakan bahwa
faktor-faktor yang mempengaruhi kebutuhan afiliasi yaitu:
a. Kebudayaan
Merupakan kebutuhan sosial yang juga tidak luput dari pengaruh kebudayaan,
nilai-nilai yang berlaku pada suatu tempat ataupun kebiasaan-kebiasaan.
b. Situasi yang bersifat psikologik
Seseorang yang tidak yakin akan kemampuannya atau tidak yakin
pendapatnya, akan merasa tertekan, rasa tertekan ini akan berkurang jika
dilakukan pembandingan sosial. Keinginan untuk berafiliasi akan meningkat
kalau orang dalam keadaan bimbang yang bertingkat sedang dan yang
bertingkat tinggi.
c. Perasaan dan kesamaan
Perasaan seseorang dapat berupa kesamaan dalam pendidikan, kesamaan
dalam status, kesamaan kelompok etnik atau kesamaan bangsa, perasaan takut
atau cemas. Pengaruh faktor kesamaan ini dapat dilihat dalam kehidupan
sehari-hari seperti kesamaan statu pendidikan.
Murray (dalam Maria, 2008) mengemukakan bahwa kebutuhan berafiliasi
adalahmendekati dan menyayangi kerjasama dengan orang lain, mendapat afeksi
orangyang disenangi, menjadi teman orang lain. Sedangkan emosi yang berhubungan
dengankebutuhan berafiliasi ini adalah:
a. Cinta
Cinta adalah kasih sayang yang besar sekali, perasaan yang lebih ekstrimdari
afeksi.
29
b. Kepercayaan
Kepercayaan adalah asal kata dari percaya yang artinya menerima
sesuatusebagai kebenaran dan menganutnya, tapi setelah diberi awalan ke dan
anmaka artinya adalah orang yang dipercayai, sesuatu yang diakui
atauditerima kebenarannya.
c. Afeksi
Afeksi adalah suatu tingkat yang luas dari proses mental, termasukperasaan,
emosi, rasa hati, dan temperamen.
d. Empati
Pencerminan perasaan seseorang dalam suatu peristiwa, obyek yang
lazim,atau suatu hasil estetika. Empati juga dapat diartikan kesadaran
danpengertian dari perasaan, kebutuhan dan penderitaan orang lain.
Menurut Afida, Wahyuningsih, dan Sukamto (dalam Maria, 2008)
berdasarkan teori McClelland, bahwa kebutuhan berafiliasi adalah tingkatan sejauh
mana individumerasa terpenuhi kebutuhan berafiliasinya dengan cara menjalin
persahabatanyang baik, bekerja sama dalam melakukan suatu pekerjaan dengan orang
lain,suka memaafkan dan berempati, mendapatkan afeksi atau diterima dan di
sukaiorang lain

Aspek-Aspek kebutuhan Afiliasi


Menurut McCleland (dalam Rinjani dan Firmanto, 2013) terdapat enam aspek
kebutuhan afiliasi yaitu:
a. Lebih suka bersama orang lain dari pada sendiri, pada intinya individu
lebih suka bersama orang lain dari pda sendirian
b. Sering berinteraksi dengan orang lain, individu cendrung untuk mencari
lingkungan baru dan memperbanyak teman secara otomatis membuat
individu lebih banyak berinteraksi dengan orang lain (senang bergaul).
c. Ingin disukai dan diterima oleh orang lain, adanya dorongan dari
keinginan individu yaitu untuk mendapatkan pengakuan dari orang lain
dan untuk meningkatkan harga diri.
d. Menyenangkan hati orang lain, mendapatkan pengakuan dari lingkungan
dimana ia berada, untuk memenuhi hal tersebut individu berusaha untuk
menjadi pribadi yang menyenangkan untuk orang lain.
e. Menunjukan dan memelihara sikap setia kepada teman, karena individu
mempunyai rasa takut kehilangan yang secara otomatis membuat untuk
setia terhadap teman.
f. Mencari persetujuan dan kesepakatan dengan orang lain, ketika individu
dihadapkan pada satu masalah dalam hal menngambil sikap dan
memutuskan ia selalu membutuhkan orang lain untuk menyelesaikannya.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa aspek-aspek
kebutuhan afiliasi terdiri dari lebih suka bersama orang lain dari pada sendirian,
sering berinteraksi dengan orang lain, ingin disukai teman, menyenangkan hati orang
lain, memelihara sikap setia kepada teman dan mencari kesepakatan dengan teman

Definisi Kebutuhan Afiliasi


Menurut Murray (dalam Rinjani & firmanto, 2013).kebutuhan berafiliasi adalah
keinginan untuk mendekat atau keinginan untuk kerjasama dengan orang lain,
menyenangkan dan mendapat afeksi dari orang lain, dan setia terhadap teman. Dalam
kebutuhan berafiliasi ini terkandung kepercayaan, kemauan baik, afeksi, kasih, dan
empati yang simpatik yang dimanifestasikan dalam sikap bersahabat, sosial,
menyenangkan, penuh kasih dan kepercayaan, dan bersifat baik.
Murray (Baron & Byrne, 2003) juga mengatakan bahwa kebutuhan afiliasi
terkait dengan kecenderungan untuk membentuk pertemanan dan untuk bersosialisasi,
untuk berinteraksi secara dekat dengan orang lain, untuk bekerjasama dan
berkomunikasi dengan orang lain dengan cara yang besahabat, dan untuk jatuh cinta.
McClelland (1987) menyatakan bahwa kebutuhan afiliasi merupakan kebutuhan akan
kehangatan dan sokongan dalam hubungannya dengan orang lain, kebutuhan ini
mengarahkan tingkah laku untuk mengadakan hubungan secara akrab dengan orang
lain. McClelland juga mengatakan bahwa kebutuhan afiliasi adalah dorongan untuk
ramah, berhubungan secara hangat dengan orang lain, dan menjaga hubungan itu
sebaik-baiknya.
26
Afiliasi merupakan hubugan dalam menjalin persahabatan dimana hubungan
tersebut di pertahankan dan dijaga dengan baik. Seperti yang diungkapkan oleh
Muray bahwa kebutuhan afiliasi adalah kebutuhan untuk mendekatkan diri, bekerja
sama atau membalas ajakan orang lain yang bersekutu/orang yang menyukai (dalam
Pratama, 2010).Seperti yang dikatakan oleh Munandar (2006), orang-orang dengan
kebutuhan afiliasi yang tinggi adalah orang-orang yang berusaha mendapatkan
persahabatan. Mereka ingin disukai dan diterima oleh orang lain (dalam Rinjani &
Firmanto, 2013).
Jadi kebutuhan afiliasi adalah kebutuhan untuk mengenal orang lain, untuk
berinteraksi dengan orang lain dan berada bersama orang lain dan kebutuhan ini pada
umumnya tercermin pada keinginan situasi yang bersahabat dalam interaksi seorang
dengan orang lain.

Perkembangan Kepribadian dan Sosial


Perkembangan kepribadian adalah perubahan cara individu berhubungan
dengan dunia dan menyatakan emosi secara unik, sedangkan perkembangan sosial
berarti perubahan dalam berhubungan dengan orang lain. Perkembangan kepribadian
yang penting pada masa remaja ialah pencarian identitas diri. Pencarian identitas diri
ialah proses menjadi seseorang yang unik dengan peran yang penting dalam hidup.
Perkembangan sosial pada masa remaja lebih melibatkan kelompok teman sebaya
disbanding orang tua. Remaja lebih banyak melakukan kegiatan di luar rumah seperti
kegiatan sekolah, ekstrakurikuler, dan bermain dengan teman. Dengan demikian,
pada masa remaja peran kelompok teman sebaya ialah besar. Pada diri remaja,
pengaruh lingkungan dalam menentukan perilaku diakui cukup kuat. Kelompok
teman sebaya diakui dapat mempengaruhi pertimbangan dan keputusan seorang
remaja tentang perilakunya. Conger (1991) dan Papalia dan Olds (2001),
mengemukakan bahwa kelompok teman sebaya merupakan sumber referensi utama
bagi remaja dalam hal persepsi dan sikap yang berkaitan dengan gaya hidup. Bagi
remaja, teman-teman menjadi sumber informasi misalnya mengenai bagaimana cara
berpakaian yang menarik, musik, atau film apa yang bagus. ( Jahja, 2011)

Definisi Remaja


kata “remaja” berasal dari bahasa latin yaitu adolescene. Menurut Papalia dan
Olds (2011) masa remaja adalah masa transisi perkembangan antara masa kanak-
kanak dan dewasa yang pada umumnya dimulai pada usia 12 tahun atau 13 tahun dan
berakhir pada usia akhir belasan tahun atau awal dua puluhan tahun (Jahja, 2011).
Adapun Hurlock (1990) membagi masa remaja menjadi masa remaja awal 13 tahun
tahun hingga 16 atau 17 tahun dan masa remaja akhir 16 atau 17 tahun hingga 18
tahun. Masa remaja awal dan akhir dibedakan oleh Hurlock karena pada masa remaja
akhir individu telah mencapai transisi perkembangan yang lebih mendekati masa
dewasa (Jahja, 2011).
Ciri khas remaja akhir adalah peleburan keintiman dan berahi. Usaha-usaha
yang sulit akan eksplorasi diri pada saat remaja awal berkembang menjadi pola tetap
akan aktivitas seksual di mana orang yang dicintai juga menjadi objek dari
ketertarikan berahi. Lawan jenis tidak lagi semata-mata diinginkan sebagai objek
seksual, namun sebagai seseorang yang mampu untuk dicintai tanpa pamrih. Berbeda
dengan tahapan sebelumnya yang diiringi perubahan biologis (Feist dan Gregory J.
Feist, 2010).
Remaja akhir yang sukses mencakup tumbuhnya gaya sinteksis. Di perguruan
tinggi atau tempat kerja, remaja akhir mulai bertukar pikiran dengan orang lain dan
mendapatkan gagasan atau keyakinan mereka disangkal. Mereka belajar dari yang
lain bagaimana hidup dalam dunia dewasa, namun perjalanan yang sukses di tehapan-
23
tahapan sebelumnya memfasilitasi penyesuaian ini. Apabila masa perkembangan
sebelumnya tidak sukses, maka mereka tiba di remaja akhir tanpa hubungan
interpersonal intim, pola tidak konsisten akan aktivitas seksual, dan kebutuhan besar
untuk mempertahankan operasi rasa aman (Feist dan Gregory J. Feist, 2010).
Fase remaja merupakan segmen perkembangan individu yang sangat penting,
yang diawali dengan matangnya organ-organ fisik (seksual) sehingga mampu
bereproduksi. Menurut Konopka (Jahja, 2011) masa rema ja ini meliputi:
 Remaja awal : 12-15 tahun
 Remaja madya : 15-18 tahun
 Remaja akhir : 19-22 tahun
Masa ini hampir selalu merupakan masa-masa sulit bagi remaja maupun orang
tuanya (Jahja, 2011). Ada sejumlah alasan yaitu sebagai berikut:
a. Remaja mulai menyampaikan kebebasan dan haknya untuk mengemukakan
pendapatnya sendiri. Tidak terhindarkan, ini dapat menciptakan ketegangan
dan perselisihan, dan dapat menjauhkan ia dari keluarganya.
b. Remaja lebih mudah dipengaruhi teman-temannya daripada ketika masih
lebih muda. Ini berarti pengaruh orang tua pun melemah. Remaja berperilaku
dan mempunyai kesenangan yang berbeda bahkan bertentangan dengan
perilaku dan kesenangan keluarganya. Seperti pada umumnya mode pakaian,
potong rambut atau musik.
c. Remaja mengalami perubahan fisik yang luar biasa, baik pertumbuhan
maupun seksualitasnya. Perasaan seksual yang mulai muncul dapat
menakutkan, membingungkan dan menjadi sumber perasaan salah.
d. Remaja sering menjadi terlalu percaya diri dan ini bersama-sama dengan
emosinya yang biasanya meningkat, mengakibatkan ia sukar menerima
nasehat orang tuanya

Manfaat Keterbukaan Diri


Keterbukaan diri dalam komunikasi antar teman sebaya memiliki peranan
penting karena dalam hal ini keterbukaan diri dalam komunikasi antar teman sebaya
dapat mengungkapkan apa yang diinginkan masing-masing individu. Menurut
Sugiyo, 2005 (dalam Hanifia, 2013) Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. Informasi tentang diri sendiri
    Dengan terbuka pada orang lain kita mendapat perspektif baru tentang diri
    kita, lebih memahami perilaku kita. Atau dapat juga digunakan untuk
    menanyakan pada diri kita sendiri, misalnya “siapa saya” jawaban terhadap
    pertanyaan tersebut memberikan dampak pada kita semakin mengerti tentang
    diri kita.
  2. Kemampuan untuk mengatasi masalah
    Salah satu ketakutan yang terbesar adalah terbongkarnya masa lalu kita yang
    kelam, tetapi dengan keterbukaan perasaan-perasaan seperti itu dan mendapat
    dukungan maka akan membantu kita mengatasi masalah tersebut. Kita
    menerima diri kita melalui cara pandang orang lain terhadap kita, jika kita
    merasa orang lain akan menolak kita maka kita akan menolak diri kita juga.
  3. Komunikasi efektif
    Dengan adanya keterbukaan diantara orang yang berkomunikasi maka kita
    akan lebih memahami apa yang dimaksud dalam pembicaraan. Disamping itu
    komunikasi akan menjadi efektif apabila orang yang berkomunikasi sudah
    saling mengenal dengan baik.
  4. Hubungan penuh makna
    Dengan keterbukaan kita percaya pada orang lain, menghargai mereka, peduli
    dengan mereka. Hal ini akan berbalik pada kita, orang lain pun akan demikian
    dengan kita.
  5. Kesehatan mental
    Penelitian oleh James Pennecbacker menggambarkan bahwa orang yang
    terbuka akan terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh stres, hal ini
    sejalan dengan suatu pendapat orang yang mempunyai masalah kemudian
    menceritakan pada teman akrabnya (proses katarsis) maka orang tersebut akan
    merasa lega dan merasa semua persoalan yang dihadapi sudah terpecahkan
    dan pada gilirannya merasa lega serta menjadi lebih rileks dalam menghadapi
    kehidupan.
    jadi manfaat keterbukaan diri pada individu yaitu untuk mendapatkan
    perasaan lega tanpa ada suatu masalah yang mereka rasakan, keterbukaan diri akan
    lebih efektif ketika mereka ada rasa timbal balik saat melakukan komunikasi,
    Individu yang terbuka akan terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh stres

Fungsi Keterbukaan Diri


Menurut Derlega dan Grzelak (dalam Kilamanca, 2010) ada lima fungsi
keterbukaan diri yaitu sebagai berikut

  1. Ekspresi ( Exspression)
    Dalam kehidupan ini kadang-kadang kita mengalami suatu kekecewaan atau
    kekesalan, baik itu yang menyangkut pekerjaan ataupun yang lainnya. Untuk
    membuang semua kekesalan itu biasanya kita akan merasa senang bila
    bercerita pada seorang teman yang sudah kita percaya. Dengan pengungkapan
    diri semacam ini kita mendapat kesempatan untuk mengekspresikan perasaan
    kita.
  2. Penjernihan diri (Self-Clarification)
    Dengan saling berbagi rasa serta menceritakan perasaan dan masalah yang
    kita hadapi kepada orang lain, kita berharap agar dapat memperoleh
    penjelasan dan pemahaman orang lain akan masalah yang kita hadapi
    sehingga pikiran kita akan menjadi lebih jernih dan kita dapat melihat duduk
    persoalannya dengan lebih baik.
  3. Keabsahan Sosial (Sosial Validation)
    Setelah kita membicarakan masalah yang sedang kita hadapi, biasanya
    pendengar kita akan memberikan tanggapan mengenai permasalahan tersebut.
    Sehingga dengan demikian, kita akan mendapatkan suatu informasi yang
    bermanfaat tentang pendengaran akan pandangan kita. Kita dapat memperoleh
    dukungan dan sebaliknya.
  4. Kendali Sosial (Sosial Control)
    Seseorang dapat mengemukakan atau menyembunyikan informasi tentang
    keadaan dirinya yang dimaksudkan untuk mengadakan kontrol sosial,
    misalnya orang akan mengatakan sesuatu yang dapat menimbulkan kesan baik
    tentang dirinya.
  5. Perkembangan hubungan (Relationship development)
    Saling berbagi rasa dan informasi tentang diri kita kepada orang lain serta
    saling mempercayai merupakan saran yang paling penting dalam usaha
    merintis suatu hubungan sehingga akan semakin meningkatkan derajat
    keakraban.
    Jadi fungsi keterbukaan diri pada individu yaitu untuk membuang suatu
    kekesalan, kesedihan, kecemasan, kemarahan pada diri individu tersebut agar mereka
    merasa lega dengan adanya keterbukaan diri dengan orang lain. Dengan mereka
    saling berbagi serta menceritakan perasaan yang dialaminya maka individu
    mendapatkan suatu penyelesaian atau solusi dari masalah yang dihadapinya

