Jenis Akuntabilitas


Akuntabilitas dapat hidup dan berkembang dalam lingkungan dan
suasana yang transparan dan demokratis serta adanya kebebasan dalam
mengemukakan pendapat. Chandler dan plano (Raba, 2006: 35) membedakan
ada lima jenis akuntabilitas, yaitu :
(1) Akuntabilitas fisikal-tanggungjawab atas dana publik;
(2) Akuntabilitas legal-tanggungjawab untuk mematuhi hukum;
(3) Akuntabilitas program-tanggungjawab untuk menjalankan suatu program;
(4) Akuntanbilitas proses –tanggungjawab untuk melaksanakan prosedur, dan
(5) Akuntabilitas Outcome-tanggungjawab atas hasil.
Sheila Elwood dalam Mardiasno mengemukakan ada empat jenis
akuntabilitas, yaitu (Raba, 2006: 36)
1) Akuntabilitas hukum dan peraturan, yaitu akuntabilitas yang terkait
dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain
yang diisyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik. Untuk
menjamin dijalankannya jenis akuntabilitas ini perlu dilakukan audit
kepatuhan.
2) Akuntabilitas proses, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan prosedur
yang digunakan dalam melaksanakan tugas apakah sudah cukup baik.
Jenis akuntabilitasini dapat diwujudkan melalui pemberian pelayanan yang
cepat, responsif, dan murah biaya.
3) Akuntabilitas program, yaitu: akuntabilitas yang terkait dengan
perimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai dengan baik,
atau apakah pemerintah daerah telah mempertimbangkan alternatif
program yang dapat memberikan hasil optimal dengan biaya yang
minimal.
4) Akuntabilitas kebijakan, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan
pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam terhadap DPRD sebagai
legislatif dan masyarakat luas. Ini artinya, perlu adanya transparansi
kebijakan sehingga masyarakat dapat melakukan penilaian dan
pengawasan serta terlibat dalam pengambilan keputusan.
Memperhatikan jenis-jenis akuntabilitas seperti dikemukakan Sheila
Elwood diatas, maka pejabat publik didalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya disamping harus berakuntabilitas menurut umum atau
peraturan, juga dalam proses pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, dalam
program yang dimplementasikan, dan juga dalam kebijakan yang dibuat atau
dirumuskan.
Berbeda halnya dengan Yango yang menyatakan ada 4 jenis
akuntabilitas, diantaranya yaitu : (Raba, 2006:44-45)
1) Traditional atau regulatory accountability. Dimaksudkan bahwa untuk
mempertahankan tingkat efisiensi pelaksanaan administrasi publik yang
mengarah pada perwujudan pelayanan prima, maka perlu akuntabilitas
tradisional atau akuntabilitas regular untuk mendapatkan informasi
mengenai kepatuhan pada peraturan yang berlaku terutama yang terkait
dengan aturan fisikal dan peraturan pelaksanaan administrasi publik
disebut juga compliance accountability.
2) Managerial Accountability, yang menititberatkan pada efisiensi dan
kehematan penggunaan dana, harta kekayaan, sumberdaya manusia, dan
sumber-sumber daya lainnya.
3) Program accountability, memfokuskan pada penciptaan hasil operasi
pemerintah. Untuk itu, semua pegawai pemerintah harus dapat menjawab
pertanyaan disekitar penyampaian tujuan pemerintah, bukan sekedar
ketaatanpada peraturan yang berlaku.
4) Process accountability, memfokuskan kepada informasi mengenai tingkat
pencapaian kesejahteraan sosial atas pelaksanaan kebijakan dan aktivitas-
aktivitas organisasi, sebab rakyat yang nota benepemegang kekuasaan,
selayaknya memiliki kemampuan untuk menolak kebijakan pemerintah
yang nyatanya sudah merugikan mereka