Untuk bekerja dengan NVivo, pertama dan terutama, peneliti harus membuat Proyek untuk menampung data atau mempelajari informasi. Setelah proyek dibuat, pad Proyek akan muncul (Gambar 2). Pad proyek NVivo memiliki dua menu utama: Peramban dokumen dan Peramban simpul. Dalam proyek apa pun di NVivo, peneliti dapat membuat dan menjelajahi dokumen dan simpul, saat data dijelajahi, ditautkan, dan dikodekan. Peramban dokumen dan simpul memiliki fitur Atribut, yang membantu peneliti merujuk karakteristik data seperti usia, jenis kelamin, status perkawinan, suku bangsa, dll.
Analisis Kualitatif
Penelitian kualitatif menghasilkan data berbasis teks yang sebagian besar tidak terstruktur. Data tekstual ini dapat berupa transkrip wawancara, catatan observasi, entri buku harian, atau catatan medis dan keperawatan. Dalam beberapa kasus, data kualitatif juga dapat mencakup tampilan gambar, klip audio atau video (misalnya rekaman audio dan visual pasien, film radiologi, dan video operasi), atau materi multimedia lainnya. Analisis data merupakan bagian dari penelitian kualitatif yang paling membedakannya dari metode penelitian kuantitatif. Ini bukan latihan teknis seperti dalam metode kuantitatif, tetapi lebih merupakan proses penalaran induktif, pemikiran, dan teori yang dinamis, intuitif, dan kreatif.5 Berbeda dengan penelitian kuantitatif, yang menggunakan metode statistik, penelitian kualitatif berfokus pada eksplorasi nilai, makna, keyakinan, pikiran, pengalaman, dan perasaan yang menjadi ciri khas fenomena yang diselidiki.6 Analisis data dalam penelitian kualitatif didefinisikan sebagai proses pencarian dan pengaturan sistematis transkrip wawancara, catatan observasi, atau materi non-tekstual lainnya yang dikumpulkan peneliti untuk meningkatkan pemahaman tentang fenomena tersebut.7 Proses analisis data kualitatif terutama melibatkan pengkodean atau pengkategorian data. Pada dasarnya, ini melibatkan pemahaman sejumlah besar data dengan mengurangi volume informasi mentah, diikuti dengan mengidentifikasi pola yang signifikan, dan akhirnya menarik makna dari data dan kemudian membangun rantai bukti yang logis.
Langkah Dalam Analisis NVivo
Bazeley [8] menyebutkan lima tugas penting yang memudahkan NVivo dalam menganalisis data kualitatif. Tugas-tugas tersebut meliputi:
- Mengelola data: dengan mengatur sejumlah dokumen data yang membingungkan. Termasuk transkrip wawancara, survei, catatan observasi, dan dokumen yang dipublikasikan.
- Mengelola ide: untuk memahami isu konseptual dan teoritis yang muncul selama penelitian.
- Menanyakan data: dengan mengajukan beberapa pertanyaan tentang data dan memanfaatkan perangkat lunak untuk menjawab pertanyaan tersebut. “Hasil dari kueri disimpan untuk memungkinkan interogasi lebih lanjut sehingga kueri atau pencarian menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung” [8].
- Membuat model secara visual: dengan membuat grafik untuk menunjukkan hubungan antara data konseptual dan teoritis.
- Melaporkan: dengan memanfaatkan data yang dikumpulkan dan hasil yang ditemukan untuk merumuskan laporan transkrip tentang penelitian yang dilakukan.
Menggunakan NVivo dalam analisis data
Mengingat adanya inovasi dalam teknologi perangkat lunak, teknik elektronik pengkodean data secara bertahap semakin banyak digunakan untuk memperoleh ketelitian dalam menangani data tersebut. Selain itu, penggunaan komputer pada dasarnya “memastikan bahwa pengguna bekerja lebih metodis, lebih teliti, lebih penuh perhatian” [8]. Dengan demikian, peneliti kualitatif didorong untuk menggunakan alat ini sebanyak mungkin dalam pekerjaan mereka. NVivo, paket perangkat lunak Analisis Data Kualitatif (QDA) yang diproduksi oleh QSR International, memiliki banyak keunggulan dan dapat meningkatkan kualitas penelitian secara signifikan. Analisis data kualitatif menjadi lebih mudah dan menghasilkan hasil yang lebih profesional. Perangkat lunak ini memang mengurangi sejumlah besar tugas manual dan memberi peneliti lebih banyak waktu untuk menemukan kecenderungan, mengenali tema, dan menarik kesimpulan [9]. Selain itu, NVivo dianggap sebagai teknik yang ideal bagi para peneliti yang bekerja dalam tim karena memfasilitasi penggabungan pekerjaan individu untuk menghasilkan satu proyek bersama.
Analisis Data Kualitatif
Analisis data kualitatif adalah “proses untuk menata, menyusun, dan memaknai data yang terkumpul” [5]. Proses tersebut bukanlah tugas yang mudah. Proses tersebut tidak teratur, sulit, dan memakan waktu, meskipun merupakan metode yang inovatif dan menarik. Analisis data kualitatif sebenarnya adalah proses untuk mencari hubungan antara kategori dan tema data dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap fenomena tersebut. Jadi, daripada bersikap ketat dan berbasis prosedur, peneliti dituntut untuk bersikap waspada, fleksibel, dan berinteraksi secara positif dengan data yang dikumpulkan [6]. Karena data kualitatif berbasis teks, landasan utama analisis data ini adalah proses pengkodean. Kode menurut [7] adalah “tag atau label untuk menetapkan unit makna pada informasi deskriptif atau inferensial yang dikumpulkan selama penelitian”. Kode sering kali melekat pada potongan kata, frasa, kalimat, atau seluruh paragraf. Pengkodean melibatkan pencarian kata atau frasa terkait yang disebutkan oleh narasumber atau dalam dokumen. Kata-kata atau frasa tersebut kemudian digabungkan untuk mewujudkan hubungan di antara keduanya. Secara konvensional, pengodean dilakukan dengan tangan, menggunakan pena berwarna untuk menyortir, kemudian memotong dan mengkategorikan data tersebut. Dalam beberapa kasus, peneliti akan memfotokopi setiap transkrip pada kertas berwarna berbeda (misalnya, narasumber 1 pada kertas merah, narasumber 2 pada kertas biru, dst.) dan kemudian frasa yang relevan dipotong dari naskah menggunakan gunting dan disusun menjadi beberapa tumpukan. Atau, peneliti dapat menggunakan fungsi penyorotan pada pengolah kata untuk menyorot teks yang diminatinya, sekali lagi dengan warna berbeda untuk setiap narasumber, kemudian menyatukannya dalam berkas elektronik [5], [7]. Tugas ini dalam sebagian besar kasus sebenarnya merupakan proses yang membingungkan, tidak jelas, dan memakan waktu.
Analisis Nvivo
Dalam penelitian ini menggunakan aplikasi Nvivo yang merupakan aplikasi yang dapat menjawab kebutuhan para peneliti kualitatif dan metodenya dapat menggunakan kualitatif dan kuantitatif dalam mengelola dan menganalisis data dengan efektif dan efisien. Nvivo juga dapat memperkuat validitas dan relibilitas penelitian kualitatif serta sangat powerfulluntuk melakukananalisis data digital maupun non digital. Dalam penelitian ini instrumen utama analisis adalah kualitatif dan Nvivo hanya untuk menyajikan data-data mentah yang telah terorganisir sesuai dengan kebutuhan peneliti. Melalui aplikasi Nvivo ini, peneliti dapat melakukan koding data secara manual atau otomatis, menentukan tema dan subtema berdasarkan data, membuat keterangan terhadap semua data demografis partisipan, melakukan analisis isi teks dengan Text Search Query, melakukan analisis hubungan, mengetahui dengan cepat kata-kata utama yang paling sering muncul dalam data melalui WordFrequency Query; dan juga mempresentasikan hasil analisis data dalam bentuk grafik, diagram perbandingan tema berdasarkan latar belakang partisipan, diagram pohon, memasukkan artikel referensi, catatan lapangan, serta anotasi bibliografi
Meta Analisis
Meta-Analysis adalah suatu metode statistik yang digunakan untuk menggabungkan dan menyintesis hasil dari beberapa penelitian independen tentang topik atau pertanyaan penelitian tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih kuat dan terukur tentang efek atau hubungan antara variabel-variabel tertentu daripada yang dapat diberikan oleh satu penelitian individu. Proses Meta-analysis dimulai dengan pengidentifikasian dan seleksi studi-studi yang relevan, kemudian data dari masing-masing studidiekstraksi dengan cermat. Data ini kemudian disesuaikan ke dalam format yang seragam untuk memungkinkan perbandingan yang adil antara studi-studi. Sebelum melakukan analisis agregat, tingkat heterogenitas antara studi-studi juga dievaluasi. Selanjutnya, menggunakan model statistik khusus, hasil dari studi-studi yang berbeda digabungkan dengan mempertimbangkan ukuran sampel masing-masing studi. Hasil dari meta-analisis diinterpretasikan dengan mengevaluasi ukuran efek dan mengidentifikasi signifikansi statistik, memberikan kesimpulan tentang temuan keseluruhan. Dalam melakukan meta-analysis, penting juga untuk mempertimbangkan potensi bias atau kualitas studi yang dimasukkan dalam analisis. Metode ini telah menjadi alat yang berharga di berbagai disiplin ilmu, membantu menyediakan gambaran yang lebih luas dan lebih kuat tentang efek atau hubungan antara variabel-variabel tertentu daripada yang dapat diberikan oleh satu studi individu.
NVIvo
NVivo adalah perangkat lunak analisis kualitatif yang dirancang untuk membantu peneliti dalam mengelola, menganalisis, dan memahami data kualitatif dengan lebih efisien. Cara kerjaNVivo dapat dijelaskan sebagai berikut:Pertama, NVivo memungkinkan pengguna untuk mengimpor berbagai jenis data kualitatif, termasuk teks, audio, video, gambar, dan dokumen terstruktur lainnya ke dalam platformnya. Ini memungkinkan peneliti untuk menyatukan dan mengintegrasikan data dari berbagai sumber, menciptakan satu repositori sentral untuk analisis.Selanjutnya, NVivo menyediakan berbagai alat untuk memudahkan proses kodifikasi. Pengguna dapat membaca data dengan cermat, dan dengan bantuan alat kodifikasi, mereka dapat menentukan kategori atau kode yang relevan untuk setiap potongan data. Proses ini memungkinkan peneliti untuk mengorganisir dan memfilter data dengan lebih terstruktur, sehingga memudahkan analisis lebih lanjut.NVivo juga memungkinkan peneliti untuk membuat dan mengelola kategori atau tema. Kategori ini dapat menggambarkan konsep-konsep atau temuan yang muncul selama analisis. Dengan memanfaatkan kategori ini, peneliti dapat mengidentifikasi pola-pola, hubungan, dan tren dalam data mereka dengan lebih sistematis.Selain itu, NVivo menyediakan alat visualisasi yang kuat, seperti diagram dan grafik, yang memungkinkan peneliti untuk mempresentasikan temuan mereka dengan cara yang jelas dan meyakinkan. Ini mempermudah peneliti dalam berbagi temuan mereka dengan audiensyang lebih luas atau memasukkan hasil analisis ke dalam laporan penelitian.
NVivo
10, dimana tools ini telah diakui secara internasional untuk melakukan penelitian kualitatif.
Dalama NVivo, sumber data penelitian (internals), sumber data penelitian eksternal
(Externals), catatan-catatan peneliti selama pengumpulan data (memos), dan kerangka
matriks (framework matrices). Internal Sources dalam konteks ini merupakan semua sumber
data penelitian kualitatif yang dapat dimasukan kedalam NVivo, misalnya, rekaman-rekaman
wawancara, transkrip wawancara, catatan-catatan selama melakukan penelitian, foto-foto,
table data survey, isi website tertentu, data bases dan bahkan video-video(Bandur, 2016).
Tahapan Nvivo
Melalui tangkapan artikel berita yang ada dapat melihat dan memetakan informasi dari sebuah narasi. Beberapa tahapan-tahapan yang dapat dilakukan dengan memanfatkan platform NVivo seperti :ImportData: Data kualitatif dalam bentuk teks artikel media, audio, atau video diimpor ke dalam platformNVivo.Koding Data: Data dikodekan berdasarkan tema, pola, atau kategori tertentu yang relevan dengan tujuan penelitian.Eksplorasi dan Organisasi: Datadieksplorasi untuk mengidentifikasi pola-pola dan hubungan antar tema, serta diorganisasi dalam bentuk matriks atau diagram untuk mempermudah pemahaman.Analisis Mendalam: Melalui fitur pencarian dan query, peneliti dapat melakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi hubungan dan pola-pola yang muncul dari data dengan koding yang sudah ditentukan.Visualisasi Data: NVivo memungkinkan visualisasi data dalam bentuk diagram, grafik,model konseptual, dan tabel nilai untuk memperjelas temuan analisis.Penarikan Kesimpulan: berdasarkan hasil analisis, peneliti dapat menarik kesimpulan yang relevan dengan tujuan penelitian. Pemetaan NVivo menjadi alat ukur baru untuk melihat dan mengambarkan hasil temuan berdasarkan narasi artikel media yang sering dibahas (Preko et al, 2022)
Langkah Dalam Nvivo
Beberapa tahapan –tahapan yang dapat dilakukan dengan memanfatkan platform NVivo seperti :•Import Data: Data kualitatif dalam bentuk teks artikel media, audio, atau video diimpor ke dalam platform NVivo.•Koding Data: Data dikodekan berdasarkan tema, pola, atau kategori tertentu yang relevan dengan tujuan penelitian.•Eksplorasi dan Organisasi: Data dieksplorasi untuk mengidentifikasi pola-pola dan hubungan antar tema, serta diorganisasi dalam bentuk matriks atau diagram untuk mempermudah pemahaman.•Analisis Mendalam: Melalui fitur pencarian dan query, peneliti dapat melakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi hubungan dan pola-pola yang muncul dari data dengan koding yang sudah ditentukan.•Visualisasi Data: NVivo memungkinkan visualisasi data dalam bentuk diagram, grafik,, model konseptual, dan tabel nilai untuk memperjelas temuan analisis.Penarikan Kesimpulan: Berdasarkan hasil analisis, peneliti dapat menarik kesimpulan yang relevan dengan tujuan penelitian
Nvivo
Pendekatan kualitatif dengan alat bantu softwareNVivo merupakan perangkat lunak analisis data kualitatif yang digunakan dalam penelitian. NVivo membantu peneliti dalam menyimpan, mengatur, dan mengeksplorasi data dengan mudah, serta mengurangi risiko kerusakan data mentah.19NVivo memungkinkan pengguna untuk menyimpan teks, gambar, audio, dan video secaralangsung di dalam proyek, serta mengakses data multimedia tersebut langsung dari dalam platform NVivo. Melalui tangkapan artikel berita yang ada dapat melihat dan memetakan informasi dari sebuah narasi
Tahaoan Dalam Nvivo
Ada empat tahapan yang umum digunakan dalam pengolahan data dengan menggunakan softwareNVivo. Keempat tahapan tersebut dimulai dari tahapan input data internal dan input data eksternal. Data internal adalah filedata yang sudah ada di laptop dan untuk menginputnya ke softwareNVivo, tidak membutuhkan koneksi internet. Data eksternal adalah data yang bersumber dari internet dan jika ingin diinput ke softwareNVivo, membutuhkan koneksi internet. Proses input data eksternal membutuhkan bantuan fitur NCapture for NVivodi google chrome. Kedua, adalah tahapan codingdata penelitian, baik data berupa hasil wawancara, data berupa online news, data dari youtube, data dari artikel ilmiah online, data berupa majalah onlinedan sebagainya. Ketiga, tahapan visualisasi atau tahapan menampilkan gambar skema dari hasil codingyang telah dilakukan. Keempat, adalah tahapan pengambilan kesimpulan berdasarkan gambar visualisasi yang dihasilkan. Tahapan ini juga merupakan langkah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang sudah ditetapkan di bagian pendahuluan (Tambun & Sitorus, 2023). Selanjutnya, softwareini dikenal bukan hanya sekedar softwareuntuk penelitian kualitatif, tetapi juga bisa digunakan untuk penelitian mixed method(Hafidhah & Yandari, 2021). Kesimpulan ini dikemukakan karena NVivo memiliki banyak fitur dan fasilitas pengolahan data yang cukup lengkap dan kompleks. Fasilitas yang tersedia di softwareNVivo memungkinkan juga untuk mengolah data-data kuantitatif. Itu sebabnya disebut sebagai softwaremixed method
Nvivo
SoftwareNVivo adalah perangkat yang diperuntukkan untuk mengolah data-data penelitian kualitatif, baik hasil wawancara, majalah online, berita onlinedan sebagainya (Tambun & Sitorus, 2023). Softwareini sangat penting untuk dikuasai para peneliti. Untuk menguasai softwareini perlu latihan yang intensif dengan pendekatan praktek langsung. Renny (2023)menyatakan bahwa kegiatan pelatihan adalah salah satu opsi yang direkomendasikan untuk meningkatkan kinerja. Jika ingin meningkatkan kinerja, maka strategi yang bisa ditempuh salah satunya adalah menyelenggarakan pelatihan (Faris, 2020). Pelatihan softwareNVivo telah terbukti mampu meningkatkan kemandirian para peneliti dalam proses pengolahan data penelitian kualitatif (Sitorus et al., 2023). Skill pengolahan data dengan menggunakan softwareNVivo dapat mempercepat proses penyelesaian penelitian (Dalkin et al., 2021). Hasilnya akan menjadi lebih efektif dari segi hasil dan lebih efisien dari segi waktu (Tambun, 2022).
Langah Dalam Analisis NVivo
Beberapa tahapan – tahapan yang dapat dilakukan dengan memanfatkan platform NVivo seperti : Import Data: Data kualitatif dalam bentuk teks artikel media, audio, atau video diimpor ke dalam platform NVivo. Koding Data: Data dikodekan berdasarkan tema, pola, atau kategori tertentu yang relevan dengan tujuan penelitian. Eksplorasi dan Organisasi: Data dieksplorasi untuk mengidentifikasi pola-pola dan hubungan antar tema, serta diorganisasi dalam bentuk matriks atau diagram untuk mempermudah pemahaman. Analisis Mendalam: Melalui fitur pencarian dan query, peneliti dapat melakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi hubungan dan pola-pola yang muncul dari data dengan koding yang sudah ditentukan. Visualisasi Data: NVivo memungkinkan visualisasi data dalam bentuk diagram, grafik,, model konseptual, dan tabel nilai untuk memperjelas temuan analisis. Penarikan Kesimpulan: Berdasarkan hasil analisis, peneliti dapat menarik kesimpulan yang relevan dengan tujuan penelitian.
NVivo
NVivo (QSR International, Citationn.d.a) adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh QSR International untuk analisis data kualitatif, seperti analisis konten dan analisis naratif. Perangkat lunak ini menyediakan ruang kerja bagi para peneliti untuk menyimpan, mengelola, mengajukan kueri, dan menganalisis data tidak terstruktur, termasuk teks, gambar, audio, video, dan jenis data lainnya. NVivo telah digunakan dalam banyak studi ilmu perpustakaan dan informasi, termasuk menggunakannya untuk menganalisis data wawancara (Wiley & Mischo, Citation2016), tugas siswa (Insua, Lantz, & Armstrong, Citation2018; Phillips & Zwicky, Citation2017), dan data survei (Gibbs, Boettcher, Hollingsworth, & Slania, Citation2012). NVivo memungkinkan pengguna untuk menyelesaikan beberapa fungsi analisis kualitatif pada platform, termasuk menyortir dan memfilter data mentah, menemukan dan membangun hubungan di antara data, menetapkan dan mendefinisikan tema dan kategori untuk data, memvisualisasikan hasil analisis data, dan membuat laporan.
Pengkodean Dalam Nvivo
Tahap pertama analisis dalam penelitian kualitatif adalah pengkodean kumpulan data. Pengkodean pada dasarnya berarti memberi label dan membuat kategori untuk bagian atau “potongan” data dalam kumpulan data. Bagi pustakawan, proses ini akan mirip dengan membuat label judul subjek untuk bagian data yang dapat membantu bergerak maju atau memunculkan tema-tema yang muncul di tahap kedua analisis. Salah satu manfaat menggunakan NVivo 12 Pro adalah telah mengembangkan beberapa opsi bagi pengguna untuk mengurutkan, memberi label, dan mengatur data berkode secara hierarkis melalui node dan melalui alat klasifikasi dan pemetaan. Node adalah nama yang digunakan NVivo untuk kode, dan ada dua jenis node: node tematik dan node kasus. Alat klasifikasi memungkinkan pengguna untuk membuat kategori data yang berasal dari satu sumber atau beberapa kasus yang memiliki atribut dan nilai data dan memungkinkan pengguna untuk memetakan data tematik ke data kasus. Alat pemetaan mencakup templat dan representasi visual bagi pengguna untuk berinteraksi dengan dan mengisi dengan data dan hubungan yang dibangun antara potongan data. Alat pengodean, klasifikasi, dan pemetaan ini meningkatkan organisasi tambahan pada data sehingga peneliti dapat meminta data untuk menganalisisnya, menarik kesimpulan, dan memverifikasi temuan di semua unit analisis.
Pengodean tematik di NVivo mudah dilakukan dengan memilih bagian teks dari dokumen sumber, seperti transkrip wawancara atau dari gambar atau jenis dokumen sumber lainnya, lalu menandainya dengan simpul. Simpul dapat dibuat di tempat atau sebelumnya. Pengguna NVivo dapat membuat simpul sebanyak yang mereka rasa perlu dan bahkan mengode ganda bagian teks atau gambar sesuai keinginan mereka. Pengodean warna juga tersedia di NVivo untuk kode. Artinya, pengguna dapat menetapkan warna ke kode tertentu lalu dapat melihat warna yang dikodekan untuk mengidentifikasi celah atau tema dengan warna tersebut. Satu-satunya aspek yang membatasi dari alat ini adalah tidak banyak warna yang dapat dipilih, jadi jika banyak warna yang dibutuhkan, pengguna harus selektif dalam menggunakannya. Dalam alat simpul, peneliti dapat mengembangkan kode induk dan kode anak. Seseorang juga dapat membuat struktur folder di alat nodes untuk memiliki folder untuk pengodean awal dan folder lain untuk pengodean akhir guna mengatur proses pengodean dengan cara yang bermakna.
Alat lain untuk mengkategorikan dan mulai menganalisis data di NVivo meliputi Sentiments dan Relationship Types. Sentiments memungkinkan pengguna untuk menandai data yang mereka anggap positif atau negatif, dengan cara yang bermakna bagi pengguna atau peneliti. Alat Relationship Types memungkinkan pengguna untuk menunjukkan jika hubungan antara dua titik atau bagian data dikaitkan dengan cara yang berbeda. Pengguna dapat menentukan apakah hubungan tersebut bersifat asosiatif secara umum atau searah atau dua arah. Kemampuan untuk memberi kode warna, menerapkan hubungan dan sentimen, serta mengatur data yang bermakna berdasarkan kode, kasus, dan klasifikasi benar-benar menggambarkan mengapa NVivo bermanfaat. Alat ini memungkinkan pengguna untuk melihat data mereka baik dalam tampilan global maupun dalam tampilan yang sangat terperinci yang mungkin tidak dapat diakses dengan mudah oleh peneliti yang tidak menggunakan NVivo.
NVivo
Perangkat lunak NVivo adalah program yang dibuat oleh QSR International. Versi pertama NVivo (1.0) dirilis pada tahun 1997. Saat ini, versi NVivo terbaru yang tersedia disebut “NVivo” dan dirilis pada Maret 2020. Versi yang diulas di sini adalah NVivo 12 Pro, yang dibuat pada tahun 2018 dan masih digunakan dan didukung oleh QSR International. Persyaratan sistem untuk menggunakan NVivo 12 Pro pada Microsoft Windows termasuk menggunakan versi Windows 8.1 atau yang lebih tinggi dengan dukungan 64-bit. Dalam sistem operasi Apple Mac (macOS), NVivo hanya dapat bekerja di macOS 10.13 atau yang lebih tinggi. Untuk lisensi individual, QSR memungkinkan pengguna mengunduh perangkat lunak NVivo pada dua perangkat terpisah. Jika peneliti akan mengimpor data ke NVivo dari program perangkat lunak analisis data lainnya, seperti SPSS atau Microsoft Excel, QSR International menyarankan agar program tersebut diunduh pada perangkat yang sama tempat NVivo diunduh.
Nvivo
NVivo adalah program CAQDAS. Program CAQDAS membantu peneliti kualitatif untuk mengumpulkan, mengatur, menganalisis, memvisualisasikan, dan melaporkan data mereka. Namun, program CAQDAS tidak menggantikan kebutuhan peneliti manusia; program ini membantu peneliti dengan menawarkan alat dan fitur untuk mengatur dan menyusun data yang dikumpulkan. Program CAQDAS lainnya termasuk Atlas.ti (Scientific Software Development GmbH), Dedoose (SocioCultural Research Consultants/UCLA), dan QDA Miner (Provalis Research), di antara beberapa lainnya [2]. Sasaran semua program CAQDAS, termasuk NVivo, adalah peneliti kualitatif, peneliti metode campuran, dan mahasiswa yang mempelajari pengumpulan, analisis, tampilan, dan pelaporan data penelitian kualitatif dan metode campuran.
Keabsahan Data
Pengujian validitas dan reliabilitas atau pengujian keabsahan data
dalam penelitian kualitatif meliputi uji credibility (validitas internal),
transferability (validitas eksternal), dependability (reliabilitas) dan
confirmability (obyektifitas) (Sugiyono, 2015: 270).
- Cara pengujian kredibilitas dalam penelitian ini mengunakan cara
triangulasi. Triangulasi diartikan sebagai pengecekan data dari
berbagai sumber dengan berbabai cara dan berbagai waktu.
Triangulasi sumber dengan mengecek data yang telah diperoleh
melalui berbagai sumber (atasan, teman dan bawahan), triangulasi
teknik dengan cara mengecek data kepada sumber yang sama
dengan teknik yang berbeda (wawancara, observasi dan
dokumentasi, sedangkan triangulasi waktu dengan cara melakukan
pengecekan data dalam waktu atau situasi yang berbeda. - Pengujian Transferability dalam penelitian kualitatif adalah derajat
keterpakaian hasil penelitian untuk diterakan di situasi yang baru
(tempat lain) dengan orang-orang yang baru. - Pengujian Dependability dilakukan dengan melakukan audit
terhadap keseluruhan proses penelitian. Caranya dilakukan oleh
auditor yang independen, atau pembimbing untuk mengaudit
keseluruhan aktivitas peneliti dalam melakukan penelitian. - Pengujian Konfirmability Penelitian dikatakan obyekif jika hasil
penelitian telah disepakati banyak orang. Uji ini mirip dengan uji
dependability sehingga bisa dilakukan secara bersamaan
NVivo
NVivo adalah sofware
analisa data kualitatif yang dikembangkan oleh Qualitative Solution and
Research (QSR) international. QSR sendiri adalah perusahaan pertama
yang mengembangkan software analisa data kualitatif. Nvivo berawal
dari kemunculan software NUD*IST (Nonnumeric Unstructured Data,
Index Searching, and theorizing) pada tahun 1981. Dalam penelitian ini,
peneliti memilih menggunakan NVivo 11 plus dalam analisa data.
