Pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan wujud
dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi Desa agar
tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari Desa itu sendiri
berdasarkan keanekaragaman, partisipatif, otonomi asli, demokratisasi dan
pemberdayaan mayarakat.Untuk memaksimalkan pengelolaan ADD yang
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Desa, maka ADDmemiliki
tujuan antara lain (Hanif Nurcholis, 2011; 89):
- Menaggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
- Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat
Desa dan pemberdayaan masyarakat; - Meningkatkan pembangunan infrastruktur Desa;
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam
rangka mewujudkan peningkatan sosial; - Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Meningkatkan pelayanan pada masyarakat Desa dalam rangka
pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat; - Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong-royong masyarakat;
- Meningkatkan pendapatan Desa dan masyarakat Desa melalui Badan
Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Perumusan alokasi dana bantuan harus memiliki sifat kecukupan,
fleksibel dan stabil. Kecukupan artinya alokasi dana dapat menutupi
kebutuhan dana pemerintah daerah. Fleksibel artinya besar dana alokasi
disesuaikan dengankemampuan pemerintah pusat sedangkan stabil artinya
bahwa adanya kepastian bagi pemerintah daerah dalam mendapatkan alokasi
dana. (Robert Simanjuntak, 2002: 158)
Alokasi Dana Desa adalah dana responsivitas Negara untuk membiayai
kewenangan desa kewengan desa mencakup :(Sahdan Goris, 2004: 10)
(a) Kewenangan asal usul (mengelola sumberdaya alam, peradilan adat,
membentuk susunan asli, melestarikan pranata lokal) yang diakui
(rekognisi) oleh Negara:
(b) Kewenangan atributif organisasi local (perencanaan, tata ruang, ekologi,
pemukiman, membentuk organisasi local dan lain lain) yang ditetapkan
oleh pemerintah melalui undang-undang;
(c) Kewenangan delegatif-administratif dari delegasi atau tugas pembantu dari
pemerintah.
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dalam rangka meningkat
pemberdayaan, kesejahtraan dan pemerataan pembangunan dipedesaan
37
melalui dana APBD kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat, pemerintah
kabupaten, provinsi dan pusat perlu merealisasikan dana APBD masing
masing sebesar 10% untuk dana Alokasi Dana Desa (ADD). (Widjaja, 2002:
133)
Hanif Nurcholis mendefenisikan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah
dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta
pelayanan masyarakat. (Hanif Nurcholis, 2011: 88-89)
Soemantri mengatakan bahwa presentase penggunaan Alokasi Dana
Desa ditetapkan 70% untuk pembiayaan pelayanan publik dan perberdayaan
masyarakat, diantaranya: (Trisantono, 2001: 166)
a. Penanggulangan kemiskinan diantaranya pendirian lumbung desa
b. Peningkatan kesehatan masyarakat diantaranya penataan posyandu
c. Peningkatan pendidikan dasar
d. Pengadaan infrastruktur pedesaan seperti prasarana pemerintahan,
prasarana perhubungan, prasarana produksi, prasarana pemasaran dan
prasarana sosial.
e. Penyusunan dan pengisian profil desa, penyediaan dara-data, buku
administrasi desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya
f. Perberdayaan sumber daya aparatur desa
g. Menunjang kegiatan pelaksanaan 10 program PKK
h. Kegiatan perlombaan desa
i. Penyelenggaraan musyawarah pemerintahan desa
j. Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong
k. Peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan
l. Peningkatan potensi masyarakat bidang keagamaan, pemuda olahraga
m. Kegiatan lainnya untuk yang diperlukan oleh desa
Sedangkan 30% lagi untuk biaya operasional pemerintahan desa yaitu
untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan
prioritas sebagai berikut (Trisantono, 2006:166)
b. Peningkatan Sumber Daya Manusia Kepala Desa dan Perangkat Desa
meliputi pendidikan, pelatihan, pembekalan dan studi banding
c. Biaya operasional tim pelaksana bidang pemerintahan.
d. Biaya tunjangan Kepala Desa, perangkat desa, tunjangan dan operasional
BPD, honor ketua RT/RW serta penguatan kelembagaan RT dan RW.
e. Biaya perawatan kantor dan lingkungan Kantor Kepala Desa.
f. Biaya penyediaan data dan pembuatan pelaporan dan pertanggungjawaban
