Pengertian dan Karakteristik Transparansi


Menurut Mahmudi (2016:17) transparansi memiliki arti keterbukaan
organisasi dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan
sumber daya publik kepada pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan.
Transparansi juga berarti adanya penjelasan manajemen organisasi sektor publik
tentang aktivitas, program dan kebijakan yang sudah, sedang dan akan dilakukan
beserta sumber daya yang digunakannya. Transparansi pengelolaan keuangan
publik merupakan prinsip good governance yang harus dipenuhi oleh organisasi
sektor publik. Menurut Ritonga dan Syahrir (2016) transparansi tidak hanya
sebatas ketersediaan informasi dan informasi tersebut dapat diakses oleh publik,
namun juga disajikan (dipublikasikan) dengan tepat waktu. Informasi yang
dipublikasikan dengan tepat waktu tentunya akan lebih bermanfaat dan
berpengaruh dalam pengambilan keputusan publik terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang berhubungan dengan
pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Nurhayati (2017) menyatakan bahwa definisi transparansi adalah
memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat
berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui
secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam
pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada
peraturan perundang-undangan. Menurut Hoesada (2019:273) Asas transparansi
mengandung unsur mengandung unsur pengungkapan dan penyediaan informasi
yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan desa. Pada
umumnya melalui pemberitahuan lisan, papan pengumuman desa dan situs desa.
Transparansi informasi desa diperlukan agar pengawasan oleh masyarakat desa
dan dunia usaha dalam desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat
dilakukan secara objektif. Untuk itu, diperlukan penyediaan informasi dan
dokumentasi yang dapat diakses dengan mudah tentang pola perumusan desa dan
isi peraturan desa dan kebijakan publik serta pelaksanaannya oleh kepala desa.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa transparansi merupakan
prinsip untuk menjamin kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi
tentang penyelenggaraan pemerintahan dengan kata lain transparansi dapat
diartikan sebagai keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan yang
terkait dengan pengelolaan sumber daya kepada pihak-pihak yang membutuhkan
informasi.
Transparansi pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountability
antara pemerintahan desa dengan masyarakat sehingga tercipta pemerintahan desa
yang bersih, efektif, efesien akuntabel dan responsive terhadap aspirasi dan
kepentingan masyarakat. Dengan adanya transparansi pengelolaan keuangan desa,
maka pemerintah desa akan mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik, dan
pemerintah desa tentunya akan bekerja lebih serius dan displin. Selain itu dengan
meningkatnya transparansi dalam mengelola keuangan desa maka diharapkan
kualitas pelayanan publik akan semakin baik dan dapat mewujudkan tata
pemerintah yang baik dan bersih.
Transparansi memiliki tiga karakteristik, Mardiasmo (2018:19)
mengemukakan karakteristik tersebut yaitu sebagai berikut :
a) Informatif. Pemberian arus informasi, berita, penjelasan mekanisme,
prosedur, data, fakta kepada stakeholders yang membutuhkan informasi
secara jelas dan akurat.
b) Keterbukaan. Keterbukaan informasi publik memberikan hak kepada setiap
orang untuk memperoleh informasi dengan mengakses data yang ada di
badan publik, dan menegaskan bahwa setiap informasi publik itu harus
bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi.
c) Pengungkapan. Pengungkapan kepada masyarakat atau publik
(stakeholders) atas aktifitas dan kinerja finansial