Peneliti akan mengidentifikasi pola yang ada untuk bisa
menemukan jawaban dari rumusan masalah dengan melalui 3 tahapan
coding, yaitu open coding, axial coding, dan selective coding.
- Open Coding
Open Coding adalah memberikan tanda (dengan garis, bawah,
lingkaran atau penanda yang lain) pada kata-kata atau farsa yang
dianggap mewakili suatu konsep penting dalam suatu gugus data.
Koing terbuka ini merupakan proses rekapitulasi dan
konseptualisasi data. Tahapan ini dimulai ketika peneliti
memperoleh data dan nengujinya. Msaing-masing data diberi label.
Gagasan yang sama diberi label yang sama. - Axial Coding
Axial Coding adalah langkah selanjutnya, yakni menetapkan
beberapa tema / kategori yang mewadahi beberapa kode yang sudah
dibuat dalam Open Coding. - Selective Coding
Selective Coding adalah pemilihan kategori inti yang
menghubungkannya dengan kategori lain. Dalam koding selektif,
seorang peneliti dapat menemukan intisari riset dan menggabungkan
semua unsur dari teori yang muncul. Termasuk dalam kategori inti
adalah gagasan-gagasan yang paling signifikan bagi informan. - Matrix Coding Query
Matrix Coding Query adalah proses sub yang ada ditahap
analisa query di mana membantu peneliti dalam menjelajahi data
dengan pendekatan yang fleksibel untuk memahami apa yang terjadi
dalam data dengan perspektif yang lebih terfokus. Matrix coding
Query digunakan oleh peneliti untuk menemukan pola-pola data
tertentu dengan menemukan kombinasi simpul dan atribut dengan
menampilkan hasilnya dalam sebuah tabel. Dalam tahap ini peneliti
membuat membuat matrix coding Query untuk menemukan polapola tertentu. - Word frecuency Query
Word frequency Query adalah proses analisa data yang
terdapat pada proses query. Proses analisa data Word Frequency
Query digunakan untuk mengetahui kata atau konsep yang sering
diucapkan dalam wawancara dengan narasumber. Dalam tahap ini
peneliti menggunakan analisa ini untuk menjadikan pengingat oleh
peneliti agar tidak ada isu penting yang terlewatkan dalam proses
analisa dan pelaporan. - Project Map
Project Map data adalah tahap terakhir dari proses analisa data
menggunakan NVivo. Proses ini adalah proses sub yang ada di
Map. Map adalah alat visualisasi yang digunakan untuk
mengekplorasi gagasan dan menampilakan koneksi antara data satu
dengan yang lain. Sedangkan Project map adalah representasi grafis
dari berbagai item yang telah dibuat dalam peelitian. Dalam tahap
ini peneliti membuat peta analisa dari coding, case, dan data sumber
terkait untuk menampilkan alur proses data dan hubungan tiap data
yang telah dilakukan peneliti dari proses awal hingga akhir. - Framework Matrices
Framework matrices adalah proses analisa yang digunakan
untuk membantu meringkas bahan sumber data penelitian. Proses
analisa data ini digunakan untuk menjelaskan kerangka kerja yang
dilakukan oleh peneliti dalam menggunakan analisa data NVivo.
Dalam proses ini peneliti membuat representatif yang menjelaskan
dari mana peneliti bisa menjawab setiap rumusan masalah yan ada
dengan sumber data dari narasumber dan dokumen pendukung
NVivo
Analisis data yang digunakan oleh peneliti pada penelitian ini yaitu
menggunakan bantuan dari aplikasi software Nvivo 12 Pro. Penggunaan
aplikasi ini sangat membantu peneliti dalam menganalisis data-data yang
telah peneliti dapatkan melalui wawancara narasumber pada penelitian ini.
Penggunaan aplikasi Nvivo dapat memudahkan pengerjaan penelitian karena
didalamnya kita dapat dibantu dalam mengorganisasikan data, mengolah data,
menganalisis data, dan terakhir membuat pelaporan, hal ini karena seperti
yang kita ketahui bahwa data pada penelitian kualitatif cendurung banyak dan
berantakan atau tidak terstruktur. Fitur-fitur yang disediakan oleh aplikasi
Nvivo sangat banyak sekali, namun dalam menganalisis data hal yang paling
utama harus kita lakukan adalah dengan melakukan empat langkah yaitu
impor data, organisasi data, visualisasi data, dan yang terakhir mengekstrak
data.
NVivo
Software QSR NVivo menghitung koefisien Kappa dan persentase kesepakatan
secara individual untuk setiap kombinasi node dan sumber data, oleh karenya
diperlukan perhitungan rata-rata koefisien Kappa atau persentase kesepakatan di
beberapa sumber atau node agar mencerminkan reliabilitas penelitian kualitatif
secara keseluruhan. Output Coding Comparison Query dapat diekspor dari NVivo
sebagai spreadsheet sehingga dimungkinkan untuk melakukan perhitungan lebih
lanjut. Jika kita ingin menghitung rata-rata koefisien Kappa atau persentase
kesepakatan untuk satu node di beberapa sumber data, atau untuk beberapa sumber
data dan node, kita perlu mempertimbangkan bobot dari sumber data yang berbeda
dalam perhitungannya. Terdapat dua cara yang dapat dilakukan dalam pembobotan
dari masing-masing sumber data penelitian, yaitu pembobotan yang sama pada setiap
sumber data atau pembobotan yang berbeda pada setiap sumber data sesuai dengan
ukurannya. Selanjutnya, koefisien Kappa tersebut diinterpretasi dengan
NVivo
Analisis data ini dilakukan dengan bantuan software QSR NVivo 11. Bandur
(2016) menyatakan bahwa data penelitian kualitatif sangat kaya berasal dari berbagai
macam sumber dengan teknik pengumpulan data yang bervariasi yang dapat
dianalisis dalam software QSR NVivo 11. Untuk tujuan efisiensi dan efektivitas
penelitian peneliti disarankan untuk menggunakan digital recorder sehingga
langsung dapat dianalisis dengan software QSR NVivo 11, alat penelitian lain yang
disarankan adalah kamera digital atau video recorder (Bandur, 2016). Sumber data
yang dianalisis adalah sumber data penelitian internal (Internals), sumber data
peneltian eksternal (Eksternal), catatan-catatan peneliti selama penelitian (Memos)
dan kerangka matriks (framework matrices)
Nvivo
Alat bantu yang digunakan untuk menganalisis data kualitatif pada penulisan
ini yaitu menggunakan software NVivo 11 Plus. Nvivo pada mulanya dikembangkan
pada tahun 1981 oleh programer Tom Richards dengan nama Non-Numerical
Unstructured Data Indexing Searching and Theorizing (NUDIST). Sejak tahun 2002,
NUDIST diganti dengan Nvivo. “N adalah singkatan dari NUDIST dan Vivo diambil
dari in-vivoெ yang berarti melakukan koding berdasarkan data yang hidup (nyata)
dialami partisipan di lapangan. Penamaan Nvivo menunjukkan fungsi utama software
untuk melakukan koding data dengan efektif dan efisien. NVivo adalah sofware
analisa data kualitatif yang dikembangkan oleh Qualitative Solution and Research
(QSR) international. QSR sendiri adalah perusahaan pertama yang mengembangkan
software analisa data kualitatif. Nvivo berawal dari kemunculan software NUD*IST
(Nonnumeric Unstructured Data, Index Searching, and theorizing) pada tahun 1981
(Bazeley dan Jackson, 2007). Dalam penulisan ini, penulis memilih menggunakan
NVivo 11 plus dalam analisa data. Dengan demikian, kunci untuk mendapatkan
presentasi data dalam bentuk tabel, grafik, diagram, dan model bagi penulis kualitatif
yang menggunakan Nvivo ialah bagaimana melakukan koding terhadap sumber data
penulisan.
Pada Nvivo sumber data yang dianalisis dapat dibagi menjadi empat yaitu
pertama sumber data penulisan internal (internals), kedua sumber data penulisan
eksternal (eksternal), ketiga catatan-catatan penulisan selama pengumpulan data
(memos) dan terakhir keempat yaitu kerangka matriks (framework matrices). Internal
sources dalam konteks ini adalah semua sumber data penulisan kualitatif yang dapat
dimasukkan dalam Nvivo, misalnya rekaman, wawancara, transkrip wawancara,
catatan selama melakukan penulisan, foto, tabel data survei, isi website tertentu, data
bases dan video. External sources merupakan materi penulisan yang tidak dapat
dimasukkan secara langsung dalam Nvivo, misalnya buku referensi dari perpustakaan
atau jurnal versi cetak. Memos adalah sumber data penulisan berupa catatan penulis
selama melakukan penulisan. Framework matrices merupakan ringkasan hasil
observasi terhadap partisipan tertentu dan tema dalam proyek yang sudah dibuat
dalam tabel matriks (Bandur, 2016)
Selain itu, NVivo juga memastikan pengkodean yang mudah, efektif dan
efisien yang membuat pengambilan menjadi lebih mudah (Zamawe, 2015). Sehingga
dalam NVivo, semua sumber disimpan bersama di bawah satu atap, meskipun file
terletak di tempat yang berbeda dalam proyek yang sama, tautan yang dibuat
memudahkan pengambilan sementara dalam pengkodean manual. Pada NVivo
menurut (Neill, 2013) terdapat beberapa manfaat, seperti dapat membuat auditable
footprint, lebih eksplisit dan reflektif, serta meningkatkan transparansi
Model
Model dapat digunakan untuk menampilkan, mengeksplorasi, dan menjelaskan data proyek. Menciptakan sebuah model adalah untuk menunjukkan hubungan antara berbagai item dalam sebuah proyek, misalnya: menggunakannya untuk mendemonstrasikan teori yang sedang dibangun, isu permasalahan dalam sebuah kerja tim, atau bagaimana mendukung data dengan dugaan/hipotesa awal. Model yang diperoleh merupakan visualisasi dari konsep-konsep yang hubungannya dicari dan akan makin jelas setelah dianalisis
Nvivo
NVivo merupakan software analisis data kualitatif
yang dikembangkan oleh Qualitative Solution and
Research (QSR) international. QSR sendiri adalah
perusahaan pertama yang mengembangkan
software analisis data kualitatif. NVivo bermula
dari kemunculan software NUDIST (Nonnumeric Unstructured Data, Index Searching, and Theorizing) pada tahun 1981 (Bazeley, 2007). NUDIST awalnya diciptakan oleh seorang
programer bernama Tom Richards untuk membantu istrinya, Lyn Richards, yang berprofesi
sebagai sosiolog. Dalam tulisan ini, NVivo yang
dipakai adalah NVivo versi 8 yang dirilis pada
bulan Maret 2008
Fungsi N Vivo
Fungsi NVivo dalam penelitian kualitatif mencakup:
- Manajemen data komprehensif: NVivo bisa mengimpor dan mengelola berbagai jenis data kualitatif seperti teks, video, audio, dan gambar dari berbagai sumber, seperti wawancara, grup diskusi, survei, dan media sosial.
- Coding dan analisis tematik: aplikasi ini mendukung proses coding data, di mana analyst dapat menandai dan mengkategorikan data berdasarkan tema, konsep, atau istilah kunci. Hal ini membantu dalam identifikasi dan analisis pola dalam data.
- Query dan pencarian lanjutan: NVivo dilengkapi dengan fitur query yang untuk melakukan pencarian lanjutan, serta filter data untuk menemukan informasi spesifik secara cepat dan akurat.
- Visualisasi data: aplikasi ini menawarkan berbagai pilihan untuk visualisasi data seperti peta konsep, flow diagram, dan grafik, yang membantu memahami hubungan antar data dan menyajikan temuan penelitian secara lebih efektif.
- Kolaborasi tim: NVivo mendukung kerja kolaboratif, memudahkan untuk bekerja pada projek yang sama dan berbagi data serta analisis secara real-time. Ini berguna dalam projek penelitian berskala besar atau multidisiplin.
- Integrasi dengan tools lain: NVivo dapat terintegrasi dengan software statistik dan analisis data lainnya, memudahkan untuk menggabungkan analisis kualitatif dan kuantitatif guna mendapatkan informasi yang lebih komprehensif
Nvivo
NVivo adalah software analisis data untuk menggali lebih dalam informasi dari data yang tidak terstruktur seperti wawancara, survei, media sosial, dan artikel.
Software ini membantu mengorganisasi, menganalisis, dan menemukan insight tersembunyi dalam big data.
Dengan NVivo, analyst dapat melakukan coding pada data, membangun koneksi antar data, dan menghasilkan visualisasi yang membantu memahami narasi atau pola yang muncul dari data. Fungsionalitas ini penting terutama dalam riset sosial, di mana banyak data berbentuk teks, video, audio, dan gambar.
Selain meningkatkan efisiensi dalam pengolahan data, NVivo juga meningkatkan kualitas analisis penelitian dengan menyediakan insight berbasis bukti serta data yang akurat.
Manajemen Pendidikan dan Mutu Pendidikan
Pembiayaan merupakan hal yang sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan pendidikan, karena tanpa adanya pembiayaan bisa jadi pendidikan tidak dapat berjalan dan amanat dari Undang-Undang dasar tidak akan terpenuhi. Biaya merupakan suatu unsur yang menentukan dalam mekanisme penganggaran. Tingkat efisiensi dan efektivitas kegiatan dalam suatu organisasi sangat berpengaruh untuk mencapai tujuan tertentu. Kegiatan yang dilaksanakan dengan biaya yang rendah dan hasilnya mempunyai kualitas yang baik, dapat dikatakan kegiatan tersebut dilaksanakan secara efektif dan efisien. Pengertian lain dari Pembiayaan pendidikan sendiri merupakan segala bentuk pengeluaran yang dilakukan atau segala sumber daya yang dinilai dengan uang, yang digunakan untuk aktivitas pendidikan.[1]
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa biaya pendidikan tidak bisa diabaikan dalam penyelenggaraan pendidikan, karena ia menjadi factor penting yang mempengaruhi kualitas proses dan hasil akhir penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan yang bermutu sulit dapat berjalan baik tanpa dukungan biaya yang memadai. Dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak mungkin ada kegiatan pendidikan tanpa biaya, biaya tidak hanya berasal dari pemerintah, banyak sumber-sumber biaya dapat diperoleh lembaga salah satunya uang SPP siswa. Biaya itu diperlukan untuk memenuhi beragam kebutuhan yang berkenaan dengan keberlangsungan proses pendidikan. Di sini, ketersediaan biaya sangat menentukan capaian tujuan dan target pendidikan.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, maka program-program BOS yang dimulai sejak Juli 2005 dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: program pemerataan dan perluasan akses, program peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta program tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Menurut Sudradjad pendidikan yang bermutu adalah model pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan dan kemampuan.[2] Keunggulan dan kemampuan, idealnya, dihargai publik di ranah akademik, teknikal-vokasional, atau kejuruan (keterampilan), yang dilandasi oleh mutu kompetensi profesional, personal, sosial, kepribadian, moral, serta akhlak mulia, yang keseluruhannya merupakan kecakapan hidup (life skill) di ranah moral, etis, dan sosial. Sudradjat lebih lanjut menegaskan bahwa pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu menghasilkan manusia seutuhnya (insan kamil), yaitu manusia dengan kepribadian yang integratif, utuh, yaitu individu yang mampu memadukan unsur iman, ilmu, dan amal; antara ilmu, teknologi dan taqwa untuk standar lulusannya. Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan yang bermutu bukan sesuatu yang terjadi dengan sendirinya, dia merupakan hasil dari suatu proses pendidikan berjalan dengan baik, efektif dan efesien. Dan proses pendidikan tidak akan berjalan apabila tidak ada unsur pembiayaan didalamnya, oleh karena itu pembiayaan memiliki pengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Pengertian Mutu Pendidikan
Mutu berasal dari bahasa Latin yaitu qualis yang artinya what kind of. Menurut Deming mutu adalah kesesuaian dengan kebutuhan pasar. Mutu menurut Juran ialah kecocokan dengan produk. Mutu menurut Crosby ialah kesesuaian dengan yang diisyaratkan. West Burnham mengatakan mutu adalah ukuran relatif suatu produk atau jasa sesuai dengan standar mutu desain. Mutu desain meliputi spesifikasi produk atau mutu kesesuaian, yaitu seberapa jauh suatu produk telah memenuhi persyaratan atau spesifikasi mutu yang ditetapkan. Mutu merupakan kemampuan (ability) yang dimiliki oleh suatu produk atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan atau harapan dan kepuasan pelanggan, dalam pendidikan yang dimaksud dengan pelanggan dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu internal customer (siswa atau mahasiswa sebagai pembelajar sekaligus input) dan eksternal customer (masyarakat dan dunia industri).[1]
Nomi Pfeffer dan Anna Coote, berdiskusi tentang mutu dalam jasa, dalam penyelenggaraan pendidikan dengan layanan yang berkualitas, tentunya sangat diperlukan manajemen pendidikan yang handal. Manajemen pendidikan merupakan suatu proses untuk mengkoordinasikan berbagai sumber daya pendidikan, seperti guru, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, lingkungan atau masyarakat, biaya atau keuangan serta partisipasi aktif dari orang tua dan sebagainya untuk mencapai tujuan pendidikan. Komponen-komponen tersebut harus dikelola dengan baik sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Meningkatkan kualitas pelayanan dan produk yang bertujuan untuk memuaskan pelanggan merupakan salah satu tujuan bagi tiap-tiap perusahaan pada umumnya, terlebih perusahaan jasa. Banyak cara yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas layanan tersebut. Mulai dari produk, mutu, dan bentuk pelayanan yang dilakukan yang ditujukan untuk menarik minat pelanggan, sehingga pelanggan cenderung membeli produk barang atau jasa tersebut. Oleh karena itu, setiap perusahaan dituntut untuk melakukan inovasi dan pengembangan terkait produk dan layanannya agar tercapai kepuasan pelanggan. Saat proses tersebut telah dicapai, tentunya usaha untuk menciptakan dan mempertahankan pelanggan menjadi prioritas utama bagi tiap-tiap perusahaan. Salah satu masalah yang dihadapi Indonesia dalam bidang pendidikan adalah rendahnya mutu pendidikan. Banyak faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan. Salah satunya adalah proses pemberian layanan pendidikan yang masih jauh dari harapan. Di satu pihak pemberian layanan pendidikan belum menemukan cara yang paling tepat, dipihak lain pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta semakin tingginya kehidupan masyarakat menyebabkan semakin meningkatnya tuntutan kebutuhan hidup sosial masyarakat sebagai pelanggan pendidikan. Berbagai cara telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya mempererat hubungan sekolah dengan masyarakat sekitar, meningkatkan kompetensi guru, pembaharuan kurikulum, pengadaan alat sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu manajemen sekolah.
Penyelenggara pendidikan baik pemerintah maupun swasta harus berani mengambil sikap dan wawasan bahwa mau tidak mau setiap sekolah harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Hal ini juga berjalan apabila sekolah sudah sesuai dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan yang berkompeten agar sesuai dengan tujuan pendidikan. kesejahteraan, bahwa, “Mutu merupakan konsep yang licin”.[2] Mutu dapat dipandang sebagai sebuah konsep yang absolut sekaligus relatif. Mutu dalam percakapan sehari-hari sebagian besar dipahami sebagai sesuatu yang absolut, misalnya restoran yang mahal dan mobil-mobil yang mewah. Sebagai suatu konsep yang absolut, mutu sama halnya dengan sifat baik, cantik, dan benar, merupakan suatu idealisme yang tidak dapat dikompromikan.[3]
Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam” proses pendidikan” yang bermutu terlibat berbagai input seperti bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi sarana prasarana, sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif. Mutu dalam konteks “hasil pendidikan” mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu (apakah tiap akhir semester, akhir tahun, 2 tahun atau 5 tahun, bahkan 10 tahun). Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil tes kemampuan akademis (misalnya tes formatif, sumatif, dan UN). Dapat pula prestasi di bidang lain, seperti prestasi di suatu cabang olahraga, seni, atau ketrampilan tambahan tertentu, misalnya: komputer, beragama jenis teknik, jasa. Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible), seperti suasana, disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan, toleransi, emosional, dan sebagainya.[4]
Antara proses dan hasil pendidikan yang bermutu saling berhubungan. Akan tetapi, agar proses yang baik itu tidak salah arah, maka mutu dalam artian hasil (output) harus dirumuskan lebih dahulu oleh sekolah, dan harus jelas target yang akan dicapai untuk setiap tahun atau kurun waktu lainnya. Berbagai input dan proses harus selalu mengacu pada mutu-hasil (output) yang ingin dicapai.[5]
Secara substansi, mutu pendidikan diterjemahkan sebagai suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk atau output, jasa/pelayanan, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Kriteria untuk menentukan mutu pendidikan mesti dilihat dari 5 aspek, yakni output, pelayanan, sumber daya manusia (guru), aspek proses dan aspek lingkungan.[6]
Mutu pendidikan adalah hasil belajar, yang menyangkut prestasi belajar mengajar yang dicapai siswa baik yang berhubungan dengan pengetahuan, sikap atau prilaku setelah mempelajari pendidikan agama Islam dalam kurun waktu tertentu/semester yang dinyatakan dalam bentuk nilai rapotr/semester.[7]
Adapun menurut Sudarwan Danim, mutu pendidikan mengacu pada masukan, proses, luaran, dan dampaknya. Mutu masukan dapat dilihat dari beberapa sisi. Pertama, kondisi baik atau tidaknya masukan sumber daya manusia, seperti kepala sekolah, guru, staf tata usaha, dan siswa. Kedua, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan material berupa alat peraga, buku-buku, kurikulum, prasarana, sarana sekolah, dan lain-lain. Ketiga, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan yang perangkat lunak, seperti peraturan, struktur organisasi, dan deskripsi kerja. Keempat, mutu masukan yang bersifat harapan dan kebutuhan, seperti visi, motivasi, ketekunan, dan cita-cita.
Mutu proses pembelajaran mengandung makna bahwa kemampuan sumber daya sekolah mentransformasikan beragam jenis masukan dan situasi untuk mencapai derajat nilai tambah tertentu dari peserta didik. Apabila dilihat dari hasil pendidikan, mutu pendidikan dipandang bermutu jika mampu melahirkan keunggulan akademik dan ekstrakulikuler pada peserta didik yang dinyatakan lulus untuk satu jenjang pendidikan atau menyelesaikan program pembelajaran tertentu.[8] Dapat disimpulkan bahwa mutu pendidikan adalah derajat keunggulan dalam pengelolaan pendidikan secara efektif dan efisien untuk melahirkan keunggulan akademik dan ekstrakulikuler pada peserta didik yang dinyatakan lulus untuk satu jenjang pendidikan atau menyelesaikan program pembelajaran tertentu.
Dari sini dapat kita ketahui bahwa, suatu lembaga pendidikan perlu adanya upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan. Dimana dalam meningkatkan mutu pendidikan tersebut, minimal sesuai dengan standar pendidikan yang telah ditetapkan secara nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, yakni adanya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 50 ayat 2 dijelaskan bahwa “pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.”[9] Usaha pemerintah ini juga diperkuat dengan adanya pasal yang mengatur tentang evaluasi pendidikan. Dimana pasal 57 ayat 1 menjelaskan bahwa “evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyeleggara pendidikan kepada pihak pihak yang berkepentingan.”[10]
Sehingga dapat kita pahami bersama bahwa, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sangat menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan serta evaluasi mutu pendidikan harus dilakukan, baik terhadap program maupun terhadap institusi atau lembaga pendidikan secara berkesinambungan atau berkelanjutan. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang digunakan oleh lembaga pendidikan sebagai standar pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, menjelaskan dalam pasal 1 ayat 1, “standar Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tetang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 50, ayat 2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tetang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 57, ayat 1. nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sitem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”[11] Selanjutnya, pemerintah menjelaskan fungsi dari Standar Nasional Pendidikan ini dalam pasal 3, yang berbunyi “standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.”[12]
Sebagai wujud upaya pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang bermutu, pemerintah menerapkan adanya penjaminan mutu pendidikan, sebagai aktuliasasi dari tujuan Standar Nasional Pendidikan. Upaya ini dipaparkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, yakni “standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.”[13]
Adapun lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :
- Standar isi;
- Standar proses;
- Standar kompetensi kelulusan;
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- Standar sarana prasarana;
- Standar pengelolaan;
- Standar pembiayaan; dan
- Standar penilaian pendidikan.[14]
Dari ruang lingkup Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Standar isi
Adalah standar nasional pendidikan yang mencakup lingkup materi pembelajaran dan kompetensi yang tertuang dalam kualifikasi kompetensi tamatan atau lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap satuan pendidikan dan jenis pendidikan.
- Standar proses
Ruang lingkup dari standar proses ini adalah segala yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran pada setiap satuan pendidikan, untuk mencapai standar kompetensi kelulusan.
- Standar kompetensi kelulusan
Berisi tentang kriteria atau kualifikasi komptensi dan kemampuan peserta didik yang terdiri dari kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik.
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendidikan yang berkaitan dengan kriteria atau kualifikasi seorang pendidik dan tenaga kepedidikan, yang terdiri 22 dari pendidikan prajabatan, kelayakan fisik dan mental, serta pendidikan dalam jabatan.
- Standar sarana prasarana
Merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olahraga, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta fasilitasfasilitas sumber belajar yang lain, yang menjadi penunjang proses pembelajaran.
- Standar pengelolaan
Pada standar ini mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada semua tingkat satuan pendidikan, dengan tujuan agar tercapainya penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.
- Standar pembiayaan
Standar pendidikan yang mengatur komponen pembiayaan pendidikan dan penentuan biaya operasional pendidikan selama satu tahun pada satuan pendidikan.
- Standar penilaian pendidikan
Ruang lingkup standar ini adalah semua yang berkaitan dengan mekanisme dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Dalam konteks pendidikan, lembaga pendidikan dikategorikan bermutu apabila dapat sesuai dengan standar nasional pendidikan yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 dan dapat memberikan kepuasan pelanggan pendidikan, baik internal maupun eksternal.