Kegunaan Keterbukaan Diri (Self-Disclousere)


Menurut Calhoun, (dalam Suma, 2010) mengemukakan tiga kegunaan self-
disclosure yaitu,

  1. Keterbukaan diri mempererat kasih sayang
  2. Dapat melepaskan perasaan bersalah dan kecemasan. semakin lama individu
    menyembunyikan sesuatu dalam dirinya maka akan semakin tertekan
  3. Menjadi sarana eksistensi manusia yang selalu membutuhkan wadah untuk
    bercerita.
    Jadi kegunaan keterbukaan diri dalam individu yaitu dengan adanya
    keterbukaan diri seseorang merasa nyaman dengan orang lain sehingga menimbulkan
    kasih sayang pada diri mereka, keterbukaan diri salah satu cara untuk
    mempertahankan pertemanan pada diri individu

Faktor-faktor yang mempengaruhi Keterbukaan Diri


Menurut Devito (dalam Masturah, 2013) faktor-faktor yang mempengaruhi
pengungkapan diri diantaranya:
a. Besar kelompok: pengungkapan diri lebih banyak terjadi dalam kelompok
kecildaripada kelompok besar. Kelompok yang terdiri atas dua orang
merupakan lingkungan yang paling cocok untuk pengungkapan diri. Dengan
satu pendengar, pihak yang melakukan pengungkapan diri meresapi dengan
cermat.
b. Perasaan menyukai (afiliasi): kita membuka diri dengan orang-orang yang kita
sukai atau cintai, dan kita tidak akan membuka diri kepada orang yang tidak
kita sukai.
c. Efek diadik: kita melakukan pengungkapan diri bila orang yang bersama kita
juga melakukan pengungkapan diri. Ini membuat kita merasa lebih aman.
d. Kompetensi: orang yang kompeten lebih banyak melakukan pengungkapan
diri daripada orang yang kurang kompeten.
e. Kepribadian: orang-orang yang pandai bergaul (sociable) dan ekstovert
melakukan pengungkapan diri lebih banyak daripada mereka yang kurang
pandai bergaul dan lebih introvert.
f. Topik: kita lebih mengungkapkan informasi diri tentang pekerjaan dan hobi
kitadaripada tentang kehidupan seks dan situasi keuangan kita.
g. Jenis kelamin: umumnya, pria lebih kurang terbuka daripada wanita.
Jadi keterbukan diri menurut faktor-faktor yang mempengaruhi diatas bahwa
seseorang akan melakukan pengungkapan diri ketika lawan bicara atau teman,
saudara, orangtua dan lain sebagainya juga melakukan keterbukaan diri pada individu
tersebut. Biasanya individu lebih nyaman melakukan keterbukaan diri dengan orang
yang dicintai dan disukainya

Karakteristik Keterbukaan Diri


Devito, 1997 (dalam Suma, 2010) mengemukakan bahwa self-disclosure
mempunyai beberapa karakteristik umum antara lain yaitu:

  1. Keterbukaan diri adalah suatu tipe komunikasi tentang informasi diri yang
    pada umumnya tersimpan, yang dikomunikasikan kepada orang lain
  2. Keterbukaan diri adalah informasi diri yang seseorang berikan merupakan
    pengetahuan yang sebelumnya tidak diketahui oleh orang lain dengan
    demikian harus dikomunikasikan
  3. Keterbukaan diri adalah informasi tentang diri sendiri yakni tentang pikiran,
    perasaan dan sikap
    Keterbukaan diri dapat bersifat informasi secara khusus. Informasi secara
    khusus adalah rahasia yang diungkapkan kepada orang lain secara pribadi
    yang tidak semua orang ketahui
  4. Keterbukaan diri melibatkan sekurang-kurangnya seorang individu lain, oleh
    karena itu keterbukaan diri merupakan informasi yang harus diterima dan
    dimengerti oleh individu lain.
    Jadi keterbukaan diri berdasarkan karakteristik diatas yaitu suatu komunikasi
    tentang diri individu yang disembunyikan sebelumnya kemudian dikomunikasikan
    dengan orang lain seperti pikiran, perasaan dan sikap individu tersebut

Aspek-aspek keterbukaan Diri


Menurut Sherwin,1968 (dalam Pamuncak, 2011) ada sembilanaspek dalam
keterbukaan diri yaitu sebagai berikut:
a. Keadaan emosi : emosi seseorang atau perasaan kepada orang lain,
b. Hubungan interpersonal : menunjukkangerakan menujukeintiman yang lebih
besardalam hubunganinterpersonal.berbagaihubungan atauikatanyang
terbentukdalamluarkeluarga
c. Masalah pribadi: untuk mengungkapkan perasaan pribadinya baik itu
menguntungkan atau tidak menguntungkan bagi individu
tersebutterhadapsuatu perasaandanperilakunya
d. Masalah umum: Acarayang menyedihkanatau situasiyang
dapatmeringankanpikiran individu danperselisihanyang dialami olehseorang
individu tersebut.
e. Agama: kemampuan individuuntuk berbagi pengalaman, pikiran dan
emositerhadapperasaannya kepadatuhannya, persepsi danpandanganindividu
tentang agamanya yangmampuuntuk membantu mengatasi masalah.
f. Seks: laki-laki danwanita yanghidupnyadihabiskanuntuk
mengalamikebersamaan denganseluruhdunia
g. Rasa: suka dan tidak sukaseseorangdibuka kepadaoranglain
h. Gagasan: Informasidiingat bahwaAnda bersedia untukberbagi denganorang
lain. Persepsitentangsesuatu,atau situasiyang dibagidengan orang lain.
i. Kerja /studi/prestasi: tugasseseoranghadir sesuai yang diharapkannya,
Tanggung jawabseseorangyangdiharapkanoleh orang lain danharus
dipenuhidalam waktutertentu.
Jadi aspek dari Self-Disclosure merupakan pengungkapan diri yang dilakukan
oleh remaja untuk mengungkapkan informasi atau kemampuan individu untuk
berbagi pengalaman, pikiran yang mereka rasakan pada saat itu. Biasanya remaja
yang melakukan keterbukaan diri cendrung membagi informasi baik yang mereka
sukai maupun yang tidak mereka sukai dalam lingkungannya

Definisi Keterbukaan Diri


Sears (1999) menyebutkan bahwa pengungkapan diri dapat disebutjuga
dengan keterbukaan diri, sementara Supratiknya (1995) menyebutkanbahwa
keterbukaan diri dapat disebut juga dengan self-disclosure.Keterbukaan diri menurut
Sears (1999) yaitumerupakan kegiatan membagi perasaan dan informasi yang akrab
dengan orang lain. DeVito (2001) mendefinisikan keterbukaan diri
sebagaimengkomunikasikan informasi tentang diri kepada orang lain, yang
mencakupnilai-nilai yang dianut, perilaku, dan kualitas diri (dalam Masturah, 2013).
Menurut DeVito (2011) mengemukakan bahwa keterbukaan diri adalah jenis
komunikasi dimana kita mengungkapkan informasi tentang diri kita sendiri yang
biasanya kita sembunyikan (dalam Hanifia 2013). Sedangkan Menurut Morton
(dalam Masturah, 2013) mengemukakan bahwa keterbukaan diri merupakan kegiatan
membagi perasaan dan informasi yang akrab dengan orang lain. Informasi dalam
keterbukaan diri bersifat deskriptif dan evaluatif. Deskriptif artinya individu
melukiskan berbagai fakta mengenai diri sendiri yang mungkin untuk diketahui oleh
orang lain, misalnya seperti pekerjaan, alamat, dan usia. Sedangkan evaluatif artinya
individu mengemukakan perasaan pribadinya lebih mendalam kepada orang lain,
misalnya seperti tipe orang yang disukai, hal-hal yang disukai maupun hal-hal yang
13
tidak disukainya. Kedalaman dalam sikap terbuka tergantung pada situasi dan orang
yang diajak untuk berinteraksi. Situasi yang menyenangkan dan perasaan aman dapat
membangkitkan seorang untuk lebih membuka diri. Selain itu adanya rasa percaya
dan timbal balik dari lawan bicara menjadikan seseorang cenderung memberikan
reaksi yang sepadan.
Menurut DeVito (dalam Masturah, 2013),keterbukaan diri ini dapat berupa
berbagai topik seperti informasi prilaku, sikap, perasaan, keinginan, motivasi, dan ide
yang sesuai dan terdapat didalam diri orang yang bersangkutan. Kedalaman dari
pengungkapan diri seseorang tergantung pada situasi dan orang yang di ajak untuk
berinteraksi. Jika orang yang berinteraksi dengan kita menyenangkan dan membuat
kita merasa aman serta dapat membangkitkan semangat maka kemungkinan bagi kita
untuk membuka diri amatlah besar. Sebaliknya pada beberapa orang tertentu kita
dapat saja menutup diri karena merasa kurang percaya.
Self-disclosure didefinisikan sebagai kemampuan seseorang untuk
mengungkapkan informasi tentang diri sendiri kepada orang lain (Wheeles, 1978).
Sedangkan Person (1987) mengartikan self-disclosure sebagai tindakan seseorang
dalam memberikan informasi yang bersifat pribadi pada orang lain secara sukarela
dan disengaja untuk maksud memberi informasi yang akurat tentang dirinya(dalam
Gainau, 2010).
JadiSelf-Disclosureadalah jenis komunikasi dimana seseorang
mengungkapkan informasi tentang dirinya baik yang disembunyikan maupun yang
14
tidak disembunyikan, individu yang akrab dengan orang lain mereka cendrung untuk
membagi informasi tentang dirinya yang berupa prilaku dan kualitas dirinya tersebut

Tim Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD)


Dalam rangka pelaksanaan kelancaran pengelolaan Alokasi Dana Desa
dibentuk Tim Pembina Tingkat Kabupaten, Tingkat Pembina Tingkat
Kecamatan dan Tim Pelaksana Tingkat Desa.
a. Tim Pembina Tingkat Kabupaten
Menurut Soemantri Tim Pembina Tingkat Kabupaten ditetapkan
dengan Keputusan Bupati dan mempunyai tugas sebagai berikut :
(Trisantono, 2006: 164)

  1. Merumuskan kebijakan pengelolaan Alokasi Dana Desa
  2. Membina dan mensosialisasikan pengelolaan Alokasi Dana Desa
  3. Menyusun rekapitulasi laporan kegiatan penggunaan Alokasi Dana
    Desa.
    b. Tim Pembina Tingkat Kecamatan
    Menurut Soemantri Tim Pembina Tingkat Kecamatan ditentukan
    oleh Camat dengan susunan sebagai berikut : (Trisantono, 2006: 164)
    Penanggungjawab : Camat
    Ketua : Sekretaris Camat
    Sekretaris : Kepala Seksi yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat :
  4. Kepala Seksi yang membidangi Pemerintahan,
    Kepala Seksi yang membidangi Perencanaan,
  5. Kepala Seksi yang membidangi Prasarana Umum
    Menurut Soemantri Tim Pembina Tingkat Kecamatan mempunyai
    tugas sebagai berikut : (Trisantono, 2006: 164)
  6. Melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan
    kegiatan Alokasi Dana Desa
  7. Memverifikasi proposal dan persyaratan lainnya
  8. Mengadakan monitoring dan pengendalian kegiatan Alokasi Dana
    Desa
  9. Menyusun rekapitulasi laporan kemajuan kegiatan dan pelaporan
    keuangan
  10. Menyelesaikan permasalahan ditingkat desa dan melaporkan kepada
    Tim Pembina Tingkat Kabupaten
    c. Teori Pengelolaan
    Grand theoryyang mendasari penelitian ini adalahbagian dari agency
    theoryyaitu stewardship theory(Donaldson et all, 1991) dengan judul
    “Toward A Stewardship Theory Of Management”. Dalam penelitian ini,
    mereka menemukan bahwa ada 2 faktor yang membedakan antara Agency
    Theory dan Stewardship Theory.

Peruntukan Alokasi Dana Desa


Menurut Sahdan, dkk. peruntukan ADD adalah sebagai berikut:
(Sahdan, 2006: 8)
a. Untuk biaya pembangunan desa
b. Untuk pemberdayaan masyarakat
c. Untuk memperkuat pelayanan publik di desa
d. Untuk memperkuat partisipasi dan demokrasi desa
e. Untuk tunjangan aparat desa
f. Untuk operasional pemerintahan desa
g. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kegiatan melawan
hukum.
Sejalan dengan hal tersebut Soemantri bahwa pelaksaan
kegiatankegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam
APBDes, sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan
mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota, maka peruntukan ADD sebagai
berikut : (Trisantono, 2006: 169).
a. Biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil
b. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDes
c. Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan
d. Perbaikan lingkungan dan pemukiman
e. Teknologi Tepat Guna
f. Perbaikan kesehatan dan pendidikan
g. Pengembangan sosial budaya
h. Dan sebagainya yang dianggap penting

Manfaat Alokasi Dana Desa


Menurut Sahdan, dkk. terdapat beberapa manfaat ADD bagi
kabupaten/kota yakni sebagai berikut : (Sahdan, 2006: 16)
a. Kabupaten/Kota dapat menghemat tenaga untuk membiarkan desa
mengelola otonominya, tanpa terus bergantung kepada Kabupaten/Kota
b. Kabupaten/Kota bisa lebih berkonsentrasi meneruskan pembangunan
pelayanan publik untuk skala luas yang jauh lebih strategis dan lebih
bermanfaat untuk jangka panjang.
Manfaat ADD bagi desa menurut Sahdan, dkk. sebagai berikut : (Sahdan,
2006: 7)
a. Desa dapat menghemat biaya pembangunan, karena desa dapat
mengelola sendiri proyek pembangunannya dan hasil-hasilnya dapat
dipelihara secara baik demi keberlanjutannya
b. Tiap-tiap desa memperoleh pemerataan pembangunan sehingga lebih
mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa
c. Desa memperoleh kepastian anggaran untuk belanja operasional
pemerintahan desa. Sebelum adanya ADD, belanja operasional
pemerintahan pemerintahan desa besarnya tidak pasti.
d. Desa dapat menangani permasalahan desa secara cepat tanpa harus lama
menunggu datangnya program dari pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
e. Desa tidak lagi hanya tergantung pada swadaya masyarakat dalam
mengelola persoalan pemerintaha, pembangunan serta sosial
kemasyarakatan desa
f. Dapat mendorong terciptanya demokrasi di desa
g. Dapat mendorong terciptanya pengawasan langsung dari masyarakat
untuk menekan terjadinya penyimpangan
h. Dengan partisipasi semua pihak, maka kesejahteraan kelompok
perempuan, anak-anak, petani, nelayan, orang miskin, dan lain-lain dapat
tercipta

Alokasi Dana Desa


Pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan wujud
dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi Desa agar
tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari Desa itu sendiri
berdasarkan keanekaragaman, partisipatif, otonomi asli, demokratisasi dan
pemberdayaan mayarakat.Untuk memaksimalkan pengelolaan ADD yang
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Desa, maka ADDmemiliki
tujuan antara lain (Hanif Nurcholis, 2011; 89):

