Ghartey (1987) menyatakan akuntabilitas ditujukan untuk memperoleh
jawaban atas pernyataan berhubungan dengan pelayanan apa, oleh siapa,
kepada siapa, milik siapa, yang mana, dan bagaimana. Pertanyaan yang
memerlukan jawaban tersebut antara lain : apa yang harus
dipertangggungjawabkan, mengapa pertanggungjawban harus diserahkan,
kepada siapa pertanggungjawaban diserahkan, siapa yang
bertanggungjawab terhadap berbagai bagian kegiatan dalam masyarakat,
apakah pertanggungjawaban berjalan seiring dengan kewenangan, dan
sebagainya.
Konsep pelayanan ini dalam akuntabilitas belum memadai, oleh karean itu
harus diikuti dengan jiwa intreprenurship pada pihak-pihak yang
melaksanakan akuntabilitas. Prianto (2006) menyatakan akuntabilitas
adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerja seseorang yang
bekerja dalam suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak untuk
meminta pertanggungjawaban.
Carino (1991) menyatakan :
Akuntabilitas merupakan suatu evolusi kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan oleh seseorang petugas baik masih berada pada jalur
otoritasnya atau sudah keluar jauh dari tanggungjawab dan
kewenangannya. Dengan demikian setiap orang harus betul-betul
menyadari bahwa setiap tindakannya bukan hanya memberi
pengaruh pada dirinya sendiri saja akan tetapi membawa dampak
yang tidak kecil pada orang lain. Sehingga memperhatikan
lingkungan menjadi mutlak dalam setiap tindak dan laku seseorang
pejabat pemerintah.
Budiharjo (1999) mendefinisikan akuntabilitas sebagai
“ Pertanggungjawaban pihak yang diberi mandat untuk
memerintah kepada mereka yang member mandat itu.
Akuntabilitas bermakna pertanggungjawaban dengan menciptakan
pengawasan melalui distribusi kekuasaan pada berbagai lembaga
pemerintahan sehingga mengurangi penumpukan kekuasaan
sehingga menciptakan kondisi saling mengawasi (check and
balances system).
Hatry (1980) menyatakan akuntabilitas merupakan istilah yang diterapkan
untuk mengukur apakah dana public telah digunakan secara tepat untuk
tujuan dimana dana public tadi ditetapkan dan tidak digunakan secara
illegal.
Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa, pada
intinya akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau unit
organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian
sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya
dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media
pertanggungjawaban secara periodik
