Alokasi Dana Desa


Pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan wujud
dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi Desa agar
tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari Desa itu sendiri
berdasarkan keanekaragaman, partisipatif, otonomi asli, demokratisasi dan
pemberdayaan mayarakat.Untuk memaksimalkan pengelolaan ADD yang
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Desa, maka ADDmemiliki
tujuan antara lain (Hanif Nurcholis, 2011; 89):

  1. Menaggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
  2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat
    Desa dan pemberdayaan masyarakat;
  3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur Desa;
  4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam
    rangka mewujudkan peningkatan sosial;
  5. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  6. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat Desa dalam rangka
    pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
  7. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong-royong masyarakat;
  8. Meningkatkan pendapatan Desa dan masyarakat Desa melalui Badan
    Usaha Milik Desa (BUMDesa).
    Perumusan alokasi dana bantuan harus memiliki sifat kecukupan,
    fleksibel dan stabil. Kecukupan artinya alokasi dana dapat menutupi
    kebutuhan dana pemerintah daerah. Fleksibel artinya besar dana alokasi
    disesuaikan dengankemampuan pemerintah pusat sedangkan stabil artinya
    bahwa adanya kepastian bagi pemerintah daerah dalam mendapatkan alokasi
    dana. (Robert Simanjuntak, 2002: 158)
    Alokasi Dana Desa adalah dana responsivitas Negara untuk membiayai
    kewenangan desa kewengan desa mencakup :(Sahdan Goris, 2004: 10)
    (a) Kewenangan asal usul (mengelola sumberdaya alam, peradilan adat,
    membentuk susunan asli, melestarikan pranata lokal) yang diakui
    (rekognisi) oleh Negara:
    (b) Kewenangan atributif organisasi local (perencanaan, tata ruang, ekologi,
    pemukiman, membentuk organisasi local dan lain lain) yang ditetapkan
    oleh pemerintah melalui undang-undang;
    (c) Kewenangan delegatif-administratif dari delegasi atau tugas pembantu dari
    pemerintah.
    Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dalam rangka meningkat
    pemberdayaan, kesejahtraan dan pemerataan pembangunan dipedesaan
    37
    melalui dana APBD kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat, pemerintah
    kabupaten, provinsi dan pusat perlu merealisasikan dana APBD masing
    masing sebesar 10% untuk dana Alokasi Dana Desa (ADD). (Widjaja, 2002:
    133)
    Hanif Nurcholis mendefenisikan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah
    dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
    Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
    keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka
    penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta
    pelayanan masyarakat. (Hanif Nurcholis, 2011: 88-89)
    Soemantri mengatakan bahwa presentase penggunaan Alokasi Dana
    Desa ditetapkan 70% untuk pembiayaan pelayanan publik dan perberdayaan
    masyarakat, diantaranya: (Trisantono, 2001: 166)
    a. Penanggulangan kemiskinan diantaranya pendirian lumbung desa
    b. Peningkatan kesehatan masyarakat diantaranya penataan posyandu
    c. Peningkatan pendidikan dasar
    d. Pengadaan infrastruktur pedesaan seperti prasarana pemerintahan,
    prasarana perhubungan, prasarana produksi, prasarana pemasaran dan
    prasarana sosial.
    e. Penyusunan dan pengisian profil desa, penyediaan dara-data, buku
    administrasi desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya
    f. Perberdayaan sumber daya aparatur desa
    g. Menunjang kegiatan pelaksanaan 10 program PKK
    h. Kegiatan perlombaan desa
    i. Penyelenggaraan musyawarah pemerintahan desa
    j. Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong
    k. Peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan
    l. Peningkatan potensi masyarakat bidang keagamaan, pemuda olahraga
    m. Kegiatan lainnya untuk yang diperlukan oleh desa
    Sedangkan 30% lagi untuk biaya operasional pemerintahan desa yaitu
    untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan
    prioritas sebagai berikut (Trisantono, 2006:166)
    b. Peningkatan Sumber Daya Manusia Kepala Desa dan Perangkat Desa
    meliputi pendidikan, pelatihan, pembekalan dan studi banding
    c. Biaya operasional tim pelaksana bidang pemerintahan.
    d. Biaya tunjangan Kepala Desa, perangkat desa, tunjangan dan operasional
    BPD, honor ketua RT/RW serta penguatan kelembagaan RT dan RW.
    e. Biaya perawatan kantor dan lingkungan Kantor Kepala Desa.
    f. Biaya penyediaan data dan pembuatan pelaporan dan pertanggungjawaban