  1. Menaggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
  2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat
    Desa dan pemberdayaan masyarakat;
  3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur Desa;
  4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam
    rangka mewujudkan peningkatan sosial;
  5. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  6. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat Desa dalam rangka
    pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
  7. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong-royong masyarakat;
  8. Meningkatkan pendapatan Desa dan masyarakat Desa melalui Badan
    Usaha Milik Desa (BUMDesa).
    Perumusan alokasi dana bantuan harus memiliki sifat kecukupan,
    fleksibel dan stabil. Kecukupan artinya alokasi dana dapat menutupi
    kebutuhan dana pemerintah daerah. Fleksibel artinya besar dana alokasi
    disesuaikan dengankemampuan pemerintah pusat sedangkan stabil artinya
    bahwa adanya kepastian bagi pemerintah daerah dalam mendapatkan alokasi
    dana. (Robert Simanjuntak, 2002: 158)
    Alokasi Dana Desa adalah dana responsivitas Negara untuk membiayai
    kewenangan desa kewengan desa mencakup :(Sahdan Goris, 2004: 10)
    (a) Kewenangan asal usul (mengelola sumberdaya alam, peradilan adat,
    membentuk susunan asli, melestarikan pranata lokal) yang diakui
    (rekognisi) oleh Negara:
    (b) Kewenangan atributif organisasi local (perencanaan, tata ruang, ekologi,
    pemukiman, membentuk organisasi local dan lain lain) yang ditetapkan
    oleh pemerintah melalui undang-undang;
    (c) Kewenangan delegatif-administratif dari delegasi atau tugas pembantu dari
    pemerintah.
    Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dalam rangka meningkat
    pemberdayaan, kesejahtraan dan pemerataan pembangunan dipedesaan
    37
    melalui dana APBD kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat, pemerintah
    kabupaten, provinsi dan pusat perlu merealisasikan dana APBD masing
    masing sebesar 10% untuk dana Alokasi Dana Desa (ADD). (Widjaja, 2002:
    133)
    Hanif Nurcholis mendefenisikan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah
    dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
    Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
    keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka
    penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta
    pelayanan masyarakat. (Hanif Nurcholis, 2011: 88-89)
    Soemantri mengatakan bahwa presentase penggunaan Alokasi Dana
    Desa ditetapkan 70% untuk pembiayaan pelayanan publik dan perberdayaan
    masyarakat, diantaranya: (Trisantono, 2001: 166)
    a. Penanggulangan kemiskinan diantaranya pendirian lumbung desa
    b. Peningkatan kesehatan masyarakat diantaranya penataan posyandu
    c. Peningkatan pendidikan dasar
    d. Pengadaan infrastruktur pedesaan seperti prasarana pemerintahan,
    prasarana perhubungan, prasarana produksi, prasarana pemasaran dan
    prasarana sosial.
    e. Penyusunan dan pengisian profil desa, penyediaan dara-data, buku
    administrasi desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya
    f. Perberdayaan sumber daya aparatur desa
    g. Menunjang kegiatan pelaksanaan 10 program PKK
    h. Kegiatan perlombaan desa
    i. Penyelenggaraan musyawarah pemerintahan desa
    j. Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong
    k. Peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan
    l. Peningkatan potensi masyarakat bidang keagamaan, pemuda olahraga
    m. Kegiatan lainnya untuk yang diperlukan oleh desa
    Sedangkan 30% lagi untuk biaya operasional pemerintahan desa yaitu
    untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan
    prioritas sebagai berikut (Trisantono, 2006:166)
    b. Peningkatan Sumber Daya Manusia Kepala Desa dan Perangkat Desa
    meliputi pendidikan, pelatihan, pembekalan dan studi banding
    c. Biaya operasional tim pelaksana bidang pemerintahan.
    d. Biaya tunjangan Kepala Desa, perangkat desa, tunjangan dan operasional
    BPD, honor ketua RT/RW serta penguatan kelembagaan RT dan RW.
    e. Biaya perawatan kantor dan lingkungan Kantor Kepala Desa.
    f. Biaya penyediaan data dan pembuatan pelaporan dan pertanggungjawaban

Pengertian Pengelolaan


Definisi mengenai pengelolaan oleh para ahli masih terdapat perbedaan-
perbedaan, hal ini disebabkan karena para ahli meninjau pengertian dari sudut
yang berbeda-beda. Ada yang meninjau pengelolaan dari segi fungsi, benda,
kelembagaan, ada pula yang meninjau pengelolaan sebagai satu kesatuan.
Pengelolaan adalah arti kata kelola atau mengelola adalah mengendalikan,
mengatur,menyelenggarakan, mengurus dan menjalankan. Sedangkan arti kata
pengelolaanadalah proses, cara, perbuatan mengelola. Sedangkan dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari pengelolaan adalah:
(Poerwadarminta, 2002:123)

  1. Proses, cara, perbuatan mengelola;
  2. Proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang
    lain;
  3. Proses yang membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi;
    Dalam bahasa inggris Pengelolaan “Management” yang artinya :
    pengurus, tata pimpinan, pengendalian, penyelengaraan, ketatalaksanaan,
    ketatausahaan, danpengemudian.Menurut Agus Sartono mengatakan bahwa
    manajemen adalah suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan
    perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang dilakukan
    untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui
    pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber daya lainnya. (Agus
    Sartono, 2001: 3) Agus Sartono mengatakan manajemenkeuangan dapat
    diartikan sebagai manajemen dana baik yang berkaitan denganpengalokasian
    dana dalam berbagai bentuk investasi secara efektif maupunusaha
    pengumpulan dana untuk pembiayaan investasi atau pembelanjaansecara
    efisien. (Agus Sartono, 2001: 6)
    Pengertian pengelolaan keuangan menurut Sutrisno sebagai semua
    aktivitas perusahaan dengan usaha-usaha mendapatkan dana perusahaan
    dengan biaya yang murah serta usaha untukmenggunakan dan mengalokasikan
    dana tersebut secara efisien. (Sutrisno, 2003:3) Lebih lanjut Sutrisno
    menyatakan fungsi pengelolaan pada dasarnya mengacu kepada inti
    permasalahan dan tujuan yang sama, yaitu dimaksudkan agar mekanisme
    pengelolaan dalam melaksanakan berbagai kegiatan dapat mencapai tujuan
    yangtelah ditetapkan dengan berdaya guna, berhasil guna tepat guna. (Sutrisno,
    2003:3).
    Pengelolaan ADD desa Sendayan dibagi kedalam 4 (empat) tahap yaitu :
    (Kaho, 1997 : 230):
    a. Perencanaan
    Pada umumnya perencanaan yang dibuat harusmengandung aspek
    fleksibilitas. Pada tahap perencanaan pemerintah desa melakukan
    musyawarah yang dihadiri oleh pemerintah desa dan masyarakat.
    Pertemuan dilakukan untuk membicarakan kegiatan yang akan dilakukan
    dalam penggunaan ADD desa Sendayan.
    b. Pelaksanaan
    Pada tahap pelaksaan, pemerintah desa menyalurkan dana kepada tim
    pelaksana I (bidang pemerintahan) untuk pembangunan pemerintahan dan
    tim pelaksana II (bidang pemberdayaan masyarakat) untuk kegiatan
    pemberdayaan masyarakat. Masyarakat berpartisipasi dengan melakukan
    kegiatan pemberdayaan menggunakan dana yang bersumber dari ADD
    desa Sendayan.
    c. Pengawasan
    Pada tahap pengawasan, tim pelaksana ADD melakukan monitoring
    terhadap kegiatan pelaksaan ADD oleh masyarakat begitu juga sebaliknya.
    Masyarakat juga aktif melakukan pengawasan kepada tim pelaksana ADD
    tingkat desa.
    d. Pertanggungjawaban
    Pada tahap pertanggungjawaban ini, tim pelaksana tingkat desa
    membuat laporan berkala dan laporanakhir mengenai pelaksanaan dan
    hasil kegiatan ADD desa Sendayan.
    Menurut Hanif Nurcholis (2011:81) bahwa keuangan desa adalah
    semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelengaraan pemerintah desa
    yang dapat dinilai dengan uang, termaksud didalamnya segala bentuk
    kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
    Dalam pengelolaan keuangan daerah Mardiasmo (2002:105) menyatakan
    prinsip-prinsip yang mendasari adalah :
  4. Transparansi atau keterbukaan di sini memberikan arti bahwa anggota
    masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses
    anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat,
    terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat banyak.
    Transparansi merupakan prinsip yang harus ada dan meliputi keseluruhan
    bagian pengelolaan keuangan baik dari proses perencanaan,
    pelaksanaannya.
  5. Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti
    bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan
    pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan
    dipertanggungjawabkan kepada BPD dan masyarakat. Masyarakat tidak
    hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi juga
    berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun
    pelaksanaan anggaran tersebut.
  6. Value for money prinsip ini berarti diterapkannya tiga pokok dalam proses
    penganggaran yaitu ekonomis, efisiensi, dan efektif. Ekonomi berkaitan
    dengan pemilihan dan penggunaan sumberdaya dalam jumlah dan
    35
    kualitas tertentu pada harga yang murah. Efisiensi berarti bahwa
    penggunaan dana masyarakat tersebut dapat menghasilkan ouput yang
    maksimal (berdaya guna)
    Apabila pengelolaan dikaitkan dengan keuangan atau anggaran maka
    pengelolaan keuangan dapat didefinisikan sebagai proses atau
    caramengendalikan, mengatur, menyelenggarakan, mengurus dan
    menjalankan keuangan dan anggaran

Akuntabilitas didalam sektor publik


Akuntabilitas sektor publik terdiri dari: (Estiyatini, 2015)

  1. Akuntabilitas Kinerja
    Dalam pengertian yang sempit akuntabilitas dapat dipahami
    sebagai bentukpertanggungjawaban yang mengacu pada kepada siapa
    organisasi (atau pekerja individu) bertanggungjawab dan untuk apa
    organisasi (pekerja individu) bertanggung jawab?. Dalam pengertian
    luas, akuntabilitas dapat dipahami sebagai kewajiban pihak pemegang
    amanah (agent)untuk memberikanpertanggungjawaban, menyajikan,
    melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang
    menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal)
    yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta
    pertanggungjawaban tersebut. Makna akuntabilitas ini merupakan
    konsep filosofis inti dalam manajemen sektor publik.
  2. Akuntabilitas dengan Responsibilitas
    Istilah akuntabilitas dan responsibilitas (responsibility)sering
    didefinisikan sama yaitu pertanggungjawaban. Dalam rangka memahami
    konsep akuntabilitas sangat dibutuhkan suatu analisis yang jelas dan
    mendalam sehingga tidak tumpang tindih dengan pengertian
    responsibilitas. Dalam beberapa kajian disebutkan bahwa akuntabilitas
    lebih baik dan berbeda dengan resposibilitas. Akuntabilitas didasarkan
    pada catatan/laporan tertulis sedangkan responsibilitasdidasarkan atas
    kebijaksanaan.
    Akuntabilitas merupakan sifat umum dari hubungan otoritasi
    asimetrik misalnya yang diawasi dengan pengawasnya, agen dengan
    prinsipal, yang mewakili dengan yang diwakili, dan sebagainya. Selain itu,
    kedua konsep tersebut sebetulnya juga mempunyai perbedaan fokus dan
    cakupannya. Responsibility lebih bersifat internal sebagai
    pertanggungjawaban bawahan kepada atasan yang telah memberikan tugas
    dan wewenang, yang biasanya terbatas pada bidang keuangan saja,
    sedangkan akuntabilitas lebih bersifat eksternal sebagai tuntutan
    pertanggungjawaban dari masyarakat terhadap apa saja yang telah
    dilakukan oleh para pejabat atau aparat.
  3. Akuntabilitas dan Stewardship
    Istilah akuntabilitas juga sering dipersamakan dengan stewardship
    yaitu keduanya merupakan pertanggungjawaban. Sebenarnya,akuntabilitas
    merupakan konsep yang lebih luas dari stewardship. Stewardshipmengacu
    pada pengelolaan atas suatu aktivitas secara ekonomis dan efisien tanpa
    dibebani kewajiban untuk melaporkan, sedangkan akuntabilitas mengacu
    pada pertanggungjawaban oleh seorang yang diberi amanah kepada
    pemberi tanggung jawab dengan kewajiban membuat pelaporan dan
    pengungkapan secara jelas

Indikator Akuntabilitas


Menurut Dadang Solihin (2007) indikator minimum akuntabilitas yaitu:

  1. Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur
    pelaksanaan
  2. Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam
    pelaksanaan kegiatan
  3. Adanya outputdan outcomeyang terukur.
    Perangkat indikator akuntabilitas yaitu sebagai berikut :
  4. Adanya Standart Operating Proceduredalam
  5. Penyelenggaraan urusan pemerintahan atau
  6. Dalam penyelenggaraan kewenangan/ pelaksanaan kebijakan
  7. Mekanisme pertanggungjawaban
  8. Laporan tahunan
  9. Laporan pertanggungjawaban
  10. Sistem pemantauankinerja penyelenggara Negara
  11. Sistem pengawasan
  12. Mekanismereward and punishment
    Menurut Teguh Kurniawan dalam Lalolo (2003:17) akuntabilitas
    dalam penyelenggaraan pemerintahan terdiri dari beberapa elemen antara
    lain :
  13. Adanya akses publik terhadap laporan yang telah dibuat
  14. Penjelasan danpembenaran terhadap tindakan pemerintah
  15. Penjelasan harus dilakukan dalam sebuah forum terbuka
  16. Aktor harus memiliki kewajiban untuk hadir.
    Indikator keberhasilan akuntabilitas yaitu:
    a. Meningkatnya kepercayaan dan kepuasan publik terhadap pengelolaan
    keuangan oleh pemerintah desa
    b. Timbulnya kesadaran masyarakat tentang hak untuk menilai
    penyelenggaraan pemerintahan desa
    c. Berkurangnya kasus kkn di dalam lingkup pemerintah desa.
    Berdasarkan indikator-indikator yang telah disebutkan diatas,
    indikator akuntabilitas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
    a. Tercapainya tujuan dalam pengelolaan ADD
    b. Adanya pengawasan oleh tim pelaksana
    c. Adanya laporan pertangungjawaban
    d. Adanya keterlibatan aktor public

Dimensi Akuntabilitas


Dimensi akuntabilitas ada 5,yaitu (Syahrudin Rasul, 2002:11)

  1. Akuntabilitas hukum dan kejujuran (accuntability for probityand legality)
    Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap
    hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam organisasi, sedangkan
    akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan
    jabatan, korupsi dan kolusi. Akuntabilitas hukum menjamin ditegakkannya
    supremasi hukum, sedangkan akuntabilitas kejujuran menjamin adanya
    praktik organisasi yang sehat.
  2. Akuntabilitas manajerial
    Akuntabilitas manajerial yang dapat juga diartikan sebagai akuntabilitas
    kinerja (performance accountability) adalah pertanggungjawaban untuk
    melakukan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien.
  3. Akuntabilitas program
    Akuntabilitas program juga berarti bahwa programprogram organisasi
    hendaknya merupakan program yang bermutu dan mendukung strategi
    dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Lembaga publik harus
    mempertanggungjawabkan program yang telah dibuat sampai pada
    pelaksanaan program
  4. Akuntabilitas kebijakan
    Lembaga -lembaga publik hendaknya dapat mempertanggungjawabkan
    kebijakan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak
    dimasa depan. Dalam membuat kebijakan harus dipertimbangkan apa
    tujuan kebijakan tersebut, mengapa kebijakan itu dilakukan.
  5. Akuntabilitas finansial
    Akuntabilitas ini merupakan pertanggungjawaban lembaga lembaga publik
    untuk menggunakan dana publik (public money) secara ekonomis, efisien
    dan efektif,tidak ada pemborosan dan kebocoran dana, serta korupsi.
    Akuntabilitas financial ini sangat penting karena menjadi sorotan utama
    masyarakat. Akuntabilitas ini mengharuskan lembaga-lembaga public
    untuk membuat laporan keuangan untuk menggambarkan kinerja financial
    organisasi kepada pihak luar
    Dari pendapat tersebut ada beberapa dimensi akuntabilitasyang
    dimaksud dalam penelitian ini yaitu pertanggungjawaban hukum kepala
    desa, pertanggungjawaban kinerja, pertanggungjawaban program,
    pertanggungjawaban kebijakan dan pertanggungjawaban oleh tim
    pelaksana ataspengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Jenis Akuntabilitas


