Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang memegang jabatan selama 6
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa sebagai kepala pemerintah
desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewaliki
pemerintahan desa dalam kepemilikkan kekayaan desa yang dipisahkan
karenanya, kepala desa menurut Rusyan (2018:4) mempunyai kewenangan, yaitu:
1) Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa.
2) Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa.
3) Menetapkan bendahara desa.
4) Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
5) Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang berasal dari unsur
perangkat desa, terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi dan bendahara yang
ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Sekretaris desa bertindak selaku
koordinator pelaksanan pengelolaan keuangan desa dan bertanggungjawab kepada
kepala desa. Sedangkan, bendahara desa mempunyai tugas menerima,
menyimpan, menyetor atau membayar, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran
pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa
