Menurut Lukito (2014:2) akuntabilitas adalah kewajiban penyelenggara
kegiatan publik untuk dapat menjelaskan dan menjawab segala hal menyangkut
langkah seluruh keputusan dan proses yang dilakukan, serta pertanggungjawaban
terhadap hasil dan kinerja. Menurut Wicaksono (2015) menyatakan bahwa
akuntabilitas adalah pengendalian terhadap organisasi publik pada level
organisasional yang dimaksudkan untuk menjadi landasan dalam memberikan
penjelasan kepada berbagai pihak baik dari internal maupun eksternal yang
berkepentingan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap tindakan-tindakan
yang dilakukan oleh organisasi publik tersebut.
Menurut Mahmudi (2016:18) pengertian akuntabilitas publik adalah
kewajiban pemegang amanah (agent) untuk mempertanggungjawabkan,
menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang
menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan
kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Untuk menciptakan
proses akuntabilitas publik yang baik diperlukan saluran pertanggungjawaban
publik yang bersistem dan berkoordinasi dengan baik.
Menurut Hoesada (2019:273) Akuntabilitas mengandung unsur kejelasan
fungsi dalam organisasi kepemerintahan desa dan cara
mempertanggungjawabkannnya. Akuntabilitas diperlukan agar setiap pemerintah
desa melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab. Untuk itu, setiap kepala
desa dan aparat pemerintah desa harus melaksanakan tugasnya secara jujur dan
terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan publik
tentang desa yang berlaku, serta menghindarkan penyalahgunaan wewenang
kepala desa.
Berdasarkan beberapa pengertian akuntabilitas diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa akuntabilitas merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban
pemerintah kepada masyarakat dalam mengelola keuangan guna untuk
meningkatkan kinerja pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Menurut Rizal, et.al (2018) Terdapat beberapa ciri pemerintahan
yang akuntabel diantaranya sebagai berikut :
1) Mampu menyajikan informasi penyelenggaraan pemerintah secara terbuka,
cepat, tepat kepada masyarakat.
2) Mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi publik.
3) Mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan publik
secara proposional.
4) Mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses
pembangunan dan pemerintahan.
5) Adanya sasaran bagi publik untuk menilai kinerja pemerintah. Dengan
pertanggungjawaban publik, masyarakat dapat menilai derajat pencapaian
pelaksanaan program/kegiatan pemerintah