Hal tersebut sesuai dengan kualifikasi sekolah bermutu dari Edward Sallis, yang dikutip oleh Sudarwan Danim, sebagai berikut :
- Sekolah berfokus pada pelanggan, baik pelanggan internal maupun eksternal.
- Sekolah berfokus pada upaya untuk mencagah masalah yang muncul, dalam makna ada komitmen untuk bekerja secara benar dari awal.
- Sekolah memiliki investasi pada sumber daya manusianya.
- Sekolah memiliki strategi untuk mencapai kualitas, baik di tingkat pimpinan, tenaga akademik, maupun tenaga administratif.
- Sekolah mengelola dan memperlakukan keluhan sebagai umpan balik untuk mencapai kualitas dan memposisikan kesalahan sebagai instrumen untuk berbuat benar pada peristiwa atau kejadian berikutya.
- Sekolah memiliki kebijakan dalam perencanaan untuk mencapai kualitas, baik perencanaan jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
- Sekolah mengupayakan proses perbaikan dengan melibatkan semua orang sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawabnya.
- Sekolah mendorong orang yang dipandang memiliki kreatifitas, mampu menciptakan kualitas, dan merangsang yang lainnya agar dapat bekerja secara berkualitas.
- Sekolah memiliki strategi dan kriteria evaluasi yang jelas.
- Sekolah memandang dan menempatkan kualitas yang telah dicapai sebagai jalan untuk memperbaiki kualitas layanan lebih lanjut.
- Sekolah memandang kualitas sebagai bagian yang integral dari budaya kerja.
- Sekolah menempatkan peningkatan kualitas secara terus-menerus sebagai suatu keharusan.
Faktor Penyebab Buruknya Kualitas Pelayanan
Menurut Tjiptono (2017:160) Setiap perusahaan harus mampu memahami dan mengantisipasi beberapa faktor potensial yang bisa menyebabkan buruknya kualitas pelayanan, di antaranya:
- Produksi dan konsumsi yang terjadi secara stimulan Salah satu karakteristik unik jasa/pelayan adalah inseparability, artinya jasa diproduksi dan dikonsumsi pada saat bersamaan. Hal ini kerap membutuhkan kehadiran dan pertisipasi pelanggan dalam proses penyampaian layanan. Konsekuensinya, berbagai macam persoalan sehubungan dengan interaksi antara penyedia layanan dan pelanggan layanan bisa saja terjadi. Beberapa kekurangan yang mungkin ada pada karyawan layanan dan mungkin berdampak negatif terhadap perspektif kualitas meliputi: tidak terampil dalam melayanani pelanggan, cara berpakaian karyawan kurang sesuai dengan konteks, tutur kata karyawan kurang sopan atau bahkan menyebalkan, dan karyawan selalu cemberut atau pasang tampang angker.
- Intensitas tenaga kerja yang tinggi Keterlibatan karyawan secara intensif dalam penyampaian layanan dapat pula menimbulkan masalah kualitas, yaitu berupa tingginya variabilitas layanan yang dihasilkan. Faktor-faktor yang bisa mempengaruhi antara lain: upah rendah (umumnya karyawan yang melayani atau berinteraksi langsung dengan pelanggan memiliki tingkat pendidikan dan upah yang paling rendah dalam sebuah perusahaan), pelatihan yang kurang memadai atau bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, tingkat perputasan karyawan terlalu tinggi, motivasi kerja karyawan rendah, dan lain-lain.
- Dukungan terhadap pelanggan internal kurang memadai.
Karyawan front-line merupakan ujung tombak sistem penyampaian layanan. Seringkali merekalah cerminan jasa yang dipersepsikan konsumen. Dalam banyak kasus, keramahan dan kesopanan operator telepon dan satpam bisa jadi memberikan kesan pertama bagi calon pelanggan yang ingin berhubungan dengan sebuah perusahaan penyedia jasa. Agar karyawan frontline mampu melayani pelanggan secara efektif, nereka membutuhkan dukungan dari fungsi-fungsi utama manajemen (operasi, pemasaran, keuangan, R&D, dan SDM). Dukungan tersebut bisa berupa peralatan (perkakas, material, pakaian seragam), pelatihan keterampilan, maupun informasi (prosedur operasi).
- Gap komunikasi
Tak dapat dipungkiri lagi bahwa komunikasi merupakan faktor esensial menjalin kontak dan relasi dengan pelanggan. Bila terjadi gap komunikasi, maka bisa timbul penilaian atau persepsi negarif terhadap kualitas layanan. Gap-gap komunikasi bisa berupa: penyedia layanan memberikan janji berlebihan sehingga tidak mampu memenuhinya, penyedia tidak bisa selalu menyajikan informasi terbaru kepada para pelanggan, pesan komunikasi penyedia layanan tidak dipahami pelanggan, dan penyedia layanan tidak memperhatikan atau tidak segera menindaklanjuti keluhan dan/atau saran pelanggan.
- Memperlakukan semua pelanggan dengan cara yang sama
Pelanggan merupakan individu dengan preferensi, perasaan, dan emosi masing-masing. Dalam hal interaksi dengan penyedia layanan, tidak semua pelanggan bersedia menerima layanan yang seragam (standardized service).
- Perluasan atau pengembangan layanan secara berlebih
Di satu sisi, mengintroduksikan layanan baru atau menyempurnakan layanan lama dapat meningkatkan peluang pertumbuhan bisnis dan menghindari terjadinya layanan yang buruk. Di sisi lain, bila terlampau banyak layanan baru dan tambahan terhadap layanan yang sudah ada, hasil yang didapatkan belum tentu optimal, bahkan tidak tertutup kemungkinan timbul masalah seputar standar kualitas layanan.
- Visi bisnis jangka pendek Visi jangka pendek misalnya: orientasi pada pencapaian target penjualan dan laba tahunan, penghematan biaya sebesar-besarnya, peningkatan produktivitas tahunan, dan lain-lain.
Asas Pelayanan Publik
Menurut Pasal 4 Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2009 dalam Hayat (2017:52) asas pelayanan publik terdiri dari:
- Kepastian umum;
- Kepastian hukum;
- Kesamaan hak;
- Keseimbangan hak dan kewajiban;
- Keprofesionalan;
- Partisipatif;
- Persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif;
- Keterbukaan;
- Akuntabilitas;
- Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
- Ketepatan waktu;
- Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Tujuan Pelayanan Publik
Aspek yang menjadi dasar dalam pelayanan publik adalah melayani masyarakat sebaik-baiknya dalam rangka membantu terkait urusan administrasi kepemerintahan dan atau kebutuhan barang atau jasa publik. Menurut Pasal 3 Undang-undang Nomor.25 Tahun 2009 dalam Hayat (2017:52) tujuan pelayanan publik antara lain:
- Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
- Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
- Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Mengukur Kualitas Pelayanan
Menurut Rangkuti (2017:174) agar kualitas pelayanan dapat meningkatkan pelanggan maka kita harus mengukur:
- Hubungan antara berbagai dimensi kualitas pelayanan dengan dimensi kepuasan pelanggan ;
- Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan pelanggan;
- Mengidentifikasi dimensi kualitas pelayanan seperti tangibility, reability, responsiveness, assurance, empathy, pricing, marketing communication, WOM;
- Mengukur masing-masing kekuatan dimensi tersebut sehingga dapat diketahui dimensi mana yang paling besar pengaruhnya terhadap kepuasan pelanggan.
Dimensi Kualitas Pelayanan
Menurut Tjiptono (2017:159) dalam kualitas pelayanan minimal memiliki lima dimensi yaitu:
- Dimensi yang dapat terlihat (tangible), dimensi yang mengukur kelengkapan sarana dan prasarana, keramahan petugas, maupun seragam kerja petugas yang rapi.
- Dimensi jaminan (assurance), dimensi kualitas pelayanan yang berhubungan dengan kemampuan perusahaan dan perilaku front-line staff dalam menanamkan rasa percaya dan keyakinan bagi para pelanggan.
- Dimensi reliability, dimensi yang mengukur keandalan,kemampuan,dan akurasi dari perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
- Dimensi responsiveness, dimensi yang mengukur kecepatan pelayan dalam melayani pelanggan.
Dimensi empathy, meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan, komunikasi yang baik, dan memahami kebutuhan pelanggan
PengertianKualitas Layanan
Menurut Garvin dalam Tjiptono (2017:130) “Kualitas merupakan karakteristik, komponen atau atribut objektif yang dapat dikuantitatifkan dan dapat diukur”.
Menurut (Riyanto, 2018) “Kualitas juga diartikan sebagai ukuran seberapa bagus tingkat layanan yang diberikan mampu atau sesuai dengan ekspektasi pelanggan”.
Menurut (Wahyuni, 2016) “Kualitas pelayanan dapat didefinisikan sebagai seberapa jauh perbedaan antara kenyataan dan harapan para konsumen atas layanan yang mereka terima. Kualitas pelayanan dapat diketahui dengan cara membandingkan persepsi para pelanggan atas layanan yang benar-benar mereka terima”.
Menurut Lewis & Boom dalam (Lubis, 2013) “kualitas pelayanan sebagai ukuran seberapa baik tingkat layanan yang diberikan sesuai dengan harapan pelanggan”. Menurut Triguno dalam (Hilda, 2014) menjelaskan “kualitas pelayanan menunjuk pada pengertian “melayani setiap saat secara capat dan memuaskan, berlaku sopan, ramah, dan menolong serta profesional dan mampu”.
Dapat disimpulkan oleh penulis bahwa “kualitas pelayanan merupakan seberapa bagus tingkat pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan sehingga memenuhi harapan pelanggan dan bahkan melebihi dari harapan pelanggan sehingga pelanggan merasa puas”.
Pertanggungjawaban Dana BOS.
Penggunaan dana BOS sepenuhnya menjadi tanggungjawab lembaga yang kegiatannya mencakup pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang serta pelaporan keuangan, sehingga memudahkan proses pengawasan atas penggunaan dana. Berdasarkan Juknis dana BOS tahun 2022 pertanggungjawaban keuangan Dana BOS meliputi:
- Pembukuan
Dalam pengelolaan BOS, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan. Pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh sekolah ialah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas, dan Bukti pengeluaran.
- Pelaporan
Laporan merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan yang dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk laporan pertanggungjawaban harus memenuhi laporan Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana, Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS, Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, Laporan Aset, Laporan ke Dinas Pendidikan, Laporan Online ke Laman BOS.
- Transparansi
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen pendukung yang wajib dipublikasikan oleh sekolah meliputi Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana, dan Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana.
Satuan Biaya dan Besaran Dana BOS
Berdasarkan Juknis dana BOS Tahun 2022 dana BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
- SD sebesar Rp900.000 sampai Rp1.960.000 per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.
- SMP sebesar Rp1.100.000 sampai Rp2.480.000 per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.
- SMA dan SMK sebesar Rp1.600.000 Sampai Rp3.720.000 per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp3.500.000 sampai Rp7.940.000 per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.
2.2.5 Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah
Dana BOS termasuk salah satu komponen pemenuhan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN maupun APBD. Penyaluran dana BOS terdiri dari beberapa tahap. Menurut Juknis dana BOS Tahun 2022. Penyaluran dana BOS terdiri dari:
- Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari RKUN ke RKUD :
- Penyaluran tiap triwulan :
- Triwulan I sebesar 20% dari alokasi satu tahun.
- Triwulan II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.
- Triwulan III sebesar 20% dari alokasi satu tahun.
- Triwulan IV sebesar 20% dari alokasi satu tahun.
- Penyaluran tiap semester :
- Semester I sebesar 60% dari alokasi satu tahun.
- Semester II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.
- Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah :
- Penyaluran tiap triwulan (sekolah penerima alokasi dan bukan sekolah penerima alokasi)
- Triwulan I, III, dan IV sebesar 20% dari alokasi satu tahun.
- Triwulan II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.
- Penyaluran tiap semester (sekolah penerima alokasi dan bukan sekolah penerima alokasi) :
- Semester I sebesar 60% dari alokasi satu tahun.
- Semester II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.
Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan sepertiga dari BOS semester I (20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.
Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
3 Penggunaan Dana BOS Menurut Juknis Dana BOS tahun 2022.
Penggunaan dana BOS meliputi sebagai berikut: .
- Ketentuan Penggunaan Dana di Sekolah
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah, bagi sekolah yang telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK), tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelajaran yang diperbolehkan, maka sekolah dapat mempertimbangkan penambahannya dari sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah dengan tetap 22 memperhatikan peraturan terkait. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Komponen Pembiayaan BOS
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan dana BOS adalah membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan dana BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama. Sekolah harus mencadangkan separuh dana BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran triwulan) atau sepertiga dari dana BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran semesteran), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan. Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila 23 penggunaan dana untuk pembelian buku teks utama lebih sedikit dari 20% (dua puluh persen) dana BOS yang telah dicadangkan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan/komponen belanja lainnya.
Komponen Pembiayaan BOS pada SMP digunakan untuk :
- Pengembangan perpustakaan.
- Penerimaan peserta didik baru.
- Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler.
- Kegiatan evaluasi pembelajaran.
- Biaya pengelolaan sekolah.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, serta pengembangan manajemen sekolah.
- Biaya langganan daya dan jasa.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
- Pembayaran honor.
- Pembelian alat multi media pembelajaran.
- Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kejuruan, sertifikasi kejuruan, dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional (TOEIC). l. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) / Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan.
- Larangan Penggunaan Dana BOS
Dana BOS yang diterima oleh Sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut :
- Disimpan dengan maksud dibungakan.
- Dipinjamkan kepada pihak lain.
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya.
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya.
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
- Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya.
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
- Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat.
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
- Menanamkan saham.
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya.
- Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan.
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan. Riset dan Teknologi.
Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Menurut Juknis Dana BOS Tahun 2022 Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
- Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
- Melakukan evaluasi setiap tahun.
- Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
- RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun.
- RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.
- RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS.
- RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Tujuan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM
Sementara Tujuan khusus Dana BOS pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2022 adalah :
- SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
- Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS.
- membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
- Membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS.
- SMA/SMALB/SMK untuk:
- Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS
- Meningkatkan angka partisipasi kasar
- Mengurangi angka putus sekolah
- Mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak -11- mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
- Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan atau
- meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
- Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS
Bantuan Operasional Sekolah
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) peserta didik dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler. Bagi sekolah yang berada di Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah menerapkan pendidikan gratis, maka sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) peserta didik.
Pengertian Efektifivitas
Kata efektif berasal dari bahasa Inggris yaitu effective yang berarti berhasil atau sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik. Kamus ilmiah populer mendefinisikan efektivitas sebagai ketetapan penggunaan, hasil guna atau menunjang tujuan, efektivitas selalu terkait denga hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan ataupun program disebut efektif apabila tercapai tujuan ataupun sasaran. Hal ini sesuai dengan pendapat menurut Mardiasmo (2017;134) efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya pencapaian tujuan suatu organisasi mencapai tujuannya. Apabila suatu organisasi mencapai tujuannya maka organisasi tersebut telah berjalan dengan efektif.
Efektivitas merupakan suatu kondisi yang menunjukkan seberapa jauh suatu target yang sudah diraih oleh manajemen seperti kualitas,, kuantitas dan wkatu. Yang mana target tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu. Secara singkatna efektivitas adalah upaya tertentu atau suatu tingkat keberhasilan yang dapat dicapai oleh seseorang atau suatu organisasi.
Secara sederhana efektivitas berasal dari kata efektif yang berarti ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, dan dapat membawa hasil). Efisiensi dan efektivitas menurut Peter Drucker adalah melakukan suatu pekerjaan yang benar (doing the right think), sedangkan efisiensi adalah melakukan pekerjaan dengan benar (doing think right). Efektivitas pada umumnya terkait dengan keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran, sedangkan untuk efisiensi adalah perbandingan yang baik antara perubahan dengan hasilnya. Dengan demikian, antara efektivitas dan efisien saling terkait satu sama lain. Oleh karena itu, efektivitas merupakan kemampuan untuk memilih rencana yang tepat atau strategi yang tepat untuk mencapai target yang telah ditetapkan ataupun konsistensi kerja yang tinggi untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan. Dapat disimpulkan bahwa efektivitas adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan dengan melihat ketepatan penyelesaian pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan.
Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang telah dicapai. Efektivitas dapat dilihat dari berbagai sudut pandang (view point) dan dapat dinilai dengan berbagai cara dan mempunyai kaitan yang erat dengan efisiensi. Menurut Steer (2015:203) efektivitas adalah mengerjakan sesuatu dengan akurat, tepat waktu, obyektif dan menyeluruh sesuai dengan tujuan organisasi. Setiap organisasi didirikan atau dibentuk untuk mengejar efektivitas, karena eksistensi dan pertumbuhan yang bersangkutan dapat mengemban misi dan melaksanakan tugasnya dengan tingkat ketangguhan yang tinggi. Proses kerja sama sekelompok orang mencapai tujuan diperlukan organisasi sebagai wadahnya, dan untuk menggerakkan kerja sama tersebut diperlukan manajemen. Salah satu fungsi manajemen tersebut adalah pengawasan.
Silalahi (2017:128) mengungkapkan bahwa efektivitas adalah yang berhubungan dengan tujuan organisasi baik secara eksplisit maupun implisit. Efektivitas menurut Emerson dalam Singodimedjo (2012:132) menyatakan bahwa pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya .
Efektivitas menurut Siagian (2016:24) adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atas jasa kegiatan yang dijalankannya. Efektivitas menunjukkan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya sasaran yang telah ditetapkan. Jika hasil kegiatan semakin mendekati sasaran, berarti makin tinggi efektivitasnya.
Memperhatikan pendapat para ahli di atas, bahwa konsep efektivitas merupakan suatu konsep yang bersifat multi-dimensional, artinya dalam mendefinisikan efektivitas berbeda-beda sesuai dengan dasar ilmu yang dimiliki walaupun tujuan akhir dari efektivitas adalah pencapaian tujuan.
Efektivitas menurut Siagian (2016:24) adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atas jasa kegiatan yang dijalankannya. Efektivitas menunjukkan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya sasaran yang telah ditetapkan. Jika hasil kegiatan semakin mendekati sasaran, berarti makin tinggi efektivitasnya.
Menurut Mondy (2015:11), efektivitas adalah pemanfaatan sumber sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah pekerjaan tepat pada waktunya. Menurut Namawi (2015:76) efektivitas adalah suatu keadaan yang mengandung suatu efek/akibat yang dikehendaki kalau seseorang melakukan sesuatu yang memang dikehendakinya maka seseorang itu
dikatakan efektif jika menimbulkan akibat atau mempunyai maksud sebagaimana dikehendakinya. Dalam memaknai efektivitas kerja setiap karyawan memberi arti yang berbeda, sesuai sudut yang berbeda sesuai sudut pandang dan kepentingan masing-masing. Selanjutnya efektivitas organisasi merupakan kemampuan organisasi untuk merealisasikan berbagai tujuan dan kemampuannya untuk beradaptasi dengan lingkungan dan mampu bertahan untuk tetap hidup.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka yang dimaksud efektivitas kerja pada penelitian ini adalah ukuran yang menggambarkan sejauh mana sasaran yang dapat dicapai oleh karyawan berdasarkan target atau standar yang telah ditetapkan perusahaan.
Pengaruh Sensitivitas Etis terhadap Whistleblowing
Individu yang tidak mengakui sifat dasar etika dalam keputusan, skema
moralnya tidak akan mengarah pada masalah etika tersebut. Jadi kemampuan
untuk mengakui sifat dasar etika dari sebuah keputusan merupakan sensitivitas
etika. Apabila sensitivitas etis individu semakin tinggi maka semakin tinggi pula
kecenderungan mereka untuk menganggap whistleblowing menjadi suatu hal
yang penting serta semakin tinggi pula kemungkinan mereka melakukan
whistleblowing.
Seseorang yang memahami pentingnya informasi yang terdapat di dalam
laporan keuangan bagi para penggunanya akan memahami pula tanggung jawab
etis dalam profesi akuntansi sehingga muncul motivasi untuk melakukan
whistleblowing.
Arnold dan Ponemon (1991) yang menyelidiki hubungan antara pemikiran
etis dengan persepsi whistleblowing. Mereka melaporkan bahwa auditor interen
dengan tingkat pemikiran etis yang relatif tinggi lebih dapat mengidentifikasi dan
mengetahui perilaku yang kurang pantas. Semakin tinggi tingkat pemikiran etis
seseorang semakin mampu mengidentifikasi serta mengetahui perilaku yang
kurang pantas
Pengaruh Orientasi Etika Idealisme terhadap Whistleblowing
Tujuan utama dari proses audit adalah untuk menghindari kesalahan bagi
pengguna laporan keuangan atas opini auditor, oleh karena itu idealisme
ditemukan di profesi auditing mudah dilakukan untuk tujuan dan pedoman
profesi. Orientasi etika dari seorang auditor (responden) mempengaruhi tindakan
whistleblowing. Idealisme auditor tinggi mempunyai tingkat memandang
whistleblowing sebagai hal yang penting dan memiliki kecenderungan untuk
melakukan whistleblowing yang tinggi pula
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ihyaul (2009: 7) menyatakan bahwa governmental auditor atau auditor
pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau
penanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
Ihyaul (2009: 131-138) menjelaskan bahwa auditor pemerintah adalah
auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi pemerintah.
Di Indonesia Auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a) Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari pasal 23E ayat (1) Undang-undang
Dasar 1945, yang berbunyi:
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
Negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan
mandiri”.
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk pada
pemerintah, sehingga diharapkan dapat independen. Badan Pemeriksa
Keuangan adalah lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Negara.
b) Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat
Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal
Departemen (LPND), dan Badan Pengawasan daerah.
Ihyaul (2009: 142-143) BPK memeriksa seluruh unsur keuangan negara,
baik pusat maupun daerah, yang mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank
Indonesia, Badan Layanan Umum (BLU), dan badan lain yang ada kepentingan
keuangan Negara didalamnya. BPK melaksanakan tiga macam pemeriksaan: (1)
Pemeriksaan Keuanagan, (2) Pemeriksaan Kinerja, dan (3) Pemeriksaan dengan
Tujuan Tertentu.
Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan
pemerintah, dalam rangka memberikan pernyataan dan opini tentang tingkat
kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Pemeriksaan Kinnerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi,
serta pemeriksaan atas aspek efektivitas. Pemeriksaan ini bertujuan untuk
mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian DPR, DPD, dan DPRD.
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan
tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan kinerja seperti pemeriksaan
investigatif dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.
Sensitivitas Etis
Falah (2006) menjelaskan bahwa kemampuan seorang profesional untuk
berperilaku etis sangat dipengaruhi oleh sensitivitas individu tersebut. Faktor
yang penting dalam menilai perilaku etis adalah adanya kesadaran para individu
bahwa mereka adalah agen moral. Kesadaran individu tersebut dapat dinilai
melalui kemampuan untuk menyadari adanya nilai-nilai etis dalam suatu
keputusan yang disebutkan sebagai sensitivitas etis.
Jones (1991) dalam Anik (2012) menyebutkan bahwa dalam penelitian
akuntansi etik akuntan difokuskan dalam hal kemampuan pengambilan keputusan
dan perilaku etis. Jika auditor tidak mengakui sifat dasar etika dalam keputusan,
skema moralnya tidak akan mengarah pada masalah etika tersebut. Jadi
kemampuan untuk mengakui sifat dasar etika dari sebuah keputusan merupakan
sensitivitas etika (ethical sensitivity).
Hunt dan Vitell (1986) dalam Lia (2011) mengembangkan sebuah model
untuk menjelaskan proses pengambilan keputusan etika, dimana langkah awal
individual menerima masalah etika, sampai pada pertimbangan etika (ethical
judgment), yang menjelaskan kemampuan seseorang untuk memahami masalah
etis yang dipengaruhi oleh lingkungan budaya, lingkungan industri, lingkungan
organisasi, dan pengalaman pribadi. Hunt dan Vitell (1986) mengembangkan
sebuah pendekatan sistematis untuk mempelajari etika pemasaran dengan
menggambarkan proses pengambilan keputusan etis pada profesional pemasaran.
Hunt dan Vitell (1986) dalam Lia (2011) Sensitivitas etika adalah salah
satu bagian dari proses pengambilan keputusan moral, yang terdiri dari:
a) Kesadaran moral (moral awareness). Mengenai moral alamiah dari situasi
yang ada.
b) Keputusan moral (moral judgement). Membuat suatu keputusan yang secara
moral benar dalam keadaan itu.
c) Maksud moral (moral intent). Memutuskan menempatkan suatu nilai dalam
norma moral daripada norma yang lainnya.
d) Aksi Moral (moral action). Melibatkan dalam perilaku moral.
Shaub et al. (1993), Khomsiyah dan Indriyantoro (1998) dalam Lia
(2011) mengembangkan persepsi komponen etika pada penelitan Hunt dan Vitell
dimana faktor-faktor yang mempengaruhi sensitivitas etika adalah lingkungan
budaya dan pengalaman pribadi yang membentuk orientasi etika, lingkungan
organisasi yang membentuk komitmen pada organisasi dan lingkungan profesi
merupakan komitmen pada profesinya.
Sensitivitas etis diukur dengan indikator yaitu kegagalan akuntan dalam
mengerjakan pekerjaan sesuai dengan waktu yang diminta, dan subordinasi
judgement akuntan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi (Falah, 2006).
Kedua indikator tersebut sesuai dengan Kohlberg (1984) dalam Falah (2006)
semakin tinggi perkembangan moral seseorang akan memberi nilai yang semakin
tinggi pada hak orang lain seperti yang terdiri dari 3 level yaitu: pre-conventional,
conventional dan post-conventional.
Tahap pertama pre-conventional adalah fokus pada diri sendiri
mencerminkan indikator pertama yaitu kegagalan akuntan dalam mengerjakan
pekerjaan sesuai dengan waktu yang diminta, tahap kedua conventional fokus
pada hubungan personal dan tahap ketiga adalah post-conventional yakni
kepercayaan sesorang pada prinsip universal. Tahap kedua dan ketiga
mencerminkan indikator kedua yakni subordinasi judgement akuntan dalam
hubungannya dengan prinsip akuntansi. Oleh sebab itu meningkatnya tahap
perkembangan moral seseorang akan meningkatkan tingkat sensitivitas etika.
Idealisme
Forsyth (1980) mengemukakan bahwa Idealisme mengacu pada
suatu hal yang dipercaya oleh individu dengan konsekuensi yang
dimiliki dan diinginkannya tidak melanggar nilai-nilai moral. Atau
dapat dikatakan dalam setiap tindakan yang dilakukan harus berpijak pada
nilai-nilai moral yang berlaku dan tidak sedikitpun keluar dari nilai-nilai
tersebut (mutlak). Idealisme didefinisikan sebagai suatu sikap yang
menganggap bahwa tindakan yang tepat atau benar akan menimbulkan
konsekuensi atau hasil yang diinginkan. Seseorang yang idealis
mempunyai prinsip bahwa merugikan orang lain adalah hal yang selalu
dapat dihindari dan mereka tidak akan melakukan tindakan yang
mengarah pada tindakan yang berkonsekuensi negatif. Jika terdapat dua
pilihan yang keduanya akan berakibat negatif terhadap individu lain, maka
18
seorang yang idealis akan mengambil pilihan yang paling sedikit
mengakibatkan akibat buruk pada individu lain.