Akuntabilitas dapat hidup dan berkembang dalam lingkungan dan
suasana yang transparan dan demokratis serta adanya kebebasan dalam
mengemukakan pendapat. Chandler dan plano (Raba, 2006: 35) membedakan
ada lima jenis akuntabilitas, yaitu :
(1) Akuntabilitas fisikal-tanggungjawab atas dana publik;
(2) Akuntabilitas legal-tanggungjawab untuk mematuhi hukum;
(3) Akuntabilitas program-tanggungjawab untuk menjalankan suatu program;
(4) Akuntanbilitas proses –tanggungjawab untuk melaksanakan prosedur, dan
(5) Akuntabilitas Outcome-tanggungjawab atas hasil.
Sheila Elwood dalam Mardiasno mengemukakan ada empat jenis
akuntabilitas, yaitu (Raba, 2006: 36)
1) Akuntabilitas hukum dan peraturan, yaitu akuntabilitas yang terkait
dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain
yang diisyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik. Untuk
menjamin dijalankannya jenis akuntabilitas ini perlu dilakukan audit
kepatuhan.
2) Akuntabilitas proses, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan prosedur
yang digunakan dalam melaksanakan tugas apakah sudah cukup baik.
Jenis akuntabilitasini dapat diwujudkan melalui pemberian pelayanan yang
cepat, responsif, dan murah biaya.
3) Akuntabilitas program, yaitu: akuntabilitas yang terkait dengan
perimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai dengan baik,
atau apakah pemerintah daerah telah mempertimbangkan alternatif
program yang dapat memberikan hasil optimal dengan biaya yang
minimal.
4) Akuntabilitas kebijakan, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan
pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam terhadap DPRD sebagai
legislatif dan masyarakat luas. Ini artinya, perlu adanya transparansi
kebijakan sehingga masyarakat dapat melakukan penilaian dan
pengawasan serta terlibat dalam pengambilan keputusan.
Memperhatikan jenis-jenis akuntabilitas seperti dikemukakan Sheila
Elwood diatas, maka pejabat publik didalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya disamping harus berakuntabilitas menurut umum atau
peraturan, juga dalam proses pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, dalam
program yang dimplementasikan, dan juga dalam kebijakan yang dibuat atau
dirumuskan.
Berbeda halnya dengan Yango yang menyatakan ada 4 jenis
akuntabilitas, diantaranya yaitu : (Raba, 2006:44-45)
1) Traditional atau regulatory accountability. Dimaksudkan bahwa untuk
mempertahankan tingkat efisiensi pelaksanaan administrasi publik yang
mengarah pada perwujudan pelayanan prima, maka perlu akuntabilitas
tradisional atau akuntabilitas regular untuk mendapatkan informasi
mengenai kepatuhan pada peraturan yang berlaku terutama yang terkait
dengan aturan fisikal dan peraturan pelaksanaan administrasi publik
disebut juga compliance accountability.
2) Managerial Accountability, yang menititberatkan pada efisiensi dan
kehematan penggunaan dana, harta kekayaan, sumberdaya manusia, dan
sumber-sumber daya lainnya.
3) Program accountability, memfokuskan pada penciptaan hasil operasi
pemerintah. Untuk itu, semua pegawai pemerintah harus dapat menjawab
pertanyaan disekitar penyampaian tujuan pemerintah, bukan sekedar
ketaatanpada peraturan yang berlaku.
4) Process accountability, memfokuskan kepada informasi mengenai tingkat
pencapaian kesejahteraan sosial atas pelaksanaan kebijakan dan aktivitas-
aktivitas organisasi, sebab rakyat yang nota benepemegang kekuasaan,
selayaknya memiliki kemampuan untuk menolak kebijakan pemerintah
yang nyatanya sudah merugikan mereka

Pengertian Akuntabilitas


Akuntabilitas merupakan salah satu pilar good governmentyang
merupakan pertanggung jawaban pemerintah daerah dalam mengambil suatu
keputusan untuk kepentingan publik, dalam hal ini sebagaimana pertanggung
jawaban pemerintah daerah terhadap pelayanan publik yang di
berikan.Akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah
(agent) untuk memberikan pertanggungjawaban,menyajikan,melaporkan, dan
mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi
tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal)yang memiliki
hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Menurut Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan RI :
“Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan
pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan
seseorang/pimpinan suatu unit organisasi kepada pihak yang memiliki hak
atau yang berwenang meminta pertanggungjawaban. Akuntabilitas adalah hal
yang penting untuk menjamin nilai-nilai seperti efisiensi, efektifitas,
reliabilitas dan prediktibilitas. Suatu akuntabilitas tidak abstrak tapi kongkrit
dan harus ditentukan oleh hukum melalui seperangkat prosedur yang sangat
spesifik mengenai masalah apa saja yang harus dipertanggungjawabkan.
(LAN, 2000: 12)
Webster mendefinisikan akuntabilitas sebagai suatu keadaan yang dapat
dipertanggungkan, bertanggungjawab, dan akuntabel. Arti kata akuntabel
adalah : pertama, dapat diperhitungkan, dapat menjawab pada atasan,
sebagaimana seorang manusia bertanggunggugat kepada Tuhannya atas apa
yang telah dilakukan. Kedua, memiliki kemampuan untuk
dipertanggunggugatkan secara eksplisit, dan ketiga, sesuatu yang biasa di
perhitungkan atau dipertanggunggugatkan. (Bambang Wahyudi, 2002: 190).
Menurut Kohler, akuntabilitas didefinisikan sebagai (Waluyo, 2007:
191)

Kewajiban seseorang (employee), agen, atau orang lain untuk memberikan
laporan yang memuaskan (satisfactory report) secara periodik atas
tindakan atau atas kegagalan untuk bertindak dari otorisasi atau wewenang
yang dimiliki.

  1. Pengukuran tanggungjawab (responsibility) atau kewajiban kepada
    seseorang yang diekspresikan dalam nilai uang, unit kekayaan, atau dasar
    lain yang telah ditentukan terlebih dahulu.
  2. Kewajiban membuktikan manajemen yang baik, pengendalian (control)
    yang baik, atau kinerja yang baik yang diharuskan oleh hukum yang
    berlaku, ketentuan-ketentuan (regulation), persetujuan (agreement), atau
    keabsaan (custom).
    Wahyudi Kumorotomo menyatakan bahwa akuntabilitas adalah ukuran
    yang menunjukan apakah aktivitas birokrasi publik atau pelayanan yang
    dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang
    dianut oleh masyarakat dan apakah pelayanan publik tersebut mampu
    mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya. Dengan demikian
    akuntabilitas birokrasi terkait dengan falsafah bahwa lembaga eksekutif
    pemerintah yang tugas utamanya adalah melayani masyarakat harus
    dipertanggungjawabkan secara langsung maupun tidak langsung kepada
    masyarakat. (Wahyudi Kumorotomo, 2005: 2)
    Berdasarkan beberapa pengertian konseptual akuntabilitas tersebut
    mengandung relevansi yang baik dalam rangka memperbaiki birokrasi publik
    untuk mewujudkan harapan-harapan publik. Untuk mewujudkannya,
    tampaknya bukan saja tergantung pada kemampuan birokrasi publik didalam
    mendefinisikan dan mengelola harapan-harapannya. Itulah sebabnya, dalam
    good governance diperlukan kontrol terhadap birokrasi publik agar dapat
    akuntabel. Selain itu, akuntabilitas dapat menjadi sarana untuk
    mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dalam
    suatu kebijakan publik yang dipercayakan kepadanya dalam rangka
    pencapaian tujuan bersama melalui suatu media pertanggungjawaban secara
    periodik. (Faisal, 2009: 91)
    Yang dimaksud konsep akuntabilitas dalam penelitian ini yaitu
    pertanggungjawaban tim pelaksna pengelolaan Alokasi Dana Desa
    (ADD)kepada masyarakat, dimana kepala desa sebagai penanggungjawab
    utama. Konsep ini didasarkan pada pendapat beberapa ahli antara lain
    :Menurut Syahrudin Rasul (2002 : 8) akuntabilitas adalah kemampuan
    memberi jawaban kepada otoritasyang lebih tinggi atas tindakan seseorang atau
    sekelompok orang terhadap masyarakat luas dalam suatu organisasi

Pelaksanaan


Pelaksanaan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana
yang sudah disusun secara matang dan terperinci, implementasi biasanya
dilakukan setelah perencanaan sudah dianggap siap. Secara sederhana
pelaksanaan bisa diartikan penerapan. Majone dan Wildavsky mengemukakan
pelaksanaan sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky mengemukakan bahwa
Pelaksanaan adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan. (Nurdin
Usman, 2002: 70)
Pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata pelaksanaan bermuara
pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan
mekanisme mengandung arti bahwa pelaksanaan bukan sekedar aktivitas,
tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-
sungguhberdasarkan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.
Pelaksanaan merupakan aktifitas atau usaha-usaha yang dilaksanakan
untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirimuskan
dan ditetapkan dengan dilengkapi segala kebutuhan, alat-alat yang diperlukan,
siapa yang melaksanakan, dimana tempat pelaksanaannya mulai dan
bagaimana cara yang harus dilaksanakan, suatu proses rangkaian kegiatan
tindak lanjut setelah program atau kebijaksanaan ditetapkan yang terdiri atas
pengambilan keputusan, langkah yang strategis maupun operasional atau
kebijaksanaan menjadi kenyataan guna mencapai sasaran dari program yang
ditetapkan semula.(Abdullah Syukur, 2007: 40).
Dari pengertian yang dikemukakan di atas dapatlah ditarik suatu
kesimpulan bahwa pada dasarnya pelaksanaan suatu program yang telah
ditetapkan oleh pemerintah harus sejalan dengan kondisi yang ada, baik itu di
lapangan maupun di luar lapangan. Yang mana dalam kegiatannya melibatkan
beberapa unsur disertai dengan usaha-usaha dan didukung oleh alat-alat
penujang.Faktor-faktor yang dapat menunjang program pelaksanaan adalah
sebagai berikut: (Abdullah Syukur, 2007: 40)
a. Komunikasi, merupakan suatu program yang dapat dilaksanakan dengan
baik apabila jelas bagi para pelaksana. Hal ini menyangkut proses
penyampaian informasi, kejelasan informasi dan konsistensi informasi
yang disampaikan;
b. Resouces, (sumber daya), dalam hal ini meliputi empat komponen yaitu
terpenuhinya jumlah staf dan kualitas mutu, informasi yang diperlukan
guna pengambilan keputusan atau kewenangan yang cukup guna
melaksanakantugas sebagai tanggung jawab dan fasilitas yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan;
c. Disposisi, sikap dan komitmen dari pada pelaksanaan terhadap program
khususnya dari mereka yang menjadi implementasi program khususnya
dari mereka yang menjadi implementer program;
d. Struktur Birokrasi, yaitu SOP (Standar Operating Procedures),yang
mengatur tata aliran dalam pelaksanaan program. Jika hal ini tidak sulit
dalam mencapai hasil yang memuaskan, karena penyelesaian khusus tanpa
pola yang baku.
Keempat faktor di atas, dipandang mempengaruhi keberhasilan suatu
proses implementasi, namun juga adanya keterkaitan dan saling
mempengaruhi antara suatu faktor yang satu dan faktor yang lain. Selain itu
dalam proses implementasi sekurang-kurangnya terdapat tiga unsur penting
dan mutlak yaitu : Abdullah Syukur, 2007: 41)
a. Adanya program (kebijaksanaan) yang dilaksanakan;
b. Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dan manfaat dari program
perubahan dan peningkatan;
c. Unsur pelaksanaan baik organisasi maupun perorangan yang bertanggung
jawab dalam pengelolaan pelaksana dan pengawasan dari proses
implementasi tersebut.
Dari pendapat di atas dapatlah dikatakan bahwa pelaksana suatu program
senantiasa melibatkan ketiga unsur tersebut

Pengertian dan Karakteristik Transparansi


Menurut Mahmudi (2016:17) transparansi memiliki arti keterbukaan
organisasi dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan
sumber daya publik kepada pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan.
Transparansi juga berarti adanya penjelasan manajemen organisasi sektor publik
tentang aktivitas, program dan kebijakan yang sudah, sedang dan akan dilakukan
beserta sumber daya yang digunakannya. Transparansi pengelolaan keuangan
publik merupakan prinsip good governance yang harus dipenuhi oleh organisasi
sektor publik. Menurut Ritonga dan Syahrir (2016) transparansi tidak hanya
sebatas ketersediaan informasi dan informasi tersebut dapat diakses oleh publik,
namun juga disajikan (dipublikasikan) dengan tepat waktu. Informasi yang
dipublikasikan dengan tepat waktu tentunya akan lebih bermanfaat dan
berpengaruh dalam pengambilan keputusan publik terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang berhubungan dengan
pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Nurhayati (2017) menyatakan bahwa definisi transparansi adalah
memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat
berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui
secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam
pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada
peraturan perundang-undangan. Menurut Hoesada (2019:273) Asas transparansi
mengandung unsur mengandung unsur pengungkapan dan penyediaan informasi
yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan desa. Pada
umumnya melalui pemberitahuan lisan, papan pengumuman desa dan situs desa.
Transparansi informasi desa diperlukan agar pengawasan oleh masyarakat desa
dan dunia usaha dalam desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat
dilakukan secara objektif. Untuk itu, diperlukan penyediaan informasi dan
dokumentasi yang dapat diakses dengan mudah tentang pola perumusan desa dan
isi peraturan desa dan kebijakan publik serta pelaksanaannya oleh kepala desa.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa transparansi merupakan
prinsip untuk menjamin kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi
tentang penyelenggaraan pemerintahan dengan kata lain transparansi dapat
diartikan sebagai keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan yang
terkait dengan pengelolaan sumber daya kepada pihak-pihak yang membutuhkan
informasi.
Transparansi pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountability
antara pemerintahan desa dengan masyarakat sehingga tercipta pemerintahan desa
yang bersih, efektif, efesien akuntabel dan responsive terhadap aspirasi dan
kepentingan masyarakat. Dengan adanya transparansi pengelolaan keuangan desa,
maka pemerintah desa akan mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik, dan
pemerintah desa tentunya akan bekerja lebih serius dan displin. Selain itu dengan
meningkatnya transparansi dalam mengelola keuangan desa maka diharapkan
kualitas pelayanan publik akan semakin baik dan dapat mewujudkan tata
pemerintah yang baik dan bersih.
Transparansi memiliki tiga karakteristik, Mardiasmo (2018:19)
mengemukakan karakteristik tersebut yaitu sebagai berikut :
a) Informatif. Pemberian arus informasi, berita, penjelasan mekanisme,
prosedur, data, fakta kepada stakeholders yang membutuhkan informasi
secara jelas dan akurat.
b) Keterbukaan. Keterbukaan informasi publik memberikan hak kepada setiap
orang untuk memperoleh informasi dengan mengakses data yang ada di
badan publik, dan menegaskan bahwa setiap informasi publik itu harus
bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi.
c) Pengungkapan. Pengungkapan kepada masyarakat atau publik
(stakeholders) atas aktifitas dan kinerja finansial

Pengertian dan Ciri Pemerintah yang Akuntabel


Menurut Lukito (2014:2) akuntabilitas adalah kewajiban penyelenggara
kegiatan publik untuk dapat menjelaskan dan menjawab segala hal menyangkut
langkah seluruh keputusan dan proses yang dilakukan, serta pertanggungjawaban
terhadap hasil dan kinerja. Menurut Wicaksono (2015) menyatakan bahwa
akuntabilitas adalah pengendalian terhadap organisasi publik pada level
organisasional yang dimaksudkan untuk menjadi landasan dalam memberikan
penjelasan kepada berbagai pihak baik dari internal maupun eksternal yang
berkepentingan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap tindakan-tindakan
yang dilakukan oleh organisasi publik tersebut.
Menurut Mahmudi (2016:18) pengertian akuntabilitas publik adalah
kewajiban pemegang amanah (agent) untuk mempertanggungjawabkan,
menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang
menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan
kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Untuk menciptakan
proses akuntabilitas publik yang baik diperlukan saluran pertanggungjawaban
publik yang bersistem dan berkoordinasi dengan baik.
Menurut Hoesada (2019:273) Akuntabilitas mengandung unsur kejelasan
fungsi dalam organisasi kepemerintahan desa dan cara
mempertanggungjawabkannnya. Akuntabilitas diperlukan agar setiap pemerintah
desa melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab. Untuk itu, setiap kepala
desa dan aparat pemerintah desa harus melaksanakan tugasnya secara jujur dan
terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan publik
tentang desa yang berlaku, serta menghindarkan penyalahgunaan wewenang
kepala desa.
Berdasarkan beberapa pengertian akuntabilitas diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa akuntabilitas merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban
pemerintah kepada masyarakat dalam mengelola keuangan guna untuk
meningkatkan kinerja pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Menurut Rizal, et.al (2018) Terdapat beberapa ciri pemerintahan
yang akuntabel diantaranya sebagai berikut :
1) Mampu menyajikan informasi penyelenggaraan pemerintah secara terbuka,
cepat, tepat kepada masyarakat.
2) Mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi publik.
3) Mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan publik
secara proposional.
4) Mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses
pembangunan dan pemerintahan.
5) Adanya sasaran bagi publik untuk menilai kinerja pemerintah. Dengan
pertanggungjawaban publik, masyarakat dapat menilai derajat pencapaian
pelaksanaan program/kegiatan pemerintah

Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa


Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang memegang jabatan selama 6
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa sebagai kepala pemerintah
desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewaliki
pemerintahan desa dalam kepemilikkan kekayaan desa yang dipisahkan
karenanya, kepala desa menurut Rusyan (2018:4) mempunyai kewenangan, yaitu:
1) Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa.
2) Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa.
3) Menetapkan bendahara desa.
4) Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
5) Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang berasal dari unsur
perangkat desa, terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi dan bendahara yang
ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Sekretaris desa bertindak selaku
koordinator pelaksanan pengelolaan keuangan desa dan bertanggungjawab kepada
kepala desa. Sedangkan, bendahara desa mempunyai tugas menerima,
menyimpan, menyetor atau membayar, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran
pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa

Pengelolaan Keuangan Desa


Pengertian keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban
desa itu berkaitan dengan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan
keuangan desa. Dikarenakan menimbulkan pendapatan dan pengeluaran
diperlukan pengelolaan keuangan desa dengan baik agar tidak terjadi sesuatu hal
yang tidak diinginkan, seperti penggunaan dana yang tidak semestinya. Siklus
pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1(satu) tahun anggaran,
terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Menurut Rosita
(2018:4) keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Uraiannya sebagai
berikut :
1) Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat
untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang
APBDesa.
2) Akuntabilitas yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan, pengendalian
sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya
dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
3) Partisipatif yaitu pengelolaan keuangan desa harus memberikan ruang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk aktif terlibat dalam setiap proses
pengelolaan keuangan desa.
4) Tertib dan disiplin anggaran yaitu APBDesa harus dikelola secara tepat
waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang
dapat dipertanggungjawabkan serta berpedoman pada peraturan
perundangan yang berlaku.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa
didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), bantuan
pemerintah pusat dan daerah. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan, belanja
dan pembiayaan. Rancangan APBDesa diajukan oleh kepala desa dan
dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. Menurut Rusyan (
2018:3) Sumber pendapatan desa bersumber dari :

Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berasal dari hasil usaha desa, hasil
kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain
lain pendapatan asli desa yang sah.

