Pengertian Alokasi Dana Desa


Alokasi Dana Desa selanjutnya disebut ADD adalah dana yang bersumber
dari APBD yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antara desa untuk medanai kebutuhan desa dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta
pelayanan masyarakat. ADD merupakan perolehan bagian keuangan desa
dari kabupaten yang penyalurannya melalui Kas Desa. ADD merupakan
bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh
Kabupaten