Menurut Pasal 4 Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2009 dalam Hayat (2017:52) asas pelayanan publik terdiri dari:
- Kepastian umum;
- Kepastian hukum;
- Kesamaan hak;
- Keseimbangan hak dan kewajiban;
- Keprofesionalan;
- Partisipatif;
- Persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif;
- Keterbukaan;
- Akuntabilitas;
- Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
- Ketepatan waktu;
- Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
