Pengertian Good Governance


“Good Governance merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada
masyarakat atas segala tindakan yang dijalankan oleh suatu instansi, dan
sebagai bentuk perencanaan atas arah kebijakan suatu instansi.” (Maryani,
2016) “Good Governance merupakan prasyarat utama pembangunan
nasional. Kualitas tata kelola pemerintahan yang baik akan mempengaruhi
implementasi program-propembangunan nasional. Semakin akuntabel
penerapan Good Governance, maka semakin bagus pula kualitas suatu
laporan keuangan pemerintah.” (Permen PANRB No.25 Tahun 2020)
Menurut definisi dari United Nation Development program (UNDP) dalam
Mardiasmo (2009), Good Governance mempunyai tiga kaki, yaitu sebagai
berikut:

  1. Tata kelola ekonomi, adalah tahapan dalam pengambilan keputusan yang
    mengarahkan aktivitas ekonomi dalam negeri dan antar pelaku ekonomi.
    Tata kelola ekonomi mempunyai penerapan terhadap Ekuitas, Properti
    dan Kualitas Hidup Masyarakat.
  2. Tata Kelola Politik, adalah tahapan dalam pengambilan keputusan untuk
    penyusunan suatu kebijakan.
  3. Tata Kelola Administratif, merupakan perwujudan dari proses kebijakan.
    Tata kelola pemerintahan fokus terhadap proses pengelolaan
    pemerintahan dengan adanya para pemangku kepentingan yang terlibat
    dalam sektor sosial, ekonomi dan juga politik serta aktif dalam
    pengelolaan keuangan negara