  1. Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% untuk desa dan
    dari retribusi kabupaten/kota yang sebagian diperuntukkan bagi desa.
  2. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima
    kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang dibagi ke setiap desa
    secara proposional yang merupakan alokasi dana desa.
  3. Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
    kabupaten/kota dalam rangka pelaksana urusan pemerintahan.
  4. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat

Indikator Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)


Variable Independen Utama adalah Variabel yang dinilai terpenting untuk
menentukan nilai bobot desa. Variable Utama diajukan untuk mengurangi
kesenjangan kesejahtraan masyarakat dan pelayanan dasar umum antar
desa secara bertahap dan mengenai kemiskinan strukturan masyarakat di
desa. Variabel Independen utama meliputi sebagai berikut :

  1. Akuntabilitas Kepemimpinan
    a. Penghindaran penyalahgunaan pengelolaan ADD
    b. Kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur pengelolaan ADD
  2. Akuntabilitas Proses
    a. Kesesuaian pengelolaan ADD dengan prosedur yang berlaku
    b. Upaya proses pengelolaan yang dilakukan pada pencapaian tujuan.
  3. Akuntabilitas Program
    a. Kesesuaian program yang dibiayai ADD dengan kebutuhan
    masyarakat.
    b. Pelaksanaan program ADD
  4. Akuntabilitas Kebijakan
    a. Penyusunan pengelolaan ADD
    b. Laporan pertanggungjawaban pengelolaan ADD

Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)


Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pengelolaan Keuangan Desa dalam APBD Desa oleh
karena itu dalam Pengelolaan Keuangan Alokasi Desa (ADD) harus
memenuhi Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memenuhi
Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagai berikut :
a. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD)
direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan
prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat.
b. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara
administrative, teknis dan hukum.
c. Alokasi Dana Desa (ADD) dilaksanakan dengan menggunakan prinsip
hemat, terarah dan terkendali.
d. Jenis kegiatan yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sangat
terbuka untuk meningkatkan sarana Pelayanan Masyarakat berupa
pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan
lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui
musyawarah desa.
e. Alokasi Dana Desa (ADD)nharus dicatat dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) dan proses penyelenggaraannya mengikuti
mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kelancaran Pengelolaan Alokasi
Dana Desa (ADD) dibentuk Pelaksana Kegiatan Tingkat Desa, Tim
Fasilitas Tingkat Kecamatan dan Tim Pembina Tingkat Kabupaten
22
Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Maksud dan Tujuan ADD


ADD dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam
melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanakan
pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
ADD bertujuan :
a. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam
melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan sesuai kewenangannya.
b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara
partisipatif sesuai dengan potensi yang ada.
c. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan
kesempatan berusaha bagi masyarakat.
d. Mendorong peningkatan swadaya gotongroyong masyarakat

Pengertian Alokasi Dana Desa


Alokasi Dana Desa selanjutnya disebut ADD adalah dana yang bersumber
dari APBD yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antara desa untuk medanai kebutuhan desa dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta
pelayanan masyarakat. ADD merupakan perolehan bagian keuangan desa
dari kabupaten yang penyalurannya melalui Kas Desa. ADD merupakan
bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh
Kabupaten

Tinjauan Tentang Kepala Desa


Kepala Desa berkedudukan sebagai alat pemerintah, alat pemerintah daerah
dan alat pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala desa mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan urusan pemerintah.
b. Pembangunan
c. Kemasyarakatan
Urusan pemerintahan yaitu pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan
kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga
kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kerjasama antar desa.
Urusan kemasyarakatn yaitu antara lain pemberdayaan masyarakat melalui
pembinaan social budaya masyarakat seperti bidang kesehatan,pendidikan, adat
istiadat.
Kepala Desa mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya, yaitu :
a) Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama BPD;
b) Mengajukan rancangan peraturan desa
c) Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama
BPD;
d) Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai ADD
untuk dibahas dan ditetapkan;
e) Membina kehidupan masyarakat desa;
f) Mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
g) Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, dan;
h) Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan
Kepala Desa mempunyai kewajiban dalam melaksanakan tugas dan wewenang;
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pnacasila, melaksanakan Undang-
Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.;
b. Meningkatkan kesejahtraan masyarakat;
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. Mendamaikan perselisihan masyarakat dan desa;
l. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. Membina, mengayomi dan melestarikkan nilai-nilai social budaya dan adat
istiadat;
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan
hidup
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintah desa kepada bupati / walikota, memberikan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penanggung jawab utama di
bidang pembangunan dan kemasyarakatan, kepala desa di bantu oleh lembaga-
lembaga lain yang ada di desa

Model Akuntabilitas


Coghill (2000) menyatakan bahwa model akuntabilitas dibedakan
menjadi:
a) Model Tradisional yang dikembangkan
1) Tidak hanya dari bawah ke atas, tetapi juga bersifat ke dalam
(perorangan) dan keluar ( masyarakat) :
a) Upward
b) Inward
c) Outward
2) Perlu diciptakannya berbagai mekanisme dan sistem
akuntabilitas seperti :
a) Pengembangan jaminan kebebasan mendapatkan informasi.
b) Pembentukan berbagai lembaga independen yang bertujuan
untuk mengontrol kinerja sektor public seperti ombudsman
dan lembaga peradilan yang kuat.
b) Model Stone
Akuntabilitas dibagi dalam 5 kategori, yaitu :
1) Kontrol dan Parlemen (DPR)
2) Managerialism
3) Pengadilan / Lembaga semi peradilan ;
4) Perwakilan Masyarakat
5) Pasar (konsumen-pengusaha)
c) Model Jaringan Kerja (Sistem Akuntabilitas Kompleks)
Sistem ini memberikan suatu control Check and Balance yang sangat
ketat sehingga kemungkinan untuk terjadinya tindakan-tindakan
manipulative akan sangat kecil, dari mulai saat proses pembuataan
kebijakan sehingga proses pelaksanaan kegiatan dapat termonitor
dengan sangat teliti dan terorganisir.
Coghil (2000) menyatakan, dalam sistem yang seperti inilah
akuntabilitas public secara garis besar dialankan, baik dalam
pendelegasikan kewenangan, pertanggung jawaban, dan akuntabiitas
public secara garis besar dijalankan, baik dalam pendelegasian
kewenangan, pertanggung jawaban, dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan. Dalam sistem akuntabilitas kompleks ini, akutabilitas
public memiliki berbagai dimensi diantaranya adalah dimensi
aksessabilitas, kebebasan informasi dan pelaksanaan di depan publik.
1) Akuntabilitas
Mensyaratkan adanya hak masyarakat untuk mengakses segala
bentuk informasi terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah
terutama yang mempunyai dampak langsung terhadap
kehidupan mereka. Bentuk informasinya mulai dari draft
kebijakan, hasil siding, berbagai dokumen pemerintah, kecuali
yang berhubungan dengan informasi yang bersifat pribadi.
2) Kebebasan Informasi
Dimensi akuntabilitas public lainnya adalah kebebasan
informasi atas segala bentuk dokumen yang ada dalam
pemerintahan. Hal ini berkaitan sangat erat dengan dimensi
aksesibilitas. Dengan dimensi ini tingkat akuntabilitas
pemerintahan akan meningkat karena para pelaksana
pemerintahan menyadari bahwa mereka dapat dimintai
pertanggungjawaban langsung atas segala kebijakan dan
program yang dilakukan. Masyarakat seharusnya dapat
mengetahui seberapa jauh keadilan, kejujuran, dan kebenaran
(efesiensi dan efektifitas) telah dilaksanakan oleh
penyelenggara pemerintahan dalam setiap hubungannya
(dealing) dengan masyarakat.
3) Pelaksanaan didepan public
Salah satu wujud transparansi dan keterbukaan adalah
pelaksanaan pembuatan keputusan serta implementasinya
sedapat mungkin dilaksanakan di depan public.
Berdasarkan model-model akuntabilitas diatas dalam penelitian ini model
akuntabilitas yang digunakan oleh penulis adalah Model Jaringan Kerja
(Sistem Akuntabilitas Kompleks). Model-model pelaksanaan akuntabilitas
memang beranekaragam dan memiliki kekurangan serta kelebihannya
masing-masing namun menurut penulis Model Jaringan Kerja (Sistem
Akuntabilitas Kompleks) adalah model yang sangat sederhana, walaupun
hanya terdapat tiga dimensi akuntabilitas didalamnya yaitu, aksesibilitas,
kebebasan informasi, pelaksanaan didepan public namun itu semua telah
mencakup keseluruhan penelitian

Dimensi Akuntabilitas


Akuntanilitas yang dilakukan pada sektor public terdiri dari berbagai
dimensi. Ellwood (1993:371) mengemukakan empat dimensi akuntabilitas
public berikut ini :
a) Akuntabilitas kejujuran dan hukum
Akuntabilitas kejujuran berkaitan dengan penghindaran
penyalahgunaan wewenang, sedangkan akuntabiitas hukum
berkaitan dengan adanya jaminan kepatuhan terhadap hukum
dan peraturan lain yang dipersyaratkan dalam penggunaan
sumber daya public.
b) Akuntabilitas Kebijakan
Akuntabilitas kebijakan berkaitan dengan masalah penanggung
jawaban
c) Akuntablitas Program
Akuntabilitas program berkaitan dengan masalah pencapaian
tujuan (efektivitas) dan mempertimbangkan alternative
program yang memberikan hasil optimal dengan biaya
minimal. Akuntabiitas program berkaitan dengan unit-unit dan
birokrat secara individual yang melakukan aktivitas bersama
untuk mencapai efektivitas program.
d) Akuntabilitas Proses
Akuntabilitas proses berkaitan dengan masalah posedur yang
digunakan dalam tugas. Sudahkah memenuhi kecukupan sistem
informasi akuntansi, sistem informasi manajemen, dan
prosedur administrasi? Akuntabilitas proses dimanifestasikan
melalui pemberian pelayanan public yang cepat, responsive,
dan murah. Akuntabilitas proses berkaitan dengan metode dan
prosedur operasi dari suatu sistem yang mentransformasikan
input menjadi out put. Akuntabilitas proses menekankan bahwa
beberapa tujuan mungkin tidak dapat diukur dan diganti secara
langsung, tetapi menyajikan bagaimana kegiatan diarahkan
pada pencapaian tujuan

Jenis-jenis Akuntabilitas


Menurut Saleh dan Iqbal (1991), akuntabilitas merupakan sisi sikap dan
watak kehidupan manusia meliputi akuntabilitas intern seseorang dan
akuntabilitas ektern seseorang.

  1. Akuntabilitas ekstern seseorang adalah akuntabilitas kepada
    lingkungannya baik formal (atasan) maupun inforrnal
    (masyarakat).Ada atasan, ada pengawasan, ada kawan sekerja
    yang membantu, ada masyarkat konsumen yang sesekali
    menyoroti dan memberikan koreksi serta saran perbaikan,
    kelompok mahasiswa yang sensititif terhadap penyimpangan-
    penyimpangan, dana ada pula lembaga masyarakat
    penyeimbang yang berkepedulian sangat tinggi seperti
    Indonesian Corruption Watch, dan Yayasan Lembaga
    Konsumen Indonesia.
  2. Akuntabilitas intern disebut juga akuntabilitas spiritual. Tidak
    sekedar tidak ada pencurian dan sensibilitas lingkungan, tapi
    lebih dari itu seperti adanya perasaan malu berbuat melanggar
    ketentuan dan lain-lain. Ini sangat besar maknanya bila semua
    orang memiliki sensibilitas spiritual seperti itu, tidak cukup
    waktu, tidak cukup sumberdaya, dan sebagainya merupakan
    cikal bakal adanya korupsi dan akuntabilitas menjadi seperti
    kaca mobil berembun. Hendaknya kita berusaha keras
    menghindari keluhan-keluhan semacam itu bila kita ingin
    melaksanakan akuntabilitas sesungguhnya .
    Polidano (1998) menawarkan kategorisasi baru yang disebutnya sebagai
    akuntbilitas langsung dan akuntabilitas tidak langsung. Akuntabilitas tidak
    langsung merujuk pada pertanggungjawaban kepada pihak eksternal
    seperti masyarakat, konsumen, atau kelompok klien tertentu, sedangkan
    akuntabilitas langsung berkaitan dengan pertanggungjawaban vertikal
    melalui rantai komando tertentu.
    Polidano lebih lanjut mengidentifikasi 3 elemen utama akuntabilitas, yaitu:
    a. Adanya kekuasaan untuk mendapatkan persetujuan awal
    sebelum sebuah keputusan dibuat. Hal ini berkaitan dengan
    otoritas untuk mengatur prilaku para birokrat dengan
    menundukkan mereka dibawah persyaratan procedural tertentu
    serta mengharuskan adanya otoritas sebelum langkah tertentu
    diambil. Tipikal akuntabilitas seperti ini secara tradisional
    dihubungkan dengan badan / lembaga pemerintah pusat
    (walaupun setiap departemen / lembaga dapat saja menyusun
    aturan atau standarnya masing-masing.
    b. Akuntabilitas peran, yang merujuk pada kemampuan seseorang
    pejabat untuk menjalankan peran kuncinya, yaitu berbagai
    tugas yang harus dijalankan sebagai kewajiban utama. Ini
    merupakan tipe akuntabilitas yang langsung berkaitan dengan
    hasil sebagaimana diperjuangkan paradigm manajemen public
    baru (new public managemen). Hal ini mungkin saja
    tergantung pada target kinerja formal yang berkaitan dengan
    gerakan manajemen public baru.
    c. Peninjauan ualang secara tetrospektif yang mengacu pada
    analisis operasi suatu departemen setelah berlangsungnya suatu
    kegiatan yang dilakukan oleh lembaga eksternal seperti kantor
    audit, komite parlemen , ombudsmen, atau lembaga peradilan.
    Bisa juga termaksud badan-badan di luar Negara seperti media
    massa dan kelompok penekan. Aspek subyektivitas dan
    ketidakterpredisikan dalam proses peninjauan ulang itu
    seringkali bervariasi, tergantung pada kondisi dan sektor yang
    menjalankannya

Prinsip Prinsip Akuntabilitas.


