Definisi Akuntabilitas


Merill Collen (Manggaukang Raba 2006:1) mengungkapkan bahwa meskipun
sering digunakan, akuntabilitas nampaknya seperti cerita kuno tentang gajahyang
digambarkan olehtiga orang buta, masing-masing memegang bagian tubuh gajah yang
berbeda sehingga menggambarkangajah secara berbeda pula.” Begitulah perumpamaan
tentang akuntabilitas, setiap orang memberi pengertian yang berbeda tergantung pada
cara pandangnya masing-masing. Untuk melihat keragaman definisi akuntabilitas,
berikut ini dikemukakan beberapa definisi yang dikembangkan sejumlah kamus besar,
kalangan akademisi dan pemerintahan, diantaranya adalah sebagai berikut :
Webster (Waluyo 2007:203) mendefinisikan akuntabilitas merupakan suatu
keadaan yang dapat dipertanggungkan, bertanggungjawab, dan ankuntabel. Arti kata
ankuntabel adalah: pertama, dapat diperhitungkan, dapat menjawab pada atasan,
sebagaimana seorang manusia bertanggunggugat kepada Tuhannya atas apa yang
telahdilakukan. Kedua, memiliki kemampuan untuk dipertanggunggugatkan secara
eksplisit, dan ketiga, sesuatu yang biasa di perhitungkan atau dipertanggunggugatkan.
Menurut Kohler dalam Manggaukang Raba (2006:3), akuntabilitas didefinisikan
sebagai :
7

  1. Kewajiban seseorang (employee), agen, atau orang lain untuk memberikan laporan
    yang memuaskan (satisfactory report) secara periodik atas tindakan atau atas
    kegagalan untuk bertindak dari otorisasi atau wewenang yang dimiliki.
  2. Pengukuran tanggungjawab (responsibility) atau kewajiban kepada seseorang yang
    diekspresikan dalam nilai uang, unit kekayaan, atau dasar lain yang telah ditentukan
    terlebih dahulu.
  3. Kewajiban membuktikan manajemen yang baik, pengendalian (control) yang baik,
    atau kinerja yang baik yang diharuskan oleh hukum yang berlaku, ketentuan-
    ketentuan (regulation), persetujuan (agreement), atau keabsaan (custom).
    Menurut Leviene (Manggaukang Raba 2006:3), akuntabilitas berkenaan dengan
    standar eksternal yang menentukan kebenaran suatu tindakan oleh administrasi Negara.
    Akuntabilitas publik menunjuk seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik
    tunduk pada para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat karena dilhat dari ukuran
    internal yang dikembangkan oleh birokrasi publik atau pemerintah, tetapi juga dinilai
    dari ukuran eksternal seperti nilai-nilai norma yang berlaku di masyarakat.
    Wahyudi Kumorotomo (2005:3) menyatakan bahwa akuntabilitas adalah
    ukuranyang menunjukkan apakah aktivitas birokrasi publik ataupelayanan yang
    dilakukanolehpemerintah sudah sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dianut oleh
    masyarakat dan apakah pelayanan public tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan
    masyarakat yang sesungguhnya.
    Dengan demikian, akuntabilitas birokrasi terkait dengan falsafah bahwa lembaga
    eksekutif pemerintah yang tugas utamanya adalah melayani masyarakat harus
    dipertanggungjawabkan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
    Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah,
    mendefinisikan akuntabilitas sebagai kewajiban untuk menyampaikan
    pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan
    seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki
    hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
    Akuntabilitas merupakan dasar semua proses pemerintahan dan efektivitas proses ini
    tergantung pada bagaimana mereka yang berkuasa menjelaskan cara mereka
    melaksanakan tanggungjawab, baik secara konstitusional maupun hukum. Akuntabilitas
    merupakan syarat dasar untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan untuk
    memastikan bahwa kekuasaan diarahkan untuk mencapai tujuan nasional yang lebih
    luas dengan tingkatan efisiensi,efektivitas, kejujuran, dan kebijaksanaan tertinggi.
    Berdasarkan beberapa pengertian konseptual akuntabilitas tersebut mengandung
    relevansi yang baik dalam rangka memperbaiki birokrasi publik untuk mewujudkan
    harapan-harapan publik. Untuk mewujudkannya, tampaknya bukan saja tergantung pada
    kemampuan birokrasi publik di dalam mendefinisikan dan mengelola harapan-
    harapannya. Itulah sebabnya, dalam good governance diperlukan kontrol terhadap
    birokrasi publik agar dapat akuntabel. Selain itu, akuntabilitas dapat menjadi sarana
    untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dalam
    suatu kebijakan publik yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan
    bersama melalui suatu media pertanggungjawaban secara periodik