Orientasi Etika Idealisme dapat diukur dengan indikator sikap untuk
tidak merugikan orang lain sekecil apapun, seorang individu tidak boleh
melakukan tindakan yang dapat mengancam martabat dan kesejahteraan
individu lain, dan tindakan bermoral adalah tindakan yang hampir sesuai
dengan tindakan yang sempurna (Khairul, 2011).
Orientasi Etika
Forsyth (1980) berpendapat bahwa orientasi etika adalah tujuan utama
perilaku profesional yang berkaitan erat dengan moral dan nilai-nilai yang
berlaku dan digerakkan oleh dua karakteristik yaitu idealisme dan relativisme.
Idealisme berhubungan dengan tingkat dimana individual percaya bahwa
konsekuensi yang diinginkan (konsekuensi positif) tanpa melanggar kaidah
moral. Sikap idealis juga diartikan sebagai sikap tidak memihak dan terhindar
dari berbagai kepentingan. Seorang akuntan yang tidak bersikap idealis hanya
mementingkan dirinya sendiri agar mendapat fee yang tinggi dengan
meninggalkan sikap independensi. Di sisi lain, sikap relativisme secara implisit
menolak moral absolut pada perilakunya.
Konsep idealisme dan relativisme tidak berlawanan, namun
menunjukkan dua skala yang terpisah oleh Forsyth (1981). Forsyth (1980)
memberikan kategori orientasi etika ke dalam empat klasifikasi sikap orientasi
etika : (1) Situasionalisme, (2) Absolutisme, (3) Subyektif dan (4) Eksepsionis.
Whistleblowing
Hoffman and Robert (2008) whistleblowing didefinisikan sebagai suatu
pengungkapan oleh karyawan mengenai suatu informasi yang diyakini
mengandung pelanggaran hukum, peraturan, pedoman praktis atau pernyataan
professional, atau berkaitan dengan kesalahan prosedur, korupsi, penyalahgunaan
wewenang, atau membahayakan publik dan keselamatan tempat kerja.
Whistleblowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok
untuk membocorkan kecurangan yang terjadi baik oleh instansi maupun individu.
Whistleblowing dapat digambarkan sebagai suatu proses yang melibatkan faktor
pribadi dan faktor sosial organisasional.
Whistleblowing akan muncul saat terjadi konflik antara loyalitas
karyawan dan perlindungan kepentingan public. Elias (2008) menambahkan
bahwa whistleblowing dapat terjadi dari dalam (internal) maupun luar (eksternal).
Internal whistleblowing terjadi ketika seorang karyawan mengetahui
kecurangan yang dilakukan karyawan lainnya kemudian melaporkan kecurangan
tersebut kepada atasannya. Sedangkan eksternal whistleblowing terjadi ketika
seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaan lalu
memberitahukannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
De George (1986) dalam Hoffman and Robert (2008) menetapkan tiga
kriteria atas whistleblowing yang adil. Pertama organisasi yang dapat
menyebabkan bahaya kepada para pekerjanya atau kepada kepentingan publik
yang luas. Kedua, kesalahan harus dilaporkan pertama kali kepada pihak internal
yang memiliki kekuasaan lebih tinggi, dan ketiga, apabila penyimpangan telah
dilaporkan kepada pihak internal yang berwenang namun tidak mendapat hasil,
dan bahkan penyimpangan terus berjalan, maka pelaporan penyimpangan kepada
pihak eksternal dapat disebut sebagai tindakan kewarganegaraan yang baik.
Lewis (2005) mengatakan bahwa whistleblowing dapat dipandang
sebagai bagian dari strategi untuk menjaga dan meningkatkan kualitas. Dari
pandangan pemberi kerja, pekerja yang pertama kali melapor kepada menajernya
atas pelanggaran yang terjadi dapat member kesempatan perusahaan untuk
memperbaiki masalah tersebut sebelum berkembang semakin rumit.
Whistleblowers seharusnya memiliki kinerja yang baik, beredukasi tinggi,
berkedudukan sebagai pengawas, dan moral reasoning yang lebih tinggi
dibandingkan seorang pengawas fraud yang tidak aktif (Elias, 2008). Namun
pengungkapan pelanggaran pada umumnya menimbulkan konskuensi yang tidak
diinginkan oleh pengungkap pelanggaran tersebut, seperti kehilangan pekerjaan,
ancaman balas dendam, dan isolasi dalam bekerja.
15
Malik (2010) menggunakan dua aspek dari whistleblowing yaitu tentang
pandangan mengenai persepsi whistleblowing dan whistleblowing intention.
Robbins (2003: 97) mendeskripsikan persepsi sebagai sebuah proses yang
ditempuh oleh seorang individu untuk mengorganisasikan dan menafsirkan kesankesan
yang ditangkap oleh indera sehingga memberikan makna bagi lingkungan
mereka, sehingga persepsi whistleblowing diartikan sebagai sebuah proses untuk
menentukan apakah whistleblowing akan memberikan dampak yang baik atau
buruk bagi individu itu sendiri maupun lingkungan.
Persepsi whistleblowing dapat diukur dengan tingkat keseriusan tindakan
dinilai dengan mempertimbangkan besarnya pelanggaran sosial yang dilakukan
pada masing-masing kasus. Tingkat tanggung jawab untuk melaporkan
pelanggaran dinilai dengan mempertimbangkan apakah pelaporan tindakan yang
diragukan tersebut merupakan suatu tugas karyawan sebagai bagian dari
perusahaan ataukah justru kewajiban pribadi (Malik, 2010).
Malik (2010) menjelaskan bahwa whistleblowing intention merupakan
keinginan untuk melakukan whistleblowing merupakan salah satu bentuk dari
keseriusan dalam suatu situasi, tanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran
dan dampak negatif yang akan diterima sebagai akibat pelaporan tersebut.
Keinginan untuk melaporkan suatu pelanggaran dinilai dengan mengasumsikan
responden sebagai karyawan yang menyadari adanya tindakan-tindakan yang
mencurigakan dalam kasus-kasus tersebut.
Pengaruh Kepuasan Kerja terhadap Niat Whistleblowing
Menurut Handoko (2000:193) kepuasan kerja adalah keadaan emosional
yang menyenangkan atau tidak menyenangkan bagaimana para karyawan
memandang pekerjaan mereka. Kepuasan kerja merupakan perasaan seorang
karyawan terhadap kerjaannya. Seorang karyawan akan merasa nyaman dan
setia dengan perusahaannya dilihat dari kepuasan kerja yang didapatkan oleh
karyawan.
Karyawan yang telah merasa puas dan nyaman dengan tanggung jawab
yang didapat dalam kerjaannya seperti gaji yang cukup untuk hidupnya, dan
mendapatkan pengakuan dari atasannya, maka karyawan akan memiliki rasa
yang tidak peduli terhadap keadaan sekitar organisasinya atau perusahaan
tempat karyawan bekerja. Hal ini terjadi karena karyawan telah merasa cukup
dengan hasil yang karyawan dapatkan. Sementara itu karyawan yang tidak
39
merasa puas dan nyaman terhadap pekerjaannya, merasa tidak cukup dengan
gaji yang didapatkan, dan tidak mendapatkan pengakuan dari atasannya, maka
karyawan tersebut akan memperhatikan kesalahan atau kecurangan yang
terjadi di organisasi atau perusahaan tempat karyawan bekerja untuk
mendapatkan hal-hal tersebut. Jadi karyawan yang memiliki rasa kepuasan
kerja terhadap organisasinya atau perusahaannya memiliki niat yang sedikit
dalam melakukan whistleblowing karena sudah mendapatkan kenyaman di
tempat kerjanya.
Pengaruh Komitmen Profesional terhadap Niat Whistleblowing
Komitmen profesional merupakan suatu tindakan individu yang
menunjukan loyalitas pada profesinya seperti mengikuti aturan dan nilai-nilai
yang berlaku didalam profesinya. Shaub et al (1993) dalam Dimas (2015)
mengatakan pentingnya belajar komitmen profesional karena karier
merupakan bagian yang penting dari hidup seseorang dan komitmen
profesional merupakan implikasi penting dalam tingkatan individu.
Memiliki komitmen terhadap profesinya berarti individu itu yakin bahwa
profesinya memiliki dampak baik bagi diri orang lain. Adanya komitmen
profesional yang tinggi dalam diri karyawan akan membuat karyawan bekerja
sesuai dengan kode etik profesi pekerjaannya. Sementara itu karyawan yang
memiliki komitmen profesional yang tinggi tidak akan mebiarkan kecurangan
ataupun kesalahan yang terjadi dalam pekerjaannya dan melanggar kode etik
profesi, sehingga karyawan yang memiliki komitmen profesional yang tinggi
maka semakin tinggi pula niat karyawan untuk melakukan whistleblowing.
Berdasarkan pendapat yang ada tentang komitmen profesional, maka
karyawan yang memiliki komitmen yang tinggi dengan komitmen
profesionalnya akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam
profesinya, sehingga memiliki tanggapan yang tinggi pula dalam niat
melakukan whistleblowing.
Definisi Kepuasan Kerja
Pada dasarnya karyawan akan merasa nyaman dengan pekerjaannya
apabila karyawan mendapatkan rasa puas dalam bekerja. Robbins
(2002:36) berpendapat bahwa kepuasan kerja merupakan suatu sikap
individu yang mengacu kepada pekerjaannya secara umum. Menurut
Handoko (2000:193) kepuasan kerja adalah keadaan emosional yang
menyenangkan atau tidak menyenangkan bagaimana para karyawan
memandang pekerjaan mereka. Hakikatnya kepuasan kerja adalah tingkat
perasaan seseorang sebagai penilaian positif terhadap pekerjaannya dan
lingkungan tempat pekerjaannya (Wibowo, 2014:132). Dapat disimpulkan
dari pendapat diatas bahwa kepuasan kerja adalah perasaan positif yang
dimiliki oleh karyawan terhadap pekerjaan yang mereka jalankan dengan
anggapan menyenangkan.
Kepuasan Kerja menggambarkan persaan karyawan terhadap pekerjaan
yang dimilikinya. Kepuasan kerja dapat memberikan persaan positif
terhadap individunya. Robbins (2002:36) menyatakan seseorang dengan
tingkat kepuasan kerja yang tinggi mempunyai sikap positif terhadap
pekerjaannya, sedangkan seseorang yang tidak puas dengan pekerjaannya
mempunyai sikap negatif terhadap pekerjaannya. Adanya sikap postif
yang terdapat pada kepuasan kerja diharapkan bisa membuat karyawan
lebih tanggap terhadap lingkungan dengan motivasi yang diciptakan agar
dapat bekerja lebih maksimal.
Colquitt et al (2011) dalam Wibowo (2014: 132) menyatakan adanya
beberapa kategori kepuasan kerja:
1) Pay Satisfaction
Mencerminkan perasaan pekerja tentang bayaran mereka, termasuk
apakah sebanyak yang mereka berhak mendapatkan, diperoleh dengan
aman, dan cukup untuk pengeluaran normal dan kemewahan.
28
2) Promotion Satisfaction
Mencerminkan perasaaan pekerja tentang kebijakan promosi
perusahaan dan pelaksanaannya, termasuk apakah promosi sering
diberikan, dilakukan dengan jujur, dan berdasarkan pada kemampuan.
3) Supervision Satisfaction
Mencerminkan perasaaan pekerja tentang atasan mereka, termasuk
pakah atasan mereka kompeten, sopan, dan komunikator yang baik
serta bukannya bersifat malas, mengganggu juga menjaga jarak.
4) Coworker Satisfaction
Mencerminkan perasaan pekerja tentang teman sekerja mereka,
termasuk apakah rekan sekerja mereka cerdas, bertanggung jawab,
membantu, menyenangkan dan menarik.
5) Satisfaction With the Work It Self
Mencerminkan perasaan pekerja tentang tugas pekerjaan mereka
sebenarnya, termasuk apabila tugasnya menantang, menarik,
dihormati, dan memanfaatkan keterampilan penting dari pada sifat
pekerjaan yang menjumukan, berulang-ulang dan tidak nyaman.
b. Faktor-faktor Kepuasan Kerja
Robbins (2002:36) menyatakan bahwa faktor penting yang lebih
banyak mendatangkan kepuasan kerja adalah:
1) Pekerjaan yang secara mentalitas memberi tantangan
2) Penghargaan yang layak
29
3) Kondisi kerja yang menunjang
4) Rekan kerja yang mendukung
Kritner dan kinicki (2010) dalam Wibowo (2014:139) memiliki
pendapat yang berbeda tentang faktor yang dapat meningkatkan kepuasan
kerja. Faktor tersebut meliputi:
1) Need fulfillment, pemenuhan kebutuhan. Kepuasan ditentukan oleh
tingkat terhadap mana karakteristik pekerjaan memungkinkan
individual memenuhi kebutuhannya.
2) Discrepancies, ketidak sesuaian. Kepuasan adalah sebagai hasil dari
met expactations yang mencerminkan perbadaan antara apa yang
diharapkan untuk diterima individu dari pekerjaan, seperti bayaran
baik dan peluang promosi, dengan apa yang sebenarnya diterima.
3) `Value attainment, pencapaian nilai. Kepuasan merupakan hasil dari
persepsi bahwa pekerjaan memungkinkan untuk memenuhi nilai-nilai
kerja penting individual.
4) Equity, keadilan. Kepuasan merupakan hasil dari persepsi seseorang
bahwa hasil kerja relatif terhadap masukan lebih menyenangkan
dibandingkan dengan hasil/ masukan signifikan lain.
5) Dispositional/ Genetic components, komponen watak/ genetik.
Kepuasan kerja sebagian merupakan fungsi sifat personal dan faktor
genetik, karena dapat terjadi beberapa rekan kerja tampak puas dengan
30
berbagai variasi situasi kerja, sedang lainnya keliahatan selalu tidak
puas.
c. Indikator Kepuasan Kerja
Mas’ud (2004:185) menyatakan indikator kepuasan kerja tersebut
meliputi:
1) Kepuasan dengan gaji, adanya pembagian gaji yang adil oleh
perusahaan akan membuat individu merasa puas dan nyaman, karena
gaji tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
2) Kepuasan dengan promosi, promosi yang dilakukan organisasi setiap
tahunnya akan membuat karyawan bekerja lebih giat agar dapat
meningkatkan status kepegawaiannya, sehingga karyawan akan
merasa puas dengan hasil yang dicapainya dalam melakukan
pekerjaan.
3) Kepuasan dengan rekan sekerja, adanya rekan kerja yang dapat diajak
kerjasama akan membuat karyawan terasa nyaman bekerja dalam tim
dan akan merasa puas dengan hasil pekerjaan yang dibuat bersamasama.
4) Kepuasan dengan penyelia, atasan yang bekerja dengan baik akan
memberikan contoh kepada karyawannya, sehingga karyawan akan
lebih termotivasi lagi dalam melaksanakan pekerjaannya dan
karyawan akan merasa puas terhadap atasannya yang memberikan
contoh yang baik.
31
5) Kepuasan dengan pekerjaan itu sendiri, pekerjaan yang dari awal
sudah disenangi oleh pegawai akan membuat pegawai menyelesaikan
tanggung jawabnya dengan rasa senang dan memang ingin dilakukan.
Definisi Komitmen Organisasi
Di dalam organisasi sangat dibutuhkannya komitmen karyawan
terhadap organisasi. Komitmen yang ada di dalam diri karyawan akan
membuat karyawan melakukan kegiatan kerja sesuai dengan pedoman
kerja. Menurut Arfan (2010:54) Komitmen organisasi merupakan tingkat
sampai sejauh apa seorang karyawan memihak pada suatu organisasi
tertentu dan tujuan-tujuannya, serta berniat mempertahankan
keanggotaannya dalam organisasi tersebut. Komitmen organisasi adalah
kemauan seseorang untuk tetap menjadi anggota organisasi, kemauan
menunjukkan usaha untuk organisassi, dan mendukung tujuan dan nilai
organisasi (Dubin et al, 1975 dalam Gurses dan Demiray, 2009). Mowday
et al (1987) dalam Khaliq et al (2016) mengatakan bahwa komitmen
organisasi dapat didefinisikan sebagai kepercayaan karyawan terhadap
tujuan dan nilai organisasi, keinginan untuk tetap menjadi anggota dan
loyalitas terhadap organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa komitmen
organisasi adalah suatu sikap yang dimiliki oleh karyawan maupun
anggota organisasi dengan keterkaitan dan keterlibatan karyawan maupun
anggota pada suatu organisasi dengan menumbuhkan loyalitas serta
mendorong karyawan terlibat dalam berbagai pengambilan keputusan,
sehingga dengan adanya komitmen karyawan memiliki rasa untuk
memiliki organisasi tersebut.
24
Karyawan yang memiliki komitmen yang tinggi akan bertanggung
jawab terhadap organisasinya untuk mencapai tujuan organisasi bersama.
Adanya komitmen organisasi di dalam diri karyawan akan menunjukan
sikap dan perilaku positif terhadap orgnisasinya, sehingga karyawan akan
memiliki jiwa pembela untuk membela organisasinya. Jiwa pembela
tersebut dapat diaplikasikan dalam pekerjaannya untuk mewujudkan
tujuan organisasi.
Rasa peduli terhadap organisasi yang ada di diri karyawan dapat
ditunjukan dengan memiliki niat whistleblowing. Menurut Brief dan
Motowidlo (1986) dalam Rizki (2012) tindakan melakukan
whistleblowing merupakan tindakan prososial anggota organisasi yang
berguna untuk melindungi tujuan jangka panjang organisasi dengan
melaporkan arahan, prosedur, dan kebijakan yang menurutnya tidak etis
atau legal. Adanya pendapat tersebut diharapkan karyawan bisa
melakukan tindakan whistleblowing dengan memiliki komitmen
organisasi yang tinggi.
Komitmen organisasi terbentuk ketika karyawan memiliki sikap yang
berhubungan dengan organisasinya. Arfan (2010: 55) mengatakan ada tiga
sikap yang saling berhubungan terhadap organisasi, yaitu:
1) Identifikasi (Identification), yaitu pemahaman atau penghayatan
terhadap tujuan organisasi.
2) Keterlibatan (Involvement), yaitu perasaan terlibat dalam suatu
pekerjaan atau perasaan bahwa pekerjaan tersebut adalah
menyenangkan.
3) Loyalitas (Loyalty), yaitu persaan bahwa organisasi adalah tempatnya
bekerja dan tinggal.
Menurut Arfan (2010:55) berpendapat bahwa komitmen organisasi
memiliki tiga komponen utama, yaitu:
1) Komitmen Afektif (Affective commitment), terjadi apabila karyawan
ingin menjadi bagian dari organisasi karena adanya ikatan emosional
atau psikologis terhadap organisasi.
2) Komitmen Berkelanjutan (Continuance commitment) muncul apabila
karyawan tetap bertahan pada suatu organisasi karena membutuhkan
gaji dan keuntungan-keuntungan lain, atau karyawan tersebut tidak
menemukan pekerjaan lain. Dengan kata lain, karyawan tersebut
tinggal di organisasi tersebut karena dia membutuhkan organisasi
tersebut.
3) Komitmen Normatif (Normative commitment) timbul dari nilai-nilai
diri karyawan. Karyawan bertahan menjadi anggota suatu organisasi
karena memiliki kesadaran bahwa komitmen terhadap organisasi
tersebut merupakan hal yang memang harus dilakukan. Jadi, karyawan
tersebut tinggal di organisasi itu karena ia merasa berkewajiban untuk
Indikator Komitmen Profesional
Edi (2008) mengemukakan bahwa komitmen professional memiliki
dua indikator yang terdiri dari dua bagian, yaitu:
1) Tingkat komitmen dan kebanggan terhadap profesi. Adanya komitmen
yang tinggi terhadap profesi berarti individu meyakini bahwa profesi
yang dilakukan memiliki dan dapat memberikan hal yang baik bagi
orang lain. Timbulnya kepercayaan tersebut membuat individu bangga
terhadap profesinya serta meyakini bahwa profesinya yang terbaik.
2) Persepsi individu terhadap profesinya. Persepsi individu terhadap
profesinya berarti individu melihat situasi dalam pekerjaannya sudah
sesuai dengan peraturan yang ada didalam profesi yang dijalaninya.
Definisi Komitmen Profesional
Aranya et al (1982) dalam Elias (2008) mengatakan komitmen profesi
dapat didefinisikan sebagai kesukaan yang dibentuk oleh seseorang
terhadap profesinya. Menurut Morow dan Wirth (1989) dalam Chang dan
Choi (2007) komitmen profesional merupakan pelekatan psikologis dan
identifikasi seseorang dengan profesinya. Jadi dapat disimpulkan bahwa
komitmen profesional merupakan sikap dan perilaku individu yang
mendasari profesional seseorang dalam menjalankan tugas dan
pekerjaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berkomitmen terhadap profesi berarti meyakinkan bahwa profesi yang
dilakukan memiliki dan memberikan hal yang baik bagi diri seseorang.
Lee (2000) dalam Elias (2008) menekankan bahwa pentingnya komitmen
profesional didalam karir individu karena komitmen profesional
merupakan bagian utama dalam hidup mereka dan memiliki implikasi
penting pada level individual maupun organisasional, juga semakin tinggi
komitmen professional seseorang maka semakin kecil kemungkinan
mereka meninggalkan profesi yang digelutinya .
Komitmen profesional memiliki peran penting dalan karir seseorang.
Komitmen profesional dikaitkan dengan meningkatnya kinerja, turunnya
niat untuk pindah kerja, serta kepuasan kerja yang lebih besar (Mexiner
dan Bline, 1989 dalam Elias 2008). Aranya et al (1981) dalam Dimas
(2015) menyatakan bahwa komitmen profesional yang lebih tinggi harus
direfleksikan dalam kepekaan yang lebih kuat terhadap masalah-masalah
mengenai etika profesi. Komitmen profesi dikaitkan pula dengan etika dan
niat whistleblowing. Kaplan dan Whitecotton (2001) dalam Merdikawati
(2012) berpendapat bahwa komitmen profesi auditor dan niat
whistleblowing memiliki hubungan positif. Hal ini membuktikan bahwa
auditor yang berkomitmen terhadap profesi lebih cenderung melakukan
whistleblowing. Penelitian ini sangat membantu dalam memotivasi
pekerjaan karyawan sehingga karyawan dapat bekerja sesuai dengan
aturan yang ada.
Komitmen profesional juga dapat dijadikan motivasi dalam bekerja.
Adanya motivasi dalam bekerja dapat membuat karyawan lebih semangat
lagi dalam bekerja dengan mencapai tujuan tertentu. Tercapainya tujuan
yang dikehendaki oleh karyawan akan membuat karyawan merasa puas
dengan pekerjaannya. Komitmen profesional dengan motivasi yang tinggi
akan mengarahkan karyawan bekerja sesuai dengan kode etik secara
Faktor-faktor Niat Whistleblowing
Bouville (2008) mendefinisikan whistleblowing sebagai tindakan, dari
seorang pegawai (atau mantan pegawai), untuk mengungkap apa yang ia
percaya sebagai perilaku ilegal atau tidak etis kepada manajemen yang
lebih tinggi/manajemen puncak (internal whistle-blowing) atau kepada
otoritas/pihak berwenang di luar organisasi maupun kepada publik
(external whistle-blowing). Banyak penelitian yang telah dilakukan guna
mencari faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan
whistle-blowing dengan menggunakan niat whistle-blowing sebagai proxynya.
Niat whistle-blowing berbeda dengan tindakan whistle-blowing yang
dilakukan whistleblower karena niat muncul sebelum tindakan whistleblowing,
sehingga diperlukannya niat untuk menjadi whistleblower agar
tindakan whistleblowing bisa terwujud.
Banyaknya penelitian terdahulu telah menguji faktor-faktor terhadap
niat whistleblowing seperti komitmen profesional yang dilakukan oleh
Elias (2008), komitmen organisasi yang dilakukan Intan et al (2015), dan
kepuasan kerja yang dilakukan oleh novita (2015). Faktor-faktor tersebut
sudah diuji dengan responden yang memiliki berbagai bidang, yaitu
mahasiswa, pegawai Dinas Kesehatan, dan pegawai Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini akan mencoba kembali
19
menggunakan faktor-faktor tersebut dengan menggunakan responden
pegawai rumah sakit di Yogyakarta pada bagian keuangan.
Niat Whistleblowing
Niat merupakan suatu keinginan yang dimiliki oleh individu untuk
melakukan sesuatu. Dalam kamus besar bahasa Indonesia niat memiliki
beberapa arti, yaitu (1) maksud atau tujuan suatu perbuatan, (2) kehendak
atau keinginan dalam hati akan melakukan sesuatu, dan (3) janji untuk
melakukan sesuatu jika cita-cita atau suatu harapan terwujud. Niat yang
ada didalam diri individu akan menjadi motivasi di diri individu untuk
melakukan suatu tindakan. Apabila suatu tindakan dilakukan secara terus
menerus akan membentuk pribadi dengan perilaku yang dibentuk dari
tindakan tersebut. Dalam theory of planned behavior menybutkan bahwa
niat individu untuk berperilaku ditentukan oleh 3 faktor, yaitu (1) norma
subyektif merupakan norma yang timbul karena mendapatkan pengaruh
dari norma yang ada disekitar individu, (2) sikap terhadap perilaku
merupakan sikap suka atau tidak suka seseorang terhadap sesuatu, dan (3)
persepsi kontrol perilaku merupakan suatu sikap individu yang merasa
bahwa persepsi yang dilakukannya dapat mengontrol dirinya sendiri. Jadi
dapat disimpulkan bahwa niat whistleblowing adalah suatu keinginan di
dalam diri karyawan untuk mengungkapkan tindakan kecurangan yang
dilakukan seseorang berdasarkan tingkah laku yang di anggap salah
dengan harapan dapat membentuk kepribadian karyawan.
Niat karyawan dalam melakukan tindakan whistleblowing dapat
dipengaruhi oleh respon atasan. Miceli dan Near (1982) dalam Elias
(2008) mengatakan bahwa respon atasan untuk menanggapi atau
mengabaikan aduan pelanggaran akan sangat berpengaruh pada niat dan
kecenderungan karyawan lain untuk melakukan whistleblowing. Penelitian
lain juga menyatakan bahwa organisasi cenderung melakukan pembalasan
kepada whistleblower. Pembalasan tersebut terkadang dilakukan oleh para
manager level bahwa tanpa sepengetahuan dewan eksekutif (Parmerlee et
18
al, dalam Elias 2008). Hal ini membuktikan bahwa dalam melakukan
tindakan whistleblowing tentunya memiliki resiko.
