Peruntukan Alokasi Dana Desa


Menurut Sahdan, dkk. peruntukan ADD adalah sebagai berikut:
(Sahdan, 2006: 8)
a. Untuk biaya pembangunan desa
b. Untuk pemberdayaan masyarakat
c. Untuk memperkuat pelayanan publik di desa
d. Untuk memperkuat partisipasi dan demokrasi desa
e. Untuk tunjangan aparat desa
f. Untuk operasional pemerintahan desa
g. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kegiatan melawan
hukum.
Sejalan dengan hal tersebut Soemantri bahwa pelaksaan
kegiatankegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam
APBDes, sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan
mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota, maka peruntukan ADD sebagai
berikut : (Trisantono, 2006: 169).
a. Biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil
b. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDes
c. Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan
d. Perbaikan lingkungan dan pemukiman
e. Teknologi Tepat Guna
f. Perbaikan kesehatan dan pendidikan
g. Pengembangan sosial budaya
h. Dan sebagainya yang dianggap penting