Akuntabilitas merupakan salah satu pilar good governmentyang
merupakan pertanggung jawaban pemerintah daerah dalam mengambil suatu
keputusan untuk kepentingan publik, dalam hal ini sebagaimana pertanggung
jawaban pemerintah daerah terhadap pelayanan publik yang di
berikan.Akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah
(agent) untuk memberikan pertanggungjawaban,menyajikan,melaporkan, dan
mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi
tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal)yang memiliki
hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Menurut Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan RI :
“Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan
pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan
seseorang/pimpinan suatu unit organisasi kepada pihak yang memiliki hak
atau yang berwenang meminta pertanggungjawaban. Akuntabilitas adalah hal
yang penting untuk menjamin nilai-nilai seperti efisiensi, efektifitas,
reliabilitas dan prediktibilitas. Suatu akuntabilitas tidak abstrak tapi kongkrit
dan harus ditentukan oleh hukum melalui seperangkat prosedur yang sangat
spesifik mengenai masalah apa saja yang harus dipertanggungjawabkan.
(LAN, 2000: 12)
Webster mendefinisikan akuntabilitas sebagai suatu keadaan yang dapat
dipertanggungkan, bertanggungjawab, dan akuntabel. Arti kata akuntabel
adalah : pertama, dapat diperhitungkan, dapat menjawab pada atasan,
sebagaimana seorang manusia bertanggunggugat kepada Tuhannya atas apa
yang telah dilakukan. Kedua, memiliki kemampuan untuk
dipertanggunggugatkan secara eksplisit, dan ketiga, sesuatu yang biasa di
perhitungkan atau dipertanggunggugatkan. (Bambang Wahyudi, 2002: 190).
Menurut Kohler, akuntabilitas didefinisikan sebagai (Waluyo, 2007:
191)
Kewajiban seseorang (employee), agen, atau orang lain untuk memberikan
laporan yang memuaskan (satisfactory report) secara periodik atas
tindakan atau atas kegagalan untuk bertindak dari otorisasi atau wewenang
yang dimiliki.
- Pengukuran tanggungjawab (responsibility) atau kewajiban kepada
seseorang yang diekspresikan dalam nilai uang, unit kekayaan, atau dasar
lain yang telah ditentukan terlebih dahulu. - Kewajiban membuktikan manajemen yang baik, pengendalian (control)
yang baik, atau kinerja yang baik yang diharuskan oleh hukum yang
berlaku, ketentuan-ketentuan (regulation), persetujuan (agreement), atau
keabsaan (custom).
Wahyudi Kumorotomo menyatakan bahwa akuntabilitas adalah ukuran
yang menunjukan apakah aktivitas birokrasi publik atau pelayanan yang
dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang
dianut oleh masyarakat dan apakah pelayanan publik tersebut mampu
mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya. Dengan demikian
akuntabilitas birokrasi terkait dengan falsafah bahwa lembaga eksekutif
pemerintah yang tugas utamanya adalah melayani masyarakat harus
dipertanggungjawabkan secara langsung maupun tidak langsung kepada
masyarakat. (Wahyudi Kumorotomo, 2005: 2)
Berdasarkan beberapa pengertian konseptual akuntabilitas tersebut
mengandung relevansi yang baik dalam rangka memperbaiki birokrasi publik
untuk mewujudkan harapan-harapan publik. Untuk mewujudkannya,
tampaknya bukan saja tergantung pada kemampuan birokrasi publik didalam
mendefinisikan dan mengelola harapan-harapannya. Itulah sebabnya, dalam
good governance diperlukan kontrol terhadap birokrasi publik agar dapat
akuntabel. Selain itu, akuntabilitas dapat menjadi sarana untuk
mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dalam
suatu kebijakan publik yang dipercayakan kepadanya dalam rangka
pencapaian tujuan bersama melalui suatu media pertanggungjawaban secara
periodik. (Faisal, 2009: 91)
Yang dimaksud konsep akuntabilitas dalam penelitian ini yaitu
pertanggungjawaban tim pelaksna pengelolaan Alokasi Dana Desa
(ADD)kepada masyarakat, dimana kepala desa sebagai penanggungjawab
utama. Konsep ini didasarkan pada pendapat beberapa ahli antara lain
:Menurut Syahrudin Rasul (2002 : 8) akuntabilitas adalah kemampuan
memberi jawaban kepada otoritasyang lebih tinggi atas tindakan seseorang atau
sekelompok orang terhadap masyarakat luas dalam suatu organisasi