Teori Perilaku Prososial
Baron dan Byrne (2005) menyatakan bahwa perilaku proposial adalah
suatu tindakan yang menguntungkan dengan menolong orang lain tanpa harus
menyediakan suatu keuntungan langsung pada orang yang melakukan
tindakan tersebut dan mungkin bisa menimbulkan resiko bagi orang yang
menolong. Sears, dkk (2003) berpendapat bahwa perilaku prososial memiliki
kategori yang lebih luas, meliputi segala bentuk tindakan yang dilakukan atau
direncanakan dalam menolong orang lain tanpa memikirkan motif untuk
menolong. Perilaku prososial diartikan sebagai rasa kepudulian terhadap
orang lain dengan melakukan tindakan saling menolong yang murni tanpa
mengarapkan balasan.
Perilaku prososial merupakan teori yang mendukung terjadinya
whistleblowing. Brief dan Motowidlo (1986) berpendapat bahwa
whistleblowing sebagai salah satu dari 13 bentuk prosocial organizational
behavior. Dozier dan Miceli (1985) memiliki pendapat yang sama bahwa
whistleblowing dapat dipandang sebagai perilaku prososial karena memiliki
persamaan memberikan manfaat bagi orang lain disamping juga bermanfaat
bagi whistleblower itu sendiri. Perilaku prososial dapat digunakan untuk
menjelaskan pembuatan keputusan etis individu dalam melakukan niat
14
whistleblowing, sehingga seorang whistleblower yang memiliki perilaku
prososial dapat membantu pihak lain atau orang lain dalam menyehatkan
organisasi atau perusahaan.
Pengaruh Tekanan Ketaatan Terhadap Audit Judgment dimoderasikan oleh Kompleksitas Tugas
Auditor dalam melaksanakan audit selalu dihadapkan dengan tugas yang kompleks. Auditor akan dihadapkan dengan tugas-tugas yang kompleks, banyak, berbeda-beda, dan saling terkait satu dengan lainnya. Adanyan tugas yang semakin kompleks dan rumit akan mendorong seorang auditor untuk melakukan kesalahan-kesalahan dalam melaksanakan audit judgment. Kompleksitas tugas yang meningkat dan melebihi sumberdaya seseorang yang tersedia menyebabkan kinerja seseorang akan menurun (Kanfer dan Ackeman, 1989 dalam Nadhiroh, 2010).
Ketika dikaitkan dengan tekanan ketaatan dan audit judgment, maka semakin tinggi tekanan ketaatan yang diterima auditor disertai dengan adanya kompleksitas tugas yang didapat oleh seorang auditor maka dapat memperkuat pengaruh tekanan terhadap audit judgment
Pengaruh Self-Efficacy Terhadap Audit Judgment
Seorang auditor harus memiliki kemampuan dalam diri untuk merencanakan serta melaksanakan tindakan yang mengarah pada pencapaian tujuan dalam melakukan judgment dalam hal ini yaitu self-efficacy. Self-efficacy adalah kepercayaan ataupun keyakinan seseorang mengenai kemampuan dirinya untuk mengatur dan melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tertentu
(Bandura, 1997). Menurut teori kognitif sosial, keyakinan self-efficacy akan memotivasi tindakan seseorang dalam melaksanakan tugas yang dapat mereka kerjakan
Wijayantini, (2014) dan Pertiwi (2015) menyatakan bahwa semakin tinggi self-efficacy yang dimiliki auditor maka semakin baik judgment yang dikeluarkan oleh auditor. Auditor dengan self-efficacy tinggi dalam melaksanakan judgment diharapkan agar lebih baik dibandingan dengan auditor dengan self-efficacy rendah
Pengaruh Tekanan Ketaatan Terhadap Audit Judgment
Seorang auditor dalam melaksanakan audit dituntut untuk bersikap profesional, tetapi disisi lain auditor dituntut untuk memenuhi perintah dari atasan maupun entitas yang diperiksa. Dilema etika yang dialami auditor, disebabkan karena adanya tekanan psikologis yang menimpa auditor itu sendiri. Tuntutan yang diterima auditor ini menyebabkan auditor mengalami tekanan ketaatan.
Tekanan ketaatan adalah jenis tekanan yang diterima individu ketika mendapat perintah langsung dari perilaku individu lain dan tekanan ketaatan ini timbul akibat adanya kesenjangan ekspektasi yang terjadi antara entitas yang diperiksa dengan auditor yang akan menimbulkan suatu konflik tersendiri bagi auditor. Semakin tinggi tekanan yang diterima oleh auditor akan menyebabkan meningkatnya emosional dan stress kerja seseorang sehingga judgment yang diambil oleh auditor cenderung menurun
Kompleksitas Tugas
Auditor selalu dihadapkan dengan tugas-tugas yang banyak, berbeda-beda, dan saling terkait satu sama lainnya. Kompleksitas tugas adalah persepsi individu tentang kesulitan suatu tugas yang disebabkan oleh terbatasnya kapasitas dan kemampuan untuk mengintegrasikan masalah yang dimiliki oleh seorang auditor dalam melaksanakan proses audit. Kompleksitas tugas merupakan tugas yang tidak terstruktur, membingungkan, dan sulit (Sanusi dan Iskandar, 2007).
Menurut Restuningdiah dan Indriantoro (2000) menyatakan bahwa kompleksitas muncul dari ambiguitas dan struktur yang lemah, baik dalam tugas-tugas utama maupun tugas-tugas lain. Pada tugas-tugas yang membingungkan (ambigous) dan tidak terstruktur, alternatif-alternatif yang ada tidak dapat diidentifikasi, sehingga data tidak dapat diperoleh dan outputnya tidak dapat diprediksi. Tingginya tingkat kompleksitas tugas akan berdampak pada menurunnya usaha serta motivasi kerja sehingga terjadinya penurunan kinerja
Self-Efficacy
Self-efficacy (efikasi diri) adalah persepsi/keyakinan yang ada dalam diri seseorang terhadap kemampuan yang dimiliknya. Bandura (1994) menyatakan bahwa self-efficacy adalah kepercayaan diri seseorang yang yakin bahwa dia dapat menjalankan suatu tugas pada tingkat tertentu, yang mempengaruhi aktivitas pribadi terhadap pencapaian tujuan. Self-efficacy mengacu pada persepsi seseorang terkait kemampuan untuk mengorganisasikan dan melaksanakan tindakan untuk pencapaian hasil (Bandura, 1997).
Seseorang dengan self-efficacy tinggi, akan mampu menyelesaikan tugas yang sulit dan kompleks karena menganggap sebagai tantangan yang harus dihadapi bukan ancaman yang harus dihindari. Sebaliknya, seseorang dengan self-efficacy rendah cenderung meragukan kemampuan mereka dan menghindar dari tugas-tugas yang sulit karena menganggap sebagai ancaman pribadi
Tekanan Ketaatan
Secara umum tekanan ketaatan berasal dari dua kata yaitu tekanan dan ketaatan. Tekanan (pressure) dalam oxford dictionaries adalah pengaruh atau efek dari seseorang atau sesuatu. Ketaatan (obedience) dalam perilaku manusia adalah suatu bentuk kepatuhan atas perintah dari seseorang atau pihak yang berwenang. Tekanan ketaatan adalah pengaruh atau efek yang berasal dari seseorang atau sesuatu yang menghasilkan
perintah dari seseorang atau pihak yang berwenang.
Tekanan ketaatan pada umumnya dilakukan oleh individu yang berwenang atau memiliki kekuasaan. Tekanan ketaatan adalah jenis tekanan pengaruh sosial yang dihasilkan ketika individu dengan perintah langsung dari perilaku individu lain (Reni, 2015 dalam Rosadi, 2016). Tekanan ketaatan diartikan sebagai tekanan yang diterima oleh seorang auditor dari atasan maupun entitas yang diperiksa untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari standar etika dan sikap profesionalisme. Sehingga seorang auditor ketika mengalami tekanan saat menjalankan tugas akan menyebabkan hilangnya independensi pada diri auditor tersebut.
Audit Judgment
Audit judgment merupakan suatu bentuk kebijakan yang diambil oleh auditor dalam menentukan pendapat mengenai hasil auditnya yang mengacu pada pembentukan suatu gagasan, pendapat, atau perkiraan tentang suatu objek yang dalam kaitannya dengan laporan keuangan. Audit judgment diperlukan pada saat berhadapan dengan ketidakpastian dan keterbatasan informasi maupun data yang didapat, dimana auditor dituntut untuk bisa membuat asumsi yang bisa digunakan untuk membuat dan mengevaluasi judgment
Teori X dan Y McGregor
Teori X dan Y yang dikemukakan oleh McGregor (1960) menyatakan dua pandangan terkait tipe manusia. Seseorang yang bertipe X (negatif) cenderung akan mudah dipengaruhi ketika melaksanakan suatu judgment jika ditekan agar mematuhi keinginan dari atasan maupun entitas yang diperiksa untuk menyimpang dari standar profesionalnya, sehingga judgment yang dihasilkan tidak tepat dan menurun. Auditor yang termasuk dalam tipe Y (positif) tidak akan terpengaruh meskipun ia mendapat tekanan selama melaksanakan proses audit dan dapat bertanggung jawab atas tugas yang diberikan. Ia akan tetap bersikap profesional dan independen sehingga audit judgment yang dihasilkan akan lebih baik dan tepat
Teori Penetapan Tujuan
Teori penetapan tujuan mengasumsikan bahwa adanya hubungan langsung antara definisi dari tujuan yang jelas dan terukur dengan prestasi kinerja. Seseorang ketika mengetahui apa sebenarnya tujuan yang ingin dicapai, maka orang tersebut akan lebih termotivasi untuk mengupayakan segala usaha agar dapat meningkatkan kinerjanya. Tujuan yang sulit akan menghasilkan prestasi kerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan tujuan yang mudah.
Teori Motivasi Berprestasi
Gibson (1994) mengemukakan bahwa motivasi merupakan suatu konsep yang menguraikan tentang kekuatan-kekuatan dalam diri seseorang untuk memulai atau mengarahkan perilakunya. Motivasi dapat diartikan sebagai faktor pendorong yang berada dalam diri manusia yang akan mempengaruhi cara bertindak, dengan demikian motivasi pada kinerja diri auditor merupakan faktor penting dalam kinerja audit judgment (Libby & Luft, 1993; Bonner, 1994 dalam Sanusi dan Iskandar, 2011).
Pengaruh Efikasi Diri terhadap Intensi Whistleblowing
Faktor yang mempengaruhi whistleblowing adalah efikasi diri. Efikasi diri merupakan keyakinan individu atas kemampuan yang dimilikinya. Seseorang yang mempunyai efikasi diri tinggi dapat menggunakan potensi yang ada pada dirinya secara maksimal. Begitu juga dengan auditor. Saat menghadapi dilema auditor mungkin akan menghadapi tekanan, ancaman-ancaman, serta teror yang ditujukan pada dirinya. Bagi auditor yang tidak percaya pada kemampuan dirinya, dia akan menganggap bahwa hal tersebut merupakan kesulitan yang harus dihindari.Auditor yang mempunyai efikasi diri tinggi justru akan menganggap bahwa kesulitan yang dihadapi merupakan tantangan yang harus dihadapi, dan dia yakin bahwa dia mampu menghadapi serta sehingga tidak akan menghindar.
Penelitian yang dilakukan oleh Hidayati & Pustikaningsih (2016) membuktikan bahwa self efficacy (efikasi diri) berpengaruh positif terhadap intensi whisleblowing. Dari pemaparan diatas, peneliti berpendapat bahwa efikasi diri berpengaruh positif terhadap intensi whistleblowing.
Pengaruh Moral Reasoning terhadap Intensi Whistleblowing
Salah satu faktor yang mempengaruhi whistleblowing adalah moral reasoning. Moral Reasoning adalah proses yang dialami oleh individu untuk menentukan benar salah suatu tindakan. Terdapat tiga kerangka level moral reasoning yang dikemukakan oleh Kohlberg. Dari kerangka tersebut diketahui bahwa semakin tinggi moral reasoning yang dimiliki seseorang, semakin tinggi pula kesadaran moral seseorang itu. Individu yang telah menerima prinsip-prinsip moralitas akan mendasarkan tindakannya pada aturan yang berlaku. Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa semakin tinggi moral reasoning auditor maka auditor akan menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku. Saat dihadapkan pada dilema akan melakukan whistleblowing atau tidak auditor akan cenderung melakukan whistleblowing.
Pengaruh Komitmen Profesional terhadap Intensi Whistleblowing
Salah satu faktor yang mempengaruhi Intensi whistleblowing adalah komitmen profesional. Komitmen profesional merupakan loyalitas seseorang terhadap profesi yang ditekuninya. Auditor yang mempunyai komitmen profesional tinggi berarti dia berarti telah menerima nilai dan tujuan organisasi serta dia akan berusaha menjalankan profesi sebaik-baiknya. Selain itu Berarti individu akan menghindari perilaku yang dapat mencoreng nama baik profesinya.
Auditor yang mempunyai komitmen profesional tinggi akan lebih sensitive terhadap permasalahan etika dan lebih mementingkan profesinya yang diwujudkan dengan ketaatannya pada kode etik dan aturan yang berlaku. Saat mengalami dilema akan melakukan whistleblowing atau tidak, auditor yang mempunyai komitmen profesional tinggi akan cenderung melakukan whistleblowing. Berdasarkan pemaparan diatas peneliti berpendapat bahwa komitmen profesional berpengaruh terhadap intensi whistleblowing.
Efikasi Diri
Efikasi diri merupakan keyakinan seseorang atas kemampuan dirinya dalam melaksanakan tugas (Putri, 2018). Bandura (1994) dalam Putri (2018) menyatakan bahwa efikasi diri merupakan kepercayaan diri seseorang bahwa dia mampu melaksanakan tugas pada level tertentu yang akan mempengaruhi aktivitas pribadi pada pencapaian tujuan. Bandura (2006) dalam Akbar & Wowo (2016) mendefinisikan efikasi diri sebagai keyakinan seseorang pada kemampuan diri dalam melakukan suatu tindakan untuk mencapai suatu prestasi.
Efikasi diri mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan. Individu akan mampu mengoptimalkan potensi yang ada pada dirinya jika dia mempunyai efikasi diri yang mendukung (Rustika, 2012). Seseorang dengan efikasi diri yang tinggi akan mampu menyelesaikan tugas yang sulit karena menganggap tugas tersebut sebagai tantangan bukan ancaman. Sedangkan seseorang yang mempunyai efikasi diri rendah akan menghindar dari tugas yang sulit dan meragukan kemampuan yang dimilikinya (Putri, 2018). Individu dengan efikasi diri tinggi selalu optimis pada kemampuan yang dimilikinya, lebih menyukai tantangan, merasa puas dengan pekerjaannya, serta mempunyai pengendalian diri yang baik (Akbar & Wawo, 2016). Seseorang yang mempunyai efikasi diri tinggi akan cenderung melakukan whistleblowing. (Hidayati & Pustikaningsih, 2016).
Bandura menyatakan efikasi diri dapat terbentuk dari beberapa sumber (Rustika, 2012). Sumber tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengalaman berhasil
Pengalaman berhasil merupakan sumber efikasi diri yang berasal dari pengalaman individu. Sehingga sumber ini merupakan sumber yang paling mempengaruhi efikasi diri. Jika individu mempunyai pengalaman berhasil akan menaikkan efikasi diri individu sedangkan jika individu mempunyai pengalaman tidak berhasil akan menurunkan efikasi diri individu.
- Kejadian yang dihayati seolah-olah dialami sendiri
Sumber efikasi diri ini bukan merupakan sumber yang berasal dari diri seseorang itu sendiri namun bersumber dari pengalaman orang lain. Apabila individu melihat pengalaman yang dialami orang lain lalu ikut merasakannya akan mempengaruhi efikasi diri individu tersebut. Efikasi diri akan meningkat ketika individu melihat keberhasilan orang lain. Sedangkan efikasi diri akan menurun ketika melihat orang lain gagal.
- Persuasi verbal
Sumber efikasi diri ini dilakukan dengan memberikan informasi secara sengaja kepada seseorang dengan cara memberikan dorongan sehingga efikasi diri seseorang akan berubah. Jika kepercayaan individu terhadap pemberi dorongan tinggi maka semakin besar kemungkinan mengubah efikasi diri individu tersebut. Namun sebaliknya jika individu lebih percaya pada penilaian diri sendiri daripada penilaian orang yang memberi dorongan, keyakinan terhadap kemampuan yang dimiliki akan sulit digoyahkan.
- Keadaan fisiologis dan suasana hati
Dalam aktivitas yang melibatkan kekuatan orang akan menganggap bahwa kelelahan dan rasa sakit dapat mempengaruhi efikasi dirinya. Begitu juga dengan suasana hati seseorang. Saat individu merasa sedih, penilaian indidvitu terhadap dirinya sendiri cenderung rendah.
Hidayati & Pustikaningsih (2016) menyatakan dimensi efikasi diri menurut Bandura yaitu magnitude, generality, dan strength. Bandura (1977) menyatakan bahwa terdapat tiga dimensi efikasi diri. Berikut ini merupakan dimensi efikasi diri menurut Bandura (1977):
- Magnitude
Magnitude berkaitan dengan tingkat kesulitan tugas yang akan dihadapi individu. Ketika individu dihadapkan pada tingkat kesulitan tertentu, individu
- Generality
Generality berkaitan dengan sejauh mana keyakinan individu terhadap kemampuan yang dimilikinya.
- Strength
Strength berkaitan dengan kekuatan keyakinan individu pada kemampuan yang dimilikinya.
Moral Reasoning
Menurut Al-Fitrhie (2015) moral reasoning merupakan kemampuan individu untuk memutuskan benar atau salah untuk mengabil suatu keputusan etis. Moral reasoning adalah kemampuan seseorang dalam menilai sutau keputusan, manakah keputusan yang paling bermoral saat dihadapkan pada beberapa alternative tindakan (Sukonengrom, 2018). Sholicin (2015) mendefinisikan moral reasoning sebagai konsep dasar individu yang digunakan untuk menganalisis masalah sosial-moral serta sebagai dasar dalam pengambilan suatu keputusan atau sebagai dasar melakukan suatu tindakan.
Nurhayati (2006) menjelaskan bahwa Kohlberg membagi tiga kerangka level penalaran moral. Kerangka level penalaran moral tersebut antara lain:
- Tingkat pra konvensional
Pada tingkat ini individu moralitas individu mengacu pada rasa patuh pada pemberi otoritas. Dapat dikatakan bahwa perilaku moral berdasarkan kendali eksternal. Individu melakukan tindakan untuk menghindari hukuman. Terdapat dua tahap pada tingkat ini yaitu orientasi patuh dan takut hukuman serta orientasi naif egoistis/ hedonism instrumental.
- Tingkat konvensional
Pada tingkat ini individu individu melakukan tindakan untuk memenuhi harapan orang lain yang berada di disekitarnya. Individu akan melakukan tindakan dengan meminta persetujuan pada orang-orang disekitarnya dia juga akan melakukan tindakan berdasarkan aturan yang disepakati bersama. Terdapat dua tahap pada tingkat ini yaitu orientasi anak yang baik dan moralitas pelestarian otoritas dan aturan sosial.
- Tingkat pasca konvensional
Pada tingkat ini individu sudah tindakan yang dilakukan oleh individu sudah didasarkan pada aturan yang berlaku secara universal. Individu telah menerima prinsip-prinsip moralitas atas kemanuan sendiri bukan karena pihak lain sebagai otoritas. Terdapat dua tahap pada tingkat ini yaitu moralitas kontrak social dan hak-hak individu serta moralitas prinsip-prinsip dan conscience.
Ketika seseorang memutuskan untuk melakukan tindakan whistleblowing, keputusan individu tersebut dipengaruhi oleh karakteristik individual. Individu berfikir bahwa tindakan kecurangan merupakan tindakan yang salah sehinga dia harus melakukan tindakan untuk memperbaiki kesalahan tesebut, hal tersebut merupakan tahapan perkembangan moral individu (Near & Miceli, 1982).
Kohlberg (2006) dalam Al-Fithrie (2015) menjelaskan bahwa terdapat faktor yang mempengaruhi moral reasoning yaitu (1) Kesempatan pengambilan peran (2) Situasi moral. (3) Konflik moral kognitif.
Sholicin (2015) menyebutkan bahwa moral reasoning dapat diukur menggunakan Multidimensional Ethics Scale (MES). Lima konstruksi moral yang terefleksi dalam MES adalah sebagai berikut:
- Justice atau moral equity
Justice atau moral equity menyatakan bahwa perilaku diangap benar jika terdapat prinsip keadilan moral. Konstruk ini direfleksikan adil atau tidaknya tindakan seseorang, wajar atau tidaknya tindakan seseorang, serta benar atau tidaknya tindakan seseorang secara moral.
- Relativism
Relativism beranggapan bahwa etika dan nilai-nilai yang berlaku bersifat umum namun terikat dengan budaya. Konstruk ini direfleksikan dengan individu secara kultural dapat diterima atau tidak dapat diterima dan secara tradisional dapat diterima atau tidak dapat diterima.
- Egoism
Egoism beranggapan bahwa suatu tindakan dikatakan etis jika dapat memberi keuntungan pada individu tersebut. Konstruk ini deirefleksikan dengan tindakan seseorang menunjukkan promosi (tidak) dari pelaku dan meninjukkan personal yang akan memuaskan atau tidak memuaskan pelaku.
- Utilitarianism
Utilitarianism beranggapan bahwa moral reasoning merupakan salah satu filosifi konsekuensi. Konsekuensi yang dimaksud yaitu bagaimana memaksimalkan manfaat dan bagaimana meminimalkan biaya. Konstruk ini direfleksikan dengan mengetahui apakah tindakan tertentu individu menghasilkan manfaat yang besar atau kecil serta apakah tindakan tertentu individu meminimalkan kerugian atau memaksimalkan keuntungan.
- Deontology atau contractual
Penalaran menggunkan logika untuk mengidentifikasi tugas dan tanggung jawab adalah maksud dari Deontology atau contractual. Auditor mempunyai aturan yang dijadikan pedoman dalam bekerja. Konstruk ini direfleksikan dengan tindakan individu melanggar atau tidak melanggar kontrak tertulis dan melanggar atau tidak melanggar janji yang terucap.
Komitmen Profesional
Komitmen profesional berkaitan dengan sifat yang dibentuk terhadap profesi yang ditekuni (Setyadi, 2008). Yulianto (2015) mendefinisikan komitmen profesional sebagai loyalitas seseorang terhadap profesinya sesuai dengan persepsi orang tersebut. Komitmen profesional merupakan penerimaan individu terhadap tujuan, dan nilai profesi (Elias, 2006). Komitmen profesional dalam konteks audit mengacu pada program tinjauan kualitas auditor untuk memastikan bahwa auditor patuh terhadap standar professional (Farmer, 1993) dalam (Asni et.al, 2018). Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa komitmen profesional adalah loyalitas seseorang terhadap profesinya dan diwujudkan dengan kepatuhannya pada kode etik dan aturan yang berlaku.
Aranya et al (1982) dalam Yulianto (2015) menjelaskan komitmen dapat didefinisikan sebagai kepercayaan dan penerimaan tujuan serta nilai-nilai organisasi atau profesi, kesediaan untuk melakukan berbagai usaha atas nama organisasi atau profesi, dan keinginan mempertahankan keanggotaan dalam organisasi atau profesi. Dari pernyataan tersebut dapat dikatakan individu yang telah berkomitmen pada profesinya, berarti telah menerima nilai dan tujuan organisasi, akan berusaha menjalankan profesi sebaik-baiknya, serta akan mempertahankan keanggotaannya dalam profesi tersebut. Auditor yang mempunyai dedikasi tinggi pada komitmen profesional akan melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan profesi, setia pada profesi, serta melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku (Asni et.al, 2018).
Menurut Setyadi (2008), terdapat dua indikator komitmen profesional, antara lain:
- Tingkat komitmen dan kebanggan terhadap profesi yang sedang dijalani.
Persepsi individu pada profesinya.
Intensi Whistleblowing
Niat atau intensi adalah keinginan yang kuat untuk melakukan sesuatu yang muncul dari dalam diri individu (Sulistomo, 2012). Dalam Sari (2017:243) dijelaskan bahwa intensi adalah suatu kecenderungan perilaku yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan yang jelas. Dapat disimpulkan bahwa intensi whistleblowing adalah kecenderungan untuk mengungkapkan kecurangan atau perbuatan tidak etis yang terjadi di organisasi.
Sulistomo (2012) menggunakan indikator pengukuran intensi whistleblowing sebagai berikut:
- Niat melakukan whistleblowing
- Rencana melakukan whistleblowing
- Usaha melakukan whistleblowing
Whistleblowing
KNKG (2008:3), mendefinisikan whistleblowing sebagai tindakan pengungkapan perbuatan yang melanggar hukum atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi atau pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi pada pimpinan organisasi atau pihak lain yang dapat menindak lanjuti pelanggaran tersebut. Sulistomo (2012) mendefisikan whistleblowing sebagai perilaku menceritakan keadaan organisasi atau rahasia organisasi kepada pihak lain. Whistleblowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang dari dalam organisasi untuk mengungkap praktik illegal atau praktik tidak bermoral kepada pihak yang dapat melakukan tindakan perbaikan (Near & Miceli, 1982). Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa whistleblowing merupakan tindakan mengungkapkan kecurangan atau perbuatan tidak etis yang terjadi di organisasi.
Whistleblowing dapat terjadi karena ada orang yang melakukan perilaku tersebut. Orang yang melakukan whistleblowing disebut whistleblower. Komite Nasional Kebijakan Governance (2008:3), mendefinisikan whistleblower sebagai berikut:
“Karyawan dari organisasi itu sendiri (pihak internal), akan tetapi tidak tertutup adanya pelapor berasal dari pihak eksternal (pelanggan, pemasok, masyarakat”
Dalam melaporkan suatu kecurangan atau pelanggaran, seorang whistleblower membutuhkan suatu bukti dan informasi yang jelas serta lengkap supaya laporan tersebut dapat ditelusuri dan dan ditindaklanjuti.
Auditor internal dapat disebut sebagai seorang whistleblower sebab dia mempunyai perintah secara langsung untuk mengawasi, pernyataan auditor internal mungkin bertentangan dengan organisasi yang diaudit, serta perbuatan mengungkap suatu kecurangan adalah tindakan yang jarang ditegaskan dalam aturan (Miceli et.al, 1991).
