Jenis-jenis Akuntabilitas


Menurut Saleh dan Iqbal (1991), akuntabilitas merupakan sisi sikap dan
watak kehidupan manusia meliputi akuntabilitas intern seseorang dan
akuntabilitas ektern seseorang.

  1. Akuntabilitas ekstern seseorang adalah akuntabilitas kepada
    lingkungannya baik formal (atasan) maupun inforrnal
    (masyarakat).Ada atasan, ada pengawasan, ada kawan sekerja
    yang membantu, ada masyarkat konsumen yang sesekali
    menyoroti dan memberikan koreksi serta saran perbaikan,
    kelompok mahasiswa yang sensititif terhadap penyimpangan-
    penyimpangan, dana ada pula lembaga masyarakat
    penyeimbang yang berkepedulian sangat tinggi seperti
    Indonesian Corruption Watch, dan Yayasan Lembaga
    Konsumen Indonesia.
  2. Akuntabilitas intern disebut juga akuntabilitas spiritual. Tidak
    sekedar tidak ada pencurian dan sensibilitas lingkungan, tapi
    lebih dari itu seperti adanya perasaan malu berbuat melanggar
    ketentuan dan lain-lain. Ini sangat besar maknanya bila semua
    orang memiliki sensibilitas spiritual seperti itu, tidak cukup
    waktu, tidak cukup sumberdaya, dan sebagainya merupakan
    cikal bakal adanya korupsi dan akuntabilitas menjadi seperti
    kaca mobil berembun. Hendaknya kita berusaha keras
    menghindari keluhan-keluhan semacam itu bila kita ingin
    melaksanakan akuntabilitas sesungguhnya .
    Polidano (1998) menawarkan kategorisasi baru yang disebutnya sebagai
    akuntbilitas langsung dan akuntabilitas tidak langsung. Akuntabilitas tidak
    langsung merujuk pada pertanggungjawaban kepada pihak eksternal
    seperti masyarakat, konsumen, atau kelompok klien tertentu, sedangkan
    akuntabilitas langsung berkaitan dengan pertanggungjawaban vertikal
    melalui rantai komando tertentu.
    Polidano lebih lanjut mengidentifikasi 3 elemen utama akuntabilitas, yaitu:
    a. Adanya kekuasaan untuk mendapatkan persetujuan awal
    sebelum sebuah keputusan dibuat. Hal ini berkaitan dengan
    otoritas untuk mengatur prilaku para birokrat dengan
    menundukkan mereka dibawah persyaratan procedural tertentu
    serta mengharuskan adanya otoritas sebelum langkah tertentu
    diambil. Tipikal akuntabilitas seperti ini secara tradisional
    dihubungkan dengan badan / lembaga pemerintah pusat
    (walaupun setiap departemen / lembaga dapat saja menyusun
    aturan atau standarnya masing-masing.
    b. Akuntabilitas peran, yang merujuk pada kemampuan seseorang
    pejabat untuk menjalankan peran kuncinya, yaitu berbagai
    tugas yang harus dijalankan sebagai kewajiban utama. Ini
    merupakan tipe akuntabilitas yang langsung berkaitan dengan
    hasil sebagaimana diperjuangkan paradigm manajemen public
    baru (new public managemen). Hal ini mungkin saja
    tergantung pada target kinerja formal yang berkaitan dengan
    gerakan manajemen public baru.
    c. Peninjauan ualang secara tetrospektif yang mengacu pada
    analisis operasi suatu departemen setelah berlangsungnya suatu
    kegiatan yang dilakukan oleh lembaga eksternal seperti kantor
    audit, komite parlemen , ombudsmen, atau lembaga peradilan.
    Bisa juga termaksud badan-badan di luar Negara seperti media
    massa dan kelompok penekan. Aspek subyektivitas dan
    ketidakterpredisikan dalam proses peninjauan ulang itu
    seringkali bervariasi, tergantung pada kondisi dan sektor yang
    menjalankannya