Perangkat Desa, Tugas Dan Fungsinya


UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa pasal 3, pemerintah desa terdiri
atas kepala desa, dan lembaga musyawarah desa. Pemerintah desa dalam pelaksanaan
tugasnya dibantu oleh perangkat desa, dan perangkat desa terdiri atas sekretariat desa,
dan kepala-kepala dusun.
Kepala desa memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat
(1), kepala desa menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan
desa yaitu menyelenggarakan rumahtangganya sendiri dan merupakan penanggung
jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, urusan pemerintahan umu, termasuk
pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan menumbukan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat
sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan desa. Ayat (2b) dalam menjalankan hak,
wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa yang dimaksud dala ayat (1),
kepala desa memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam pasal 15 ayat (1) secretariat desa terdiri atas sekretaris desa dan kepala-
kepala urusan. Ayat (2) sekretaris desa diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota
kepala daerah tingkat II setelah mendengar pertimbangan camat atas usul kepala desa
sesudah mendengar pertimbangan BPD. Ayat (3) apabila kepala desa berhalangan maka
sekretaris desa menjalankan tugas dan wewenang kepala desa sehari-hari. Ayat (4)
22
kepala-kepala urusan diangkat dan diberhentikan oleh camat atas nama bupati/walikota
kepala daerah tingkat II atas usul kepala desa.
Dalam pasal 16 ayat (1) untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam
desa dibentuk dusun yang dikepalai oleh kepala dusun sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh menteri dalam negeri. Ayat (2) kepala dusun adalah unsur pelaksana
tugas kepala desa dengan wilayah kerja tertentu.
Dalam pasal 17 ayat (1) Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang
keanggotaannya terdiri atas kepala-kepala dusun, pimpinan lembaga-lembaga
kemasyarakatan dan pemuka-pemuka masyarakat di desa yang bersangkutan