Dalam KNKG (2008:4) dijelaskan bahwa dalam melakukan whistleblowing seorang whistleblower diberikan fasilitas dan pelrindungan berupa fasilitas saluran pelaporan berupa telepon, surat, dan email atau ombudsman yang independen, bebas dan rahasia. Selain itu identitas pelapor juga akan dijaga kerahasiaannya dan juga akan dilindungi dari tindakan balas dendam dari pihak yang dilaporkan. Yang terakhir, whistleblower akan mendapatkam informasi tindak lanjut mengenai laporannya.
Analisis Data Kualitatif
Dalam analisis data kualitatif, terdapat tiga tahapan kegiatan yang perlu dilakukan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.[1] Dengan dasar pandangan tersebut, maka analisis data yang akan dijalankan akan mengikuti urutan langkah-langkah berikut:
- Reduksi Data
Tahap reduksi data dalam analisis data kualitatif merupakan proses merangkum dan memilih hal-hal pokok dari data yang telah dikumpulkan. Selain itu, tahap ini juga melibatkan fokus pada hal-hal yang penting, mencari tema dan pola, dan membuang informasi yang dianggap tidak relevan atau tidak perlu. Tujuan dari tahap reduksi data ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas dan memudahkan peneliti dalam melakukan pengumpulan data selanjutnya, serta membantu dalam mengidentifikasi tema-tema utama yang akan dijadikan landasan dalam tahap analisis selanjutnya.
- Penyajian Data
Tahap penyajian data dalam analisis data kualitatif meliputi proses pengklarifikasiakan dan identifikasi data, yang mencakup menuliskan kumpulan data yang telah diorganisir dan dikategorikan berdasarkan indikator yang relevan. Dalam tahap ini, peneliti juga dapat menggunakan tabel, grafik, atau diagram lainnya untuk memvisualisasikan data secara lebih jelas. Tujuan dari tahap penyajian data ini adalah untuk memudahkan peneliti dalam memahami data yang telah dihasilkan dan mempermudah proses analisis data selanjutnya.
- Menarik Kesimpulan
Tahap penarikan kesimpulan dalam analisis data kualitatif merupakan kegiatan yang melibatkan pemberian makna dan memberikan penjelasan terhadap hasil penyajian data yang telah diperoleh dari analisis data. Tahap ini melibatkan identifikasi temuan, mengintegrasikan data, dan menyusun temuan menjadi sebuah kesimpulan atau hasil akhir dari penelitian. Proses penarikan kesimpulan ini harus didukung oleh argumentasi yang kuat dan didasarkan pada hasil analisis data yang telah dilakukan sebelumnya. Tujuan dari tahap ini adalah untuk menghasilkan pemahaman yang lebih dalam tentang topik yang diteliti dan memberikan sumbangan terhadap pemahaman kita tentang dunia yang kita tinggali.
Data Sekunder
Data sekunder adalah tipe data penelitian yang diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara dan bukan hasil pengumpulan data langsung oleh peneliti. Data sekunder biasanya diperoleh melalui riset perpustakaan, yang melibatkan pengumpulan, pembacaan, dan pemahaman terhadap teori-teori yang terdapat pada buku, artikel, jurnal, majalah, atau data-data dari internet yang relevan dengan penelitian yang dilakukan
Akhlak Peserta Didik
Akhlak peserta didik merupakan hal yang harus diterapkan dalam proses pembelajaran, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut Asma Hasan Fahmi, terdapat etika yang harus diketahui, dimiliki, dan dipahami oleh peserta didik agar mereka dapat belajar dengan baik dan mendapat rida dari Allah SWT.
- Peserta didik hendaknya senantiasa memberikan hatinya sebelum menuntut ilmu,
- Tujuan belajar hendaknya ditunjukan untuk menghiasi roh dengan berbagai sifat keutamaan,
- Memiliki kemamuan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu diberbagai tempat,
- Setiap peserta didik wajib menghormati pendidiknya,
- Peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah.
Ramayulis[1] mengemukakan bahwa etika peserta didik yang telah dirumuskan perlu disempurnakan dengan empat akhlak peserta didik dalam menuntut ilmu sebagai berikut:
- Peserta didik harus memiliki tujuan menuntut ilmu untuk memperindah jiwa dengan sifat keimanan dan mendekatkan diri kepada Allah.
- Peserta didik harus tabah dalam memperoleh ilmu pengetahuan dan sabar dalam menghadapi tantangan dan cobaan yang datang.
- Peserta didik harus ikhlas dalam menuntut ilmu, menghormati guru atau pendidik, dan berusaha memperoleh kerelaan dari guru dengan menggunakan cara-cara yang baik.
- Peserta didik harus berusaha sungguh-sungguh (berjihad) dalam menuntut ilmu dan selalu diiringi dengan doa kepada Allah agar berhasil dalam menuntut ilmu.
Faktor yang Mempengaruhi Akhlak Peserta Didik
Menurut aliran nativisme, faktor pembawaan dari dalam yang dapat berupa kecendrungan, bakat, dan akal sangat berpengaruh terhadap pembentukan diri seseorang. Jika seseorang sudah memiliki pembawaan atau kecendrungan kepada yang baik, maka dengan sendirinya orang tersebut menjadi baik. Di sisi lain, aliran empirisme meyakini bahwa faktor lingkungan sosial, termasuk pembinaan dan pendidikan yang diberikan, sangat mempengaruhi pembentukan diri seseorang. Pendekatan aliran konvergensi, yang menggabungkan aliran nativisme dan empirisme, berpendapat bahwa pembentukan akhlak dipengaruhi oleh faktor internal, yaitu pembawaan si anak, dan faktor eksternal, yaitu pendidikan dan pembinaan yang dibuat secara khusus atau melalui interaksi lingkungan sosial.[1]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa faktor yang mempengaruhi akhlak seseorang terbagi menjadi tiga, yaitu faktor dari dalam yang terdiri dari potensi fisik, intelektual, dan hati yang dibawa sejak lahir, dan faktor dari luar yang meliputi kedua orang tua di rumah, guru di sekolah, serta tokoh dan pemimpin di masyarakat. Faktor dari luar, seperti lingkungan sosial, pendidikan, dan pembinaan, dapat membentuk karakter dan membantu mengarahkan potensi dari dalam seseorang menjadi positif. Oleh karena itu, kedua faktor tersebut sama-sama penting dalam membentuk akhlak seseorang.
[1] Abuddin Nata, Akhlak Tasauf, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm 167
Pengertian Peserta Didik
Pasal 1 ayat 44 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan peserta didik sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Peserta didik adalah makhluk yang sedang dalam proses perkembangan dan pertumbuhan sesuai dengan fitrahnya masing-masing. Oleh karena itu, mereka membutuhkan bimbingan dan pengarahan yang konsisten untuk mencapai kemampuan fitrah mereka.[1] Sedangkan menurut Ramayulis,[2] secara formal peserta didik adalah individu yang sedang dalam proses pembelajaran dan dikategorikan sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dalam hal ini, peserta didik juga diartikan sebagai seseorang yang sedang mengalami fase pertumbuhan dan perkembangan baik secara fisik maupun psikis. Karena peserta didik sedang dalam masa-masa perkembangan dan pertumbuhan, maka dibutuhkan bimbingan yang konsisten dari para pendidik untuk membantunya mencapai potensi terbaiknya.
Dalam bahasa Arab, terdapat tiga istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan pada anak kita, yaitu:
- Murid : Orang yang menginginkan atau membutuhkan sesuatu.
- Tilmidz : Murid
- Thalib Al Ilmi : yang menuntut ilmu, pelajar atau mahasiswa
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka peserta didik dapat diartikan sebagai orang yang tengah memerlukan pengetahuan atau ilmu bimbingan dan pengarahan untuk menuju kearah fitrah kemampuannya. Teman sebaya atau rekan sekelas dapat memberikan pengaruh besar dalam kesuksesan belajar peserta didik. Mereka dapat saling membantu dalam belajar, bertukar pikiran, serta memberikan dukungan moral satu sama lain. Oleh karena itu, etika atau akhlak yang baik antar sesama peserta didik sangat penting untuk dipupuk. Etika atau akhlak yang baik antara lain dapat diwujudkan dengan saling menghargai, menghormati, dan menjaga kepercayaan antar sesama peserta didik. Selain itu, cara mencari kawan yang baik juga perlu diperhatikan, seperti mencari teman yang memiliki nilai-nilai positif, memiliki kesamaan minat dan tujuan, serta memiliki perilaku yang baik.
Metode Pembinaan Akhlak
Pembinaan akhlak merupakan prioritas utama dalam agama Islam. Hal ini dapat dilihat dari salah satu misi Nabi Muhammad SAW yang utama, yaitu untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Islam sangat memperhatikan pembinaan akhlak, seperti yang terlihat dari perhatiannya terhadap pembinaan jiwa, yang diutamakan daripada pembinaan fisik. Jiwa yang baik akan menghasilkan perbuatan yang baik, dan hal ini akan membawa kebaikan dan kebahagiaan dalam seluruh aspek kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat.[1]
Dalam pembinaan akhlak, Islam sangat menekankan pada muatan akhlak yang terdapat pada semua aspek ajarannya. Ketaatan dalam menjalankan serangkaian amal shaleh dan perbuatan terpuji sangat erat kaitannya dengan keyakinan dalam ajaran Islam. Iman yang tidak disertai dengan amal shaleh dianggap sebagai iman yang palsu dan bahkan dianggap sebagai kemunafikan.
Pelaksanaan rukun iman dan Islam terintegrasi dengan pembinaan akhlak juga. Analisis Muhammad Al-Ghazali terhadap rukun Islam yang lima menunjukkan dengan jelas bahwa konsep pembinaan akhlak terkandung dalam rukun islam tersebut. Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah merupakan dua kalimat syahadat yang menjadi rukun pertama dalam agama Islam. Kalimat ini menyatakan bahwa selama hidupnya, manusia hanya tunduk pada aturan dan tuntutan Allah. Orang yang tunduk dan patuh pada aturan Allah dan Rasulnya dapat dipastikan akan menjadi orang yang baik.
Al-Ghazali menganjurkan agar akhlak yang baik harus dilatih dengan cara membiasakan jiwa dengan pekerjaan atau tingkah laku yang mulia. Jika seseorang ingin menjadi pemurah, maka ia harus membiasakan dirinya melakukan tindakan yang bersifat pemurah, sehingga sifat murah hati dan murah tangan menjadi bawaan alaminya.[2] Dalam tahap-tahap tertentu, pembinaan akhlak, terutama akhlak lahiriyah, dapat dilakukan melalui cara paksaan yang lama kelamaan tidak lagi terasa sebagai paksaan. Sebagai contoh, seseorang yang ingin menulis atau mengatakan kata-kata yang bagus, pada awalnya ia harus memaksa tangan dan mulutnya untuk menuliskan atau mengatakan kata-kata dan huruf yang bagus. Namun, jika kebiasaan ini dilakukan dalam jangka waktu yang lama, maka paksaan tersebut tidak lagi terasa sebagai paksaan.
Dalam rangka pembinaan akhlak yang efektif, perlu diperhatikan faktor kejiwaan dari sasaran yang akan dibina. Hasil penelitian psikolog menunjukkan bahwa kejiwaan manusia berbeda menurut usia. Pada usia kanak-kanak, misalnya, mereka lebih suka melakukan hal-hal yang bersifat rekreatif dan bermain. Oleh karena itu, ajaran akhlak dapat disampaikan dalam bentuk permainan. Hal ini telah dilakukan oleh para ulama di masa lalu dengan menyajikan ajaran akhlak melalui syair yang berisi tentang sifat-sifat Allah dan Rasul, anjuran untuk beribadah dan berakhlak mulia, dan lain sebagainya. Syair tersebut biasanya dibacakan menjelang pengajian, saat akan melaksanakan sholat lima waktu, dan acara-acara peringatan hari besar Islam.[3]
Faktor Pembentuk Akhlak
Dalam konteks pembentukan akhlak, banyak ahli yang menganggap bahwa tujuan pendidikan sebenarnya adalah membentuk akhlak yang baik. Sebagai contoh, Muhammad Athiyah Al-Abrasyi menyatakan bahwa pendidikan budi pekerti dan akhlak adalah esensi dan tujuan pendidikan Islam. Ahmad D. Marimba juga berpendapat bahwa tujuan utama pendidikan Islam adalah sama dengan tujuan hidup setiap Muslim, yaitu untuk menjadi hamba Allah yang beriman dan menyerahkan diri kepada-Nya dengan memeluk agama Islam. Dalam hal ini, pembentukan akhlak dianggap sebagai aspek penting dalam mencapai tujuan hidup yang sebenarnya.[1]
Berikut ini faktor-faktor pembentuk akhlak menurut Mahjuddin:
- Faktor Pembawaan Naluriyah (Gharizah)
Sebagai makhluk biologis, manusia memiliki faktor bawaan sejak lahir yang dapat mempengaruhi perilaku mereka. Faktor ini disebut sebagai naluri atau tabiat oleh J.J. Rousseau. Mansur Ali Rajab kemudian menamakan faktor ini sebagai “tabiat kemanusiaan” (al-tabi’ah al-insaniyyah). Rajab mengikuti pandangan Plato bahwa tabiat baik dan buruk dalam diri manusia sangat dekat, sehingga manusia dapat melakukan perbuatan baik dan buruk secara bergantian. Ia juga mengikuti pandangan J.J. Rousseau bahwa manusia lahir dengan bawaan baik, tetapi sifat buruk dapat muncul karena pengaruh lingkungan, seperti pergaulan.
- Faktor sifat-sifat keturunan (al-Warithah)
Menurut Mansur Ali Rajab, sifat-sifat keturunan adalah sifat-sifat bawaan yang diwariskan oleh orang tua kepada anak dan cucunya. Warisan sifat-sifat orang tua dapat berlangsung secara langsung (mubasharah) atau tidak langsung (gairu mubasharah), sehingga sifat-sifat tersebut tidak selalu turun kepada anak, tetapi bisa turun kepada cucu. Sifat-sifat ini dapat berasal dari ayah atau ibu, dan keturunan juga dapat mewarisi kecerdasan (sifah al-‘aqliyah) dari ayah atau kakeknya, serta sifat baik (sifah al-khuluqiyaah) dari ibu atau neneknya, atau sebaliknya.
- Faktor Lingkungan Dan Adat Istiadat
Pembentukan akhlak manusia dipengaruhi oleh faktor lingkungan alam dan sosial, yang dalam pendidikan dikenal sebagai faktor empiris, yaitu pengalaman hidup manusia. John Lock menjadi pelopor dalam hal ini. Faktor pengalaman yang disengaja, termasuk pendidikan dan pelatihan, serta faktor yang tidak disengaja, seperti lingkungan alam dan sosial, juga memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan manusia. Dalam ilmu akhlak, lingkungan alam disebut sebagai “al-biah” dan lingkungan sosial disebut sebagai “al-adah“.
- Faktor Agama (Kepercayaan)
Agama tidak hanya sekadar menjadi kepercayaan yang dimiliki oleh manusia, tetapi juga harus berfungsi dalam kehidupannya secara menyeluruh. Agama dapat berperan sebagai sistem kepercayaan, sistem ibadah, dan sistem kemasyarakatan yang terkait dengan nilai-nilai akhlak. Dalam hal ini, agama diharapkan dapat membimbing manusia dalam berbagai aspek kehidupannya.
[1] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1962), hlm 48-49
Akhlak baik atau terpuji (Al-Akhlaqu Al-Mahmud’ah)
Akhlak mahmudah adalah “perbuatan baik terhadap Tuhan, sesama manusia, dan makhlukmakhluk yang lain”.[1]
- Pemaaf dan mau bermusyawarah (Al-afwu), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat An-Nisa’ Ayat 99 yaitu
فَأُولَٰئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya
“mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Q.S. An-Nisa’: 99)[2]
- Rasa belas kasihan dan lemah lembut (ar-rahman), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat Ali ‘Imran Ayat 159 yaitu
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Artinya:
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (Q.S. Ali ‘Imran: 159)[3]
- Manis muka dan tidak sombong (anisatun), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat Al-Isra’ Ayat 37 yaitu
وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا
Artinya:
“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (Q.S. Al-Isra’: 37)[4]
- Sikap dapat dipercaya dan mampu menepati janji (amanah), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat An-Nahl Ayat 91 yaitu
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Artinya:
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Q.S. An-Nahl: 91)[5]
- Sifat malu (haya’), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat Al-A’raf Ayat 179 yaitu
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا ۚ أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
Artinya:
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (Q.S. Al-A’raf: 179)[6]
- Tekun dan merendahkan diri dari di hadapan Allah SWT (Khusyu’ dan Tadarru’), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat Al-Baqarah Ayat 45 yaitu:
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
Artinya:
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (Q.S. Al-Baqarah: 45)[7]
- Berbuat baik dan beramal shaleh (al-shalihat), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat An-Nahl Ayat 97 yaitu
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Q.S. An-Nahl: 97)[8]
- Persaudaraan dan perdamaian (al-ikhwan dan al-islah), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat Al-Hujurat Ayat 10 yaitu:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya:
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (Q.S. Al-Hujurat: 10)[9]
- Suka saling tolong menolong (ta’awun), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat Al-Ma’idah Ayat 2 yaitu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Q.S. Al-Ma’idah: 2)[10]
- Sabar (al-shabr), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat Al-Baqarah Ayat 153 yaitu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Q.S. Al-Baqarah: 153)[11]
- Akhlak-akhlak lain seperti sifat disenangi, menghormati tamu (al-dhiyafah), menahan diri dari maksiat (al-hilm), berbudi pekerti tinggi (al-muru’ah), bersih (al-mazhafah), pemurah (al-shakau), sejahtera (al-salam), jujur (al-sidq), berani karena benar (alsyaja’ah) dan rendah hati (al-tawadhu’).
Ruang Lingkup Akhlak
Secara umum, akhlak dalam Islam dibagi menjadi dua jenis, yaitu akhlak yang baik dan akhlak yang buruk. Akhlak yang baik harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, sementara akhlak yang buruk harus dihindari dan tidak boleh dipraktikkan. Secara lebih spesifik, akhlak dalam Islam dibagi menjadi dua bagian, yaitu akhlak terhadap Allah SWT. (Khaliq) dan akhlak terhadap ciptaan-Nya (makhluq). Lebih lanjut, akhlak terhadap ciptaan-Nya dibagi lagi menjadi beberapa kategori, seperti akhlak terhadap sesama manusia, akhlak terhadap makhluk hidup selain manusia (seperti tumbuhan dan binatang), serta akhlak terhadap benda mati. Semua kategori ini memiliki pentingannya masing-masing dalam Islam, dan sebagai seorang Muslim, penting untuk mempraktikkan akhlak yang baik dalam semua aspek kehidupan.[1]
Akhlak buruk atau tercela (Al-akhlaqu Al-Madhmumah)
au tercela adalah perbuatan buruk kepada Tuhan, sesama manusia dan makhlukmakhluk lain.
- Egois (al-nani’ahi), yaitu sikap mau menang sendiri tidak peduli kepada orang lain. Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat Luqman Ayat 18 yaitu
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Artinya:
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Q.S. Luqman: 18)[13]
- Suka berdusta (al-buhtan), Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat An-Nahl Ayat 105 yaitu
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Artinya:
“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta.” (Q.S. An-Nahl: 105)[14]
- Kikir (al-bukhl), Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat Ali ‘Imran Ayat 180 yaitu
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya:
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Ali ‘Imran: 180)[15]
- Berbuat dosa besar (al-fawahisy), Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat An-Nisa’ Ayat 48 yaitu
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (Q.S. An-Nisa’: 48)[16]
- Tidak menepati janji (khianat), Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat An-Nahl Ayat 91 yaitu
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Artinya:
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Q.S. An-Nahl: 91)[17]
- Berbuat zhalim (al-ulm), Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat Hud Ayat 18 yaitu
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا ۚ أُولَٰئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَىٰ رَبِّهِمْ وَيَقُولُ الْأَشْهَادُ هَٰؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَىٰ رَبِّهِمْ ۚ أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ
Artinya:
“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi akan berkata: “Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka”. Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim.” (Q.S. Hud: 18)[18]
- Dengki (hasad), Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat An-Nisa’ Ayat 32 yaitu
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Artinya:
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S. An-Nisa’: 32)[19]
- Menggunjing dan mengumpat (ghibah), Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat Al-Hujurat Ayat 12 yaitu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Hujurat: 12)[20]
Pengertian Pembinaan Akhlak
Kata pembinaan dalam pendidikan diartikan sebagai: upaya yang ditujukan kepada orang atau sekelompok orang lain melalui materi pembinaan dengan tujuan dapat mengembangkan kemampuan, sehingga tercapai apa yang diharapkan. Dalam pernyataan lain disampaikan bahwa pembinaan dilakukan secara dinamis dan berkesinambungan.[1] Oleh karenanya, pembinaan harus dilakukan secara konsisten untuk menjamin nilai yang ditanamkan menjadi kebiasaan. Dengan demikian proses yang dilakukan dalam sebuah pembinaan menumbuhkan kesadaran secara terus-menerus terhadap tatanan suatu nilai agar segala perilaku kehidupannya senantiasa di atas norma-norma yang ada dalam tatanan itu.
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Al-Ghazali, memulai dengan membahas mengenai al-Qalb, al-Ruh, al-Nafs, dan al-Aql. Lebih lanjut, Al-Ghazali juga membahas tentang tujuan hidup manusia sebagai individu. Menurutnya, manusia mencari kebahagiaan dalam hidupnya dan kebahagiaan terpenting terletak pada masa yang akan datang, yaitu kehidupan akhirat. Untuk mencapai tujuan kebahagiaan ini, manusia perlu melakukan amal baik secara lahiriah dan batiniah, seperti patuh pada ajaran agama mengenai aturan perilaku dan hubungan dengan sesama manusia, serta melakukan usaha batiniah untuk mencapai kebaikan dan keutamaan jiwa. Pemikiran inilah yang menjadi dasar pemikiran Imam Al-Ghazali tentang akhlak, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam karyanya yang terkenal, yaitu kitab Ihya ulum al-Din.[2]
Imam Al-Ghazali mendefinisikan akhlak tersebut dengan mengkaji firman Allah S.W.T, yang mengagungkan urusan jiwa dengan disandarkan hanya kepada-Nya
إِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى خَٰلِقٌۢ بَشَرًا مِّن طِينٍ
Artinya
“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah”.(Q.S. Shad: 71)[3]
فَإِذَا سَوَّيْتُهُۥ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِن رُّوحِى فَقَعُوا۟ لَهُۥ سَٰجِدِينَ
Artinya:
“Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan)Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya”.(Q.S. Shad: 72)[4]
Allah S.W.T mengingatkan bahwa jasad manusia terhubung dengan tanah, sementara ruh manusia terhubung langsung dengan Allah, Rabb seru sekalian alam. Dalam konteks ini, “ruh” dan “jiwa” merujuk pada satu hal yang sama. Al-Ghazali ingin menyampaikan bahwa keadaan ini menjadi kondisi yang menetap dalam jiwa seseorang. Oleh karena itu, jika seseorang memberikan harta karena adanya kebutuhan atau tujuan tertentu, itu tidak bisa dianggap sebagai representasi dari akhlak yang baik atau sifat pemurah, karena menurut Al-Ghazali itu belum menjadi bagian yang kuat di dalam jiwa seseorang.
Dengan demikian, menurut Al-Ghazali, hakikat akhlak adalah seperti kondisi jiwa dan bentuk batinnya. Sebagaimana bentuk lahir yang sempurna secara mutlak, akan menjadi tidak sempurna jika hanya memiliki dua mata tanpa hidung, mulut, dan pipi. Namun, keindahan semua bagian harus ada agar keindahan yang tampak menjadi sempurna.
Dari beberapa pendapat yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pembinaan akhlak adalah membangun (membangkitkan kembali) psikis atau jiwa seseorang dengan pendekatan Agama Islam, yang diharapkan nantinya seseorang dapat mengamalkan ajaran Agama Islam, sehingga akan terbentuk perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai ajaran Agama Islam
Model Evaluasi Stake Countenance Model’s.
model evaluasi dalam penelitian ini menggunakan Stake Countenance Model’s. Model yang menekankan pada dua hal pokok ini tentunya melakukan penggambaran dan pertimbangan. Kedua hal ini didapatkan dari tahap: (1) Antecedent, yaitu deskripsi implementasi pengembangan kompetensi pada indikator kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, analisis kesenjangan kompetensi teknis, kesenjangan kinerja, dan verifikasi kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi teknis; (2) Transaction, yaitu deskripsi implementasi pengembangan kompetensi melalui pendidikan, pengembangan kompetensi melalui jalur pelatihan klasikal, dan pengembangan kompetensi melalui jalur pelatihan non klasikal; (3) Outcomes, yaitu pengukuran terhadap efektivitas pelaksanaan pada evaluasi administratif, dan evaluasi substansif yang terdiri dari evaluasi hasil program dan dampak dari pelaksanaan implementasi (Fernades,1984).
Evaluasi didefinisikan sebagai penilaian pencapaian tujuan melalui pengumpulan dan analisis data yang berguna untuk membuat keputusan dari suatu program. Model evaluasi berguna dalam membimbing pengelolaan, pengumpulan data dan analisis (Wood, 2001:18). Evaluasi implementasi adalah kegiatan mengevaluasi hal-hal yang dilakukan dalam proses implementasi meliputi perencanaan, pelaksanaan dan proses hasil serta dampaknya terhadap peserta didik. Evaluasi ini dilakukan dengan tujuan dapat memperbaiki kekurangan dalam implementasi, dan dapat dijadikan dasar untuk proses implementasi selanjutnya.
Praktik Pendidikan Vokasional dan Kejuruan di Indonesia
Tantangan yang harus dihadapi oleh dunia pendidikan di abad 21 semakin kompleks. Tuntutan kerja pada era global ini menuntuk individu yang memiliki sikap kreatif, inovatif, inisiatif, mandiri, kemampuan memimpin, mampu bekerjasama dalamse buah tim, komunikasi efektif, kemampuan literasi, serta kemampuan memecahkan masalah. Perkembangan dalam dunia pendidikan terus meningkat ditandai dengan meningkatnya jumlah lulusan tiap tahunnya. Peningkatan jumlah lulusan bila tidak diimbangi dengan kualitas lulusan yang dapat diserap oleh dunia industry akan berakibat pada tingginya jumlah pengangguran. Disamping kualitas lulusan yang tidak mampu memenuhi persyaratan dunia kerja, lulusan tersebut kurang siap menghadapi tuntutan kompetensi yang disyaratkan oleh dunia kerja. Dan juga tingkat kemandirian lulusan yangmasih rendah terutama untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru secara mandiri. Masalah tersebut akan memberikan dampak meningkatnya pengangguran. Maka dari itu konsep pendidikan kejuruan berorientasi pada dunia kerja diharapkan mampu untuk mengurangi jumlah lulusan yang tidak terserap di dunia usaha maupun dunia industri.