Budiharjo (1999) menyatakan dalam penyelenggaraan akuntabilitas, perlu
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a) Harus ada komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh staf
b) Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin kegunaan
sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan-
peraturan perundang-undangan yang berlaku
c) Harus dapat menunjukan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran
d) Harus berorientasi kepada pencapaian visi dan misi serta hasil
dan manfaat yang diperoleh
e) Harus jujur , obyektif , dan inovatif sebagai katalisator
perubahan managemen instansi pemerintahan dalam bentuk
pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan
penyusunan laporan akuntabilitas

Konsep Akuntabilitas


Ghartey (1987) menyatakan akuntabilitas ditujukan untuk memperoleh
jawaban atas pernyataan berhubungan dengan pelayanan apa, oleh siapa,
kepada siapa, milik siapa, yang mana, dan bagaimana. Pertanyaan yang
memerlukan jawaban tersebut antara lain : apa yang harus
dipertangggungjawabkan, mengapa pertanggungjawban harus diserahkan,
kepada siapa pertanggungjawaban diserahkan, siapa yang
bertanggungjawab terhadap berbagai bagian kegiatan dalam masyarakat,
apakah pertanggungjawaban berjalan seiring dengan kewenangan, dan
sebagainya.
Konsep pelayanan ini dalam akuntabilitas belum memadai, oleh karean itu
harus diikuti dengan jiwa intreprenurship pada pihak-pihak yang
melaksanakan akuntabilitas. Prianto (2006) menyatakan akuntabilitas
adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerja seseorang yang
bekerja dalam suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak untuk
meminta pertanggungjawaban.
Carino (1991) menyatakan :
Akuntabilitas merupakan suatu evolusi kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan oleh seseorang petugas baik masih berada pada jalur
otoritasnya atau sudah keluar jauh dari tanggungjawab dan
kewenangannya. Dengan demikian setiap orang harus betul-betul
menyadari bahwa setiap tindakannya bukan hanya memberi
pengaruh pada dirinya sendiri saja akan tetapi membawa dampak
yang tidak kecil pada orang lain. Sehingga memperhatikan
lingkungan menjadi mutlak dalam setiap tindak dan laku seseorang
pejabat pemerintah.
Budiharjo (1999) mendefinisikan akuntabilitas sebagai
“ Pertanggungjawaban pihak yang diberi mandat untuk
memerintah kepada mereka yang member mandat itu.
Akuntabilitas bermakna pertanggungjawaban dengan menciptakan
pengawasan melalui distribusi kekuasaan pada berbagai lembaga
pemerintahan sehingga mengurangi penumpukan kekuasaan
sehingga menciptakan kondisi saling mengawasi (check and
balances system).
Hatry (1980) menyatakan akuntabilitas merupakan istilah yang diterapkan
untuk mengukur apakah dana public telah digunakan secara tepat untuk
tujuan dimana dana public tadi ditetapkan dan tidak digunakan secara
illegal.
Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa, pada
intinya akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau unit
organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian
sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya
dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media
pertanggungjawaban secara periodik

Transparansi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Transparansi dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik
terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang
membutuhkan secara memadai dan mudah dimengerti. Transparansi
merupakan salah satu prinsip dalam perwujudan Good govermance.
Transparansi di bangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi
yang dibutuhkan oleh masyarakat. Artinya, informasi yang berkaitan
dengan kepentinganpublik secara lansung dapat diperoleh oleh mereka
yang membutuhkan. Transparansi mengisyaratkan bahwa laporan
tahunan tidak hanya dibuat tetapi terbuka untuk pemakai informasi

Transparansi dalam perspektif Islam


(Tapanjeh, 2009) mengemukakan bahwa konsep transparansi
dalam islam adalah :

  1. Informasi harus diungkapkan secara jujur, lengkap dan meliputi
    segala hal yang terkait dengan irfomasi yang diberikan.
  2. Pemberian informasi juga perlu dilakukan secara adil kepada
    semua pihak yang membutuhkan informasi.
    Selain itu, organisasi juga harus mengkomunikasikan skala
    kebijakan yang mereka lakukan kepada pemberi amanah. Dari konsep
    transparansi diatas dapat disimpulkan, bahwa dalam islam,
    transparansi erat kaitanya dengan kejujuran. Dalam menyampaikan
    informasi, pemberian informasi, harus bersikap jujur sehingga tidak
    satupun hal yang luput dari dari pengetahuan penerima informasi

Tranparansi


Dalam kamus bahasa ilmiah kontemporer secara etimologi atau arti kata
transparasi ialah “hal menjadikan agar diketahui dengan jelas, kejelasan (M.D.J.
Al-Barry, Sofyan Hadi, 2000;308) dalam (Abdul Gapar, 2009).
Menurut Ryan Nugroho D, dalam Abdul Gapar, (2009 Hal : 26),
Transparansi dibangun atas dasar kebebasan informasi, proses-proses lembaga-
lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang
membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor.
Transparansi adalah kegiatan pembangunan yang harus dikelola
setransparan mungkin bagi masyarakat, donator, pemerintahan dan organisasi
yang bersangkutan, yang harus diberi wewenang berupa kebijakan serta kegiatan
membangun yang bersangkutan, termasuk rincian anggaran, yang telah mampu
yang belum digunakan (Sadely, 2002).
Konsep transparansi menuju pada suatu keadaan dimana segala aspek
dari proses penyelenggaraan pelayanan bersifat terbuka dan dapat diketahui
dengan mudah oleh para stakeholder yang membutuhkan. Dengan demikian, jika
segala aspek proses penyelenggaraan pelayanan dipublikasikan secara terbuka
sehingga mudah diakses, maka praktek penyelenggaraan itu dapat dinilai memiliki
transparasi yang tinggi. Tiga indikator yang dapat digunakan untuk mengukur
transparansi pelayanan. Pertama, adalah mengukur tingkat keterbukaan proses
penyelenggaraan pelayanan. Penilaian terhadap tingkat keterbukaan disini
meliputi seluruh proses pelayanan, termasuk didalamnya adalah persyaratan,
biaya, dan waktu yang dibutuhkan. Indikator kedua dari transparaansi menunjuk
pada seberapa mudah perarturan dan prosedur pelayanan dapat dipahami. Ketiga
adalah kemudahan untuk memperoleh informasi mengenai berbagai aspek
penyelenggaraan pelayanan. Semakin mudah pengguna memperoleh informasi
maka semakin tinggi transparansi. (Mita, 2009).
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa transparansi
adalah keadaan dimana segala aspek informasi yang terdapat pada organisasi
dapat diketahui dan dapat mudah oleh semua penggunanya. Informasi yang
dimaksud yaitu visi dan tujuanya organisasi. Profil organisasi, nomor rekening
bank, alamat yayasan, email yayasan, jumlah anak asuh / anak didik, struktur
organisasi, daftar kegiatan, dan laporan keuangan secara berkala

Akuntabilitas dalam Perspektif Islam


Akuntabilitas (Accountability) dari akar kata account artinya
laporan. Dalam Al-Quran account adalah hesab (perhitungan) kata hesab
banyak ditemukan dalam Al-Quran misalnya QS : Al-Qiyamah (75) 14-15
yang artinya “bahkan manusia menjadi saksi atas dirinya sendiri dan
meskipun dia mengemukakan alsaan-alasanya.
Secara filosofi akuntabilitas adalah amanah, amanah berarti dapat
dipercaya . sifat amanah merupakan syarat pokok bagi setiap pemimpin
karena jika tidak memiliki sifat tersebut niscaya akan membawa kepad
kerusakan (Mahmud, 1998: 211) dalam (Kholmi, 2012). Hal ini dipertegas
oleh firman Allah QS : An-nisa (4) : 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya
kamu meneyapkan dengan adil. Sesungguhnya Alloh maha pemberi
pengajaran yang sebaiknya kepada kamu. Dan sesungguhnya Alloh
adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan akuntanbilitas artinya
pertanggung jawaban seorang manusia kepada penciptaNya, Allah
subhana wa Ta’ala. yaitu yang memerintahkan kita agar berbuat adil dalam
bertindak dan mempertanggung jawabkan segala tindakanya kepada Allah
nanti

Akuntabilitas financial


Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 45
dijelaskan bahwa laporan keuangan yang disajikan di Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan nomor 45 adalah laporan keuangan organisasi nirlaba
yang memenuhi karakteristik sebagai berikut :

  1. Sumber daya entitas berasal dari penyumbang yang tidak
    mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi
    yang sebanding dengan sumber daya yang diberikan.
  2. Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk
    laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para
    pendiri atau pemilik entitas tersebut.
  3. Tidak ada kepemilikan serta lazimnya pada organisasi bisnis,
    dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak
    dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau
    kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi
    pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau
    pembubaran entitas.
    Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa yayasan termasuk
    didalam karakteristik tersebut. Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi
    Keuangan nomor 45 laporan keuangan organisasi nirlaba meliputi:
  4. Laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan.
    Laporan posisi keuangan berisikan pengklasifikasian aktiva
    dan kewajiban.
  5. Laporan aktivitas untuk suatu periode laporan.
    Laporan aktivitas mencakup organisasi secara keseluruhan
    dan menyajikan perubahan jumlah asset bersih selama suatu
    periode. Perubahan asset bersih dalam laporan aktivitas
    tercermin pada aset bersih atau ekuitas dalam laporan posisi
    keuangan.
  6. Serta laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan.
    Tujuan utama pelaporan arus kas adalah menyajikan
    informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam
    suatu periode.
  7. Catatan atas laporan keuangan
    Catatan atas laporan keuangan merupakan catatan-catatan
    yang tidak dijelaskan dilaporan keuangan kemudian
    dijelaskan dicatatan laporan keuangan

Akuntansi kebijakan


Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Undang-
Undang No. 16 tahun 2001 yang mengatur tentang yayasan dimaksudkan
agar yayasan yang berdiri di Indonesia memiliki acuan yang jelas tentang
cara pelaksanaan yang mengatur yayasan tersebut, baik mengatur tentang
organ keanggotaannya atau pengurus, tata cara pendiriannya, serta
anggaran dasarnya. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan tentang pengertian
yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota, dan organ
kepengurusan yayasan. Dalam pasal (2) diatur sebagai berikut, yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, pengurus, dan pengawas.
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan atau ikut
serta dalam suatu badan usaha, dimana yayasan tidak boleh membagikan
hasil kegiatan usahanya kepada Pembina, pengurus, dan pengawas. Dalam
Undang-Undang No. 16 tahun 2001 juga mengatur tentang kekayaan yang
dimiliki yayasan yaitu pada pasal 26 ayat (1) tentang kekayaan yayasan
berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau
barang, selain itu dalam ayat (2) kekayaan yayasan dapat diperoleh dari:

  1. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
  2. Wakaf.
  3. Hibah.
  4. Hibah wasiat.
  5. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
    yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Mengenai kekayaan yang bersal dari wakaf, maka berlaku
    ketentuan hukum perwakafan, dimana kekayaan tersebut diatas
    dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, namun dalam
    hal-hal tertentu negara dapat memberikan bantuan kepada yayasan, dimana
    ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan negara
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
    peraturan pemerintah. Dalam pasal 15 UU No. 16 tahun 2001, yayasan
    tidak boleh memakai nama yang:
  6. Telah dipakai secara sah oleh yayasan lain.
    Bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
    Nama yayasan harus didahului dengan kata “yayasan”, dan dalam
    hal kekayaan yayasan yang berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat
    ditambahkan setelah yayasan. Yayasan diwajibkan juga membuat laporan
    tahunan, sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (1), yaitu pengurus wajib
    membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan
    mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan
    usaha yayasan, selain kewajiban sebaimana dimaksud dalam ayat (1)
    pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan yayasan
    berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrati keuangan. Pasal
    49 ayat (1) juga mengatur tentang jangka waktu paling lambat penyusunan
    laporan tahunan yayasan yaitu lima bulan terhitung sejak tanggal tahun
    buku yayasan ditutub, dimana laporan tahunan secara tertulis yang memuat
    sekurang-kurangnya:
  7. Laporan keadaan dan kegiatan yayasan selama tahun buku yang
    lalu serta hasil yang telah dicapai.
  8. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada
    akhir periode, laporan akktivitas, laporan arus kas, dan catatan
    laporan keuangan, dalam hal yayasan mengadakan transaksi
    dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
    yayasan, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan
    tahunan.
    Pendirian yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan
    kebiasaan dalam masyarakat, dimana yayasan di Indonesia pada saat ini
    telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan,
    maka untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar yayasan
    berfungsi sesuai dengan maksud tujuannya berdasarkan prinsip
    keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat. Untuk menghindari
    penyimpangan maksud dan tujuan pendirian yayasan terus menerus dan
    untuk terciptanya tertib administrasi, maka pemerintah mengeluarkan
    suatu regulasi tentang yayasan yaitu memberlakukan Undang-Undang No.
    16 tahun 2001 tentang yayasan. Namun undang-undang tersebut dalam
    penerapannya banyak menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka
    pemerintah mengubah beberapa pasal dengan Undang-Undang Nomor 28
    Tahun 2004 yang mulai berlaku pada tanggal 6 oktober 2005. Dengan
    ditetapkan undang-undang tersebut, maka semua yayasan harus mematuhi
    segala ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang tentang yayasan.
    Akuntansi kebijakan, yaitu terkait dengan pertanggungjawaban
    Pembina, pengurus dan pengawas atas kebijakan yang diambil, sehingga
    dibutuhkan pertimbangan dalam membuat suatu kebijakan. (Silvia dan
    Ansar, 2011).
    Pengambilan keputusan, kepemimpinan, dan struktur orgnisasi
    merupakan elemen kunci dalam penyelenggaraan suatu organisasi (Irwan,
    2005). Dalam (Silvia dan Ansar, 2011), dalam aspek pengambilan
    keputusan terdapat dua unsur didalamnya, yaitu mekanisme pengambilan
    keputusan dan proses pengambilan keputusan. Dalam aspek
    kepemimpinan adalah periode masa jabatan. Dalam aspek struktur
    organisasi terdapat dua unsur yaitu pemisahan organ-organ organisasi dan
    keberadaan dewan pengawas

Akuntanbilitas program



Akuntanbilitas program merupakan jabaran dari misi yang nantinya
akan diterjemahkan dalam kegiatan organisasi. Hal ini mencakup elemen
perencanaan program, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi
(Irwan, 2005). Dalam (Silvia dan Ansar, 2011)
Berdasarkan teori tentang perencanaan program yaitu organisasi
sudah mendokumentasikan perencanaan program yang tersusun sistematis,
dan perencanaan program tersebut mudah diakses publik. Berdasarkan
teori tentang pelaksanaan program yaitu kesesuaian perencanaan dengan
proses pelaksanaan program dengan hasil yang tercapai secara signifikan
yaitu dengan proses pelaksanaan sudah sesuai dengan perencanaan dan
mencapai hasil (output) yang direncanakan

Akuntabilitas proses


Akuntabilitas proses menjelaskan bagaimana proses yang
digunakan dalam melaksanakan tugas, hal ini ditekankan lebih kepada
pemberian pelayanan yang cepat dan responsive (Silvia dan Ansar, 2011).
Proses berkaiatan dengan penyelenggaraan atau pengelolaan organisasi
settiap hari. Akuntanbilitas proses terlihat melalui pemberian pelayanan
publik yang cepat dan responsif, sistem infomasi dan prosedur
administrasi

Akuntabilitas kejujuran dan hukum


Akuntabilitas kejujuran terkait dengan adanya penghindaran
penyalahgunaan jabatan (abuse of power). Sedangkan akuntabilitas hukum
(legal accountability) menjamin adanya peraturan yang terkait dengan
supermasi hukum dan peraturan lain dalam organisasi (Silvia dan Azwar,
2011)

Akuntabilitas Publik


Akuntabilitas pubik adalah kewajiban penerima tanggungjawab
untuk mengelola sumber daya, melaporkan, dan mengungkapkan segala
aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pengguna sumber daya
publik kepada pihak pemberi mandat (principal). Akuntabilitas berbeda
dengan konsep responsibilitas (Mahmudi, 2005) dalam (Simanjutak dan
Januarsih, 2009).

