Menurut kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2017, Standar kompetensi jabatan terdiri dari standar kompetensi manajerial dan
standar kompetensi teknis/bidang.
Kompetensi Manajerial adalah kompetensi dasar yang meliputi suatu
pengetahuan dan perilaku yang berdasarkan tingkat jabatan pegawai.
Pengelompokan Kompetensi Manajerial di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menjadi 5 (lima) kelompok, yaitu:
- Planning (kemampuan merencanakan dan mengimplementasikan);
- Art of Delivering (kemampuan melayani);
- Leadership (kemampuan memimpin);
- Cognitif (kemampuan berpikir analitik/konseptual);
- Personal Effectiveness (kemampuan bersikap dewasa)
