Menurut Sahdan, dkk. terdapat beberapa manfaat ADD bagi
kabupaten/kota yakni sebagai berikut : (Sahdan, 2006: 16)
a. Kabupaten/Kota dapat menghemat tenaga untuk membiarkan desa
mengelola otonominya, tanpa terus bergantung kepada Kabupaten/Kota
b. Kabupaten/Kota bisa lebih berkonsentrasi meneruskan pembangunan
pelayanan publik untuk skala luas yang jauh lebih strategis dan lebih
bermanfaat untuk jangka panjang.
Manfaat ADD bagi desa menurut Sahdan, dkk. sebagai berikut : (Sahdan,
2006: 7)
a. Desa dapat menghemat biaya pembangunan, karena desa dapat
mengelola sendiri proyek pembangunannya dan hasil-hasilnya dapat
dipelihara secara baik demi keberlanjutannya
b. Tiap-tiap desa memperoleh pemerataan pembangunan sehingga lebih
mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa
c. Desa memperoleh kepastian anggaran untuk belanja operasional
pemerintahan desa. Sebelum adanya ADD, belanja operasional
pemerintahan pemerintahan desa besarnya tidak pasti.
d. Desa dapat menangani permasalahan desa secara cepat tanpa harus lama
menunggu datangnya program dari pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
e. Desa tidak lagi hanya tergantung pada swadaya masyarakat dalam
mengelola persoalan pemerintaha, pembangunan serta sosial
kemasyarakatan desa
f. Dapat mendorong terciptanya demokrasi di desa
g. Dapat mendorong terciptanya pengawasan langsung dari masyarakat
untuk menekan terjadinya penyimpangan
h. Dengan partisipasi semua pihak, maka kesejahteraan kelompok
perempuan, anak-anak, petani, nelayan, orang miskin, dan lain-lain dapat
tercipta