Tinjauan tentang Akuntabiltas


Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan informasi termasuk
informasi keuangan sebagai wujud tanggungjawab organisasi (Grey et. Al, 1996
dalam kholmi, 2012 : 67). Akuntabilitas dapat diartikan sebagai suatu kewajiban
mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan
organisasi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan sebelumnya,
melalui suatu pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik (Stanbury,
2003 dalam Mardiasmo, 2006). Menurut (Triyuwono, 2011), menyatakan bahwa
ruang lingkup akuntabilitas dalam akuntansi islam antara lain meliputi
akuntabilitas kepada Tuhan, akuntabilitas kepada manusia, dan akuntabilitas
kepada alam. Akuntabilitas kepada Tuhan dengan menerapkan syariah dalam
upaya menjaga mempertahankan amanah yang diberikan Allah Subhana Wata’ala.
Sedangkan akuntabilitas kepada manusia dilakukan dengan ,memberikan laporan-
laporan, informasi-informasi yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang terlibat
dalam aktifitas organisasi. Sehingga realisasi kegiatanya baik keberhasilan
maupun kegagalan dalam pencapaian sasaran yang telah ditetapkan mendapat
penjelasan. Menurut Wabster dalam Waluyo (2007: 190) mendefinisikan
akuntabilitas sebagai suatu keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan
akuntabel. Arti dari akuntabel itu sendiri adalah : pertama, dapat diperhitungkan,
dapat menjawab pada atasan sebagaimana sebagaimana manusia
mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan kepada
Tuhan-Nya. Kedua memiliki kemampuan untuk dipertanggungjawabkan secara
aksplisit, dan yang ketiga, sesuatu yang bisa diperhitungkan atau dipertanggung
jawabkan.
Dalam segi akuntansi, akuntabilitas adalah upaya untuk aktivitasuntuk
menghasilkan pengungkapan yang benar. Pertanggungjawaban pengungkapan
tersebut dilakukan pertama adalah untuk Allah. Akuntabilitasjuga terkait dengan
peran social dimana akuntan yakin bahwa hukum syariah telah dilaksanakan. Dan
kesejahteraan umat untuk menjadi tujuan utama dari aktivitas lembaga dan tujuan
tersebut telah tercapai (Tapanjeh,2009).
Menurut Kohler dalam buku Waluyo (2007:191). Akuntabilitas
didefinisikan sebagai :

  1. Kewajiban seorang (employee), agen atau orang lain untuk memberikan
    laporan yang memuaskan (satisfactory report) secara periodik atas
    tindakan atau atas kegagalan untuk bertindak dari otorisasi atau
    wewenang yang dimiliki.
  2. Pengukuran tanggungjawab (respobillity) atau kewajiban kepada
    seseorang yang diekspresikan dalam nilai uang, unit kekayaan, atau dasar
    lain yang telah yang telah ditentukan terlebih dahulu.
  3. Kewajiban membuktikan manajemen yang baik, pengendalian (control)
    yang baik, ataukinerja yang baik yang diharuskan oleh hukum yang
    berlaku, ketentuan-ketentuan (regulation), persetujuan (agreement),
    ataupun keabsahan (custom).
    Pada dasarnya, akuntabilitas adalah pemberian informasi dan
    pengungkapan (disclosure) atas aktivitas dan kinerja financial kepada pihak-oihak
    yang berkepentingan, Wawan (2006). Perusahaan-perusahaan yangaada harus
    dapat menjadi subyek pemberi informasi dalam rangka pemenuhan hak-hak
    publik yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk
    diberiinformasi, dan hak untuk didengar aspirasinya.
    Jika dilihat dari perspektif etika bisnis islam, Agustianto (2008)
    mengartikan akuntabilitas adalah sebuah pertanggungjawaban perusahaan baik
    kepada masyarakat maupun kepada Tuhan. Akuntabilitas mencerminkan bahwa
    segal bentuk pertanggungjawaban yang diusung oleh perusahaan benar-benar
    berdasarkan kenyataan rill yang terjadi dalam perusahaan. Tidak ada yang ditutup-
    tutupi apalagi manipulasi. Semuanya diharapkan sesuai dengan semangat
    kejujuran dan nilai-nilai syariah.
    Dari berbagai definisi akuntabilitas yang telah dipaparkan, dapat
    disimpulkan bahwa akuntabilitas adalah bentuk pertanggung jawaban atas segala
    aktivitas dan kegiatan organisasi yang dituangkan dalam bentuk pelaporan oleh
    pihak yang diberi tanggung jawab kepada pemberi amanah untuk mencapai tujuan
    organisasi dalam periode tertentu.
    Silvia dan Ansor (2011) menyatakan bahwa akuntabilitas memiliki
    berbagai dimensi dalam organisasi antara lain yaitu: akuntanbilitas public,
    akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas program, akuntabilitas proses,
    akuntabilitas kebijakan, dan akuntabilitas financial

Ketanggapan (Responsibility)


Prinsip ketanggapan merupakan suatu prinsip bagi pemerintahan desa untuk
memenuhi harapan nyata masyarkat desa dan pemerintah daerah. Berikut
beberapa hal yang menjadi sangat penting dalam ketanggapan terhadap
masyarakat:

  1. Aspirasi dan harapan, ini merupakan hal yang senantiasa masayrakat suarakan
    disetiap pertemuan dengan pejabat pemerintah desa, maka dari itu aspirasi dan
    harapan masyarakat dapat disalurkan melalui BPD. BPD merupakan unsur
    pemerintah desa yang fungsinya ikut menjadi penyambung lidah masyarakat
    kepada kepala desa.
  2. Pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa dan jajarannya harus tanggap
    menerima masukan dari masyarakat, sehingga tugas pemerintah desa dapat
    dibantu dan bahkan masyarakat dapat ikut menyelesaikan program pemerintah
    desa

Kewajiban (Liability)


Salah satu aspek akuntabilitas ialah adanya konsekuensi yang harus ditanggung
individu dan organisasi terkait dengan kinerjanya. Maka dari itu ada beberapa hal
yang menjadi indikator tuntutan liability :

  1. Pemberian Konsekuensi ialah dalam halam kinerja Pemerintahan desa
    Borisallo seorang pejabat baik kepala desa maupun bawahannya secara
    individual harus berani menerima konsekuensi apabila dalam pelaksanaan
    kerja tidak mencapai apa yang diinginkan oleh pemerintah satu tingkat diatas
    pemerintah desa.
  2. Pemberian Kompensasi ialah senantiasa kepala desa memberikan apresiasi
    yang baik kepada para bawahannya yang mampu bekerja dengan baik,
    biasanya kompensasi diberikan dalam bentuk uang

Keterbukaan (transparency)


Transparency merupakan sarana yang paling penting dalam menilai kinerja
Pemerintah desa borisallo dan dianggap sebagai syarat kunci bagi terlaksananya
prinsip akuntabilitas yang lain bahkan transparency dianggap sebagai tujuan.
Kepercayaan terhadap keterbukaan dalam pemerintahan desa borisallo terhadap
pemeriksaan secara teratur telah tertanam dalam kesadaran masyarakat bahwa
transparansi memiliki nilai tersendiri.
Selanjutnya ada beberapa poin penting didalamnyatransparency sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan secara teratur ialah bahwa tansparency menuntut agar setiap
    pemerintah desa borisallo menjadi subjek terhadap penilaian, terhadap
    pernyataan secara rutin tuduhan atas kesalahan atau adanya suatu kegagalan
    harus diperiksa dan dijelaskan.
  2. Akses yang jelas ialah bahwa pemerintah desa borisallo harus memberikan
    yang luas untuk dapat diakses olah masyarakatnya baik melalui tatap muka
    maupun melalui media sosial. Yang intinya adalah bahwa pemerintah desa
    tidak membatasi ruang untuk diakses oleh masyarakatnya.
  3. Informasi yang akurat ialah bahwa pemerintah desa borisallo dalam
    menyampaikan atau menginfokan informasi harus jelas dan dapat memberikan
    kepercayaan kepada masyarakatnya

Perangkat Desa, Tugas Dan Fungsinya


UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa pasal 3, pemerintah desa terdiri
atas kepala desa, dan lembaga musyawarah desa. Pemerintah desa dalam pelaksanaan
tugasnya dibantu oleh perangkat desa, dan perangkat desa terdiri atas sekretariat desa,
dan kepala-kepala dusun.
Kepala desa memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat
(1), kepala desa menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan
desa yaitu menyelenggarakan rumahtangganya sendiri dan merupakan penanggung
jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, urusan pemerintahan umu, termasuk
pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan menumbukan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat
sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan desa. Ayat (2b) dalam menjalankan hak,
wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa yang dimaksud dala ayat (1),
kepala desa memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam pasal 15 ayat (1) secretariat desa terdiri atas sekretaris desa dan kepala-
kepala urusan. Ayat (2) sekretaris desa diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota
kepala daerah tingkat II setelah mendengar pertimbangan camat atas usul kepala desa
sesudah mendengar pertimbangan BPD. Ayat (3) apabila kepala desa berhalangan maka
sekretaris desa menjalankan tugas dan wewenang kepala desa sehari-hari. Ayat (4)
22
kepala-kepala urusan diangkat dan diberhentikan oleh camat atas nama bupati/walikota
kepala daerah tingkat II atas usul kepala desa.
Dalam pasal 16 ayat (1) untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam
desa dibentuk dusun yang dikepalai oleh kepala dusun sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh menteri dalam negeri. Ayat (2) kepala dusun adalah unsur pelaksana
tugas kepala desa dengan wilayah kerja tertentu.
Dalam pasal 17 ayat (1) Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang
keanggotaannya terdiri atas kepala-kepala dusun, pimpinan lembaga-lembaga
kemasyarakatan dan pemuka-pemuka masyarakat di desa yang bersangkutan

Pengertian Desa


Penyebutan nama desa yang berbeda-beda pada setiap daerah menunjukkan
karakter tersendiri, yang bersesuain dengan adat, bahasa, kewilayahan, dan sistem sosial
yang berlaku. Pengertian desa sangat beragam, sesuai dengan maksud dan sudut
pandang yang hendak digunakan. Menjadi berbeda pengertian desa berdasarkan sudut
pandang ekonomi, sosiologis, pemerintahan, dan sudut pandang huku-politik. Sebutan
desa dapat saja merupakan konsep karakteristik desa secara umum, namun juga dapat
berarti suatu posisi dedimonasi dan sekaligus kualitas posisi terhadap kota.
Menurut Kartohadikoesoemo (1984:15) dalam implementasi pemberdayaan
pemerintahan desa oleh Azam Awang (2010:85), bahwa perkataan (arti kata) desa,
dusun, desi, seperti juga perkataan Negara, negeri, negari, nagaro, negory (nagarom)
berasal dari perkataan Sankskrit (Sansekerta) yang berarti tanah air, tanah asal, tanah
kelahiran. Secara umum pngertian yang berkembang di masyarakat, desa memiliki arti
daerah pedalaman, daerah hulu sungai, atau aerah yang diperintah oleh kota. Pada
awalnya perkataan desa hanya dipakai dipulau Jawa dan Madura, banjar di Bali, dusun
atau marga di Sumatera Selatan, dusundati di Maluku, kuta atau huta di Sumatera Utara,
negeri di Sumatera Barat, gampong di Aceh, lewu di Kalimantan Tengah, dan banyak
kata lain berdasarkan bahasa daerah masing-masing.
Menurut Azam Awang (2010:87), dalam pengertian sosiologi, desa merupakan
gambaran suatu bentuk kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat
tinggal dalam suatu lingkungan yang relative homogeny. Umumnya penduduk desa
saling mengenal dengan corak kehidupan yang hamper sama dan mempunyai
ketergantungan tinggi pada sumber daya alam. Masyarakat desa biasanya hidup secara
sederhana dengan mata pencaharian dari sector pertanian, perkebunan, perikanan.
Kehidupan masyarakat di desa masih memgang kuat adat dan tradisi (leluhur),
berperilaku jujur bersahaja dan rendah hati, biasa bekerja sama, bergotong royong serta
suka menolong orang lain.
Di samping itu, bentuk gotong royong masyarakat desa hampir diseluruh negeri
ini, dipraktekkan di berbagai macam lapangan aktivitas-aktivitas sosial, baik yang
berdasarkan hubungan kekerabatan atau kekeluargaan, hubungan tetangga atau
hubungan lain berdasarkan kepraktisan. Hal lain adalah aktivitas bekerja sama sejumlah
anggota masyarakat dalam menyelesaikan suatu proyek tertentu atau kegiatan yang
dianggap berguna bagi kepentingan bersama.
Dari segi pandangan ekonomi yang lebih menekankan sisi produksi,
menggambarkan desa sebagai suatu komunitas masyarakat yang memproduksi suatu
produk tertentu atau khas. Umumnya desa digolongkan berdasarkan produknya menjadi
desa pertanian, desa perkebunan, desa nelayan. Desa mengandung arti sebagai tempat
orang-orang hidup dengan saling ketergantungan ekonomi yang kuat. Sudah menjadi
kebiasaan masyarakat desa saling member, saling meminjamkan barang, peralatan kerja,
dan uang tanpa ikatan perjanjian jual, sewa, atau bungan/rente. Dalam hal kompensasi
hasil bekerja sama gotong royong umumnya bukan upah, tetapi dibarter dengan hasil
panen, atau tenaga bantuan juga.
Rumusan defenisi desa secara lengkap terdapat dalam UU No. 22 Tahun 1999
adalah sebagai berikut:
“Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai satu kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat
istimewa sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945.
Landasan pemikiran dalam pengaturan pemerintahan desa adalah
21
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan
masyarakat

KONSEP ALOKASI DANA DESA


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2007, Bab IX Pasal 18
disebutkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) adalah salah satu bentuk transfer dana
dari pemerintah yang telah ditetapkan sebesar 10 % dari dana perimbangan pemerintah
pusat dan daerah yang diterima oleh masing-masing kabupaten/ kota. Terciptanya
pemerataan pembangunan khususnya di pedesaan melalui dana APBN Kabupaten
propinsi dan pemerintah pusat sebesar 10 % akan tercapai tingkat kesejahteraan dan
taraf hidup masyarakat yang tinggal di pedesaan (Widjaja, 2010:133)
Sumber Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pasal 3 ayat 1 Permendagri no.37 tahun
2007 tentang adalah :
a. Bagian dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten
b. Bagian dari dana perimbangan (non DAK) yang diterima oleh kabupaten
Konsep Alokasi Dana Desa (ADD) dalam hal ini yaitu salah satu bentuk tansfer
dana dari pemerintah yang telah ditetapkan sebesar 10 % dari dana 25% perimbangan
antara pemerintah pusat dan daerah yang diterima kabupaten gowa.
Pasal 9 ayat 1 Permendagri No.37 Tahun 2007 : Penggunaan Alokasi Dana Desa
(ADD) menyebutkan :
a. Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat
b. Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintaha
desa sebesar 30% dari jumlah ADD yang diterima
c. Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat
adalah sebesar 70% dari jumlah ADD
Pasal 10 ayat 1 Permendagri N0.37 tahun 2007, yang dimaksud dalam pasal 9
ayat 1 (b) :
a. Biaya perawatan kantor dan lingkungan kantor kepala desa
b. Biaya operasional ti pelaksana bidang pemerintahan
c. Tunjangan dan operasional BPD
d. Tunjangan kepala desa dan perangkat desa , honor ketua Rt/ Rw
e. Peningkatan sumber daya manusia yaitu kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Pasal 10 ayat 2 Permendagri No. 37 tahun 2007, yang dimaksud dalam pasal 9
ayat 1 (c) adalah sebagai berikut :
a. Pemberdayaan masyarakat dan institusi utamanya untuk pendidikan, masyarakat,
kesehatan, peningkatan peran gender, SDM bagi masyarakat dan pemberdayaan
institusi lembaga masyarakat seperti PKK, Karang Taruna, biaya operasional tim
pelaksanapemberdayaan masyarakat serta musrembangdes.
b. Pemberdayaan lingkungan, utamanya untuk pengadaan sarana dan prasarana baik
dibidang ekonomi maupun sosialyang dapat mendorong percepatan kemajuan
desa.
c. Pemberdayaan ekonomi utamanya untuk BUMDes, pengembangan usaha skala
kecil, pengembangan unit kegiatan ekonomi dan optimalisasi pemanfaatan potensi
lokal. Pasal 13 Permendagri No.37 tahun 2007, mengenai pengelolaan Alokasi
Dana Desa (ADD) :

  1. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu sumber pendapatan desa
  2. Besaran ADD dituangkan dalam peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Desa (APBDes)
  3. Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa dan bertanggungjawab
    atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
    Pasal 14 Permendagri No.37 tahun 2007, mengatur pelaksanaan pengelolaan
    ADD dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali. Setiap penerimaan
    dan pengeluaran dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) dicatat dalam buku kas pembantu
    sesuai ketentuan yang berlaku, secara teknis dilakukan oleh bendahara desa.
    Dalam Bab X, Pasal 15, ayat 2 : Pelaporan dan pertanggungjawaban :
    a. Laporan berkala : laporan mengenai pelaksanaan pengukuran dana ADD dibuat
    secara rutin tiap bulannya, laorannya adalah realisasi penerimaan ADD dan
    realisasi pengeluaran ADD
    b. Laporan akhir dari penggunaan ADD mencakup perkembangan pelaksanaan dan
    penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian akhir
    penggunaan ADD.
    Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang tercantum dalam Permendagri No.37
    Tahun 2007 di atas, konsep- konsep yang dimaksud dalam hal ini adalah :
  4. Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintah
    desa dalam pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangan
    desa borisallo, serta meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa
    candimas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
    partisipatif sesuai dengan potensi desa borisallo.
  5. Azas dan prinsip pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) borisallo harus
    transparan, akuntabel dan partisipatif. Hal ini berarti Alokasi Dana Desa (ADD)
    harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakann secara
    bertanggungjawab dan juga harus melibatkan peran serta aktif masyarakat desa
    borisallo
  6. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang integral (tidak dapat
    dipisahkan) dari APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan tanggungjawab
    dan pelaporannya.
  7. Penggunaan ADD ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional
    desa borisallo seperti perbaikan kantor desa dan 70 % untuk belanja
    pemberdayaan masyarakat desa Borisallo
  8. Meskipun pertanggungjawaban ADD integral dengan APBDes, tetap diperlukan
    pelaporan atas kegiatan yang dibiayai ADD secara berkala dan laporan hasil akhir
    penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) borisallo.
  9. Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD dibentuk tim fasilitasi
    kabupaten gowa kecamatan parangloe dengan kewajiban sesuai tingkatan dan
    kewenangannya. Pembiayaan untuk tim yang dimaksud dianggarkan dalam
    APBD dan diluar anggaran untuk ADD Tujuan Alokasi Dana Desa (ADD) secara
    umum yaitu :
    a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial antar warga desa
    borisallo.
    b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan
    pemberdayaan desa.
    c. Meningkatkan pembangunan infrastuktur desa borisallo.
    d. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rngka pengembangan
    kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
    e. Meningkatkan pendapatan desa candimas dan masyarakat desa melalui BUMDes

