Pengertian keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban
desa itu berkaitan dengan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan
keuangan desa. Dikarenakan menimbulkan pendapatan dan pengeluaran
diperlukan pengelolaan keuangan desa dengan baik agar tidak terjadi sesuatu hal
yang tidak diinginkan, seperti penggunaan dana yang tidak semestinya. Siklus
pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1(satu) tahun anggaran,
terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Menurut Rosita
(2018:4) keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Uraiannya sebagai
berikut :
1) Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat
untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang
APBDesa.
2) Akuntabilitas yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan, pengendalian
sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya
dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
3) Partisipatif yaitu pengelolaan keuangan desa harus memberikan ruang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk aktif terlibat dalam setiap proses
pengelolaan keuangan desa.
4) Tertib dan disiplin anggaran yaitu APBDesa harus dikelola secara tepat
waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang
dapat dipertanggungjawabkan serta berpedoman pada peraturan
perundangan yang berlaku.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa
didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), bantuan
pemerintah pusat dan daerah. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan, belanja
dan pembiayaan. Rancangan APBDesa diajukan oleh kepala desa dan
dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. Menurut Rusyan (
2018:3) Sumber pendapatan desa bersumber dari :
Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berasal dari hasil usaha desa, hasil
kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain
lain pendapatan asli desa yang sah.
- Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% untuk desa dan
dari retribusi kabupaten/kota yang sebagian diperuntukkan bagi desa. - Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima
kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang dibagi ke setiap desa
secara proposional yang merupakan alokasi dana desa. - Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota dalam rangka pelaksana urusan pemerintahan. - Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