Di Indonesia sampai saat ini ada sekitar enam bidang pekerjaan yang disiapkan pendidikan dan pelatihannya melalui pendidikan menengah kejuruan. Bidang tersebut antara lain 1) bidang keahlian teknologi dan rekayasa, 2) bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi, 3) bidang keahlian kesehatan, 4) bidang keahlian seni, kerajinan, dan pariwisata, 5) bidang keahlian agrobisnis dan agroteknologi, dan 6) bidang keahlian bisnis dan manajemen. Standar kompetensi lulusan dalam satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya (Sudira, 2013). Menurut Sudira (2013), menyatakan bahwa hakikat pendidikan yang bersifat kejuruan mengikuti proses: 1) pengalihan ilmu (transfer of knowledge) atau penimbaan ilmu (acquisition of knowledge) melalui pembelajaran teori, 2) perencanaan ilmu (digestion of kwonledge) melalui tugas-tugas, pekerjaan rumah dan tutorial, 3) pembuktian ilmu (validation of knowledge) melalui percobaan-percobaan laboratorium secara empiris atau visual, 4) pengembangan keterampilan (skill development) melalui pekerjaan nyata di bengkel atau lapangan.
Pendidikan kejuruan dan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang mampu bersaing dengan bangsa lain. Pendidikan vokasional di Indonesia memiliki arti sebagai pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian tertentu atau setara dengan programsarjana. Konsep pendidikan kejuruan berorientasi pada dunia kerja yang didasarkan atas kebutuhan tenaga kerja di industri. Pendidikan teknologi dan kejuruan memiliki duakonsep yang berbeda.
Pendidikan teknologi merupakan pendidikan yang mengajarkan mengenai penggunaan teknologi untuk memecahkan masalah dalam berbagai kebutuhan. Pendidikan teknologi lebih meniti beratkan pada keterampilan pemecahan masalah dalam berbagai bidang. Sedangkan konsep dari pendidikan kejuruan berkaitan dengan skill ataukemampuan menggunakan alat dan mesin. Pendidikan kejuruan mencakup pengetahuan khusus, pengetahuan praktis/fungsional, pemberian skill/ketrampulan, kemampuan reproduktif, keterampilan fisik, dan penyiapan bekerja (Djatmiko, Istanti Wahju, dkk. 2013).
Untuk meningkatkan minat anak muda dalam belajar keterampilan kejuruan/vokasiserta untuk menarik minat masyarakat luas pada perkembangan skill, sejak tahun 1968 dilakukan National Skill Competation. Selain itu Indonesia juga berpartisipasi dalam International Vocational Training Competation (International Youth Skill Olympics) sejak tahun 1970. Di Indonesia National Skill Competation yang lebih dikenal dengan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) mendorong semangat disiplin bersaing antar SMK di seluruh Indonesia. Dengan diadakannya LKS sekolah lebih menfokuskan program-program pembinaan keterampilan siswanya sehingga mampu tampil di ajang nasional. Melalui LKS industri-industri dapat memantau tingkat kompetensi siswa dan bisamelakukan seleksi tenaga kerja yang industry butuhkan.
Dengan diadakanya LKS diharapkan bisa membangun komunikasi antara dunia pendidikan dan dunia industri. Pendidikan kejuruan di zaman sekarang ini membutuhkan kurikulum pendidikan kejuran yang lebih konstruktif eksploratif yang berkelanjutan. Di era yang serba digital ini penggunaan komputer dan sistem informasi dalam pembelajaran pendidikan kejuruan sudah merupakan suatu keharusan. Tujuan sekolah menengah kejuruan (SMK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 26 ayat tujuan pendidikan kejuruan adalah untuk “meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya”.
Untuk memasuki “new world of work ” abad 21 diperlukan tujuh survival skill (Wagner: 2008) yaitu: 1) critical thingking and problem solving, 2) collabation across networks and leading by influence, 3) agility and adaptability, 4) initiative and entrepreneurialism, 5) effective oral and written communication, 6) accessing and analyzing information, 7) curiosity and imagination. Untuk mencapai sukses di abad 21 diperlukan employability skill. Employability skills merupakan kemampuan atau keterampilan-keterampilan non-teknis yang bersifat dapat diransfer yang relevan untuk memasuki dunia kerja, untuk tetap bisa bertahan dan mengembangkan karir kerja ditempat kerja, ataupun untuk pengembangan karir di tempat kerja baru. Keterampilan tersebut antara lain keterampilan personal, keterampilan interpersonal, sikap, kebiasaan, perilaku, keterampilan akademik dasar, keterampilan berfikir tingkat tinggi.
Praktik Pendidikan Vokasional dan Kejuruan di Indonesia
Tantangan yang harus dihadapi oleh dunia pendidikan di abad 21 semakin kompleks. Tuntutan kerja pada era global ini menuntuk individu yang memiliki sikap kreatif, inovatif, inisiatif, mandiri, kemampuan memimpin, mampu bekerjasama dalamse buah tim, komunikasi efektif, kemampuan literasi, serta kemampuan memecahkan masalah. Perkembangan dalam dunia pendidikan terus meningkat ditandai dengan meningkatnya jumlah lulusan tiap tahunnya. Peningkatan jumlah lulusan bila tidak diimbangi dengan kualitas lulusan yang dapat diserap oleh dunia industry akan berakibat pada tingginya jumlah pengangguran. Disamping kualitas lulusan yang tidak mampu memenuhi persyaratan dunia kerja, lulusan tersebut kurang siap menghadapi tuntutan kompetensi yang disyaratkan oleh dunia kerja. Dan juga tingkat kemandirian lulusan yangmasih rendah terutama untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru secara mandiri. Masalah tersebut akan memberikan dampak meningkatnya pengangguran. Maka dari itu konsep pendidikan kejuruan berorientasi pada dunia kerja diharapkan mampu untuk mengurangi jumlah lulusan yang tidak terserap di dunia usaha maupun dunia industri.
Di Indonesia sampai saat ini ada sekitar enam bidang pekerjaan yang disiapkan pendidikan dan pelatihannya melalui pendidikan menengah kejuruan. Bidang tersebut antara lain 1) bidang keahlian teknologi dan rekayasa, 2) bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi, 3) bidang keahlian kesehatan, 4) bidang keahlian seni, kerajinan, dan pariwisata, 5) bidang keahlian agrobisnis dan agroteknologi, dan 6) bidang keahlian bisnis dan manajemen. Standar kompetensi lulusan dalam satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya (Sudira, 2013). Menurut Sudira (2013), menyatakan bahwa hakikat pendidikan yang bersifat kejuruan mengikuti proses: 1) pengalihan ilmu (transfer of knowledge) atau penimbaan ilmu (acquisition of knowledge) melalui pembelajaran teori, 2) perencanaan ilmu (digestion of kwonledge) melalui tugas-tugas, pekerjaan rumah dan tutorial, 3) pembuktian ilmu (validation of knowledge) melalui percobaan-percobaan laboratorium secara empiris atau visual, 4) pengembangan keterampilan (skill development) melalui pekerjaan nyata di bengkel atau lapangan.
Pendidikan kejuruan dan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang mampu bersaing dengan bangsa lain. Pendidikan vokasional di Indonesia memiliki arti sebagai pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian tertentu atau setara dengan programsarjana. Konsep pendidikan kejuruan berorientasi pada dunia kerja yang didasarkan atas kebutuhan tenaga kerja di industri. Pendidikan teknologi dan kejuruan memiliki duakonsep yang berbeda.
Pendidikan teknologi merupakan pendidikan yang mengajarkan mengenai penggunaan teknologi untuk memecahkan masalah dalam berbagai kebutuhan. Pendidikan teknologi lebih meniti beratkan pada keterampilan pemecahan masalah dalam berbagai bidang. Sedangkan konsep dari pendidikan kejuruan berkaitan dengan skill ataukemampuan menggunakan alat dan mesin. Pendidikan kejuruan mencakup pengetahuan khusus, pengetahuan praktis/fungsional, pemberian skill/ketrampulan, kemampuan reproduktif, keterampilan fisik, dan penyiapan bekerja (Djatmiko, Istanti Wahju, dkk. 2013).
Untuk meningkatkan minat anak muda dalam belajar keterampilan kejuruan/vokasiserta untuk menarik minat masyarakat luas pada perkembangan skill, sejak tahun 1968 dilakukan National Skill Competation. Selain itu Indonesia juga berpartisipasi dalam International Vocational Training Competation (International Youth Skill Olympics) sejak tahun 1970. Di Indonesia National Skill Competation yang lebih dikenal dengan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) mendorong semangat disiplin bersaing antar SMK di seluruh Indonesia. Dengan diadakannya LKS sekolah lebih menfokuskan program-program pembinaan keterampilan siswanya sehingga mampu tampil di ajang nasional. Melalui LKS industri-industri dapat memantau tingkat kompetensi siswa dan bisamelakukan seleksi tenaga kerja yang industry butuhkan.
Dengan diadakanya LKS diharapkan bisa membangun komunikasi antara dunia pendidikan dan dunia industri. Pendidikan kejuruan di zaman sekarang ini membutuhkan kurikulum pendidikan kejuran yang lebih konstruktif eksploratif yang berkelanjutan. Di era yang serba digital ini penggunaan komputer dan sistem informasi dalam pembelajaran pendidikan kejuruan sudah merupakan suatu keharusan. Tujuan sekolah menengah kejuruan (SMK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 26 ayat tujuan pendidikan kejuruan adalah untuk “meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya”.
Untuk memasuki “new world of work ” abad 21 diperlukan tujuh survival skill (Wagner: 2008) yaitu: 1) critical thingking and problem solving, 2) collabation across networks and leading by influence, 3) agility and adaptability, 4) initiative and entrepreneurialism, 5) effective oral and written communication, 6) accessing and analyzing information, 7) curiosity and imagination. Untuk mencapai sukses di abad 21 diperlukan employability skill. Employability skills merupakan kemampuan atau keterampilan-keterampilan non-teknis yang bersifat dapat diransfer yang relevan untuk memasuki dunia kerja, untuk tetap bisa bertahan dan mengembangkan karir kerja ditempat kerja, ataupun untuk pengembangan karir di tempat kerja baru. Keterampilan tersebut antara lain keterampilan personal, keterampilan interpersonal, sikap, kebiasaan, perilaku, keterampilan akademik dasar, keterampilan berfikir tingkat tinggi.
Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
a.
Kompetensi secara harfiah berasal dari kosakata competence yang memilik pengertian wewengan dan cakap. Boulter, Dalziel, dan Hill (1996), mengemukakan kompetensi ialah karakteristik dasar seorang individu yang dapat memberikan kinerja yang optimal dalam suatu peran, pekerjaan maupun situasi khusus. Karakteristik dasar artinya sesuatu yang sudah tertanam atau mandarah daging kedalam bagian kepribadian seseorang individu dan mampu mengantisipasi perilaku dalam suatu pekerjaan tertentu. Penelitian yang dilakukan organisasi psikologi industri di Amerika yaitu Mitrani, Palziel, dan Fitt (1992), mengutarakan bahwa keberhasilan dalam hidup serta kinerja tidak bisa diprediksi dari hasil belajar yang dilakukan di sekolah dan diploma/universitas. Maka dari itu ada prinsip yang harus menjadi perhatian ketika melakukan pelatihan berbasis kompetensi, yakni:
- Membandingkan individu yang terlihat berhasil dalam suatu pekerjaan dengan individu lain yang terlihat tidak berhasil. Dengan cara ini harus mengidentifikasikan karakteristik yang terkait keberhasilan tersebut.
- Mengidentifikasikan kemampuan, perilaku dan pola pikir dari individu yang terlihat berhasil serta pengukuran kompetensi harus terkait reaksi dari individu terhadap situasi terbuka yang mungkin terjadi daripada bergantung terhadap pengukuran responden. (Sutrisno, 2012:203).
Menurut Sutrisno (2012:204) dalam pelatihan berbasis kompetensi, ada beberapa aspek dan konsep yang terkandung, yakni:
- Knowledge atau pengetahuan, yakni kesadaran bidang kognitif, contohnya seorang individu mengetahui cara bagaimana mengidentifikasi dan melakukan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan secara baik.
- Understanding atau pemahaman, yakni kedalaman kognitif dipunyai dan dimiliki oleh seorang individu. Contohnya, seorang idividu dalam melakukan pembelajaran perlu memiliki pemahaman yang sangat baik mengenai karakteristik serta kondisi kerja secara efektif dan juga efisien.
- Skill atau kemampuan, ialah sesuatu hal yang dimiliki seorang individu untuk melakukan pekerjaan dan tugas yang diberikan kepadanya. Contohnya, kemampuan individu ketika memilih metode bekerja yang dianggap lebih efektif dan efisien.
- Value atau nilai, ialah standar dari perilaku dan sikap seseorang yang diyakini dan secara psikologi telah menyatu dengan dalam dirinya. Contohnya, standard perilaku para karyawan atau tenaga kerja Ketika melaksanakan tugas (integritas, terbuka, jujur, dan lain-lain).
- Attitude atau sikap, yakni perasaan atau reaksi seorang individu mengenai suatu stimulus yang datang dari luar. Contohnya, reaksi apabila terjadi krisis ekonomi, perasaan Ketika mendapatkan kenaikan gaji, dan sebagainya.
- Interest atau minat, ialah kecenderungan seorang individu dalam melakukan suatu tindakan. Contohnya, melakukan suatu aktivitas kerja
Program pelatihan yang berbasis kompetensi ialah suatu proses pelaksanaan pelatihan yang dibuat secara khusus untuk mengembangkan serta meningkatkan keterampilan dan kemampuan untuk memperoleh hasil kerja yang terdapat target kinerja yang telah ditetapkan. Artinya, pelatihan yang khusus dirancang bukan hanya sekedar membentuk dan memperoleh kompetensi, akan tetapi kompetensi teresbut harus sejalan dan relevan terkait jabatan dan tugasnya. Sehingga kompetensi dapat menunjang seorang individu dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. Pedoman mengenai pelatihan yang berbasis kompetensi telah dirancang dengan menyesuaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi. Tujuan Peraturan ini ialah: 1) meningkatkan sinergitas dan kecocokan lembaga pelatihan terhadap kebutuhan dunia usaha maupun industri; 2) meningkatkan kinerja serta pelayanan Lembaga pelatihan; dan 3) meningkatkan dan memperoleh kompetensi bagi masyarakat dan peserta pelatihan.
Prinsip dasar dari pelatihan berbasis kompetensi yakni: 1) dirancang sesuai hasil identifikasi dari kebutuhan pelatihan dan juga standar kompetensi; 2) terdapat pengakuan dari kompetensi yang sudah diperoleh; 3) berpusat terhadap peserta pelatihan dan juga bersifat individualisme; 4) bersifat multi-entry/multi-exit, yang artinya peserta dapat memulai dan mengakhiri program pelatihan yang dilakukan pada tingkatan dan waktu tertentu yang berbeda, berdasarkan dengan kemampuan individu dari masingmasing peserta pelatihan berbasis kompetensi; 5) penilaian kompetensi peserta pelatihan sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditentukan; dan yang terakhir 6) dilaksanakan dan dieksekusi oleh lembaga pelatihan yang telah memiliki akreditasi dan teregistrasi secara nasional. Pelaksanaan pelatihan yang berbasis kompetensi pada tiap program/kejuruan/sub kejuruan harus dapat memenuhi komponen dari PBK yakni: (1) standar kompetensi kerja (SKK), sebagai acuan dan tumpuan ketika mengembangkan dan membuat program pelatihan kerja; (2) materi pembelajaran dan juga strategi, merupakan suatu metode atau cara dalam menyajikan program pelatihan kepada tiap peserta pelatihan; (3) penilaian/pengujian, merupakan asesmen atau penilaian terhadap pencapaian kompetensi yang telah diperoleh dan juga telah ditentukan dengan standar kompetensi; dan yang terakhir (d) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), digunakan sebagai acuan ketika pengemasan dan pemaketan SKKNI kedalam jenjang kualifikasi yang telah ditentukan
Pelatihan Kerja
a.
Sesuai dengan UU RI No.13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pelatihan kerja ialah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Dalam melaksanakan pekerjaan, pelatihan adalah suatu cara yang dipakai untuk meningkatkan atau memperoleh keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan. (Panggabean, 2004:41).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, “Pelatihan kerja atau yang sekarang biasa kita kenal dengan istilah training adalah seluruh kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan”. Sehingga dapat didefinisikan pelatihan kerja adalah proses mentransfer keterampilan, pengetahuan dan sikap dalam bekerja sehingga tenaga kerja makin terampil serta mampu bertanggung jawab dengan baik sesuai dengan standard.
Salah satu hak dari tenaga kerja yaitu memperoleh pelatihan kerja yang berfungsi mengembangkan dan meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan keahlian yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan yang mana diselenggarakan oleh perusahaan, swasta, dan lembaga pemerintah. Penyelenggara pelatihan kerja wajib dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Tersedianya tenaga pelatihan, 2) Kurikulum, 3) Sarana dan prasarana pelatihan kerja, 4) Tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan.
Pelaithan menurut Bernardin Russell (1998:172), adalah:
“Training is defined as attempt to upgrade employed performance on a currently held job or one related to it. This usually means changes in spesific behaviors, skills, knowledge and attitudes. To be effective, training should involve a learning experience, be a planned organizational activity, and designed in response to identified needs”
Ini berarti bahwa pelatihan meruapakan usaha untuk meningkatkan kinerja tenga kerja. Yang mana bisa berarti melaksanakan perubahan pada perilaku, keterampilan, pengetahuan dan sikap yang spesifik. Pelatihan menjadi efektif apabila pelatihan melibaktan pengalaman belajar, pelatihan merupakan kegaiatan organisasi yang direncanakan serta dirancang khusus sebagai tanggapan terhadap kebutuhan yang telah diidentifikasi. Menurut Dessler (1997:263), training is a planned effort to facilitate the learning of job-related knowledge, skills, and behavior by employee. Hal ini berarti bahwa pelatihan merupakan suatu usaha yang terencana untuk memfasilitasi pembelajaran tentang pekerjaan yang berkaitan dengan pengetahuan, keahlian dan perilaku oleh para pegawai.
Jadi, definisi pelatihan dari beberapa para ahli dapat disimpulkan setiap upaya yang terencana untuk meningkatkan kinerja yang dipekerjakan pada pekerjaan yang saat ini dipegang atau yang terkait dengannya. Hasil dari pelatihan adalah perubahan dalam pengetahuan, keterampilan, sikap, atau perilaku tertentu. Pelatihan juga harus dinilai dan dievaluasi sehingga program pelatihan dapat ditingkatkan.
Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS
Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 merupakan kebijakatan teknis tentang perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi PNS. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2018. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkantersebut, maka Peraturan LAN No. 5 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun peratuan ini digunakan sebagai pedoman bagi PPK untuk melaksanakan pengembangan kompetensi PNS tingkat instansi dan LAN, Instansi Teknis dan Instansi Pembina JF untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi tingkat nasional. Menurut Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018, pengembangan kompetensi PNS adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangan kompetensi tersebut dilaksanakan melalui tahapan penyusunan kebutuhan dan rencana, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi. Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan dan dilakukan paling sedikit 20 JP dalam 1 tahun. Adapun ketentuan mengenai tahapan pengembangan kompetensi PNS pada Per LAN No. 10 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Ketentuan Pengembangan Kompetensi PNS pada Per LAN No. 10 Tahun 2018
| No | Tahapan | Ketentuan |
| 1. | Tahapan Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi | Rencana Pengembangan Kompetensi adalah dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi tingkat instansi yang ditetapkan oleh PPK untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnyaKegiatan dilaksanakan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganKegiatan ditetapkan, dilaksanakan dan dievaluasi pelaksanaannya oleh PPK untuk jangka waktu 1 tahunPembiayaan atas pelaksanaan dan evaluasi tercantum dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi pemerintah |
| a. Inventarisasi | Definisi Inventarisasi merupakan merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS dalam organisasi. Bahan yang diperlukanProfil PNS (data personal, kualifikasi, rekam jejak jabatan, kompetensi, riwayat pengembangan kompetensi, riwayat hasil penilaian kinerja, dan informasi kepegawaian lainnya) Data Hasil Analisis Kesenjangan Kompetensiyaitu tingkat kesenjangan tertentu yang digambarkan sebagai hasil perbandingan profil kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan yang diduduki dan/atau yang akan diduduki.Data ini dilakukan dengan membandingkan Profil Kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan yang akan didudukiProfil Kompetensi PNS diperoleh melalui Uji Kompetensi yang dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerjasama dengan assessor independenJika belum melakukan Uji Kompetensi dapat menggunakan metode penilaian kompetensi dalam bentuk dialog atasan bawahan. Dialog merupakan bentuk penilaian yang dilakukan oleh Atasan Langsung PNS untuk mengukur kompetensi sebagai informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas JabatanData ini mencakup informasi tingkat kesenjangan pada tiap nama kompetensi dengan kualifikasi:tidak ada kesenjangan, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan StandarKompetensi Jabatan memenuhi seluruh indikatorperilaku; rendah, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatanpaling rendah 3/4 (tiga per empat) dari seluruhindikator perilaku; sedang, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan standar kompetensi jabatanpaling rendah 1/2 (satu per dua) dari indikatorperilaku; atau tinggi, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatankurang dari 1/2 (satu per dua) dari indikatorperilakuData Hasil Analisis Kesenjangan Kinerjayaitu tingkat kesenjangan tertentu yang digambarkan sebagai hasil perbandingan kinerja PNS dengan target kinerja pada Jabatan yang diduduki pada periode penilaian kinerja tahun sebelumnyadiperolah dengan membandingkan hasil penilaian kinerja PNS dengan target kinerja jabatan yang didudukimencakup informasi dengan kualifikasitidak ada kesenjangan, apabila hasil penilaian kinerjaPNS paling rendah memperoleh nilai 91 (sembilanpuluh satu);rendah, apabila hasil penilaian kinerja PNSmemperoleh nilai antara 76 (tujuh puluh enam)sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilanpuluh sembilan);sedang, apabila hasil penilaian kinerja PNSmemperoleh nilai antara 61 (enam puluh satu) sampaidengan 75, 99 (tujuh puluh lima koma sembilan puluhsembilan); atautinggi, apabila hasil penilaian kinerja PNS memperolehnilai kurang dari 61 (enam puluh satu)Dokumen Perencanaan 5 tahunan instansi pemerintahStandar Kompetensi JabatanOutput Jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dan jalur pengembangan kompetensi Proses Inventarisasi dilakukan terhadap setiap PNS. Atasan langsung PNS memberikan pertimbangan terhadap inventarisasi. Dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan susunan dan kedudukan unit kerja dalam instansi dan pimpinan unit kerja instansi pusat memberikan pertimbangan akhir | |
| b. Verifikasi | Definisi Merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap jenis kompetensi yang akan dikembangkan dilakukan oleh PyB Bahan yang diperlukankesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan;kesesuaian jalur Pengembangan Kompetensi;pemenuhan 20 (dua puluh) JP PengembanganKompetensi pertahun;ketersediaan anggaran; danrencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensidokumen perencanaan 5 tahunan instansi pemerintahstandar kompetensi jabatanmanajemen talentaPelaksana Dilakukan dengan membentuk tim yang terdiri atas: unit kerja yang memiliki tugas di bidang perencanaan, keuangan dan SDM dan unsur pimpinan (unit JPT Madya/pimpinan unit organisasi) Output Dokumen kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi yang mencakup: nama dan nomor induk pegawai yang akan dikembangkan;Jabatan yang akan dikembangkan;jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan;bentuk dan jalur Pengembangan Kompetensi;penyelenggara Pengembangan Kompetensi;jadwal atau waktu pelaksanaan;kesesuaian Pengembangan Kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi;kebutuhan anggaran; dan jumlah JPdalam hal tidak terdapat standar kurikulum, instansi dapat menyusun kurikulum secara mandiri sesuai dengan kebutuhan (penyusunan kurikulum untuk pengembangan kompetensi teknis melalui jalur pelatihan) e. Proses PyB menyerahkan kebutuhan dan rencana kepada PPK untuk dilakukan validasi | |
| c. Validasi | Definisi Merupakan kegiatan pengesahan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi tingkat instansi Pelaksana : PPKOutput : Rencana pengembangan kompetensi yang disahkan oleh PPKProses : PPK melakukan validasi terhadap rencana yang diusulkan PyB | |
| 2. | Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi | Bentuk dan Jalur Pengembangan Kompetensi melalui pendidikan (pemberiaan tugas belajar) dan/atau pelatihan (klasikal/non klasikal)Bentuk Pelatihan Klasikal:pelatihan struktural kepemimpinan;pelatihan manajerial;pelatihan teknis;pelatihan fungsional;pelatihan sosial kultural;seminar/konferensi/sarasehan;workshop atau lokakarya;kursus;penataran;bimbingan teknis;sosialisasi;dan/ataujalur Pengembangan Kompetensi dalam bentukpelatihan klasikal lainnya.Bentuk Pelatihan Non Klasikal:coaching;mentoring;e-learning;pelatihan jarak jauh;detasering (secondment);pembelajaran alam terbuka (outbond);patok banding (benchmarking);pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/ badan usahamilik daerah;belajar mandiri (self development);komunitas belajar (community of practices);bimbingan di tempat kerja;magang/praktik kerja; danjalur Pengembangan Kompetensi dalam bentukpelatihan nonklasikal lainnya.Dilaksanakan untuk memenuhi rencana strategis instansi, kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karierDilakukan secara mandiri, bersama instansi pemerintahan lain yang terakreditasi atau bersama dengan lembaga penyelenggara pelatihan independen yang terakreditasiPada lampiran diatur mengenai bentuk dan jalur pengembangan kompetensi (deskripsi, dasar pertimbangan, dan hasil yang diharapkan) |
| 3. | Evaluasi Pengembangan Kompetensi | Evaluasi dilakukan melalui mekanisme penilaian terhadap:Kesesuaian antara rencana dengan pelaksanaan pengembangan kompetensiKemanfaatan antara pelaksanaan terhadap peningkatan kompetensi dan kinerja pegawaiDilakukan oleh PyB dan dilaporkan kepada PPKOutput: hasil evaluasi |
Peraturan LAN No. 5 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Peraturan LAN No. 5 Tahun 2018 merupakan kebijakan teknis tentang perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi ASN. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 6 April 2018 dan mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 13 April 2018. Peratuan ini digunakan sebagai pedoman bagi PPK untuk melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai ASN baik di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah. Pengembangan kompetensi pegawai ASN tersebut terdiri atas pengembangan kompetensi PNS dan PPPK.