Indikator Akuntabilitas


David Halmer dan Mark Turner (Manggaukang Raba 2006:115) mengemukakan
bahwa akuntabilitas merupakan suatu konsep yang kompleks dan memiliki beberapa
instrumen untuk mengukurnya, yaitu adanya indikator seperti:
a. legitimasi bagi para pembuat kebijakan.
b. keberadaan kualitas moral yang memadai.
c. Kepekaan.
d. Keterbukaan.
e. pemanfaatan sumber daya secara optimal.
f. upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas.
Apabila kita memperhatikan secara seksama dalam pernyataan diatas maka
pemikiran kita akan melahirkan beberapa pertanyaan tentang sosok kepala
pemerintahan dalam suatu tatanan pemerintahan yang pada dasarnya dan sudah
seharusnya ideal untuk jadi kepala pemerintahan terutama pada takaran pedesaan.
Karena rakyat sangat dekat dengan siapa yang akan menjadi kepada pemerintahan
desa/kepala desa. Yang intinya tidak ada lagi kekhawatiran akan berbagai hal dalam
pemerintahannya nanti didesa tersebut.
Manggaukang Raba (2006:122) menjelaskan Akuntabilitas sebagai instrumen
kontrol dapat mencapai keberhasilan hanya jika:
a. Pegawai publik memahami dan menerima tanggungjawab atas hasil yang
diharapkan dari mereka.
b. Bila pegawai publik diberi otoritas yang sebanding dengan tanggung jawabnya.
c. Bila ukuran evaluasi kinerja yang efektif dan pantas digunakan dan hasilnya
diberitahukan pada atasan dan individu bersangkutan.
d. Bila tindakan yang sesuai, adil, dan tepat waktu diambil sebagai respon atas hasil
yang dicapai dan cara pencapaiannya.
e. Bila menteri dan pemimpin politik berkomitmen tidak hanya menghargai
mekanisme danprosedur akuntabilitas ini, namun juga menahan diri untuk tidak
menggunakan posisi otoritasnya untuk mempengaruhi fungsi normal administrasi.
Dimensi akuntabilitas yang telah di jelaskan dan disebutkan di atas yang
bersumber dari Manggaukang Raba, untuk mengukur akuntabilitas penyelenggaraan
pelayanan publik dalam penelitian dilihat melalui indikator-indikator kinerja yang
meliputi :
a. Adanya kepatuhan terhadap prosedur.
b. Adanya pelayanan publik yang murah biaya.
c. Adanya kepatuhan terhadap standar waktu.
d. Adanya pelayanan publik yang responsif.
Lain halnya Menurut Dwiyanto, dkk (2002) untuk mengukur akuntabilitas
penyelenggaraan pelayanan publik dalam penelitian dilihat melalui indikator-indikator
kinerja yang meliputi :
a. Acuan pelayanan yang dipergunakan aparat birokrasi dalam proses
penyelenggaraan pelayanan publik. Indikator tersebut mencerminkan prinsip
orientasi pelayanan yang dikembangkan oleh birokrasi terhadap masyarakat
pengguna jasa.
b. Tindakan yang dilakukan oleh aparat birokrasi apabila terdapat masyarakat
pengguna jasa yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Dalam menjalankan tugas pelayanan, seberapa jauh kepentingan pengguna jasa
memperoleh prioritas dari aparat birokrasi.
Menurut Dadang Solihin (2007:138) indikator minimum akuntabilitas ialah:
a. Adanya kesesuain antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan.
b. Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan
kegiatan.
c. Adanya output dan outcome yang terukur
Adapun perangkat indikator yaitu sebagai berikut :
a. Adanya standart operating procedure dalam.
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan.
c. Penyelenggaraan kewenangan/pelaksanaan kebijakan.
d. Makanisme pertanggungjawaban.
e. Laporan tahunan.
f. Laporan pertanggungjawaban.
g. Sistem pemantapan kinerja penyelenggaraan Negara.
h. Sistem pengawasan.
i. Mekanisme reward dan punishment.
Dari hasil pemeparan indikator akuntabilitas diatas dapat diuraikan terhadap
akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), berikut indikator keberhasilan
ketika dikaitkan kepada ADD:

  1. Meningkatnya kepercayaan dan kepuasan publik terhadap pengelolaan keuangan
    oleh pemerintah desa
  2. Timbulnya kesadaran masyarakat tentang hak untuk menilai penyelenggaraan
    pemerintahan desa
  3. Berkurangnya kasus KKN di dalam lingkup pemerintah desa

Jenis Akuntabilitas


Akuntabilitas dapat hidup dan berkembang dalam lingkungan dan suasana yang
transparan dan demokratis serta adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat.
Makna pentingnya akuntabilitas sebagai unsur utama good governance antara lain
tercermin dari berbagai kategori akuntabilitas.
Schedler dan plano (Manggaukang Raba 2006:10) membedakan ada lima jenis
akuntabilitas, yaitu:
a. akuntabilitas fisikal-tanggungjawab atas dana public.
b. akuntabilitas legal-tanggungjawab untuk mematuhi hokum.
c. akuntabilitas program-tanggungjawab untuk menjalankan suatu program.
d. akuntabilitas proses-tanggungjawab untuk melaksanakan prosedur.
e. Akuntabilitas Outcome- tanggung jawab atas hasil.
Sheila Elwood (Manggaukang Raba 2006:35) mengemukakan ada empat jenis
akuntabilitas, yaitu:
a. Akuntabilitas hukum dan peraturan, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan jaminan
adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang diisyaratkan dalam
penggunaan sumber dana publik. Untuk menjamin dijalankannya jenis akuntabilitas
ini perlu dilakukan audit kepatuhan.
b. Akuntabilitas proses, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan prosedur yang
digunakan dalam melaksanakan tugas apakah sudah cukup baik. Jenis akuntabilitas
ini dapat diwujudkan melalui pemberian pelayanan yang cepat, responsif, dan
murah biaya.
c. Akuntabilitas program, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan perimbangan apakah
tujuan yang ditetapkan dapat dicapai dengan baik, atau apakah pemerintah daerah
telah mempertimbangkan alternatif program yang dapat memberikan hasil optimal
dengan biaya yang minimal.
d. Akuntabilitas kebijakan, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan
pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam terhadap DPRD sebagai legislatif
dan masyarakat luas. Ini artinya, perlu adanya transparansi kebijakan sehingga
masyarakat dapat melakukan penilaian dan pengawasan serta terlibat dalam
pengambilan keputusan.
Memperhatikan jenis-jenis akuntabilitas seperti dikemukakan Sheila Elwood
diatas, maka pemerintah desa didalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya
disamping harus berakuntabilitas menurut umum atau peraturan, juga dalam proses
pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, dalam program yang dimplementasikan, dan
juga dalam kebijakan yang dibuat atau dirumuskan. Berbeda halnya dengan Yango
dalam Manggaukang Raba yang menyatakan ada 4 jenis akuntabilitas, diantaranya
yaitu:
a. Traditional atau regulatory accountability. Dimaksudkan bahwa untuk
mempertahankan tingkat efisiensi pelaksanaan administrasi publik yang mengarah
pada perwujudan pelayanan prima, maka perlu akuntabilitas tradisional atau
akuntabilitas regular untuk mendapatkan informasi mengenai kepatuhan pada
peraturan yang berlaku terutama yang terkait dengan aturan fisikal dan peraturan
pelaksanaan administrasi publik disebut juga compliance accountability.
b. Managerial Accountability, yang menititberatkan pada efisiensi dan kehematan
penggunaan dana, harta kekayaan, sumber daya manusia, dan sumber-sumber daya
lainnya.
c. Program accountability, memfokuskan pada penciptaan hasil operasi pemerintah.
Untuk itu, semua pegawai pemerintah harus dapat menjawab pertanyaan disekitar
penyampaian tujuan pemerintah, bukan sekedar ketaatan pada peraturan yang
berlaku.
d. Process accountability, memfokuskan kepada informasi mengenai tingkat
pencapaian kesejahteraan sosial atas pelaksanaan kebijakan dan aktivitasaktivitas
organisasi, sebab rakyat yang nota bene pemegang kekuasaan, selayaknya memiliki
kemampuan untuk menolak kebijakan pemerintah yang nyatanya sudah merugikan
mereka.
Dari berbagai jenis akuntabilitas yang telah dipaparkan, maka penyelenggaraan
pemerintahan desa termasuk dalam akuntabilitas proses menurut Sheila Elwood, yaitu
akuntabilitas yang terkait dengan prosedur yang digunakan dalam menjalankan tugas
apakah sudah cukup baik. Hal ini dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan
yang cepat, responsif dan mudah

Definisi Akuntabilitas


Merill Collen (Manggaukang Raba 2006:1) mengungkapkan bahwa meskipun
sering digunakan, akuntabilitas nampaknya seperti cerita kuno tentang gajahyang
digambarkan olehtiga orang buta, masing-masing memegang bagian tubuh gajah yang
berbeda sehingga menggambarkangajah secara berbeda pula.” Begitulah perumpamaan
tentang akuntabilitas, setiap orang memberi pengertian yang berbeda tergantung pada
cara pandangnya masing-masing. Untuk melihat keragaman definisi akuntabilitas,
berikut ini dikemukakan beberapa definisi yang dikembangkan sejumlah kamus besar,
kalangan akademisi dan pemerintahan, diantaranya adalah sebagai berikut :
Webster (Waluyo 2007:203) mendefinisikan akuntabilitas merupakan suatu
keadaan yang dapat dipertanggungkan, bertanggungjawab, dan ankuntabel. Arti kata
ankuntabel adalah: pertama, dapat diperhitungkan, dapat menjawab pada atasan,
sebagaimana seorang manusia bertanggunggugat kepada Tuhannya atas apa yang
telahdilakukan. Kedua, memiliki kemampuan untuk dipertanggunggugatkan secara
eksplisit, dan ketiga, sesuatu yang biasa di perhitungkan atau dipertanggunggugatkan.
Menurut Kohler dalam Manggaukang Raba (2006:3), akuntabilitas didefinisikan
sebagai :
7

  1. Kewajiban seseorang (employee), agen, atau orang lain untuk memberikan laporan
    yang memuaskan (satisfactory report) secara periodik atas tindakan atau atas
    kegagalan untuk bertindak dari otorisasi atau wewenang yang dimiliki.
  2. Pengukuran tanggungjawab (responsibility) atau kewajiban kepada seseorang yang
    diekspresikan dalam nilai uang, unit kekayaan, atau dasar lain yang telah ditentukan
    terlebih dahulu.
  3. Kewajiban membuktikan manajemen yang baik, pengendalian (control) yang baik,
    atau kinerja yang baik yang diharuskan oleh hukum yang berlaku, ketentuan-
    ketentuan (regulation), persetujuan (agreement), atau keabsaan (custom).
    Menurut Leviene (Manggaukang Raba 2006:3), akuntabilitas berkenaan dengan
    standar eksternal yang menentukan kebenaran suatu tindakan oleh administrasi Negara.
    Akuntabilitas publik menunjuk seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik
    tunduk pada para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat karena dilhat dari ukuran
    internal yang dikembangkan oleh birokrasi publik atau pemerintah, tetapi juga dinilai
    dari ukuran eksternal seperti nilai-nilai norma yang berlaku di masyarakat.
    Wahyudi Kumorotomo (2005:3) menyatakan bahwa akuntabilitas adalah
    ukuranyang menunjukkan apakah aktivitas birokrasi publik ataupelayanan yang
    dilakukanolehpemerintah sudah sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dianut oleh
    masyarakat dan apakah pelayanan public tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan
    masyarakat yang sesungguhnya.
    Dengan demikian, akuntabilitas birokrasi terkait dengan falsafah bahwa lembaga
    eksekutif pemerintah yang tugas utamanya adalah melayani masyarakat harus
    dipertanggungjawabkan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
    Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah,
    mendefinisikan akuntabilitas sebagai kewajiban untuk menyampaikan
    pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan
    seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki
    hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
    Akuntabilitas merupakan dasar semua proses pemerintahan dan efektivitas proses ini
    tergantung pada bagaimana mereka yang berkuasa menjelaskan cara mereka
    melaksanakan tanggungjawab, baik secara konstitusional maupun hukum. Akuntabilitas
    merupakan syarat dasar untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan untuk
    memastikan bahwa kekuasaan diarahkan untuk mencapai tujuan nasional yang lebih
    luas dengan tingkatan efisiensi,efektivitas, kejujuran, dan kebijaksanaan tertinggi.
    Berdasarkan beberapa pengertian konseptual akuntabilitas tersebut mengandung
    relevansi yang baik dalam rangka memperbaiki birokrasi publik untuk mewujudkan
    harapan-harapan publik. Untuk mewujudkannya, tampaknya bukan saja tergantung pada
    kemampuan birokrasi publik di dalam mendefinisikan dan mengelola harapan-
    harapannya. Itulah sebabnya, dalam good governance diperlukan kontrol terhadap
    birokrasi publik agar dapat akuntabel. Selain itu, akuntabilitas dapat menjadi sarana
    untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dalam
    suatu kebijakan publik yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan
    bersama melalui suatu media pertanggungjawaban secara periodik

Karakteristik Good Governance


Menurut penjelasan UNDP (United Nations Development
Program) dalam Mardiasmo (2009), karakteristik good governance meliputi:

  1. Participation. Yaitu adanya partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam
    pengambilan suatu keputusan.
  2. Rule of law. Yaitu penegakan hukum yang transparan dan memihak sesuai
    dengan aturan yang berlaku.
  3. Transparancy. Yaitu adanya keterbukaan masyarakat dan para pemangku
    kepentingan untuk memperoleh informasi dari instansi pemerintah.
  4. Responsiveness. Lembaga publik harus memberikan tanggapan terhadap
    masukan yang diberikan dalam rangka perbaikan.
  5. Consensus orientation. Yaitu fokus terhadap kepentingan umum bukan
    kepentingan kelompok.
  6. Equity. Yaitu masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam
    kehidupan bernegara.
  7. Efficiency and effectiveness. Pengaturan sumber daya keuangan secara efisien
    dan efektif.
  8. Accountability. Yaitu adanya tanggung jawab yang diberikan kepada
    masyarakat atas segala kegiatan yang dilakukan.
  9. Strategic vision. Yaitu adanya visi untuk mencapai tujuan-tujuan yang
    diberikan

Pengertian Good Governance


“Good Governance merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada
masyarakat atas segala tindakan yang dijalankan oleh suatu instansi, dan
sebagai bentuk perencanaan atas arah kebijakan suatu instansi.” (Maryani,
2016) “Good Governance merupakan prasyarat utama pembangunan
nasional. Kualitas tata kelola pemerintahan yang baik akan mempengaruhi
implementasi program-propembangunan nasional. Semakin akuntabel
penerapan Good Governance, maka semakin bagus pula kualitas suatu
laporan keuangan pemerintah.” (Permen PANRB No.25 Tahun 2020)
Menurut definisi dari United Nation Development program (UNDP) dalam
Mardiasmo (2009), Good Governance mempunyai tiga kaki, yaitu sebagai
berikut:

  1. Tata kelola ekonomi, adalah tahapan dalam pengambilan keputusan yang
    mengarahkan aktivitas ekonomi dalam negeri dan antar pelaku ekonomi.
    Tata kelola ekonomi mempunyai penerapan terhadap Ekuitas, Properti
    dan Kualitas Hidup Masyarakat.
  2. Tata Kelola Politik, adalah tahapan dalam pengambilan keputusan untuk
    penyusunan suatu kebijakan.
  3. Tata Kelola Administratif, merupakan perwujudan dari proses kebijakan.
    Tata kelola pemerintahan fokus terhadap proses pengelolaan
    pemerintahan dengan adanya para pemangku kepentingan yang terlibat
    dalam sektor sosial, ekonomi dan juga politik serta aktif dalam
    pengelolaan keuangan negara