Karakteristik Good Governance


Menurut penjelasan UNDP (United Nations Development
Program) dalam Mardiasmo (2009), karakteristik good governance meliputi:

  1. Participation. Yaitu adanya partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam
    pengambilan suatu keputusan.
  2. Rule of law. Yaitu penegakan hukum yang transparan dan memihak sesuai
    dengan aturan yang berlaku.
  3. Transparancy. Yaitu adanya keterbukaan masyarakat dan para pemangku
    kepentingan untuk memperoleh informasi dari instansi pemerintah.
  4. Responsiveness. Lembaga publik harus memberikan tanggapan terhadap
    masukan yang diberikan dalam rangka perbaikan.
  5. Consensus orientation. Yaitu fokus terhadap kepentingan umum bukan
    kepentingan kelompok.
  6. Equity. Yaitu masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam
    kehidupan bernegara.
  7. Efficiency and effectiveness. Pengaturan sumber daya keuangan secara efisien
    dan efektif.
  8. Accountability. Yaitu adanya tanggung jawab yang diberikan kepada
    masyarakat atas segala kegiatan yang dilakukan.
  9. Strategic vision. Yaitu adanya visi untuk mencapai tujuan-tujuan yang
    diberikan