Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Undang-
Undang No. 16 tahun 2001 yang mengatur tentang yayasan dimaksudkan
agar yayasan yang berdiri di Indonesia memiliki acuan yang jelas tentang
cara pelaksanaan yang mengatur yayasan tersebut, baik mengatur tentang
organ keanggotaannya atau pengurus, tata cara pendiriannya, serta
anggaran dasarnya. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan tentang pengertian
yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota, dan organ
kepengurusan yayasan. Dalam pasal (2) diatur sebagai berikut, yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, pengurus, dan pengawas.
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan atau ikut
serta dalam suatu badan usaha, dimana yayasan tidak boleh membagikan
hasil kegiatan usahanya kepada Pembina, pengurus, dan pengawas. Dalam
Undang-Undang No. 16 tahun 2001 juga mengatur tentang kekayaan yang
dimiliki yayasan yaitu pada pasal 26 ayat (1) tentang kekayaan yayasan
berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau
barang, selain itu dalam ayat (2) kekayaan yayasan dapat diperoleh dari:
- Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
- Wakaf.
- Hibah.
- Hibah wasiat.
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai kekayaan yang bersal dari wakaf, maka berlaku
ketentuan hukum perwakafan, dimana kekayaan tersebut diatas
dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, namun dalam
hal-hal tertentu negara dapat memberikan bantuan kepada yayasan, dimana
ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah. Dalam pasal 15 UU No. 16 tahun 2001, yayasan
tidak boleh memakai nama yang: - Telah dipakai secara sah oleh yayasan lain.
Bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Nama yayasan harus didahului dengan kata “yayasan”, dan dalam
hal kekayaan yayasan yang berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat
ditambahkan setelah yayasan. Yayasan diwajibkan juga membuat laporan
tahunan, sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (1), yaitu pengurus wajib
membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan
mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan
usaha yayasan, selain kewajiban sebaimana dimaksud dalam ayat (1)
pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan yayasan
berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrati keuangan. Pasal
49 ayat (1) juga mengatur tentang jangka waktu paling lambat penyusunan
laporan tahunan yayasan yaitu lima bulan terhitung sejak tanggal tahun
buku yayasan ditutub, dimana laporan tahunan secara tertulis yang memuat
sekurang-kurangnya: - Laporan keadaan dan kegiatan yayasan selama tahun buku yang
lalu serta hasil yang telah dicapai. - Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada
akhir periode, laporan akktivitas, laporan arus kas, dan catatan
laporan keuangan, dalam hal yayasan mengadakan transaksi
dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
yayasan, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan
tahunan.
Pendirian yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan
kebiasaan dalam masyarakat, dimana yayasan di Indonesia pada saat ini
telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan,
maka untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar yayasan
berfungsi sesuai dengan maksud tujuannya berdasarkan prinsip
keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat. Untuk menghindari
penyimpangan maksud dan tujuan pendirian yayasan terus menerus dan
untuk terciptanya tertib administrasi, maka pemerintah mengeluarkan
suatu regulasi tentang yayasan yaitu memberlakukan Undang-Undang No.
16 tahun 2001 tentang yayasan. Namun undang-undang tersebut dalam
penerapannya banyak menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka
pemerintah mengubah beberapa pasal dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 yang mulai berlaku pada tanggal 6 oktober 2005. Dengan
ditetapkan undang-undang tersebut, maka semua yayasan harus mematuhi
segala ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang tentang yayasan.
Akuntansi kebijakan, yaitu terkait dengan pertanggungjawaban
Pembina, pengurus dan pengawas atas kebijakan yang diambil, sehingga
dibutuhkan pertimbangan dalam membuat suatu kebijakan. (Silvia dan
Ansar, 2011).
Pengambilan keputusan, kepemimpinan, dan struktur orgnisasi
merupakan elemen kunci dalam penyelenggaraan suatu organisasi (Irwan,
2005). Dalam (Silvia dan Ansar, 2011), dalam aspek pengambilan
keputusan terdapat dua unsur didalamnya, yaitu mekanisme pengambilan
keputusan dan proses pengambilan keputusan. Dalam aspek
kepemimpinan adalah periode masa jabatan. Dalam aspek struktur
organisasi terdapat dua unsur yaitu pemisahan organ-organ organisasi dan
keberadaan dewan pengawas