Menurut Peraturan LAN No. 5 Tahun 2018, pengembangan kompetensi PNS adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. Pemenuhan hak dan kesempatan untuk mengikuti pengembangan kompetensi tersebut dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Tahapan tersebut termasuk penentuan jenis dan jalur pengembangan kompetensi pegawai ASN serta perhitungan Jam Pelajaran (JP) dari setiap kegiatan pengembangan kompetensi. Adapun kompetensi yang diatur dalam Peraturan ini meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
Tabel 1. Ketentuan pada Pengembangan Kompetensi PNS
| No | Tahapan | Ketentuan |
| A. | Perencanaan | |
| 1. Definisi | Kegiatan secara sistematis merencanakan pengembangan kompetensi PNS dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah.Proses kegiatan merencanakan pengembangan kompetensi PNS dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan pada setiap instansi pemerintah pusat dan daerah | |
| 2. Tingkat | Tingkat perencanaan secara instansional Dilakukan oleh unit kerja yang mengelola penyelenggaraan urusan di bidang SDM dengan melakukan rekapitulasi dan validasi perencanaan pengembangan kompetensi individuTingkat perencanaan secara nasional Pejabat yang Berwenang (PyB) yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan per-UU menyampaikan Perencanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Instansional kepada LAN melalui sistem informasi pengembangan kompetensi ASN untuk digunakan LAN sebagai bahan menyusun rencana pengembangan kompetensi ASN secara nasional | |
| 3. Tahapan | ||
| a. Input | Tahapan ini diperlukan dalam proses perencanaan pengembangan kompetensi PNS. Input yang diperlukan paling rendah meliputi beberapa hal sebagai berikut: Dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan kementerian/lembaga/daerah, menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS sesuai prioritas kebijakan instansi;Profil Pegawai, yang mencakup jabatan, unit kerja, demografi (usia, pendidikan), riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh pegawai. Bagi instansi yang sudah mengimplementasikan manajemen talenta atau telah melaksanakan pola karier, untuk mencantumkan posisi pegawai berdasarkan hasil pemetaan kinerja dan potensi;Standar Kompetensi Jabatan, yang penyusunannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;Data Analisis Kesenjangan Kompetensi, merupakan | |
| data yang dihasilkan dari hasil analisis antara profil kompetensi pegawai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang memuat tingkat kesenjangan pegawai pada kompetensi tertentu; 5) Data Analisis Kinerja ASN bagi PNS yaitu merupakan data Kesenjangan Kinerja yang dihasilkan dengan membandingkan hasil penilaian kinerja PNS dengan target kinerja jabatan yang didudukinya. Data analisis kinerja dapat diperoleh dari sistem penilaian kinerja instansi. | ||
| b. Proses | Inventarisasi usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN bagi PNS Tahapan ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mengidentifikasi pengembangan kompetensi yang dibutuhkan oleh setiap PNS dalam organisasi yang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: Atasan langsung melakukan proses dialog berdasarkan data analisis kesenjangan kompetensi dan data kesenjangan kinerja;Unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama melakukan rekapitulasi terhadap hasil yang disampaikan oleh Atasan langsungHasil rekapitulasi tersebut diverifikasi oleh:Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Instansi Pusat; danPejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Instansi Daerah; danHasil inventarisasi kebutuhan kompetensi yang sudah diverifikasi disampaikan kepada unit kerja yang mengelola penyelenggaraan urusan di bidang SDM.Validasi usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, bagi PNS Unit kerja yang mengelola penyelenggaraan urusan di bidang SDM melakukan validasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi PNS, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : Data profil PNS;Data hasil analisis kesenjangan kompetensi;Data hasil analisis kesenjangan kinerja;Prioritas kebijakan dalam dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan kementerian/lembaga/daerah; | |
| Ketersediaan anggaran Pengembangan Kompetensi PNS; danPemenuhan 20 (dua puluh) JP Pengembangan Kompetensi PNS pertahun.Menyusun Rencana 5 (Lima) Tahunan Pengembangan Kompetensi PNS Rencana 5 (Lima) Tahunan ini diperuntukan khusus bagi PNS yang mencakup data mengenai:Nama pegawai yang akan dikembangkan;Jenis kompetensi yang perlu dikembangkan;Jenis dan jalur pengembangan kompetensi; danTahun pelaksanaan. Rencana Lima Tahunan ini dapat direviu atau disesuaikan kembali untuk disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kebutuhan pegawai atau instansi. Menyusun Rencana Tahunan Pengembangan Kompetensi ASN Rencana Tahunan ini mencakup:Nama pegawai yang akan dikembangkan;Jenis kompetensi yang perlu dikembangkan;Jenis dan jalur pengembangan kompetensi;Penyelenggara pengembangan kompetensi;Jadwal dan waktu pelaksanaan;Anggaran yang dibutuhkan; danJumlah JPRencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Lima Tahunan dan Tahunan) yang telah ditetapkan oleh PPK disampaikan kepada LAN melalui sistem informasi Pengembangan Kompetensi ASN sebagai bahan penyusunan rencana Pengembangan Kompetensi ASN Nasional.Rencana Tahunan Pengembangan Kompetensi ASN disampaikan kepada LAN pada triwulan ketiga tahun anggaran sebelumnya. | ||
| B. | Pelaksanaan | |
| 1. Definisi | Kegiatan pengembangan kompetensi PNS yang dapat dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihanTerdiri atas:Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui jalur pendidikan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui jalur pelatihan yang dilaksanakan secara:Mandiri oleh internal Instansi pemerintah dapat menyelenggarakan pengembangan kompetensi secara mandiri oleh lembaga pelatihan atau unit kerja/lembaga yang | |
| ditunjuk untuk mengembangkan kompetensi. Bersama dengan instansi pemerintah yang terakreditasi. Instansi pemerintah dapat melakukan pengembangan kompetensi secara bersama dengan instansi pemerintah lain yang telah diakreditasi oleh LAN untuk melaksanakan pengembangan kompetensi tertentu. Bersama dengan lembaga pengembangan kompetensi yang independen Instansi pemerintah dapat melakukan pengembangan kompetensi secara bersama dengan lembaga pengembangan kompetensi independen yang telah terakreditasi. | ||
| 2. Jenis dan Jalur | PendidikanJenis Pengembangan Kompetensi ini dilakukan melalui jalur pemberian tugas belajar pada jenjang pendidikan formal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Mekanisme yang perlu diperhatikan oleh Unit kerja yang mengelola penyelenggaraan urusan di bidang SDM dalam penentuan nama PNS yang akan ditetapkan sebagai peserta pendidikan melalui tugas belajar oleh PPK, harus sesuai dengan rencana pengembangan kompetensi yang telah ditetapkan.Pelatihan Jenis Pengembangan Kompetensi ini terdiri atas: Pelatihan Klasikal Jenis pelatihan ini merupakan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan mengacu kurikulum dan dilaksanakan melalui jalur: Pelatihan kepemimpinan/ struktural/ manajerial;Pelatihan untuk tujuan tertentu di tingkat nasional;Pelatihan teknis;Pelatihan fungsional;Pelatihan terkait kompetensi sosial kultural;Seminar atau konferensi;Workshop atau lokakarya;Sarasehan;Kursus;Penataran;Bimbingan teknis; | |
| Sosialisasi; danJalur lain yang memenuhi ketentuan pelatihan klasikal.Pelatihan Nonklasikal Jenis pelatihan ini merupakan proses praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas dan dilaksanakan melalui jalur: Pertukaran PNS dengan pegawai swasta;Magang/praktik kerja;Benchmarking atau study visit;Pelatihan jarak jauh;Coaching;Mentoring;Detasering;Penugasan terkait program prioritas;E-learning;Belajar mandiri/self development;Team building; dan jalur lain yang memenuhi ketentuan pelatihan non klasikal. | ||
| 3. Monitoring | Seluruh hasil pelaksanaan pengembangan kompetensi yang telah dilakukan ASN di-input oleh unit kerja yang mengelola penyelenggaraan urusan di bidang SDM. Unit kerja tersebut menyampaikan hasil monitoring secara rutin per semester ke LAN melalui sistem informasi Pengembangan Kompetensi ASN. | |
| C. | Evaluasi | |
| 1. Definisi | Kegiatan pemantauan dan penilaian Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi PNS yang dilakukan oleh PPK pada setiap instansi pemerintah pusat dan daerah. | |
| 2. Jenis | Evaluasi AdministratifUntuk melihat kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi PNSPeriode Evaluasi administratif disampaikan kepada LAN melalui sistem informasi Pengembangan Kompetensi ASN paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya.Evaluasi SubstantifUntuk melihat kesesuaian antara pemenuhan kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir.Periode Evaluasi substantif disampaikan ke LAN melalui sistem informasi Pengembangan Kompetensi ASN, paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya. | |
| 3. Pelaksana | PPK bertanggung jawab terhadap evaluasi pengembangan kompetensi PNSDalam melaksanakan evaluasi, PPK dapat menunjuk pejabat dan/atau membentuk tim sebagai pelaksana evaluasi pengembangan kompetensi PNS | |
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipi
PP No. 11 Tahun 2017 merupakan kebijakan turunan dari UU No. 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelaksanaan kebijakan pengembangan kompetensi dalam manajemen PNS. Menurut PP No. 11 Tahun 2017 yang dimaksud dengan manajemen PNS adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, dan perlindungan.
Pengembangan kompetensi menurut PP No. 11 Tahun 2017 pasal 162 merupakan bagian dari manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Penyelenggaraan manajemen karier PNS tersebut bertujuan untuk: (1) memberikan kejelasan dan kepastian karier; (2) menyeimbangkan antara pengembangan karier dan kebutuhan instansi; dan (3) meningkatkan kompetensi dan kinerja; dan (4) mendorong peningkatan profesionalitas. Dalam penyelenggaraan manajemen karier, Instansi Pemerintah (Insatasi Pusat dan Instansi Daerah) harus menyusun standar kompetensi jabatan dan profil PNS.
Kompetensi dan riwayat pengembangan kompetensi merupakan salah satu informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdapat pada Profil PNS. Kompetensi merupakan informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas jabatan. Dalam rangka menyediakan informasi mengenai kompetensi PNS dalam profil PNS tersebut, setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerjasama dengan assessor independen. Uji kompetensi PNS tersebut antara lain mencakup pengukuran kompetensi teknis dan dilakukan secara berkala. Sementara itu, riwayat pengembangan kompetensi merupakan informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS antara lain meliputi riwayat pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, penataran dan/atau magang.
Lebih lanjut pada PP No. 11 Tahun 2017 pasal 203 dijelaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangan kompetensi tersebut dilakukan pada tingkat instansi dan nasional. Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS tersebut dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib: (1) menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, (2) melaksanakan pengembangan kompetensi, dan melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi tersebut menjadi dasar pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan jabatan.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Teknis menjadi salah satu informasi yang terdapat pada standar kompetensi jabatan. Kompetensi Teknis terdiri atas kompetensi teknis dan kompetensi fungsional. Penyelenggaraan pengembangan Kompetensi Teknis dilakukan melalui: (1) penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, (2) pelaksanaan pengembangan kompetensi, dan (3) evaluasi pengembangan kompetensi. Adapun hal-hal yang diatur dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi teknis tersebut diuraikan pada Tabel 2.
Tabel 1. Ketentuan pada Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Teknis
| No | Tahapan | Ketentuan |
| 1. | Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi | Terdiri atas:inventarisasi jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan dari setiap PNS; danrencana pelaksanaan pengembangan kompetensiDilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang pembiayaannya tertuang dalam RKAT instansi pemerintahDilakukan melalui:analisis kesenjangan kompetensi yaitu dengan membandingkan profil kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan yang diduduki dan yang akan diduduki |
| analisis kesenjangan kinerja yaitu dengan membandingkan hasil penilaian kinerja PNS dengan target kinerja jabatan yang didudukiDilakukan pada tingkat:Instansi :dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan dan ditetapkan oleh PPKKebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi meliputi:Jenis kompetensi yang perlu dikembangkan;Target PNS yang akan dikembangkan kompetensinya;Jenis dan jalur pengembangan kompetensi;Penyelenggara pengembangan kompetensi;Jadwal atau waktu pelaksanaan;Kesesuaian pengembangan kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi; danAnggaran yang dibutuhkan.Dimasukkan dalam sistem informasi pengembangan kompetensi LANNasional : Dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran pemerintahan serta pembangunanMeliputi: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial KulturalKompetensi Teknis terdiri atas:kompetensi teknis yang dilakukan oleh instansi tekniskompetensi fungsional yang dilakukan oleh instansi Pembina JF danDisampaikan kepada LAN sebagai bahan untuk menyusun rencana pengembangan kompetensi nasional dan kemudian ditetapkan oleh Menteri dan dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN | ||
| 2. | Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi | Harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkanDapat dilaksanakan dalam bentuk:Pendidikan;dan/atau:Dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang-undanganDilaksanakan dengan pemberian tugas belajar dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier |
| PelatihanDilakukan melalui jalur pelatihan:klasikal: melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas paling kurang melalui pelatihan, seminar, kursus dan penatarannonklasikal: dilakukan paling kurang melalui e- learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran antara PNS dan pegawai swasta (dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN).Dapat dilaksanakan secara:Mandiri oleh internal Instansi Pemerintah yang bersangkutan;Bersama dengan Instansi Pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pengembangan kompetensi tertentu; atauBersama dengan lembaga pengembangan kompetensi yang independen.Pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis:Dilakukan melalui jalur pelatihanPelatihan teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karirDapat dilakukan secara berjenjangJenis dan jenjang pengembangan kompetensi teknis ditetapkan oleh instansi yang bersangkutanDiselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasiAkreditasi pelatihan teknis dilaksanakan oleh masing- masing instansi teknis dengan mengacu pada pedoman akreditasi yang ditetapkan oleh LANPelaksanaan pengembangan kompetensi fungsional:Dilakukan melalui jalur pelatihanPelatihan fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karirDilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang JF masing-masingJenis dan jenjang pengembangan kompetensi fungsional ditetapkan oleh instansi pembina JFDiselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.Akreditasi pelatihan fungsional dilaksanakan oleh masing-masing instansi pembina JF dengan mengacu pada pedoman akreditasi yang ditetapkan oleh LAN | ||
| 3. | Evaluasi Pengembangan Kompetensi | Kompetensi teknis :Dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi teknis PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karierDilakukan oleh instansi teknis masing-masingHasil evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui LAN.Kompetensi fungsional :Dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi fungsional PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier.Dilakukan oleh instansi pembina JF.Hasil evaluasi pengembangan kompetensi fungsional disampaikan kepada Menteri melalui LANHasil evaluasi pengembangan kompetensi nasional dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN |
2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Permen PAN dan RB No. 38 Tahun 2017 adalah kebijakan yang mengatur tentang pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan ASN (Standar Kompetensi ASN) sebagai pelaksanaan PP No. 11 Tahun 2017 pasal 15 ayat (5), pasal 109 ayat (4) dan (5) dan pasal 166 ayat (2). Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Maksud dari Permen PAN dan RB ini adalah agar agar setiap instansi pemerintah dapat menyusun standar kompetensi ASN dalam organisasi yang menjadi lingkup kewenanganya, yang merupakan sarana dasar dalam menyelenggarakan sistem merit manajemen aparatur negara. Adapun tujuan ditetapkannya pedoman ini adalah:
- Agar setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi,dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menyusun standar kompetensi jabatan di lingkungan organisasi yang menjadi lingkup kewenangannya;
- Agar setiap Kementerian/Lembaga dapat menyusun kamus kompetensi teknis pada urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya.
Standar Kompetensi ASN yang disusun oleh setiap instansi pemerintah sesuai urusan yang menjadi lingkup kewenangannya, disampaikan ke Kementerian PAN dan RB untuk ditetapkan menjadi standar kompetensi jabatan. Standar kompetensi jabatan yang ditetapkan oleh Menteri menjadi standar dalam menyelenggarakan manajemen ASN yang berlaku secara nasional.
Kompetensi Teknis merupakan salah satu kompetensi jabatan yang terdapat pada Standar Kompetensi ASN. Menurut Permen PAN dan RB No. 38 Tahun 2017, kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Penyusunan standar kompetensi teknis mengacu pada kamus kompetensi teknis yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Kamus kompetensi teknis merupakan daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis.
Kamus kompetensi teknis tersebut disusun dan ditetapkan oleh PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Non Struktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menajdi kewenangannya setelah mendapat persetujuan Menteri. Dalam hal kamus kompetensi teknis belum disusun dan ditetapkan oleh PPK sekretariat lembaga negara, dan PPK sekretariat lembaga non struktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya, instansi pengguna dapat menyusun standar kompetensi ASN sesuai dengan karakteristik tugas jabatan yang hanya berlaku pada instansi yang bersangkutan sampai dengan ditetapkannya standar kompetensi ASN secara nasional. Tata cara penyusunan kamus kompetensi teknis mencakup beberapa tahapan:
- Menyusun proposal penyusunan kamus kompetensi teknis
- Menginventarisasi substansi pokok dari urusan pemerintahan yang termuat dalam berbagai peraturan perundangan yang relevan dengan urusan pemerintahan, serta cakupan seluruh unsure dan sub unsur kompetensi yang diperlukan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang akan disusun menjadi Kamus Kompetensi Teknis
- Menginventarisasi tugas dan fungsi satuan organisasi yang bersifat teknis (lini) dari struktur organisasi yang penyelengara urusan pemerintahan dari unit tertinggi hingga terendah baik di Instansi Pusat maupun di Instansi Daerah.
- Inventarisasi uraian tugas-tugas dan hasil kerja (output) dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional dan jabatan administrasi yang merupakan penyelenggara urusan pemerintahan.
- Mengidentifikasi kompetensi teknis dan unit kompetensi yang diperlukan atau yang harus dimiliki oleh para pemangku jabatan dibutuhkan untuk menghasilkan kinerja yang unggul dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Dengan menganalisis jenis pengetahuan keterampilan dan perilaku (kompetensi) yang diperlukan untuk dapat menghasilkan output atau menyelesaikan tugas dengan kualitas yang baik/berkinerja unggul
- Merumuskan definisi kompetensi dan elemen-elemen kompetensi. Setiap kompetensi dan unit kompetensi yang telah diidentifikasi, dirumuskan literatur dan pengertian
- Mengelompokkan kompetensi kedalam dua kategori yaitu:
- kompetensi yang bersifat umum (generik) yaitu kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh seluruh (setiap jabatan) jabatan yang menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan.
- Kompetensi yang bersifat khusus (spesifik) yaitu kompetensi yang hanya dimiliki oleh jabatan-jabatan tertentu yang menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan sesuai tugas jabatan.
- Merumuskan indikator perilaku
Kompetensi kompetensi yang sudah teridentifikasi dirinci lebih lanjut dengan membuat definisi atau pengertian kompetensi dan diurai lebih lanjut dalam perilaku yang mengindikasikan tingkat (level) penguasaan kompetensi dari yang terendah, sampai yang tertinggi. Level kompetensi menunjukkan tingkat penguasaan kompetensi yang dirumuskan berupa indikator perilaku pemangku jabatan, dalam Peraturan ini tingkat penguasan kompetensi di kelompokan dalam 5 (lima) tingkatan dari Level 1 sampai dengan Level 5.
- Menyusun setiap unsur dan unit kompetensi yang telah dirumuskan berupa:
- Identifikasi Unsur dan Rincian Kompetensi
- Kamus Kompetensi Teknis
- Menyelenggarakan workshop/lokakarya dengan mengundang instansi terkait, para ahli terkait urusan pemerintahan, asosiasi profesi, lembaga swadaya masyarakat terkait untuk memperoleh masukan yang komprehensif seluruh aspek kompetensi yang diperlukan untuk menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan.
- Menyempurnakan rumusan kamus kompetensi teknis secara komprehensif berdasarkan masukan hasil workshop.
- PPK menyampaikan kamus kompetensi teknis yang telah disusun kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan.
- PPK menetapkan keputusan tentang kamus kompetensi teknis urusan pemerintahan tertentu setelah mendapat persetujuan menteri.
- Instansi penyusun kamus kompetensi teknis dan Kementerian PAN dan RB menginformasikan kamus kompetensi teknis yang telah ditetapkan kepada instansi pemerintah melalui surat atau media informasi lainnya, agar dapat digunakan oleh instansi pengguna untuk menyusun standar kompetensi jabatan.
Dalam kaitannya dengan pengembangan kompetensi teknis JF, sebagaimana mengacu pada Permen PAN dan RB No. 38 Tahun 2017 pasal 16 yang menyebutkan bahwa Standar Kompetensi ASN menjadi acuan untuk pengembangan kompetensi ASN, maka pengembangan kompetensi teknis JF mengacu pada standar kompetensi teknis (kamus kompetensi teknis) yang telah disusun.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
1
UU No. 5 Tahun 2014 adalah kebijakan yang mengatur tentang pelaksanaan manajemen ASN di Indonesia. Menurut UU ini yang dimaksud ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Sementara itu, manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN terdiri atas Manajemen PNS dan PPPK yang perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur.
Berkaitan dengan kebijakan pengembangan kompetensi teknis PNS, UU No. 5 Tahun 2014 mengatur tentang sejauhmana pengembangan kompetensi PNS dalam manajemen ASN. Salah satu pertimbangan dibuatnya UU No. 5 Tahun 2014 adalah karena pelaksanaan manajemen ASN belum berdasarkan perbandingan kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan jabatan dengan calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan sistem merit yaitu berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Kompetensi merupakan salah satu prinsip yang menjadi landasan dalam profesi ASN. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada UU No. 5 Tahun 2014 pasal 3 yang menyebutkan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip salah satunya adalah kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Selanjutnya menurut pasal 69, kompetensi juga menjadi dasar dalam pengembangan karier PNS. Salah satu kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
Pengembangan kompetensi merupakan hak dan kesempatan yang diperoleh setiap PNS. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada UU No. 5 Tahun 2014 pasal 21 dan pasal 70. Pengembangan kompetensi tersebut antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang (pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan) dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Dalam mengembangkan kompetensi tersebut, setiap Instansi Pemerintah (instansi pusat dan instansi daerah) wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.
Dalam mengembangkan kompetensi tersebut, PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. Selain pengembangan kompetensi tersebut, pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
LAN dan BKN adalah dua instansi pemerintah yang berperan dalam pengembangan kompetensi ASN. Adapun peran LAN menurut UU No. 5 Tahun 2014 adalah bertugas membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN berbasis kompetensi. Sementara itu, BKN bertugas membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah.
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Pada pasal 174 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pengembangan kompetensi aparatur sipil Negara dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan formal dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS sesuai ketentuan perundang-undangan dengan pemberian tugas belajar yang diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir. Prioritas pengembangan kompetensi diberikan dalam bentuk tugas belajar sebagai salah satu bentuk penghargaan atas pencapaian kinerja. Sehingga dapat dikatakan bahwa pemberian tugas belajar adalah bentuk pengembangan kompetensi instansional.
Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal dan non-klasikal. Pelatihan klasikal dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka didalam kelas, paling kurang melalui pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Sedangkan jalur pelatihan non klasikal paling kurang meliputi e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang dan pertukaran antara PNS dan pegawai swasta. Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan secara mandiri, oleh internal instansi pemerintah yang bersangkutan; bersama dengan instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pengembangan kompetensi tertentu; ataubersama dengan lembaga pengembangan kompetensi yang independen.
Penyusunan rencana pengembangan kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural dilakukan oleh LAN. Penyusunan rencana pengembangan kompetensi teknis fungsional dilakukan oleh instansi pembina jabatan fungsional. Pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis dilakukan melalui jalur pelatihan. Pelatihan teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier. Pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara berjenjang. Jenis dan jenjang pengembangan kompetensi teknis ditetapkan oleh instansi teknisyang bersangkutan. Pelatihan teknis diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi fungsional dilakukan melalui jalur pelatihan. Pelatihan fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier. Pengembangan kompetensi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenis dan jenjangpengembangan kompetensi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsonal. Pelatihan fungsional diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi sosial kultural dilakukan melalui jalur pelatihan. Pelatihan sosial kultural dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier. Pengembangan kompetensi sosial kultural sebagaimana dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan. Pengembangan kompetensi sosial kulturalditetapkan oleh LAN. Pelatihan kompetensi sosial kultural diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi. Pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial dilakukan melalui jalur pelatihan. Pelaksanaan Pengembangan kompetensi manajerial melalui jalur pelatihandilakukan melalui pelatihan struktural. Pelatihan struktural terdiri atas:
- Kepemimpinan Madya;
- Kepemimpinan Pratama;
- Kepemimpinan Administrator;
- Kepemimpinan Pengawas.
Dalam rangka menyamakan persepsi terhadap tujuan dan sasaran pembangunan nasional dilaksanakan pelatihan di tingkat nasional yang diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang dilaksanakan oleh LAN. Pelatihan dapat dilakukan melalui kerjasama dengan instansi lain. LAN bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi. Pelaksanaan pengembangan kompetensi diinformasikan melalui Sistem Informasi Pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN. Kebutuhan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah dan diusulkan oleh BKN kepada LAN.
Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier yang dilakukan pada tingkat instansi dan nasional. Pengembangan kompetensi PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi ASN terdiri atas: (1) inventarisasi jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan dari setiap PNS; dan (2) rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi. Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi ASN dilakukan pada tingkat instansi dan nasional dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang pembiayaannya tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan Instansi Pemerintah.
Untuk menyusun rencana pengembangan kompetensi dilakukan analisis kesenjangan kompetensi dan analisis kesenjangan kinerja. Analisis kesenjangan kompetensi dilakukan dengan membandingkan profil kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan yang diduduki dan yang akan diduduki. Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi instansi dilakukan oleh PyB dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaia (PPK).
- Jenis kompetensi yang perlu dikembangkan;
- Target pns yang akan dikembangkan kompetensinya;
- Jenis dan jalur pengembangan kompetensi;
- Penyelenggara pengembangan kompetensi;
- Jadwal atau waktu pelaksanaan;
- Kesesuaian pengembangan kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi; dan
- Anggaran yang dibutuhkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) menyebutkan bahwa setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi P3K dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah dan dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
Penyusunan rencana pengembangan kompetensi nasional di atas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran pemerintah serta pembangunan. Penyusunan rencana pengembangan kompetensi di tingkat nasional tersebut diatas meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis (kompetensi teknis dan kompetensi fungsional), dan kompetensi sosiokultural. Penyusunan kompetensi teknis dilakukan oleh instansi teknis, penyusunan kompetensi instansi Pembina jabatan fungsional dan penyusunan kompetensi manajerial dan kompetensi sosio cultural dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
